Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore EVALUASI KUR 0% KAB SIGI SULTENG UNTUK FLIP

EVALUASI KUR 0% KAB SIGI SULTENG UNTUK FLIP

Published by santosa raharjo, 2023-02-27 02:18:25

Description: EVALUASI KUR 0% KAB SIGI SULTENG UNTUK FLIP

Search

Read the Text Version

HASIL EVALUASI PROGRAM SUBSIDI BAGI DEBITUR USAHA MIKRO DI KABUPATEN SIGI PROVINSI SULAWESI TENGAH Sigi, 23-24 Februari 2023

Evaluasi Program Subsidi Bagi Debitur Usaha Mikro di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan pada tanggal 23-24 Februari 2023 dalam rangka menindaklanjuti hasil Kunjungan Menteri Pertanian Republik Indonesia di Kabupaten Sigi yang telah dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2023. Pada kunjungan kerja tersebut diperoleh informasi bahwa dalam rangka pemulihan ekonomi khususnya bagi masyarakat miskin yang terdampak akibat bencana alam tanggal 28 September 2018 dan juga terdampak akibat wabah covid-19, Pemerintah Kabupaten Sigi meluncurkan Program Subsidi bagi debitur usaha mikro yang diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak dan perikanan. Program subsidi yang dimaksud adalah subsidi yang diberikan dalam bentuk subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemberian program subsidi bagi debitur usaha mikro mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah khususnya pada Pasal 53 ayat (1) dan (2) sebagaimana terlampir. Pada penjelasan terkait pemulihan usaha mikro dan usaha kecil pada Pasal 53 ayat (1) disebutkan: Dalam hal terjadi kondisi darurat tertentu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Usaha Mikro dan Usaha Kecil meliputi: a. restrukturisasi kredit. b. rekonstruksi usaha. c. bantuan permodalan dan/atau d. bantuan bentuk lain. Sedangkan pada ayat (2) disebutkan: Pernulihan usaha sehagairnana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada lJsaha Mikro dan Usaha Kecil yang terdampak untuk pemulihan perekonomian masyarakat. Program subsidi bagi debitur usaha mikro merupakan program unggulan pemerintah Kabupaten Sigi periode 2021-2026 yang bertujuan mensubsidi bunga kredit usaha bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Sigi yang mengakses kredit usaha perbankan melalui APBD. Dalam hal pemberian subsidi bagi debitur usaha mikro, yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UKM atau Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sigi. Subsidi bagi debitur usaha mikro diberikan untuk plafon kredit maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui kredit usaha perbankan dengan tenor 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun. Sedangkan pemberian program meliputi bidang usaha pertanian, bidang usaha perkebunan, bidang usaha peternakan, bidang usaha perikanan dan bidang usaha mikro lainnya. Pengelola program subsidi bunga bagi debitur usaha mikro yaitu Dinas dan Perangkat Daerah lainnya terintegrasi dalam kegiatan ini; Perbankan selaku penyedia dana untuk Program; dan

Tenaga Ahli yang direkrut oleh Pemerintah Daerah untuk mendampingi program. Pelaksanaan program ini juga terintegrasi yang memerlukan koordinasi antara seluruh unsur dalam Pemerintah Daerah maupun didalam masyarakat agar mencapai hasil yang maksimal, yaitu tim monitoring, tim kerja, kepala Dinas, pejabat pelaksana teknis kegiatan, pihak perbankan, penerima manfaat dan pendamping Program subsidi bunga bagi debitur usaha mikro merupakan program KUR nol persen. Bunga KUR sebesar 14 persen, namun telah ditanggulangi oleh Pemerintah Pusat sebanyak delapan persen sehingga menjadi 6 persen. Akan tetapi, menurut Bupati Sigi Mohamad Irwan masyarakat Sigi belum mampu untuk mengembalikan bunga enam persen tersebut. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menanggulangi bunga enam persen tersebut, dengan cara Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menyiapkan anggaran senilai Rp1,2 miliar di bank yang menjalankan program KUR itu. Sehingga masyarakat tidak menanggung bunga dari kredit. Dengan demikian maka pihak UMKM hanya mengembalikan pokok pinjaman nya saja ke bank Beberapa catatan hasil evaluasi yang dilaksanakan pada tanggal hari Kamis-Jumat Tanggal 23- 24 Februari 2023 disampaikan sebagai berikut: 1. Evaluasi dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari beberapa sumber yaitu Dinas Pertanian Kabupaten Sigi, Dinas Koperasi Kabupaten Sigi, Bank BNI Cab Sigi, dan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah. 2. Evaluasi juga telah dilakukan oleh Tim Monitoring Program Subsidi Debitur Usaha Mikro KUR 0% Kabupaten Sigi Tahun 2022 (terlampir) 3. Berdasarkan informasi dari Dinas Pertanian Kab Sigi, calon debitur yang mengajukan KUR bunga 0% mencapai 1.000 debitur yang terdiri dari sektor perdagangan, perikanan, dan UMKM lainnya. Dari 1.000 debitur tersebut yang telah di disetujui oleh Bank BNI Cab Sigi hanya 8 debitur yang terdiri dari 6 usaha mikro, 1 usaha peternakan dan 1 usaha pertanian yang terletak hanya 4 kecamatan, yaitu Marawola, Sigi Biromaru, Dolo, dan Sigi Kota. 4. Dari 1.000 debitur yang mengajukan KUR tersebut, sebanyak 300 debitur merupakan debitur dari bidang pertanian dan hanya 1 debitur yang disetujui pengajuan KUR 0% nya. Sementara calon debitur lainnya terkendala BI Checking yaitu slik OJK dan masuk kategori col 3. Col atau kolektibilitas yaitu ukuran penilaian kualitas kredit. Kolektibilitas kredit terbagi menjadi lima yaitu Col 1 kategori Lancar; Col 2 kategori Dalam Perhatian Khusus; Col 3 kategori Kurang Lancar; Col 4 kategori Diragukan dan Col 5 kategori Macet. 5. Untuk debitur sektor pertanian sebetulnya ada 3 orang yang telah memenuhi persyaratan pencairan KUR, tetapi menolak untuk akad kredit dikarenakan nominal pencairan dari perbankan tidak sesuai dengan permintaan calon debitur (petani).

6. Nilai Kredit yang cair sebesar Rp.115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah), subsidi bunga yang ditanggung Pemda Sigi sebesar Rp.17.400.000,- (Tujuh Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). 7. Selain terkendala BI Checking yaitu slik OJK dan masuk kategori col 3, banyak calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan sebagai objek penerima program KUR 0%. Pada Pasal 14 dijelaskan mengenai sasaran utama penerima program yaitu Pelaku Usaha Mikro, dengan prioritas utama diberikan kepada Korban Bencana Alam, Pandemi Covid-19 serta Masyarakat Miskin dengan syarat dan ketentuan sebagai terlampir (Peraturan Bupati Sigi Nomor 5 Tahun 2022). Contoh, dalam Peraturan Bupati disyaratkan petani penggarap/buruh tani dengan luas lahan garapan kurang dari 1 Ha; tetapi setelah di survey banyak petani yang lahannya lebih dari 2 ha. 8. Menurut OJK dan Bank BNI, terkait kendala BI Checking yaitu slik OJK dan masuk kategori col 3, disebabkan karena calon debitur banyak yang mengalami kredit macet yaitu pada kredit investasi, consumer dan juga banyak yang sudah mengakses pinjaman online sehingga mengakibatkan tidak sesuai dengan persyaratan administrasi pengajuan KUR 0%. 9. Tahun 2023 Dinas Koperasi akan bekerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam memaksimalkan penyediaan permodalan lainnya dengan kredit bunga 5%. Program ini disebut program Melati (Melepas pinjam rentenir). Dalam program ini bunga tetap disubsidi oleh Pemerintah Daerah sehingga tetap menjadi 0% dan program ini masih dalam tahap pembahasan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Sigi. SARAN REKOMEDASI: 1. Perlu dikaji ulang Peraturan Bupati terkait Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bagi Debitur Usaha Mikro ini agar lebih fleksibel dan menjangkau lebih banyak debitur bidang usaha pertanian, bidang usaha perkebunan, bidang usaha peternakan, bidang usaha perikanan dan bidang usaha mikro lainnya. 2. Pengajuan KUR sebaiknya dilakukan berbasis klaster dengan model kemitraan agribisnis dengan melibatkan offtaker/standby buyers/penjamin pasar untuk memastikan kualitas dan jaminan penjualan produk petani sehingga menambah keyakinan penilaian perbankan atas usulan KUR nya. Jakarta, 27 Februari 2023 Pelaksana Santosa Raharjo Pranata Bagus K

SALINAN Menimbang BUPATI SIGI Mengingat PROVINSI SULAWESI TENGAH PERATURAN BUPATI SIGI NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BAGI DEBITUR USAHA MIKRO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BUPATI SIGI, : a. bahwa dalam rangka pemulihan perekonomian khususnya bagi masyarakat miskin akibat bencana alam pada tanggal 28 September 2018 dan terdampak wabah Corona Virus Disease 19 di Kabupaten Sigi, perlu dilakukan pemberian bantuan subsidi bagi debitur usaha mikro; b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi memiliki Program Subsidi bagi debitur Usaha Mikro, Petani, Pekebun, Peternak dan Perikanan di Kabupaten Sigi; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Pemulihan usaha diprioritaskan kepada Usaha Mikro yang terdampak untuk pemulihan perekonomian masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Subsidi Bagi Debitur Usaha Mikro; : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4873); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 245, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 1

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619); Menetapkan MEMUTUSKAN: : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BAGI DEBITUR USAHA MIKRO. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Program subsidi bagi debitur usaha mikro yang selanjutnya disebut Program merupakan program unggulan pemerintah Kabupaten Sigi periode 2021-2026 yang bertujuan mensubsidi bunga kredit usaha bagi pelaku usaha mikro di Kabupaten Sigi yang mengakses kredit usaha perbankan melalui APBD. 2. Subsidi adalah bantuan, insentif atau komoditas dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat, yayasan atau komunitas tertentu. 3. Debitur adalah orang atau pihak yang mempunyai utang atau pinjaman ke pihak lain, karena adanya suatu perjanjian atau undang-undang yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pelunasannya pada masa yang akan datang. 4. Kredit Usaha adalah penyediaan dana dalam jumlah tertentu dari bank untuk mendukung tujuan usaha, dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjaman dalam waktu tertentu beserta pembayaran bunga dan biaya lainnya. 5. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. 6. Petani dan Pekebun adalah seseorang yang bergerak di bidang pertanian, utamanya dengan cara melakukan pengelolaan tanah dengan tujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman, dengan tujuan mendapatkan hasil dari tanaman tersebut. 7. Peternak adalah seseorang yang kegiatannya mengembangbiakan dan pemeliharaan hewan ternak untuk mendapatkan manfaat dan hasil kegiatannya tersebut. 8. Perikanan adalah kegiatan manusia yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan. 9. Bunga Kredit adalah merupakan harga tertentu yang harus dibayarkan nasabah kepada Bank sebagai balas jasa atas pinjaman yang diperoleh. 10. Bencana alam adalah peristiwa alam yang mengakibatkan dampak negatif besar bagi populasi manusia, dalam hal ini Bencana alam yang dimaksud adalah Gempa bumi dan Likuifaksi yang terjadi pada tanggal 28 September 2018. 11. Pandemi Covid-19 adalah Peristiwa menyebarnya Penyakit Corona Virus Disease 2019 keseluruh dunia dan berakibat kemunduran kondisi perekonomian dunia. 2

12. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 13. Bank adalah lembaga usaha yang menghimpun uang dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian menyalurkan kembali kepada masyarakat berbentuk kredit atau lainnya agar taraf hidup masyarakat meningkat. 14. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 15. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran dan bertanggung-jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan. 16. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran dengan sebaik-baiknya. 17. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah Pejabat pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu tugas dan wewenang PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan. 18. Pendamping Program adalah tenaga kontrak yang diangkat oleh Bupati Sigi dengan tugas mendampingi penerima program. 19. Keluarga Inti adalah Suami, Istri dan Anak. 20. Daerah adalah Daerah Kabupaten Sigi. 21. Bupati adalah Bupati Sigi. 22. Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UKM. 23. Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sigi. Pasal 2 (1) Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Program ditujukan dalam rangka sebagai acuan tentang mekanisme Pelaksanaan Pemberian Bantuan berupa subsidi bagi Debitur Usaha Mikro. (2) Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk plafon kredit maksimal sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui kredit usaha perbankan dengan tenor 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun; (3) Pemberian Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. bidang usaha pertanian; b. bidang usaha perkebunan; c. bidang usaha peternakan; d. bidang usaha perikanan;dan e. bidang usaha mikro lainnya. Pasal 3 Ruang Lingkup dalam Peraturan Bupati ini, meliputi: a. prinsip pelaksanaan Program; b. kode etik; c. pengelola dan pelaksana program; d. mekanisme, tahapan, pendampingan dan pelaporan program; dan e. monitoring dan evaluasi. 3

BAB II PRINSIP PELAKSANAAN PROGRAM Pasal 4 Prinsip pelaksanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebagai berikut: a. tepat sasaran, bahwa sasaran pelaksanaan Program adalah pelaku Usaha Mikro; b. efektif, bahwa pelaksanaan Program akan membawa dampak positif dalam pengembangan Usaha dari penerima manfaat; c. efisien, bahwa pelaksanaan Program dilaksanakan tanpa biaya dalam pengurusannya sehingga memberi manfaat yang maksimal dalam pemanfaatannya; d. keterbukaan, bahwa pelaksanaan Program dilaksanakan dengan transparansi dan taat hukum, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan anggaran dalam proses pengusulan, verifikasi, pencairan dan monitoring serta evaluasi; e. tepat Jumlah, bahwa jumlah dana yang diberikan melalui pelaksanaan Program yang memenuhi syarat disesuaikan dengan kondisi usaha yang sedang dilakukan;dan f. tepat Waktu, bahwa pelaksanaan Program dilaksanakan seoptimal mungkin tepat waktu dengan kebutuhan para penerima manfaat agar tidak kehilangan momentum usaha. BAB III KODE ETIK Pasal 5 Kode Etik Pelaksanaan Program meliputi: a. integritas, bahwa setiap unsur dari pengelola Program mendahulukan prinsip dan nilai moral, kepentingan masyarakat, bangsa dan negara; b. kepatuhan Hukum, bahwa dalam pelaksanaan Program, pengelolaan dan pertanggung jawaban bantuan harus berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan;dan c. keikhlasan, bahwa dalam melaksanakan Program, pengelola bekerja dengan sepenuh hati dan Ikhlas, agar Pelaku Usaha Mikro dapat sejahtera; BAB IV PENGELOLA DAN PELAKSANA PROGRAM Pasal 6 (1) Pengelola Program: a. Dinas dan Perangkat Daerah lainnya terintegrasi dalam kegiatan ini; b. Perbankan selaku penyedia dana untuk Program; dan c. tenaga Ahli yang direkrut oleh Pemerintah Daerah untuk mendampingi Program. (2) Pelaksana Program merupakan kegiatan terintegrasi yang memerlukan koordinasi antara seluruh unsur dalam Pemerintah Daerah maupun didalam masyarakat agar mencapai hasil yang maksimal, yakni: a. tim monitoring; b. tim kerja; c. kepala Dinas; d. pejabat pelaksana teknis kegiatan; e. pihak perbankan; f. penerima manfaat; dan g. pendamping 4

Pasal 7 (1) Tim monitoring sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan tim yang dibentuk oleh Bupati sebagai wadah dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Program. (2) Tim monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. menerima data dari Tim Kerja Program terkait Pengusulan, Pra-Survei, Pemberkasan dan Pencairan dari Program ; b. menerima data dari Pendamping Program terkait Pendampingan dan Tindaklanjut Pembinaan terhadap penerima Program; c. menentukan jumlah dan target/objek Monitoring dan Evaluasi Program; d. menerima Honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. melakukan uji petik dan kunjungan lapangan terhadap penerima Program; f. melaporkan secara tertulis hasil monitoring dan evaluasi kepada Bupati untuk dijadikan bahan evaluasi Program;dan g. melaksanakan monitoring 2 (dua) kali yaitu pada akhir semester pertama dan akhir semester kedua. (3) Tim Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 8 (1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf b adalah tim yang dibentuk oleh Bupati untuk melaksanakan Program yang terdiri dari Pejabat dan staff Teknis Perangkat Daerah terkait. (2) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. menerima Informasi yang sebenarnya terkait hasil Pra Survei; b. menerima atau menolak hasil pra survei; c. menerima Honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. melaksanakan Tahapan Program; e. menginformasikan dan mensosialisasikan Pelaksanaan Program; f. menilai usulan dan menerbitkan Rekomendasi Penerima Program;dan g. meneruskan Berkas Calon Penerima Program ke Bank Penyalur. (3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 9 (1) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf c selaku pengguna anggaran mempunyai tugas melaksanakan kebijakan Bupati dalam Pelaksanaan Program. (2) Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. melakukan koordinasi baik secara internal maupun eksternal; b. mengusulkan nama Tim Monitoring dan Tim Kerja Program; c. menerima informasi tentang perkembangan Program dari Tim Kerja, Tim Monitoring dan Bank Mitra; d. mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam mendukung Program; e. melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran yang berkaitan dengan Program; 5

f. menerima Honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. melaksanakan Tahapan Program; h. melaksanakan perekrutan dan pembekalan pendamping Program; i. menginformasikan dan mensosialisasikan Pelaksanaan Program; j. menandatangani Surat Perintah Membayar terhadap pertanggungjawaban keuangan terkait Program; k. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dinas terkait Program; l. mengawasi pelaksanaan anggaran Program. (3) Dalam hal Dinas telah memiliki KPA maka Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i menjadi tanggungjawab KPA. Pasal 10 (1) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf d membantu tugas dan wewenang PA/KPA dalam mengendalikan, melaporkan dan menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran Program. (2) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Program; b. menerima atau menolak Dokumen Administrasi pembayaran Program; c. melakukan koreksi terhadap dokumen pertanggungjawaban Program; d. menerima honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Program; f. menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; g. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan Program;dan h. membantu PA dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Dinas terkait Program; Pasal 11 (1) Pihak Perbankan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf e adalah Lembaga Keuangan yang merupakan BUMN dan merupakan penyalur resmi Kredit Usaha yang dalam kegiatan ini bertindak sebagai penyedia Kredit Usaha dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan. (2) Pihak Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. melaksanakan mekanisme Kredit Usaha yang telah diatur oleh peraturan dan perundang-undangan; b. menerima atau menolak rekomendasi calon penerima Program dari tim kerja; c. melakukan intervensi terhadap penerima Program yang mengalami wanprestasi; d. menyediakan Sumber Daya, Sarana dan Prasarana yang mendukung pelaksanaan Program; e. menyampaikan laporan berkenaan pemanfaatan dana Subsidi Program; f. melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap penerima Program;dan g. memberikan data kepada Tim Monitoring dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah. 6

Pasal 12 (1) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf f adalah masyarakat Kabupaten Sigi yang merupakan pelaku Usaha Mikro. (2) Penerima manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. menerima dana Kredit Usaha dari Perbankan secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku; b. didampingi oleh pendamping Program sejak pengusulan sampai pelunasan Pokok Kredit Usaha; c. mendapatkan Pembinaan lanjutan terkait kegiatan usahanya oleh Dinas terkait; d. mendapatkan Informasi terkait Program; e. menggunakan Dana dari kredit usaha dan Program dengan sebaik- baiknya untuk pengembangan usaha; f. memberikan informasi tentang perkembangan usahanya kepada pendamping, Tim Kerja dan Tim Monitoring Program; g. bersedia untuk dibina oleh Perangkat Daerah terkait dalam mengembangkan usahanya;dan h. bersedia untuk dimonitoring dan di evaluasi. Pasal 13 (1) Pendamping sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) huruf g adalah Tenaga Kontrak yang dibiayai oleh APBD untuk melakukan Pra-Survei, mendampingi, membina dan mengawasi Pelaku Usaha Mikro yang menerima Program. (2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut: a. menerima informasi dari calon penerima Program; b. menerima atau menolak usulan Pra-Survey dari calon penerima Program; c. menerima peningkatan kapasitas pendamping Program melalui pembekalan dan pelatihan; d. menerima honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. melakukan Pra-survey untuk menentukan penerima Program; f. membuat usulan Pra-Survey yang ditujukan ke Perangkat Daerah terkait; g. mendampingi berkas Calon Penerima Program dari tahap usulan sampai mendapatkan rekomendasi ke Perbankan; h. mendampingi calon penerima Program sampai pada tahap pencairan Kredit Usaha; i. mendampingi penerima Program sampai pada tahap pelunasan Pokok Kredit Usaha; j. melakukan pembinaan kepada Penerima Program; k. mengawasi perkembangan usaha penerima Program; l. melaporkan perkembangan usaha dari penerima Program kepada Tim Kerja;dan m. membantu Perbankan dalam menginformasikan angsuran kepada penerima Program. 7

BAB V MEKANISME, TAHAPAN, PENDAMPINGAN DAN PELAPORAN Pasal 14 (1) Objek Program memiliki sasaran sebagai berikut: a. sasaran utama dari Program adalah Pelaku Usaha Mikro, dengan prioritas utama diberikan kepada Korban Bencana Alam, Pandemi Covid-19 serta Masyarakat Miskin dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 1. warga Kabupaten Sigi yang dibuktikan dengan KTP; 2. usia penerima Program adalah 17 s/d 64 tahun; 3. telah melakukan kegiatan usaha minimal 6 (enam) bulan; 4. tidak memiliki anggota keluarga inti yang bekerja sebagai PNS, Polri, TNI dan pegawai BUMN/BUMD; 5. telah melakukan vaksinasi Covid-19 paling sedikit 1 (satu) kali; 6. di prioritaskan bagi yang belum pernah menerima Kredit Usaha melalui Perbankan; 7. terdata dalam database UMKM, Petani, Pekebun, Peternak dan Perikanan di Perangkat Daerah terkait; 8. diprioritaskan bagi petani, pekebun dan peternak harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar di Simluhtan (Sistim Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian); 9. petani dengan kepemilikan lahan sampai dengan 0,5 Ha; 10. bagi petani yang memiliki tanah dengan luas 2 Ha dan terdampak bencana dapat diberikan Program dengan syarat melampirkan surat keterangan terdampak bencana dari Instansi terkait; 11. petani penggarap/buruh tani dengan luas lahan garapan kurang dari 1 Ha; 12. bagi peternak harus memiliki Kandang dan Kebun Hijauan Pakan Ternak (HPT); 13. bagi pemilik ternak atau peternak penggadu harus memiliki : a) sapi : 1 (Satu) ekor; b) kambing : 3 (tiga) s/d 8 (delapan) ekor; c) babi : 3 (tiga) s/d 8 (delapan) ekor; d) ayam pedaging/petelur/buras : 50 s/d 150 ekor; e) itik/ Bebek : 50 s/d 150 ekor; f) burung Puyuh : 100 s/d 200 ekor. 14. bagi pelaku usaha perikanan harus memiliki lahan/kolam milik sendiri ataupun sewa untuk budidaya perikanan dengan hasil produksi 300 s/d 500 ekor atau 75 s/d 125 Kg per 1 kali panen; 15. bagi nelayan, minimal mempunyai perahu dayung dan alat tangkap ikan (pukat dengan ukuran minimal 3,5 inci); 16. diprioritaskan bagi pelaku usaha perikanan yang terdaftar sebagai anggota POKDAKAN (Kelompok Pembudidaya Ikan); 17. kategori usaha mikro adalah: a) diprioritaskan nilai kekayaan bersih mulai dari 5 Juta sampai dengan 50 Juta (diluar tanah dan bangunan) atau; b) diprioritaskan nilai omset pertahun sampai dengan Rp 100 Juta. (2) Jenis usaha dan komoditi dari objek Program adalah sebagai berikut: a. Usaha Mikro Lainnya: 1. kios (Kios Campuran, Kios Pertanian, Kios Homogen, Kios Seluler); 2. bengkel (Bengkel Las, Bengkel Motor dan Bengkel Mobil); 3. tataboga (Catering, Olahan Pangan, Warung Makan, Bakery, Café/Kedai, PKL); 8

4. produk pengolahan Hasil Peternakan, Pertanian, Perikanan); 5. salon (tata rias pengantin, barber dan Konvensional); 6. meubel (Produksi Meubel, Reparasi Meubel); 7. menjahit (Menjahit Gorden dan Konvensional); 8. percetakan; 9. kerajinan tangan (Rotan, Bambu, Kayu, daur ulang, kelapa terpadu, kain); 10. pedagang pasar; 11. jasa (laundry, ojek, dekorasi, fotografi, videografi, cuci motor dan mobil);dan 12. industri mikro (Batubata, Batako, Gerabah). b. Pertanian: 1. buruh Tani dan Petani (sawah); 2. hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, biofarmaka);dan 3. palawija. c. Perikanan; 1. nelayan; 2. kolam budidaya;dan 3. bioflok. d. Peternakan: 1. ayam (Petelur dan Pedaging); 2. sapi; 3. kambing; 4. babi; 5. itik/bebek;dan 6. burung puyuh. e. Perkebunan: 1. coklat; 2. kopi; 3. cengkeh; 4. kemiri; 5. kelapa; 6. vanili;dan 7. Kelor Pasal 15 (1) Tahapan pelaksanaan Program, adalah sebagai berikut: a. Pengusulan: Pelaku Usaha Mikro sebagai pengusul Program harus mengusulkan usahanya dengan cara: 1. pengusulan dilakukan oleh calon penerima melalui Pendamping Program di wilayah masing-masing ke Kantor Dinas; 2. berkas Usulan harus melampirkan syarat-syarat sebagai berikut: a) surat permohonan menjadi Calon Penerima yang ditujukan kepada Bupati Sigi Cq. Kepala Dinas (Ketua Tim Kerja Program) b) surat permohonan ditanda tangani oleh Pemohon serta diketahui oleh Kepala Desa; c) foto KTP; d) foto KK; e) NIB bagi pelaku UMKM; f) foto surat keputusan sebagai anggota kelompok Tani, Ternak dan Pokdakan; g) dokumentasi/Foto Usaha dan calon penerima; h) mengisi Formulir Program;dan i) foto sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis 1. 9

b. Pra-Survei: Pra-Survei dilakukan oleh Pendamping Program dalam rangka menemukan kesesuaian dan kebenaran data usulan dengan fakta dilapangan, serta menilai kemampuan usaha dari Pengusul Program dengan fokus survei sebagai berikut: 1. identitas dan legalitas usaha; 2. aspek permodalan; 3. rekam jejak pemilik usaha; 4. dokumentasi usaha; 5. alamat dan denah lokasi usaha. c. Rekomendasi: Tim Kerja Program setelah menerima laporan hasil pra survei, akan memberikan rekomendasi kepada calon penerima menjadi usulan penerima dengan pertimbangan teknis dari Dinas terkait dan rekomendasi Tim Kerja akan diajukan ke Bank Penyalur dan ditindaklanjuti melalui mekanisme perbankan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal 16 Setelah menerima Program, penerima akan menerima Pendampingan dari Pendamping Program dalam hal : a. penyusunan business plan (rencana pemanfaatan dana kredit usaha); b. pengembangan Usaha; c. penyusunan Laporan Keuangan (cash flow); mengetahui secara detail alur keuangan masuk dan keluar;dan d. mendapatkan informasi sebagai penerima Program sebagaimana mekanisme perbankan berlaku. Pasal 17 Pendamping Program wajib melaporkan hasil dampingan kepada Ketua Tim Kerja Program setiap bulan, paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berjalan dan dilakukan sampai Penerima Program dapat melunasi pinjaman Kredit Usaha nya dan Petunjuk Teknis Pendampingan Program akan disusun kemudian. BAB VI MONITORING DAN EVALUASI Pasal 18 (1) Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program dilakukan oleh Tim Monitoring dan dilaksanakan minimal 2 (Dua) kali dalam satu tahun. (2) Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. identifikasi dan perkembangan usaha; b. pemanfaatan dana Kredit Usaha dan Program; c. evaluasi pendampingan usaha; d. tindaklanjut pembinaan oleh Perangkat Daerah terkait;dan e. dokumentasi usaha. 10

BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 Ketentuan mengenai: a. diagram tahapan pelaksanaan program; b. format surat permohonan calon penerima; c. format formulir calon penerima; d. format laporan hasil pra-survey; e. format surat rekomendasi ketua tim kerja program;dan f. format kertas kerja monitoring penerima program. tercantum dalam Lampiran yang nerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 20 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Sigi. Ditetapkan di Sigi Biromaru pada tanggal 22 Februari 2022 BUPATI SIGI, ttd MOHAMAD IRWAN Diundangkan di Sigi Biromaru pada tanggal 22 Februari 2022 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SIGI ttd MUH. BASIR BERITA DAERAH KABUPATEN SIGI TAHUN 2022 NOMOR 5 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIGI RUSDIN, SH Pembina NIP. 19721205 200212 1 007 11

Diagram Alur Tahapan LAMPI PERAT Pemohon Dinas KUKM NOMO Kabupaten Sigi TENTA PETUN USAH Pendamping Program Pencairan dana Berkas Kredit Usaha di tolak Monitoring Berkas dan Evaluasi diterima 1

IRAN TURAN BUPATI SIGI OR 5 TAHUN 2022 ANG NJUK PELAKSANAAN PROGRAM SUBSIDI BAGI DEBITUR HA MIKRO. Tidak Layak Rekomendasi (Kadis KUKM Kab. Sigi) Survey Usaha Pemohon Layak BANK Penyalur Kredit Usaha 12

Surat Permohonan Calon Penerima subsidi bagi debitur usaha mikro Sigi, 2022 Nomor : Kepada Yth, BUPATI SIGI Lampiran : - Perihal : Permohonan Program Subsidi Cq. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Bagi Debitur Usaha Mikro Kabupaten Sigi ( Ketua Tim Kerja Program) di - Tempat Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama : Alamat : Nama Usaha : Jenis Usaha : Alamat Usaha : Bersama ini memohon Kepada Bapak, kiranya kami dapat menjadi calon penerima Program subsidi bagi debitur usaha mikro, demi mengembangkan usaha kami. Bersama ini kami lampirkan: 1. Foto KTP 2. Foto KK 3. Foto NIB/ Foto surat keputusan sebagai anggota kelompok Tani, Ternak dan Pokdakan 4. Foto Dokumentasi Usaha dan Calon Penerima 5. Foto Sertifikat Vaksin Covid-19 Demikian disampaikan, atas perkenannya, diucapkan terima kasih. Calon Penerima Mengetahui Program subsidi bagi debitur Kepala Desa . . . . . . . . . . . . . usaha mikro (Nama Usaha) _________________________ _________________________ 13

Contoh Formulir Calon Penerima subsidi bagi debitur usaha mikro Formulir Calon Penerima subsidi bagi debitur usaha mikro I. IDENTITAS 1 Nama Lengkap : 2 Nomor KTP : 3 No. Telfon/HP : 4 Alamat E-Mail : 3x4 II. KEGIATAN USAHA : 1 Nama Usaha 2 NIB/Kartu : Tani/Pokdakan 3 Bidang Usaha : 4 Jenis Produk : 5 Lama Usaha : 6 Modal Usaha : 7 Omset/Tahun : Rp 6.000.000, 8 Alamat Usaha : Desa Kec. Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah III. RENCANA PEMANFAATAN DANA 1 ........................................................................................... 2 ........................................................................................... 3 ........................................................................................... 4 ........................................................................................... 5 ........................................................................................... 6 ........................................................................................... 7 ........................................................................................... IV. CEKLIST BERKAS CALON PENERIMA 1. Surat Permohonan Calon Penerima 2. Foto KTP 3. Foto KK 4. Foto NIB/Kel.Tani/Ternak/Pokdakan 5. Foto Dokumentasi Usaha dan Calon Penerima 6. Foto Sertifikat Vaksin Covid-19 Demikian Formulir ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Sigi, 2022 Calon Penerima Pendamping Program Program subsidi bagi debitur usaha mikro (Nama Usaha) ___________________________ ___________________________ 14

Contoh Laporan Hasil Pra Survey LAPORAN HASIL PRA-SURVEI (LHPS) CALON PENERIMA PROGRAM SUBSIDI BAGI DEBITUR USAHA MIKRO TAHUN 2022 I. Yang Melaksanakan Pra-Survei : Nama : Jabatan II. Maksud dan Tujuan : Survei Calon Penerima Program subsidi bagi debitur usaha mikro Tahun 2022 Calon Penerima Program subsidi bagi III. debitur usaha mikro a. Identitas Calon Penerima Nama : Alamat : : No. Telepon/ Handphone : Nama Usaha : Alamat Usaha : : b. Legalitas Usaha NIB/Kel.Tani/Ternak/Pokdakan : Tanggal : c. Aspek Permodalan Modal Awal : Omset perbulan : Pernah mengakses : ya tidak Kredit Modal Usaha Tahun Akses : Status : Berjalan Lunas Macet Nama Instansi Pemberi Kredit : IV. Peta Lokasi Usaha 15

V. Dokumentasi Usaha VI. Hasil Pra-Survei : Layak Kelayakan Calon Penerima Tidak Layak Alasan Tidak Layak : ........................................................ ........................................................ ........................................................ ........................................................ ........................................................ ........................................................ Sigi, 2022 Pendamping Program 16

Contoh Surat Rekomendasi Ketua Tim Kerja Program KOP DINAS SURAT REKOMENDASI NOMOR : Saya yang bertandatangan dibawah ini: Nama : NIP : Pangkat dan Golongan : Jabatan : Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Sigi selaku Ketua Tim Kerja Program subsidi bagi debitur usaha mikro Dengan ini memberikan rekomendasi kepada : Nama : Alamat : Nama Usaha : Jenis Usaha : Alamat Usaha : Untuk menjadi Calon Penerima subsidi bagi debitur usaha mikro Tahun 2022 berdasarkan hasil pra-survei dan verifikasi Tim Kerja Program Demikian Surat Rekomendasi in dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sesuai perlunya. Sigi, 2022 KEPALA DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN SIGI SELAKU KETUA TIM KERJA PROGRAM _______________________________ NIP. Paraf Verifikasi Tim Kerja Program 17

KERTAS KERJA MONITORING PENERIMA PROGRAM SUBSIDI BAGI DEBITUR USAHA MIKRO TAHUN 2022 I. Dasar Pelaksanaan Tugas : Nomor : a. Surat Perintah Tugas : Tanggal : b. Pelaksanaan II. Yang Melaksanakan Perjalanan Dinas : d. 1. Nama a. 1. Nama : : 2. NIP : 2. NIP : 3. Jabatan : 3. Jabatan : b. 1. Nama : e. 1. Nama : 2. NIP : 3. Jabatan : 2. NIP : 3. Jabatan : c. 1. Nama : f. 1. Nama : 2. NIP : 3. Jabatan : 2. NIP : 3. Jabatan : III. Maksud dan Tujuan : Monitoring Penerima Program subsidi bagi debitur usaha mikro Tahun 2022 IV. Identifikasi Penerima Program subsidi bagi debitur usaha mikro a. Identitas Penerima Program Nama : Alamat : No. Telepon/ Handphone : Nama Usaha : Jenis Usaha : Alamat Usaha : b. Perkembangan Usaha : Asset Sebelum mendapatkan Kredit : Usaha : : Asset Setelah mendapatkan Kredit Usaha Omset Sebelum mendapatkan Kredit Usaha Omset Setelah mendapatkan Kredit Usaha c. Pemanfaatan Dana 1 ............................................................................................................ 2 ............................................................................................................ 3 ............................................................................................................ 4 ............................................................................................................ 5 ............................................................................................................ 6 ............................................................................................................ 7 ............................................................................................................ 18

V. Pendampingan Program subsidi bagi debitur usaha mikro a. Identitas Pendamping Program Nama b. Kegiatan Pendampingan : Aktif 1 Keaktifan Pendamping Tidak Aktif Fasilitasi Pendampingan yang : diberikan Ratio kehadiran Pendampingan : .................. / Bulan Tanggapan terhadap kinerja : pendamping : Ada VI. Tindak Lanjut Perangkat Daerah Terkait Tidak Ada Tindak lanjut dari Perangkat Daerah terkait : Fasilitasi Tindak Lanjut yang diberikan Tanggapan terhadap Perangkat Daerah : terkait VII. Dokumentasi Usaha 19

Tim Monitoring Program Anggota Tahun 2022 Kecamatan …………………………………………… NIP. ……………………………………… ………………………………………………. Koordinator Tim Anggota ……………………………………………… ……………………………………………… NIP. ……………………………………… NIP. ……………………………………… Anggota Anggota ……………………………………………… ……………………………………………… NIP. ……………………………………… NIP. ……………………………………… Anggota ……………………………………………… NIP. ……………………………………… BUPATI SIGI, ttd MOHAMAD IRWAN Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SIGI RUSDIN, SH Pembina NIP. 19721205 200212 1 007 20

SALINAN PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2O2I TENTANG KEMUDAHAN, PELINDUNGAN, DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 94, Pasal 104, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 3502); 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48661; 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65731; MEMUTUSKAN . . . SK No 086507 A

PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 34- (3) Kementerian meiaksanakan evaluasi terhadap pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukurrr Usaha llikro dan Kecil paling sedikit 1 (satu) kali <lala-m 1 (satu) tahun. Paragraf 2 Pemulihan Usaha Mikro dan Usaha l(ecil Pas;al 53 (1) Dalam hal terjadi k,-rndisi darurat tertentu, Penrerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengupayakan pemulihan Usaha }likro dan Usaha Kecil mclip.:+-i: a. restrukturisasi kredit; b; rekonstruksi usaha; r.. bantuan permodalan; dan/atau d. bantuan bentuk lain. (2) Pernulihan usaha sehagairnana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada lJsaha Mikro dan Usaha I(ecil yang tercia.rrpak .untuk pemulihan perqkonomian masyarrakat. Pasai 54 Pcr^rcrir,tah }:usot dan Peri'er,nteh I)rLerah aktif dalarrr m:rnberlkan pcrl^ndungan cl.lo i.lenllanlanan untuk men.j:ga iaya sering produk Usatra Mikro dan Usaha Kecil di pa:zrr domestik. ' Ea-gian SK No 094420 A

LAPORAN TIM M PROGRAM SUBSI USAHA MIKRO KU KABUPATEN SIG 2022

MONITORING IDI DEBITUR UR 0% DI GI TAHUN

LATAR BELAKANG ▪ Monitoring dan evaluasi merupakan karena dengan monitoring dan evalu keberhasilannya. ▪ Tugas dari monitoring yaitu memantau ▪ Evaluasi sendiri dimaksudkan untu keberhasilan suatu program di masa ya ▪ Penggunaan informasi dari hasil mon pelaksanaan program dapat dilihat seb menunjukan kinerja atau untuk bela kinerja di masa depan.

hal yang penting dan sangat dibutuhkan, uasi suatu program dapat diukur tingkat proses dan setiap kemajuan yang terjadi. uk mengupayakan peningkatan kualitas ang akan datang nitoring dan evaluasi selama dan sesudah bagai hal pokok dari sistem pelaporan dalam ajar dari pengalaman untuk meningkatkan 2

LANDASAN HUKUM ▪ Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2 Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mik Dan (3). ▪ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Keuangan Daerah ▪ Peraturan Bupati Sigi Nomor 5 Tahun 2 Debitur Usaha Mikro ▪ Keputusan Bupati Sigi Nomor 518-2 Program Subsidi Bagi Debitur Usaha Mi

2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan Dan kro, Kecil Dan Menengah, Pasal 128 Ayat (1) 0 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bagi 294 Tahun 2022 Tentang Tim Monitoring ikro Di Kabupaten Sigi 3

HASIL MO 1. Target KUR 0% Tahun 202 penyiapan anggaran s Rp.1.200.000.000,- (Satu Milya 2. Usulan proposal calon pene 922 Calon Debitur, berkas Terproses 379 Berkas, di-Rej sampai saat ini 8 debitur at debitur KUR 0%; 3. Debitur yang cair terdiri dari dan 1 usaha pertanian yang Marawola, Sigi Biromaru, Dolo

ONITORING 22 Sebesar 1000 Debitur dengan subsidi bunga 0% sebesar ar Dua Ratus Juta Rupiah), erima KUR 0% yang masuk terinput yang masuk ke BNI 833 berkas, ject 452 berkas dan yang terealisasi tau 0,8 % realisasi dari target 1000 6 usaha mikro, 1 usaha peternakan g terletak hanya 4 kecamatan, yaitu o, dan Sigi Kota; 4

HASIL MO 4. Nilai Kredit yang cair sebesar Rp Rupiah), subsidi bunga yan Rp.17.400.000,- (Tujuh Belas Juta 5. Pendamping KUR 0% yang diber Kabupaten Sigi sebanyak 10 Pe yang bisa sampai tahap pencairan 6. Kunjungan ke Penerima KUR 0% debitur dengan nilai yang tidak s contoh: pinjaman sebesar RP. 1 yang angsuran pokoknya sebesa Ribu Enam Ratus Enam Puluh T sebesar Rp.450.000,- (Empat R Menemukan adanya penempatan terhadap debitur usaha mikro.

ONITORING p.115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta ng ditanggung Pemda Sigi sebesar a Empat Ratus Ribu Rupiah); rdayakan pada Dinas Koperasi dan UKM endamping, namun hanya 4 Pendamping n KUR 0%; % Tim Menemukan ada selisih angsuran sesuai angsuran pokok yang semestinya, 10.000.000,- dengan tenor 2 (dua) tahun ar Rp.416.667,- (Empat Ratus Enam Belas Tujuh Rupiah), namun debitur membayar Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) danTim saldo untuk disiapkan sebagai angsuran 5

HASIL M DATA PENERIMA K No. Nama Alamat Debitur Nama Jenis Alamat Usaha Debitur Usaha Usaha 1 Sarkia Potoya Kios Usaha Mikro Desa Potoya, Kecam Dolo 2 Muh. Azis Desa Sibedi Toko Asni Usaha Mikro Desa Sibedi, Kecam Marawola 3 Basri Desa Padende Bengkel Usaha Mikro Desa Padende, Kecam Asri Marawola Jl. Pramuka 4 Rinianty RT/RW 002/001 Agam Usaha Mikro Jl. Pramuka Desa L Desa Loru Kec. Computer Kecamatan Sigi Birom Sigi Biromaru JL. Kihajar Pasar Biromaru, De 5 Alan dewantara RT/RW Hijab'Ta Usaha Mikro Mpanau, Kecamatan 019/005 Desa Lolu Biromaru 6 Andri JL. Watunonjo Gotong Pertanian Desa Loru, Kecama Afrianto Desa Loru Royong Biromaru Agustina PERUM Kelapa Kios PERUM Kelapa Gad Winner Blok BC No. 03, De 7 Tampang Gading Blok bc no. Usaha Mikro Mpanau, Kecamatan BC3 Sapan 03 Biromaru 8 Supardi Desa Bora Naila Peternakan Desa Bora, Kecamata Puyuh Kota

MONITORING KUR 0% TAHUN 2022 Nilai Pinjaman Jangka Waktu Nama Keterangan Rp15.000.000 Pinjaman Pendamping matan 24 Bulan Citra Purnamasari matan Rp20.000.000 36 Bulan Nurdiana matan Rp20.000.000 36 Bulan Nurdiana Loru Rp10.000.000 24 Bulan Annisa Anggraini maru 24 Bulan Ayub 24 Bulan esa Rp10.000.000 24 Bulan Annisa Anggraini n Sigi 36 Bulan Ayub atan Rp10.000.000 Annisa Anggraini Rp10.000.000 Ayub ding esa Annisa Anggraini n Sigi Ayub an Sigi Rp20.000.000 Rahmayanti 6

REKOME 1. Perlu Evaluasi dalam hal pen jauh dari target 2. Subsidi bunga yang dialoka perlu ditinjau ulang 3. Mengevaluasi Pendamping KU 4. Pihak Mitra Dalam Hal ini Ban nilai angsuran debitur yang pokok dan saldo yang dipersia

ENDASI ncapaian debitur KUR 0% karena asikan oleh Pemerintah Daerah UR 0% nk BNI Cabang Sigi menjelaskan tidak sesuai dengan angsuran apkan untuk debitur usaha mikro; 7

“ “TERIMA KASIH

H“ 8

Direktorat Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia 2023 23


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook