Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore JENIS, HIRARKI, FUNGSI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

JENIS, HIRARKI, FUNGSI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Published by bpsdmhumas, 2020-09-15 02:20:11

Description: Modul 13

Search

Read the Text Version

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan i BPSDM MODUL HUKUM DANPENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT FUNGSIONAL HAMPERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JENIS, HIRARKI, FUNGSI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAM TAHUN 2016

BPSDM ii Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam Terbitan (KDT) HAM Amoes, Andrie Mahfudiah Raymon Sopiani Modul Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundangan- undangan/ oleh 1. Andrie Amoes, SH., MH., 2. Mahfudiah, SH., MH., 3. Raymon, SH., MHum., 4. Sopiani, SH., MH.; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM – Depok, 2016. viii, 24 hlm; 15 x 21 cm ISBN : 978 – 602 – 9035 – 00 – 5 Diterbitkan oleh : Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan Raya Gandul – Cinere, Depok 16512 Telp. (021) 7540077, 7540124 Fax. (021) 7543709

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan iii KATA PENGANTAR BPSDM Peraturan Perundang-undangan merupakan instrumen HUKUM kebijakan guna mendorong terwujudnya pembangunan nasional DAN Indonesia yang menurut sistem hukum nasional. Indonesia HAMsebagai sebuah negara hukum menempatkan Peraturan Perundang-undangan dalam posisi strategis sebagai landasan formal pengambilan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan tidak dapat dipisahkan dari tujuan yang ingin dicapai oleh Indonesia sebagai sebuah negara hukum untuk menciptakan standar dan tertib hukum Pembentukan Peraturan Perundang- undangan agar dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis dan utuh demi terwujudnya pembangunan nasional yang memberikan kepastian hukum dan menghormati prinsip- prinsip hak asasi manusia. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak dapat dipisahkan dari manusia dalam proses pembentukannya yang dapat mempengaruhi kualitas sebuah peraturan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam Pasal 98 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 memuat pengaturan mengenai keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peran yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang- undangan bertujuan mengawal Peraturan Perundang-undangan

BPSDM iv Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN dalam setiap tahapan pembentukannya baik di pusat maupun di HAMdaerah agar dapat dihasilkan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas, aspiratif dan responsif selaras dengan sistem hukum dan tujuan pembangunan nasional secara menyeluruh. Mengingat pentingnya peran yang dimiliki oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan perlu selaras dengan peningkatan kompetensi. Salah satu upaya yang dilakukan untuk terwujudnya peningkatan kompetensi Perancang Peraturan Perundang- undangan adalah melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan berbasis kompetensi yang berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, agar dapat dihasilkan para Perancang Peraturan Perundang-undangan yang profesional dan memiliki kompetensi dalam bidangnya. Modul ini merupakan modul yang dihasilkan dari penyempurnaan kurikulum Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang telah disesuaikan dengan perkembangan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peranan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Diharapkan modul dapat memberikan ilmu yang bermanfaat bagi Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama dalam memahami Peraturan Perundang-undangan baik dari segi teori maupun

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan v praktek. Di samping mempelajari modul secara menyeluruh Peserta juga disarankan dapat mengembangkan pemahaman melalui sumber-sumber belajar lain di luar modul. Semoga modul ini dapat dimanfaatkan dan membantu dalam proses pembelajaran, baik oleh peserta, widyaiswara, pengajar, atau fasilitator. Harapan kami semoga melalui Diklat Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat dihasilkan para lulusan Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama yang memiliki kompetensi dan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. BPSDM HUKUM DAN HAM Depok, 28 Februari 2015 PUSAT PENGEMBANGAN DIKLAT FUNGSIONAL DAN HAM

vi Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan DAFTAR ISI BPSDM Halaman HUKUM DANKATA PENGANTAR............................................................ iii HAMDAFTAR ISI ....................................................................... vi BAB I PENDAHULUAN.................................................. 1 A. Latar Belakang.............................................. 1 B. Deskripsi Singkat.......................................... 2 C. Durasi Pembelajaran.................................... 3 D. Hasil Belajar.................................................. 3 E. Indikator......................................................... 4 F. Prasyarat ...................................................... 5 G Materi Pokok dan Submateri......................... 5 BAB II JENIS, HIERARKI, FUNGSI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN......................................................... 7 A. Jenis Peraturan Perundang-undangan ......... 7 B. Hierarki Peraturan Perundang-undangan ..... 9 C. Fungsi dan Materi Muatan Peraturan 11 Perundang-Undangan................................... D. Jenis Peraturan Perundang-undangan 17 18 selain tercantum dalam hierarki ................... E. Diskusi ..........................................................

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan vii F. Latihan........................................................... 18 G. Tugas Mandiri................................................ 18 H. Tugas Kelompok .......................................... 19 BPSDMBAB III PENUTUP ..........................................................21 HUKUMA. Dukungan Belajar Peserta............................ 21 DANB. Tindak Lanjut.................................................21 HAM DAFTAR PUSTAKA........................................................... 22

BPSDM HUKUM DAN HAM

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan 1 BAB I PENDAHULUAN BPSDM A. Latar Belakang HUKUM DAN Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan HAM Peraturan Perundang-undangan mengenai substansi atau ruang lingkup materi muatan yang diatur tidak hanya mengenai Undang-Undang, tetapi juga mencakup peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam Undang-Undang tersebut, jenis peraturan perundang-undangan selain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, mencakup pula Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah yang mencakup Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam menyusun peraturan perundang-undangan harus memperhatikan kesesuaian antara jenis, hirarki, fungsi, dan materi muatan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia dan sebagai sumber segala sumber hukum negara, dan hal tersebut tertuang dalam alenia keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sedangkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. 1

BPSDM 2 Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Penempatan Pancasila sebagai dasar ideologi Negara HAM sekaligus dasar filosofis kehidupan bernegara dimaksudkan agar materi muatan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Makna jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah penjenjangan peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian peraturan perundang-undangan yang jenjangnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang jenjangnya lebih tinggi. Jenjang tersebut berlaku terhadap materi muatan peraturan perundangan-undangan. B. Deskripsi Singkat 1. Penggunaan Modul Modul ini merupakan modul wajib bagi diklat calon Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang akan menjadi dasar pemikiran konseptual dalam mempelajari modul lanjutan. Untuk menambah wawasan, peserta diharapkan mempelajari bahan-bahan lain yang terkait dengan jenis, hirarki, fungsi, dan materi muatan peraturan perundang-undangan. 2. Jenis Pembelajaran Modul Modul ini berisikan pembelajaran yang bersifat konseptual dan reflektif, yaitu peserta akan mempelajari

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan 3 BPSDM modul jenis, hirarki, fungsi, dan Materi Muatan Peraturan HUKUM Perundang-undangan berdasarkan perkembangan DAN sejarah ketatanegaraan, perubahan yang terjadi dalam HAM politik hukum dan politik Perundang-undangan sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pasca perubahan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peserta diharapkan dapat memahami isi modul ini dengan baik, sehingga dapat menerapkan mengenai pemilihan jenis, hirarki, fungsi, dan materi muatan peraturan perundang-undangan sesuai dengan instrumen hukum secara tepat. C. Durasi Pembelajaran Durasi waktu dalam pembelajaran mengenai jenis, hierarki, fungsi, dan materi muatan peraturan perundang-undangan adalah 16 (enam belas) jam pelajaran. Satu hari adalah 8 (delapan) jam pelajaran. 1 (satu) jam pelajaran adalah 45 (empat puluh lima) menit. D. Hasil Belajar Setelah mempelajari modul ini peserta memahami aspek mendasar dalam pembentukan peraturan perundang- undangan yang mencakup asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan, pemahaman mengenai sumber hukum negara dan hukum dasar dalam pembentukan

4 Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan peraturan perundang-undangan, sistem hukum nasional, dan sistem pemerintahan. E. Indikator BPSDM HUKUMIndikator pembelajaran di dalam modul ini disusun DANberdasarkan tujuan pembelajaran dan berdasarkan pokok HAMpembelajaran dalam silabus kurikulum. Indikator pada masing-masing pokok pembelajaran adalah sebagai berikut. Pokok Pelajaran 1 Peserta mampu menjelaskan mengenai jenis peraturan perundang- undangan. Pokok Pelajaran 2 Peserta mampu menjelaskan hirarki peraturan perundang-undangan. Pokok Pelajaran 3 Peserta mampu menjelaskan fungsi peraturan perundang-undangan. Pokok Pelajaran 4 Peserta mampu menjelaskan materi muatan peraturan perundang- undangan. Pokok Pelajaran 5 Peserta mampu menjelaskan jenis peraturan perundang-undangan selain yang tercantum dalam ketentuan mengenai hirarki peraturan perundang-undangan.

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan 5 F. Prasyarat Peserta yang akan mengikuti materi pembelajaran jenis, hirarki, fungsi, dan materi muatan peraturan perundang- undangan harus terlebih dahulu mengikuti materi pembelajaran dinamika kelompok, jenjang karir jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, materi etika perancang peraturan perundang-undangan, ilmu perundang-undangan, dan dasar-dasar konstitusional. G. Materi Pokok dan Submateri Pembahasan tentang materi jenis, hirarki, fungsi, dan materi muatan peraturan perundang-undangan pada modul ini meliputi pembahasan mengenai: 1. Jenis Peraturan Perundang-undangan. 2. Hirarki Peraturan Perundang-undangan. 3. Fungsi Peraturan Perundang-undangan 4. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan 5. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain yang tercantum dalam ketentuan hirarki peraturan perundang- undangan. BPSDM HUKUM DAN HAM

BPSDM HUKUM DAN HAM

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan 7 BAB II JENIS, HIERARKI, FUNGSI, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPSDM HUKUMSetelah mempelajari modul ini peserta diharapkan mampu DANmemahami jenis, hirarki, fungsi, dan materi muatan peraturan HAMperundang-undangan A. Jenis Peraturan Perundang-undangan Jumlah Materi Kegiatan Pengajar Kegiatan Peserta Jam Pelajaran 1-3 Jenis Peraturan Pengajar memandu Menyimak, dan memberikan mendiskusikan Perundang-undangan contoh-contoh bagi beberapa Peraturan peserta dalam Perundang -undangan memahami Jenis yang Peraturan Perundang- undangan berdasarkan tidak sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun Jenis Peraturan 2011 Perundang - undangan. Jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan adalah: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; 7

BPSDM 8 Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti HAM Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Peraturan Perundang-undangan selain yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan 9 B. Hierarki Peraturan Perundang-undangan Jam Pokok Bahasan Pengajar Kegiatan Peserta Pelajaran 4-8 Hierarki PeraturanBPSDM Pengajar memandu Menyimak, Perundang-undanganHUKUMpeserta di dalam mendiskusikan DAN memahami hierarki hierarki Peraturan HAM peraturan perundang- Perundang-undangan undangan berdasarkan yang tidak sesuai UU Nomor 12 Tahun dengan Jenis 2011 Peraturan Perundang-undangan Hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, terdiri atas: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam hierarki tertinggi peraturan perundang-undangan dimaksudkan agar materi muatan peraturan perundang-undangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan norma yang terkandung dalam

10 Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar. Pencantuman Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam hiraki peraturan perundang-undangan dijelaskan dalam penjelasan Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003. Kekuatan hukum suatu peraturan perundang-undangan, sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan. Makna hirarki peraturan perundang-undangan adalah penjenjangan peraturan perundang-undangan. Dalam pengertian peraturan perundang-undangan yang jenjangnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang jenjangnya lebih tinggi. BPSDM HUKUM DAN HAM

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan 11 C. Fungsi dan Materi Muatan Peraturan Perundang- Undangan Jam Pokok Bahasan Pengajar kegiatan peserta Pelajaran BPSDM 1-5 Fungsi dan MateriHUKUM Pengajar memandu Mencari beberapa Muatan PeraturanDAN peserta di dalam peraturan perundang- Perundang-undanganHAMmemahami fungsi dan undangan yang materi muatan fungsi dan materi Peraturan Perundang- muatan di dalamnya undangan berdasarkan dirasakan tidak UU Nomor 12 Tahun sesuai dengan jenis, 2011 hierarki, dan fungsi Peraturan Perundang-undangan Materi muatan peraturan perundang-undangan adalah materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hirarki peraturan perundang- undangan. Materi muatan pada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) adalah mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar serta ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) lain yang memerintahkannya. Pengaturan lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terdiri atas: a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BPSDM 12 Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN b. perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan HAM undang-undang; c. pengesahan perjanjian internasional tertentu; d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/ atau e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Kelima hal di atas dapat dirincikan lagi ke dalam 38 (tiga puluh delapan) delegasian yang diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (PERPPU) dengan frasa “diatur dengan atau diatur dalam undang-undang.” Ke-38 (tiga puluh delapan) delegasian tersebut yaitu: 1. Pemilihan umum; 2. Syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden; 3. Tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; 4. Penetapan keadaan bahaya; 5. Pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain kehormatan; 6. Kementerian negara; 7. Penyelenggaraan pemerintah daerah; 8. Hubungan wewenang antara pusat dan daerah; 9. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pusat dan daerah; 10. Daerah yang bersifat khusus atau istimewa;

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan 13 BPSDM 11. Susunan DPR; HUKUM 12. Hak anggota DPR; DAN 13. Tata cara pembentukan undang-undang; HAM14. Syarat dan tata cara pemberhentian anggota DPR; 15. Susunan dan kedudukan DPRD; 16. Syarat dan tata cara pemberhentian anggota DPRD; 17. Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa; 18. Macam dan harga mata uang; 19. Keuangan negara; 20. Bank sentral; 21. Badan Pemeriksa Keuangan; 22. Kekuasaan kehakiman; 23. Wewenang Mahkamah Agung; 24. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung; 25. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial; 26. Mahkamah Konstitusi; 27. Syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim; 28. Warga negara dan penduduk; 29. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan; 30. Pertahanan dan keamanan; 31. Perekonomian nasional;

BPSDM 14 Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 32. Pengaturan cabang produksi yang penting bagi negara HAM dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; 33. Pengaturan bumi, air, dan kekayaan alam; 34. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional; 35. Pemeliharaan fakir miskin; 36. Pengembangaan sistem jaminan sosial; 37. Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan; dan 38. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Selain 38 (tiga puluh delapan) hal di atas, masih terdapat beberapa hal yang perlu diatur lebih lanjut dengan Undang- Undang sebagai penjabaran dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berdasarkan keinginan, permintaan, dan kebutuhan institusi dan/atau masyarakat terkait dengan hak dan kewajiban serta pembebanan kepada masyarakat. Pasal 11 sampai dengan Pasal 19 mengatur mengenai materi muatan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang/PERPPU. Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya, untuk melaksanakan perintah Undang-Undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang- Undang yang bersangkutan. Pemahaman makna tersebut terkait dengan lingkup pengaturan yang diamanatkan oleh

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan 15 BPSDM Undang-Undang itu sendiri, artinya pendelegasian materi HUKUM tertentu yang diperintahkan oleh Undang-Undang pada DAN Peraturan Pemerintah tidak melebar atau meluas melampaui HAMapa yang diperintahkan. Konsep makna “sebagaimana mestinya” tersebut dilhami oleh pengalaman sejarah yang menunjukan bahwa banyak Peraturan Pemerintah keluar dari lingkup yang diperintahkan atau malah Peraturan Pemerintah tertentu lahir tanpa pendelegasian dengan maksud untuk memperluas kewenangan pemerintah sebagai wujud kesewenang-wenangan. Pada dasarnya materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi muatan Undang-Undang, dalam arti bahwa Peraturan Pemerintah tersebut laksana truk gandeng yang selalu mengikuti truk penggandengnya dalam rangka melengkapi dan memperlancar pelaksanaan Undang-Undang. Perbedaannya hanya terletak pada larangan pencantuman pidana dan larangan-larangan lain yang sifatnya memberikan beban kepada masyarakat sehubungan dengan hak asasi manusia. Yang paling mudah dipahami adalah bahwa materi muatan Peraturan Pemerintah bersubstansi di sekitar tugas, fungsi, dan wewenang kepemerintahan yang memang diperintahkan untuk melaksanakan Undang-Undang. Dengan demikian ciri materi muatan Peraturan Pemerintah lebih kepada hal-hal yang bersifat teknis administratif. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

BPSDM 16 Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Mengingat Peraturan Presiden adalah peraturan yang dibuat HAM oleh Presiden dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai atribusi dari Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka dapat dikatakan bahwa fungsi Peraturan Presiden adalah untuk pengaturan lebih lanjut dari perintah Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya. Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Daerah harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah membagi kewenangan urusan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berupa ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Ketentuan pidana

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan 17 ini merupakan Pelanggaran. Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana kurungan atau pidana denda selain pidana kurungan atau pidana denda di atas sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undang lainnya. BPSDM HUKUMD. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain tercantum DANdalam hirarki HAM Jam Pokok Bahasan Pengajar Kegiatan Peserta Pelajaran 6-8 Jenis peraturan Pengajar memandu Peserta dapat per undang-undangan peserta di dalam memberikan selain yang terdapat memahami Jenis contoh jenis-jenis dalam hirarki peraturan perundang - peraturan undangan selain perundang- hirarki pada Undang - undangan selain Undang Nomor 12 yang terdapat Tahun 2011. dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Jenis peraturan perundang-undangan selain yang tercantum dalam hirarki, diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, mencakup Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

BPSDM 18 Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah HAM Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. E. Diskusi Diskusikan apakah masih terdapat jenis peraturan perundang-undangan selain yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang masih tetap berlaku. F. Latihan Bedakan lingkup materi muatan pada setiap jenis Peraturan Perundang-undangan G. Tugas Mandiri Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan, masing-masing peserta memberikan contoh peraturan perundang-Undangan yang menurut peserta kurang tepat apabila dituangkan dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan tersebut. Contoh: Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri, namun mengingat substansinya lintas sektoral seharusnya Peraturan Perundang-undangan tersebut lebih tepat berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan 19 Selain itu peserta diminta untuk dapat menjelaskan apakah jenis peraturan perundang-undangan yang sifatnya teknis operasional tepat apabila bentuk peraturan perundang- undangan berupa Undang-Undang, Peraturan Daerah, atau Peraturan Pemerintah. H. Tugas Kelompok Peserta diminta untuk menganalisa suatu peraturan perundang-undangan yang materi muatannya tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan untuk kemudian didiskusikan dengan kelompok lain. Peserta diminta untuk menganalisa suatu peraturan perundang-undangan yang materi muatannya tidak sesuai dengan jenis dan fungsinya. BPSDM HUKUM DAN HAM

BPSDM HUKUM DAN HAM

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan 21 BAB III PENUTUP BPSDMA. Dukungan Belajar Peserta HUKUM DANUntuk dapat memahami modul Jenis, Hierarki, Fungsi, dan HAMMateri Muatan Peraturan Perundang-undangan secara komprehensif, pengajar menyampaikan materi dan memberikan latihan pada peserta, sehingga peserta diharapkan mampu memahami dan menerapkan jenis, hirarki, fungsi, dan materi muatan peraturan perundang- undangan. Untuk menunjang pemahaman, peserta dapat mempelajari referensi pembelajaran di luar modul terkait dengan permasalahan di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. B. Tindak Lanjut Peserta diharapkan secara aktif membaca isi modul jenis, hirarki, fungsi, dan materi muatan peraturan perundang- undangan, mengerjakan latihan, dan melaksanakan kegiatan pembelajaran, baik dengan dukungan belajar oleh Widyaiswara/Pengajar atau pembelajaran mandiri yang dilakukan oleh Peserta, baik secara mandiri maupun berkelompok. 21

BPSDM22 Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DANDAFTAR PUSTAKA HAM Buku/Modul Suhariyono AR,Bahasa Peraturan Perundang-undangan, Modul Pelatihan Penguatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan metode e-Learning, BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2016. ————, Bahasa Peraturan Perundang-undangan, Modul Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan, BPSDM Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2015. ————, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, Bahan Bacaan, Surabaya, 2013. Maria Farida Indrati S, Jenis, Hierarki, Fungsi dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2007. Jimly Asshiddiqie. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Konpress, 2005.

Jenis, Hirarki, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan 23 Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan; BPSDM HUKUM DAN HAM

BPSDM HUKUM DAN HAM


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook