Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Partai Politik Peserta Pemilu 2019

Published by KPU KABUPATEN MANGGARAI BARAT, 2021-07-23 01:26:46

Description: Dipublikasikan oleh Humas Media Centre Puslitbang KPU Kabupaten Manggarai Barat

Keywords: KPU Kabupaten Manggarai Barat,Labuan Bajo

Search

Read the Text Version

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT Disusun kembali oleh Humas Media Centre KPU Kabupaten Manggarai Barat dari Buku PENYELENGGARAAN PEMILU SERENTAK 2019, LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMILU 2019 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, halaman 146-158

Pada 12 Februari 2018, Rapat pleno KIP Aceh menetapkan empat partai lokal sebagai peserta Pemilu 2019. Keempat partai tersebut adalah Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). Sedangkan, tiga partai lokal lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ketiga partai itu adalah: Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM), Partai Islam Aceh (PIA), dan Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabhtat). Pada 17 Februari 2018, KPU mengumumkan 14 partai politik lolos verifikasi dan ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, dari 16 partai yang mengikuti verifikasi, dua partai dinyatakan tidak lolos verifikasi, yaitu PBB dan PKPI. 1

Penetapan ke-14 partai peserta Pemilu 2019 itu bertempat di Hotel Grand Mercure, Jakarta, pada pukul 10.00 WIB. Ke-14 partai itu ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tanggal 17 Februari 2018. Ke-14 partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019, sesuai urutan abjad adalah: Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pada 18 Februari 2018, KPU melakukan pengundian nomor urut Partai Peserta Pemilu 2019, pada pukul 19.00 WIB, bertempat di Kantor KPU. Hasil pengundian nomor urut yang dilakukan pimpinan Partai Peserta Pemilu 2019 tersebut, kemudian ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 59/PL.01.1- Kpts/03/KPU/II/2018 tanggal 18 Februari 2018. Pada saat yang sama, juga dilakukan pengundian nomor urut partai politik lokal, yang hasilnya kemudian ditetapkan dengan Keputusan KIP Aceh Nomor 2/Kpts/KIP Aceh/TAHUN 2018 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Lokal sebagai peseta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2019 2

Pada 4 Maret 2018, sidang ajudikasi Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan PBB. Dalam Putusan Nomor 008/PS.REG.BAWASLU/II/2018, Bawaslu menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta pemilu; membatalkan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Peserta Pemilu 2019 tanggal 17 Februari 2018; memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta pemilu, dan; memerintahkan KPU melaksanakan putusan tersebut paling lama tiga hari setelah dibacakan. Pada 6 Maret 2018. KPU menetapkan PBB sebagai Peserta Pemilu 2019 dengan dengan Keputusan KPU Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018. Pada hari yang sama, KPU menetapkan nomor urut PBB dengan Keputusan KPU Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Nomor Urut PBB sebagai Peserta Pemilu 2019. Berdasarkan keputusan tersebut, PBB mendapatkan nomor urut 19. Pada 11 April 2018, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara melalui putusan nomor 56/G/SPPU/2018/PTUN/JKT memerintahkan KPU untuk mencabut surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpts/03/KPU/II/2018 tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dan memerintahkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai Partai Politik Peserta Pemilu 2019. 3

Pada 13 April 2018, sesuai surat undangan Ketua KPU Nomor 288/PL.01.1- Und/03/KPU/IV/2018 tanggal 12 April 2018 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat PKPI perihal undangan, KPU menetapkan PKPI sebagai Peserta Pemilu 2019 dengan Keputusan KPU Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/ KPU/IV/2018 tentang Perubahan Kedua Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1- Kpt/03/KPU/II/2018. Pada hari yang sama, KPU menetapkan nomor urut PKPI dengan Keputusan KPU Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Nomor Urut PKPI sebagai Peserta Pemilu 2019. 4













































Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU menetapkan Partai Politik Peserta Pemilu 2019 sejumlah: 16 Partai Politik Nasional dan 4 Partai Politik Lokal Aceh