SYARAT SAHNYA PERJANJIAN KREDIT 1. SYARAT SUBYEKTIF : A. Kesepakatan B. Kewenangan Bertindak 2. SYARAT OBYEKTIF : A. Hal Tertentu/obyek tertentu B. Causa yang halal/legal
AKIBAT HUKUM TIDAK TERPENUHI SYARAT SAHNYA PERJANJIAN 1. Tidak terpenuhi syarat Subyektif : akibat hukumnya Perjanjian dapat dibatalkan / dimintakan pembatalan 2. Tidak terpenuhi syarat Obyektif : akibat hukumnya Perjanjian batal demi hukum (sejak semula tidak ada perjanjian)
BENTUK PERJANJIAN KREDIT Untuk pemberian fasilitas kredit uang muka (fixed loan) bentuk perjanjian kreditnya adalah : 1. Surat Pengakuan Hutang (notariil / di bawah tangan / model standar), atau 2. Surat Persetujuan Pinjam Uang. Untuk pemberian fasilitas kredit rekening koran bentuk perjanjian kreditnya adalah : Surat Perjanjian Membuka Kredit / Akta Perjanjian Kredit (notariil / di bawah tangan / model standar)
STRUKTUR PERJANJIAN KREDIT Ditinjau dari strukturnya perjanjian kredit terbagi menjadi lima bagian yaitu : 1. Judul Perjanjian 2. Komparisi 3. Premis 4. Batang tubuh (Legal & Comercial Issues) 5. Penutup
Judul Perjanjian adalah bagian dari perjanjian berisi keterangan mengenai hal yang diperjanjikan. Dalam praktek judul pemberian fasilitas kredit dapat berupa Surat/Akta Pengakuan Hutang, Akta Perjanjian Kredit. Judul disesuaikan dengan apa yang akan dituangkan dalam akta serta jenis fasilitas yang diberikan.
Komparisi adalah bagian dari perjanjian kredit yang berisi keterangan mengenai identitas para pihak pemohon kredit maupun pejabat yang mewakili bank, termasuk uraian yang dapat menunjukan bahwa yang bersangkutan mempunyai kecakapan serta kewenangan untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian. Dalam Komparisi harus selalu menyebutkan Nama, pekerjaan atau kedudukan dalam masyarakat, tempat tinggal, dan dasar hukum yg memberikan kewenangan bioa ybs bertindak untuk suat badan/lembaga yang dapat berupa AD/ART.
Premis adalah bagian dari perjanjian kredit yang berisi keterangan yang berisikan uraian singkat mengenai hal yang menjadi latar belakang atau maksud para pihak membuat perjanjian. Batang Tubuh : berisi syarat dan ketentuan pemberian kredit yang disepakati para pihak. Penutup Akta : berisi pemateraian dan tanda tangan para pihak. Untuk akta otentik bagian penutup minuta akta berisikan juga tanda tangan Notaris dan 2 orang saksi disertai keterangan mengenai tempat, tanggal dibuatnya perjanjian serta keterangan bilamana terdapat pihak yang tidak dapat menandatangani akta (surrogat tandatangan).
LEGAL ISSUES Ketentuan2 dalam perjanjian kredit yg bersifat umum : 1. Events of default (ketentuan kelalaian) 2. Assignment (ketentuan pengalihan) 3. Janji pemberian agunan & uraian ttg agunan 4. Asuransi 5. Kuasa-kuasa dari Debitur 6. Perubahan Perjanjian 7. Pernyataan dan Jaminan 8. Domisili Hukum & Penyelesaian sengketa 9. Pemberlakuan Syarat Umum
COMMERCIAL ISSUES Ketentuan dalam Perjanjian Kredit yg bersifat khusus: 1. Jumlah dan Mata Uang serta Jenis Kredit 2. Jangka waktu 3. Penggunaan Kredit 4. Provisi, Suku bunga & Cara Perhitungan Bunga 5. Penarikan Kredit 6. Cara dan Tempat Pembayaran 7. Biaya-biaya 8. Affirmative Covenants 9. Negative Covenants
PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN KREDIT Akta Perjanjian kredit dapat dibuat dalam bentuk : 1.AKTA DI BAWAH TANGAN : – Akta dibawah tangan saja – Akta dibawah tangan yang diwaarmerking – Akta dibawah tangan yang dilegalisasi 2.AKTA NOTARIS Apakah Akta tersebut mengikat ? Apa perbedaan Akta di bawah tangan dengan Akta Notaris ? Bagaimana kekuatan pembuktian dari Akta-akta tersebut ?
AKTA PENGAKUAN HUTANG Akta Pengakuan Hutang di bawah tangan selain ditandatangani debitur juga mencantumkan kalimat pengakuan hutang : “ Baik untuk sejumlah Rp………..(.………rupiah) ditambah dengan bunga dan ongkos-ongkos “ Akta Pengakuan Hutang yang di Cap Jempol, agar Cap jempol tsb dapat dipersamakan dengan Tanda tangan maka pelaksanaannya dilakukan di hadapan Notaris atau pejabat umum lainnya
PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT
MACAM-MACAM PERUBAHAN PERJANJIAN KREDIT Perubahan Syarat & Ketentuan Perubahan Obyek Perubahan Subyek
INSTRUMENT Addendum Novasi Delegasi Subrogasi
ADDENDUM Perubahan dalam dokumen/perjanjian yang dilakukan dengan menambahkan, mengganti atau menghilangkan bagian tertentu dari dokumen/perjanjian Kecuali : - Perubahan obyek kredit - Perubahan/penggantian debitur yang diikuti dengan pembebasan debitur lama - Penggantian kreditur yg menyebabkan berpindahnya hak dan kewajiban kreditur lama kepada kreditur baru
ADDENDUM KETENTUAN PEMBUATAN - Dibuat secara tertulis dengan akta notaris atau akta dibawah tangan - Menyebutkan kata “Adendum” atau kalimat “Perubahan Perjanjian Kredit” pada judul akta - Menunjuk perjanjian kredit yang akan diadendum ➔ dituangkan dalam premis - Cukup mengatur ketentuan/pasal yang akan dilakukan perubahan
ADDENDUM AKIBAT HUKUM - Perjanjian adendum tidak dimaksudkan untuk menghapus perjanjian sebelumnya - Merupakan satu kesatuan dengan perjanjian kredit yang diadendum - Tidak mempengaruhi eksistensi perjanjian pengikatan jaminan sebagai perjanjian acessoirnya.
NOVASI Perjanjian yang dibuat untuk membebaskan seseorang dari suatu perikatan yang dibuatnya Dasar Hukum : Buku III KUHPerdata Bab Mengenai Hapusnya Perikatan Pasal 1413 s/d 1424
NOVASI PENGGUNAAN NOVASI PERUBAHAN OBYEK PERJANJIAN KREDIT (NOVASI OBYEKTIF) Yakni perubahan esensi suatu perjanjian, misal: perjanjian kredit dirubah menjadi perjanjian penyertaan modal pada perusahaan debitur
NOVASI PENGGANTIAN SUBYEK PERJANJIAN KREDIT Penggantian Kreditur (Novasi Subyektif Aktif) Apabila kedudukan kreditur lama akan diganti oleh pihak lain sebagai kreditur tanpa adanya pelunasan hutang debitur Penggantian Debitur (Novasi Subyektif Pasif) Apabila terdapat debitur baru yang ditunjuk menggantikan debitur lama dan dengan penggantian tsb debitur lama dibebaskan dari segala perikatannya oleh Bank
NOVASI KETENTUAN PEMBUATAN SYARAT FORMAL - Harus dinyatakan dengan tegas dan dibuat secara tertulis dengan akta notaris atau akta dibawah tangan - Mencantumkan judul “Novasi” atau “Pembaruan Hutang”. SYARAT MATERIAL - Memuat pernyataan kehendak para pihak untuk melakukan novasi ➔ dituangkan dalam premis - Memuat pernyataan pembebasan segala kewajiban debitur atau kreditur lama untuk digantikan oleh debitur atau kreditur baru
NOVASI AKIBAT HUKUM Novasi menyebabkan hapusnya perjanjian kredit yang dinovasi dan perjanjian ikutannya PENGECUALIAN Untuk Novasi Subyektif Aktif, Perjanjian pengikatan agunan tidak hapus apbl di dalam perjanjian novasi dinyatakan dg tegas bahwa perjanjian pengikatan agunan dipertahankan utk kepentingan perjanjian novasi Untuk Novasi Subyektif Pasif, Perjanjian pengikatan agunan tidak hapus apbl debitur sekaligus pemilik agunan dlm perjanjian kredit yg dinovasi tetap menjadi debitur & harus ditegaskan dlm perjanjian novasi bahwa agunan tetap dipertahankan
DELEGASI Suatu pemindahan/penggantian debitur dimana debitur memberikan kepada pihak yang berpiutang (dalam hal ini bank) seorang debitur baru yang mengikatkan dirinya kepada bank.
DELEGASI PERBEDAAN DG NOVASI Dalam delegasi tidak ada pembebasan kewajiban terhadap debitur lama dan perjanjian yang lama tidak menjadi hapus. DASAR HUKUM Buku III KUHPerdata Bab Mengenai Novasi Pasal 1417
DELEGASI PENGGUNAAN Dapat dipergunakan dalam hal bank akan menerima tambahan debitur baru untuk bergabung / menanggung hutang bersama-sama debitur lama, & penambahan tersebut tidak menyebabkan debitur lama dibebaskan dari hutangnya. PEMBUATAN Sebagaimana pembuatan perubahan perjanjian pada umumnya (adendum), namun untuk delegasi perlu ada ketentuan khusus yang memuat penegasan adanya penerimaan debitur baru untuk mengikatkan diri pada kreditur.
DELEGASI AKIBAT HUKUM Penambahan debitur dalam delegasi tidak menyebabkan adanya penghapusan perjanjian atau pembebasan debitur lama sehingga delegasi tidak mempengaruhi eksistensi hak-hak istimewa termasuk perjanjian pengikatan agunan yang melekat pada perjanjian semula.
SUBROGASI Suatu penggantian kedudukan kreditur oleh pihak lain yang terjadi akibat adanya pembayaran yang diperjanjikan atau karena ditetapkan oleh undang-undang. Dasar hukum. Diatur dalam pasal 1400 s/d 1403 KUHPerdata.
SUBROGASI PENGGUNAAN ATAS INISIATIF KREDITUR Harus memenuhi persyaratan sbb (psl 1401 ayat 1 KUHPerdt) : • Kreditur lama kreditur baru membuat perjanjian subrogasi dengan memperjanjikan adanya subrogasi & penegasan bahwa kreditur baru tersebut menggantikan hak2 & kedudukan kreditur lama; • Adanya pembayaran hutang debitur oleh kreditur baru kpd kreditur lama yg dilakukan bersamaan dengan penandatanganan akta perjanjian subrogasi.
SUBROGASI ATAS INISIATIF DEBITUR Harus memenuhi persyaratan sbb (pasal 1401 ayat 2 KUHPerdata) : Debitur meminjam sejumlah uang kepada Kreditur baru untuk keperluan pelunasan hutangnya kepada Kreditur asli; Peminjaman uang tsb harus dituangkan dalam akta notaris, dimana didalamnya ditegaskan bahwa uang tsb akan dipergunakan untuk melunasi hutang kepada kreditur lama; Kreditur lama membuat pernyataan/keterangan bahwa kreditur baru tersebut akan menggantikan kedudukan dan hak dari kreditur lama; Kreditur lama membuat tanda pelunasan kepada debitur yang dibuat dengan akta notaris. Dalam tanda pelunasan tersebut dinyatakan bahwa pembayaran hutang debitur dilakukan dengan uang yang dipinjam debitur dari pihak ketiga.
SUBROGASI AKIBAT HUKUM Subrogasi tdk menyebabkan hapusnya perikatan tapi hanya menyebabkan beralihnya kedudukan kreditur kepada kreditur baru yang melakukan pembayaran utang debitur. Sehingga apabila diperjanjikan hak-hak istimewa termasuk pengikatan jaminan yang melekat pada perjanjian yang disubrogasi dapat tetap melekat dan beralih kepada kreditur baru .
ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT HAPUSNYA PERJANJIAN KREDIT : 1. Pembayaran/pelunasan kredit 2. Pembaharuan Hutang/Novasi 3. Perjumpaan Hutang/Kompensasi 4. Percampuran Hutang 5. Pembebasan Hutang/Hapus Tagih 6. Kebatalan/Pembatalan 7. Daluwarsa
ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT WAN PRESTASI : 1. Tidak memenuhi kewajiban, atau 2. Terlambat memenuhi kewajiban, atau 3. Memenuhi kewajiban tetapi tidak sesuai perjanjian Penyelesaian kredit terhadap Debitur yang dalam keadaan Wanprestasi : 1. Penyelesaian Sukarela 2. Tindakan Hukum
ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT PENYELESAIAN SECARA SUKARELA Pembayaran atau pelunasan kredit tanpa melalui tindakan hukum atau bantuan pengadilan/lembaga yg berwenang : 1. Pembayaran sukarela 2. Restrukturisasi kredit
ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT PEMBAYARAN SECARA SUKA RELA : 1. Oleh Debitur Sendiri 2. Oleh Penanggung 3. Penjualan agunan dibawah tangan 4. Pihak Ketiga untuk kepentingan debitur 5. Pihak Ketiga untuk kepentingan sendiri
ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT RESTRUKTURISASI : Upaya perbaikan yang dilakukan bank terhadap debitur yang mengalami kegagalan/kesulitan untuk memenuhi kewajibannya : 1. Penurunan suku bunga 2. Perpanjangan jangka waktu 3. Pengurangan tunggakan bunga 4. Pengurangan tunggakan pokok 5. Penambahan fasilitas kredit 6. Konversi kredit menjadi penyertaan modal
ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT Akibat Hukum Penyelesaian secara suka rela : 1. Hapusnya perjanjian kredit dan pengikatan agunan 2. Bank wajib mengembalikan seluruh agunan berikut dokumen kepemilikannya kepada pemilik agunan 3. Bank wajib memberikan tanda pelunasan untuk keperluan roya agunan
ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT Penyelesaian melalui tindakan hukum bank : Dilakukan sendiri oleh Bank : 1. Penjualan agunan secara parate eksekusi 2. Penjualan agunan melalui surat kuasa jual
ASPEK HUKUM PENYELESAIAN KREDIT Melalui Pengadilan/Lembaga yang berwenang : 1. Eksekusi title eksekutorial Agunan 2. Eksekusi title eksekutorial Grosse Pengakuan Hutang 3. Gugatan perdata kepada Debitur/Penanggung 4. Gugatan pailit kepada Debitur/Penanggung 5. Paksa Badan/Gijzeling terhadap Debitur/Penanggung 6. Penyelesaian melalui PUPN
HAPUS TAGIH Persyaratan Hapus tagih : 1. Hanya untuk kredit dengan kualitas macet 2. Hanya dilakukan dalam rangka restrukturisasi kredit atau dalam rangka penyelesaian kredit 3. Dapat dilakukan setelah bank melakukan upaya2 penagihan kredit yang telah diberikan Prosedur Hapus tagih 1. Penghapusbukuan piutang/kredit macet 2. Penetapan jumlah piutang macet yang akan dihapus tagih oleh RUPS 3. Persetujuan komisaris terhadap pelaksanaan hapus tagih yang telah disetujui RUPS
TERIMA KASIH
Search