GADAI GADAI SERTIPIKAT DEPOSITO Penyerahannya cukup diserahkan begitu saja tanpa cessie. GADAI SAHAM 1. Gadai saham atas nama (op naam) (perlu pemberitahuan & persetujuan perush. ybs) 2. Gadai saham atas unjuk (aan order) (tanpa pemberitahuan/persetujuan perush ybs) 51
• Eksekusi Gadai : 1. Penjualan atas kekuasaan sendiri (Parate eksekusi) di muka umum melalui KLN. 2. Untuk barang berupa efek yang diperdagangkan di bursa penjualannya dilakukan sesuai tata cara yang berlaku di bursa. 3. Untuk obyek gadai berupa deposito bank, eksekusinya dilakukan secara langsung di bank. 52
CESSIE PENGERTIAN : Pemindahan atau pengalihan piutang-piutang atas nama dan kebendaan tidak bertubuh lainnuya dari seorang berpiutang (Kreditur) kepada orang lain, yang dilakukan dengan Akta Otentik/dibawah tangan yg selanjutnya diberitahukan adanya pengalihan piutang tsb kepada Debitur ybs. (Pasal 613 KUHPerdata). 53
CESSIE SIFAT CESSIE : 1. Accessoir, (keberadaan atau hapusnya tergantung kepada perjanjian pokoknya). 2. Pemegang cessie tidak memiliki hak preferent /didahulukan pelunasannya. 54
CESSIE PENGIKATAN CESSIE SEBAGAI AGUNAN : Dituangkan dlm akta otentik/dibawah tangan yang ditandatangani kreditur baru sebagai penerima piutang & kreditur lama sebagai penyerah piutang. 55
CESSIE SYARAT-SYARAT CESSIE : 1. Piutang harus benar-benar ada & memang hak dari pemberi cessie (kreditur lama/ Cedent). 2. Si berutang/debitur memiliki kemampuan untuk membayar. 3. Merupakan piutang yg mudah ditagih & belum dibayarkan kepada krediturnya. 4. Piutang tidak dijaminkan dlm bentuk gadai/bentuk lain kpd pihak lain. 5. Bebas dari sengketa & tuntutan pihak lain. 6. Debitur bebas dari kemungkinan pailit 56
CESSIE HAPUSNYA CESSIE : Cessie bersifat accessoir, artinya keberadaannya tergantung dari perjanjian pokoknya (perjanjian kredit), misalnya karena terjadi pelunasan kredit. Dengan terjadinya pelunasan kredit/hutang, maka perjanjian kredit berakhir/hapus & berakibat cessie sebagai jaminan ikut pula menjadi berakhir/hapus, dan benda jaminan cessie (tagihan) otomatis kembali kepada debitur. 57
HAK JAMINAN RESI GUDANG UU No. 9 Tahun 2006 Resi Gudang : Dokumen bukti kepemilikan barang yg diterbitkan oleh Pengelola Gudang Jaminan Resi Gudang : Hak Jaminan yg dibebankan pd Resi Gudang utk pelunasan utang, yg memberikan kedudukan yg diutamakan bg penerima hak jaminan thd kreditor lain 58
lanjutan Obyek Hak Jaminan : Barang-barang yang disimpan di dalam gudang (beras, gabah, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut) Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/2007 Proses terjadinya Hak Jaminan : 1. Pembuatan Perjanjian Kredit 2. Pembuatan Akta Perjanjian Hak Jaminan 3. Pemberitahuan ke Pusat Registrasi & Pengelola Gudang 4. Penerbitan Konfirmasi oleh Pusat Registrasi 59
lanjutan Sifat Hak Jaminan : 1. Perjanjian Assesoir (ikutan) 2. Menjamin satu hutang 3. Hak Preferent 4. Harus diberitahukan KE Pusat Registrasi & Pengelola Gudang 5. Barang disimpan Pengelola Gudang, Resi Gudang disimpan Penerima hak Jaminan 60
lanjutan Hapusnya Hak jaminan : 1. Hapusnya hutang yang dijamin 2. Pelepasan Hak Jaminan oleh Penerima Hak jaminan Eksekusi Hak Jaminan : 1. Pelelangan Umum 2. Penjualan Langsung 61
BORGTOCHT (PENANGGUNGAN) Pengertian Merupakan persetujuan dimana pihak III guna kepentingan Kreditor mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitor apbl debitor ybs wanprestasi. Tujuan : Utk melindungi kreditor/bank & bersifat umum (dapat mengakibatkan seluruh harta kekayaan penanggung mjd jaminan dr utang debitor ybs). 62
lanjutan…… Sifat-Sifat Borgtocht 1. Accessoir 2. Tdk boleh lebih besar/lebih berat dr utang debitor 3. Dpt terjadi dg diminta/diluar pengetahuan debitor 4. Harus dinyatakan scr tegas (Otentik / di bawah tangan). Bentuk2 Penanggungan : 1. Personal Guarantee 2. Corporate Guarantee 3. Bank Guarantee 63
HAK-HAK ISTIMEWA PENANGGUNG 1. Hak utk menuntut agar benda2 debitor terlebih dahulu disita / dijual 2. Hak utk membagi utang 3. Hak utk mengajukan eksepsi 4. Hak utk dibebaskan sbg penanggung karena salahnya kreditor Hak-hak tsb HAPUS apabila : - dilepaskan oleh penanggung - penanggung mengikatkan diri dg debitor scr tanggung menanggung - debitor pailit - Penanggungan itu diperintahkan oleh hakim 64
HAL-HAL PENTING TERKAIT AGUNAN 1. AGUNAN MILIK ANAK DI BAWAH UMUR Pemberi Jaminan Orang tua Kandung : ➔ Pasal 393 KUH Perdata : Penetapan Pengadilan Negeri tentang Kuasa Menjaminkan Pemberi jaminan Bukan orang tua kandung : 1. Penetapan PN ttg Perwalian 2. Penetapan PN ttg Kuasa Menjaminkan 65
PENANDATANGANAN PERJANJIAN PENGIKATAN AGUNAN 2. Penandatanganan Perjanjian Pengikatan Agunan a. Harta Bawaan : Pihak/orang yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan agunan b. Harta Bersama : Suami – istri, atau Salah satu pihak dengan persetujuan pihak lain apabila ybs berhalangan 66
BENDA-BENDA YANG TIDAK DAPAT DIJADIKAN AGUNAN KREDIT 1. Benda Wakaf 2. Benda sitaan dalam perkara pidana / perdata 3. Benda Milik Negara / Daerah 4. Benda Milik Perusahaan Pembiayaan/Dana Pensiun 5. Benda Milik Yayasan 6. Hak Atas Manfaat Pensiun 7. Tanah yang dikuasai masyarakat adat / Hak Ulayat 67
PENYERAHAN AGUNAN Pihak yang berhak menerima Agunan apabila Kredit Lunas adalah : 1. Pemilik Sah dari Jaminan ybs, atau 2. Kuasanya, atau 3. Ahli waris, apabila pemilik agunan telah meninggal, berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris 68
69
Search