Peraturan Kebijakan (Legislasi Semu) dan Penetapan 43 3. Menteri Hukum dan HAM mengharuskan calon pejabat yang akan menduduki jabatan eselon II A harus pernah bertugas di daerah; 4. Menteri Hukum dan HAM menetapkan klasifikasi Lembaga Pemasyarakatan 5. Menteri Pendidikan Nasional menetapkan berbagai persyaratan terhadap calon mahasiswa yang akan memasuki perguruan tinggi (misalnya lulus Ujian Masuk Bersama). 6. Kapolri memerintahkan kepada segenap jajaran polisi untuk melakukan pemeriksaan terhadap pawai peserta unjuk rasa dan menindak mereka yang membawa senjata tajam, dan melarang pawai diadakan di lokasi yang berdekatan dengan kawasan vital (istana, gedung DPR/DPRD, dan lain-lain). BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM HUKUM DAN HAM
Peraturan Kebijakan (Legislasi Semu) dan Penetapan 45 BAB VII PENUTUP BPSDM A. Dukungan Belajar Peserta HUKUM DAN Pengajar melakukan pengembangan materi terhadap pokok- HAM pokok materi yang telah ditentukan dengan memberikan penjelasan dan contoh-contoh kepada peserta. Pengajar juga dapat melakukan simulasi dan pelatihan. B. Tindak Lanjut Peserta harus membaca pokok-pokok materi yang terdapat dalam modul ini dan juga disarankan untuk membaca buku- buku pendukung lainnya. Selain itu, untuk dapat memahami materi yang disampaikan oleh Pengajar, peserta juga wajib mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh Pengajar. Tugas yang diberikan kepada Peserta dapat berupa tugas mandiri atau kelompok berupa diskusi maupun praktik penyusunan Legislasi Semu dan Penetapan. C. Penilaian Peserta Pengajar secara objektif memberikan evaluasi dan penilaian terhadap peserta berdasarkan aspek-aspek: a. sikap peserta pada saat proses pembelajaran; b. tugas-tugas yang dilakukan oleh peserta 45
BPSDM 46 Peraturan Kebijakan (Legislasi Semu) dan Penetapan HUKUM DAN PETUNJUK LATIHAN, TUGAS, DAN PENILAIAN PESERTA HAM A. Latihan Peserta ditugaskan untuk menyusun salah satu bentuk Legislasi Semu atau Penetapan (perorangan atau kelompok). Diskusi pembelajaran kepada peserta ditekankan dengan berbasis kepada permasalahan berbasis kepada problem base learning dan praktek menyusun salah satu bentuk Legislasi Semu atau Penetapan. Peserta diminta untuk melakukan analisis terkait dengan kasus dalam rangka penyusunan Legislasi Semu dan Penetapan yang diberikan oleh pengajar, mendiskusikannya, mencari bahan secara mandiri/ kelompok, memberikan penjelasan baik secara kelompok maupun secara perorangan. Hal ini bertujuan untuk membuka pemikiran peserta terkait dengan kasus di lapangan dan melatih keterampilan analisis peserta terhadap suatu permasalahan. Peserta akan diberikan tugas kelompok/ diskusi pada setiap kegiatan pembelajaran. Tugas kelompok ini bertujuan untuk melatih argumentasi dan kolaboriasi kerja tim di dalam penugasan secara berkelompok. Diskusi kelompok peserta dilakukan pada saat pembelajaran, dan kelompok mempresentasikan argumentasinya kepada kelompok lain dan membuka kesempatan untuk menerima tanggapan dan menanggapi tanggapan yang disampaikan.
Peraturan Kebijakan (Legislasi Semu) dan Penetapan 47 BPSDM B. Tugas HUKUM DAN Peserta akan diberikan tugas seputar permasalahan HAM Legislasi Semu dan Penetapan sesuai dengan materi yang telah dipelajari peserta. Tugas dapat diberikan dalam bentuk Tugas Jurnal Pembelajaran Harian atau Tugas Karya Tulis. Tugas Jurnal Pembelajaran Harian Pemberian tugas kepada peserta dapat diberikan terkait dengan tugas menyusun jurnal pembelajaran harian yang berisi rangkuman materi, yang disusun perorangan, atau tugas terkait dengan kasus yang diberikan oleh pengajar untuk dilakukan analisis baik oleh perorangan atau kelompok. Tugas terdiri atas 2 (dua) penugasan, yaitu Tugas Mandiri dan Tugas Kelompok. Tugas yang disusun wajib dikerjakan oleh peserta, dan setiap peserta yang tidak mengupulkan tugas menjadi bahan evaluasi bagi pengajar terhadap peserta. 1. Tugas Mandiri: Pada tugas mandiri peserta diminta untuk menyusun essay singkat tanggapan mengenai. a. Pengertian Legislasi Semu; b. perbedaan Legislasi Semu dengan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan c. jenis-jenis Legislasi Semu; d. kedudukan Legislasi Semu dalam sistem hukum di Indonesia.
BPSDM 48 Peraturan Kebijakan (Legislasi Semu) dan Penetapan HUKUM DAN Esay singkat adalah responsi mengenai Legislasi Semu HAM atau Penetapan terkait dengan tema dalam sub pembelajaran. Esay singkat disusun dengan jumlah halaman maksimal 3 lembar A4, tidak menggunakan halaman sampul. Standar penulisan: Arial 12, jumlah spasi 1,5 spasi, dan mencantumkan sumber penulisan. Tugas dikumpulkan pada saat akhir pembelajaran materi modul Legislasi Semu atau Penetapan. Tugas yang disusun wajib dikerjakan oleh peserta, dan setiap peserta yang tidak mengumpulkan tugas menjadi bahan evaluasi bagi pengajar terhadap peserta. 2. Tugas Kelompok Peserta akan diberikan tugas kelompok/ diskusi pada setiap kegiatan pembelajaran. Tugas kelompok ini bertujuan untuk melatih argumentasi dan kolaboriasi kerja tim di dalam penugasan secara berkelompok. Diskusi kelompok peserta dilakukan pada saat pembelajaran, dan kelompok mempresentasikan argumentasinya kepada kelompok lain dan membuka kesempatan untuk menerima tanggapan dan menanggapi tanggapan yang disampaikan. Tugas kelompok mendiskusikan terkait: • Kewenangan pembuatan Legislasi Semu
Peraturan Kebijakan (Legislasi Semu) dan Penetapan 49 BPSDM • Kedudukan Legislasi Semu dalam sistem hukum di HUKUM Indonesia. DAN HAM • Implikasi Legislasi Semu; atau • Tugas lainnya yang diberikan oleh pengajar sesuai dengan konteks Legislasi Semu atau Penetapan. C. Kuis dan Penilaian Kuis dapat dilakukan pada saat sesi pembelajaran dengan mengedepankan pemahaman kepada peserta. Selain kuis, pengajar juga dapat menggunakan tugas-tugas dalam kegiatan pembelajaran di kelas untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi Legislasi Semu atau Penetapan dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Bahan yang diujikan dan diberikan penilaian komponennya adalah: a. Tes formatif pembelajaran Tugas formatif adalah kuis pada akhir pembelajaran modul. b. Tugas essay/ review materi c. Tugas kelompok dan keaktifan Pengetahuan: ujian tertulis pada pelaksanaan proses pembelajaran setelah selesai pembelajaran modul dengan menggunakan metode kuis. Keterampilan: peserta akan diminta untuk menyusun essay terkait dengan Legislasi Semu dalam penyusunan peraturan
50 Peraturan Kebijakan (Legislasi Semu) dan Penetapan perundang-undangan, dimana peserta akan menyusun karya tulis singkat yang berisi analisis dan argumentasi terhadap masalah Legislasi Semu dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Sikap: sikap peserta akan dinilai oleh trainer pada setiap proses pembelajaran dan diskusi kelompok. BPSDM HUKUM DAN HAM
Peraturan Kebijakan (Legislasi Semu) dan Penetapan 51 BPSDM PENJELASAN MENGENAI TENAGA PENGAJAR HUKUM DAN Pengajar adalah berdasarkan peraturan perundang- HAMundangan terkait dengan peraturan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina Diklat aparatur pemerintah (Lembaga Administrasi Negara) dan Instansi Pembina Jabatan Fungsional (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia). Pengajar adalah: a. Widyaiswara; b. Perancang Peraturan Perundang-undangan; c. Dosen universitas; d. Pejabat Pengajar adalah yang memiliki spesialisasi pengalaman, dan pemahaman secara konseptual mengenai ilmu perundang- undangan. Pengajar memberikan dukungan kepada peserta dan membantu peserta di dalam memahami Legislasi Semu dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Cara belajar dalam proses pembelajaran ini adalah dengan menggunakan metode ceramah dan selfstudy bagi peserta dengan diberikan bahan-bahan untuk pekerjaan masing-masing. Pengajar memberikan tugas kepada peserta, baik tugas perorangan dan tugas kelompok Coaching, dukungan dan cara belajar Dalam kegiatan ini pelatih/pengajar memberikan pemahaman dan latihan-latihan praktek menyusun Peraturan Kebijakan (Legislasi Semu) dan Penetapan.
BPSDM 52 Peraturan Kebijakan (Legislasi Semu) dan Penetapan HUKUM DAN DAFTAR PUSTAKA HAM a. Buku Bacaan 1) Atamimi. A.Hamid, Peranan Keputusan Presiden RI Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita VI), Disertasi Doktor, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990. 2) Bagir Manan, Ketentuan-Ketentuan Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dalam Pembangunan Hukum Nasional, Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman, No. 1 Tahun 1997 3) Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005. 4) Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung, 2009. 5) Mr. I.C. van der Vlies, Handboek Wetgeving, Tjeenk Willink, Zwolle, 1987. 6) Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo, 2006. 7) Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2012. 8) SF. Marbun & Moh. Mahfud MD, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta, Liberty: 2004.
Peraturan Kebijakan (Legislasi Semu) dan Penetapan 53 9) Hans Kelsen, Hukum dan Logika (Essays in Legal and Moral Philosophy, alih bahasa oleh Arief Sidharta), Alumni, Bandung, 2013. 10) Zafrullah Salim, Legislasi Semu (Pseudowetgeving), 2011. 11) Sumber buku lain yang dianjurkan oleh pengajar. b. Peraturan yang relevan. 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; 4) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM HUKUM DAN HAM
Search