Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Fikih_Fiqih_Kelas9

Fikih_Fiqih_Kelas9

Published by Naufal Wiwit P, 2020-09-29 23:39:35

Description: Fikih_Fiqih_Kelas9

Search

Read the Text Version

SAW.Maka Nabi SAW memerintahkan supaya budak itu dikembalikan kepadanya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi) Adapun syarat-syarat barang yang cacat (mabi’) menurut umum antara lain: 1. Cacat barang yang dibeli merupakan hal yang penting. Misalnya: membeli kambing untuk qurban ternyata telinganya sobek. Hal ini bisa membatalkan qurban yang dilakukan. 2. Cacat yang ada sulit dihilangkan. 3. Cacat barang terjadi ketika barang masih di tangan penjual. 4. Cacatnya tidak hilang sebelum jual beli dibatalkan, jika sebelum dibatalkan cacat barang sudah hilang maka khiyar sudah tidak berlaku. Bagi penjual haram hukumnya menjual barang yang cacat tanpa menjelaskan cacatnya kepada pembeli. Sebagaimana hadis Nabi SAW.: ‫ لاي ِح ُّل ِلم ْس ِل ٍم باع ِم ْن أ ِخ ْي ِه ب ْيعًا و ِف ْي ِه ع ْي ٌب إلاَّ بيَّنه (رواه احمد و ابن ماجه‬.‫ا ْلم ْس ِلم أخ ْوا ا ْلم ْس ِل ِم‬ UJI PUBLIK)‫و الدرقطنى والحاكم والطبرانى‬ Artinya :“Seorang muslim itu saudara orang muslim, tidak halal bagi seorang muslim menjual kepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Daruquthni, Al-Hakim, dan Ath-Thabrani) d. Khiyar Ru’yah, yaitu hak bagi pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya, karena obyek yang dibeli belum dilihat ketika akad berlangsung. Khiyar ru’yah ini diberikan kepada pembeli, bukan kepada penjual. Dikehendaki dengan ru’yah ialah mengetahui dan melihat sesuatu menurut cara yang seharusnya. Bukan hanya sekedar melihat saja tapi juga meneliti, membuka dan membolak-balikkan. Kalau sekedar melihat saja, bukan dinamakan ru’yah dalam hal ini Sabda Rasulullah SAW.: )‫ (رواه الترمذي‬.‫م ِن ا ْشترى مالم ْيره فله ا ْل ِخيار ِاذا ر ٰاه‬ Artinya :“Siapa saja yang membeli sesuatu yang belum dilihatnya, maka ia berhak khiyar bila telah melihatnya.” (HR. At-Tirmidzi) 58 FIKIH MADRASAH TSANAWIYAH KELAS IX




























































Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook