REPUBLIK INDONESIA LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I TINGKAT UAKPA BUN TK TAHUN ANGGARAN 2020 SATKER PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN KHUSUS PENERIMAAN JAKARTA, JULI 2020
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 DAFTAR ISI Halaman Kata Pengantar i Daftar Isi ii Daftar Tabel iii Daftar Lampiran iv Pernyataan Tanggung Jawab v Ringkasan 1 I. Laporan Realisasi Anggaran 3 II. Neraca III. Laporan Operasional 4 IV. Laporan Perubahan Ekuitas 5 V. Catatan Atas Laporan Keuangan 6 7 A. Penjelasan Umum 7 B. Penjelasan atas Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran 16 C. Penjelasan atas Pos-Pos Laporan Neraca 20 D. Penjelasan atas Pos-Pos Laporan Operasional 21 E. Penjelasan atas Pos-Pos Laporan Perubahan Ekuitas 27 F. Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya 28 VI. Lampiran KATA PENGANTAR PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN II KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 DAFTAR TABEL Tabel 1 : Rincian Realisasi Anggaran Semester I Tahun 2020 Tabel 2 : Rincian Realisasi Pendapatan Tabel 3 : Rincian Realisasi Belanja Tabel 4 : Rincian Realisasi Belanja Pegawai Tabel 5 : Rincian Realisasi Belanja Belanja Barang Tabel 6 : Rincian Realisasi Belanja Modal Tabel 7 : Rincian Realisasi Belanja Bantuan Sosial Tabel 8 : Neraca per 30 juni 2020 Tabel 9 : Pendapatan LO Tabel 10 : Rincian Beban Jasa Tabel 11 : Rincian Beban Perjalanan Tabel 12 : Rincian Beban Barang Lainnya Tabel 13 : Rincian Beban Bantuan Sosial Tabel 14 : Rincian Kegiatan Non Operasional PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN III KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Lampiran I DAFTAR LAMPIRAN Lampiran II Lampiran III : Neraca Lampiran IV : Laporan Realisasi Anggaran Lampiran V : Laporan Operasional : Laporan Perubahan Ekuitas : Daftar Perubahan Unaudited ke Audited PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN IV KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 RINGKASAN Laporan Keuangan Semester I Satuan Kerja Pengelola Transaksi Khusus Pada KPPN Khusus Penerimaan Tahun 2020 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. Laporan Keuangan ini meliputi: 1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan-LRA dan belanja selama periode 1 Januari s.d. 30 Juni 2020. Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah pada Semester I TA 2020 terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp4.292.840.590,00 dan Penerimaan Pajak sebesar Rp0,00. Realisasi Belanja Negara Semester I TA 2020 adalah sebesar minus Rp0,00. Jumlah realisasi Belanja Negara tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pegawai sebesar minus Rp0,00, Belanja Barang sebesar minus Rp0,00, Belanja Modal sebesar minus Rp0,00 dan Belanja Sosial sebesar minus Rp 0,00. Tabel 1 Ringkasan Realisasi Anggaran Semester I T.A. 2020 (Dalam rupiah) Uraian Realisasi s.d. Semester I T.A. 2020 Pendapatan Negara dan Hibah Anggaran Realisasi % Penerimaan Negara Bukan Pajak 0 4.292.840.590 0,00% Penerimaan Pajak 0 0 0,00% Jumlah Pendapatan dan Hibah 0 4.292.840.590 0,00% Belanja Negara Belanja Pegawai 0 0 0,00% Belanja Barang 0 0 0,00% Belanja Modal 0 0 0,00% Belanja Sosial 0 0 0,00% 0 00 Jumlah Belanja PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 1 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 2. NERACA Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada Semester I T.A.2020. Nilai Aset per 30 Juni 2020 dicatat dan disajikan sebesar Rp0,00 yang terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp0,00; Investasi Jangka Panjang sebesar Rp0,00; Aset Tetap sebesar Rp0,00; Dana Cadangan sebesar Rp0,00 dan Aset Lainnya sebesar Rp0,00. Nilai Kewajiban dan Ekuitas masing-masing sebesar Rp0,00 dan Rp minus Rp0,00 3. LAPORAN OPERASIONAL Laporan Operasional menyajikan berbagai unsur yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, antara lain: pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari kegiatan operasional, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO. Pendapatan-LO untuk periode sampai dengan 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp4.292.840.590,00 sedangkan jumlah beban adalah sebesar minus Rp0,00 sehingga terdapat Surplus dari Kegiatan Operasional senilai Rp4.292.840.590,00. Defisit Kegiatan Non Operasional dan Jumlah Pos Luar Biasa masing-masing sebesar Rp25.575.688.168,00 dan sebesar Rp0,00 sehingga entitas mengalami Defisit-LO sebesar Rp21.282.847.578,00 4. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas. Ekuitas awal pada tanggal 1 Januari 2020 adalah sebesar Rp0,00 ditambah Defisit-LO sebesar Rp21.282.847.578,00 kemudian ditambah Transaksi Antar Entitas sebesar Rp21.282.847.578,00 sehingga Ekuitas entitas pada tanggal 30 Juni 2020 adalah senilai Rp0,00. 5. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) menyajikan informasi tentang penjelasan terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam CaLK adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan. Dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 disusun dan disajikan berdasarkan basis kas. Sedangkan Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas untuk periode yang berakhir sampai dengan tanggal 30 Juni 2020 disusun dan disajikan dengan basis akrual. PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 2 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 I. LAPORAN REALISASI ANGGARAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2020 DAN 30 JUNI 2019 Uraian Catatan TA 2020 % thdp TA 2019 Anggaran Realisasi Angg Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak Pendapatan Negara Bukan Pajak B.1 0 4.292.840.590 0,00 7.797.686.084 JUMLAH PENDAPATAN 0 4.292.840.590 0,00 7.797.686.084 BELANJA B.2 0 0,00 0 Belanja Pegawai B.3 0 0 0,00 0 Belanja Barang B.4 0 0 0,00 0 Belanja Modal B.5 0 0 0,00 0 Belanja Bantuan Sosial B.6 0 0 0,00 0 JUMLAH BELANJA 0 PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 3 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 II. NERACA NERACA TINGKAT SATKER PER TANGGAL 30 JUNI 2020 DAN 30 JUNI 2019 Uraian Catatan TA 2020 TA 2019 ASET 0 0 Aset Lancar 0 0 Aset Tetap 0 0 Aset Lainnya 0 0 JUMLAH ASET 00 KEWAJIBAN 00 Kewajiban Jangka Pendek 00 Kewajiban Jangka Panjang JUMLAH KEWAJIBAN 00 00 EKUITAS Ekuitas JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 4 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 III. LAPORAN OPERASIONAL LAPORAN OPERASIONAL TINGKAT SATKER UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2020 DAN 30 JUNI 2019 Uraian Catatan TA 2020 TA 2019 KEGIATAN OPERASIONAL D.1 0 0 PENDAPATAN D.1.1 4.292.840.590 7.797.686.084 Pendapatan Perpajakan D.1.2 4.292.840.590 7.797.686.084 Pendapatan Negara Bukan Pajak JUMLAH PENDAPATAN BEBAN D.2 0 0 Beban Pegawai D.2.1 0 0 Beban Jasa D.2.2 0 0 Beban Pemeliharaan D.2.3 0 0 Beban Perjalanan D.2.4 0 0 Beban Barang Lainnya D.2.5 0 0 Beban Bantuan Sosial D.2.6 0 0 JUMLAH BEBAN 4.292.840.590 7.797.686.084 D.3 SURPLUS (DEFISIT) KEGIATAN OPERASIONAL D.4 (25.575.688.168) 43.434.342.747 D.5 0 0 KEGIATAN NON OPERASIONAL POS LUAR BIASA (21.282.847.578) 51.232.028.831 SURPLUS (DEFISIT) LAPORAN OPERASIONAL PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 5 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 IV. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS TINGKAT SATKER UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 30 JUNI 2020 DAN 30 JUNI 2019 Uraian Catatan TA 2020 TA 2019 EKUITAS AWAL E.1 0 0 SURPLUS/(DEFISIT) LO E.2 (21.282.847.578) 51.232.028.831 DAMPAK KUMULATIF PERUBAHAN KEBIJAKAN E.3 AKUNTANSI/KESALAHAN MENDASAR 0 0 TRANSAKSI ANTAR ENTITAS E.4 21.282.847.578 (51.232.028.831) KENAIKAN/PENURUNAN EKUITAS E.5 0 0 EKUITAS AKHIR 00 PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 6 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 V. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Dasar Hukum Entitas A. PENJELASAN UMUM dan Rencana Strategis A.1. Profil, Kebijakan Satker Pengelola Transaksi Khusus Pada KPPN Khusus Penerimaan, dan Dasar Hukum Satker Pengelola Transaksi Khusus Pada KPPN Khusus Penerimaan didirikan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan suspen penerimaan yang disebabkan oleh adanya penerimaan yang tidak bisa diidentifikasi dan/atau penerimaan yang tidak diakui oleh Kementerian Negara/Lembaga. Organisasi dan tata kerja entitas diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-801/PB/2016 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan Sebagai Satuan Kerja Pengelola Transaksi Khusus Pada KPPN Khusus Penerimaan. Entitas berkedudukan di Jalan Wahidin II No.3, Jakarta Pusat. Satuan Kerja Pengelola Transaksi Khusus Pada KPPN Khusus Penerimaan mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan UAKPA BUN Pengelola Transaksi Khusus Pada KPPN Khusus Penerimaan yang terdiri atas transaksi : 1. Koreksi atas terjadinya Suspen Penerimaan. 2. Pendapatan dan/atau beban selisih kurs belum terealisasi dalam pengelolaan rekening Penerimaan Negara dalam valas. 3. Pendapatan Denda atas Kekurangan/Keterlambatan Pelimpahan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi (425817) Transaksi–transaksi tersebut tidak terdampak oleh pandemi covid-19 yang saat ini sedang terjadi. Adapun dasar hukum pelaksanaan fungsi dan tugas penyusunan Laporan Keuangan di atas, yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 7 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Akuntansi Pemerintahan. 5. Peraturan Pemerintah 45 Tahun 2013 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN. 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus. 7. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor 801/PB/2016 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Penerimaan Sebagai Satuan Kerja Pengelola Transaksi Khusus Pada KPPN Khusus Penerimaan. 8. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER- 08/PB/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Data Suspen Penerimaan 9. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER- 12/PB/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-08/PB/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Data Suspen Penerimaan 10. Nota Dinas Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor ND-94/PB.6/2019 hal Petunjuk Teknis Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Satker Pengelola Transaksi Khusus Pada KPPN 11. Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND- 73/PB.3/2019 hal Pencatatan Akun Pendapatan Denda atas Kekurangan/Keterlambatan Pelimpahan Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi (425817) Pendekatan A.2. Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan Penyusunan Laporan Keuangan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2020 ini merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh Satuan Kerja Pengelola Transaksi Khusus Pada KPPN Khusus Penerimaan. Laporan Keuangan ini dihasilkan melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) berbasis akrual yaitu serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 8 KHUSUS PENERIMAAN
Basis Akuntansi LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Dasar Pengukuran pencatatan, dan pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. A.3. Basis Akuntansi Satuan Kerja Pengelola Transaksi Khusus Pada KPPN Khusus Penerimaan menerapkan basis akrual dalam penyusunan dan penyajian Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas serta basis kas untuk penyusunan dan penyajian Laporan Realisasi Anggaran. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Sedangkan basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui transaksi atau peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. perihal ini sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. A.4. Dasar Pengukuran Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan. Dasar pengukuran yang diterapkan Satuan Kerja Pengelola Transaksi Khusus Pada KPPN Khusus Penerimaan dalam penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan adalah dengan menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran/penggunaan sumber daya ekonomi atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber daya ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban yang bersangkutan. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang Rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing dikonversi terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah. PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 9 KHUSUS PENERIMAAN
Kebijakan Akuntansi LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 A.5. Kebijakan Akuntansi Penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2020 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Kebijakan akuntansi merupakan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam laporan keuangan ini dalam penyusunannya telah diterapkan kaidah- kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang penting yang digunakan dalam penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Transaksi Khusus Pada KPPN Khusus Penerimaan adalah sebagai berikut: Pendapatan-LRA (1) Pendapatan-LRA Pendapatan-LO Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Pendapatan-LRA diakui pada saat kas diterima pada Kas Umum Negara (KUN). Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pendapatan-LRA disajikan menurut klasifikasi sumber pendapatan. (2) Pendapatan-LO Pendapatan-LO adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan dan/atau pendapatan direalisasi, yaitu adanya PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 10 KHUSUS PENERIMAAN
Belanja LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Beban aliran masuk sumber daya ekonomi. Secara khusus, pengakuan pendapatan-LO pada Satker Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah setelah muncul hak tagih. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Pendapatan disajikan menurut klasifikasi sumber pendapatan. (3) Belanja Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari KUN. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanja terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Belanja disajikan menurut klasifikasi ekonomi/jenis belanja dan selanjutnya klasifikasi berdasarkan organisasi dan fungsi akan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (4) Beban Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset, terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban disajikan menurut klasifikasi ekonomi/jenis belanja dan PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 11 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 selanjutnya klasifikasi berdasarkan organisasi dan fungsi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Aset (5) Aset Aset Lancar Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Aset Tetap, Piutang Aset Tetap Jangka Panjang, dan Aset Lainnya. Aset Lancar Aset Lancar mencakup kas dan setara kas yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Kas disajikan di Neraca dengan menggunakan nilai nominal. Kas dalam bentuk valuta asing disajikan di Neraca dengan menggunakan kurs tengah BI pada tanggal Neraca. Piutang dinyatakan dalam Neraca menurut nilai yang timbul berdasarkan hak yang telah dikeluarkan surat keputusan penagihan atau yang dipersamakan, yang diharapkan diterima pengembaliannya dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang akan jatuh tempo 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca disajikan sebagai Bagian Lancar TPA/TGR. Nilai Persediaan dicatat berdasarkan hasil perhitungan fisik pada tanggal Neraca dikalikan dengan: harga pembelian terakhir, apabila diperoleh dengan pembelian; harga standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri; harga wajar atau estimasi nilai penjualannya apabila diperoleh dengan cara lainnya. Aset Tetap Aset Tetap mencakup seluruh aset berwujud yang PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 12 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 dimanfaatkan oleh pemerintah maupun untuk kepentingan publik yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Nilai Aset Tetap disajikan berdasarkan harga perolehan/ harga wajar. Pengakuan Aset Tetap didasarkan pada nilai satuan minimum kapitalisasi sebagai berikut: a. Pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin dan peralatan olah raga yang nilainya sama dengan atau lebih dari Rp300.000 (tiga ratus ribu Rupiah); b. Pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang nilainya sama dengan atau lebih dari Rp10.000.000 (sepuluh juta Rupiah); c. Pengeluaran yang tidak tercakup dalam batasan nilai minimum kapitalisasi tersebut di atas, diperlakukan sebagai biaya kecuali pengeluaran untuk tanah, jalan/irigasi/jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian. Piutang Jangka Piutang Jangka Panjang Panjang Piutang Jangka Panjang adalah piutang yang akan jatuh tempo atau akan direalisasikan lebih dari 12 bulan sejak tanggal pelaporan. Termasuk dalam Piutang Jangka Panjang adalah Tagihan Penjualan Angsuran (TPA), Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) yang jatuh tempo lebih dari satu tahun. TPA menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah secara angsuran kepada pegawai pemerintah yang dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayar oleh pegawai ke kas negara atau daftar saldo tagihan penjualan angsuran. Tuntutan Perbendaharaan adalah tagihan yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada bendahara yang karena PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 13 KHUSUS PENERIMAAN
Aset Lainnya LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Kewajiban lalai atau perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian negara/daerah. Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri atau bukan pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya. Aset Lainnya Aset Lainnya adalah aset pemerintah selain aset lancar, aset tetap, dan piutang jangka panjang. Termasuk dalam Aset Lainnya adalah Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-lain. Aset Tak Berwujud merupakan aset yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset Lain-lain berupa aset tetap pemerintah yang dihentikan dari penggunaan operasional entitas. (6) Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban pemerintah diklasifikasikan kedalam Kewajiban Jangka Pendek dan Kewajiban Jangka Panjang. a. Kewajiban Jangka Pendek Suatu kewajiban diklasifikasikan sebagai Kewajiban Jangka Pendek jika diharapkan untuk dibayar atau jatuh tempo dalam waktu dua belas bulan setelah tanggal PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 14 KHUSUS PENERIMAAN
Ekuitas LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 pelaporan. Kewajiban Jangka Pendek meliputi Utang Kepada Pihak Ketiga, Belanja yang Masih Harus Dibayar, Pendapatan Diterima di Muka, Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, dan Utang Jangka Pendek Lainnya. b. Kewajiban Jangka Panjang Kewajiban diklasifikasikan sebagai Kewajiban Jangka Panjang jika diharapkan untuk dibayar atau jatuh tempo dalam waktu lebih dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal, yaitu sebesar nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung. (7) Ekuitas Ekuitas merupakan merupakan selisih antara Aset dengan Kewajiban dalam satu periode. Pengungkapan lebih lanjut dari Ekuitas disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas. PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 15 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 B. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN Realisasi Pendapatan B.1 Pendapatan Rp4.292.840.590,00 Realisasi Pendapatan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 adalah sebesar Rp4.292.840.590,00 dan Rp7.797.686.084,00. Pendapatan terdiri dari Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan rincian sebagai berikut: Tabel 2 Rincian Realisasi Pendapatan Uraian DIPA 2020 2019 Penerimaan Pajak 0 0,00 0,00 0 4.292.840.590 7.797.686.084 Penerimaan Negara 0 4.292.840.590 7.797.686.084 Bukan Pajak Jumlah Realisasi Belanja B.2 Belanja Negara Realisasi Belanja sampai dengan 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 adalah Rp0,00 sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Rincian realisasi belanja sampai dengan 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut: Tabel 3 Rincian Realisasi Belanja Uraian DIPA 2020 2019 Belanja 0 0 0 Pegawai 0 0 0 Belanja 0 0 0 Barang 0 0 0 Belanja 0 0 0 Modal Bantuan Sosial Jumlah PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 16 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Realisasi Belanja B.3 Belanja Pegawai Pegawai Realisasi Belanja Pegawai sampai dengan 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 Rp0,00 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Belanja Pegawai adalah belanja atas kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Rincian realisasi belanja pegawai sampai dengan 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut: Tabel 4 Rincian Realisasi Belanja Pegawai Uraian DIPA 2020 2019 Belanja Gaji dan 0 00 Tunjangan PNS 0 00 Belanja Gaji dan Tunjangan TNI/Polri Belanja Gaji Dokter PTT 0 0 0 Belanja Tunj. Khusus & Belaja Pegawai Transito 0 0 0 Jumlah 0 00 Realisasi Belanja B.4 Belanja Barang Barang Realisasi Belanja Barang sampai dengan 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 Rp 0,00 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Rincian realisasi belanja barang 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut: Tabel 5 Rincian Realisasi Belanja Barang Uraian DIPA 2020 2019 Belanja Barang 0 00 Operasional 0 00 Belanja Barang Non Operasional PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 17 KHUSUS PENERIMAAN
Belanja Barang LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Persediaan 0 00 Belanja Jasa 0 00 Belanja Pemeliharaan 0 00 0 00 Belanja Perjalanan 0 00 Dalam Negeri 0 00 0 00 Belanja Perjalanan Luar Negeri 0 00 Belanja Barang Untuk 0 00 Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden Jumlah Realisasi Belanja B.5 Belanja Modal Modal Realisasi Belanja Modal sampai dengan 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 Rp0,00 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Rincian realisasi belanja modal sampai dengan 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut: Tabel 6 Rincian Realisasi Belanja Modal Uraian DIPA 2020 2019 Belanja Modal Lainnya 0 00 Jumlah 0 00 PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 18 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Realisasi Belanja B.6 Belanja Bantuan Sosial Bantuan Sosial Rp0,00 Realisasi Belanja Bantuan Sosial sampai dengan 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Belanja bantuan sosial merupakan belanja pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya risiko sosial dan bersifat selektif. Rincian realisasi belanja bantuan sosial sampai dengan 30 Juni 2020 dan 30 Juni 2019 adalah sebagai berikut: Tabel 7 Rincian Realisasi Belanja Bantuan Sosial Uraian DIPA 2020 2019 Belanja Bantuan Sosial 0 00 Untuk Jaminan Sosial 0 00 Belanja Bantuan Sosial 0 00 Untuk Pemberdayaan 0 00 Sosial Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial Jumlah PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 19 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 C. PENJELASAN ATAS POS-POS NERACA Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal pelaporan yaitu Neraca per 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: Tabel 8 Neraca Per 30 juni 2020 dan 2019 (Dalam Rupiah) Uraian 30 Juni 2020 30 Juni 2019 Aset 0 0 Aset Lancar 0 0 0 Aset Lainnya 0 0 0 Jumlah Aset 0 0 0 0 Kewajiban 0 0 Jk Pendek Jk Panjang Ekuitas Kewajiban dan Ekuitas PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 20 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 D. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN OPERASIONAL Pendapatan D.1 Pendapatan Rp4.292.840.590,00 Jumlah Pendapatan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 Pendapatan Perpajakan Rp,00 dan 2019 adalah sebesar Rp4.292.840.590,00 dan Rp7.797.686.084,00. Rincian pendapatan di LO adalah sebagai berikut: Tabel 9 Pendapatan LO Uraian 2020 2019 Pendapatan Perpajakan 0 0 Pendapatan Perpajakan 00 Pendapatan Negara Bukan Pajak 4.292.840.590 7.797.686.084 Pendapatan PNBP Lainnya 4.292.840.590 7.797.686.084 Jumlah Pendapatan 4.292.840.590 7.797.686.084 D.1.1 Pendapatan Perpajakan Jumlah Pendapatan Perpajakan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Pendapatan Negara Bukan D.1.2 Pendapatan Negara Bukan Pajak Pajak Rp4.292.840.590,00 Jumlah Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp4.292.840.590,00 dan Rp7.797.686.084,00. Rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: Tabel 10 Rincian Pendapatan Negara Bukan Pajak No Uraian 2020 2019 1 Pendapatan Denda atas Kekurangan/Keterlambatan Pelimpahan 159.549.856 692.306.973 Penerimaan Negara oleh Bank/Pos Persepsi 2 Pendapatan Anggaran Lain-lain 4.133.290.734 7.105.379.111 Jumlah 4.292.840.590 7.797.686.084 PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 21 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Beban LO D.2 Beban Rp0,00 Beban Pegawai Jumlah Beban untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2020 dan 2019 Rp0,00 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Beban Jasa D.2.1 Beban Pegawai Rp0,00 Beban Pegawai untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Beban Pegawai adalah beban atas kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. D.2.2 Beban Jasa Beban Jasa untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Rincian beban jasa untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: Tabel 11 Rincian Beban Jasa Uraian DIPA 2020 2019 Beban Jasa 0 0 0,00 Konsultan Beban Sewa 0 0 0,00 Beban Jasa Profesi 0 0 0,00 Beban Jasa Lainnya 0 0 0,00 Jumlah 0 0 0,00 PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 22 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Beban Pemeliharaan D.2.3. Beban Pemeliharaan Rp0,00 Beban Pemeliharaan untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Beban Pemeliharaan Beban Perjalanan merupakan beban yang dimaksudkan untuk mempertahankan aset Rp0,00 tetap atau aset lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normal. D.2.4. Beban Perjalanan Beban Perjalanan untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Beban tersebut merupakan beban yang terjadi untuk perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatan. Rincian beban perjalanan untuk periode yang berakhir 30 juni 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: Tabel 12 Rincian Beban Perjalanan Uraian DIPA 2020 2019 Beban Perjalanan 00 0 Biasa 00 0 00 0 Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Jumlah PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 23 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Beban Beban Barang D.2.5. Beban Barang Lainnya Lainnya Beban Barang Lainnya untuk periode yang berakhir 30 juni 2020 Rp0,00 dan 2019 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Rincian beban barang lainnya untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: Tabel 13 Rincian Beban Barang Lainnya Uraian DIPA 2020 2019 0 Beban Barang 00 0 Operasional 00 0 Beban Barang Non 00 0 Operasional 00 Beban Barang 0 Persediaan 00 Belanja Barang 0 Untuk Diserahkan 00 0 Kepada Masyarakat/Pemda Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden Jumlah 00 Beban Bantuan Sosial D.2.6. Beban Bantuan Sosial Rp0,00 Beban Bantuan Sosial untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Beban bantuan sosial merupakan beban pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada masyarakat untuk menghindari terjadinya risiko sosial dan PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 24 KHUSUS PENERIMAAN
LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 bersifat selektif. Rincian beban bantuan sosial untuk periode yang berakhir 30 juni 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: Tabel 14 Rincian Beban Bantuan Sosial Uraian DIPA 2020 2019 Belanja Bantuan Sosial 00 0 Untuk Jaminan Sosial 00 0 Belanja Bantuan Sosial 00 0 Untuk Pemberdayaan Sosial Belanja Bantuan Sosial Untuk Perlindungan Sosial Jumlah 00 0 D.3 Kegiatan Non Operasional Kegiatan Non Operasional Pos Surplus dari Kegiatan Non Operasional terdiri dari pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin dan bukan merupakan tugas pokok dan Rp (25.575.688.168),00 fungsi entitas. Defisit dari Kegiatan Non Operasional untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 adalah sebesar Rp25.575.688.168,00 dan untuk periode 30 Juni 2019 surplus Rp43.434.342.747,00. Rincian kegiatan non operasional untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut: Tabel 15 Rincian Kegiatan Non Operasional No Uraian 2020 2019 1 Pendapatan Selisih Kurs Yang 0 43.434.342.747 Belum Terealisasi 2 Beban Selisih Kurs Yang Belum 25.575.688.168 0 Terealisasi Jumlah 25.575.688.168 43.434.342.747 Pos Luar Biasa Rp0,00 D.4 Pos Luar Biasa Pos Luar Biasa terdiri dari pendapatan dan beban yang sifatnya tidak sering terjadi, tidak dapat diramalkan dan berada di luar kendali PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 25 KHUSUS PENERIMAAN
Surplus LO LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Rp(21.282.847.578),00 entitas. Pos Luar Biasa untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. D.5 Surplus/(Defisit) Laporan Operasional Jumlah Surplus(Defisit) LO merupakan selisih antara surplus/defisit kegiatan operasional suplus/defisit kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Jumlah surplus LO untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019 sebesar Rp (21.282.847.578),00 dan Rp51.232.028.831,00 PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 26 KHUSUS PENERIMAAN
Ekuitas Awal LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Rp0,00 E. PENJELASAN ATAS POS-POS LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS E.1 Ekuitas Awal Nilai ekuitas pada awal tahun tanggal 1 Januari 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp0,00 dan Rp0,00. Defisit LO E.2 Surplus/(Defisit) LO Rp21.282.847.578,00 Jumlah Surplus(Defisit) LO merupakan selisih antara surplus/defisit kegiatan operasional suplus/defisit kegiatan non operasional dan pos luar biasa sebagaimana disajikan dalam Laporan Operasional. Jumlah surplus(Defisit) LO untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019 sebesar Rp(21.282.847.578),00 dan Rp51.232.028.831,00. E.3 Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan Akuntansi/ Dampak Kumulatif Perubahan Kesalahan Mendasar Kebijakan Akuntansi Jumlah dampak kumulatif perubahan kebijakan akuntansi/kesalahan Rp0,00 mendasar sebesar Rp0,00 Transaksi Antar Entitas E.4 Transaksi Antar Entitas Rp21.282.847.578,00 Transaksi Antar Entitas merupakan selisih antara saldo akun ditagihkan ke entitas lain(DkEL) sebesar Rp25.576.163.168,00 dan saldo akun diterima dari entitas lain(DdEL) sebesar Rp4.293.315.590,00. Jumlah Transaksi Antar Entitas untuk periode yang berakhir 30 Juni 2020 dan 2019 adalah sebesar Rp21.282.847.578,00 dan Rp(51.232.028.831,00). Penurunan Ekuitas E.5 Kenaikan/ Penurunan Ekuitas dan Ekuitas Akhir Rp0,00 Untuk periode yang berakhir 30 juni 2020 dan 2019 ekuitas mengalami Ekuitas Akhir kenaikan sebesar Rp0,00 dan Rp0,00 yang terbentuk dari penjumlahan Minus Rp0,00 atas surplus/defisit LO dan transaksi antar entitas. Ekuitas akhir untuk periode yang berakhir 30 juni 2020 dan 2019 sebesar Rp0,00 dan PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 27 KHUSUS PENERIMAAN
Pengungkapan Lain-Lain LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I T.A. 2020 Rp0,00 merupakan penjumlahan dari ekuitas awal sebesar Rp0,00 dan kenaikan ekuitas tahun anggaran berjalan sebesar Rp0,00. F. PENGUNGKAPAN LAIN-LAIN Tidak ada pengungkapan lain-lain. PENGELOLA TRANSAKSI KHUSUS PADA KPPN 28 KHUSUS PENERIMAAN
Search
Read the Text Version
- 1 - 34
Pages: