MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DASAR HUKUM 1. Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK 2. Perbup Cirebon Nomor 67 Tahun 2022 tentang Pedoman PPDB pada TK, SD, SMP, dan Pendidikan Kesetaraan (Paket A/B/C) di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon TP 2022/2023
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN AZAS Objektif bahwa penerimaan peserta didik bersifat netral dan bebas dari kepentingan serta tekanan pihak lain yang akan menyalahgunakan wewenang Transparan pelaksanaan penerimaan peserta didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa, untuk menghindarkan penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi Akuntabel penerimaan peserta didik dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya Berkeadilan dan tidak diskriminatif penerimaan peserta didik tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi pendaftar dan harus memenuhi ketentuan umum dan ketentuan khusus serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN KEPANITIAAN Penanggung Jawab Penanggungjawab dalam kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023 di tingkat satuan pendidikan adalah Kepala Sekolah Ketua Pelaksana Ketua Pelaksana kegiatan PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023 ditingkat satuan pendidikan diambil dari civitas akademik disatuan pendidikan meliputi wakasek, guru atau Tata Usaha Sekretaris Sekretaris diambil dari civitas akademik ditingkat satuan pendidikan yang memiliki kemampuan dalam penyusunan dan pelaporan selama kegiatan PPDB 2022 Bendahara Bendahara dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023 diambil dari civitas akademik satuan pendidikan bisa dari guru, bendahara sekolah atau wakasek Anggota Anggota dalam pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022-2023 diambil dari civitas akademik satuan pendidikan bisa dari guru, Tata Usaha atau wakasek
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Tugas dan Kewajiban 1. Memahami pedoman atau petunjuk teknis PPDB Tingkat Kabupaten Cirebon. 2. Membentuk Panitia PPDB Tingkat Satuan Pendidikan. 3. Membuat/menyusun pedoman atau petunjuk teknis PPDB tingkat satuan pendidikan dengan berpedoman pada Petunuk Teknis ini dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan peraturan-peraturan lain yang relevan. 4. Mensosialisasikan kebijakan pelaksanaan PPDB kepada Calon Peserta Didik dan/atau Orangtua/Wali CPDB, warga sekolah dan masyarakat sekitar, dan para pihak yang berkepentingan. 5. Menyampaikan usulan rencana daya tampung PPDB 6. Menandatangani pakta integritas bagi semua unsur panitia PPDB sekolah (dan menyampaikan/mengumpulkan pakta integritas Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Kab. Cirebon).
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Tugas dan Kewajiban 7. Melakukan penandatanganan Pakta Integritas dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) di tingkat sekolah/desa/ kelurahan/kecamatan tempat kedudukan satuan pendidikan) 8. Menyediakan tempat dan fasilitas pendukung PPDB 9. Menjelaskan mekanisme pendaftaran PPDB kepada CPDB. 10.Memberikan pelayanan informasi dan konsultasi CPDB; 11.Menyiapkan formulir pendaftaran dan format-format lainnya sesuai kebutuhan (formulir pendaftaran dan format-format lainnya terlampir). 12.Membantu CPDB dalam melakukan pendaftaran PPDB. 13.Menerima pendaftaran Peserta Didik Baru
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Tugas dan Kewajiban 14. Memverifikasi dan memeriksa keabsahan dokumen CPDB. 15. Mencatat dan memberikan tanda bukti pendaftaran. 16. Memasukkan data peserta didik ke system aplikasi PPDB. 17. Mencatat dan memberikan surat pencabutan berkas serta mengembalikan dokumen apabila pendaftar yang mengundurkan diri (formulir terlampir), dan 18. Menetapkan dan mengumumkan peserta didik yang diterima berdasarkan hasilproses komputerisasi. 19. Menerima daftar ulang (registrasi) CPDB yang diterima. 20. Memberikan pelayanan informasi dan penanganan pengaduan, dan 21. Membuat dan menyampaikan laporan Hasil PPDB berupa Surat Keputusan KepalaSekolah tentang Penetapan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2022/2023
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Tugas dan Kewajiban Penanggung Jawab Membentuk Kepanitian PPDB Masuk dengan membuat SK Kepanitiaan Bertanggungjawab selama kegiatan PPDB 2022 dari persiapan, pelaksanaan hingga pelaporan kegiatan PPDB 2022 Menyediakan tempat dan fasilitas pendukung PPDB; Ketua Pelaksana Mengatur jalannya PPDB 2022 ditingkat satuan pendidikan dari penyusunan Program, pelaksanaan hingga berakhirnya PPDB 2022 Sekretaris Membantu Ketua pelaksana dalam pengadministrasian kegiatan PPDB 2022 Mencatat Identitas Pendaftar Merekap Jumlah Pendaftar peminatan tiap jalurnya Merekap Jumlah CPDB yang diterima tiap jalurnya Melaporkan Kepada Ketua pelaksana Hasil akhir PPDB 2022
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Tugas dan Kewajiban Bendahara Menyusun Anggaran kegiatan PPDB 2022 Kordinasi dengan ketua dalam pemanfaatan anggaran PPDB 2022 Anggota Membantu selama pelaksanaan kegiatan PPDB 2022, yang terdiri dari 1. Petugas Titik Koordinat 2. Petugas Verifikasi Berkas 3. Petugas Input data Ke sistem PPDB 2022
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Alur PPDB 2022 1. CPDB melakukan pendaftaran secara online/luring mandiri oleh orang tua siswa atau dibantu oleh guru/operator sekolah asal di website siap.ppdb.com dan mencetak bukti pendaftaran. 2. CPDB didampingi orang tua/wali melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas dokumen persyaratkan di titik-titik lokasi pendaftaran sesuai kecamatan lokasi sekolah tujuan
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Alur PPDB 2022 Petugas Verifikasi Titik Koordinat 1. Petugas Titik Kordinat adalah orang yang tahu banget lokasi sekitar Sekolah 2. Petugas titik kordinat membuat mapping lokasi desa sekitar sekolah 3. Berdasarkan Screenshoot Titik Kordinat yang CPDB bawa pastikan Tikor Sesuai dengan Alamat KK 4. Jika Sesuai maka arahkan berkas ke petugas Verifikasi Berkas 5. Jika tidak sesuai, berkas dikembalikan dan menyampaikan kalau titik kordinat harus sesuai posisi rumah CPDB
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Alur PPDB 2022 Petugas Verifikasi Berkas 1. Memeriksa Berkas yang dibawa oleh CPDB yang terdiri dari : a. Persyaratan Umum / Zonasi 1. Fotokopi Ijazah SD/Sederajat (dilegalisasi, asli ditunjukan) 2. Lembar Validasi dari laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id 3. Fotokopi Akta Kelahiran/surat keterangan lahir 4. Fotokopi Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB, atau minimal diterbitkan pada 23 Juni 2021. 5. Fotokopi KTP Orangtua 6. Surat Kelakuan Baik dari sekolah asal 7. Surat pertanggungjawaban mutlak dari orang tua (asli) 8. Pas foto siswa berwarna ukuran 4 x 6 9. Surat Keterangan dari Kepala MD bahwa CPDB yang bersangkutan telah lulus MD (Madrasah Diniyah) atau sedang mengikuti MD (asli) 10. Screenshoot titik koordinat (latitude atau garis lintang dan longitude atau garis bujur) domisili/tempat tinggal CPDB ybs.
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Alur PPDB 2022 Petugas Verifikasi Berkas Memeriksa Berkas yang dibawa oleh CPDB yang terdiri dari : b. Jalur Afirmasi-KETM 1. fotokopi PKH/KPS/KKS/KIP; 2. fotokopi surat keterangan PHK dari perusahaan atau surat keterangan dari desa/kelurahan yang menerangkan PHK akibat dampak pandemi covid-19 c. Jalur Prestasi Akademik & Non Akademik 1. fotokopi piagam/sertifikat prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran PPDB atau antara 22 Juni 2019 s/d 24 Desember 2021 (diligalisasi pihak yang berwenang, asli ditunjukkan) 2. surat pertanggungjawaban mutlak jalur prestasi akademik & non akademik dari pihak berwenang atau kepala sekolah asal (asli)
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Alur PPDB 2022 Petugas Verifikasi Berkas Memeriksa Berkas yang dibawa oleh CPDB yang terdiri dari : d. Jalur Prestasi Peringkat Nilai Rapor 1. fotokopi raport 5 (lima) semester, yaitu pada kelas 4 (empat) semester ganjil dan genap, kelas 5 (lima) semester ganjil dan genap dan kelas 6 (enam) semester ganjil (dilegalisasi, asli ditunjukan) 2. surat keterangan jalur prestasi peringkat nilai rapor mata pelajaran kelompok A dari sekolah asal e. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Anak Guru 1. surat penugasan dari Dinas/Instansi/Kantor yang mempekerjakan, atau SK Pengangkatan/SK Penugasan sebagai guru dari kepala sekolah tempat bertugas/mengajar 2. surat keterangan domisili bagi CPDB jalur perpindahan tugas atau fotokopi Kartu Keluarga bagi CPDB jalur anak guru
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Alur PPDB 2022 Petugas Verifikasi Berkas 2. Memberikan Tanda Ceklis pada Kelengkapan yang Terpenuhi 3. Menandatangani Lembar Kelengkapan Berkas 4. Menyerahkan Berkas ke Petugas Pencatat Pendaftaran
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Alur PPDB 2022 Petugas Pencatat Pendaftaran Mencatat Data Pendaftar yang terdiri dari 1. Nomor Urut 2. Tanggal Menyerahkan Berkas 3. Nama CPDB 4. Asal Sekolah 5. Jalur Menyerahkan Berkas Ke petugas input Data
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Alur PPDB 2022 Petugas Penginput Data Berdasarkan Berkas yang sudah diverifikasi oleh petugas tikor, dan verifikator berkas serta sudah tercatat di petugas pendaftaran, selanjutnya diinput kesistem dengan ketentuan 1. Pastikan data lengkap 2. Input data sesuai jalur 3. Pastikan nilai sesuai untuk jalur rapor 4. Pastikan titik kordinat sesuai untuk zonasi dan KETM 5. Cetak bukti daftar
MEKANISME PELAYANAN PPDB DITINGKAT SATUAN PENDIDIKAN Alur PPDB 2022 DATA DILIHAT DI PUBLIC
Search
Read the Text Version
- 1 - 19
Pages: