Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore PerGub PPDB 2019

PerGub PPDB 2019

Published by Perpustakaan FlipBook Yunianto (FREE), 2019-05-08 03:31:12

Description: PerGub PPDB 2019

Keywords: PERGUB PPDB 2019

Search

Read the Text Version

DRAFT PERGUB BAGIAN KEDELAPAN DAFTAR ULANG Pasal 18 Ayat (2) 1) Satuan pendidikan wajib memberikan keringanan sampai dengan pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB dari keluarga tidak mampu sekurang- kurangnya 20% dari daya tampung. 2) Ketentuan tersebut ayat (1) diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah peserta didik dari keluarga tidak mampu kurang dari 20% dari daya tampung.

SANKSI SANKSI 1) Pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur 2) Apabila calon peserta didik memberikan ini diberikan sanksi dengan ketentuan data palsu / tidak benar sesuai dengan sebagai berikut ketentuan perolehannya, maka calon a.Gubernur memberikan sanksi kepada peserta didik dimaksud dikeluarkan oleh pejabat dinas berupa: satuan pendidikan, meskipun yang 1. teguran tertulis; bersangkutan diterima dalam proses 2. penundaan atau pengurangan hak; seleksi. 3. pembebasan tugas; dan/atau 4. pemberhentian sementara/tetap dari 3) Sanksi sebagaimana tersebut diberikan jabatan. berdasarkan hasil evaluasi satuan b.Dinas memberikan sanksi kepada kepala Pendidikan bersama Komite Sekolah dan Sekolah, guru, dan/atau tenaga Cabang Dinas di wilayah masing-masing kependidikan berupa: sesuai dengan ketentuan peraturan 1. teguran tertulis; perundangan yang berlaku. 2. penundaan atau pengurangan hak; 3. pembebasan tugas; dan/atau 4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

UNIT PENGADUAN MASYARAKAT (UPM) 1. Tim penanganan pengaduan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan. 2. Tim penanganan pengaduan membentuk sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) 3. Sekretariat UPM berada di : • Satuan Pendidikan, • Kantor Cabang Dinas , • Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Ruang ICT). 4. Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan PPDB 5. Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya. 6. Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan pengaduan secara berjenjang kepada Kepala Dinas.

UNIT PENGADUAN MASYARAKAT (UPM) TIM UPM TIM UPM CABANG DINAS TIM UPM Sekolah PROVINSI Masyarakat







Terimakasih….


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook