KATA DATA PEMILU LEGISLATIF KABUPATEN MANGGARAI BARAT TAHUN 2004 - 2019 PUSLITBANG KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT
Judul KATA DATA PEMIILU LEGISLATIF (DPRD) KABUPATEN MANGGARAI BARAT TAHUN 2004 -2019 Penyusun Naskah Anselmus Firmus Benediktus Hibur Maria Ermelinda Rusmayanti Diesign Infografis Krispianus Bheda Penyelaras Akhir Robert V. Din Heribertus Panis Muhamad Ilham Ponsianus Mato Bonafantura Yosman Tahun @kpumabar2019 Dipublikasikan oleh PUSLITBANG KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MANGGARAI BARAT
PENGANTAR Manggarai Barat dibentuk menjadi wilayah Otonom sebagai sebuah kabupaten berdasarkan UU No. 8 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat Provinsi NTT. Sebelumnya adalah bagian dari Kabupaten Manggarai sejak tahun 1958. Kabupaten Manggarai dibentuk berdasarkan UU 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Luas wilayah Kabupaten Manggarai Barat adalah 9.450 km² yang terdiri dari wilayah daratan seluas 2.947,50 km² dan wilayah lautan 7.052,97 km². i
Sebagai sebuah wilayah otonom Kewenangan Kabupaten Manggarai Barat mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, salah satu di antaranya adalah pemilihan umum legislatif/DPRD. Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2003 pasal 9 ayat 1 dan 2 1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. 2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, sesuai dengan peraturan perundangundangan. ii
DAFTAR ISI PENGANTAR PEMILU LEGISLATIF 2004 PEMILU LEGISLATIF 2009 PEMILU LEGISLATIF 2014 PEMILU LEGISLATIF 2019 PENUTUP iii
2004
PEMILU LEGISLATIF 2004 KABUPATEN MANGGARAI BARAT Pemilihan Umum tahun 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih anggota DPR, Anggota DPD serta DPRD periode 2004-2009. Sistem pemilu yang digunakan pada pemilu 2004 adalah perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka. Peserta Pemilu untuk Calon Anggota DPR, DPD, serta DPRD diikuti sebanyak 48 partai politik. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi rujukan hukum untuk pemilu legislatif 2004 2
Kabupaten Manggarai Barat berasal dari sebagian Di Kabupaten Manggarai Barat, wilayah Kabupaten Manggarai yang terdiri atas pemilihan umum legislatif Tahun Kecamatan Macang Pacar, Kecamatan Kuwus; 2004 dilaksanakan untuk memilih Kecamatan Lembor; Kecamatan Sano Nggoang; dan 25 anggota DPRD Kabupaten. Kecamatan Komodo UU No. 8 Thn 2003 Pasal 3 8 KURSI DAPIL 2 100.757 pemilih Kuwus : 91 TPS 19.567 Pemilih 5 Kecamatan Macang Pacar : 52 TPS 13.450 Pemilih 3 Dapil 306 TPS Labuan Bajo Macang 25 Kursi Pacar Komodo Kuwus Sano Nggoang Lembor 5 APRIL DAPIL 1 9 KURSI DAPIL 3 8 KURSI 30.638 Pemilih Hari 24.121 Pemilih Komodo : 93 TPS lembor : 122 TPS Pemungutan 12.981 Pemilih Sano Nggoang : 64 TPS Suara 3
PEROLEHAN KURSI PARPOL Dalam pemilu 2004, untuk mencapai jumlah perwakilan DALAM PEMILU LEGISLATIF yang sepadan, pembagian kursi dilakukan dengan TAHUN 2004 menggunakan largest remainder method, sementara kuota Hare digunakan untuk menentukan kursi yang secara otomatis diduduki oleh partai perorangan. Kursi tersisa yang ditetapkan kepada daerah pemilihan dibagikan kepada partai politik tersisa berdasarkan urutan peringkat suara tersisa. 5 KURSI 4 KURSI 2 KURSI 1 KURSI 1 KURSI 25 KURSI 1 KURSI 1 KURSI 2 KURSI 2 KURSI 1 KURSI Terdapat 48 Partai Politik Peserta Pemilu 1 KURSI 1 KURSI 1 KURSI 1 KURSI 1 KURSI dalam pemilihan umum tahun 2004. Di Kabupaten Manggarai Barat, dalam konstetasi pemilu 2004, hanya 15 partai politik yang meraih kursi 4
PARTISIPASI MASYARAKAT TEROPONG DALAM PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2004 Pemilu legislatif 2004 merupakan pemilu legislatif kedua Pasca-reformsi. Tingkat J1u0ml0ah.7Pe5m7ilih partisipasi pemilih dalam pemilu legisltaif 2004 secara nasional terbilang memprihatinkan. Sebelumnya pada Pemilu 1999 tingkat partisipasi memilih capai 92,6 persen dan jumlah Golput 7,3 persen. Pada pemilu 2004 tingkat partisipasi memilih turun hingga 84,1 persen dan jumlah golput meningkat hingga 15,9 persen. Tidak Menggunakan Hak Pilih PEROLEHAN SUARA PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2004 7,74.4%% 92,6 %Menggunakan Hak Pilih yang tidak Suara Tidak Sah menggunakan 92.6% hak pilih 7,5 %Tidak Menggunakan Hak Pilih 7.5% 7.470 Suara yang Tidak Sah menggunakan hak pilih 7.047 93.287 Suara sah 5 86.735 92,5 %Menggunakan Hak Pilih 92.5% Suara Sah
2009
PEMILU LEGISLATIF 2009 KABUPATEN MANGGARAI BARAT Pemilihan Umum Anggota DPR 2009 diikuti oleh 38 partai politik. Pada 7 Juli 2008, Komisi Pemilihan Umum mengumumkan daftar 34 partai politik yang dinyatakan lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2009, dimana 18 partai diantaranya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu ataupun baru mengganti namanya. 16 partai lainnya merupakan peserta Pemilu 2004 yang berhasil mendapatkan kursi di DPR periode 2004-2009, sehingga langsung berhak menjadi peserta Pemilu 2009. Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2004 berhak menjadi peserta Pemilu 2009, sehingga berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) DKI Jakarta No. 104/VI/2008/PTUN.JKT, KPU menetapkan 4 partai politik lagi sebagai peserta Pemilu 2009. Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka yang perhitungannya didasarkan pada sejumlah daerah pemilihan, dengan peserta pemilu adalah partai politik. Pemilihan umum ini adalah yang pertama kalinya dilakukan dengan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut (pemilih memilih calon anggota DPR, bukan partai politik). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pemilu Legislatif) adalah basis yuridis atau payung hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum legislatif tahun 2009 7
Dalam Pemilu Legislatif tahun 2009 terjadi Pembentukan Kecamatan Welak berdasarkan Perda penambahan jumlah kursi menjadi 30 kursi dari Kab. Mabar No. 35 Tahun 2006 dan Pembentukan sebelumnya: 25 kursi. Penambahan jumlah kursi ini Kecamatan Boleng berdasarkan Perda Kab. Mabar disebabkan karena terjadi pemekaran wilayah No. 36 Tahun 2006 kecamatan dan penambahan jumlah penduduk DAPIL 2 9 KURSI 120.596 pemilih 15.829 Pemilih Macang Pacar : 71 TPS 21.871 Pemilih Kuwus : 101 TPS 7 Kecamatan DAPIL 1 11 KURSI Macang 3 Dapil Pacar 21.996 Pemilih Komodo : 94 TPS 577 TPS 9.109 Pemilih Boleng : 44 TPS Sano Nggoang : 95 TPS 30 Kursi 14.624 Pemilih 9 APRIL Boleng Hari Komodo Kuwus Pemungutan Welak Suara Sano Nggoang Lembor DAPIL 3 10 KURSI 27.424 Pemilih Lembor: 126 TPS 9.743 Pemilih Welak : 46 TPS 8
PEROLEHAN KURSI PARPOL DALAM PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2009 30KURSI 4 KURSI 3 KURSI 3 KURSI 1 KURSI 3 KURSI Pemilihan Umum Anggota DPRD 2009 1 KURSI 2 KURSI 1 KURSI 2 KURSI 1 KURSI dilaksanakan dengan sistem, aturan dan peserta yang sama dengan Pemilihan Umum 1 KURSI 1 KURSI 2 KURSI 2 KURSI 1 KURSI DPR yakni dilaksanakan dengan sistem 1 KURSI 1 KURSI proporsional terbuka yang perhitungannya didasarkan pada sejumlah daerah pemilihan dengan peserta pemilu adalah partai politik. Pemilihan umum ini adalah yang pertama kalinya dilakukan dengan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut (pemilih memilih calon anggota DPR, bukan partai politik). 9
PARTISIPASI MASYARAKAT TEROPONG DALAM PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2009 Secara nasional pada Pemilu Legislatif tahun 2009 tingkat partisipasi politik pemilih semakin 120.596Jumlah Pemilih menurun yaitu hanya mencapai 70,9 persen dan jumlah golput semakin meningkat yaitu 29,1 persen atau sejumlah 49.677.075 pemilih yang tidak memilih dari total jumlah pemilih sejumlah 171.265.441 pemilih. 12,9 %Item 2 Tidak PEROLEHAN SUARA PEMILU 12.9% Menggunakan LEGISLATIF TAHUN 2009 Hak Pilih Item 1 9,2 %Item 2 15.556 9.2% 87,1 %87.1% Menggunakan Suara Sah Hak Pilih 95.941 105.038 Suara 10 Tidak Sah 9.701 90,8 %Item 1 90.8%
2014
PEMILU LEGISLATIF 2014 KABUPATEN MANGGARAI BARAT Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2014 (biasa disingkat Pemilu Legislatif 2014) diselenggarakan pada 9 April 2014. Rujukan yuridis untuk Pemilihan Legislatif tahun 2014 yaitu UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012. Perubahan signifikan dalam Undang- Undang ini adalah terkait ambang batas parlemen. Ambang batas untuk DPR ditetapkan sebesar 3,5%, naik dari Pemilu 2009 yang sebesar 2,5%. Pada Pemilu 2014 terdapat 12 parpol nasional dan 3 parpol lokal Aceh. Metode penghitungan dalam menentukan jumlah kursi dilakukan dengan metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) atau Quote Harre. 12
Dalam Pemilu Legislatif tahun 2014 jumlah Pembentukan Kecamatan Ndoso berdasarkan Perda Kab. daerah pemilihan tetap sama seperti dalam pemilu Mabar No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Mabar No. 6 Tahun 2011 legislatif 2009 walaupun terjadi penambahan tiga tentang Pembentukan Kecamatan Lembor Selatan dan Perda kecamatan baru, yakni kecamatan Mbeliling, Kab. Mabar No. 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kuwus dan Lembor Selatan Kecamatan Mbeliling 149.204 pemilih DAPIL 2 9 KURSI 17.844 Pemilih Macang Pacar: 69 TPS 14.062 Pemilih Kuwus : 59 TPS 10.973 Pemilih Ndoso : 44 TPS 10 Kecamatan Boleng Macang Pacar Ndoso 3 Dapil Komodo Mbeliling kuwus 574 TPS Welak 30 Kursi Sano Nggoang Lembor 9 APRIL Lembor Selatan Hari Pemungutan DAPIL 1 12 KURSI DAPIL 3 9 KURSI Suara 22.447 Pemilih Komodo: 88 TPS 19.902 Pemilih Lembor: 71 TPS 11.495 Pemilih Boleng: 46 TPS 11.650 Pemilih Welak : 44 TPS 8.686 Pemilih Sano Nggoang: 53 TPS 13.369 Pemilih Lembor 7.714 Pemilih Mbeliling: 48 TPS Selatan: 52 TPS 13
PEROLEHAN KURSI PARPOL DALAM PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 30 KURSI 2 KURSI 3 KURSI 2 KURSI 3 KURSI 5 KURSI Pada Pemilu 2014, terdapat 46 partai politik 3 KURSI 3 KURSI 3 KURSI 1 KURSI 2 KURSI yang mendaftarkan diri ke KPU, namun 1 KURSI 2 KURSI hanya dua belas partai politik nasional (dan tiga partai politik lokal di Aceh) yang sukses melewati proses pendaftaran dan mendapatkan tempat di surat suara. Kuota Hare adalah metode konversi suara dengan cara dihitung berdasarkan jumlah total suara yang sah (vote atau v) dibagi dengan jumlah kursi yang disediakan dalam suatu distrik (seat atau s). Dalam hal ini, terdapat dua tahapan yang perlu dilalui untuk mengkonversi suara menjadi kursi di parlemen melalui teknik penghitungan Kuota Hare atau yang lebih dikenal dengan istilah Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) ini. Pertama, menentukan harga satu kursi dalam satu daerah pemilihan dengan menggunakan rumus v/s. Pada tahap kedua: menghitung jumlah perolehan kursi masing-masing partai politik dalam satu daerah pemilihan dengan cara jumlah perolehan suara partai di satu daerah pemilihan di bagi dengan hasil hitung harga satu kursi. 14
PARTISIPASI MASYARAKAT TEROPONG DALAM PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 Data KPU RI pada 2014 mencatat suara sah dalam Pemilu Legislatif 2014 adalah Jumlah Pemilih 124.972.491 suara. Dari jumlah tersebut partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif 149.204 2014 mencapai 75,11 persen. Dengan angka partisipasi itu, 24,89 persen pemilih tak 17,3 % menggunakan hak pilihnya. Item 2 17.3% PEROLEHAN SUARA PEMILU LEGISLATIF 2014 Tidak Menggunakan 1,9 %Item 2 Hak Pilih 1.9% 25.784 Suara Tidak Sah Menggunakan Hak Pilih 2.349 123.420 Suara Sah Item 1 121.071 82.7% 98,1 %Item 1 82,7 % 98.1% 15
2019
PEMILU LEGISLATIF 2019 KABUPATEN MANGGARAI BARAT Pemilu 2019 adalah Pemilihan Umum dilaksanakan secara serentak, menggabungkan Pemilihan Legislatif dan juga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu serentak dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak terhadap UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres. Gugatan itu terregister dengan nomor 14/PUU-XI/2013 (kumparan.com, 18/11/2018). Pemilihan Umum serentak ini diselenggarakan pada 17 April 2019 diikuti oleh 20 Partai Politik peserta pemilu (empat di antaranya adalah partai politik lokal Aceh). Landasan yuridis pemilu 2019 adalah UU No. 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum. Di Kabupaten Manggarai Barat, pemilihan legislatif diikuti oleh semua partai politik dengan jumlah calon anggota DPRD sebanyak 426 calon yang terdiri atas 278 calon laki-laki dan 148 calon perempuan yang menyebar di tiga daerah pemilihan. 16
Peta Daerah Pemilihan (DAPIL) Kabupaten Manggarai Barat Dalam Terdapat dua kecamatan yang dibentuk pada Pemilihan Umum Tahun 2019 merujuk pada Surat Keputusan Komisi 2017 yakni kecamatan Pacar dan Kuwus Pemilihan Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barat. Kecamatan Pacar berdasarkan Perda Kabupaten/Kota Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara No. 14 Tahun 2017 dan Kecamatan Kuwus Timur Umum Republik Indonesia Nomor: 282/PL.01.3- Barat berdasarkan Perda No. 15 Tahun 2017 Kpt/06/KPU/IV/2018, tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi 172.695 pemilih DAPIL 2 9 KURSI 12 Kecamatan 10.530 Pemilih Macang Pacar: 50 TPS 10.742 Pemilih Pacar : 53 TPS 3 Dapil Kuwus : 45 TPS 9.873 Pemilih Kubar : 35 TPS 797 TPS 7.444 Pemilih 30 Kursi 13.912 Pemilih Ndoso : 62 TPS Pacar 17 APRIL Boleng Macang Pacar Hari Pemungutan Ndoso Suara Kubar Komodo Mbeliling Kuwus Welak Sano Nggoang Lembor Lembor Selatan DAPIL 1 12 KURSI 33.338 Pemilih Komodo: 137 TPS DAPIL 3 9 KURSI 13.494 Pemilih Boleng : 62 TPS Mbeliling : 55 TPS 15.136 Pemilih Welak: 67 TPS 9.477 Pemilih Sano Nggoang: 58 TPS 22.622 Pemilih Lembor : 101 TPS 9.993 Pemilih 16.134 Pemilih Lembor Selatan : 72 TPS 17
PEROLEHAN KURSI PARPOL Penentuan perolehan kursi dilakukan dengan DALAM PEMILU LEGISLATIF mekanisme sebagai berikut: suara sah setiap TAHUN 2014 partai politik dengan bilangan pembagi ganjil 1 (satu) dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3 (tiga), 5 (lima), 7 (tujuh) dan seterusnya. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, dan seterusnya sampai jumlah kursi pada Dapil yang bersangkutan habis terbagi 30KURSI 3 KURSI 1 KURSI 3 KURSI 3 KURSI 5 KURSI 3 KURSI Perolehan Kursi Partai Politik dalam 2 KURSI 1 KURSI 1 KURSI 3 KURSI Pemilu 2019 ditetapkan KPU pada 20 Juli 2019 dalam Surat Keputusan 3 KURSI 1 KURSI 1 KURSI KPU Manggarai Barat No. 70/Kpts/KPUKab.018.434062/VII/ 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dalam Pemilu tahun 2019 18
PARTISIPASI MASYARAKAT TEROPONG DALAM PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014 partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya, yakni Jumlah Pemilih mencapai 81 %. Jika dibandingkan 2014, peningkatan angka partisipasi hampir 10 persen. 171.465 Menurut data yang dihimpun KPU, jumlah pemilih Pemilu 2019 yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870. Sementara, pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 158.012.506. 19.2 % PEROLEHAN SUARA PEMILU LEGISLATIF 2019 Item 2 19.2% Yang tidak 4,9 %Item4.91% Suara Menggunakan Tidak Sah Hak Pilih Ite9m5.21% 6.752 33.005 95,1 % Suara Sah Yang Menggunakan 131.708 Hak Pilih Item 1 80.8% 138.460 80.8 % 19
PENUTUP Terdapat tiga hal mengapa data dan sekaligus informasi dalam dokumen ini disajikan. Pertama, meningkatkan Sarana dan prasarana teknologi komunikasi dan informasi dalam menunjang kegiatan pemerintah KPU Manggarai Barat. Kedua, terwujudnya keterbukaan informasi dengan meningkatkan sistem, metode dan mutu penyebarluasan serta pelayanan informasi kepada masyarakat. Ketiga, tersedianya Infrastruktur Bidang Komunikasi dalam pemenuhan kebutuhan akses informasi kepada masyarakat. Demikian dokumen ini disajikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh publik secara luas. 20
Search
Read the Text Version
- 1 - 27
Pages: