["Pelayanan Pencatatan Pembatalan Peralihan Hak (Jangka Waktu 5 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dilegalisir, bagi badan hukum; 5. Ser pikat asli; 6. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan\/atau kuasanya; 7. Putusan Pengadilan tentang pembatalan peralihan hak; 8. Surat Keputusan Pembatalan dari Kantor Wilayah BPN; 9. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir; 10. Penyerahan buk SSB (BPHTB). Sertipikat Pengganti Karena Blangko Lama (Jangka Waktu 40 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Diperlukan adanya Pengukuran untuk ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas peningkatan kualitas data. materai cukup; Apabila dokumen fotocopy belum 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; dilegalisir, petugas loket mencocokkan 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa dengan aslinya dan membubuhkan paraf. apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan serta Pernyataan tanah dak sengketa dan dikuasai secara \ufb01sik. Pengesahan Badan Hukum yang telah dilegalisir, bagi badan hukum; 5. Asli Ser pikat HAT\/SARUSUN. Melayani, Profesional, Terpercaya 45","Sertipikat Pengganti Karena Hilang (Jangka Waktu 40 Hari Kerja) Persyaratan 1. Surat permohonan tertulis dari pemegang hak\/kuasa berisi kronologis, maksud & tujuan, spesi\ufb01kasi tentang objek hak yang hilang; 2. Asli keterangan hilang dari kepolisian yang masih berlaku (berisi spesi\ufb01kasi objek hak yang hilang), dan BAP pelapor tentang kehilangan dari Kepolisian R.I. Asli Keterangan Hilang sesuai instruksi Bapak Kapolri pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman No. 3\/SKB\/III\/2017 No.B\/26\/III\/2017 tanggal 17 Maret 2017; 3. Fotocopy KTP Pemegang Hak yang dilegalisir Kelurahan; 4. Surat Kuasa (apabila diurus pihak ke ga) & Fotocopy KTP Penerima kuasa dilegalisir kelurahan setempat; 5. Surat Pernyataan Kehilangan dari Pemegang Hak\/Ahli Waris; 6. a. Surat Pernyataan dari Istri\/Suami\/Anggota Keluarga dari pemegang hak (diatas materai) dengan isi point-point pernyataan antara lain: - Betul telah kehilangan dan mengetahui tentang hilangnya objek hak oleh ... ; - Tidak menyimpan, dak menjamin, dak dalam sengketa objek hak; - Menyetujui dimohon penggan objek hak; - Pernyataan dibuat dengan sebenarnya dan sanggup menerima konsekuensi hukum baik perdata dan pidana tanpa melibatkan Kantor Pertanahan Kota Bandung; b. Fotocopy KTP & KK yang membuat pernyataan yang dilegalisir kelurahan setempat; 7. Fotocopy PBB, dilegalisir; 8. Data pendukung\/alas hak lainnya (yang menjadi buk hubungan hukum antara pemohon\/ subjek dengan objek hak); 9. Sporadik (Surat pernyataan penguasaan \ufb01sik bidang tanah) diketahui lurah dan 2 orang saksi beserta dengan KTP saksi. 10. Asli\/Fotocopy Legalisir Surat Keterangan\/Serba Guna Pemekaran Wilayah (apabila terkena Pemekaran); Melayani, Profesional, Terpercaya 46","Sertipikat Pengganti Karena Hilang (Jangka Waktu 40 Hari Kerja) Persyaratan 11. Pernyataan Pemegang Hak\/Ahli Waris dak keberatan terkena pemekaran atas objek hak; 12. Surat Keterangan\/Surat Serbaguna yang mendukung bahwa \ufb01sik dikuasai oleh Pemegang Hak dari instansi yang berwenang (Kelurahan\/Kecamatan); 13. Foto bidang tanah yang dimohon beserta pemohon (ukuran 4R); 14. Mengisi blanko; 15. Apabila Pemegang Hak sudah meninggal: a. Surat Keterangan Ahli Waris\/Penetapan Pengadilan yang dilegalisir instansi yang berwenang; b. Surat Keterangan Kema an dilegalisir kelurahan setempat; c. FC. KTP & KK masing - masing ahli waris, dilegalisir kelurahan setempat; d. Surat Pernyataan (sda poin 5 diatas & diatas materai) dari masing-masing para Ahli Waris; e. Surat Kuasa dari para Ahli Waris kepada salah seorang Ahli Waris untuk: Pengurusan, Pelaporan ke kepolisian, di Kantor Pertanahan; f. Surat Keterangan \/Surat Serbaguna yang mendukung bahwa \ufb01sik dikuasai oleh Pemegang Hak dari instansi yang berwenang (Kelurahan\/Kecamatan) 16. Apabila yang menghilangkan\/kehilangan instansi\/badan hukum: a. Melampirkan Berita Acara Kehilangan dan Pencairan atas ser pikat yang hilang oleh bagian Dokumen\/Arsip\/biro perlengkapan yang ditandatangani\/diketaui oleh atasan ybs, dan Surat Tugas untuk pengurusan dan Sumpah; b. Khusus untuk Badan Hukum selain kelengkapan diatas ditambah lampiran FC. Legalisir Akta Pendirian dan SK Menkumham, Surat Persetujuan untuk penerbitan ser pikat penggan dari para Direksi Keterangan Objek Hak: (Ser pikat Hak ...\/No...\/Kelurahan...\/Kecamatan...\/an...\/Luas...) Wakil Menteri Bersama Jajaran Pimpinan Kantor Pertanahan Kota Bandung Melayani, Profesional, Terpercaya 47","Sertipikat Pengganti Karena Rusak (Jangka Waktu 19 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Untuk pengukuran dalam rangka ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas penggan ser pikat karena rusak : materai cukup; a. Dilakukan Pengukuran kembali 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; apabila Penerbitan Surat Ukur dalam 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa Ser pikat diterbitkan sebelum terbit PP No 24 Tahun 1997, selanjutnya apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; akan diterbitkan Peta Bidang dan 4. Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan serta Surat Ukur; b. Surat Ukur yang diterbitkan setelah Pengesahan Badan Hukum yang telah dilegalisir, bagi terbit PP No 24 Tahun 1997 perlu badan hukum; dilakukan iden \ufb01kasi lapangan 5. Asli Ser pikat HAT\/SARUSUN . untuk menghindari adanya perubahan \ufb01sik sebagai dasar pembuatan Ku pan\/Salinan Surat Ukur. c. Apabila ser pikat rusak, dak terbaca dan\/atau, sulit untuk diiden \ufb01kasi, data di dalam ser pikat tersebut perlu dilampirkan BAP Kepolisian. Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan paraf. Sertipikat Pengganti Karena Putusan Pengadilan (Jangka Waktu 40 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Apabila Ser pikat asli dak ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas dilampirkan, maka harus di umumkan materai cukup; di harian Surat Kabar, selanjutnya menerbitkan Ser pikat Penggan . 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket mencocokkan apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; dengan aslinya dan membubuhkan 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahn serta paraf. Pengesahan Badan Hukum yang telah dilegalsir, bagi badan hukum; 5. Ser pikat HAT\/SARUSUN asli; 6. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melayani, Profesional, Terpercaya 48","Sertipikat Pengganti Karena Lelang Eksekusi (Jangka Waktu 40 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Lelang Eksekusi yang dak disertai ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas Asli Ser pikat yang dilelang, maka materai cukup; prosesnya harus diumumkan di harian Surat Kabar setempat, selanjutnya 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; menerbitkan Ser pikat Penggan . 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa Apabila dokumen fotocopy belum apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; dilegalisir, petugas loket mencocokkan 4. Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan serta dengan aslinya dan membubuhkan paraf. Pengesahan Badan Hukum, TDP dan NPWP yang telah dilegalisir, bagi badan hukum; 5. Fotocopy ser pikat (jika ada); 6. Surat Keterangan dari KPKNL tentang lelang tanpa di sertai dokumen ser pikat; 7. Risalah lelang dan Kwitansi lunas pembayaran lelang; 8. Buk setor SSP(PPh) dan SSPD (BPHTB). Sertipikat Hak Tanggungan Pengganti Karena Hilang (Jangka Waktu 19 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas Kepolisian (POLRESTABES) tentang materai cukup; Ser pikat Hak Tanggungan yang hilang. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa Apabila dokumen fotocopy belum apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; dilegalisir, petugas loket mencocokkan 4. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan serta dengan aslinya dan membubuhkan Pengesahan Badan Hukum yang telah dilegalisir, paraf. bagi badan hukum; 5. Fotocopy ser pikat (jika ada); 6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak\/yang menghilangkan; 7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat. Melayani, Profesional, Terpercaya 49","Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Rangka Persetujuan\/Penolakan Izin Lokasi (Jangka Waktu 10 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan 1. Per mbangan Teknis Pertanahan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas Dalam Rangka Persetujuan\/ kertas Kop Perusahaan dan bermaterai 10.000; Penolakan Izin Lokasi diberikan untuk 2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); pemenuhan Komitmen Izin Lokasi 3. Fotocopy iden tas (eKTP\/KTP, KK) pemohon dan berdasarkan Komitmen yang kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; dikeluarkan oleh Lembaga OSS. 4. Fotocopy NPWP, Akta Pendirian Perusahaan dan (Permen ATRBPN No. 27\/2019 Pengesahan Badan Hukum dan Perubahan yang Pasal 4 ayat 1). terakhir; 5. Nomor Induk Berusaha (NIB); 2. Per mbangan Teknis Pertanahan 6. Izin lokasi dan lampiran peta dari lembaga OSS; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 7. Proposal rencana kegiatan teknis (yang menguraikan ayat (1) dak diperlukan terhadap: secara singkat rencana kegiatan\/pembangunan yang a. tanah lokasi usaha dan\/atau akan dilaksanakan diatas tanah tersebut); kegiatan yang telah sesuai dengan 8. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen; peruntukannya menurut RDTR 9. Sket lokasi dan koordinat lokasi tanah yang dimohon; dan\/atau rencana umum tata ruang 10. Fotocopy buk pemilikan\/penguasaan tanah kawasan perkotaan; atau b. lokasi (Ser pikat Hak Atas Tanah, dll); program strategis pertanahan. . 11. Foto copy SPPT\/PBB tahun berjalan; (Permen ATRBPN No. 27\/2019 Pasal 5). 12. Biodata Perusahaan yang lainnya (TDP,SIUP, dll); 13. KRK\/Site Plan\/IMB; 14. Fotocopy seluruhnya dilegalisir. Melayani, Profesional, Terpercaya 50","Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Rangka Perubahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (Jangka Waktu 10 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan 1. Per mbangan Teknis Pertanahan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas kertas dalam rangka perubahan Kop Perusahaan dan bermaterai 10.000; penggunaan dan Pemanfaatan Tanah diberikan terhadap tanah 2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); lokasi usaha dan\/atau kegiatan yang 3. Fotocopy iden tas (eKTP\/KTP, KK) pemohon dan kuasa mengakibatkan berubahnya kondisi \ufb01sik, penggunaan dan\/atau apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; Pemanfaatan Tanah. 4. Fotocopy NPWP, Akta Pendirian Perusahaan dan (Permen ATRBPN No. 27\/2019 Pasal 4 ayat 3). Pengesahan Badan Hukum dan Perubahan yang terakhir; 2. Rencana perubahan penggunaan 5. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan Pemanfaatan Tanah diupayakan 6. Izin Lokasi dan Lampiran Peta dari Lembaga OSS; menghindari tanah pertanian subur, 7. Proposal rencana kegiatan teknis (yang beririgasi dan yang memiliki habitat menguraikan secara singkat rencana kegiatan\/ khusus untuk komoditas tertentu; pembangunan yang akan dilaksanakan diatas tanah (Permen ATRBPN No. 27\/2019 Pasal tersebut); 8 ayat 3). 8. Sket lokasi dan koordinat lokasi tanah yang dimohon; 9. Fotocopy buk pemilikan\/penguasaan tanah (Ser pikat Hak Atas Tanah, dll); 10. Foto copy SPPT\/PBB tahun berjalan; 11. Biodata Perusahaan yang lainnya (TDP,SIUP, dll); 12. KRK\/Site Plan\/IMB 13. Fotocopy seluruhnya dilegalisir. Melayani, Profesional, Terpercaya 51","Informasi Tata Ruang (Jangka Waktu 7 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1.Nota Dinas dari Seksi Hubungan Hukum Pertanahan 1.Sehubungan Lampiran Peta Izin Lokasi atau Seksi lainnya; dak dilampirkan\/ dak ada dari 2.Surat Kuasa (apabila dikuasakan); Lembaga OSS, maka untuk memenuhi 3.Fotocopy iden tas ( eKTP\/KTP Elektronik, KK) pemohon kepas an arahan tata ruang dibuatkan dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; cetakan overlay bidang tanah dengan 4.Fotocopy NPWP, Akta Pendirian Perusahaan dan RDTR dalam bentuk Informasi Tata Pengesahan Badan Hukum dan Perubahan yang Ruang. terakhir; 5.Nomor Induk Berusaha (NIB); 2.Informasi Tata Ruang diperlukan untuk 6.Izin Lokasi dan Lampiran Peta dari Lembaga OSS; membantu penyelesaian pelayanan 7.Proposal rencana kegiatan teknis (yang menguraikan pertanahan yang sedang berjalan secara singkat rencana kegiatan\/pembangunan yang untuk memenuhi kebutuhan\/kepas an akan dilaksanakan di atas tanah tersebut; arahan tata ruang. 8.Sket lokasi dan koordinat lokasi tanah yang dimohon; 9.Fotocopy buk pemilikan\/penguasaan tanah 3. Layanan ini tanpa dipungut biaya (Ser pikat Hak Atas Tanah, dll). tambahan. 10.Foto copy SPPT\/PBB Tahun Berjalan. 11.Biodata Perusahaan yang lainnya (TDP, SIUP, dll); 12.KRK\/Site Plan\/IMB 13.Fotocopy seluruhnya dilegalisir. Melayani, Profesional, Terpercaya 52","Izin Peralihan HGB Badan Hukum (Jangka Waktu 14 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan 1. Apabila didalam Ser pikat\/ ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas keputusannya dicantumkan tanda materai cukup; yang menyatakan bahwa Hak tersebut hanya boleh dipindah 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; tangankan jika telah diperoleh ijin 3. Fotocopy iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa dari Instansi yang berwenang; apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 2. Untuk Badan Hukum ada\/ dak ada 4. Fotocopy NPWP, Akta Pendirian dan Pengesahan catatan dalam Ser pikat tentang IPH apabila akan dialihkan harus ada ijin Badan Hukum yang telah dilegalisir bagi Badan dari Instansi yang berwenang. Hukum; 5. Persetujuan Komisaris\/RUPS; 3. Untuk Peralihan Hak yang sesuai 6. Pernyataan Penerima Peralihan Hak; dengan Site Plan dak perlu lagi Ijin 7. Alasan Peralihan Hak; Peralihan Hak (IPH) kecuali tanah 8. Fotocopy ser pikat hak atas tanah yang telah di cek; kosong. 9. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dilegalisir; 4. Per mbangan Teknis Pertanahan\/ 10. Izin lokasi dari OSS. Informasi Tata Ruang dibuat apabila 11. Per mbangan Teknis Pertanahan\/Informasi Tata diperlukan. Ruang. Melayani, Profesional, Terpercaya 53","Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah (tidak ada di KKP) (Jangka Waktu 10 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas kertas 1. Apabila dak terjadi Perubahan penggunaan tanah; Kop Perusahaan dan bermaterai 10.000; 2. Diperlukan untuk kegiatan : 2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); 3. Fotocopy iden tas (eKTP\/KTP, KK) pemohon dan kuasa - Permohonan Hak; - Peralihan Hak; apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir - Pemecahan dan Pemisahan 4. Fotocopy NPWP, Akta Pendirian Perusahaan dan Hak \u2264 5 bidang. Pengesahan Badan Hukum dan Perubahan yang Sesuai dengan arahan Kepala Kantor terakhir; Pertanahan. 5. Nomor Induk Berusaha (NIB); 6. Izin Lokasi dan Lampiran Peta dari Lembaga OSS; Apabila dokumen fotocopy belum 7. Proposal rencana kegiatan teknis (yang dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan menguraikan secara singkat rencana kegiatan\/ paraf. pembangunan yang akan dilaksanakan diatas tanah tersebut); 8. Sket lokasi dan koordinat lokasi tanah yang dimohon; 9. Fotocopy buk pemilikan\/penguasaan tanah (Ser pikat Hak Atas Tanah, dll); 10. Foto copy SPPT\/PBB tahun berjalan; 11. Biodata Perusahaan yang lainnya (TDP,SIUP, dll); 12. KRK\/Site Plan\/IMB; 13. Fotocopy seluruhnya dilegalisir. Pembatalan Sertipikat (Jangka Waktu 14 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Apabila dak dilampirkan Asli ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas Ser pikat yang dibatalkan, maka harus materai cukup; diumumkan di harian Surat Kabar sebanyak 1x (satu kali) yang berisi 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; bahwa Ser pikat yang diumumkan 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa tersebut dak berlaku lagi. apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; Apabila dokumen fotocopy belum 4. Fotocopy Akta Pendirian dan perubahan serta dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan Pengesahan Badan Hukum yang telah dilegalisir, paraf bagi badan hukum; 5. Ser pikat HAT\/SARUSUN asli; 6. Akta Jual Beli dari PPAT; 7. Fotocopy KTP dan para pihak penjual-pembeli dan\/atau kuasanya; 8. Putusan Pengadilan tentang pembatalan ser pikat yang telah berkekuatan hukum tetap; 9. Surat Keputusan Pembatalan dari Kantor Wilayah BPN. Melayani, Profesional, Terpercaya 54","Hapusnya Hak (Jangka Waktu 38 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Apabila dokumen fotocopy belum ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas dilegalisir, petugas loket mencocokkan materai cukup; dengan aslinya dan membubuhkan paraf 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya dan diparaf oleh petugas loket; 4. Surat Pernyataan Penghapusan\/Pelepasan Hak yang disebabkan : a. habisnya jangka waktu hak, b. dibatalkan atau dicabutnya hak dengan melampirkan salinan Keputusan Pejabat yang berwenang, c. dilepaskan haknya oleh pemegang hak dengan melampirkan 1) Akta Notaris, atau 2) surat keterangan dari pemegang hak yang melepaskan disaksikan Camat atau 3) Surat keterangan dari pemegang hak yang melepaskan disaksikan Kepala Kantor Pertanahan; 5. Ser pikat HAT\/SARUSUN asli. Melayani, Profesional, Terpercaya 55","Pelepasan Hak (Jangka Waktu 98 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Apabila dokumen fotocopy belum ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas dilegalisir, petugas loket mencocokkan materai cukup; dengan aslinya dan membubuhkan 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; paraf. 3. Fotocopy iden tas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Asli Buk perolehan tanah\/Alas Hak; 5. Asli Surat-surat buk pelepasan hak; 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir, penyerahan buk SSPD BPHTB; 7. Melampirkan buk SSP\/PPh sesuai dengan ketentuan; 8. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik; 9. Anggaran Dasar Badan Hukum; 10. Izin Lokasi\/ IPPT\/505; 11. Tanda Da ar Perusahaan; 12. Peta Bidang. Pendaftaran Tanah Pertama Kali Konversi Wakaf (Jangka Waktu 98 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Untuk Tanah yang berasal dari ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas Tanah Milik Adat diproses melalui materai cukup; Pengakuan Hak. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Apabila dokumen fotocopy belum 3. Fotocopy Iden tas (KTP, KK) pemohon dan kuasa dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; paraf. 4. Fotocopy Nadzir yang telah disahkan oleh Kantor Departemen Agama; 5. Buk pemilikan tanah\/alas hak milik adat\/bekas milik adat; 6. Akta Ikrar Wakaf\/Surat Ikrar Wakaf; 7. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Melayani, Profesional, Terpercaya 56","Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan\/Penegasan Hak Wakaf (Jangka Waktu 98 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Untuk Tanah yang berasal dari Tanah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas Milik Adat diproses melalui Pengakuan materai cukup; Hak. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Apabila dokumen fotocopy belum 3. Fotocopy iden tas pemohon \/ Nadzir dan kuasa dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; paraf. 4. Buk pemilikan tanah\/alas hak milik adat\/bekas milik adat; 5. Akta Ikrar Wakaf\/Surat Ikrar Wakaf dan pengesahan nadzir; 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir. Pemberian Hak Tanah Wakaf (Jangka Waktu 38 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan 1. Untuk Tanah yang berasal dari ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas Tanah Negara diproses melalui materai cukup Pemberian Hak; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan 2. Untuk Tanah yang telah 3. Fotocopy iden tas pemohon \/Nadzir dan kuasa Berser pikat Hak Milik diproses melalui Penggan an Blanko; apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Buk alas hak\/garapan 3. Untuk Tanah yang telah 5. Akta Ikrar Wakaf\/Surat Ikrar Wakaf dan Pengesahan Berser pikat selain Hak Milik diproses melalui Pemberian Hak. Nadzir; 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah Apabila dokumen fotocopy belum dilegalisir, petugas loket dilegalisir; mencocokkan dengan aslinya dan 7. Per mbangan Teknis Pertanahan. membubuhkan paraf. Melayani, Profesional, Terpercaya 57","Wakaf dari Tanah yang Sudah Bersertipikat (Jangka Waktu 7 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Untuk Tanah yang berasal dari ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas Tanah Milik Adat diproses melalui materai cukup; Pengakuan Hak. 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; Apabila dokumen fotocopy belum 3. Fotocopy iden tas pemohon (KTP,KK)\/ Nadzir dan dilegalisir, petugas loket mencocokkan dengan aslinya dan membubuhkan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir dan paraf. Fotocopy Wakif serta para saksi; 4. Buk pemilikan tanah( ser pikat ); 5. Akta Ikrar Wakaf\/Surat Ikrar Wakaf dan pengesahan nadzir; 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir. 7. Apabila pemegang hak telah meninggal dunia, maka dibuat Akta Penggan Ikrar Wakaf dengan melampirkan Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kema an. Ganti Nadzir (Jangka Waktu 7 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan; 3. Fotocopy iden tas pemohon\/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4. Buk pemilikan tanah( ser pikat ) 5. Akta Perubahan Nadzir yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setelah mendapat persetujuan dari BWI; 6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir. Melayani, Profesional, Terpercaya 58","Pelantikan PPAT Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Pelan kan PPAT dilakukan setelah ditandatangani; yang bersangkutan menerima Surat Keputusan Pengangkatan PPAT dari 2. Fotocopy Iden tas diri; Menteri ATR\/BPN,sedangkan untuk 3. Surat Keputusan Menteri ATR\/BPN tentang PPATS setelah yang bersangkutan menerima Surat Keputusan Pengangkatan PPAT. Pengangkatan PPATS dari Kepala Kanwil BPN Provinsi. Pelantikan PPAT Sementara Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani; 2. Fotocopy Iden tas diri; 3. Surat Keputusan Menteri ATR\/BPN tentang Pengangkatan PPATS. Melayani, Profesional, Terpercaya 59","Hak Pengelolaan Instansi Pemerintah\/Pemerintah Daerah\/BUMN\/BUMD (Jangka Waktu 97 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1.Formulir permohonan yang sudah diisi dan Formulir permohonan memuat: ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas 1.Iden tas diri; materai cukup; 2.Luas, letak dan penggunaan tanah 2.Surat Kuasa apabila dikuasakan; yang dimohon; 3.Fotocopy iden tas pemohon dan kuasa apabila 3.Pernyataan tanah dak sengketa; dikuasakan, yang telah dilegalisir; 4.Pernyataan tanah dikuasai secara 4.Peta Bidang Tanah \/ Surat Ukur Tanah yang dimohon; \ufb01sik. 5.Surat Persetujuan Penetapan Lokasi\/Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (untuk instansi Catatan: Pemerintah) atau Ijin Lokasi untuk BUMN, BUMD 1.Tidak termasuk tenggang waktu dalam rangka penanaman modal; pemenuhan kewajiban pembayaran 6.Proposal penggunaan tanah jangka panjang dan jangka sesuai SK. pendek; 2.Jangka waktu dak termasuk waktu 7.Buk perolehan tanah\/Alas Hak surat pernyataan dari yang diperlukan untuk pengiriman pengelola aset\/SK Aset; berkas\/dokumen dari Kantah ke 8.Surat Pelepasan Kawasan Hutan dari Departemen Kanwil dan BPN RI maupun Kehutanan apabila tanah yang dimohon kawasan hutan; sebaliknya. 9.Penyerahan buk SSB (BPHTB)\/khusus BUMN\/BUMD, buk bayar uang pemasukan (pada saat penda aran hak); 10.Melampirkan buk SSP\/PPh sesuai dengan ketentuan. Melayani, Profesional, Terpercaya 60","Hak Pakai Instansi Pemerintah (Jangka Waktu 38 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1.Formulir permohonan yang sudah diisi dan Formulir permohonan memuat: ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas 1.Iden tas diri; materai cukup; 2.Luas, letak dan penggunaan tanah 2.Surat Kuasa apabila dikuasakan \/ Surat Tugas, apabila yang dimohon; dak dikuasakan lampirkan SK Jabatan 3.Pernyataan tanah dak sengketa; 3.Fotocopy iden tas (KTP) pemohon dan kuasa apabila 4.Pernyataan tanah dikuasai secara dikuasakan, yang telah dilegalisir; \ufb01sik. 4.Peta Bidang Tanah \/ Surat Ukur Tanah yang dimohon; 5.Penetapan Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Catatan: Penggunaan Tanah; 1.Instansi Pemerintah melipu 6.Buk perolehan tanah\/Alas Hak\/surat pernyataan dari Pemerintah Republik Indonesia, pengelola aset, KIB\/SK Aset; Pemerintah Provinsi, Pemerintah 7. Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah; Kabupaten\/Kota, Pemerintah Desa; 8.Surat Keterangan dari Kelurahan mengenai tanah 2.Jangka waktu dak termasuk waktu yang dimohon jika alas Haknya belum pernah yang diperlukan untuk pengiriman terda ar pada Kantor Pertanahan; berkas\/dokumen dari Kantah ke 9.Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah Kanwil dan BPN RI maupun dilegalisir; sebaliknya. 10.Melampirkan buk SSP\/PPh sesuai dengan ketentuan. Melayani, Profesional, Terpercaya 61","Hak Guna Bangunan Badan Hukum (BUMN \/ BUMD) \u00b7 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2 \u00b7 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2 \u00b7 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2 Persyaratan Keterangan 1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan Formulir permohonan memuat: ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas 1.Iden tas diri; materai cukup; 2.Luas, letak dan penggunaan tanah 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan, apabila dak yang dimohon; dikuasakan lampirkan SK Jabatan; 3.Pernyataan tanah dak sengketa; 3. Fotocopy iden tas (KTP) pemohon dan kuasa apabila 4.Pernyataan tanah dikuasai secara dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya \ufb01sik. oleh petugas loket; 4. Fotocopy Tanda Da ar Perusahaan, NPWP, SK Domisili, Catatan: SIUP; 1.Tidak termasuk tenggang waktu 5. Fotocopy Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan pemenuhan kewajiban pembayaran perubahan serta Pengesahan Badan Hukum yang telah sesuai SK. dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket; 2. Jangka waktu dak termasuk waktu 6. Surat Pernyataan Rencana Pembangunan (Jika masih yang diperlukan untuk pengiriman berupa tanah kosong); berkas\/dokumen dari Kantah ke 7. Asli buk perolehan tanah\/Alas Hak; Kanwil dan BPN RI maupun 8. Asli surat - surat buk pelepasan Hak; sebaliknya. 9. Surat pernyataan penguasaan bidang tanah; 10. Peta Bidang Tanah\/Surat Ukur Tanah yang dimohon; 11. Ijin Lokasi atau Surat Ijin penunjukan penggunaan tanah; 12. Proposal\/Rencana Penguasaan Tanah; 13. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dilegalisir, penyerahan buk SSB (BPHTB) dan buk bayar uang pemasukan (pada saat penda aran hak); 14. Melampirkan buk SSP\/PPh sesuai dengan ketentuan. Melayani, Profesional, Terpercaya 62","Permohonan Informasi Nilai Tanah Atau Nilai Aset Properti Permohonan Langsung (Jangka Waktu 4 Hari Kerja) Persyaratan Keterangan 1. Lampiran 13; Perlu dilakukan plo ng apabila belum 2. Fotocopy Iden tas Pemohon (KTP) dan Kuasa apabila tervalidasi. dikuasakan; 3. Fotocopy Ser pikat Hak Atas Tanah; 4. Fotocopy PBB Tahun Terakhir; 5. Sket lokasi bidang atau Foto Google Maps. Permohonan Informasi Nilai Tanah Atau Nilai Aset Properti PermInofohromnaasni ZNNilaTi TEalenkathro(nJiakn(gJkaangWkaakWtua1ktHua1riHKaerrijaK)erja) Persyaratan Keterangan 1. FHoarrmusuPlirPApTerMmitorhao; nan yang sudah diisi dan FPoermluudlilrapkeurkmanohPolonanngmaepmabuialat:belum 2. dLaitmanpdiraatnan1g3a;ni pemohon atau kuasanya; t1e.rIvdaelnidatsais. diri; 32. SIduernat KtausaPsaemapoahboinla(dKiTkPu)a;sakan; 2. Luas, letak dan penggunaan tanah 34. FSoutroatcoKpuyasida;en tas (KTP) pemohon dan kuasa apabila 5. dFioktuoacsoapkyanSe, yranpgikatet;lah dicocokkan dengan aslinya yang dimohon; 6. oFloethocpoeptuygPaBsBloTkaehtu; n Terakhir. 3. Alasan \/ Keperluan terhadap 4. Fotokopi ser \ufb01kat; 5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan. permintaan informasi. Melayani, Profesional, Terpercaya 63"]
Search