PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN AGAMA SANGGAU PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2015Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel sertaberorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawah ini:Nama : Muhammadiyah, S.Ag.Jabatan : Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama SanggauSelanjutnya disebut Pihak PertamaNama : Drs. Juaini, S.H.Jabatan : Ketua Pengadilan Agama SanggauSelaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua,Pihak Pertama pada tahun 2015 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiranperjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkandalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjaditanggungjawab pihak pertama.Pihak Kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitaskinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalamrangka pemberian penghargaan dan sanksi. Sanggau, 27 Januari 2015 Ketua Panitera/Sekretaris Pihak Kedua, Pihak Pertama, Drs. Juaini, S.H. Muhammadiyah, S.Ag. NIP.196705111994031003 NIP.197002061999031001
PERJANJIAN KINERJAUNIT KERJA : PENGADILAN AGAMA SANGGAUTAHUN ANGGARAN 2015NO. SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET1. Meningkatnya a. Persentase mediasi yang diselesaikan. 100% penyelesaian perkara. b. Persentase sisa perkara yang diselesaikan. 100% c. Persentase perkara yang diselesaikan. 100% d. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka 100% waktu maksimal 5 (lima) bulan.2. Peningkatan aksepbilitas Persentase putusan perkara yang tidak mengajukanputusan Hakim. upaya hukum: Banding 100% Kasasi 100% Peninjauan Kembali 100%3. Peningkatan efektifitas a. Persentase berkas yang diajukan banding, kasasi 100% pengelolaan dan peninjauan kembali yang disampaikan secara penyelesaian perkara. lengkap dan tepat waktu. 100% 100% b. Persentase berkas yang diregister dan siap (1:99) didistribusikan ke Majelis Hakim. 100% 100% c. Persentase ratio Majelis Hakim terhadap perkara. d. Persentase akta cerai yang diserahkan kepada para pihak. e. Persentase penyelesaian perkara tepat waktu.4. Peningkatan aksesibilitas a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan. 100%masyarakat terhadap b. Persentase perkara yang dapat diselesaikan dengan 100%peradilan (acces to cara sidang keliling (zitting plaatz). 100%justice). c. Persentase putusan perkara/amar (yang menarik perhatian masyarakat) yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diputus.5. Meningkatnya kepatuhan Persentase putusan pengadilan perkara perdata yang 100%terhadap putusan berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti.pengadilan.
6. Meningkatnya kualitas a. Persentase pengaduan masyarakat yang 100% pengawasan. ditindaklanjuti. b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal 100% yang ditindaklanjuti.Jumlah Anggaran kegiatan Rp.2.845.500.000,00.Ketua Sanggau, 27 Januari 2015 Panitera/SekretarisDrs. Juaini, S.H. Muhammadiyah, S.Ag.NIP.196705111994031003 NIP.197002061999031001
Search
Read the Text Version
- 1 - 4
Pages: