PEMERINTAII KOTA PEKALONGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEKALONGAN JL Majapahit No 5 Ir ( 0285 ) 421243 Pekalongan IZ151111 KEPUTUSAN KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEKALONGAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN NOMOR : 790 / 001 TAHUN 2021 TENTANG PERATURAN DISIPLIN BAGI TENAGA KEGIATAN DI LINGKUNGAN DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEKALONGAN KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA PEKALONGAN Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, tanggung jawab dan kelancaran pelaksanaan kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan perlu disusun dan ditetapkan Peraturan Displin Bagi Tenaga Kegiatan pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) perlu ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pekalongan selaku Pengguna Anggaran; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang — Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); 5. Peraturan Daerah APBD Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2020 Tanggal 30 Desember 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2021; MEMUTUSKAN : Menetapkan : Tenaga Kegiatan wajib datang dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan yang KESA'TU berlaku Bahwa tenaga kegiatan jika berhalangan hadir untuk kerja sebagai berikut a) Ijin sakit tanpa keterangan dokter maksimal 1 hari dan selebihnya harus menggunakan surat keterangan dokter; b) Ijin keperluan keluarga maksimal 1 hari kerja dalam satu bulan dan atas persetujuan atasan langsung; c) Ijin Menikah selama 3 ( tiga) hari kerja; d) Ijin melahirkan 40 hari kalender dan disertai surat keterangan dari lembaga yang berwajib; e) Ijin yang dikarenakan dari anggota keluarga inti meninggal maksimal 2 hari. KEDUA Tenaga kegiatan wajib hadir piket kantor secara bergiLiran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan ketentuan : a) Tenaga kegiatan Wajib masuk piket hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional sesuai jadwal yang telah ditentukan. b) Apabila berhalangan hadir piket wajib tukar jadwal dengan teman sebagai penggantinya. KETIGA Kedisplinan dan Pemotongan a) Tenaga kegiatan yang masuk, apel dan pulang tidak disiplin sesuai dengan peraturan jam kerja akan diberikan Teguran langsung dari atasan langsung; b) Tidak masuk kerja tanpa keterangan dan melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam Ketetapan KESATU akan dilakukan pemotongan gaji. c) Besaran Pemotongan gaji akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Kerja; d) Ikatan kerja antara Dinas Korninfo dan Tenaga Kegiatan akan dituangkan dalam bentuk Surat Perjanjian Kerja dan Komitmen Kerja yang ditanda tangani dan diserah terimakan kedua belah pihak. e) Tenaga kegiatan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 3 (tiga) hari secara berturut — turut akan diberikan Surat Peringatan. Tenaga kegiatan yang mendapat Surat Peringatan lebih dari 3 (tiga) kali akan diberhentikan g) Tenaga Kegiatan selama jam kerja dinas ( berangkat, masuk kantor dan di dalam kantor) harus berpakaian sopan, rapi dan bersepatu kecuali ada hal tertentu ( akan ke kamar mandi, akan sholat dan karena banjir ). h) Tidak boleh gondrong bagi Laki- Laki .
KEEMPAT : Jam Kerja Dinas dan jam Kerja Piket sebagai berikut : a) Jam Kerja Dinas Mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan yang di keluarkan oleh BKPPD kota Pekalongan. b) Jam Kerja Piket ditetapkan masuk jam 07.15 WB dan pulang jam 16.00 WIB. c) Peserta piket adalah selumh tenaga kegiatan di Dinas Kominfo sesuai jadwal dan melakukan face print. d) Selama piket berada di ruang Front Office dan bukan berada di ruang kerja masing- masing. KELIMA Segala biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya keputusan ini KEENAM dibebankan pada APBD Kota Pekalongan. KETUJUH : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan : di Pekalongan Pada tanggal : 4 Januari 2021 KEPALA DINS. I DAN INFORMATIKA NGAN '111Zi.till - N.711-•11i1m\"ir11111.; ',»• •• Muda 198603 1 007
Search
Read the Text Version
- 1 - 3
Pages: