LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 KATA PENGANTARP uji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas berkat dan rahmat-Nya Pengadilan Agama Sanggau dapat menyelesaikan Laporan Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah (LAKIP) Tahun 2014. Penyusunan LAKIP ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 jo.Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Kepala Lembaga AdministrasiNegara Nomor 589/IX/6/Y/99 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas KinerjaInstansi Pemerintah dan terakhir disempurnakan dengan Keputusan Kepala LembagaAdministrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman PenyusunanPelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Kemudian dalam rangka penyampaianlaporan pertanggung-jawaban pelaksanaan kinerja tahun 2014 Mahkamah Agung RI melaluiSurat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 355A/SEK/KU.01/11/2014 tanggal 28 November2014 telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga peradilan di bawahnya untukmenyampaikan LAKIP Tahun 2014 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2015. LAKIP merupakan perwujudan dari upaya transparansi dan akuntabilitas kinerjaPengadilan Agama Sanggau selama tahun 2014 yang berisi tentang evaluasi pencapaiankinerja (Performance Result) tahun 2014 dibanding dengan rencana kerja (Performance Plan)yang mengacu kepada Rencana Strategis Pengadilan Agama Sanggau tahun 2010 – 2014sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran kinerja Pengadilan Agama Sanggausekaligus kendala dan hambatan yang dihadapi serta solusinya. Sebagai proses yang berkesinambungan dengan tahun sebelumnya, maka isi yangterkandung dalam LAKIP ini merupakan hasil kerja dan kesepakatan bersama yangdilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara bersama-sama pula oleh seluruh jajaran i
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014Pengadilan Agama Sanggau. Kami sadar bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna dankarena itu kritik serta saran yang konstruktif senantiasa kami nantikan untuk perbaikan danpenyempurnaan dalam penyusunan LAKIP di tahun mendatang. Semoga LAKIP tahun 2014 ini dapat memberikan gambaran yang menyeluruhterhadap semua kegiatan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sanggau atas tupoksi yangtelah ditetapkan berdasarkan undang-undang. Sanggau, Januari 2015 Ketua Pengadilan Agama Sanggau, Drs. Juaini, S.H. NIP. 196705111994031003 ii
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 DAFTAR ISI HalamanKATA PENGANTAR ......................................................................................................... iDAFTAR ISI ...................................................................................................................... iiiIKHTISAR EKSEKUTIF ..................................................................................................... ivBAB I PENDAHULUAN ................................................................................................. 1BAB II PERENCANAAN DAN PENETAPAN KINERJA ................................................. 5 A. RENCANA STRATEGIS .............................................................................. 5 B. INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2010 – 2014 .................................................................................... 8 C. RENCANA KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 .... 10 D. PENETAPAN KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014. 11BAB III AKUNTABILITAS KINERJA ............................................................................... 13 A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI ............................................................. 13 B. REALISASI ANGGARAN ............................................................................ 28BAB IV PENUTUP ......................................................................................................... 32LAMPIRAN ....................................................................................................................... 34 iii
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014IKHTISAR EKSEKUTIFT ersusunnya LAKIP Pengadilan Agama Sanggau adalah merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban Pengadilan Agama Sanggau dalam memberikan laporanakuntablitas kinerja lembaga selama kurun waktu 1 (satu) tahun sekaligus dalam rangkamemenuhi amanah yang tertuang dalam:1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 135 Tahun 2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi.2. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.3. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09/M.PAN/05/2007 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Instansi Pemerintah.5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 20/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Penyusunan Indikator Kinerja Utama.6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. LAKIP bertujuan untuk melaporkan pencapaian kinerja (performance result) selamatahun 2014 yang dibandingkan dengan rencana kinerja (performance plan) tahun 2014 yangsepenuhnya mengacu pada rencana strategis (strategic plan) Pengadilan Agama Sanggautahun 2010 – 2014. Pengadilan Agama Sanggau menetapkan enam sasaran strategis yangtelah ditetapkan dalam rencana strategis Pengadilan Agama Sanggau yaitu :1. Meningkatnya penyelesaian perkara.2. Peningkatan aksepbilitas putusan hakim. iv
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 20143. Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara.4. Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice).5. Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.6. Meningkatnya kualitas pengawasan. Secara keseluruhan dapat diinformasikan bahwa pencapaian hasil kinerja PengadilanAgama Sanggau selama tahun 2014 telah berusaha mencapai enam sasaran strategis yangpengukurannya dengan melihat sasaran, indikator sasaran, target yang diinginkan, realisasi danpencapaian target. Salah satu tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Sanggau adalahpenyelesaian perkara baik administrasi maupun produk hukumnya yang dapat dijadikan salahsatu indikator keberhasilan kinerja dalam tahun 2014. Keberhasilan pencapaian kinerja sangat tergantung pada beberapa unsur pendukungyang antara lain tersedianya sumber daya manusia yang berkualitas dan sarana dan prasaranayang memadai. Meski saat ini Pengadilan Agama Sanggau terkendala dengan keterbatasansumber daya manusia baik dari segi kualitas maupun kuantitas dan kurang memadainyasarana dan prasarana penunjang, namun Pengadilan Agama Sanggau selalu berusahamemanfaatkan semaksimal mungkin sumber daya manusia dan sarana prasarana penunjangyang tersedia meski belum memadai untuk meningkatkan kinerja instansi secara keseluruhandalam rangka memberikan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. v
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014BAB I PENDAHULUANA. LATAR BELAKANG Kabupaten Sanggau merupakan bagian dari Propinsi Kalimantan Barat yangpada awalnya mempunyai luas wilayah 18.302 km² berdasarkan Undang-Undang Nomor26 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Barat (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 72 Tahun 1959, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1820). Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tanggal18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau diPropinsi Kalimantan Barat, Kabupaten Sanggau dipecah menjadi dua yakni KabupatenSanggau dan Kabupaten Sekadau dengan luas wilayah baru 12.857,70 km² atau sekitar8,76% dari luas seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat (146.807 km²). Dampak dariUndang-Undang tersebut Kabupaten Sanggau yang sebelumnya terdiri atas 22kecamatan saat ini setelah pemekaran hanya terdiri dari 15 kecamatan. Secara geografis kabupaten Sanggau terletak diantara 1º 10ʹ Lintang Utara -0º 30ʹ Lintang Selatan dan diantara 109º 45ʹ - 111º 11ʹ Bujur Timur. Kabupaten Sanggaumempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut:- Bagian Utara berbatasan dengan Sarawak (Malaysia Timur);- Bagian Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ketapang;- Bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Sekadau;- Bagian Barat berbatasan dengan Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya. Wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sanggau mencakup Kabupaten Sanggaudan Kabupaten Sekadau. Kabupaten Sanggau terdiri dari 15 (lima belas) kecamatan dankabupaten Sekadau teridri dari 7 (tujuh) kecamatan. 1
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan bahwa KekuasaanKehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilanguna menegakkan hukum dan keadilan. Ayat (2) menyatakan bahwa KekuasaanKehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang beradadibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkunganperadilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah MahkamahKonstitusi (perubahan ketiga UUD 1945). Pengadilan Agama Sanggau adalah salah satu badan peradilan dibawahMahkamah Agung RI dan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman dalammelaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya mengacu pada arah kebijakan NasionalNegara Republik Indonesia yakni mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka,mandiri dan transparan. Sebagai salah satu lembaga resmi pelaku kekuasaankehakiman, maka penyelenggaraan peradilan yang benar, adil, jujur, dapat dipercaya,menjamin kepastian hukum dan tidak berpihak merupakan hal yang harus dipenuhi olehPengadilan Agama Sanggau. Konsep independensi dan akuntabilitas kekuasaankehakiman ini merupakan dua serangkai yang tak terpisahkan, ibarat dua sisi mata uangyang saling melekat satu sama lain. Salah satu bentuk pembenahan dan wujud respon Pengadilan Agama Sanggaudalam menjawab tantangan perubahan ke arah yang lebih baik adalah menciptakankinerja yang akuntabel, sesuai dengan TAP-MPR Nomor XI/MPR/1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan Instruksi Presiden RI Nomor7 Tahun 1999 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Untukitu Pengadilan Agama Sanggau telah menyusun LAKIP tahun 2014 sebagai bentukpertanggungjawaban pelaksanaan kinerja kegiatan dan pencapaian sasaran tahun 2014. 2
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 Dalam melaksanakan tugas Pengadilan Agama Sanggau berpedoman padaperencanaan strategis dengan pendekatan pencermatan lingkungan strategis baikinternal maupun eksternal. Sedangkan dalam mewujudkan visi, misi, tujuan dansasarannya, Pengadilan Agama Sanggau telah merumuskan langkah-langkah strategisberbentuk kebijakan, program dan kegiatan yang tersusun secara lebih sistematis,terukur dan tepat sasaran.B. TUGAS POKOK DAN FUNGSI Pengadilan Agama Sanggau sebagai lembaga Peradilan Agama mempunyaitugas pokok sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, yaitu bertugas danberwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antaraorang-orang yang beragama Islam dibidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf,zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah. Disamping tugas pokok diatas, Pengadilan Agama Sanggau juga mempunyaifungsi antara lain:1) Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional dibawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan;2) Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan perilaku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Juru Sita/Juru Sita Pengganti dibawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya; 3
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 20143) Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta dan dibantukan;4) Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan);5) Fungsi dalam pelayanan publik dan meja informasi yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Selain tugas pokok dan fungsi tersebut di atas, Pengadilan Agama Sanggausebagai lembaga peradilan agama mempunyai tugas tambahan sebagaimana diaturdalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yaitu memberikan isbathkesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan tahun Hijriyah. 4
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014BAB II PERENCANAAN KINERJAA. RENCANA STRATEGIS Rencana Strategis Pengadilan Agama Sanggau Tahun 2010 – 2014 merupakankomitmen bersama dalam menetapkan kinerja dengan tahapan-tahapan yang terencanadan terprogram secara sistematis melalui penataan, penertiban, perbaikan, pengkajian,pengelolaan terhadap sistem, kebijakan dan peraturan perundang-undangan untukmencapai efektifitas dan efisiensi. Selanjutnya untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagaipedoman dan tolok ukur kinerja Pengadilan Agama Sanggau diselaraskan dengan arahkebijakan dan program Mahkamah Agung yang disesuaikan dengan pembangunannasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional(RPJPN) tahun 2005 – 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN) tahun 2010 – 2014 sebagai pedoman dan pengendalian kinerja pelaksanaanprogram dan kegiatan pengadilan dalam pencapaian visi dan misi serta tujuan organisasipada tahun 2010 – 2014.1. Visi dan Misi Adapun visi dari Pengadilan Agama Sanggau adalah:“TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA SANGGAU YANG AGUNG” Untuk mencapai visi tersebut Pengadilan Agama Sanggau menetapkan misiyang menggambarkan hal yang harus dilaksanakan yaitu:1) Mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan dan transparasi.2) Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat. 5
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 20143) Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang efektif dan efisien.4) Melaksanakan tertib administrasi dan manajemen peradilan yang efektif dan efisien.5) Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.2. Tujuan Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktusatu sampai dengan lima tahun dan tujuan ditetapkan mengacu kepada pernyataan visidan misi Pengadilan Agama Sanggau. Adapun Tujuan yang hendak dicapai PengadilanAgama Sanggau adalah:1) Pencari keadilan merasa kebutuhan dan kepuasannya terpenuhi2) Setiap pencari keadilan dapat menjangkau badan peradilan3) Publik percaya bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Pengadilan Agama Sanggau di bawahnya memenuhi butir 1 dan 2 di atas.3. Sasaran Sasaran merupakan penjabaran dari tujuan secara terukur yang akan dicapaiatau dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun kedepan dari tahun 2010 sampai dengantahun 2014, sasaran strategis yang hendak dicapai Pengadilan Agama Sanggau adalahsebagai berikut:1) Meningkatnya penyelesaian perkara.2) Peningkatan aksepbilitas putusan hakim.3) Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara.4) Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice).5) Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.6) Meningkatnya kualitas pengawasan 6
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 Enam sasaran strategis tersebut merupakan arahan bagi Pengadilan AgamaSanggau untuk mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan dengan membuat rincianprogram dan kegiatan pokok yang akan dilaksanakan sebagai berikut:a. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Program peningkatan manajemen peradilan agama merupakan program untuk mencapai sasaran strategis dalam hal penyelesaian perkara, tertib administrasi perkara, dan aksesbilitas masyarakat terhadap peradilan. Kegiatan pokok yang dilaksanakan Pengadilan Agama Sanggau dalam pelaksanaan program peningkatan manajemen peradilan agama adalah : 1) Penyelesaian perkara-perkara perdata tertentu. 2) Penyelesaian sisa perkara perdata tertentu. 3) Penelitian berkas perkara banding disampaikan secara lengkap dan tepat waktu. 4) Register dan pendistribusian berkas perkara ke majelis hakim yang tepat waktu. 5) Publikasi dan transparasi proses penyelesaian dan putusan perkara.b. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung dibuat untuk mencapai sasaran strategis menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas dan mencapai pengawasan yang berkualitas. Kegiatan pokok yang dilaksanakan dalam program ini adalah : 1) Pelaksanaan diklat teknis yudisial dan non yudisial. 2) Tindak lanjut pengaduan yang masuk. 3) Tindak lanjut temuan yang masuk dari tim pemeriksa. 7
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014c. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Mahkamah Agung bertujuan untuk mencapai sasaran strategis dalam penyediaan sarana dan prasarana. Kegiatan pokok program ini adalah pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan peradilan tingkat banding dan tingkat pertama.B. INDIKATOR KINERJA UTAMA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2010 – 2014 Pengadilan Agama Sanggau telah menetapkan Indikator Kinerja Utamaberdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pengadilan Agama Sanggau Nomor W14-A4/80/KP.00/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 yang dapat dilihat sebagai berikut: KINERJA INDIKATOR KINERJA PENJELASAN PENANGGUNG SUMBERNO JAWAB DATA Perbandingan antara jumlah UTAMA perkara yang telah melaksanakan Ketua/ Laporan proses mediasi dengan jumlah Majelis Hakim/ Bulanan/1 Meningkatnya a. Persentase mediasi perkara yang diterima dan termasuk Panitera Tahunan perkara yang harus melalui prosespen3yelesaian yang diselesaikan mediasi. Ketua/ Laporan Perbandingan antara jumlah sisa Majelis Hakim/ Bulanan/perkara. perkara yang diselesaikan dengan Panitera Tahunan jumlah sisa perkara yang harus b. Persentase sisa diselesaikan. Ketua/ Laporan perkara yang Perbandingan antara jumlah Majelis Hakim/ Bulanan/ diselesaikan. perkara yang diselesaikan dengan Panitera Tahunan jumlah perkara yang harus c. Persentase perkara diselesaikan (saldo awal dan Ketua/ Laporan yang diselesaikan perkara yang masuk) Majelis Hakim/ Bulanan/ Perbandingan antara jumlah Panitera Tahunan d. Persentase perkara perkara yang diselesaikan dalam yang diselesaikan jangka waktu maksimal 5 (lima) Ketua/ Laporan dalam jangka waktu bulan dengan jumlah perkara yang Majelis Hakim/ Bulanan/ maksimal 5 (lima) harus diselesaikan dalam waktu Panitera Tahunan bulan. maksimal 5 (lima) bulan (diluar sisa perkara).2 Peningkatan Persentase putusan Perbandingan antara jumlah putusan perkara tahun berjalanaksepbilitas perkara yang tidak yang tidak mengajukan upaya hukum dengan jumlah seluruhputusan mengajukan upayaHakim hukum: 8
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 - Banding putusan perkara tahun berjalan. - Kasasi - Peninjauan Kembali3 Peningkatan a. Persentase berkas Perbandingan antara jumlah berkas Panitera Laporanefektifitas yang diajukan perkara yang diajukan banding, Bulanan/pengelolaan banding, kasasi dan kasasi dan peninjauan kembali yang Tahunanpenyelesaian peninjauan kembali disampaikan secara lengkap danperkara yang disampaikan tepat waktu dengan jumlah seluruh secara lengkap dan berkas perkara yang diajukan tepat waktu. banding, kasasi dan peninjauan kembali. b. Persentase berkas Perbandingan antara jumlah berkas Ketua/ Laporan perkara yang perkara yang telah diregister dan Majelis Hakim/ Bulanan/ diregister dan siap siap didistribusikan ke majelis hakim Panitera Tahunan didistribusikan ke dengan jumlah seluruh berkas Majelis Hakim. perkara yang diterima kepaniteraan (termasuk berkas perkara yang belum diregister). c. Persentase ratio Perbandingan antara jumlah Ketua/ Laporan Majelis Hakim realisasi rata-rata perkara diterima Panitera Bulanan/ terhadap perkara. per Majelis Hakim dengan jumlah Tahunan target rata-rata perkara diterima per Majelis Hakim. d. Persentase akta Perbandingan antara jumlah akta Panitera Laporan cerai yang cerai yang telah disampaikan Bulanan/ diserahkan kepada kepada para pihak dengan jumlah Tahunan para pihak. seluruh akta cerai yang diterbitkan dan harus disampaikan kepada para pihak. e. Persentase Perbandingan antara jumlah Ketua/ Laporan penyelesaian perkara yang telah diselesaikan Majelis Hakim/ Bulanan/ perkara tepat waktu. tepat waktu dengan jumlah seluruh Panitera Tahunan perkara yang telah diselesaikan.4 Peningkatan a. Persentase perkara Perbandingan antara jumlah Ketua/ Laporanaksesibilitas prodeo yang perkara prodeo yang diselesaikan Majelis Hakim/ Bulanan/masyarakat diselesaikan. dengan perkara prodeo yang Panitera Tahunanterhadap masuk.peradilan b. Persentase perkara Perbandingan antara jumlah Ketua/ Laporan(acces to yang dapat perkara yang diselesaikan secara Majelis Hakim/ Bulanan/justice). diselesaikan sidang keliling dengan jumlah Panitera Tahunan dengan cara sidang perkara yang dibawa ke lokasi keliling (zitting sidang keliling. plaatz). 9
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 c. Persentase putusan Perbandingan antara jumlah Ketua/ Laporan perkara/amar (yang putusan perkara/amar (yang Panitera Bulanan/ menarik perhatian menarik perhatian masyarakat) Tahunan masyarakat) yang yang sudah diupload/ditayangkan di dapat diakses website dengan jumlah putusan secara on line perkara/amar (yang menarik dalam waktu perhatian masyarakat) yang harus maksimal 14 (empat diupload/ditayangkan di website. belas) hari kerja sejak diputus.5 Meningkatnya Persentase putusan Perbandingan antara jumlah Ketua/ Laporankepatuhan pengadilan perkara putusan pengadilan perkara perdata Majelis Hakim/ Bulanan/terhadap perdata yang yang berkekuatan hukum tetap Panitera Tahunanputusan berkekuatan hukum yang ditindaklanjuti dengan jumlahpengadilan. tetap yang putusan pengadilan perkara perdata ditindaklanjuti. yang berkekuatan hukum tetap.6 Meningkatnya a. Persentase Perbandingan antara jumlah Ketua/ Laporankualitas pengaduan laporan pengaduan masyarakat Panitera/ Bulanan/pengawasan. masyarakat yang mengenai perilaku aparatur Sekretaris Tahunan ditindaklanjuti. peradilan (teknis dan non teknis) yang ditindaklanjuti dengan jumlah laporan pengaduan masyarakat yang diterima. b. Persentase temuan Perbandingan antara jumlah Ketua/ Laporan hasil pemeriksaan temuah hasil pemeriksaan eksternal Panitera/ Bulanan/ eksternal yang yang ditindaklanjuti dengan jumlah Sekretaris Tahunan ditindaklanjuti. seluruh temuan hasil pemeriksaan eksternal yang harus ditindaklanjuti.C. RENCANA KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 Adapun rencana kinerja tahunan Pengadilan Agama Sanggau sebagai berikut:NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET1. Meningkatnya penyelesaian a. Persentase mediasi yang diselesaikan. 100% 100%perkara. b. Persentase sisa perkara yang diselesaikan. 100% 100% c. Persentase perkara yang diselesaikan. 100% d. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka 100% 100% waktu maksimal 5 (lima) bulan.2. Peningkatan aksepbilitas Persentase putusan perkara yang tidak mengajukan upayaputusan Hakim. hukum: - Banding - Kasasi - Peninjauan Kembali 10
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 20143. Peningkatan efektifitas a. Persentase berkas yang diajukan banding, kasasi,dan 100% pengelolaan penyelesaian peninjauan kembali yang disampaikan secara lengkap perkara. dan tepat waktu. 100% 100% b. Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan (1:82) ke Majelis Hakim. 100% 100% c. Persentase ratio Majelis Hakim terhadap perkara. 100% 100% d. Persentase akta cerai yang diserahkan kepada para 100% pihak. 100% e. Persentase penyelesaian perkara tepat waktu. 100%4. Peningkatan aksesibilitas a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan. 100%masyarakat terhadap b. Persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan caraperadilan (acces to justice). sidang keliling (zitting plaatz). c. Persentase putusan perkara/amar (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diputus.5. Meningkatnya kepatuhan Persentase putusan pengadilan perkara perdata yang yangterhadap putusan pengadilan. berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti.6. Meningkatnya kualitas a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti. pengawasan. b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti.D. PENETAPAN KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 Penetapan kinerja pada dasarnya merupakan pernyataan komitmen yangmempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalamrentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yangdikelola. Tujuan khusus penetapan kinerja adalah untuk meningkatkan akuntabilitas,transparansi dan kinerja sebagai wujud nyata komitmen. Penetapan Kinerja PengadilanAgama Sanggau Tahun 2014 sebagai berikut:NO KINERJA UTAMA INDIKATOR KINERJA TARGET1. Meningkatnya a. Persentase mediasi yang diselesaikan. 100% penyelesaian perkara. b. Persentase sisa perkara yang diselesaikan. 100% c. Persentase perkara yang diselesaikan. 100% 100% d. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan. 11
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 20142. Peningkatan aksepbilitas Persentase putusan perkara yang tidak mengajukan upayaputusan Hakim. hukum: - Banding 100% 100% - Kasasi 100% - Peninjauan Kembali 100%3. Peningkatan efektifitas a. Persentase berkas yang diajukan banding, kasasi,dan 100%pengelolaan penyelesaian peninjauan kembali yang disampaikan secara lengkap dan 100% (1:82)perkara. tepat waktu. 100% 100% b. Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke 100% 100% Majelis Hakim. 100% c. Persentase ratio Majelis Hakim terhadap perkara. 100% d. Persentase akta cerai yang diserahkan kepada para pihak. 100% e. Persentase penyelesaian perkara tepat waktu. 100%4. Peningkatan aksesibilitas a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan.masyarakat terhadap b. Persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan caraperadilan (acces to sidang keliling (zitting plaatz).justice). c. Persentase putusan perkara/amar (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diputus.5. Meningkatnya kepatuhan Persentase putusan pengadilan perkara perdata yang yangterhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti.pengadilan.6. Meningkatnya kualitas a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti.pengawasan. b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. 12
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014BAB III AKUNTABILITAS KINERJA Sesuai penetapan kinerja yang telah diperjanjikan pada tahun 2014, PengadilanAgama Sanggau berkewajiban untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkantersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada stakeholders atas penggunaananggaran Negara. Guna mengetahui tingkat ketercapaian (keberhasilan/kegagalan)target kinerja dan sebagai bahan evaluasi kinerja, diperlukan suatu informasi capaiantarget kinerja atas penetapan kinerja tersebut. Dibawah ini diuraikan capaian kinerja ataspencapaian sasaran strategis beserta indikator kinerjanya sebagaimana tercantum dalamPenetapan Kinerja tahun 2014.A. CAPAIAN KINERJA ORGANISASI SASARAN INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIANNO a. Persentase mediasi yang 100% 49 perkara 16,50% STRATEGIS diselesaikan. (297 perkara) 31 perkara 100%1. Meningkatnya 334 perkara 92,01% b. Persentase sisa perkara yang 100% 334 perkara 100% penyelesaian diselesaikan. (31 perkara) perkara. 332 perkara 99,40% c. Persentase perkara yang 100% 334 perkara 100%2. Peningkatan diselesaikan. (363 perkara) 333 perkara 99,70% aksepbilitas putusan Hakim. d. Persentase perkara yang 100% 3 perkara 100% diselesaikan dalam jangka waktu (334 perkara)3. Peningkatan maksimal 5 (lima) bulan. efektifitas 100% pengelolaan Persentase putusan perkara yang (334 perkara) penyelesaian tidak mengajukan upaya hukum: perkara. - Banding 100% (334 perkara) - Kasasi 100% - Peninjauan Kembali (334 perkara) a. Persentase berkas yang diajukan 100% banding, kasasi dan peninjauan (3 perkara) kembali yang disampaikan secara lengkap dan tepat waktu. 13
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 b. Persentase berkas yang diregister 100% 332 perkara 100% dan siap didistribusikan ke Majelis (332 perkara) 1:83 101,22% Hakim. 81,78% 100% 202 akta c. Persentase ratio Majelis Hakim (1:82) terhadap perkara. 100% (247 akta) d. Persentase akta cerai yang diserahkan kepada para pihak. e. Persentase penyelesaian perkara 100% 334 perkara 100% tepat waktu. (334 perkara) 100% 100%4. Peningkatan a. Persentase perkara prodeo yang 100%aksesibilitas diselesaikan. (5 perkara) 5 perkara 48 perkaramasyarakat b. Persentase perkara yang dapat 100%terhadap peradilan diselesaikan dengan cara sidang (48 perkara)(acces to justice). keliling (zitting plaatz). c. Persentase putusan perkara/amar (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses 100% 304 putusan 91,02% secara on line dalam waktu (334 putusan) 100% maksimal 14 (empat belas) hari 0% kerja sejak diputus. 100%5. Meningkatnya Persentase putusan pengadilankepatuhan terhadap perkara perdata yang berkekuatan 100% 334 putusan (334 putusan)putusan hukum tetap yang ditindaklanjuti.pengadilan.6. Meningkatnya a. Persentase pengaduan 100% 0 aduan kualitas masyarakat yang ditindaklanjuti.pengawasan. b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. 100% 42 temuan (42 temuan) Pada akhir tahun 2014 Pengadilan Agama Sanggau telah melaksanakan seluruhkegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Adapun seluruh capaian tujuan yangdiuraikan dalam capaian sasaran dapat dilihat, sebagai berikut :1. MENINGKATNYA PENYELESAIAN PERKARA Meningkatnya penyelesaian perkara merupakan sasaran pertama dari enam sasaran strategis Pengadilan Agama Sanggau tahun 2014. Sasaran tersebut memiliki 4 (empat) indikator kinerja yang masing-masing indikator akan diuraikan capaian kinerjanya sebagai berikut: 14
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 a. Persentase mediasi yang diselesaikan. Capaian mediasi yang diselesaikan tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen dari jumlah perkara yang diterima dan termasuk dalam kelompok perkara yang harus melalui proses mediasi. Adapun jumlah perkara yang diterima dan termasuk dalam kelompok perkara yang harus melalui proses mediasi sebanyak 297 perkara. Dari jumlah tersebut yang menjalani proses mediasi hanya sebanyak 49 perkara dengan rincian sebanyak 6 perkara berhasil didamaikan dan sebanyak 43 perkara tidak berhasil didamaikan dan melanjutkan persidangan sebagaimana mestinya. Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja persentase mediasi yang diselesaikan tahun 2014 adalah sebesar 16,50 persen. 49 X 100% = 16,50% 297 Kendala utama tidak tercapainya target mediasi yang diselesaikan tahun 2014 dikarenakan pada saat akan dilaksanakan mediasi salah satu pihak tidak hadir sehingga dengan tidak lengkapnya pihak yang akan dimediasi menyebabkan mediasi tidak dapat dilaksanakan. b. Persentase sisa perkara yang diselesaikan Capaian sisa perkara yang diselesaikan tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen. Adapun sisa perkara yang diselesaikan tahun 2014 merupakan sisa perkara tahun 2013 sebanyak 31 perkara. Sisa perkara tahun 2013 sebanyak 31 perkara seluruhnya dapat diselesaikan pada tahun 2014 yang berarti target 100 persen sisa perkara yang diselesaikan tahun 2014 berhasil dicapai. 15
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 31 X 100% = 100% 31 c. Persentase perkara yang diselesaikan Capaian perkara yang diselesaikan tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen dari jumlah perkara yang harus diselesaikan pada tahun 2014. Adapun jumlah perkara yang harus diselesaikan pada tahun 2014 sebanyak 363 perkara dengan rincian sebanyak 31 perkara merupakan perkara saldo awal tahun 2014 (sisa perkara tahun 2013) dan sebanyak 332 perkara merupakan perkara yang diterima selama tahun 2014. Dari 363 perkara tersebut yang dapat diselesaikan selama tahun 2014 adalah sebanyak 334 perkara. Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja persentase perkara yang diselesaikan tahun 2014 adalah sebesar 92,01 persen. 334 X 100% = 92,01% 363 Tidak tercapainya target persentase perkara yang diselesaikan tahun 2014 disebabkan adanya perkara yang diterima dan belum dapat diputus pada tahun 2014 termasuk diantaranya perkara ghaib. Meskipun capaian perkara yang diselesaikan tahun 2014 masih dibawah target yang ditetapkan namun capaian kinerja sebesar 92,01 persen sudah sangat memuaskan karena menempati urutan pertama dalam tabel data tingkat penyelesaian perkara pada Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak sampai dengan bulan Desember 2014. Data tersebut dapat dilihat pada tabel berikut: 16
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 d. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan Capaian perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen dari jumlah perkara yang harus diselesaikan dalam waktu 5 (lima) bulan (diluar sisa perkara). Adapun jumlah perkara yang telah diselesaikan di tahun 2014 adalah sebanyak 334 perkara. Dari jumlah tersebut tidak terdapat perkara yang diselesaikan lebih dari 5 (lima) bulan. Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka 17
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014capaian kinerja persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktumaksimal 5 (lima) bulan tahun 2014 adalah sebesar 100 persen. 334 X 100% = 100% 334Capaian sasaran meningkatnya penyelesaian perkara dapat dilihat pada tabelberikut:No Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian1. Persentase mediasi yang diselesaikan 100% 49 perkara 16,50% (297 perkara) 31 perkara 100%2. Persentase sisa perkara yang diselesaikan. 100% 334 perkara 92,01%3. Persentase perkara yang diselesaikan. (31 perkara) 334 perkara 100% 100% Persentase perkara yang diselesaikan dalam (363 perkara)4. 100% (334 perkara) jangka waktu maksimal 5 (lima) bulan.Adapun perbandingan data penerimaan perkara tahun 2011 sampai dengan tahun2014 dapat dilihat pada tabel berikut:No Jenis Perkara 2011 2012 2013 2014 (perkara) (perkara) (perkara) (perkara) 1 Cerai Talak 2 Cerai Gugat 64 55 70 86 3 Pembatalan Perkawinan 144 176 171 202 4 Penetapan Ahli Waris 5 Asal Usul Anak 1 0 0 1 6 Isbat Nikah 7 2 0 2 7 Wali Adhol 2 5 2 2 8 Harta Bersama 11 7 9 13 9 Penguasaan Anak 0 0 0 010 Perwalian 0 1 0 111 Dispensasi Kawin 0 0 2 212 Hibah 1 1 2 3 13 16 15 17 0 0 0 0 18
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 201413 Izin Poligami 3 12 014 Pengangkatan Anak 0 02 215 Lain-lain 0 10 1 246 265 275 332 JUMLAH2. PENINGKATAN AKSEPBILITAS PUTUSAN HAKIM Peningkatan aksepbilitas putusan hakim merupakan sasaran kedua dari enam sasaran strategis Pengadilan Agama Sanggau tahun 2014. Sasaran tersebut hanya memiliki satu indikator kinerja yaitu persentase putusan perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). Di tahun 2014 terdapat 3 perkara yang mengajukan upaya hukum yaitu 2 perkara mengajukan upaya hukum banding dan 1 perkara mengajukan upaya hukum PK. Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja persentase putusan perkara yang tidak mengajukan upaya hukum adalah 99,40 persen untuk putusan perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding; 100 persen untuk putusan perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi; dan 99,70 persen untuk putusan perkara yang tidak mengajukan upaya hukum PK. Capaian tersebut cukup memuaskan karena sesungguhnya dari seluruh perkara yang diputus tahun 2014 diharapkan tidak ada pengajuan upaya hukum baik banding, kasasi, maupun PK. Dengan capaian kinerja rata-rata 99,70 persen berarti bahwa putusan perkara tahun 2014 telah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Perhitungan capaian masing-masing upaya hukum dapat disajikan berikut: Upaya hukum banding: 332 X 100% = 99,40% 334 19
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014Upaya hukum kasasi: 334 X 100% = 100% 334Upaya hukum PK: 333 X 100% = 99,70% 334Capaian sasaran peningkatan aksepbilitas putusan hakim dapat dilihat pada tabelberikut:No Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian1. Persentase putusan perkara yang tidak 100 % 332 perkara 99,40% mengajukan upaya hukum : (334 perkara) 334 perkara 100% - Banding 333 perkara 99,70% 100 % - Kasasi (334 perkara) - Peninjauan Kembali 100 % (334 perkara)3. PENINGKATAN EFEKTIFITAS PENGELOLAAN PENYELESAIAN PERKARA Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara merupakan sasaran ketiga dari enam sasaran strategis Pengadilan Agama Sanggau tahun 2014. Sasaran tersebut memiliki 5 (lima) indikator kinerja yang masing-masing indikator akan diuraikan capaian kinerjanya sebagai berikut: 20
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 a. Persentase berkas perkara yang diajukan banding, kasasi, dan PK yang disampaikan secara lengkap dan tepat waktu Capaian persentase berkas perkara yang diajukan banding, kasasi, dan PK yang disampaikan secara lengkap dan tetap waktu tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen dari jumlah berkas perkara yang diajukan banding, kasasi, dan PK tahun 2014. Adapun jumlah berkas perkara yang diajukan banding, kasasi, dan PK tahun 2014 adalah sebanyak 3 berkas perkara. Dari jumlah tersebut seluruhnya telah disampaikan secara lengkap dan tepat waktu. Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja persentase berkas perkara yang diajukan banding, kasasi, dan PK yang disampaikan secara lengkap dan tepat waktu tahun 2014 adalah sebesar 100 persen. 3 X 100% = 100% 3 b. Persentase berkas perkara yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis Hakim Capaian persentase berkas perkara yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis Hakim tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen dari jumlah seluruh berkas perkara yang diterima kepaniteraan (termasuk berkas perkara yang belum diregister) tahun 2014. Adapun jumlah berkas perkara yang diterima kepaniteraan (termasuk berkas perkara yang belum deregister) tahun 2014 adalah sebanyak 332 berkas perkara. Dari jumlah tersebut seluruhnya telah diregister dan siap didistribusikan ke Majelis Hakim. Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja persentase berkas 21
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 perkara yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis Hakim tahun 2014 adalah sebesar 100 persen. 332 X 100% = 100% 332 c. Persentase Ratio Majelis Hakim terhadap perkara Capaian persentase ratio Majelis Hakim terhadap perkara tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen atau 82 perkara per Majelis Hakim (1:82). Jumlah Majelis Hakim tahun 2014 sebanyak 4 Majelis Hakim. Adapun jumlah berkas perkara yang diterima/masuk tahun 2014 sebanyak 332 perkara. Dari jumlah perkara yang diterima/masuk tahun 2014 tersebut selanjutnya dibagi dengan jumlah Majelis Hakim tahun 2014 sehingga diperoleh rata-rata jumlah perkara untuk setiap majelis hakim yaitu sebanyak 83 perkara (1:83). Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja persentase ratio Majelis Hakim terhadap perkara tahun 2014 adalah sebesar 101,22 persen. 83 X 100% = 101,22% 82 Beberapa kondisi yang berpengaruh terhadap capaian tersebut antara lain adalah: - Tidak adanya perubahan jumlah majelis Hakim selama tahun 2014. - Adanya peningkatan jumlah perkara yang diterima selama tahun 2014 melebihi estimasi yang ditetapkan pada awal tahun 2014. Dimana diyakini perkara yang diterima selama tahun 2014 akan meningkat sebanyak 20 persen dari perkara yang diterima tahun 2013. 22
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 d. Persentase akta cerai yang diserahkan kepada para pihak Capaian persentase akta cerai yang diserahkan kepada para pihak tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen dari jumlah akta cerai yang diterbitkan dan harus disampaikan kepada para pihak tahun 2014. Adapun jumlah akta cerai yang telah diterbitkan dan harus disampaikan kepada para pihak tahun 2014 adalah sebanyak 247 akta. Dari jumlah tersebut yang telah diserahkan kepada para pihak tahun 2014 adalah sebanyak 202 akta. Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja persentase akta cerai yang diserahkan kepada para pihak tahun 2014 adalah sebesar 81,78 persen. 202 X 100% = 81,78% 247 Tidak tercapainya target persentase akta cerai yang diserahkan kepada para pihak tahun 2014 disebabkan adanya perkara yang berkekuatan hukum tetap (BHT) pada Januari 2015 dan juga ada yang ikrar pada Januari 2015. e. Persentase penyelesaian perkara tepat waktu Capaian persentase penyelesaian perkara tepat waktu tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen dari jumlah seluruh perkara yang telah diselesaikan tahun 2014. Adapun jumlah seluruh perkara yang telah diselesaikan tahun 2014 adalah sebanyak 334 perkara. Dari jumlah tersebut seluruhnya telah diselesaikan tepat waktu. Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja persentase penyelesaian perkara tepat waktu tahun 2014 adalah sebesar 100 persen. 23
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014334 X 100% = 100%334Capaian sasaran peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara dapatdilihat pada tabel berikut:No Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian1. Persentase berkas perkara yang diajukan 100 % 3 perkara 100% (3 perkara) banding, kasasi, dan PK yang 332 perkara 100% disampaikan secara lengkap dan tepat 100 % waktu. (332 perkara) 1:83 101,22%2. Persentase berkas perkara yang 202 akta 81,78% diregister dan siap didistribusikan ke 100 % 334 perkara 100% Majelis Hakim. (1:82)3. Persentase ratio Majelis Hakim terhadap 100 % perkara. (247 akta)4. Persentase akta cerai yang diserahkan 100 % kepada para pihak. (334 perkara)5. Persentase penyelesaian perkara tepat waktu.4. PENINGKATAN AKSESIBILITAS MASYARAKAT TERHADAP PERADILAN (acces to justice) Peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) merupakan sasaran keempat dari enam sasaran strategis Pengadilan Agama Sanggau tahun 2014. Sasaran tersebut memiliki 3 (tiga) indikator kinerja yang masing-masing indikator akan diuraikan capaian kinerjanya sebagai berikut: a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan Capaian persentase perkara prodeo yang diselesaikan tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen dari jumlah perkara prodeo yang masuk tahun 2014. Adapun jumlah perkara prodeo yang masuk tahun 2014 adalah sebanyak 5 perkara. Dari jumlah tersebut seluruhnya telah diselesaikan. Dengan menggunakan rumusan 24
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja persentase perkara prodeo yang diselesaikan tahun 2014 adalah sebesar 100 persen. 5 X 100% = 100% 5 b. Persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan cara sidang keliling (zitting plaatz) Capaian persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan cara sidang keliling (zitting plaatz) tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen dari jumlah perkara yang dibawa ke lokasi sidang keliling tahun 2014. Adapun jumlah perkara yang dibawa ke lokasi sidang keliling tahun 2014 adalah sebanyak 48 perkara. Dari jumlah tersebut seluruhnya telah diselesaikan secara sidang keliling. Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan cara sidang keliling tahun 2014 adalah sebesar 100 persen. 48 X 100% = 100% 48 c. Persentase putusan perkara/amar (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diputus Capaian persentase putusan perkara/amar (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara online dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diputus tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen dari jumlah putusan perkara/amar (yang menarik perhatian masyarakat) yang harus diupload/ditayangkan diwebsite tahun 2014. Jumlah putusan perkara/amar (yang 25
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014menarik perhatian masyarakat) yang harus diupload/ditayangkan diwebsite tahun2014 adalah sebanyak 334 putusan/amar. Dari jumlah tersebut sebanyak 304putusan sudah diupload/ditayangkan di website Pengadilan Agama Sanggau.Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama makacapaian kinerja persentase putusan perkara/amar (yang menarik perhatianmasyarakat) yang dapat diakses secara online dalam waktu maksimal 14 (empatbelas) hari kerja sejak diputus tahun 2014 adalah sebesar 91,02 persen. 304 X 100% = 91,02% 334Capaian sasaran peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap peradilan (acces tojustice) dapat dilihat pada tabel berikut:No Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian1. Persentase perkara prodeo yang 100 % 5 perkara 100% (5 perkara) 48 perkara 100% diselesaikan. 100 %2. Persentase perkara yang dapat (48 perkara) 304 putusan 91,02% diselesaikan dengan cara sidang keliling 100 % (zitting plaatz). (334 putusan)3. Persentase putusan perkara/amar (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara online dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diputus.5. MENINGKATNYA KEPATUHAN TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan sasaran kelima dari enam sasaran strategis Pengadilan Agama Sanggau tahun 2014. Sasaran tersebut hanya memiliki satu indikator kinerja yaitu persentase putusan pengadilan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti. Adapun jumlah 26
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 putusan pengadilan perkara perdata Pengadilan Agama Sanggau tahun 2014 yang berkekuatan hukum tetap sebanyak 334 putusan. Dari jumlah tersebut seluruhnya merupakan putusan pengadilan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti. Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja persentase putusan pengadilan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti tahun 2014 adalah sebesar 100 persen. 334 X 100% = 100% 3346. MENINGKATNYA KUALITAS PENGAWASAN Meningkatnya kualitas pengawasan merupakan sasaran terakhir dari enam sasaran strategis Pengadilan Agama Sanggau tahun 2014. Sasaran tersebut memiliki 2 (dua) indikator kinerja yang masing-masing indikator akan diuraikan capaian kinerjanya sebagai berikut: a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti Capaian persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen dari jumlah laporan pengaduan masyarakat yang diterima tahun 2014. Adapun sampai dengan berakhirnya tahun 2014 tidak ada laporan pengaduan yang diterima oleh Pengadilan Agama Sanggau sehingga dengan demikian tidak ada laporan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti. Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti tahun 2014 adalah sebesar 0 persen. 27
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti Capaian persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti tahun 2014 ditargetkan sebesar 100 persen dari jumlah seluruh temuan hasil pemeriksaan eksternal yang harus ditindaklanjuti. Adapun selama tahun 2014 terdapat pemeriksaan eksternal oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan jumlah temuan hasil pemeriksaan sebanyak 42 item temuan. Dari 42 item temuan hasil pemeriksaan tersebut seluruhnya telah ditindaklanjuti di tahun 2014. Dengan menggunakan rumusan dalam penjelasan indikator kinerja utama maka capaian kinerja persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti tahun 2014 adalah sebesar 100 persen. 42 X 100% = 100% 42B. REALISASI ANGGARAN Pengadilan Agama Sanggau tahun 2014 menerima dan mengelola dua DIPAyakni DIPA Bagian Anggaran Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI (DIPA01) dengan jumlah pagu anggaran belanja sebesar Rp.2.696.334.000,00 dan DIPABagian Anggaran Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (DIPA 04)dengan jumlah pagu anggaran belanja sebesar Rp. 32.450.000,00. Pagu anggaran belanja Pengadilan Agama Sanggau dalam DIPA 2014 dibagidalam dua pos pengeluaran, yaitu: (1) Belanja Pegawai, dan (2) Belanja Barang. Pospengeluaran belanja pegawai yaitu pos yang dikhususkan untuk pembayaran gaji dantunjangan pegawai. Sedangkan pos pengeluaran belanja barang yaitu pos pengeluaranyang meliputi belanja untuk keperluan sehari-hari perkantoran, pemeliharaan dan 28
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014perjalanan dinas sebagai penunjang kegiatan. Berikut grafik jumlah pagu DIPA 2014 perpos pengeluaran: 2216503000,0 479831000,0DIPA 01 ,0 32450000,0 DIPA 04 BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANGBELANJA BARANG 512281000,0 19% BELANJA PEGAWAI 2216503000,0 81% Pagu anggaran belanja Pengadilan Agama Sanggau dalam DIPA 2014 sebesarRp.2.728.784.000,00 dibagi ke dalam dua program yaitu: (1) Program dukunganmanajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung, dan (2) Programpeningkatan manajemen peradilan agama. Berikut grafik jumlah pagu DIPA 2014 perprogram: 29
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 Program peningkatan manajemen peradilan agama 32450000,0 1% Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung 2696334000,0 99% Untuk mengetahui capaian kinerja keuangan Pengadilan Agama Sanggaudapat dilihat dari jumlah pagu anggaran belanja yang dapat direalisasikan sampaidengan berakhirnya bulan Desember 2014. Adapun realisasi penyerapan anggaranPengadilan Agama Sanggau sampai dengan berakhirnya bulan Desember 2014 adalahsebesar Rp.2.699.054.908,00 atau sebesar 98,91 persen dari total pagu anggaranbelanja tahun 2014. Dari total realisasi penyerapan anggaran sampai denganberakhirnya bulan Desember 2014 sebesar Rp.2.699.054.908,00, realisasi penyerapaananggaran belanja pegawai sebesar Rp.2.202.248.845,00 atau sebesar 99,36 persen daritotal pagu anggaran belanja pegawai, dan realisasi penyerapan anggaran belanjabarang sebesar Rp.496.806.063,00 atau sebesar 96,98 persen dari total pagu anggaranbelanja barang. Berikut ini grafik realisasi penyerapan anggaran DIPA 2014 per pospengeluaran: 30
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014Realisasi penyerapan anggaran sampai dengan berakhirnya bulan Desember 2014 perprogram yang dilaksanakan Pengadilan Agama Sanggau sebagai berikut:1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Mahkamah Agung, dari pagu anggaran sebesar Rp.2.696.334.000,00 telah terealisasi sebesar Rp.2.666.604.908,00 atau sebesar 98,90 persen.2. Program peningkatan manajemen peradilan agama, dari pagu anggaran sebesar Rp. 32.450.000,00 telah terealisasi sebesar Rp.32.450.000,00 atau sebesar 100 persen.Berikut ini grafik realisasi penyerapan anggaran DIPA 2014 per program: 31
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014Adapun realisasi penyerapan anggaran per triwulan dapat disajikan sebagai berikut:1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya MahkamahAgung Jenis Pagu I Realisasi Anggaran Per Triwulan Total Belanja Anggaran 510.767.062 II III IV 2.202.248.845Pegawai 2.216.503.000 501.647.406 689.670.991 500.163.386Barang 479.831.000 69.641.681 164.561.182 108.433.800 125.569.400 468.206.063Modal - -Jumlah - - -- 2.696.334.000 580.408.743 666.208.588 798.104.791 625.732.786 2.670.454.9082. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama Jenis Pagu Realisasi Anggaran Per Triwulan Belanja AnggaranPegawai I II III IV TotalBarang - - -Modal 32.450.000 - --Jumlah 10.075.000 32.450.000 - - 2.375.000 13.062.500 6.937.500 - 32.450.000 10.075.000 - -- 32.450.000 2.375.000 13.062.500 6.937.500 32
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014BAB IV P E N U T U P Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Pengadilan AgamaSanggau Tahun 2014 merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaanPenetapan Kinerja. Sebagai bagian dari pelaksanaan amanah, hasil-hasil ketercapaiantersebut harus disampaikan kepada masyarakat maupun pemangku kepentingan(stakeholders). LAKIP Pengadilan Agama Sanggau tahun 2014 menyampaikan informasicapaian kinerja dari 6 (enam) sasaran strategis yang telah ditetapkan. Berdasarkan pengukuran capaian kinerja, rata-rata capaian IKU PengadilanAgama Sanggau tahun 2014 adalah sebesar 87,87 Persen. Dari 18 IKU PengadilanAgama Sanggau, sebanyak 11 IKU capaian kinerjanya ≥ 100 persen, 4 IKU capaiankinerjanya < 100 persen. Berdasarkan pengukuran kinerja keuangan, rata-rata capaian kinerja keuanganPengadilan Agama Sanggau tahun 2014 adalah sebesar 99,45 persen. Dari sebanyak 2program Pengadilan Agama Sanggau, sebanyak 1 program capaiannya 100 persen dansisanya 98,90 persen. Keberhasilan yang telah dicapai pada tahun kelima dari Renstra PengadilanAgama Sanggau tahun 2010 – 2014 merupakan hasil kerja keras dari semua unsuryang terkait, mulai dari pimpinan, para hakim, pejabat struktural/fungsional dan seluruhstaf yang telah berupaya seoptimal mungkin untuk mencapai target sesuai program kerjayang telah ditetapkan. Namun dibalik keberhasilan tersebut masih terdapat beberapaindikator kinerja yang capaiannya masih dibawah target yang ditetapkan. Semoga LAKIPtahun 2014 ini dapat dijadikan tolak ukur untuk memperbaiki kinerja pada tahun yangakan datang. 33
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 Akhirnya kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnyakepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya penyusunan LAKIP tahun2014 ini. Mudah-mudahan kita sekalian memperoleh rahmat, taufiq dan hidayah dariAllah SWT. 34
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014LAMPIRAN:1. Penetapan Kinerja Pengadilan Agama Sanggau Tahun 20142. Pengukuran Kinerja 35
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014PENETAPAN KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET PROGRAM ANGGARANMeningkatnya a. Persentase mediasi yang 100% Program 2.696.334.000penyelesaian perkara. diselesaikan. 100% dukungan 100% manajemenPeningkatan b. Persentase sisa perkara yang 100% danaksepbilitas putusan diselesaikan. pelaksanaanHakim. 100% tugas teknis c. Persentase perkara yang 100% lainnyaPeningkatan efektifitas diselesaikan. 100% Mahkamahpengelolaan 100% Agungpenyelesaian perkara. d. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 100%Meningkatnya (lima) bulan. 100%kepatuhan terhadap (1:82)putusan pengadilan. Persentase putusan perkara yang tidak 100%Meningkatnya kualitas mengajukan upaya hukum: 100%pengawasan. - Banding 100% - Kasasi - Peninjauan Kembali 100% 100% a. Persentase berkas yang diajukan banding, kasasi dan peninjauan 100% kembali yang disampaikan secara 100% lengkap dan tepat waktu. 100% b. Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis Hakim. c. Persentase ratio Majelis Hakim terhadap perkara. d. Persentase akta cerai yang diserahkan kepada para pihak. e. Persentase penyelesaian perkara tepat waktu. Persentase putusan pengadilan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti. a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti. b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti.Peningkatan a. Persentase perkara prodeo yang Program 32.450.000aksesibilitas masyarakat diselesaikan. peningkatanterhadap peradilan manajemen(acces to justice). b. Persentase perkara yang dapat peradilan diselesaikan dengan cara sidang agama keliling (zitting plaatz). c. Persentase putusan perkara/amar (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diputus. 36
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014 PENGUKURAN KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU TAHUN 2014SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA KINERJA PROGRAM ANGGARAN REALIASI REALIASI TARGET % PAGU %Meningkatnya a. Persentase mediasi yang diselesaikan. 100% 49 perkara 16,50% Program dukungan 2.696.334.000 2.666.604.908 98,90penyelesaian perkara. b. Persentase sisa perkara yang diselesaikan. (297 perkara) 31 perkara 100% manajemen dan 334 perkara pelaksanaan tugas 100% 334 perkara teknis lainnya (31 perkara) Mahkamah Agung c. Persentase perkara yang diselesaikan. 100% 92,01% (363 perkara) d. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu 100% maksimal 5 (lima) bulan. 100% (334 perkara) Persentase putusan perkara yang tidak mengajukan upayaPeningkatan aksepbilitas hukum:putusan Hakim. - Banding - Kasasi 100% 332 perkara 99,40% (334 perkara) 334 perkara 100% - Peninjauan Kembali 333 perkara 99,70% 100% 100%Peningkatan efektifitas a. Persentase berkas yang diajukan banding, kasasi dan (334 perkara) 3 perkarapengelolaan penyelesaian peninjauan kembali yang disampaikan secara lengkap danperkara. tepat waktu. 100% (334 perkara) b. Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis Hakim. 100% (3 perkara) 100% 332 perkara 100% (332 perkara) c. Persentase ratio Majelis Hakim terhadap perkara. 1:83 101,22% 100% (1:82) 36
Search
Read the Text Version
- 1 - 44
Pages: