Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 43 BPSDM setingkat yang relevan dengan materi muatan yang HUKUM akan diatur dalam Peraturan Perundang-undangan DAN yang lebih rendah.Gunakan istilah atau pengertian- HAM pengertian yang terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi secara konsisten.Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah menjabarkan lebih lanjut secara operasional atau secara teknis ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan yang tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan yang lebih rendah harus saling berhubungan secara logis dengan Peraturan Perundang-undangan yang relevan dan lebih tinggi kedudukannya dalam hierarkhi, agar Peraturan Perundang-undangan tersebut serasi dan selaras satu sama lain membentuk satu kesatuan sistem yang koheren. f. Materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan secara horizontal Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi materi muatan rancangan peraturan perundang-undangan secara horizontal dimaksudkan agar tidak ada pertentangan atau tumpang tindih antara materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang setingkat yang mengatur mengenai hal yang sama atau saling berhubungan satu sama lain dalam satu rumpun Peraturan
BPSDM 44 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Perundang-undangan. Materi muatan Peraturan HAM Perundang-undangan yang setingkat harus serasi dan selaras satu sama lain untuk menjamin kepastian hukum. Peraturan Perundang-undangan yang setingkat dan dalam satu rumpun Peraturan Perundang- undangan, misalnya rumpun Undang-Undang di bidang Keuangan, sebaiknya agar menggunakan istilah atau pengertian yang sama secara konsisten. Dalam hal Rancangan Peraturan Perundang- undangan yang sedang disusun merupakan lex spesialis dari Peraturan Perundang-undangan yang telah ada, perlu ada ketentuan yang menyatakan relasi yang demikian. Contohnya: Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, menentukan sebagai berikut: “Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang- Undang ini.” Pasal tersebut menunjukkan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana korupsi merupakan lex spesialis dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 45 BPSDM g. Konvensi/perjanjian internasional HUKUM DAN Salah satu tujuan dibentuknya negara Indonesia HAM adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Indonesia dituntut secara aktif memainkan peranan dalam membangun tatanan dunia yang damai dan berkeadilan dengan menghormati kedaulatan negara masing-masing. Menghadapi era globalisasi, Indonesia perlu melakukan pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan dengan Perjanjian atau Konvensi Internasional yang telah diratifikasi atau telah ditandatangani atau telah dilakukan pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik atau melalui cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut. Dengan demikian dalam melakukan pengharmonisasian rancangan Peraturan Perundang-undangan perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut: a) Mempertimbangkan konvensi/perjanjian internasional yang telah diratifikasi. b) Melakukan kajian kompresif tentang kelebihan dan kelemahan bila materi muatan konvensi/ perjanjian internasional yang telah diratifikasi diadopsi dengan penyesuaian dengan kepentingan nasional.
BPSDM 46 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN c) Pemrakarsa agar menyampaikan kaitan antara HAM rancangan peraturan perudang-undangan yang disusun dengan konvensi/perjanjian internasional yang relevan sebagai bahan pertimbangan dalam pengharmonisasian. h. Kebijakan yang terkait dengan penyusunan Peraturan Perundang-undangan Kebijakan Pemerintah untuk pembangunan jangka panjang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dari segi struktur dan isi, perencanaan pembangunan nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah, yang menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Pembangunan Tahunan. Dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, rencana pembangunan tersebut perlu dipertimbangkan dengan seksama, karena di dalam rencana pembangunan tersebut dimuat visi, misi, arah pembangunan atau strategi dan program pembangunan serta prioritas pembangunan, termasuk pembangunan di bidang hukum.
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 47 BPSDM Dalam pengharmonisasian materi muatan HUKUM Rancangan Peraturan Perundang-undangan perlu DAN diperhatikan: HAM a) Apakah rancangan Peraturan Perundang- undangan yang bersangkutan telah sesuai dengan skala prioritas yang diagendakan pada RPJP Nasional dan penjabarannya. b) Apakah materi muatan rancangan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dapat menjadi sarana yuridis untuk mewujudkan arah pembangunan hukum yang telah ditetapkan. c) Apakah rancangan Peraturan Perundang- undangan yang bersangkutan mendukung program pembangunan di bidang lain atau dengan kata lain rancangan peraturan perundang-undangan yang disusun dapat menjadi dasar hukum yang kokoh untuk pembangunan di bidang lain. i. Hukum adat/kebiasaan, pendapat para ahli, dan dogma Politik hukum nasional pasca perubahan kedua UUD Negara RI Tahun 1945, memberikan arah baru bagi kedudukan dan peran hukum adat di masa depan. Pasal 18B ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945 mengamanatkan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
BPSDM 48 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN sepanjang masih hidup dan sesuai dengan HAM perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan tertentu, amanat Undang Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 harus dijadikan dasar konstitusional, agar materi muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk tersebut, secara positif mengakui dan menghormati kesatuan- kesatuan masyarakat hukum adat dengan mempertimbangkan kearifan lokal daerahnya. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.Sedangkan kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. Adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum ditandai dengan: adanya nilai, norma, dan pengetahuan lokal dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 49 BPSDM daya genetik; adanya wilayah kearifan lokal yang HUKUM terjaga kelestariannya dan dikelola secara komunal; DAN adanya hukum adat yang masih berfungsi; HAMadanya sidang peradilan adat; adanya sistem kelembagaan adat yang masih berfungsi dan berperan. Nilai-nilai kearifan tersebut adalah yang mengutamakan perlunya kebersamaan/ kekeluargaan, harmonisasi, keadilan, keberlanjutan, dan produktifitas. Nilai-nilai tersebut melembaga dalam pranata hukum, kepemimpinan, pengambilan keputusan, ekonomi, pengetahuan tradisional, sistem pengendalian sosial. Contoh Peraturan Perundang-undangan yang telah memuat kriteria masyarakat hukum adat adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan Undang-Undang Desa, kriteria Masyarakat Hukum Adat adalah: a. Kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional b. Masyarakat yang warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok c. Pranata pemerintahan adat d. Harta kekayaan dan/ atau benda adat; e. Perangkat norma hukum adat f. Keberadaannya telah diakui berdasarkan undang-undang yang berlaku
BPSDM 50 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN g. Substansi hak tradisional tersebut diakui dan HAM dihormati oleh warga kesatuan masyarakat yang bersangkutan dan masyarakat yang lebih luas serta tidak bertentangan dengan hak asai manusia h. Tidak mengancam kedaulatan dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/ atau i. Substansi norma hukum adatnya sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Dalam pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan aspek hukum adat perlu diperhatikan: a) Apakah ada hukum adat yang relevan untuk diperhatikan dan dihormati eksistensinya dalam rancangan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan; b) Apabila ada, apakah sudah cukup dituangkan dalam materi muatan rancangan yang bersangkutan; c) Pastikan bahwa pengaturan tentang hal tersebut tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan membawa manfaat bagi masyarakat hukum adat setempat khususnya dan masyarakat umumnya; d) Agar diteliti secara mendalam apakah dari hukum adat yang relevan dengan Rancangan
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 51 BPSDM Peraturan Perundang-undangan yang HUKUM bersangkutan terdapat asas-asas hukum yang DAN bisa diangkat menjadi norma dalam HAM pembentukan hukum nasional. j. Putusan badan peradilan, terutama yang terkait dengan judicial review Bagir Manan mengemukakan “Hukum yurisprudensi adalah hukum positif yang berlaku secara umum yang lahir atau berasal dari putusan hakim.” Disinilah letak perbedaan sifat hukum yang bersifat konkret dan khusus, berlaku pada subyek yang terkena atau terkait langsung dengan bunyi putusan. Pada saat putusan hakim diterima sebagai yurisprudensi, maka asas atau kaidahnya menjadi bersifat umum dan dapat dipergunakan sebagai dasar pertimbangan hukum bagi siapa saja. Putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final terutama yang berkaitan dengan pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 sangat penting untuk diperhatikan, karena dalam Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat diketahui materi muatan Undang-Undang seperti apa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta materi muatan Undang-Undang seperti apa yang dinyatakan konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan koreksi terhadap kinerja lembaga legislatif dalam
BPSDM 52 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN melaksanakan fungsi legislasi. Agar Undang-Undang HAM yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama Presiden tidak dikoreksi lagi oleh Mahkamah Konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi perlu diperhatikan dengan sungguh- sungguh dalam menyusun RUU sebagai pemandu agar materi muatan RUU yang disusun tetap dalam koridor konstitusi. Demikian juga dengan Peraturan Perundang- undangan yang diuji di Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Agung terhadap pengujian Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang- Undang. k. Rancangan Peraturan Perundang-undangan lain dan pasal atau ayat Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang sedang disusun. Terhadap suatu Rancangan Peraturan Perundang- undangan perlu juga dilakukan pengharmonisasian dengan Rancangan Peraturan Perundang- undangan yang lainnya yang sedang atau yang telah selesai dilakukan pembahasan. Hal ini diperlukan agar ketika Rancangan Peraturan Perundang- undangan menjadi Peraturan Perundang-undangan substansinya tidak saling bertentangan atau tidak saling tumpang tindih.
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 53 BPSDM l. Penafsiran hukum HUKUM DAN Dalam melakukan Pengharmonisasian suatu HAM Rancangan Peraturan Perundang-undangan, seorang Perancang Peraturan Perundang- undangan harus memahami metode penafsiran dalam hukum. 1) Penafsiran tata bahasa (grammatical), yaitu cara penafsiran berdasarkan pada bunyi ketentuan Undang-Undang, dengan berpedoman pada arti perkataan-perkataan dalam hubungannya satu sama lain dalam kalimat-kalimat norma yang dipakai oleh undang-undang; yang dianut adalah semata- mata arti perkataan menurut tata bahasa atau menurut kebiasaan. 2) Penafsiran sahih (autentik, resmi) ialah penafsiran yang pasti terhadap arti kata-kata itu sebagaimana yang diberikan oleh pembentuk undang-undang. 3) Penafsiran Historis,yaitu: a. Sejarah Hukumnya,yang diselidiki maksudnya berdasarkan sejarah terjadinya hukum tersebut. b. Sejarah Undang-undangnya,yang diselidiki maksud pembentuk undang-undang pada waktu membuat undang-undang itu.
BPSDM 54 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 4) Penafsiran sistematis, (dogmatis) penafsiran HAM memiliki susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik Undang-Undang itu maupun dengan Undang-Undang lainnya 5) Penafsiran Nasional, ialah penafsiran melihat sesuai tidaknya dengan system hukum yang berlaku secara nasional. 6) Penafsiran teleologis (sosiologis),yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu. 7) Penafsiran ekstensif.Ialah memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa yang baru dapat ditambahkan. 8) Penafsiran Restriktif,ialah penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu. 9) Penafsiran analogis, memberi tafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi ibarat (kias) pada kata – kata tersebut sesuai dengan asas hukumnya, sehingga sesuatu peristiwa sebenarnya tidak dapat dimasukan, lalu dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. 10) Penafsiran a contrario (menurut peringkaran), ialah suatu cara menafsirkan Undang-Undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 55 BPSDM antara soal yang dihadapi dan soal yang diatur HUKUM dalam suatu pasal Undang-Undang. Dengan DAN berdasarkan perlawanan pengertian HAM (peringkaran) itu ditarik kesimpulan. 2. Aspek Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- undangan. Seringkali penggunaan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan (legislative drafting technique) lebih berfokus kepada persoalan format, bentuk, dan susunan daripada isi suatu Peraturan Perundang- undangan. Dari berbagai literatur (Dickerson, 1977; Kinderman, 1979; Thornton, 1987; Rescigno, 1993,) memberikan definisi konsep teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan pada umumnya serupa atau mirip satu dengan lainnya. Merujuk pada definisi- definisi tersebut, dapat disimpulkan bagaimana teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang ideal: teknik perancangan adalah (1) suau teknik penerapan dari (2) seperangkat ketentuan yang memberi pedoman untuk (3) memformulasikan dan mendesain dengan tepat (4) suatu konten norma yang telah ditetapkan sebelumnya, guna menghasilkan (5) harmonisasi secara yuridis-teknis di dalam norma itu sendiri maupun dengan norma-norma lainnya.4 4 Legislative Technique as Basis of a Legislative Drafting System Stijn Debaene, Raf van Kuyck and Bea Van Buggenhout, Institute of Social Law – Infosoc,Katholieke Universiteit Leuven, Belgium {stijn.debaene, raf.vankuyck, bea.vanbuggenhout} @law.kuleuven.ac.be.
BPSDM 56 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Bagir Manan menyatakan teknik penyusunan Peraturan HAM Perundang-undangan bertujuan membuat atau menghasilkan Peraturan Perundang-undangan yang baik dari berbagai segi (Bagir Manan, 1995). Suatu Peraturan Perundang-undangan yang baik dapat dilihat dari berbagai segi (Bagir Manan, 1992), yaitu: a. ketetapan struktur, ketetapan pertimbangan, ketetapan dasar hukum, ketetapan bahasa (peristilahan), ketetapan pemakaian huruf dan tanda baca. b. kesesuaian isi dengan dasar yuridis, sosiologis, dan filosofis. Kesesuaian yuridis menunjukkan adanya kewenangan, kesesuaian bentuk dan jenis Peraturan Perundang-undangan, diikuti cara-cara tertentu, tidak ada pertentangan antara peraturan perundang- undangan yang satu dengan yang lain, dan tidak bertentangan dengan asas-asas hukum umum yang berlaku. Kesesuaian sosiologis menggambarkan bahwa Peraturan Perundang-undangan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan, tuntutan, dan perkembangan masyarakat. Kesesuaian filosofis menggambarkan bahwa Peraturan Perundang- undangan dibuat dalam rangka mewujudkan, melaksanakan, atau memelihara cita hukum (rechtsidee) yang menjadi patokan hidup bermasyarakat. c. Peraturan Perundang-undangan tersebut dilaksanakan (applicable) dan menjamin kepastian.
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 57 BPSDM Suatu Peraturan Perundang-undangan harus HUKUM memperhitungkan daya dukung baik lingkungan DAN pemerintahan yang akan melaksanakan maupun HAM masyarakat tempat Peraturan Perundang- undangan itu akan berlaku. Seidman menyatakan pengertian teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan: a. it denotes the linguistic and other techniques that drafters employ to produce clear, unambiguous bills (merupakan kemampuan teknik linguistik dan teknik lainnya yang dipergunakan perancang untuk menghasilkan Rancangan Peraturan Perundang- undangan yang jernih dan tidak ambigu ). b. It denotes techniques for tranlating policy into effectively implementable law that, in a country’s unique circumstances, will likely induce desired social, political and economic transformations (merupakan teknik-teknik untuk menerjemahkan kebijakan ke dalam Peraturan Perundang-undangan sehingga Peraturan Perundang-undangan dapat diterapkan secara efektif, dalam suatu keadaan atau kondisi khusus negara, yang mungkin akan menyebabkan terjadinya transformasi sosial, politik, dan ekonomi yang diinginkan). Dalam memformulasikan suatu Peraturan Perundang- undangan, ada tiga fase di dalamnya. yang pertama adalah memastikan informasi yang aktual dan akurat
BPSDM 58 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN mengenai suatu permasalahan. Fase yang kedua adalah HAM menemukan suatu pendekatan untuk menemukan permasalahan, untuk resolve isu-isu kebijakan. Yang ketiga adalah untuk membentuk suatu peraturan yang merefleksikan kebijakan secara akurat dalam bentuk yang konsisten dengan ketentuan-ketentuan dalam konstitusi dan Peraturan Peundang-Undangan lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan sesuai dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang tersebut. Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan tersebut mencakup Kerangka Peraturan Perundang-Undangan, Hal-Hal Khusus, Ragam Bahasa Peraturan Perundang- undangan, dan bentuk Rancangan Peraturan Perundang-Undangan. Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk Peraturan Perundang- undangan, baik di pusat maupun di Daerah, yang harus dipatuhi dan diataati serta dilaksanakan sehingga tercipta ketertiban dalam penyusunan Peraturan Perundang- undangan.
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 59 BPSDM Aspek-aspek Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- HUKUM Undangan dalam pengharmonisasian Rancangan DAN Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut: HAM a. Kerangka Peraturan Perundang-undangan. Untuk merumuskan judul, konsiderans menimbang, dasar hukum, diktum; batang tubuh: ketentuan umum, materi pokok yang diatur, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup; penutup suatu Peraturan Perundang-undangan, penjelasan, dan lampiran suatu peraturan perundang-undangan lihat dan pelajari setiap butir dalam Bab I Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu butir 2 sampai dengan butir 197. Kerangka peraturan perundang- undangan terdiri atas: 1) Judul; 2) Pembukaan; 3) Batang tubuh; 4) Penutup; 5) Penjelasan (jika diperlukan); dan 6) Lampiran (jika diperlukan). b. Hal-hal khusus Pedoman untuk membuat ketentuan mengenai pendelegasian kewenangan, ketentuan mengenai penyidikan, merancang Peraturan Perundang- undangan yang bersifat pencabutan, dan perubahan Peraturan Perundang-undangan lihat dan pelajari
BPSDM 60 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN setiap butir dalam Bab II Lampiran II UU Nomor 12 HAM Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu butir 198 sampai dengan butir 241 yang terdiri atas: 1) Pendelegasian Kewenangan; 2) Penyidikan; 3) Pencabutan; dan 4) Perubahan Peraturan Perundang-undangan. c. Ragam Bahasa Peraturan Perundang-undangan Bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Untuk lengkapnya mengenai Ragam Bahasa Peraturan Perundang- undangan lihat dan pelajari setiap butir dalam Bab III Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu butir 242 sampai dengan butir 284 yang terdiri atas: 1) Bahasa Peraturan Perundang-undangan; 2) Pilihan Kata atau Istilah; dan 3) Teknik Pengacuan. d. Bentuk Rancangan Peraturan Perundang- undangan Format dan bentuk Rancangan Perda lihat dan pelajari Bab IV Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 61 BPSDM tentang Pembetukan Peraturan Perundang- HUKUM undangan, yang menjelaskan bentuk: DAN 1) Rancangan Peraturan Perundang-undangan HAM Provinsi; dan 2) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. B. Diskusi 1. Mengapa aspek khusus sngat diperlukan dalam melakukan pengharmonisasian? 2. Mengapa dalam pembentuk peraturan perlu bersepakat bahwa lex posterior derogat legi priori dan lex specialis derogat legi generalis didasarkan pada hal yang sejenis? 3. Mengapa dalam melakukan pengharmonisasian Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ? 4. Mengapa pengetahuan mengenai bentuk dan jenis Peraturan Perundang-undangan sangat penting dalam perancangan Peraturan Perundang-undangan? C. Latihan 1. Jelaskan makna pengharmonisasian dengan aspek Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan ? 2. Sebutkan aspek-aspek dalam pengharmonisasian, Pembulatan dan Pementapan Konsepsi Peraturan Perundang-undangan ?.
62 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan D. Tugas Kelompok Peserta ditugaskan dengan membagi kelompok, dan diminta untuk mencari Peraturan Perundang-undangan yang bertentangan dengan kebijakan nasional, Peraturan Perundang-undangan, atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kelompok diminta untuk melakukan analisis terhadap peraturan tersebut. BPSDM HUKUM DAN HAM
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 63 BAB IV TATA CARA PENYUSUNAN TANGGAPAN BPSDM Setelah mempelajari bab ini peserta mampu Menyusun tanggapan HUKUM Rancangan peraturan perundang-undangan. DAN HAMA. Penyusunan Tanggapan Kegiatan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan memerlukan analisis terhadap Rancangan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan yang dituangkan dalam bentuk tanggapan. Tanggapan berisi analisis terhadap Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan aspek konsepsi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Bab III (tiga) dan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang- undangan. Penyusunan tanggapan dilakukan meliputi tanggapan umum dan tanggapan khusus. 1. Tanggapan Umum Tanggapan umum menggambarkan secara garis besar analisis terhadap konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dilihat dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dengan menggunakan indikator: 1) Pancasila; 2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3) Asas pembentukan dan asas materi muatan Peraturan Perundang-undangan; 4) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan secara vertikal; 63
BPSDM 64 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN 5) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan HAM secara horizontal; 6) Konvensi/perjanjian internasional; 7) Kebijakan yang terkait dengan penyusunan Peraturan Perundang-undangan; 8) Hukum adat/kebiasaan, pendapat para ahli, dan dogma; 9) Putusan badan peradilan, terutama yang terkait dengan judicial review; dan/atau 10) Rancangan Peraturan Perundang- undangan lain dan pasal atau ayat Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang sedang disusun. Tanggapan umum menggunakan Checklist 1 Indikator Aspek Konsepsi. Checklist 1 menggunakan penilaian angka dengan rentang nilai 1 untuk penilaian Rancangan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi aspek konsepsi yang dinilai sampai dengan 5 untuk penilaian Rancangan peraturan perundang-undangan memenuhi aspek konsepsi yang dinilai. Untuk mengisi Checklist 1 tersebut gunakan panduan sebagai berikut: a. Apakah secara konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan sudah memenuhi ketentuan penyusunan suatu Peraturan Perundang-undangan yang baik sesuai dengan teori Ilmu Perundang- undangan. b. Gunakan pertanyaan dengan 4 W 1 H (who, what, when, why, & how) - Siapa yang berwenang/lembaga apa saja yang terkait?
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 65 BPSDM - Untuk apa Perda tersebut dibentuk? HUKUM - Kapan Perda tersebut diperlukan, berdasarkan DAN HAM prioritasnya? - Mengapa harus dengan Perda? - Bagaimana Perda tersebut bisa dilaksanakan atau dipertahankan? - Bagaimana dengan kemampuan anggaran untuk melaksanakan Perda tersebut dan apa dampaknya terhadap APBD, serta beban kepada masyarakat atau iklim investasi misalnya? c. Apakah konsiderans, batang tubuh, penjelasan, atau pasal-pasal Rancangan Peraturan Perundang- undangan sudah memuat alasan-alasan atau norma-norma yang selaras dengan nilai-nilai dalam Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945. d. Apakah Rancangan Peraturan Perundang- undangan sudah mencantumkan pasal-pasal yang merupakan kewenangan atribusi atau kewenangan delegasi yang memberikan kewenangan pembentukannya (yuridis konstitusional). e. Apakah Rancangan Peraturan Perundang- undangan sudah mencantumkan pasal-pasal atribusi yang berisi pokok materi muatan yang mengamanatkan atau memerintahkan pembentukan Rancangan Peraturan Perundang-undangan tersebut (material konstitusional). f. Apakah pembentukan Rancangan Peraturan Perundang-undangan memberikan beban anggaran,
BPSDM 66 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN baik pada saat pembentukan maupun penerapannya HAM yang menyangkut sarana/prasarana penegakan hukumnya. Contoh : tentang perizinan, sanksi pidana, dll. g. Apakah ada beban masyarakat yang akan ditimbulkan oleh Rancangan Peraturan Perundang- undangan, baik dampak positif dan negatifnya. Contoh: Tata cara perizinan yang berbelit-belit dan membebani masyarakat. h. apakah isi atau materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sudah sesuai dan cocok dengan jenis instumen hukum tersebut?. Misalnya suatu materi muatan telah sesuai dengan instrumen hukum yang mewadahinya, apakah harus diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi,atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 2. Tanggapan Khusus Tanggapan khusus memuat analisa dari aspek Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan menggunakan Checklist 2 Tanggapan Khusus. Tanggapan khusus dilakukan secara lebih terperinci yang dimulai dari judul Rancangan Peraturan Perundang- undangan sampai dengan penjelasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Untuk mengisi Checklist 2 tersebut gunakan Pedoman Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 67 BPSDM yang tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang HUKUM Nomor 12 Tahun 2011, termasuk juga cara perumusan DAN norma yang baik. Jika ada usulan perbaikan terhadap HAM perumusan norma maka harus dicantumkan dalam Checklist tersebut. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan tanggapan khusus antara lain: 1) Apakah kalimat yang dirumuskan sudah sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia dan bahasa Peraturan Perundang-undangan? 2) Apakah penulisan kata atau frasa, pilihan kata, istilah, terminologi, definisi, batasan pengertian sudah sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia dan bahasa Peraturan Perundang-undangan? 3) Apakah ketentuan yang memuat norma sudah memuat norma perintah, larangan, kebolehan, kewenangan, dan/atau pengecualian? B. Diskusi a. Jelaskan langkah-langkah umum dalam menyusun tanggapan. b. Bagaimana cara membuat tanggapan secara konseptual, filosofis, yuridis, dan ekonomis. c. Bagaimana cara membuat tanggapan secara psikologis sosiologis, substansi, teknik dan bahasa Peraturan Perundang-undangan?
68 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan C. Latihan Peserta diberi tugas untuk menganalisa menyusun tanggapan umum dan tanggapan khusus atas Rancangan Peraturan Perundang-undangan. BPSDM HUKUM DAN HAM
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 69 BAB V PENUTUP BPSDM A. Kesimpulan HUKUM DAN Sebagai negara hukum yang demokratis yang menganut HAM tradisi civil law peranan Peraturan Perundang-undangan sebagai peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum, semakin penting dalam mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehubungan dengan itu bangsa Indonesia perlu membentuk Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang aspiratif dan responsif terhadap perkembangan hukum di masyarakat dan mampu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman yang tetap dalam rangka mewujudkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu Pembentukan Peraturan Perundang- undangan yang dimulai dari tahapan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasannya harus dilaksanakan secara cermat, tertib, terkoordinasi dengan membuka akses bagi partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan untuk dihasilkannya sebuah Peraturan Perundang-undangan yang aspiratif terhadap publik. 69
70 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Perundang- undangan bertujuan untuk menyelaraskan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan Peraturan Perundang-undangan secara horizontal maupun vertikal, menyelaraskan dengan kepentingan yang ada, dan hal-hal lain di luar Peraturan Perundang-undangan, sehingga tersusun peraturan yang sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih (overlaping). Dengan dilakukan pengharmonisasian maka akan dihasilkan suatu Peraturan- Perundang-undangan yang baik dan merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem Peraturan Perundang-undangan. BPSDM HUKUM DAN HAM
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 71 DAFTAR PUSTAKA BPSDM Attamimi A. Hamid S., Peranan Keputusan Presiden Republik HUKUM Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan (suatu DAN studi analisis mengenai Keputusan Presiden yang HAM berfungsi pengaturan dalam kurun waktu PELITA I – PELITA IV), Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta 1990. Bagir Manan, Sistem dan Teknik Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah, LPPM, Unisba Bandung, 1995. _______, Dasar-dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta: Ind-Hill, 1992. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Laporan Kompendium Bidang Hukum Perundang-undangan, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, 2008). Indrati ,Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan (1)_Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius, 2007. ______, Ilmu Perundang-undangan (2)_Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 2007. ______, Pemahaman tentang Undang-Undang Indonesia Setelah Perubahan Undang-Udang Dasar 1945, Pidato pada Upacara Pengukuhan Sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu Hukuum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok 2007.
BPSDM 72 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan HUKUM DAN Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, HAM Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, (Jakarta: Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang- undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan, 2010). Kamus Besar Bahasa Indonesia daring (2015) : (http:// kbbi.web.id/harmoni) ______: (http://kbbi.web.id/konsepsi) Purbatondang Jonny, Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal_Konsep dan Kriteria Masyarakat Hukum Adat,jonnypurbatondang.blogspot.co.id/2015/08/konsep- dan-kriteria-mha.l Stijn Debaene, Raf van Kuyck and Bea Van Buggenhout, Legislative Technique as Basis of a Legislative Drafting System,Institute of Social Law – Infosoc,Katholieke Universiteit Leuven, Belgium {stijn.debaene, raf.vankuyck, bea.vanbuggenhout} @law.kuleuven.ac.be. Peraturan: Indonesia, Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Lembaran Nomor. 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara. Nomor. 5234. ______, Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden Nomor. 87, Lembaran Negara Nomor.199 Tahun 2014.
Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan 73 LAMPIRANBPSDM HUKUM DAN HAM
BPSDMLAMPIRAN 1 74 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan Modul Pengaharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Perundang-undangan CHECKLIST1 INDIKATORASPEKKONSEPSI JUDULRANCANGANPERATURAN:... NILAI KETERANGAN (1Ͳ5) HU 3 K ASPEKͲASPEKKONSEPSI 2 1 1. Pancasila UM 2. UUDNegaraRITahun1945; 3. AsasPembentukandanAsas MateriMuatanPeraturan PerundangͲUndangan 4. MateriMuatanPeraturan PerundangͲUndanganSecara Vertikal DAN 5. MateriMuatanPeraturan PerundangͲUndanganSecara Horizontal 6. Konvensi/Perjanjian Internasional 7. KebijakanyangTerkaitDengan PenyusunanPeraturan PerundangͲUndangan 8. HukumAdat/Kebiasaan, HAM PendapatParaAhli,Dogma
BPSDMLAMPIRAN 1 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan Modul Pengaharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Perundang-undangan 9. PutusanBadanPeradilan, TerutamayangTerkaitdengan JudicialReview 10. RancanganPeraturan PerundangͲUndanganLaindan PasalatauAyatRancangan PeraturanPerundangͲUndangan yangSedangDisusun DAN HPetunjukPengisian x Kolomkeduadiisidenganangka1Ͳ5denganketerangansebagaiberikut: Ͳ Angka1:RancanganPeraturanPerundangͲundanganTIDAKMEMENUHIaspekkonsepsiyangdinilai UͲ Angka2:RancanganPeraturanPerundangͲundanganKURANGMEMENUHIaspekkonsepsiyangdinilai Ͳ Angka3:RancanganPeraturanPerundangͲundanganCUKUPMEMENUHIaspekkonsepsiyangdinilai Ͳ Angka4:RancanganPeraturanPerundangͲundanganMEMENUHIaspekkonsepsiyangdinilai KͲ Angka5:RancanganPeraturanPerundangͲundanganSANGATMEMENUHIaspekkonsepsiyangdinilai UMx KolomketigadiisidenganpenjelasanmengenaialasanpenilaianyangdicantumkanpadakolomkeͲ2 HAM 75
BPSDMLAMPIRAN 2 76 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan Modul Pengaharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Perundang-undangan CHECKLIST2 TANGGAPANKHUSUS SISTEMATIKA RANCANGAN PERATURANYANGMENDELEGASIKAN PERATURANTERKAIT TANGGAPAN KETERANGAN HU1. JUDUL PERATURAN 10 11 12 13 14 15 17 18 1 2 3 4 5 6 7 8 9 16 UUD TAPMPR UU PP PERPRES PERMEN PERDA UUD TAPMPR UU PP PERPRES PERMEN PERDA PROV PROV KRAHMATTUHAN 2. FRASADENGAN U3. JABATAN YANGMAHAESA MPERUNDANGͲ PEMBENTUK PERATURAN UNDANGAN DAN 4. KONSIDERANS HAM 5. DASARHUKUM 6. DIKTUM 7. KETENTUAN UMUM
BPSDMLAMPIRAN 2 Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemanfaatan Konsepsi Peraturan Perundang-Undangan Modul Pengaharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Peraturan Perundang-undangan 8. MATERIPOKOK YANGDIATUR 9. KETENTUAN PIDANA 10. KETENTUAN PERALIHAN 11. KETENTUAN HPENUTUP 12. PENUTUP U 13. PENJELASAN K14. LAMPIRAN UKETERANGAN: 1.Kolom1mengenaiKerangkaPeraturanPerundangͲundangan; M2. Kolom2berisisubstansiRancanganPeraturanPerundangͲundangansesuaidengansistematikaperaturan; 3. Kolom 3 s.d. 9 memberi tanda (V) di dalam kolom sesuai dengan jenis Peraturan PerundangͲundangan sebagai dasar hukum kewenangan pembentukan Peraturan dan dasar pembentukan Peraturanyangmendelegasikanpembentukan(baikpendelegasiansecaralangsungmaupuntidaklangsung); 4.Kolom 10 sd. 16 memberi tanda (V) di dalam kolom sesuai dengan jenis Peraturan PerundangͲundangan yang substansinya terkait dengan substansi serta ketentuan dalam Rancangan Peraturan; D5. Kolom17berisitanggapan,analisis,danusulanrumusan; AN6. Kolom18merupakanketeranganyangdapatberisitambahanuraianyangbertujuanmemperjelasisidarikolom17; HAM 77
BPSDM HUKUM DAN HAM
Search