Asuransi Pertanian Handbook Kementerian Pertanian 2023
Pasal 37 Pasal 38 Pasal 39 Pemerintah dan Pemerintah dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah sesuai Pemerintah Daerah dengan kewenangannya Berkewajiban menugaskan Badan Usaha sesuai dengan Melindungi Usahatani kewenangannya dalam Bentuk Asuransi Milik Negara dan/atau memfasilitasi setiap Untuk Melindungi Dari Badan Usaha Milik Daerah Petani menjadi peserta Kerugian Gagal Panen. di bidang asuransi untuk Asuransi Pertanian. melaksanakan Asuransi Pertanian. JENIS POLA PEMBAYARAN Asuransi Tanaman dan Asuransi Ternak. Pola pembayaran swadaya dan pola pembayaran bantuan pemerintah
FITUR ASURANSI USAHA TANI PADI ASURANSI USAHA TERNAK SAPI & KERBAU Premi sebesar Rp. 180.000,- /Ha./ MT Premi sebesar Rp. 200.000,- /Ekor/Tahun 20 % Swadaya Petani atau Rp. 36.000 20 % Swadaya Petani atau Rp. 40.000 80 % Bantuan Premi atau Rp. 144.000 80 % Bantuan Premi atau Rp. 160,000 OBJEK PERTANGGUNGAN : OBJEK PERTANGGUNGAN : › Mati sebesar Rp. 10 Juta/Ekor Kebanjiran, Kekeringan dan › Kehilangan Rp. 7 Juta/Ekor. Serangan OPT › Potong paksa Rp. 5 Juta/Ekor Kelompok Tani mendaftar melalui PPL Kelompok Ternak mendaftar melalui yang telah ditunjuk oleh Dinas Petugas Peternakan yang telah Pertanian Kabupaten/Kota ditunjuk oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten/Kota PPL mendaftarkan petani melalui aplikasi SIAP Petugas Peternakan mendaftarkan Peternak melalui Aplikasi SIAP UPTD Kecamatan melakukan verifikasi melalui aplikasi SIAP Asuransi Jasindo melakukan validasi Asuransi Jasindo melakukan Kelompok Ternak melakukan pembayaran validasi premi dan Menambahakan Bea Materai sesuai dengan Undang Undang yang berlaku Kelompok Tani melakukan melalui Virtual Account pembayaran premi melalui Virtual Account Polis Terbit pada Aplikasi SIAP Polis Terbit pada Dinas Kabupaten/Kota membuat dan Aplikasi SIAP mengupload SK DPD ke Aplikasi SIAP Dinas Kabupaten membuat dan Kementerian Pertanian melakukan mengupload SK DPD ke Aplikasi verifikasi data peserta dan melakukan SIAP pembayaran premi 80% ke asuransi mitra pelaksana Kementerian Pertanian melakukan verifikasi data peserta dan melakukan pembayaran premi 80% ke asuransi mitra pelaksana
MEKANISME KLAIM ASURANSI USAHA TANI PADI (AUTP) Petani melaporkan kerugian/kerusakan kepada petugas (PPL/POPT-PHP) Petugas bersama-sama dengan tertanggung mengisi Form 6 selambat-lambatnya 6 hari kerja melalui aplikasi SIAP/PROTAN Petugas bersama-sama tertanggung melakukan pengendalian untuk menghindari kerusakan tanaman yang lebih luas Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan, Petugas bersama asuransi pelaksana melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan Berita acara hasil pemeriksaan kerusakan (Form AUTP- 7) diisi oleh Tertanggung dengan melampirkan foto bukti perhitungan kerusakan Klaim dibayar 14 hari kerja sejak surat persetujuan pembayaran klaim
MEKANISME KLAIM ASURANSI USAHA TERNAK SAPI DAN KERBAU (AUTSK) Peternak melaporkan potensi kematian / kematian kehilangan ternak kepada petugas keswan Petugas bersama-sama dengan tertanggung mengisi Form 6 selambat-lambatnya 6 hari kerja melalui aplikasi SIAP Dokter hewan bersama-sama tertanggung melakukan upaya untuk menghindari kematian sapi Jika potensi kematian sapi tidak dapat dikendalikan, Petugas bersama asuransi pelaksana melakukan pemeriksaan dan perhitungan Berita acara pemeriksaan kematian sapi/kerbau (Form AUTS/K-6) diisi oleh Tertanggung bersama dengan petugas Keswan dengan melampirkan foto kematian dan hasil pemeriksaan / visum & Form 7 untuk kehilangan Klaim dibayar 14 hari kerja sejak suratpersetujuan pembayaran klaim
Petani yang sudah berulangkali menjadi peserta AUTP tapi tidak pernah klaim, enggan untuk mengikuti kembali program AUTP Petugas lapangan (PPL) masih ada yang belum memahami aplikasi SIAP Jaringan/sinyal internet Perusahaan pelaksana asuransi pertanian hanya 1 (satu) perusahaan Petani yang merasa lahannya aman dari risiko, masih enggan menjadi peserta asuransi dan kemauan petani untuk membayar premi swadaya 20% masih rendah Belum semua petugas POPT memanfaatkan aplikasi SIAP dalam melaporkan klaim Ketersediaan perangkat penunjang digitalisasi program Pembayaran klaim di beberapa daerah belum sesuai dengan Pedum pelaksanaan AUTP dan AUTS/K.
Usaha Tani dan Ternak Aman, Petani Peternak Nyaman
Search
Read the Text Version
- 1 - 9
Pages: