1) Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa Indonesia sendiri, sehingga bangsa Indonesia sebagai kausa materialis. Nilai-nilai tersebut sebagai hasil pemikiran, penilaian, dan refleksi filosofis bangsa Indonesia. Jika dihadapkan atau disejajarkan dengan ideologi lainnya, maka tampak perbedaan Pancasila dengan ideologi lainnya. Perbedaan yang mendasar adalah ideologi lain itu lahir dari pemikiran orang per-orang atau hasil filsafat seseorang, sedangkan Pancasila lahir sebagai refleksi filosofis bangsa Indonesia terhadap kehidupan sosia-kultural dan religius masyarakat Indonesia. 2) Nilai-nilai Pancasila merupakan filsafat (pandangan hidup) bangsa Indonesia, sehingga menjadi jatidiri bangsa, yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, kebaikan, keadilan dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3) Nilai-nilai Pancasila sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber pada kepribadian bangsa. Nilai-nilai Pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari- hari dan dalam kehidupan kenegaraan. Dengan perkataan lain, nilai-nilai Pancasila merupakan das “Sollen” atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das “Sein”. Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam produk peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Semua produk hukum yang berlaku di Indonesia, harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Dengan kata lain semua hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh pertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Ciri hukum yang dijiwai nilai- KB 2 PGSD PPKN 113
nilai Pancasila inilah yang membedakan dengan hukum di negara yang sekuler. Hukum di negara-negara sekuler tidak dijiwai oleh nilai-nilai keagamaan. Hal ini disebabkan karena di negara sekuler, institusi agama dipandang sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di luar pemerintah yang tidak pernah diikutsertakan dalam pengambilan kebijakan. Akibatnya banyak produk hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai agama (Rukiyati, 2001). d. Makna Sila-sila Pancasila Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari sila-sila Pancasila. Dengan analisis makna sila-sila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Metode yang dipergunakan untuk menganalis adalah metode interpretasi (hermeneutika) terhadap masing-masing sila Pancasila. 1) Arti dan Makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Pokok-pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain: • Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa. • Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya. • Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai dengan hukum yang berlaku • Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia KB 2 PGSD PPKN 114
• Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama. • Negara menjadi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama. 2) Arti dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pokok-pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain: • Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai mahkluk Tuhan. Maksudnya, kemanusiaan itu mempunyai sifat yang universal. • Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa. Hal ini juga bersifat universal, dan bila diterapkan dalam masyarakat Indonesia sudah barang tentu bangsa Indonesia menghagai hak dari setiap warga negara dalam masyarakat Indonesia. Konsekuensi dari hal ini, dengan sendirinya sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung prinsip menolak atau menjauhi rasialisme atau sesuatu yang bersumber pada ras. Selanjutnya mengusahakan kebahagiaan lahir dan batin. • Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif., yaitu perlu pelurusan dan penegakkan (hukum) yang kuat jika terjadi penyimpangan- penyimpangan. Keadilan diwujudkan dengan berdasarkan pada hukum. Prinsip keadilan dikaitkan dengan hukum, karena keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan masyarakat. KB 2 PGSD PPKN 115
3) Arti dan Makna Sila Persatuan Indonesia. Pokok-pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain: • Nasionalisme; • Cinta bangsa dan tanah air • Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa • Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit. • Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggungan. 4) Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Pokok-pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain: • Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat; • Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan besama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan Pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebijaksanaan. Oleh karena itu kita ingin mencapai hasil yang sebaik-baiknya di dalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebijaksanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu; KB 2 PGSD PPKN 116
• Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama; • Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada Permusyawaratan. 5) Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Beberapa pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain: • Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat; • Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing; • Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya (Rukiyati, 2016). e. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik, Hukum, Sosial Budaya, dan Ekonomi Pada bagian ini akan dibahas Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik, hukum, sosial budaya dan ekonomi. Masing-masing paradigma pembangunan dapat diuraikan sebagai berikut. 1). Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik yang dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek politik tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur. Segala tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan pengambilan kebijaksanaan yang diskriminatif dari KB 2 PGSD PPKN 117
penguasa untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya merupakan praktek-praktek politik yang bertentangan dengan nilai Pancasila. Demikian juga sikap-sikap saling menghujat, menghalalkan segala cara dengan mengadu domba rakyat, memfitnah, menghasut dan memprovokasi rakyat untuk melakukan tindakan anarkhis demi kepuasan diri merupakan tindakan yang rendah martabat kemanusiaannya yang tidak mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang ber-Pancasila. Dalam pembangunan politik dan pemerintahan perlu diperhatikan pula etika kehidupan berbangsa yang telah disepakati bersama sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2001 dimana nilai-nilai Pancasila sebagai acuan dasarnya dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta dapat menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Oleh karena itulah dengan etika kehidupan berbangsa dimaksudkan agar setiap pejabat dan para politisi untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu etika kehidupan berbangsa ini harus diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertata krama dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh dari sikap KB 2 PGSD PPKN 118
munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya (Rukiyati, 2016). 2). Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang- undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Hukum atau peraturan perundang- undangan yang dibentuk haruslah merupakan cerminan nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Dengan kata lain, nilai-nilai sila-sila Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan hukum yang aspiratif. Pancasila menjadi sumber nilai dan sumber norma bagi pembangunan hukum. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai cita-cita hukum yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (Staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila menjadi sumber dari tertib hukum di Indonesia. Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkhis. Dalam hal ini Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional. Sebagai sumber hukum dasar, Pancasila juga mewarnai penegakan hukum di Indonesia, dalam arti Pancasila menjadi acuan dalam etika penegakan hukum yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Oleh karena itulah perlu diwujudkan suatu penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak KB 2 PGSD PPKN 119
diskriminatif terhadap setiap warga negara di hadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum dengan cara yang salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya (Rukiyati, 2016). 3). Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya Pancasila merupakan sumber normatif dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai- nilai kemanusiaan, nilai Ketuhanan dan nilai keberadaban. Pembangunan di bidang sosial budaya senantiasa mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab. Pembangunan bidang sosial budaya menghindarkan segala tindakan yang tidak beradab, dan tidak manusiawi, sehingga dalam proses pembangunan haruslah selalu mengangkat nilai-nilai yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebagai nilai dasar yaitu nilai-nilai Pancasila. Untuk itulah perlu diperhatikan pula etika kehidupan berbangsa yang bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia. Dalam pembangunan sosial budaya perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya malu dan budaya keteladanan. Budaya malu yaitu malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Demikian pula perlu budaya keteladanan yang diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat. Hal ini akan memberikan kesadaran bahwa KB 2 PGSD PPKN 120
bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbudaya tinggi, sehingga dapat menggugah hati setiap manusia Indonesia untuk mampu melakukan adaptasi, interaksi dengan bangsa lain, dan mampu melakukan tindakan proaktif sejalan dengan tuntutan globalisasi dengan penghayatan dan pengamalan agama yang benar serta melakukan kreativitas budaya yang lebih baik (Rukiyati 2016). 4). Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi Pancasila menjadi landasan nilai dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi. Pembangunan ekonomi yang berdasarkan atas nilai-nilai sila-sila Pancasila selalu mendasarkan pada nilai kemanusiaan, artinya pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh karena itu pembangunan ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi semata melainkan demi kemanusiaan dan kesejahteraan seluruh bangsa, dengan menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya berdasarkan pada persaingan bebas, monopoli yang dapat menimbulkan penderitaan rakyat serta menimbulkan penindasan atas manusia satu dengan lainnya. Disamping itu etika kehidupan berbangsa yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila juga harus mewarnai pembangunan di bidang ekonomi, agar prinsip dan perilaku ekonomi dari pelaku ekonomi maupun pengambil kebijakan ekonomi dapat melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, serta terciptanya suasana yang kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan secara ber- kesinambungan, sehingga dapat dicegah terjadinya praktek-praktek KB 2 PGSD PPKN 121
monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan serta menghindarkan perilaku yang menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan (Rukiyati, 2016). f. Panduan Pengamalan Pancasila Persoalan yang sering mengemuka tentang Pancasila adalah adanya ketidaksesuaian antara perilaku sebagian masyarakat Indonesia dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ataupun juga dalam penataan kehidupan bernegara. Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa dalam kehidupan sehari-hari sering kali terjadi kasus-kasus yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila? Hal ini menyebabkan Pancasila dinilai kurang fungsional atau tidak operasional. Persoalan fungsionalisasi, operasionalisasi, atau penerapan Pancasila memang tidak mudah, lebih-lebih jika dipersoalkan acuan atau rujukannnya yang baku. Sebab, rumusan Pancasila hanya sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, tidak disertai tafsir, penjelasan, atau petunjuk pelaksanannya. Dengan demikian tidak tersedia instrumen pelaksanaan atau pengamalan Pancasila. Pada masa Orde Baru telah ditetapkan Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Ketetapan MPR tersebut sangat populer sepanjang masa Orde Baru, yang jargonnya adalah ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Penataran P4 diselenggarakan secara meluas, yang menjangkau semua pegawai negeri, seluruh mahasiswa dan siswa baru, serta berbagai lembaga kemasyarakatan. Fungsi P4 adalah sebagai penuntun dalam KB 2 PGSD PPKN 122
menghayati dan mengamalkan Pancasila. Tujuannya adalah agar Pancasila diamalkan dan menjadi kenyataan hidup sehari-hari. (Rukiyati dkk, 2016). Setelah bergulirnya reformasi, beberapa produk Ketetapan MPR diadakan peninjauan kembali. Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 akhirnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasar Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998. Dengan demikian tidak satupun acuan yang secara formal berlaku guna melaksanakan Pancasila. Akibatnya, pedoman dalam penerapan Pancasila lebih didasarkan pada kesadaran moral disertai pertimbangan-pertimbangan rasional. Dengan kesadaran moral dan pertimbangan rasional, seseorang akan mampu mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila, mencakup nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan, maupun keadilan sosial. Tanpa bermaksud menghidupkan kembali P4, perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dapat didiskusikan secara terbuka atas dasar kesadaran moral dan pertimbangan rasional. Perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila itu antara lain: a) Perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa o beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; o beribadah menurut ajaran agamanya; o bersikap toleran terhadap pemeluk agama lain. b) Perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab ; KB 2 PGSD PPKN 123
o mengakui persamaan derajat sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa; o menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan; o saling mencintai sesama manusia; o tidak semena-mena terhadap orang lain; o mengembangkan sikap tenggang rasa; o membela kebenaran dan keadilan; o merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia. c) Perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai persatuan Indonesia o memiliki semangat persatuan dan kesatuan bangsa; o menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; o rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara; o memiliki rasa cinta tanah air; o memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia; o memiliki wawasan Nusantara o memiliki semangat Bhinneka Tunggal Ika d) Perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; KB 2 PGSD PPKN 124
o suka bermusyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama; o dalam bermusyawarah menggunakan akal sehat dan hati nurani yang luhur; o mengemukakan pendapat disertai dengan rasa tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha Esa; o menghargai perbedaan pendapat ; o menerima dan melaksanakan keputusan musyawarah. e) Perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; o bersikap adil; o menghormati hak-hak orang lain; o suka menolong kesulitan orang lain; o tidak melakukan pemerasan pada orang lain; o mengembangkan sikap kekeluargaan dan gotong-royong; o menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban; o tidak merugikan kepentingan umum; o memajukan kesejahteraan sosial (Tap MPR No. II Tahun 1978). Belum ada lembaga yang secara formal berwenang untuk menguji kesesuaian peraturan perundang-undangan yang isinya sesuai atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Hal yang mungkin KB 2 PGSD PPKN 125
dilakukan adalah membuka suatu wacana publik untuk memperdebatkan kesesuaian suatu peraturan perundang-undangan dengan Pancasila. Pengujian terhadap peraturan perundang-undangan yang dikenal selama ini adalah pengujian tentang kesesuaiannya dengan UUD 1945. Dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa untuk menguji kesesuaian Undang-Undang dengan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal tersebut dinyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Sementara itu pengujian kesesuaian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang dengan UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dalam pasal 24A ayat (1) UUD 1945 dinyatakan: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang” (UUD 1945). 3. Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia Biarkan langit runtuh, tetapi hukum harus tetap ditegakkan (Cicero: Filsuf Yunani). Hukum akan menjamin adanya kepastian bagi setiap warga negara. Pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban setiap warga negara diatur sedemikian rupa disertai dengan ancaman sanksi yang tegas, sehingga barang siapa melanggar, dia akan menerima akibat dari pelanggaran yang dilakukannya. KB 2 PGSD PPKN 126
Tanpa hukum, akan terjadi kesewenang-wenangan di tengah-tengah kehidupan bernegara. Jika pemenuhan kebutuhan dan kepentingan seorang warga dihalang-halangi oleh orang lain, maka dia hanya bisa mempertahankannya sendiri. Dalam keadaan demikian, dapat dipastikan yang kuat akan menindas dan menguasai yang lemah. a. Hakikat Indonesia Sebagai Negara Hukum 1). Pengertian Hukum Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dibuat oleh negara untuk mengatur hubungan antara negara dengan warga negara (Mertokusumo, 2005), juga mengatur hubungan antara sesama warga negara. Norma hukum diadakan agar masyarakat dalam suatu negara menjadi tertib, aman, adil dan damai. Norma hukum berlaku bagi setiap orang dan dapat dilaksanakan dengan penggunaan paksaan oleh aparat negara, seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Pelanggaran terhadap hukum harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Pelaku pelanggaran hukum yang telah dibuktikan di pengadilan akan mendapat sanksi hukum. Contoh beberapa norma hukum, antara lain: • Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. KB 2 PGSD PPKN 127
• Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. • Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang- Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk keluarganya. Bagi pelanggar hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang. 2). Fungsi Hukum Dua fungsi hukum yang pokok adalah sebagai sarana kontrol sosial dan sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat (Mertokusumo, 2005). Sebagai sarana kontrol sosial, hukum bertugas menjaga agar masyarakat tetap berada di dalam pola-pola tingkah laku yang ditetapkan olehnya. Dalam hal ini hukum hanya mempertahankan apa yang telah ditetapkan dan diterima di dalam masyarakat. Sedangkan fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat, maka hukum bertugas untuk menggerakkan tingkah laku masyarakat ke arah timbulnya suatu keadaan tertentu yang dikehendaki. KB 2 PGSD PPKN 128
3). Tujuan Hukum Tujuan utama hukum adalah untuk menciptakan ketertiban (Mertokusumo, 2005). Ketertiban merupakan suatu syarat utama dari adanya masyarakat yang teratur. Untuk tercapainya ketertiban tersebut harus ada kepastian. Karena itu hukum harus mengatur hal yang jelas, baik subjek, objek, wilayah berlakunya. Bentuk hukum harus jelas, apakah bentuknya peraturan-peraturan tertulis ataukah tidak tertulis. 4). Jenis Hukum Berdasar Waktu Berlakunya a) Ius Constitutum. Yaitu hukum yang dibentuk dan berlaku saat ini dalam suatu masyarakat pada saat tertentu. Ius Constitutum disebut pula hukum positif. b) Ius Constituendum, yaitu hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang- undang atau ketentuan lain (Mertokusumo, 2005). 5). Jenis Hukum Menurut Bentuknya a) Hukum tertulis, yaitu hukum yang dibuat dalam bentuk tertulis yang telah dikodifikasikan (sistematis dan teratur dalam sebuah kitab undang-undang) maupun tidak dikodifikasikan (yang masih tersebar sebagai peraturan yang berdiri sendiri). Hukum tertulis ini contohnya adalah undang-undang. b) Hukum tidak tertulis, merupakan persamaan dari hukum kebiasaan, atau hukum adat. Hukum tidak tertulis ini merupakan bentuk hukum yang tertua (Mertokusumo, 2005). KB 2 PGSD PPKN 129
6). Jenis Hukum Menurut Luas Berlakunya a) Hukum umum, yaitu aturan hukum yang berlaku pada umumnya. Contohnya : aturan mengenai sewa-menyewa, hukum pidana. Hukum umum sering dinamakan ius generale. b) Hukum khusus, yaitu aturan hukum yang berlaku untuk hal-hal khusus. Kekhususannya dapat menunjuk pada tempat maupun hal- hal tertentu dari kehidupan masyarakat. Contohnya: aturan mengenai sewa-menyewa rumah, hukum pidana militer. Hukum khusus dinamakan juga ius speciale (Mertokusumo, 2005). 7). Jenis Hukum Menurut Isinya a) Hukum publik, yaitu aturan hukum yang mengatur kepentingan publik atau kepentingan umum. Mengatur hubungan hukum antara negara dengan perseorangan atau antara negara dengan alat perlengkapan negara. Contohnya: hukum pidana, hukum tata negara. b) Hukum privat, yaitu aturan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan. Mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain. Contohnya: hukum perdata. 8). Jenis Hukum Berdasarkan Lapangan Hukumnya (Mertokusumo, 2005) a) Hukum Tata Negara, yaitu keseluruhan aturan hukum tentang organisasi negara, tentang tatanan negara. b) Hukum Tata Usaha Negara, yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana penguasa itu seharusnya bertingkah laku dan melaksanakan tugas-tugasnya. KB 2 PGSD PPKN 130
c) Hukum Perdata, yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari seorang terhadap orang lain serta mengatur tingkah laku mereka dalam pergaulan masyarakat dan pergaulan keluarga. d) Hukum Dagang, yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lain dalam lapangan perniagaan. e) Hukum Pidana, yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi bagi pelanggar larangan tersebut. f) Hukum Acara, yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaiman mempertahankan hukum materiil, contohnya Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Tata Usaha Negara. g) Hukum Internasional, yaitu hukum yang berhubungan dengan peristiwa internasional. 9). Sumber Hukum (Mertokusumo, 2005) a) Undang-undang, yaitu setiap peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang- undang, serta berlaku bagi semua orang dalam wilayah negara. b) Yurisprudensi, yaitu keputusan hakim atau keputusan pengadilan yang digunakan berulang-ulang sebagai dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara yang serupa. KB 2 PGSD PPKN 131
c) Traktat atau perjanjian internasional, yaitu persetujuan antara negara yang satu dengan negara yang lain di mana negara-negara tersebut telah mengikatkan dirinya untuk menerima hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian itu. d) Kebiasaan, yaitu pola tindak yang berulang-ulang mengenai sesuatu hal yang sama yang terjadi dalam masyarakat dalam bidang kegiatan tertentu. e) Pendapat para sarjana terkemuka atau doktrin, yaitu pendapat yang dikemukakan para sarjana terkemuka mengenai sesuatu yang dapat membantu setiap orang termasuk hakim dalam memberikan keputusannya sebagai sumber tambahan. b. Sistem Peradilan di Indonesia 1). Pelaksanaan Peradilan (Mertokusumo, 2005) a) Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. b) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. c) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. d) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda- bedakan orang. KB 2 PGSD PPKN 132
e) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. f) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang. g) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang- undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya. h) Tidak seorang pun dapat dikenakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, selain atas perintah tertulis oleh kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. i) Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. j) Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang ditetapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. k) Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas dipidana. Ketentuan mengenai tata cara KB 2 PGSD PPKN 133
penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam undang-undang. 2). Kekuasaan Kehakiman (Mertokusumo, 2005) a) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. b) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. c) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana disebut diatas. 3). Kewenangan Mahkamah Agung (Mertokusumo, 2005) a) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. b) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. c) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang. d) Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan dalam lingkungan peradilan yang berada di bawahnya berdasarkan undang-undang. e) Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, KB 2 PGSD PPKN 134
dan finansial diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing. Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan diatur dengan undang-undang. Peradilan Syariah Islam di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum. 4). Kewajiban Pangadilan (Mertokusumo, 2005) a) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. b) Semua pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. Diantara hakim, seorang bertindak sebagai ketua dan lainnya sebagai hakim anggota sidang. c) Sidang dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera. Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut umum, kecuali undang-undang menentukan lain. d) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan hadirnya terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain. Dalam hal tidak hadirnya terdakwa, sedangkan pemeriksaan KB 2 PGSD PPKN 135
dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa. e) Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana seperti tersebut di atas mengakibatkan putusan batal demi hukum. f) Rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia. Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan. g) Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan. h) Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka dan umum. 5). Hak untuk Banding (Mertokusumo, 2005) a) Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. b) Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. KB 2 PGSD PPKN 136
c) Terhadap putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. d) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. e) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. f) Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili. g) Tiap putusan pengadilan ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang. 6). Kewenangan Mahkamah Konstitusi (Mertokusumo, 2005). Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KB 2 PGSD PPKN 137
b) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. c) Memutus pembubaran partai politik. d) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain kewenangan di atas, Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. D. Telaah kasus 1. Kasus Pertama : Pelanggaran HAM di Sekolah Apa pelanggaran HAM itu? Baca Kembali Pasal 1 Angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Contoh pelanggaran HAM yang terjadi di sekolah adalah tindakan kekerasan. Data dari Susenas memperlihatkan bahwa secara nasional pada tahun 2006 telah terjadi kekerasan sebanyak 2,81 juta kasus dan 2,29 juta dari kasus tersebut merupakan kekerasan terhadap anak. Jumlah tersebut apabila dibandingkan dengan jumlah anak menunjukkan besarnya angka korban kekerasan terhadap anak pada tahun 2006 mencapai 3%, yang berarti setiap 1.000 anak terdapat sekitar 30 anak berpeluang menjadi korban tindak kekerasan. Di perdesaan lebih tinggi dibandingkan perkotaan yakni 3,2 berbanding 2,8%. Di kalangan anak-anak, angka korban kekerasan lebih tinggi pada anak laki-laki dibandingkan perempuan, yaitu 3,1% berbanding 2,9%. KB 2 PGSD PPKN 138
Sementara jumlah kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua adalah sebanyak 61.4% dari total kekerasan yang terjadi pada anak, sisanya dilakukan oleh tetangga, rekan kerja, guru dan lain-lain. Pada tahun 2013 Plan International dan International Center for Research on Women (ICRW) melakukan riset yang hasilnya menunjukkan 84% anak di Indonesia mengalami kekerasan di sekolah. Angka tersebut lebih tinggi dari tren di kawasan Asia yakni 70%. Riset ini dilakukan di 5 negara Asia, yakni Vietnam, Kamboja, Nepal, Pakistan, dan Indonesia yang diambil dari Jakarta dan Serang, Banten. Survei diambil pada Oktober 2013 hingga Maret 2014 dengan melibatkan 9.000 siswa usia 12-17 tahun, guru, kepala sekolah, orangtua, dan perwakilan LSM. Data pengaduan KPAI Tahun 2015, menunjukkan bahwa anak korban kekerasan sebanyak 127 siswa, sementara anak menjadi pelaku kekerasan di sekolah 64 siswa. Anak korban tawuran 71 siswa, sementara anak menjadi pelaku tawuran 88 siswa. https://www.komnasham.go.id/files/20170828-sekolah-ramah-ham-solusi- menghapus-$TSG634Y.pdf Berdasarkan kondisi yang memprihatinkan diatas kita dapat merancang kegiatan Sekolah Ramah Hak Asasi Manusia. Perhatikan beberpa petunjuk berikut ini: ➢ Perhatikan data di atas dikeluarkan tahun berapa dan cari update data saat ini. ➢ Kemukakan bentuk-bentuk pelanggaran HAM di sekolah ➢ Buat materi inti HAM yang akan dikembangkan di SD. ➢ Wujudkan materi itu itu dalam bentuk mindmapping kegiatan di sekolah. KB 2 PGSD PPKN 139
➢ Kemukakan pihak yang dilibatkan dan peranannya dalam kegiatan tersebut. ➢ Rancanglah bagaimana strategi atau metode pembelajarannya. ➢ Tuliskan bagaimana mengevaluasi ketercapaian tujuan beserta indikatornya. 2. Kasus Kedua : Implementasi Sila-sila Pancasila Perhatikan isi berita berikut ini YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Penegasan Pancasila sebagai filosofi, ideologi, jiwa, dan pandangan hidup sudah final. Akan tetapi, dalam tahap pelaksanaan masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dari sekitar 400 pengaduan gugatan undang-undang (UU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), periode Agustus 2003 hingga Mei 2012, sekitar 27 persen di antaranya dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena sebagian besar UU tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila. Ketua MK Mahfud MD mengatakan, yang paling membahayakan saat ini bukan hanya korupsi uang atau kekayaan negara, melainkan juga korupsi dalam pembuatan peraturan dan kebijakan. Apabila korupsi seperti ini terjadi, maka akan timbul kasus korupsi yang berkesinambungan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul \"Banyak Pelanggaran terhadap Nilai-nilaiPancasila. https://nasional.kompas.com/read/2012/06/01/00191155/ Banyak.Pelanggaran.terhadap.Nilai-nilai.Pancasila. Diskusikan bersama peserta PPG lainnya topik berikut ini. 1. Substansi dari Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan. Menurut Saudara bagaimana seharusnya implementasi Sila Ketuhanan di Indonesia yang KB 2 PGSD PPKN 140
majemuk itu? Jelaskan pula tentang kehidupan beragama di Indonesia saat ini! 2. Substansi dari Sila kedua Pancasila adalah kemanusiaan. Menurut Saudara bagaimana implementasi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia saat ini? Jelaskan pula peraturan dan lembaga yang terkait dengan kemanusiaan di Indonesia saat ini! 3. Substansi dari Sila ketiga Pancasila adalah persatuan atau nasionalisme. Menurut Saudara bagaimana persatuan Indonesia menjadi kuat, di dalam masyarakat Indonesia yang sangat beragam? Jelaskan pula apa yang harus diusahakan bangsa Indonesa agar persatuan Indonesia semakin kokoh! 4. Substansi dari Sila keempat Pancasila adalah demokrasi. Menurut Saudara bagaimana implementasi demokrasi di Indonesia saat ini? Jelaskan plus dan minusnya demokrasi. 5. Substansi dari Sila kelima Pancasila adalah keadilan sosial. Menurut Saudara bagaimana implementasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia saat ini? Jelaskan bahwa korupsi menghambat keadilan sosial. E. Penutup 1. Rangkuman Dengan memperhatikan materi modul dan tautan diatas dapat dirangkum sebagai berikut: a. Penghormatan atas hak asasi manusia setiap manusia dengan tetap mengedepankan kepentingan berbangsa dan bernegara. Hak asasi KB 2 PGSD PPKN 141
manusia manusia wajib dihormati siapapun namun lebih diberikan penekanan kepentingan negara dan bangsa. b. Jika dimensi Hak Asasi Manusia adalah kebebasan, maka dimensi Kewajiban Asasi Manusia adalah tanggung jawab. Kebebasan yang bertanggung jawab adalah inti keselarasan dalam masyarakat. c. Pelanggaran HAM masih banyak terjadi karena ketidak patuhan hukum, ketidak tahuan, ketidak pedulian terhadap HAM dan belum maksimalnya kinerja dari pihak pihak yang terlibat dalam masalah HAM. d. HAM saat ini sarat kepentingan (politik, ekonomi, sosial, pribadi) sehingga membutuhkan kewaspadaan semua pihak agar tidak terjebak dalam kepentingan kelompok dari orang orang yang mengatas namakan hak asasi manusia. e. Penyelesaian masalah HAM kadang diwarnai kepentingan politik sehingga kapan penyelesaian dan bagaimana penyelesaiannya juga kadang bernuansa politik. f. Dunia internasional sering memanfaatkan isu HAM sebagai isu politik untuk menekan negara tertentu, termasuk Indonesia. g. Pancasila yang belum melaksanakan HAM secara murni dan konsekuen sering dimanfaatkan sebagai sasaran tembak bagi yang anti Pancasila sekaligus tempat berlindung dari pihak pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. h. Kriteria yang dapat digunakan untuk mengatasi pelanggaran HAM antara lain adalah apakah pertikaian itu bertentangan dengan sila-sila Pancasila atau tidak dan apakah peristiwa itu menimbulkan “kegaduhan” di tengah masyarakat atau tidak. KB 2 PGSD PPKN 142
i. Menyadari Indonesia adalah negara majemuk maka pendiri negara menetapkan Pancasila sebagai titik temu, titik tumpu, dan titik tuju bagi Indonesia. j. Pancasila dan negara bangsa telah diterima sebagai kesepakatan nasional. Pancasila sejatinya mengandung nilai-nilai dasar dan ideologi moderat. Ketika Pancasila dan Indonesia dibawa ke paradigma ekstrem, maka berlawanan dengan hakikat Pancasila dan keindonesiaan yang diletakkan oleh para pendiri negara. k. Pancasila merupakan kesatuan yang utuh. Kelima sila tidak dapat dipisahkan dan bersifat organis. Walaupun masing-masing sila berdiri sendiri tetapi hubungan antar sila merupakan hubungan yang organis. l. Dalam kehidupan kenegaraan, perwujudan nilai Pancasila harus tampak dalam produk peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Semua produk hukum yang berlaku di Indonesia, harus dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila.. m. Pancasila harus dijadikan landasan bagi pembangunan politik, hukum, ekonomi, serta sosial budaya, yang dalam prakteknya menghindarkan praktek-praktek tak bermoral dan tak bermartabat sebagai bangsa yang memiliki cita-cita moral dan budi pekerti yang luhur. n. Hukum berisi kaidah, bertujuan mengatur kehidupan bersama dalam masyarakat, dibuat oleh negara, bersifat memaksa, ada sanksi bagi yang meanggarnya. o. Dua fungsi hukum yang pokok adalah sebagai sarana kontrol sosial dan sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat. p. Tujuan utama hukum adalah untuk menciptakan ketertiban. Ketertiban merupakan suatu syarat utama dari adanya masyarakat yang teratur. KB 2 PGSD PPKN 143
q. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. r. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. s. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana disebut di atas. Saudara dapat mengembangkan Lesson Learn dari hasil sintesis dan evaluasi dari berbagai sumber seperti dicontohkan diatas. 2. Tes formatif Pilihlah alternatif jawaban yang paling benar! 1. Bacalah kasus di bawah ini. Pada saat persiapan kemerdekaan, keberadaan HAM di dalam UUD 1945 merupakan hasil kompromi dari dua kubu yang berhadapan, sehingga HAM dimasukkan di dalam UUD 1945 tetapi hanya sedikit yaitu pasal 27 hingga 34. Piagam PBB mengidealkan untuk meningkatkan penghormatan dan kepatuhan universal terhadap HAM dan kebebasan mendasar bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama. HAM dalam Amandemen UUD 1945 jauh lebih luas daripada yang disepakati para pendiri bangsa. 1. Bagaimana pendapat anda terhadap perbedaan antara UUD 1945 dan Amandemen UUD 1945? A. Penyelewengan terhadap semangat para pendiri bangsa. KB 2 PGSD PPKN 144
B. Seruan HAM sedunia menuntut semua negara untuk mematuhi dengan mengakomodasikannya dalam jaminan konstitusional. C. Amandemen UUD 1945 itu hanya rincian dari apa yang sudah ada pada pasal 27 hingga 34 D. Bukan sekedar menyeleweng namun bertentangan dengan semangat dan kesepakatan nasional para pendiri bangsa. E. Perbedaan itu hanya perbedaan tafsir saja. Yang ada pada Amandemen UUD 1945 dan UUD 1945 awal pada dasarnya sama saja. 2. Magna Carta diratifikasi di Inggris pada 15 Juni 1215 sebagai reaksi atas kelaliman Raja John. Piagam ini terlahir dari perseteruan antara Raja John, Paus Innocent III dan para bangsawan Inggris kelas Baron. Selain menjadi perjanjian damai, fungsi Magna carta ialah meniadakan kekuasaan absolut seorang raja. Manakah yang bukan merupakan alasan mengapa Magna Carta dianggap sebagai tonggak sejarah lahirnya HAM dan hukum konstitusional: A. Berkat keberadaan Magna Carta, kekuasaan raja tidak absolut dan sewenang wenang. B. Sejumlah hak raja dicabut, berganti dengan keputusan berdasarkan pertimbangan hukum, menghomati prosedur hukum dan asas kemanusiaan. C. Tonggak penting dalam pengembangan Inggris yang demokratis di masa mendatang. D. Perlindungan HAM yang pertama kali di dunia E. Menunjukkan makin menguatnya kekuasaan rakyat yang ditunjukkan melalui parlemen 3. Perhatikan berita sederhana di bawah ini: KB 2 PGSD PPKN 145
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan kasus pelanggaran hak anak yang terjadi selama Januari-April 2019 paling banyak di sekolah dasar (SD). Ketua KPAI Susanto memaparkan temuan berasal dari laporan yang diterima lembaganya lewat divisi pengaduan, hasil pengawasan, serta kasus-kasus yang informasinya menyebar di media sosial dan pemberitaan media massa. Susanto mencatat KPAI menemukan 25 kasus pelanggaran hak anak di tingkat SD, 5 kasus di tingkat SMP, 6 kasus di tingkat SMA, dan 1 kasus di Perguruan Tinggi. Menurut Susanto, kasus kekerasan dan perundungan lebih banyak ditemukan di sekolah dasar daripada jenjang pendidikan lainnya. Baca selengkapnya di artikel \"KPAI Temukan Kasus Pelanggaran Hak Anak pada 2019 Terbanyak di SD\", https://tirto.id/kpai-temukan-kasus- pelanggaran-hak-anak-pada-2019-terbanyak-di-sd-dnwX Manakah pernyataan berikut ini yang perlu benar: A. Penyimpulan KPAI berdasarkan data yang akurat B. Penyimpulan KPAI ini didasarkan penelitian yang komprehensif. C. Paparan KPAI perlu dipertimbangkan untuk kewaspadaan D. Lembaga KPAI melakukan kegiatan proaktif dan preventif E. Kasus HAM didasarkan atas kajian yang akurat dan autentik. 4. Untuk menyambut seruan PBB dan UU tentang HAM, Komnas HAM memprogramkan Sekolah Ramah HAM (SR HAM). Manakah pernyataan ini yang paling benar ? A. Sekolah Ramah HAM adalah sekolah yang mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam organisasi dan pengelolaan sekolah, materi dan proses pembelajaran, dan pengalaman di semua sisi kehidupan sekolah tersebut KB 2 PGSD PPKN 146
B. Sekolah Ramah HAM mempunyai konsep pendidikan HAM berperan sebagai materi pelajaran C. Sekolah Ramah HAM mempunyai konsep pendidikan HAM berperan sebagai metode atau pendekatan D. Sekolah Ramah HAM yang mempraktikkan nilai-nilai HAM dalam pengelolaan di sekolah. E. Sekolah Ramah HAM memunculkan mata pelajaran HAM 5. Perhatikan pernyataan berikut ini! 1) Norma yang bersumber pada wahyu Tuhan. 2) Norma yang bersumber pada hati nurani. 3) Bersifat mengatur dan memaksa. 4) Sanksinya lebih tegas dan jelas. 5) Norma yang dibuat oleh lembaga berwenang. Berdasarkan pernyataan di atas yang dapat dikategorikan sebagai norma hukum adalah nomor …. A. 1), 2), dan 3) B. 1), 3), dan 4) C. 1), 4), dan 5) D. 2), 3), dan 4) E. 3), 4), dan 5) 6. Perhatikan pernyataan berikut ini! KB 2 PGSD PPKN 147
1) Kumpulan hukum yang mengatur hubungan antar orang. 2) Disebut juga hukum sipil. 3) Contohnya KUH Perdata dan KUH Dagang. Pernyataan di atas merupakan ciri-ciri suatu jenis hukum, yaitu …. A. hukum internasional B. hukum kebiasaan C. hukum nasional D. hukum publik E. hukum privat 7. Perhatikan pernyataan berikut! 1) Perbuatan melawan hukum. 2) Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana. 3) Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorporasi. 4) Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi. 5) Menimbulkan kekacauan dalam sektor politik. Unsur tindak pidana korupsi dilihat dari segi hukum ditunjukkan oleh pernyataan nomor …. A. 1), 2), dan 3) B. 1), 3), dan 4) KB 2 PGSD PPKN 148
C. 1), 4), dan 5) D. 2), 4), dan 5) E. 3), 4), dan 5) 8. Perhatikan pernyataan berikut! 1) Perbuatan penyelewengan uang negara. 2) Pelaku pejabat publik memperkaya diri sendiri. 3) Perbuatan penyalahgunaan uang negara. 4) Memakai uang negara untuk kepentingan pribadi, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara. 5) Penyelewengan tanggungjawab kepada masyarakat. Pernyataan yang sesuai dengan definisi korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ditunjukkan oleh nomor …. A. 1), 2), dan 4) B. 1), 3), dan 4) C. 1), 4), dan 5) D. 2), 4), dan 5) E. 3), 4), dan 5) 9. Perhatikan persamaan kedudukan warga negara dalam berbagai aspek berikut! KB 2 PGSD PPKN 149
1) Politik: Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang berhak untuk memilih dan dipilih. 2) Ekonomi: Setiap orang berhak melakukan monopoli perdagangan. 3) Sosial: Pemberian bantuan kepada seluruh rakyat Indonesia secara merata. 4) Budaya: Menjaga dan mengembangkan budaya luar negeri. 5) Hukum: Menjatuhkan sanksi sesuai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan tanpa pandang bulu. Berdasarkan pernyataan di atas aspek persamaan di bidang hukum yang sesuai dengan pelaksanaannya ditunjukkan nomor …. A. 1), 2), dan 3) B. 1), 2), dan 5) C. 1), 3), dan 5) D. 2), 4), dan 5) E. 3), 4), dan 5) 10. Perhatikan pernyataan berikut! 1) Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: mendapatkan pekerjaan yang layak. 2) Pasal 27 ayat (3) UUD 1945: mendapatkan pendidikan. 3) Pasal 32 ayat (1) UUD 1945: ikut kegiatan siskamling. 4) Pasal 32 ayat (2) UUD 1945: ikut memelihara budaya nasional. KB 2 PGSD PPKN 150
5) Pasal 33 UUD 1945: menjadi anggota koperasi. Pasal dalam UUD 1945 di atas yang sesuai dengan pelakanaannya ditunjukkan oleh nomor: …. A. 1), 2), dan 3) B. 1), 4), dan 5) C. 2), 3), dan 4) D. 2), 4), dan 5) E. 3), 4), dan 5) 11. Kesadaran masyarakat terhadap hukum dapat dilihat dari sikapnya, yaitu…. A. tidak terdapatnya pelanggaran hukum B. kepatuhan terhadap hukum yang berlaku C. pemahaman tentang hukum yang berlaku D. mengetahui arti hukum dan penggolongannya E. kepatuhannya terhadap aparat penegak hukum 12. Contoh dari hukum positif di Indonesia, yaitu .... 20. Pancasila 21. UU Sisdiknas 22. Kode Etik Guru 23. Tata Tertib DPR KB 2 PGSD PPKN 151
24. Empat Pilar Hidup Bernegara 13. Contoh perbuatan yang mencerminkan ketaatan terhadap peraturan negara adalah …. A. membayar pajak kendaraan bermotor B. menolong teman yang kesulitan belajar C. mengikuti proses pembangunan negara D. mencermati berbagai fasilitas umum yang ada E. mengamati kinerja para pejabat negara dalam menjalankan tugasnya 14. Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Pernyataan tersebut membawa implikasi logis dalam kehidupan bernegara bahwa .... A. sila-sila Pancasila tecermin dalam realitas masyarakat Indonesia B. implementasi nilai-nilai Pancasila perlu ditingkatkan secara kontinyu C. orang Indonesia sudah berPancasila sejak sebelum Indonesia merdeka D. hukum di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai- nilai Pancasila E. masyarakat Indonesia adalah masyarakat plural memerlukan alat pemersatu bangsa 15. Nilai-nilai Pancasila yang bersifat umum universal adalah …. A. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, keadilan KB 2 PGSD PPKN 152
B. Ketuhanan, kebangsaan, demokrasi, kerakyatan dan keadilan C. kebangsaan, kemanusiaan, demokrasi, persatuan, kesejahteraan D. Ketuhanan, gotong royong, demokrasi, keadilan dan kesejahteraan sosial E. nasionalisme, internasionalisme, demokrasi, musyawarah mufakat, Ketuhanan yang berkebudayaan 16. Sila-sila Pancasila bersifat hierarkis piramidal. Sila Ketuhanan mendasari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Sila Kemanusiaan .... A. mendasari persatuan, kerakyatan dan keadilan B. didasari dan dijiwai oleh empat sila lainnya secara integral C. mendasari sila persatuan, kerakyatan dan kesejahteraan sosial D. didasari oleh sila ketuhanan, persatuan, kerakyatan dan keadilan E. didasari sila ketuhanan, dan mendasari sila persatuan, kerakyatan dan keadilan 17. Pribadi yang mencerminkan karakter Pancasilais adalah orang yang .... A. takwa, mandiri, nasionalis, cendekia, adil B. seimbang antara kehidupan individual dan sosial C. mendahulukan kehidupan dunia daripada akhirat D. religius, humanis, nasionalis, demokratis dan adil KB 2 PGSD PPKN 153
E. takwa, adil, cinta tanah air, merakyat dan peduli sesama. 18. Sila Pancasila yang paling luas cakupannya adalah .... A. Persatuan Indonesia B. Ketuhanan Yang Maha Esa. C. Kebangsaan atau nasionalisme D. Kemanusiaan yang adil dan beradab E. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 19. Sila-sila Pancasila bersifat hirarkis piramidal, sila Ketuhanan mendasari sila kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Sila Persatuan Indonesia .... A. mendasari sila kerakyatan dan keadilan sosial B. mendasari sila Ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan C. didasari oleh sila ketuhanan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan D. didasari sila Ketuhanan, dan kemanusiaan, mendasari sila kerakyatan dan keadilan E. mendasari dan didasari oleh sila Ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan sosial 20. Sila Pancasila yang paling sempit cakupannya adalah .... A. Persatuan Indonesia B. Ketuhanan Yang Maha Esa KB 2 PGSD PPKN 154
C. Kemanusiaan yang adil dan beradab D. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia E. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 21. Makna Pancasila sebagai paradigma pembangunan di bidang pendidikan dapat dijelaskan sebagai berikut …. A. filsafat pendidikan yang dianut Indonesia sejalan dengan filsafat pendidikan yang bersifat universal B. teori-teori pendidikan yang telah teruji di barat menjadi acuan utama praktik pendidikan kita C. pengintegrasian teori atau ajaran pendidikan luar negeri ke dalam sistem pendidikan nasional mutlak dilakukan D. teori, ajaran, praktik pendidikan barat hanya sebagai pembanding, pembantu, pelengkap, dan pemerkaya sistem pendidikan kita E. kalau ingin maju, maka pengadopsian teori, ajaran, dan praktik pendidikan negara-negara maju merupakan keniscayaan 22. Pancasila sebagai kerangka acuan pembangunan Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut…. A. Pancasila merupakan dasar visi yang memberi inspirasi dan arah pembangunan Indonesia B. Pancasila mengilhami para perumus kebijakan pembangunan nasional Indonesia KB 2 PGSD PPKN 155
C. Pancasila menjadi kriteria keberhasilan pembangunan Indonesia D. Pancasila merupakan ciri khas pembangunan nasional Indonesia E. Pancasila menjadi dasar evaluasi pembangunan nasional Indonesia 23. Contoh penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan di bidang hukum adalah …. A. menciptakan hukum yang menjamin terciptanya keadilan bagi rakyat kecil B. menciptakan hukum yang memihak rakyat kecil saja C. mengangkat para penegak hukum dari partai politik D. menjamin tidak ada bantuan hukum bagi koruptor E. politik hukum diserahkan kepada penguasa 24. Menurut Ir. Soekarno, nasionalisme tidak dapat tumbuh subur kecuali di dalam taman sarinya internasionalisme. Makna dari pernyataan tersebut adalah .... A. nasionalisme Indonesia adalah chauvinisme B. nasionalisme Indonesia berdasarkan internasionalisme C. rasa berbangsa bernegara Indonesia memperkuat peri kemanusiaan universal D. nasionalisme Indonesia mengakui persamaan derajat bangsa-bangsa lain di dunia KB 2 PGSD PPKN 156
E. nasionalisme Indonesia perlu bekerja sama dan saling menghormati bangsa-bangsa di dunia 25. Bagaimana sikap yang sebaiknya kita tunjukkan kepada sesama warga negara Indonesia yang ingin mengubah dasar negara Pancasila dengan hukum agama tertentu? A. Sangat setuju karena hal tersebut akan menjadikan Indonesia lebih baik dan religius. B. Setuju saja asalkan dalam mewujudkannya tanpa kekerasan dan pertumpahan darah. C. Sangat tidak setuju karena akan membuat bangsa Indonesia menjadi kurang toleran terhadap perbedaan. D. Sangat tidak setuju karena negara Indonesia yang telah diperjuangkan selama ini akan bubar karena berganti dasar negara. E. Sangat tidak setuju karena penduduk Indonesia multietnis dan multi agama belum siap untuk diatur oleh agama tertentu meskipun. 26. Perlakuan Indonesia terhadap pengungsi Myanmar selama ini telah menunjukkan pada dunia internasional bahwa bangsa Indonesia .... A. adalah bangsa yang humanis-religius B. mempunyai peri kemanusiaan yang adil dan beradab C. bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur sejak dulu D. menghormati bangsa-bangsa lain di dunia atas dasar internasionalisme KB 2 PGSD PPKN 157
E. bangsa yang bersimpati pada penderitaan kelompok masyarakat yang terpinggirkan Catatan: Untuk mengetahui tingkat keberhasilan, apakah Saudara telah menguasai kegiatan belajar 1 tentang Hak Azasi Manusia, ada baiknya hasil evaluasi yang telah Saudara lakukan, perhatikan rumus berikut. Cocokkanlah jawaban Saudara dengan kunci jawaban tes formatif kegiatan belajar 1 yang terdapat di bagian akhir modul ini. Hitunglah jawaban yang tepat. Kemudian gunakan rumus berikut untuk mengetahui tingkat pemahaman Saudara terhadap materi Kegiatan Belajar ini. Tingkat Pemahaman = Jumlah Jawaban yang Tepat X 100% Jumah Soal Arti tingkat pemahaman: 90 – 100% = baik sekali 80 – 89% = baik 70 - 79% = cukup < 70% = kurang Apabila tingkat pemahaman Saudara mencapai 80% atau lebih, Saudara dapat melanjutkan dengan kegiatan belajar 2. Akan tetapi, apabila masih di bawah 80%, Saudara harus mengulangi materi kegiatan belajar 1 terutama bagian yang belum dipahami. Jangan cepat berpuas diri, teruslah KB 2 PGSD PPKN 158
belajar supaya tingkat pemahaman Saudara terhadap materi ini semakin meningkat! 3. Refleksi Jawablah pertanyaan reflektif berikut: a. Apa yang sudah Saudara pahami dalam materi modul ini? b. Materi apa dalam modul ini yang belum Saudara pahami? c. Berikan penjelasan mengapa Saudara belum memahami materi ini! d. Berikan penjelasan apa yang dapat Saudara lakukan agar menjadi paham materi ini? e. Hal-hal apa saja yang Saudara sukai/menarik dan penting dari modul ini? f. Hal-hal apa yang disukai/menarik dalam modul ini namum tidak penting menurut Saudara? g. Informasi apa yang ingin Saudara ketahui lebih lanjut dari materi modul ini? 4. Rujukan Budihardjo, Miriam. (1983). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia. Chodhry. Z.I. (1992). Introducing Human Rights: Concept and Practice, International Denny Indrayana. (2007). Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran. Bandung: Penerbit Mizan Media Utama. Friedmann, Wolfgang. (1959). ‘Law in a Changing Society’. Berkeley and Los Angeles: University of California Press. Haedar Nashir (2020). Republika, Sabtu 22 Februari 2020. Hartono Hadisoeprapto. (2008). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Liberty. KB 2 PGSD PPKN 159
Heru Santoso, dkk. (2002). Sari Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Tiara Wacana. Jimli Asshiddiqie. (2007). Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer. Jakarta: The Biography Institute. Kaelan. (2001). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Paradigma. Manan, Bagir. (2001). Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Bandung: Alumni. Moh. Mahfud MD. (2009). Konsitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Penerbit Rajawali Press. Moh. Mahfud MD. (2013). Perdebatan Hukum Tata Negara Pascaamandemen Konstitusi. Jakarta: Penerbit Rajawali Press. Morsink, Johannes. (1999). The Universal Declaration Human Rights, Origins, Drafting & Intent. Philadelphia: Penn University of Pennsylvania. Mukthie Fadjar. (2013). Teori-Teori Hukum Kontemporer. Malang: Penerbit Setara Press. Muhtaj, Majda El. (2005). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Prenada Media, Jakarta, 2005, hal. 23. Ni’matul Huda. (2005). Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review. Yogyakarta: Penerbit UII Press Notonagoro. (1987). Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Pantjuran Tujuh. Pranarka. (1985). Sejarah Pemikiran Pancasila. Jakarta: CSIS. Review of Humanism and Human Rights, Vol-1, p, 49. Rukiyati dkk. (2016). Pancasila. Yogyakarta: UNY Press. Sidharta, B. Arief. (2004). “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, dalam Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004, hal.124-125. Sjafroedin Bahar, dkk. (1995). Risalah Sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara RI. KB 2 PGSD PPKN 160
Soekarno. (1966). Indonesia dan Masyarakat baru Indonesia. Jakarta: PP dan K. Soerjanto Poespowardojo. (1989). Filsafat Pancasila: Sebuah Pendekatan Sosio- Budaya, Jakarta: Penerbit PT Gramedia. Soewoto Mulyosudarmo. (2004). Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi. Malang: Penerbit Asosiasi Pengajar HTN dan HAN. Sudikno Mertokusumo. (2005). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Penerbit Liberty. Suhrawardi K.Lubis. (2014). Etika Profesi Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. Swasono, Sri Edi. (1992). Demokrasi Ekonomi: Keterkaitan Usaha Partisipatif VS Konsentrasi Ekonomi. Jakarta: Perum Percetakan Negara Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen. Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1962, Yamin, Moh. (1992). Risalah Sidang BPUPKI-PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara https://id.wikipedia.org/wiki/Koresh_Agung https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Ur-Nammu. https://id.wikipedia.org/wiki/Urukagina. https://id.wikipedia.org/wiki/Hammurabi https://news.detik.com/kolom/d-4331309/pendidikan-inklusi-bagi-anak-difabel https://news.okezone.com/read/2017/06/15/18/1716483/historipedia-magna-carta- lahir-dari-perseteruan-antara-raja-john-paus-dan-baron https://nasional.kompas.com/read/2012/06/01/00191155/Banyak.Pelanggaran.terh adap.Nilai-nilai.Pancasila https://www.openglobalrights.org/the-future-of-human-rights/ https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/03/07/siswi-smp-bunuh-bocah- secara-sadis-di-taman-sari-ternyata-ini-yang-jadi-penyebabnya/ http://www. docudesk.com, diakses pada tanggal 3 April 2020, pukul 14:51 Wib. KB 2 PGSD PPKN 161
https://id.wikipedia.org/wiki/ Abad_Pertengahan#Terminologi_dan_periodisasiI) https://id.wikipedia.org/wiki/ Pemberontakan_Rakyat_Tolitoli_1919 diakses 2 April 2020 pukul 10.39 https://id.wikipedia.org/wiki/Hammurabi https://id.wikipedia.org/wiki/Koresh_Agung https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Ur-Nammu. https://id.wikipedia.org/wiki/Urukagina. https://nasional.kompas.com/read/2012/06/01/00191155/Banyak.Pelanggaran.terh adap.Nilai-nilai.Pancasila https://news.detik.com/kolom/d-4331309/pendidikan-inklusi-bagi-anak-difabel https://news.okezone.com/read/2017/06/15/18/1716483/historipedia-magna-carta- lahir-dari-perseteruan-antara-raja-john-paus-dan-baron https://pojoksatu.id/news/berita-nasional/2020/03/07/siswi-smp-bunuh-bocah- secara-sadis-di-taman-sari-ternyata-ini-yang-jadi-penyebabnya/ https://www.openglobalrights.org/the-future-of-human-rights/ https://www.youtube.com/watch?v=Q3qXpMoVkVY KB 2 PGSD PPKN 162
Search