Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 43 BPSDM F. Diskusi HUKUM DAN Diskusikan peraturan perundang-undangan mengenai HAM diberlakukannya peraturan tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mewajibkan setiap PKL untuk memperoleh izin untuk menjalankan usahanya. a. Apakah PKL diuntungkan karena mendapatkan perlindungan hukum yang cukup kuat. b. Apakah PKL dirugikan karena wajib membayar retribusi. c. Apakah konsumen diuntungkan karena keamanan terjamin. Peserta diminta untuk melakukan analisis dampak peraturan Perundang-undangan serta bagaimana menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan. G. Latihan Peserta diberikan latihan untuk mengimplementasikan hasil diskusi dalam bentuk peraturan perundang-undangan. H. Tugas Mandiri Peserta diberikan tugas untuk menyusun konsep awal peraturan perundang-undangan. I. Tugas Kelompok Peserta diberikan tugas mendiskusikan:
BPSDM 44 Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Bahan diskusi: HAM Metodologi penormaan di bawah ini sulit dipahami oleh pengguna karena judul bagian tidak sejalan dengan materi yang diatur dan pengaturan mengenai koordinasi dengan menggunakan “dan/atau” menjadi tidak koordinatif (dikutip dari RUU Penanggulangan Bencana Alam): Bagian Kedua Hak, Kewajiban, dan Peran Lembaga Kemasyarakatan Pasal 12 (1) Lembaga Kemasyarakatan mendapatkan kesempatan dalam upaya kegiatan penanggulangan bencana. (2) Lembaga Kemasyarakatan mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan. Pasal 13 (1) Lembaga Kemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan pengumpulan barang dan uang untuk membantu kegiatan penanggulangan bencana harus mendapatkan izin dari Pemerintah. (2) Lembaga Kemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana wajib berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan Penanggulangan Bencana. RUU Kesejahteraan sosial (substansi Pasal 19 yang sulit dipahami)
Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 45 BPSDM Pasal 19 HUKUM (1) Sasaran pelayanan kesejahteraan sosial meliputi: DAN HAM a. keluarga; b. anak; c. lanjut usia; d. penyandang cacat; e. tuna sosial; f. masyarakat. (2) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki kriteria masalah sosial: a. miskin; b. telantar; c. cacat fisik dan mental; d. tuna sosial; e. terasing/terpencil; f. korban bencana alam dan sosial; g. korban tindak kekerasan; dan h. masalah sosial lainnya. Pengguna juga sering bingung manakala perancang merumuskan mengenai tugas, fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan peran suatu badan yang dibentuk oleh undang- undang. Mereka bertanya mengenai perbedaan antara tugas, fungsi, dan wewenang? Di bawah ini suatu contoh yang menggabungkan tugas dan fungsi, juga kewajiban. Contoh (RUU tentang Penanggulangan Bencana Alam)
BPSDM 46 Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Pasal 51 HAM Tugas dan fungsi badan penanggulangan bencana mencakup: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; b. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penang- gulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh; c. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara; d. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyeleng- garaan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang yang berlaku. Perancang harus menyusun ulang, mana yang tugas dan mana yang fungsi dan mana yang kewajiban yang dibebankan kepada badan.Contoh lain (UU MK): Pasal 16 (1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik Indonesia; b. berpendidikan sarjana hukum;
Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 47 BPSDM c. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun HUKUM pada saat pengangkatan; DAN HAM d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; (2) Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi. Pencantuman syarat huruf d dan e sebaiknya dipisahkan dengan syarat-syarat lain menjadi ayat tersendiri karena pembuka kalimat menyatakan ….. seorang calon harus memenuhi syarat:… Dengan demikian tidak cocok jika hal dibunyikan … “seorang calon harus memenuhi syarat tidak pernah dijatuhi ….” Alternatif rumusan: ayat (2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon: a. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
48 Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan b. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan. Diskusikan: Ketentuan Pasal 3 UU tentang Keuangan Negara Ada 11 alternatif rumusan dan tentukan yang terbaik secara metode. BPSDM HUKUM DAN HAM
Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 49 BAB III PENUTUP BPSDMA. Dukungan Belajar Peserta HUKUM DANUntuk dapat memahami modul metodologi penyusunan HAMperaturan perundang-undangan secara komprehensif, pengajar menyampaikan materi dan memberikan latihan pada peserta, sehingga peserta diharapkan mampu memahami dan menerapkan metodologi penyusunan peraturan perundang-undangan. Untuk menunjang pemahaman, peserta dapat mempelajari referensi pembelajaran di luar modul terkait dengan permasalahan di dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. B. Tindak Lanjut Peserta diharapkan secara aktif membaca isi modul metodologi penyusunan peraturan perundang-undangan, mengerjakan latihan, dan melaksanakan kegiatan pembelajaran, baik dengan dukungan belajar oleh Widyaiswara/Pengajar atau pembelajaran mandiri yang dilakukan oleh Peserta, baik secara mandiri maupun berkelompok (peer group study). 49
BPSDM 50 Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN DAFTAR PUSTAKA HAM Buku/ Modul Suhariyono AR, Handbook/Modul Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, 2009. ———————————, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, bahan bacaan mahasiswa, 2013. ———————————, Modul Pembelajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan, Bahan Bacaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, 2015. Makalah Kementerian PPN/ BAPPENAS, Pengembangan dan Implementasi Metode Regulatory Impact Analysis (RIA) Untuk Menilai Kebijakan (Peraturan dan Non Peraturan) di Kementerian PPN/ BAPPENAS, 2011. Sri Hariningsih, Perumusan Norma dan Bahasa Peraturan Perundang-undangan, makalah disampaikan pada kegiatan bimbingan teknik Perancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Serang, 2012.
Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan 51 Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199. BPSDM HUKUM DAN HAM
Search