Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore buletin resize

buletin resize

Published by bpsdmhumas, 2021-02-26 06:27:51

Description: buletin resize

Search

Read the Text Version

HIJAUNYABPSDM KUMHAM

TERIMAKASIH untuklingkungan yangaman,asri,danbersih

SIAPA PEMBIMBING KEMASYARAKATAN? Pembimbing kemasyarakatan tidak dapat disepelekan karena memilikikedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsiBalaiPemasyarakatan(Bapas) Yasonna.H.Laoly PeraturanMenteriPendayagunaanApara- Beberapa tugasPembimbing Kemasyaraka- turNegaradanReformasi Birokrasi tanberdasarkanUndang-UndangNomor11 Nomor22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Tahun2012 TentangSistem Peradilan FungsionalPembimbingKemasyarakatan, PidanaAnakadalah: dalam Pasal1 angka 6 menerangkan 1.Mendampingianakdalam setiappemerik- bahwa PejabatFungsionalPembimbing saan,danpersidangan KemasyarakatanadalahPNSyangdiberi- 2.Bersamapenyidikdanpekerjasosialpro- kantugas,tanggungjawab,danwewenang fessionalmengambilkeputusan apakah untukmelaksanakanbimbingan kemas- anakdikembalikankepadaorangtua/wali yarakatan. asuh, atau mengikuti program Sedangkandalam Undang-UndangNomor pendidikan, diinstansipemerintahatau 11Tahun2012TentangSistem Peradilan LPKSatauinstansilain. PidanaAnak.PadaPasal1angka13,yang 3. Evaluasiterhadap program pendidikan, dimaksud dengan Pejabat Fungsional pembinaan dan pembimbingan kepada Pembimbingkemasyarakatanadalah pe- anak jabat fungsionalpenegak hukum yang 4.Pendampingan,dan pengawasan apabila melaksanakanpenelitiankemasyarakatan, anakkembalikeorangtua. pembimbingan, pengawasan, dan pen- 5.Terlibataktifdalam musyawarah diversi, dampinganterhadapanakdidalam dandi sampaidengankesepakatandiversisele- luarprosesperadilanpidana. saidilaksanakan. Pemasyarakatan menjadiunsurpenting penegakan dalam prinsip RestorativeJustice. Pembimbing Kemasyarakatan juga turutberperan untuk mengatasiovercrowded di Lembaga Pemasyarakatan.Pengembangan sumberdaya manusia bagiPembimbing Kemasyarakatansangatpentingbagikeberlangsunganpemasyarakatankedepannya.

KementerianHukum danHakAsasiManusiayangsampaidengansaatinimemiliki2024 orangPetugasPembimbingKemasyarakatandan386AsistenPembimbingKemasyarakatan. terusmeningkatkankompetensiPembimbingKemasyarakatannyadenganpelaksanaanpen- didikandanpelatihanPembimbingKemasyarakatanolehBPSDM Hukum danHakAsasi Manusia PelatihanPembimbingKemasyarakatansebagaiprioritasnasionalDirektoratJenderalPe- masyarakatan KementerianHukum danHAM beradadidalam program kerjaPusatPengem- banganPendidikandanPelatihanFungsionaldanHakAsasiManusiaBPSDM Hukum dan HakAsasimanusia. Untuktahun2020pelatihanPembimbingKemasyarakatanditargetkansebanyak8(delapan) angkatanuntuktahun2020,danakandilakukansecaravirtual(PelatihanJarakJauh). [KegiatanAssesmenPenempatanWBPolehPembimbingKemasyarakatanBapasLampung]

VISITASI PENILAIANDANPENGAKUAN KELAYAKANPENYELENGGARAAN PENILAIANKOMPETENSI “PeranBKNadalahsebagaipembina Kegiatan VisitasiPenilaian dan Pengakuan manajemenkepegawaian,mencakup Kelayakan Penyelenggaraan Penilaian pengaturanjalannyapenyelenggaraan KompetensidilaksanakanBadanKepegawaian penilaiankompetensi,penegakanstandar Negara (BKN) pada Pusat Penilaian melaluipenilaiandanpengakuankelayakan KompetensiBadan Pengembangan Sumber PenyelenggaraPenilaianKompetensi DayaManusiaHukum danHakAsasiManusia diinstansi,sertapengawasandanpengendalian padahariSelasa,14Juli2020,dihadirioleh untukmencapaikualitaspenilaiankompetensi Tim PenilaidariBadanKepegawaianNegara yang terdiri dari: Kepala Pusat Penilaian PNSyanglebihbaik’ KompetensiASNBadanKepegawaianNegara, Dr.Purwanto,MM. Dr.Purwanto,MM.,dan 5 (lima)anggota KepalaPusatPenilaianKompetensiASN AkreditorBKN. BadanKepegawaianNegara KepalaBadanPengembanganSumberDaya Manusia Hukum dan HAM,Asep Kurnia didampingiparaAsesorAhliUtama BPSDM Hukum dan HAM,Bp.Mardjoeki,Sudirman D.Hury.danM.Arifin,H.A. Diharapkan visitasi ini akan memberikan gambaran tingkat kinerja Pusatpenilaian kompetensiBPSDM Hukum dan HAM yang dapatdigunakan untuk kepentingan pembi- naan,pengembangandanpeningkatankinerja, baikkualitas,produktivitas,efektivitas,efisiensi daninovasinya Sejakdibentukpadatahun2016,PusatPenilaianKompetensiBPSDM Hukum danHAM melaksanakan tugaspenilaiankompetensidengantotalcapaianoutputlebihsekitar10.337profilkompetensi.

6PrinsipPelayananPrima SesuaidenganKeputusanMenteripemberdayaanaparaturnegarano.63tahun2004yang berbunyi“HakikatPelayanan Publikadalah pemberian pelayanan prima kepada mas- yarakatyangmerupakanperwujudankewajibanaparaturpemerintahsebagaiabdimas- yarakat”. MenteriNegaraPendayagunaanAparaturNegaratelahmengeluarkansuatukebijaksanaan Nomor81Tahun1993tentangPedomanTatalaksanaPelayananUmum yangmembahas prinsip-prinsippelayanan. Kesederhanaan.Prosedurdantatacarapelayanandilaksanakan secaramudah,lancar,cepat,tepat,tidakberbelit-belit,mudahdipa- hamidanmudahdilaksanakanolehyangmemintapelayanan. Kejelasan dan kepastian,Kejelasan dan kepastian dalam hal prosedurdan tata cara pelayanan,persyaratan pelayanan baik teknismaupunadministratif,rincianbiaya,tatacarapembayaran, danjangkawaktupenyelesaianpelayanan. Keamanan.Prosesdanprodukhasilpelayanan dapatmemberikan keamanan,kenyamanandankepastianhukum bagimasyarakat. Keterbukaan.Prosedurdantatacarapelayanan,persyaratan,unit kerja pejabat penanggung jawab pemberipelayanan, waktu penyelesaian,rincianbiayaatautarifsertahal-hallainwajibdiinfor- masikansecaraterbukaagarmudahdiketahuidandipahamioleh masyarakat,baikdimintamaupuntidakdiminta. Efesiensi.Persyaratanpelayananhanyadibatasipadahal-halyang berkaitanlangsungdenganpencapaiansasaranpelayanandengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan produkpelayanan. Ekonomis.Pengenaanbiayaatautarifpelayananharusditetapkan secarawajardenganmemperhatikan:nilaibarangdanjasape- layanan,kemampuanmasyarakatuntukmembayar,danketentuan perundang-undanganyangberlaku.

PELATIHANFUNGSIONAL PERANCANGPERATURANPERUNDANG-UNDANGAN DENGANMEKANISMEPNBP PelatihanFungsionalCalonPejabatFungsional Persyaratanmenjaditenagapengajar: Perancang Peraturan Perundang-undangan 1. Menguasaimateriyangdiajarkan; (Pelatihan Fungsional Perancang) adalah 2.Terampilmengajarsecarasistematik,efek- pelatihanbagiPegawaiNegeriSipiluntukmen- dudukiJabatanFungsionalPerancangPera- tif,danefisien; turanPerundang-undanganAhliPertama. 3. Mampumenggunakanmetodedanmedia Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yangrelevandengantujuanpembelajaran Nomor12Tahun2011tentangPembentukan umum dan tujuan pembelajaran khusus PeraturanPerundang-undangan,dalam setiap sesuaimatapelajaran; tahapanpembentukanPeraturanPerundang- undangan,mengikutsertakanPerancangPeratur- Persyaratanmengajarmatapelajarankelompok anPerundang-undangan. inti: 1. Berpendidikanpalingrendahstrata(S2) Untukmemenuhiketentuan Undang-Undang tersebut dibutuhkan Pejabat Fungsional atauberpengalamandibidangnyapaling Perancang Peraturan Perundang-Undangan singkat3(tiga)tahunbagipejabatkarier, yang memenuhipersyaratan kapasitas dan dosen,tenaga pengajarluarbiasa,dan kompetensiuntukmendudukiJabatanFung- pakarahli; sionalPerancang Perundang-undanganAhli 2. BerpendidikanpalingrendahstrataI(S1) Pertama. bagipejabatnegara;atau 3. SertifikatmengajarPelatihanFungsionalPeran- Sasaran: cang yang diterbitkan oleh Kementerian Terpenuhinyakapasitasperancangperaturan Hukum dan Hak AsasiManusia bagi perundang-undanganAhliPertamadiinstansi WidyaiswaradanPejabatFungsionalPeran- pusatdaninstansidaerah; cangPeraturanPerundang–undangan. TerwujudnyaPerancangPeraturanPerundang -undanganAhliPertamayangmemilikikompe- WaktuPelaksanaan: tensiyang dipersyaratkan untuk menduduki PelatihanFungsionalPerancangdilaksanakan JabatanFungsionalPerancangPerundanganAhli selama75(tujuhpuluh)hariuntuk768(tujuh Pertama. ratusenam puluhdelapan)jam pelajaran; Pembiayaan: BiayadenganmekanismePNBP ditanggung oleh masing-masing instansidiatur dalam PeraturanPemerintahNomor28Tahun2019 tentangJenisdanTarifatasJenisPenerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada KementerianHukum danHakAsasiManusia.

BELAJAR Sistem perkuliahansecaradaring DARIRUMAH bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona kepada Sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus paratarunadansegenapcivitasaka- infeksivirus Corona yang telah menjadiwabah demika Politeknik Imigrasi dan pandemicdiIndonesiamakadibutuhkan langkah PoliteknikIlmuPemasyarakatanBPSDM -langkahlebihlanjutuntukmencegahinfeksivirus Hukum danHAM.,selainitujugase- Coronadalam pelaksanaanpendidikandanpelatihan bagaipembelajarnkemandirianbagi yangdiselenggarakanolehPoliteknikImigrasidanPo- parataruna. liteknikIlmu pemasyarakatan BPSDM Hukum dan Kegiatanperkuliahanyang umum- HAM. nyadilaksanakansecaravirtualmen- Diterapkan sistem pembelajaran jarak jauh atau jaditantangan tersendiribagipara melaluisistem daringsehinggatarunadapatmelak- taruna,paratarunawajibuntukdapat sanakanpengajarandanpelatihannonpraktikdari mengikutipembelajaranbaiksecara rumahmasing-masing(StudyFrom Home)melalui offlinemaupunonline.Karenataruna online,yangdimulaipadatanggal16Maret2020. telah dididik untuk siap dalam Haltersebutjugamerupakanbentukantisipasidan keadaandansituasiapapun. pencegahandaripihakBPSDM Hukum danHAM agar lingkungan tetap sterildan terhindardarivirus Corona.TarunayangmelaksanakanStudyFromHome diwajibkankanmematuhiPerduptardanmenerapkan gayahidupsehatyangditetapkanpemerintah. Kegiatan pengasuhan tetap dilaksanakan meski melaluisistem daring,denganmelaporkanlokasidan kondisiterkinitarunakepadawaliasuhmasing-mas- ing.Paratarunajugatetapmelaksanakanapelmeski melaluivirtualnamunapeldapattetapdilaksanakan dengankhidmat.(Dimas)

PEMBEBASAN BERSYARAT PIDANAUMUM SukoPrayitno,SH.,MH WidyaiswaraMadyaBPSDM Hukum danHAM Pembebasan bersyarat adalah proses SyaratteknispadaPPNo99tahun2012pasal43 pembinaandiluarLAPAS setelahmenjalani ayat1: sekurang-kurangnya2/3(duapertiga)masa a.Telahmenjalanimasapidanasingkat2/3(duaper pidananyaminimal9(Sembilan)bulan. Dasarhukumpembebasanbersyarat tiga)denganketentuan2/3(duapertiga)masa 1. Pasal 15 dan pasal 16 Kitab pidanatersebutpalingsedikit9(Sembilan)bulan; b.Keberlakuanbaikselamamenjaanimasapidana Undang-undangHukum Pidana; paling singkat 9 (Sembilan) bulan terakhir 2.Undang-undang Nomor12 Tahun 1995 dihitungsebelum tanggal2/3(duapertiga)masa pidana; tentangPemasyarakatan; c.Telahmengikutiprogrampembinaandenganbaik, 3. PeraturanPemerintahNomor31Tahun tekundanbersemangat;dan d.Masyarakatdapatmenerima program kegiatan 1999; pembinaanNarapidana 4. PeraturanPemerintahNomor32tahun SelanjutnyaapabilaBebasBersyaratdicabutmaka: 1999,sebagaimanatelahdiubahdengan 1.Narapidanayangbersangkutanharusmenjalani Peraturan Pemerintah Nomor28Tahun 2006 dan diubah kembali dengan sisamasapidanayangbelum dijalanidiLapas; Peraturan Pemerintah Nomor99Tahun 2. Selama menjalani sisa pidananya tidak 2012; 5.PeraturanMenteriHukum danHakAsasi mendapatkanBebasBersyaratlagi ManusiaRINomor03Tahun2018. Sistem pemasyarakatanberfungsimenyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agardapat berintegrasisecarasehatdenganmasyarakat, sehingga dapatberperan kembalisebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab. (pasal3UUPemasyarakatan).

Sistem Pemasyarakatanadalahsuatutatananmengenaiarahdanbatas serta cara pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pancasilayangdilaksanakansecaraterpaduantarapembina,yangdibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas Warga Binaan Pemasyarakatan agarmenyadarikesalahan,memperbaikidiri,dan tidak mengulangitindakpidanasehinggadapatditerimakembaliolehlingkungan masyarakat,dapataktifberperandalam pembangunan,dandapathidup secarawajarsebagaiwargayangbaikdanbertanggungjawab. (pasal1angaka2UUpemasyarakatan). Pembebasan bersyarat(PB)adalah proses SalahsatucarayangdigunakanolehDitjen pembinaandiluarLAPAS setelahmenjalani Pemasyarakatan dalam membina warga sekurang-kurangnya2/3(duapertiga)masa binaan pemasyarakatan yaitu dengan pidananyaminimal9(Sembilan)bulan. pembebasanbersyarat. Dasarhukum tentangPB: Menuruthematpenulisdariregulasitentang 1. Pasal 15 dan pasal 16 Kitab PBadatigakelompok 1.PidanaUmum Undang-undangHukum Pidana; 2.Pidana Khusus/atau tertentu (teroris, 2.Undang-undang Nomor12 Tahun 1995 koruptordannarkobayangpidanyadiatas5 tahun) tentangPemasyarakatan; 3.PBAnak 3.Peraturan Pemerintah Nomor31 Tahun HakHakNarapidana dalam pasal14 UUno 1999; 12 tahun1995tentangPemasyarakatan: 4.Peraturan Pemerintah Nomor32 tahun a.Ibadahsesuaiagamakepercayaan; b.Mendapat perawatan, baik perawatan 1999,sebagaimanatelahdiubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor28 Tahun rohanimaupunjasmani; 2006 dan diubah kembali dengan c.Mendapatkanpendidikandanpengajaran; Peraturan Pemerintah Nomor99 Tahun d.Mendapatkanpelayanankesehatandan 2012; 5.PeraturanMenteriHukum danHakAsasi makananyanglayak; ManusiaRINomor03Tahun2018 e.Menyampaikankeluhan; f. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikutisiaranmediamassalainyang tidakdilarang; h.Mendapatupahataupremiataspekerjaan yangdilakukan; i.Menerimakunjungankeluarga,penasihat hukum,atauorangtertentulainnya; j.Mendapatkanpenguranganmasapidana k.Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasukcutimengunjungikeluarga; l.Mendapatkanpembebasanbersyarat; m.Mendapatkancutimenjelangbebas;dan haklainsesuaiperaturanperundangan yangberlaku.

NEW NORMAL starterpack memakaimasker membersihkan sediatissue tangan tidakberjabattangan jagajarak bajulenganpanjang


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook