Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore RAT 2022

RAT 2022

Published by Dunia Saya, 2023-01-25 05:27:36

Description: RAT 2022

Search

Read the Text Version

Rapat Anggota Tahunan KUD ARIS ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 KATA PEMBUKAAN Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Terlebih dahulu marilah kita panjatkan rasa syukur kita kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga pada hari ini kita masih berkesempatan untuk bersilaturrahmi dalam rangka Rapat Anggota Tahunan KUD Aris Kecamatan Banyumas yang ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 Selanjutnya perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada bapak, ibu peserta rapat serta hadirin atas perhatian dan berkenan memenuhi undangan kami untuk menghadiri Rapat Anggota Tahunan ini. Kami mengharap kepada seluruh anggota untuk bisa mencermati semua laporan dan meneliti dengan sebaik-baiknya, karena kemampuan kami selaku pengurus sangat terbatas, sehingga masih banyak kekurangan dalam laporan ini. Kami juga berharap dapat memberi pelayanan yang terbaik kepada seluruh anggota dan kami sangat mengharap kepada segenap anggota untuk dapat memberikan masukan baik berupa kritikan maupun saran demi untuk peningkatan dan kemajuan organisasi. Demikianlah harapan kami mudah-mudahan Rapat Anggota Tahunan kali ini dapat berjalan lancar tanpa halangan satu apapun dan dapat menghasilkan hal-hal yang berguna khususnya bagi anggota maupun masyarakat di wilayah Kecamatan Banyumas pada umumnya . Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh i

DAFTAR ISI KATA PEMBUKAAN .............................................................................................. i DAFTAR ISI ........................................................................................................... ii SUSUNAN ACARA RAT KE-48 ............................................................................... 1 TATA TERTIB RAT KE-48 ....................................................................................... 2 BERITA ACARA RAT KE-47 .................................................................................... 4 LAPORAN PENGURUS A. Bidang organisasi dan Manajemen ................................................................ 6 B. Bidang Permodalan dan Keuangan ................................................................ 8 C. Realisasi Rencana Kerja dan RAPB tahun 2022 ............................................. 8 D. Kendala ........................................................................................................... 8 RENCANA KERJA DAN RAPB TAHUN BUKU 2022 A. Dasar Kebijakan .............................................................................................. 9 B. Pokok-Pokok Kebijakan .................................................................................. 9 C. Kesiapan Koperasi........................................................................................... 9 D. Sasaran yang ingin dicapai ............................................................................. 9 E. Bidang Kelembagaan ...................................................................................... 10 F. Penutup........................................................................................................... 11 LAPORAN PENGAWAS I. Pendahuluan ................................................................................................... 12 II. Bidang Organisasi............................................................................................ 12 III. Unit Usaha....................................................................................................... 12 IV. Bidang Keuangan ............................................................................................ 12 V. Penutup........................................................................................................... 12 LAMPIRAN-LAMPIRAN......................................................................................... 14

Rapat Anggota Tahunan KUD ARIS ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 SUSUNAN ACARA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KE-48 KOPERASI UNIT DESA ARIS BANYUMAS TUTUP TAHUN BUKU 2022 TANGGAL 02 PEBRUARI 2023 I. PRA ACARA 1. Pembukaan 2. Prakata Ketua KUD Aris Banyumas 3. Sambutan-sambutan 1. Camat Banyumas 2. Pengurus PUSKUD Jawa Tengah 3. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kab. Banyumas II. ACARA INTI 1. Penyampain dan Pengesahan Susunan Acara 2. Penyampaian Quorum Rapat 3. Penyampaian / Pengesahan Tata Tertib 4. Pengesahan Notulen RAT 2022 5. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus tahun 2022 6. Pengajuan Rencana Kerja dan RAPB tahun 2023 7. Pandangan Umum 8. Pengesahan-pengesahan a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus tahun 2022 b. Rencana Kerja dan RAPB 2023 9. Lain-lain 10. Penutup 1

TATA TERTIB RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KE-48 KOPERASI UNIT DESA ARIS BANYUMAS TUTUP TAHUN BUKU 2022 BAB I Pasal 1 Nama, Waktu dan Tempat Rapat ini bernama : Rapat Anggota Tahunan Ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 yang diselenggarakan pada tanggal 02 Pebruari 2023 dan bertempat di KUD Aris Banyumas. BAB II Pasal 2 Dasar Rapat Anggota Tahunan ke- 48 ini dilaksanakan berdasarkan : 1. Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Kebijaksanaan operasional yang berlaku. 2. Instruksi Presiden R.I. No. 18 tahun l998 tentang Peningkatan dan Pengembangan Koperasi beserta semua petunjuk pelaksanaan yang berlaku 3. Anggaran Dasar KUD Aris Banyumas pasal 13 ayat 1 s/d 5 dan pasal 14 ayat 1 dan 2. BAB III Pasal 3 Maksud dan Tujuan 1. Menilai laporan tahunan pengurus dan pengawas 2. Memberikan gambaran tentang kegiatan dan usaha pengurus yang dilaksanakan selama tahun buku 2022. 3. Menyampaikan rencana kerja serta Anggaran Pendapatan dan Anggaran Biaya tahun 2023. BAB IV Pasal 4 Peserta Rapat 1. Perwakilan anggota dari tiap-tiap kelompok organisasi KUD. 2. Pengurus kelompok organisasi dari tiap-tiap desa di Kecamatan Banyumas yang telah menjadi anggota KUD Aris Banyumas. 3. Semua Pengurus dan Pengawas KUD Aris Banyumas. 4. Para Pembina KUD Aris Banyumas. 5. Undangan. Pasal 5 Hak dan Kewajiban Peserta 1. Peserta wajib hadir sebelum rapat dimulai. 2. Menandatangani daftar hadir yang telah disediakan oleh pengurus. 3. Pengurus kelompok organisasai KUD Aris Banyumas dari masing-masing desa menyerahkan surat kuasa / daftar nama-nama perwakilan yang diberi mandat oleh anggota kelompok kepada pengurus. 4. Mengikuti sidang dari awal sampai akhir. 5. Turut menjaga ketertiban jalannya rapat. 6. Blangko pandangan umum diisi oleh pengurus kelompok secara jujur tidak menyimpang dari pokok permasalahan, tidak menyinggung orang lain dan lain-lain yang dapat mengganggu jalannya sidang. 7. Peserta rapat yang meninggalkan ruangan rapat wajib memberitahukan atau memohon ijin kepada pimpinan rapat.

Rapat Anggota Tahunan KUD ARIS ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 BAB V Pasal 6 Pimpinan Rapat Rapat dipimpin oleh pimpinan rapat yang berasal dari anggota yang ditunjukyang terdiri dari satu orang ketua dan satu orang sekretaris. Pasal 7 Tugas dan Wewenang Pimpinan Rapat 1. Pimpinan rapat mempunyai wewenang mengatur, mengarahkan dan mengusahakan agar rapat dapat berjalan lancar dan tertib sesuai dengan tata tertib ini, yang selalu dijiwai oleh semangat kekeluargaan, saling asah, musyawarah mufakat. 2. Pimpinan rapat berhak memperingatkan pembicaraan-pembicaraan yang dianggap menyimpang dari pokok permasalahan dan apabila perlu dapat meminta peserta rapat untuk meninggalkan rapat. BAB VI Pasal 8 Sahnya Rapat Rapat Anggota Tahunan dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 lebih dari jumlah anggota yang diundang. BAB VII Pasal 9 Sahnya Keputusan Rapat 1. Keputusan Rapat Anggota Tahunan sah apabila mendapat persetujuan oleh sebagian besar peserta rapat dan secara musyawarah mufakat. 2. Apabila tidak tercapai kesepakatan secara mufakat, keputusan dapat diambil berdasarkan pemungutan suara atau voting. BAB VIII Pasal 10 Biaya Rapat Biaya Rapat Anggota Tahunan ke- 48 sepenuhnya ditanggung oleh KUD Aris Banyumas. BAB IX Pasal 11 Penutup Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh pimpinan rapat dengan persetujuan peserta rapat. Ditetapkan di Banyumas Pada tanggal 02 Pebruari 2023 Pimpinan Rapat Ketua, Sekretaris, …………………………………. ………………………………….. BERITA ACARA 3

Tentang PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KE-47 KOPERASI UNIT DESA ARIS BANYUMAS TUTUP TAHUN BUKU 2021 Dasar : Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KUD Aris Banyumas Pelaksanaan Rapat Anggota 1. Hari : Kamis 2. Tanggal : 10 Pebruari 2022 3. Tempat : KUD Aris Banyumas 4. Hadir dalam rapat : 164 orang, terdiri dari : 1. Anggota sebanyak : 96 orang 2. Undangan sebanyak : 9 orang 3. Pengurus sebanyak : 3 orang 4. Pengawas sebanyak : 1 orang 5. Susunan Acara : 1. Pembukaan 2. Prakata disampaikan oleh Ketua 3. Sambutan-sambutan a. Camat Banyumas b. Korda PUSKUD Jawa Tengah Kabupaten Banyumas c. Pengurus PUSKUD Jawa Tengah d. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas 3. Pengesahan Tata Tertib 4. Pengesahan Notulen RAT Tahun 2020 5. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus 6. Rencana Kerja dan RAPB 2021 7. Pandangan umum 8. Pengesahan-pengesahan 9. Istirahat dan pembagian door price 10. Doa Penutup 11. Penutup URAIAN JALANNYA RAPAT I. Pembukaan Rapat dibuka oleh Ketua KUD Aris Banyumas pada pukul 09.30 WIB dengan ucapan salam dan hormat kepada seluruh hadirin, serta ucapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu Ketua juga mengharapkan kepada seluruh anggota untuk dapat memberikan masukan baik itu kritik maupun saran demi kemajuan KUD Aris. II. Pengesahan tata tertib Tata tertib Rapat Anggota Tahunan Ke-47 Tutup Tahun Buku 2021 dapat diterima peserta rapat dan dinyatakan sah. III. Pengesahan notulen RAT ke- 46 Tutup Buku Tahun 2020

Rapat Anggota Tahunan KUD ARIS ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 Notulen dapat diterima oleh seluruh peserta rapat dan dinyatakan sah. IV. Laporan pertanggung jawaban pengurus Laporan tahunan disampaikan langsung oleh ketua dan dapat diterima secara aklamasi oleh anggota yang hadir. V. Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya tahun 2022 Dalam bidang Organisasi dan kelembagaan masih merupakan kesinambungan dari program sebelumnya agar organisasi dapat berjalan dengan baik. Pada tahun 2022 ini pengurus sebagai pengemban amanat anggota, pengurus akan berusaha untuk mengembangkan usaha baik usaha-usaha yang sudah ada maupun penambahan usaha baru. VI. Pandangan umum Dari saran dan pendapat yang masuk dapat diambil kesimpulan bahwa anggota yang hadir : 1. Menerima dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus tutup tahun buku 2021 2. Menerima dan menyetujui rencana kerja dan RAPB tahun 2022 VII. Pengesahan-pengesahan 1. Laporan pertanggunjawaban pengurus tutup tahun buku 2021 secara aklamasi bisa diterima dan disahkan. 2. Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya 2022 secara aklamasi bisa diterima dan disahkan. VIII. Penutup RAT tahun 2021 ditutup dengan tertib dan aman pada pukul 14.00 WIB. Pengurus KUD Aris Banyumas Ketua, Sekretaris, NORAH DIYATMOKO, S.IP SIGIT PRASETYO 5

LAPORAN PENGURUS PADA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN KE-48 KOPERASI UNIT DESA ARIS BANYUMAS TUTUP TAHUN BUKU 2022 A. Bidang Organisasi Dan Manajemen 1. Dasar Kebijakan Rapat Anggota Tahunan Ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 diselenggarakan berdasarkan: a. Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Kebijaksanaan operasional yang berlaku b. Instruksi Presiden R.I. No. 18 tahun l998 tentang Peningkatan dan Pengembangan Koperasi beserta semua petunjuk pelaksanaan yang berlaku c. Anggaran Dasar KUD Aris Banyumas pasal 13 ayat 1 s/d 5 dan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2. 2. Keanggotaan Jumlah anggota aktif KUD Aris per 31 Desember 2022 sebanyak 427 orang yang terdiri dari 155 orang laki laki dan 272 orang perempuan, yang terinci sebagai berikut : DAFTAR JUMLAH ANGGOTA KUD ARIS PER 31 DESEMBER 2022 JENIS KELAMIN NO NAMA DESA TAHUN 2021 L TAHUN 2022 Jml 1 SUDAGARAN L P Jml P 33 14 6 18 13 31 19 2 11 3 194 2 KEDUNGUTER 32 54 24 146 29 3 DANARAJA 7 3 10 8 20 49 18 9 4 KEJAWAR 51 145 196 48 22 34 3 1 5 KARANGRAU 3 21 24 4 25 7 1 9 6 KEDUNGGEDE 10 17 27 11 4 21 1 427 7 PEKUNDEN 27 22 49 27 13 272 8 KALISUBE 6286 9 DAWUHAN 9 25 34 9 10 PASINGGANGAN 0 0 0 0 11 BINANGUN 4373 12 PAPRINGAN 8 2 10 8 13 ALB 6 17 23 8 TOTAL 158 152 424 155

Rapat Anggota Tahunan KUD ARIS ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 3. Pengurus Bahwa sesuai dengan hasil RAT ke-44 Tutup Tahun Buku 2018, kepengurusan KUD Aris Banyumas terdiri dari 3 ( tiga ) orang pengurus yaitu : Ketua : Sdr. NORAH DIYATMOKO, S.IP. Sekretaris : Sdr. SIGIT PRASETYO Bendahara : Sdr. HERI SUPRIJADI 4. Pengawas Bahwa sesuai dengan hasil RAT ke-44 Tutup Tahun Buku 2018, Pengawas KUD Aris Banyumas terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota yaitu : Ketua : Sdr. H. SOENARYO As (meninggal pada bulan Agustus 2021) Anggota : Sdr. H. MUCHASIR, S.Pd. (meninggal pada bulan April 2020) Sdr. SUNARYO WS Untuk melengkapi pengawas dikarenakan dua orang pengawas meninggal dunia maka pada RAT ke-47 atas keputusan rapat maka ditunjuk dua orang sebagai pengawas yaitu Sdr. Jakiman dan Sdri. Supriyatin. Namun pada bulan Mei 2022 Sdr. Sunaryo WS mengundurkan diri sebagai pengawas dengan alasan kesehatan. 5. Karyawan Jumlah karyawan KUD Aris sebanyak 44 orang yang terdiri dari laki-laki 28 orang dan perempuan 16 orang 6. Simpanan Anggota Aktif Simpanan anggota aktif KUD Aris Banyumas per 31 Desember 2022 sebanyak Rp 2.806.247.392 yang terinci sebagai berikut ; SIMPANAN ANGGOTA AKTIF PER 31 DESEMBER 2022 No. Desa Simpanan Total Pokok (Rp) Wajib (Rp) Sukarela (Rp) Simpanan (Rp) 1 Sudagaran 4.950.000 31.380.000 157.895.110 194.225.110 2 Kedunguter 900.000 2.160.000 16.906.366 19.966.366 3 Danaraja 1.650.000 9.252.000 6.695.285 17.597.285 4 Kejawar 29.100.000 200.268.000 1.546.900.684 1.776.268.684 5 Karangrau 3.600.000 15.588.000 72.308.726 91.496.726 6 Kedunggede 4.350.000 22.656.000 162.345.458 189.351.458 7 Pekunden 7.350.000 58.464.000 172.177.959 237.991.959 8 Kalisube 1.350.000 7.728.000 20.761.619 29.839.619 9 Dawuhan 5.100.000 33.168.000 23.225.434 61.493.434 10 Pasinggangan 150.000 840.000 0 990.000 11 Binangun 1.050.000 4.632.000 5.285.863 10.967.863 12 Papringan 1.350.000 5.364.000 2.862.067 9.576.067 13 ALB 3.150.000 14.268.000 149.064.821 166.482.821 Jumlah 64.050.000 405.768.000 2.336.429.392 2.806.247.392 7

B. Bidang Permodalan dan Keuangan 1. Permodalan Dalam rangka meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan sehingga mampu memenuhi kriteria RLS (Rentabilitas, Liquiditas dan Solvabilitas) yang sehat, perlu adanya usaha memperkuat struktur permodalan dan peningkatan kualitas asset sehingga dapat menjadi asset yang liquid dan layak digunakan dengan melalui pengembangan modal penyertaan anggota, rekonsiliasi hutang piutang dan reevaluasi ( penilian kembali) atas nilai harta tetap. Selain itu perlu adanya penyempurnaan sistem akuntansi dan prosedur untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi usaha dan sentralisasi finansial serta pengembangan sistem informasi keuangan dan mengefektifkan pengawasan internal. Memacu kesadaran kepada anggota bahwa struktur modal sendiri terutama dari anggota baik itu berupa simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela adalah salah satu tulang punggung keberhasilan suatu organisasi koperasi. Oleh karena itu anggota harus disiplin dalam membayar semua simpanan. 2. Keuangan Terdiri dari Neraca dan Perhitungan Hasil Usaha dan SHU ditahan (Terlampir) C. Realisasi Rencana Kerja dan RAPB tahun 2022 a. Realisasi Rencana Kerja Bahwa dalam tahun 2022 secara umum Rencana Kerja telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan yang telah ditargetkan, sehingga sisa hasil usaha akhir bisa tercapai sesuai dengan rencana. b. Realisasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya 2022 (Terlampir) D. Kendala Banyak sekali kendala yang dihadapi oleh KUD Aris Banyumas, namun itu semua dapat diatasi meskipun belum sepenuhnya. Kendala-kendala tersebut anta lain ; 1. Masih adanya sisa tunggakan kredit simpan pinjam dan kredit lainnya yang ada pada anggota hal ini disebabkan karena masih kurangnya kesadaran anggota untuk memenuhi kewajiban membayar hutang. 2. Masih ada anggota yang belum aktif memenuhi kewajibannya membayar iuran wajib tiap bulannya. 3. Belum semua anggota menyadari kewajibannya, disamping memiliki juga menggunakan atau memanfaatkan kegiatan usaha yang ada di KUD yang bisa menumbuh kembangkan KUD. 4. Anggota juga belum menyadari bahwa seluruh kegiatan KUD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Pengurus KUD Aris Banyumas Ketua, Sekretaris, NORAH DIYATMOKO, S.IP SIGIT PRASETYO

Rapat Anggota Tahunan KUD ARIS ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 RENCANA KERJA DAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BIAYA KUD ARIS BANYUMAS TAHUN BUKU 2023 A. DASAR KEBIJAKAN 1. Undang - undang No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Kebijaksanaan Operasional yang berlaku. 2. Instruksi Presiden R.I. No. 18 tahun 1998 tentang Peningkatan dan Pengembangan Koperasi beserta semua petunjuk pelaksanaanya yang berlaku. 3. Anggaran Dasar KUD Aris Banyumas pasal 13 ayat 1 s/d 5 dan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2. B. POKOK - POKOK KEBIJAKAN 1. Kelangsungan hidup dan keberadaan KUD Aris Banyumas sangat ditentukan oleh kemampuan untuk membangun usaha inti pada bidang-bidang usaha yang berorientasi pasar dan berbasis pada potensi serta kepentingan ekonomi anggota. 2. Basis usaha KUD harus memiliki skala usaha yang layak, terkelola secara efisien dalam keterkaitan hulu hilir secara utuh. Bidang usaha yang dianggap sesuai dengan misi dan tuntutan perkembangan lingkungan saat ini dan tuntutan perkembangan lingkungan mendatang adalah basis usaha pasaran distribusi. 3. Struktur permodalan sendiri harus diperkuat dan didukung dengan pengelolaan keuangan yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Kondisi ini merupakan prasyarat untuk membangun akses dengan sumber-sumber permodalan luar termasuk sumber kredit koperasi yang tersedia. 4. Struktur organisasi manajemen harus disesuaikan dengan tuntutan perkembangan usaha dan beban riil yang dihadapi harus dapat menampilkan keinerja yang efisien dan efektif. 5. Kualitas organisasi manajemen, kewirausahaan dan kemampuan manajerial harus ditingkatkan agar mampu beradaptasi dengan tuntutan kehidupan pasar bebas. Organisasi manajemen KUD harus didukung sumber daya manusia yang berkualitas dan jajaran manajer yang profesional serta mempunyai wawasan ke depan. C. KESIAPAN KOPERASI 1. Dalam proses pemulihan ekonomi , koperasi diberi peluang untuk menangani usaha dibidang produksi dan distribusi secara utuh yang menyangkut kebutuhan rakyat banyak. Kebijakan pemberdayaan koperasi ditujukan untuk meningkatkan kualitas kelembagaan, kewirausahaan dan kemampuan manajerial badan usaha koperasi. 2. Penyediaan bantuan bagi pemberdayaan koperasi akan difokuskan pada fasilitas pembiayaan untuk mendorong peranan pangsa usaha koperasi dalam kegiatan produksi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat. D. SASARAN YANG INGIN DICAPAI 1. Terciptanya usaha inti dibidang pemasaran utamanya agribisnis dan distribusi yang layak dan terkelola secara efisien serta didukung dengan sarana usaha yang memadai. 2. Terciptanya struktur permodalan yang kuat yang didukung dengan meningkatnya kualitas asset, pengelolaan liquiditas yang kuat dan akses yang luas dengan sumber- sumber permodalan luar. 3. Terbentuknya struktur organisasi dan mekanisme manajemen yang efisien dan efektif serta tanggap terhadap tuntutan perkembangan usaha anggota dan masyarakat serta tuntutan kehidupan pasar. 9

4. Meningkatkan kualitas profesionalisme dan produktivitas kerja sumber daya manusia dan makin terbudayanya visi, misi serta sasaran perusahaan pada semua tingkat manajemen dan karyawan. 5. Tumbuhnya citra KUD sebagai lembaga yang dipercaya masyarakat, berkembangnya aliansi usaha yang sehat dengan mitra usaha yang kompeten untuk meningkatkan nilai tambah, mempercepat pemupukan modal serta unggul dalam bersaing. 6. Tercapainya target volume usaha sesuai dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya berdasarkan pengalaman yang lalu. E. BIDANG KELEMBAGAAN 1. Pengurus 1. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang ada melalui pendidikan dan pelatihan sarta mengadakan pembagian kerja agar tercipta suatu hubungan kerja yang harmonis diantara pengurus dan karyawan, dan semua permasalahan dapat diatasi serta diketahui oleh pengurus. 2. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana secara efektif dan efisien. 3. Menyempurnakan aturan-aturan yang sudah tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan koperasi. 2. Karyawan 1. Meningkatkan kemapuan dan ketrampilan bagi karyawan untuk mensukseskan bidang pekerjaannya. 2. Meningkatkan pelayanan kepada anggota dan masyarakat umum. 3. Meningkatkan etos kerja bagi karyawan agar semua program kerja yang sudah ditetapkan bisa tercapai. 4. Meningkatkan inovasi dan disiplin kerja karyawan serta menciptakan hubungan kerja yang harmonis antar karyawan dan pengurus. 3. Keanggotaan Untuk mengikuti perkembangan arus reformasi dan globalisasi perlu dipupuk rasa memiliki bagi seluruh anggota terhadap koperasi sehingga kesadaran sebagai anggota tidak hanya menuntut hak namun juga mempunyai kewajiban kepada organisasi yang harus dipenuhi sehingga koperasi dapat berkembang dengan baik. Hal ini dimaksudkan untuk ; 1. Meningkatkan peran serta anggota sehingga anggota makin sadar apa perlunya masuk menjadi anggota koperasi. 2. Menanamkan kesadaran anggota bahwa menjadi anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. 3. Meningkatkan perhatian dan dukungan anggota pada keputusan Rapat Anggota Tahunan yang meliputi bidang organisasi usaha agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 4. Memupuk dan menumbuh suburkan rasa kekeluargaan antar sesama anggota. 4. Rapat-rapat 1. Rapat pleno pengurus dilaksanakan satu bulan sekali. 2. Rapat bersama pengurus dan karyawan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan. 3. Rapat anggota Tahunan diadakan satu kali dalam setahun. 4. Rapat anggota khusus dapat diadakan sewaktu-waktu menurut kepentingan. 5. Bidang usaha 1. Mengadakan evaluasi terhadap kegiatan usaha yang telah dilaksanakan untuk dasar perbaikan sehingga mendapatkan peningkatan keuntungan usaha. 2. Meningkatkan kegiatan usaha dan pelayanan baik kepada anggota dan masyarakat. 3. Mencari peluang dan terobosan baru untuk meningkatkan pendapatan KUD. 4. Meningkatkan pelayanan kepada anggota dan kerja sama dengan pihak lain. 6. Permodalan / keuangan

Rapat Anggota Tahunan KUD ARIS ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 1. Meningkatkan penarikan simpanan, baik simpanan pokok, simpanan wajib maupun simpanan sukarela. 2. Guna pemupukan modal sendiri diharapkan dari anggota untuk memperbesar simpanan sukarela. 3. Mencari pinjaman lunak baik dari instansi pemerintah maupun swasta untuk dijadikan tambahan modal kerja. 7. Bidang sosial 1. Memberikan perangsang kepada anggota yang berhasil menunjukkan loyalitas dan prestasi dirinya atau kelompok kepada anggota. 2. Memberikan dukungan untuk kemajuan wilayah kerja KUD sesuai dengan kebutuhan kelayakan dan kemampuan KUD. 3. Memberikan bantuan kepada masyarakat khususnya fakir miskin disekitar KUD atau wilayah kerja KUD. 4. Memberikan sekedar tambahan uang transport kepada pengurus dan karyawan yang diambilkan dari SHU bagian pengurus. F. PENUTUP Demikian Rencana Kerja pengurus KUD Aris Banyumas untuk tahun buku 2023, semoga mendapat restu dari yang terhormat sidang Rapat Anggota Tahunan ini serta mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengurus KUD Aris Banyumas Ketua, Sekretaris, NORAH DIYATMOKO, S.IP SIGIT PRASETYO 11

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGAWAS KUD ARIS TAHUN BUKU 2022 I. PENDAHULUAN : a. Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Perkoperasian 1. Dasar Pemeriksaan b. Anggaran Dasar KUD ARIS Banyumas Untuk mengetahui apakah kebijakan dan kegiatan yang 2. Tujuan Pemeriksaaan : dijalankan Pengurus sudah sesuai dengan keputusan Rapat Anggota 3. Waktu Pemeriksaan : a. Tanggal 29 s.d 30 Maret 2022 b. Tanggal 28 s.d. 30 Juni 2022 4. Sasaran Pemeriksanaan : c. Tanggal 27 s.d. 39 September 2022 d. Tanggal 28 s.d. 31 Desember 2022 a. Kinerja Pengurus b. Pengamatan dari evaluasi kerja tiap unit usaha II. BIDANG ORGANISASI 1. Kepengurusan periode 2019-2024 • Ketua : Norah Diyatmoko, S.IP • Sekretaris : Sigit Prasetyo • Bendahara : Heri Suprijadi 2. Pengawas periode 2019-2024 • Pengawas I : Jakiman • Pengawas II : Supriyatin 3. Keanggotaan Sampai dengan akhir Desember 2022, Jumlah Anggota KUD ARIS Banyumas sebagai berikut • Anggota Aktif = 427 Anggota • Anggota non Aktif (Calon Anggota) = 143 Anggota + Jumlah Anggota = 570 Anggota III. UNIT USAHA Usaha yang dijalankan secara umum masih meneruskan usaha yang ada, diantaranya : 1. Unit Swalayan 2. Unit Simpan Pinjam 3. Unit Waserda 4. Unit Saprotan 5. Unit Rice Mill ( Penggilingan Padi ) IV. BIDANG KEUANGAN 1. Telah mengadakan cash opname terhadap pemegang keuangan di setiap unit usaha KUD ARIS sesuai dengan program kerja 2. Telah mengadakan random sampling pada Unit Simpan Pinjam 3. Melaksanakan audit eksternal dari kantor Akuntan Publik “TARMIZI ACHMAD” Semarang. V. PENUTUP Pengawas dapat menerima laporan pertanggungjawaban pengurus tutup tahun buku 2022, dengan harapan dapat disahkan pada Rapat Anggota Tahunan Ke- 48 tutup tahun buku 2022. Demikian laporan kami selaku pengawas Koperasi Unit Desa Aris secara keseluruhan sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2022. Laporan ini kami buat sebagai pertanggungjawaban

Rapat Anggota Tahunan KUD ARIS ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 kami selaku pengawas. Dimohon agar anggota mencermati, menelaah bersama-sama agar Koperasi Unit Desa Aris terus berkembang sesuai dengan harapan. Banyumas, 02 Pebruari 2023 KUD Aris Banyumas Pengawas 1. JAKIMAN ……………….. 2. SUPRIYATIN ……………….. 13



Rapat Anggota Tahunan KUD ARIS ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 15



Rapat Anggota Tahunan KUD ARIS ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 17



Rapat Anggota Tahunan KUD ARIS ke-48 Tutup Tahun Buku 2022 19


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook