Naskah Akademik 43 BPSDM Studi kepustakaan dari sumbernya dibedakan menjadi dua HUKUM bagian yaitu: kepustakaan konseptual dan kepustakaan DAN penelitian. Kepustakaan konseptual meliputi konsep-konsep HAMatau teori-teori yang ada pada buku-buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli yang dalam penyampaiannya sangat ditentukan oleh ide-ide atau pengalaman para ahli tersebut. Sebaliknya kepustakaan penelitian meliputi laporan penelitian yang telah diterbitkan baik pada jurnal maupun majalah ilmiah. Bagi para pemula disarankan untuk menggunakan studi kepustakaan yang berasal dari kepustakaan konseptual, untuk lebih memudahkan dalam merangkum dan mengkategorikan teori, sesuai dengan kebutuhan pada saat akan membuat kerangka konseptual. Didasarkan pada hal tersebut di atas, maka ada beberapa strategi dalam menyampaikan studi kepustakaan: 1. Ungkapkan kajian pustaka yang benar-benar terkait erat dengan variabel penelitian. 2. Ungkapkan kajian pustaka dengan urutan dari mulai paparan variabel bebas sampai dengan variabel terikat atau ungkapkan dari variabel yang cakupannya umum dan luas ke arah variabel yang spesifik. Tentu saja secara luas dan nampak saling menyapa antar paparan variabel tersebut dan bukan merupakan kumpulan kutipan sehingga tidak menjadi suatu pola pemikiran yang menyeluruh.
BPSDM 44 Naskah Akademik HUKUM DAN 3. Dapat diungkapkan hal-hal yang berkaitan dengan HAM karakteristik sampel dan demografinya, bila memang dibutuhkan. C. Metode Kajian Empiris Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Penelitian Hukum empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden adalah fakta yang mutakhir (Soerjono Soekanto & Sri Mamudji). Cara kerja dari metode ini dalam sebuah penelitian, yaitu dari hasil pengumpulan dan penemuan data serta informasi melalui studi kepustakaan terhadap asumsi atau anggapan dasar yang dipergunakan dalam menjawab permasalahan
Naskah Akademik 45 pada penelitian tersebut, kemudian dilakukan pengujian secara induktif–verifikatif pada fakta mutakhir yang terdapat di dalam masyarakat. Dengan demikian kebenaran dalam suatu penelitian telah dinyatakan reliable tanpa harus melalui proses rasionalisasi. D. Rangkuman Secara garis besar, hukum sebagai keseluruhan aktifitas berdasarkan disiplin ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, menganalisis dan menginterpretasikan fakta-fakta serta hubungan-hubungan di lapangan hukum yang berdasarkan pengetahuan yang diperoleh dapatlah dikembangkan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan cara- cara ilmiah untuk menanggapi fakta dan hubungan tersebut. E. Latihan 1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan metode penelitian hukum (legal research)? 2. Sebutkan 4 (empat) tipe penelitian hukum ? BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM HUKUM DAN HAM
Naskah Akademik 47 BAB V PENTINGNYA MELAKUKAN ANALISIS EX-ANTE REGULASI DENGAN METODE TERTENTU BPSDM HUKUMSetelah Mempelajari Modul Ini Peserta Diharapkan Mampu DANMenjelaskan Mengenai Pentingnya Melakukan Analisis Ex-Ante HAMRegulasi Dengan Metode Tertentu Jumlah Jam Materi Kegiatan Pengajar Kegiatan Peserta Pelajaran 7-8 Pentingnya melakuan Pegajar akan Mempelajari, (2 JP) analisis ex-ante memandu peserta di mendiskusikan, dan regulasi dengan dalam menggunakan mempresentasikan baik menggunakan metode metode analisis secara perorangan tertentu. atau kelompok terkai dengan tugas yang a. Pendahuluan diberikan pengajar b. Metode analisis ex- ante atau analisis dampak regulas.i Seperti : ROCIPPI, RIA (Regulatory Impact Assesment), CBA (Cost and Benefit Analysis) dan MAKARA A. Pendahuluan Analisis ex-ante pada prinsipnya merupakan analisis yang dilakukan sebelum dibentuknya suatu peraturan perundang- undangan, dengan melakukan perhitungan/prediksi/ramalan terhadap dampak yang mungkin terjadi. Oleh karenanya analisis ex-ante ini disebut juga sebagai meta analisis. 47
BPSDM 48 Naskah Akademik HUKUM DAN Analisis ini membutuhkan data-data dan pengetahuan yang HAM relevan untuk menghindari kesalahan semaksimal mungkin. Analisis ex-ante pada pembentukan peraturan perundang- undangan ini sering juga disebut sebagai regulatory impact assesment (penilaian terhadap dampak penerapan regulasi). Target utama dari analisis ex-ante ini adalah: 1. Meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan, sehingga peraturan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan untuk menyelesaikan suatu problem; 2. Menghindari inefisiensi; 3. Memahami problem yang sebenarnya, yang didasarkan pada : data dan pengetahuan yang relevan. Dalam format Naskah Akademik, analisis ex-ante atau apa yang disebut dengan regulatory impat assesment ini, dapat dituangkan dalam BAB II huruf D, mengenai kajian terhadap implikasi penerapan sisitem baru dan dampaknya terhadap beban keuangan negara. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Bab II huruf D format Naskah Akademik ini ingin memberikan referensi bagi pembentuk peraturan perundang- undangan bahwa pembentukan ini sudah melalui tahap analisis yang memperhitungkan dampak yang akan terjadi jika peraturan ini diberlakukan kelak, baik dari segi beban bagi negara, beban bagi masyarkat yang terkena dampak pengaturan, maupun manfaatnya bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat dan negara.
Naskah Akademik 49 BPSDM Analisis terhadap dampak regulasi ini, semakin dibutuhkan HUKUM dalam perkembangan saat ini, mengingat kondisi peraturan DAN perundang-undangan kita yang (Supancana, 2015): HAM 1. Over-regulated/Hyper-regulated, 2. Overlapping 3. Multi Tafsir 4. Kontradiksi 5. Tidak Sinkron/Tidak harmonis 6. Menciptakan Biaya yang Tidak Perlu 7. Menciptakan Ekonomi Biaya Tinggi 8. Tidak Efektif Di samping itu, best prctice di negara-negara lain baik di wilayah regional maupun global, analisis dampak regulasi ini sudah menjadi bagian dalam tahapan penyusunan suatu regulasi. B. Metode analisis ex-ante atau analisis dampak regulasi Analisis terhadap dampak regulasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan suatu metode tertentu. Beberapa metode yang dikenal di antaranya adalah: ROCIPPI (Rule, Opportunity, Communication, Interest, Process and Ideology), REGMAP (Regulatory Mapping and Review), RIA (Regulatory Impact Assessment), Cost and Benefit Analysis (CBA), Model Analisis Kerangka Regulasi (MAKARA) -yang dikembangkan oleh Bapenas. Metode-metode tersebut memiliki kriteria, langkah dan kelebihan masing-masing, sehingga dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
BPSDM 50 Naskah Akademik HUKUM DAN 1. ROCIPPI HAM ROCIPPI merupakan metode yang bertumpu kepada pemikiran yang mencerminkan pengalaman. Metode ini dikembangkan berdasarkan filosofi pemecahan masalah. Penyelesaian terhadap masalah harus berbasis pengalaman. Langkah-langkah yang dilakukan secara garis besar meliputi: a. Menetapkan kriteria pemecahan masalah yang terbaik. b. Membuat pilihan-pilihan awal. c. Mengembangkan pilihan atau alternatif solusi yang potensial atas masalah yang dihadapi. d. Merumuskan tindakan-tindakan yang mendorong ke arah penyesuaian. e. Menjelaskan usulan pemecahan masalah. f. Menunjukkan efektivitas rancangan jika telah menjadi regulasi. g. Mempertimbangkan kemungkinan manfaat dan biaya/ konsekuensi dari suatu rancangan regulasi. h. Diterapkannya sistem pemantauan dan umpan balik. 2. RIA (Regulatory Impact Assesment) RIA adalah pendekatan analitis dan sistematis terhadap problema regulasi, mencakup berbagai sarana dan teknik yang ditujukan untuk menilai efek regulasi. RIA juga merupakan cara yang terstruktur untuk mengkomuni- kasikan hasilnya kepada pengambil putusan dan publik.
Naskah Akademik 51 BPSDM Fungsi RIA di antaranya: HUKUM a. Membantu legislator dalam mengurangi resiko DAN HAM kegagalan regulasi serta resiko-resiko yang merupakan konsekuensi yang tidak diharapkan berkaitan dengan penerapan suatu regulasi baru. b. Bermanfaat untuk memperbaiki kualitas regulasi, sepanjang dilaksanakan sebagai decision support tools, tidak parsial dan melalui proses analisis atas biaya dan manfaat (cost and benefit) yang lengkap. RIA dapat dimanaatkan untuk: a. Kemampuan mengidentifikasi alternatif terhadap regulasi. b. Memahami biaya dan manfaat yang sesungguhnya dari regulasi. c. Maksimalisasi manfaat dari regulasi. d. Mencegah kegagalan regulasi. e. Memperbaiki desain regulasi. f. Memperbaiki proses regulasi. g. Menciptakan akuntabilitas regulator. h. Menciptakan perubahan budaya hukum (cultural shift). 3. CBA (Cost and Benefit Analysis) Cost and Beneit Analysis diartikan sebagai Analisis biaya- manfaat— adalah suatu alat analisis yang sistematis dengan menggunakan data-data, untuk membandingkan serangkaian biaya dan manfaat yang relevan dengan sebuah pengaturan baru.
BPSDM 52 Naskah Akademik HUKUM DAN Tujuan yang ingin dicapai dari CBA ini adalah HAM membandingkan secara akurat kedua nilai antara beban/ cost dengan manfaat/benefit, manakah yang lebih besar. Hasil pembandingan ini, dipakai untuk mempertim- bangkan dan mengambil keputusan apakah penyusunan pengaturan baru akan dilanjutkan atau tidak. Adapun ciri khusus dari analisis biaya-manfaat di antaranya: a. Analisis biaya manfaat berusaha mengukur semua biaya dan manfaat untuk masyarakat yang kemungkinan dihasilkan dari program publik, termasuk berbagai hal yang tidak terlihat yang tidak mudah untuk diukur biaya danmanfaatnya dalam bentuk uang. b. Analisis biaya manfaat secara tradisional melambangkan rasionalitas ekonomi, karena kriteria sebagian besar ditentukan dengan penggunaan efisiensi ekonomi secara global. Suatu kebijakan atau program dikatakan efisien jika manfaat bersih (total manfaat dikurangi total total biaya) adalah lebih besar dari nol dan lebih tinggi dari manfaat bersih yang mungkin dapat dihasilkan dari sejumlah alternatif investasi lainnya di sektor swasta dan publik. c. Analisis biaya manfaat secara tradisional menggunakan pasar swasta sebagai titik tolak di dalam memberikan rekomendasi program publik.
Naskah Akademik 53 BPSDM d. Analisis biaya manfaat kontemporer, sering disebut HUKUM analisis biaya manfaat sosial, dapat juga digunakan DAN untuk mengukur pendistribusian kembali manfaat. HAM Kekuatan sekaligus kelemahan dari metode CBA ini adalah biaya dan manfaat dihitung dengan nilai uang (monetizing). Karena penghitungan dalam bentuk nilai uang akan memberikan gambaran secara akurat mengenai pengaruhnya terhadap perekonomian masyarakat dan negara. Namun di sisi lain, bukanlah hal yang mudah untuk menentukan variabel yang dapat dinilai dengan uang, karena ada standar rumus penghitungan yang dipakai. Oleh karenanya metode ini butuh melibatkan ahli ekonomi mikro yang dapat merelevansikan antara penerapan pengaturan baru dengan variable-variable yang dihitung dengan nilai uang. 4. MAKARA MAKARA merupakan pendekatan yang sistematis untuk menjamin atau memastikan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk adalah peraturan yang dibutuhkan dan berkualitas, dan sesuai dengan perencanaan pembangunan yang telah ditentukan secara efektif dan efisien.
BPSDM 54 Naskah Akademik HUKUM DAN Kriteria MAKARA meliputi: HAM a. Landasan Hukum (Legal Basis): yaitu apakah Rancangan Peraturan perundang-undangan yang diusulkan memiliki landasan hukum kuat yang berkaitan dengan substansi atau materi yang diatur sehingga perlu dibentuk. b. Kebutuhan (Needs): yaitu apakah usulan Rancangan Peraturan perundang-undangan telah didasarkan pada perencanaan pembangunan (RPJMN/RPJMD) selain itu apakah ranangan itu dibentuk dalam rangka mengatasi suatu permasalahan dan pembentukannya merupakan alternatif terakhir untuk mengatasi permasalahan tersebut. c. Potensi Manfaat: yaitu apakah Rancangan Peraturan perundang-undangan yang diusulkan berpotensi memberikan manfaat bagi pembangunan seperti manfaat sosial maupun ekonomi terhadap masyarakat. C. Rangkuman Untuk menciptakan suatu peraturan perundang-undangan yang baik, perlu terlebih dahulu dilakukan analisis terhadap dampak yang mungkin terjadi jika peraturan perundang- undangan tersebut diterapkan. Kondisi regulasi di Indonesia pada perkembangan terakhir, seperti, Hyper-regulated, Overlapping, Menciptakan Biaya yang Tidak Perlu,
Naskah Akademik 55 Menciptakan Ekonomi Biaya Tinggi dan Tidak Efektif, mendesak dilakukannya analisis ex-ante pada tahap awal pembentukannya. Oleh karenanya arti penting dari analisis ex-ante regulasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan. D. Latihan 1. Jelaskan apa yang dimaksud analisis ex-ante regulasi dan apa bedanya dengan analisis ex-post 2. Bagaimana arti penting dari analisis ex-ante regulasi dalam tahap awal pembentukan peraturan perundang- undangan? BPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDM HUKUM DAN HAM
Naskah Akademik 57 BAB VI METODE KAJIAN TEORITIS DAN EMPIRIS BPSDMSetelah Mempelajari Modul ini Peserta Diharapkan Mampu HUKUMMenjelaskan Mengenai Metode Kajian Teoritis Dan Empiris DAN HAMJumlah JamMateriKegiatan Pengajar Kegiatan Peserta Pelajaran Metode Kajian Teoritis dan Pengajar akan Mempelajari, 1-4 Empiris memandu peserta mendiskusikan, dan (4 JP) a. Penuangan kajian di dalam mempresentasikan baik teoretis menuangkan kajian secara perorangan atau teori dan empirik di kelompok terkai dengan b. Penuangan kajian dalam penyusunan tugas yang diberikan terhadap asas- Naskah Akademik pengajar. asas/prinsip-prinsip dalam Naskah Akademik Pengajar memberikan latihan c. Penuangan kajian praktek empirik dalam NA penyusunan Naskah Akademik d. Penuangan kajian terhadap implikasi/dampak pengaturan yang baru \\terhadap: 9 kehidupan sosial; 9 terhadap beban keuangan negara; A. Penuangan Kajian Teoritis Maksud dari penuangan kajian teoritis adalah sebagai dasar pikiran atau pola pikir yang mendasarkan semuanya dari teori-teori yang ada sebagai landasan tindakannya, dimana Teori adalah seperangkat konstruk (konsep), definisi, dan proposisi yang berfungsi untuk melihat fenomena secara sistematik melalui spesifikasi hubungan antar variabel, sehingga dapat berguna untuk menjelaskan dan meramalkan fenomena (Kerlinger), yang kegunaannya memperjelas masalah yang diteliti, sebagai dasar untuk merumuskan 57
BPSDM 58 Naskah Akademik HUKUM DAN hipotesis, sebagai referensi untuk menyusun instrumen HAM penelitian, memperjelas dan mempertajam ruang lingkup, atau konstruksi variabel yang diteliti, membahas hasil penelitian, sehingga selanjutnya digunakan untuk memberikan saran dalam upaya pemecahan masalah. B. Penuangan Kajian Terhadap Asas-Asas/Prinsip-Prinsip Dalam Naskah Akademik Maksud dari penuangan kajian terhadap asas-asas/prinsip- prinsip dalam Naskah Akademik adalah peraturan perundangan yang akan dibuat merupakan nilai-nilai dasar yang akan mengilhami norma pengaturan selanjutnya. Dengan demikian, ruang lingkup pengaturan peraturan perundang-undangan yang akan disusun tidak terlepas dari asas dan prinsip dari peraturan perundang-undangan itu sendiri, yang digunakan untuk memperjelas masalah yang diteliti, sebagai dasar untuk merumuskan hipotesis, sebagai referensi untuk menyusun instrumen penelitian, Memperjelas dan mempertajam ruang lingkup, atau konstruk variabel yang diteliti, Membahas hasil penelitian, sehingga selanjutnya digunakan untuk memberikan saran dalam upaya pemecahan masalah. C. Penuangan Kajian Empirik Dalam Naskah Akademik Maksud dari penunangan kajian empiris dalam Naskah Akademik adalah Penelitian yang dilakukan untuk menganalisis pengalaman empirik dari para stakeholders
Naskah Akademik 59 BPSDM yang terkait dengan suatu masalah yang diatur. Data empiris HUKUM yang digunakan dalam penulisan Naskah Akademik ini DAN adalah: HAM 1. Kebutuhan hukum masyarakat dalam pengaturan suatu masalah. 2. Kondisi sosial masyarakat. 3. Nilai-nilai yang berkembang dimasyarakat. Teknik pengambilan data dilakukan dengan wawancara dapat dilakukan dengan wawancara mendalam (indepth interview) melalui pendekatan Participatory Rural Appraisal (PRA), Survey, Focus Group Discussion. D. Penuangan Kajian Terhadap Implikasi/Dampak Pengaturan Yang Baru 1. Kehidupan Sosial Setiap manusia selama hidup pasti mengalami perubahan-perubahan. Perubahan dapat berupa pengaruhnya terbatas maupun luas, perubahan yang lambat dan ada perubahan yang berjalan dengan cepat. Perubahan dapat mengenai nilai dan norma sosial, pola- pola perilaku organisasi, susunan lembaga kemasyarakatan, lapisan-lapisan dalam masyarakat, kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial dan sebagainya. Perubahan-perubahan yang terjadi pada masyarakat merupakan gejala yang normal.
BPSDM 60 Naskah Akademik HUKUM DAN Dari uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa HAM perubahan sosial adalah : a. Perubahan pada segi struktural masyarakat seperti pola-pola perilaku dan pola interaksi antar anggota masyarakat. b. Perubahan pada segi kultural masyarakat seperti nilai, sikap, serta norma sosial masyarakat. c. Merupakan perubahan di berbagai tingkat kehidupan manusia mulai dari tingkat individual hingga ke tingkat dunia. d. Merupakan perubahan yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan (disequilibrium) dalam suatu sistem masyarakat. 2. Terhadap Beban Keuangan Negara Dalam setiap pengaturan baru, perlu dikaji apakah yang akan menjadi beban kewajiban negara, terutama dari aspek keuangan. Hal ini diperlukan untuk menghitung kesiapan negara, efektiitas dan efisiensi penerapan pengaturan yang akan diterapkan. Tidak jarang suatu peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak memperhitungkan beban keuangan negara, contohnya, pembentuakan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang kemudian disahkan menjadi UU No. 11 Tahun 2012. Pada saat dilaksanakan baru diketahui bahwa operasional SPPA membutuhkan biaya sekitar tujuh
Naskah Akademik 61 BPSDM trilyun rupiah. Analisis terhadap beban ini seharusnya HUKUM sudah diperhitungkan dengan baik dalam Bab II huruf D DAN naskah akademik RUU tentang SPPA ini. dengan HAMdemikian analisis ex-ante terhadap operasionalisasi SPPA diperlukan untuk mengantisipasi kesalahan perhitungan, dan menghitung efektiitas dari RUU ini. di sinilah terlihat arti penting dari analisis ex-ante regulasi pada tahap awal pembentukan regulasi. Dalam penuangan kajian terhadap beban keuangan negara seperti ini dapat dilakukan dengan metode cost and benefit analysis (CBA), yang dinilai dengan besaran uang. Dengan melakukan analisis ex-ante regulasi dengan metode CBA, dapat diketahui, apakah perbandingan beban/cost dan manfaatnya/benefit. Hasil perbandingan ini akan diketahui efektifitas dari pengaturan yang akan dibuat. Suatu pengaturan dikatakan efisien jika manfaat/benefit bersih (total manfaat dikurangi total total biaya) adalah lebih besar dari nol dan lebih tinggi dari manfaat bersih yang mungkin dapat dihasilkan dari sejumlah alternative. Atau dengan kata lain, benefit/manfaat dari operasional suatu kebijakan/pengaturan harus lebih besar dibandingkan dengan cost/beban yang harus dikeluarkan negara.
62 Naskah Akademik E. Rangkuman Metode kajian, terdiri dari teoritis dan empiris. Metode kajian teoritis adalah sebagai dasar pikiran atau pola pikir yang mendasarkan semuanya dari teori-teori yang ada sebagai landasan tindakannya. Sedangkan, kajian empiris adalah penelitian yang dilakukan untuk menganalisis pengalaman empirik dari para stakeholders yang terkait dengan suatu masalah yang diatur. F. Latihan 1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan metode kajian teoritis? 2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan metode kajian empiris ? BPSDM HUKUM DAN HAM
Naskah Akademik 63 BAB VII METODE EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BPSDMSetelah Mempelajari Modul ini Peserta Diharapkan Mampu HUKUMMenerapkan Metode Evaluasi Dan Analisis Peraturan Perundang- DANUndangan HAM Jumlah Jam Materi Kegiatan Pengajar Kegiatan Peserta Pelajaran Metode Evaluasi dan Pengajar akan Mempelajari, 5-8 Analisis Peraturan memandu peserta di mendiskusikan, dan (4 JP) Perundang-undangan. dalam menuangkan mempresentasikan baik penggunaan metode secara perorangan atau a. Penuangan analisis evaluasi dan analisis kelompok terkaidengan dan evaluasi di dalam penyusunan tugas yang diberikan Peraturan Naskah Akademik pengajar. Perundang- undangan terkait. Pengajar memberikan latihan praktek b. Penuangan penyusunan Naskah Landasan Filosofis, Akademik Yuridis dan Sosiologis dalam Naskah Akademik c. Penuangan jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan peraturan perundang- undangan dalam NA A. Penuangan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang- undangan Terkait Maksud dari Penuangan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait adalah mengetahui keadaaan yang sebenarnya, sebab-musabab, duduk perkara, dan 63
BPSDM 64 Naskah Akademik HUKUM DAN sebagainya, ataupun melakukan evaluasi terhadap ayat-ayat HAM yang berkaitan dengan peraturan yang terkait dan alasan- alasan yang memungkinkan tentang perbedaan yang muncul. Kesimpulan dari analisis adalah penuangan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait guna untuk mengindetifikasi permasalahan yang dihadapi terhadap peraturan perundang-undangan terkait serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan peraturan perundang-undangan. B. Penuangan Landasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis Dalam Naskah Akademik Dalam hal ini, landasan filosofis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan sosiologis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Sedangkan, landasan yuridis menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan di ubah, atau yang akan di cabut guna mencapai kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Naskah Akademik 65 BPSDM C. Penuangan Jangkauan, Arah Pengaturan dan Ruang HUKUM Lingkup Materi Muatan Peraturan Perundang- DAN undangan Dalam Naskah Akademik HAM Naskah Akademik pada akhirnya berfungsi mengarahkan ruang lingkup materi muatan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang akan dibentuk. Dalam Bab ini, sebelum menguraikan ruang lingkup materi muatan, dirumuskan sasaran yang akan diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan. Materi didasarkan pada ulasan yang telah dikemukakan dalam bab sebelumnya. Selanjutnya mengenai ruang lingkup materi pada dasarnya mencakup : 1. ketentuan umum memuat rumusan akademik mengenai pengertian istilah, dan frasa; 2. materi yang akan diatur; 3. ketentuan sanksi; dan 4. ketentuan peralihan. D. Rangkuman Penuangan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang- Undangan Terkait adalah mengetahui keadaaan yang sebenarnya, sebab-musabab, duduk perkara, dan sebagainya, atau melakukan evaluasi terhadap ayat-ayat yang berkaitan dengan peraturan yang terkait dan alasan-
66 Naskah Akademik alasan yang memungkinkan tentang perbedaan yang muncul. Dalam hal ini, analisis adalah penuangan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait guna untuk mengindetifikasi permasalahan yang dihadapi terhadap peraturan perundang-undangan terkait serta memberikan rekomendasi untuk mengatasi permasalahan peraturan perundang-undangan. E. Latihan 1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan analisis peraturan perundang-undangan? 2. Jelaskan tentang penerapan landasan sosiologis dalam penyusunan naskah akademik ? BPSDM HUKUM DAN HAM
Naskah Akademik 67 BAB VIII PENUTUP BPSDM A. Dukungan Belajar Bagi Peserta HUKUM DAN Dalam memberikan dukungan kepada peserta, tentunya HAM tidak luput dari peran pengajar yang akan mengampu materi ini. Untuk itu ada beberapa persyaratan bagi tenaga pengajar, adalah sebagai berikut: 1. Pengajar sub pembelajaran yang bersifat pemahaman konseptual adalah mereka yang menguasai prinsip- prinsip ilmu perundang-undangan. Pengajar dapat merupakan dosen tamu yang berasal dari universitas untuk memberikan kuliah umum yng bersifat konsep, teori dan asas. 2. Pengajar sub pembelajaran yang bersifat penguasaan konseptual adalah mereka yang menguasai prinsip- prinsip ilmu perundang-undangan serta memiliki spesialisasi di bidang teknik penyusunan Naskah Akademik. Di samping hal-hal tersebut di atas, pegajar dalam hal ini diharapkan mampu berperan sebagai coach yang akan mampu memberikan pembimbingan dan dukungan dalam proses pembelajaran ini. Oleh karena itu, Pengajar/fasilitator akan berperan sebagai tenaga pengajar yang akan mengajarkan materi Naskah 67
BPSDM 68 Naskah Akademik HUKUM DAN Akademik, dan melatih peserta untuk menuangkan HAM argumentasi dan analisis refleksi keilmuan terhadap permasalahan yang terjadi dalam bidang penyusunan Naskah Akademik. Disamping itu, pengajar juga akan memberikan dukungan atau memfasilitasi proses pembelajaran dengan memberikan masukan dalam pertanyaan dan diskusi, sesuai dengan materi yang disusun berdasarkan kurikulum yang telah direncanakan. Cara belajar dalam proses pembelajaran ini adalah dengan menggunakan metode ceramah dan self study bagi peserta dengan cara diberikan bahan-bahan untuk pekerjaan masing- masing. Ada beberapa metode yang dapat digunakan oleh pengajar, diantaranya sebagai berikut: 1. Diskusi Diskusi pembelajaran kepada peserta ditekankan dengan berbasis kepada permasalahan berbasis kepada problem base learning dan praktek menyusun sebuah norma. Peserta diminta untuk melakukan analisis terkait dengan kasus dalam penyusunan norma peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh pengajar, mendiskusikannya, mencari bahan secara mandiri/ kelompok, memberikan penjelasan baik secara kelompok maupun secara perorangan. Metode diskusi di atas bertujuan untuk membuka pemikiran peserta terkait dengan kasus di lapangan dan
Naskah Akademik 69 BPSDM melatih keterampilan analisis peserta terhadap suatu HUKUM permasalahan. Dalam hal ini, peserta akan diberikan DAN tugas kelompok/ diskusi pada setiap kegiatan HAMpembelajaran. Tugas kelompok ini bertujuan untuk melatih argumentasi dan kolaboriasi kerja tim di dalam penugasan secara berkelompok. Diskusi kelompok peserta dilakukan pada saat pembelajaran, dan kelompok mempresentasikan argumentasinya kepada kelompok lain dan membuka kesempatan untuk menerima tanggapan dan menanggapi tanggapan yang disampaikan. Pengajar dapat memilih salah satu dari 4 (empat) materi: a. Study task Baik UU No. 12 Tahun 2011 maupun Perpres 87 Tahun 2014 tidak mewajibkan Naskah Akademik dalam penyusunan Rancangan Perda. Pengajar/Fasilitator menyiapkan Perda yang tidak memiliki naskah akademik dan Perda yang memiliki naskah akademik. Kemudian didiskusikan perbandingan kualitas substansinya. Kemudian peserta diharapkan dapat menyimpulkan Perda yang mengatur tentang apa yang sebaiknya menggunakan naskah akademik dan perda apa yang naskah akademik-nya tidak diutamakan.
BPSDM 70 Naskah Akademik HUKUM DAN b. Discussion task HAM RUU tentang pengesahan Konvensi/Peranjian Internasional biasanya hanya terdiri dari 2 pasal saja. Namun sauatu pengesahan konvensiperjanian internasional sering kali membawa konsekensi yang signifikan terhadap Indonesia. Pro dan kontra dalam discussion task: perlu tidaknya naskah akademik terlebih dahulu dalam penyusunan RUU Ratiikasi tersebut. c. Problem task Fasilitator menyiapkan contoh naskah akademik yang tidak sesuai dengan lampiran I UU No. 12 Tahun 2011. Peserta diharapkan dapat menganalisis/ mengkritisi naskah akademik tersebut dan memberikan resume terhadap format atau substansi naskah akademik tersebut. d. Latihan individual atau kelompok 1) Penuangan kajian empirik dalam naskah akademik 2) Penuangan kajian terhadap implikasi/dampak pengaturan yang baru. 3) Penuangan Landasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis dalam Naskah Akademik. 4) Penuangan jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan peraturan perundang-undangan dalam naskah akademik.
Naskah Akademik 71 BPSDM 2. Tugas HUKUM Peserta akan diberikan tugas seputar permasalahan DAN materi Naskah Akademik Peraturan Perundang- HAM undangan yang telah dipelajari peserta. Tugas dapat diberikan dalam bentuk tugas jurnal pembelajaran harian atau tugas karya tulis. a. Tugas Jurnal Pembelajaran Harian Pemberian tugas kepada peserta dapat diberikan terkait dengan tugas menyusun jurnal pembelajaran harian yang berisi rangkuman materi, yang disusun perorangan, atau tugas terkait dengan kasus yang diberikan oleh pengajar untuk dilakukan analisis baik oleh perorangan atau kelompok. b. Tugas menyusun karya tulis Peserta juga dapat ditugaskan untuk menyusun karya tulis berupa makalah/ essay singkat terkait dengan kasus yang tematik diberikan oleh pengajar atau penyelenggara, yang bertujuan untuk menggali pemahaman dan melatih keterampilan analisis dan menulis karya ilmiah terkait dengan argumentasi pada sebuah permasalahan. Catatan: a. Esay singkat adalah responsi terhadap perundang-undangan terkait dengan tema dalam sub pembelajaran. b. Esay singkat disusun dengan jumlah halaman maksimal 3 lembar A4, tidak menggunakan halaman sampul dan minimal 1, 5 lembar halaman. c. Standar penulisan: Arial 11, jumlah spasi 1,5 spasi, dan mencantumkan sumber penulisan. d. Tugas dikumpulkan pada saat akhir pembelajaran materi modul Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
BPSDM 72 Naskah Akademik HUKUM DAN Peserta akan diberikan tugas yang berkaitan dengan HAM seputar penyusunan naskah akademik Perturan perundang-undangan. Dalam hal ini, tugas perorangan dapat juga berupa tugas praktek yang diberikan kepada pesert, dengan cara: 1) Membuat contoh penuangan kajian teoretis dan kajian asas dalam naskah akademik 2) Membuat contoh Penuangan analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan terkait 3) Membuat contoh Penuangan kajian empirik dalam naskah akademik 4) Membuat contoh Penuangan Landasan Filosofis, Yuridis dan Sosiologis dalam Naskah Akademik 5) Membuat contoh Penuangan jangkauan, arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan peraturan perundang-undangan dalam naskah akademik. c. Tugas Kelompok Tugas dapat diberikan secara kelompok untuk latihan mandiri penyusunan naskah akademik, dimana tugas diberikan pada saat awal pembelajaran, dikerjakan pada saat jam mandiri/ praktek, dan dikumpulkan pada saat selesai materi pembelajaran modul. Peserta diminta mendiskusikan, menganalisis dan mempresentasikan mengenai: 1) bagaimana penuangan kajian terhadap implikasi penerapan pengaturan baru terhadap beban
Naskah Akademik 73 BPSDM keuangan negara yang efektif dalam sebuah Naskah HUKUM Akademik. DAN 2) perlu tidaknya Naskah Akademik bagi sebuah RUU/ HAM RPP tentang pengesahan Perjanjian/Konvensi Internasional. B. Tindak Lanjut Setelah mempelajari modul ini, para peserta diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan penyusunan naskah akademik. Untuk itu peserta perlu, melakukan hal- hal sebagai berikut: 1. Peserta harus membaca terlebih dahulu modul sebelum mengikuti pembelajaran di kelas; 2. Mengikuti kegiatan pembelajaran dengan Widyaiswara atau fasilitator dalam kelas secara tertib dan aktif; 3. Peserta harus proaktif terlibat dalam diskusi pembahasan isu-isu terkait naskah akademi. C. Penilaian Peserta 1. Komponen Penilaian Penilaian kepada peserta dapat dilakukan dengan berbagai cara. Bahan yang diujikan dan diberikan penilaian komponennya adalah: a. Tes formatif pembelajaran Tugas formatif adalah kuis pada akhir pembelajaran modul.
BPSDM 74 Naskah Akademik HUKUM DAN b. Tugas essay/ review materi HAM c. Tugas kelompok dan keaktifan 2. Jenis Penilaian a. Kuis Kuis ini dapat dilakukan pada saat sesi pembelajaran dengan mengedepankan pemahaman kepada peserta. Kuis ini merupakan bentuk ujian tertulis pada pelaksanaan proses pembelajaran setelah selesai pembelajaran. b. Tugas-tugas Pengajar juga dapat menggunakan tugas-tugas dalam kegiatan pembelajaran di kelas untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi Naskah Akademik. c. Ujian Essay Peserta akan diminta untuk menyusun essay terkait dengan Naskah Akademik Peraturan Perundang- undangan, dimana peserta akan menyusun karya tulis singkat yang berisi analisis dan argumentasi terhadap masalah Naskah Akademik dalam praktek, atau peserta diminta untuk menyusun Naskah Akademik secara kelompok. d. Sikap Sikap peserta akan dinilai oleh widyaiswara/fasilitator pada setiap proses pembelajaran dan diskusi kelompok.
Naskah Akademik 75 DAFTAR PUSTAKA BPSDM A. Buku Bacaan HUKUM DAN A.Wahid Masru & Aziz, Sejarah Konstitusi Indonesia, HAM Hans Kelsen, Hukum dan Logika (Essays in Legal and Moral Philosophy, alih bahasa oleh Arief Sidharta), Alumni, Bandung, 2013. I.B.R Supancana, makalah Pemanfaatan Regulatory Impact Analysis Sebagai Sarana Dalam Peningkatan Kualitas Regulasi, Forum Continuing Legal Education (CLE), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta, 7 April 2015) Jimly Asshiddiqqie, Tahapan Proses Penyusunan Naskah Akademik (NA) dalam rancangan peraturan, http:// jdih.den.go.id/14/tahapan-proses-penyusunan-naskah- akademik-na-dalam-rancangan-peraturan, diakses tanggal 18 Januari 2016. Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung, 2009. Maria Farida Indrati S, Jenis, Hirarki, Fungsi dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, Jenis Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2007. Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, 2010.
BPSDM 76 Naskah Akademik HUKUM DAN ———————,Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, HAM Jakarta, 2013. Otje Salman, Anthon F. Susanto, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali), Refika Aditama, Bandung, 2007. Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005. Soejono, SH, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Cetakan Kedua, Jakarta, 2003. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006. Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Pers, Cetakan Ketiga, Jakarta, 1986. Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001. Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2012. Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang baik. Wignyosoebroto, Penelitian Hukum Doktriner, BPHN, Jakarta, 1974.
Naskah Akademik 77 BPSDM B. Peraturan yang relevan. HUKUM DAN Undang-Undang Dasar 1945 sebelum Amandemen. HAM Konstitusi RIS; Undang-Undang Dasar Sementara 1950 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak UU Np. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Parameter Kesetaraan Gender dalam Pembentukan Peraturan Perundang -undangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan-Kementerian Hukum dan HAM – Kementerian Dalam Negeri Peraturan lain yang relevan yang dianjurkan oleh pengajar.
BPSDM HUKUM DAN HAM
Search