Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore laporan-lomba-desa-2019 ( (kabnatuna-kecbungurantimur)

laporan-lomba-desa-2019 ( (kabnatuna-kecbungurantimur)

Published by katalogpenerbit, 2019-05-26 12:45:58

Description: laporan-lomba-desa-2019 ( (kabnatuna-kecbungurantimur)

Search

Read the Text Version

LAPORAN PELAKSANAAN PERLOMBAAN/EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN DI KECAMATAN BUNGURAN TIMUR TAHUN 2019 I. PENDAHULUAN A. UMUM Pembangunan secara normatif dimaksudkan untuk mengupayakan perubahan kehidupan masyarakat dari kondisi yang kurang baik menjadi lebih baik. Namun, tujuan pembangunan seperti itu sering kali tidak selalu sesuai dengan yang diharapkan, hasil pembangunan sering kali berdampak negatif dan problematik bagi sebagian besar masyarakat. Meski diakui dalam beberapa hal pembangunan telah membawa dampak positif seperti kemajuan dan kemodernan, namun tidak sedikit pula persoalan dan permasalahan sosial muncul yang diakibatkan pembangunan. Pembangunan selama ini lebih didominasi oleh peran pemerintah yang besar sehingga wajar kalau kemudian pemerintah yang menjadi pelaku utama sekaligus manajer pembangunan tersebut sementara rakyat hanya sebagai objek. Begitu besarnya campur tangan pemerintah yang dalam kenyataannya tidak hanya berurusan dengan perencanaan program-program pembangunan, rekayasa sosial ekonomi, manajemen, administrasi, dan regulasi. Sentralnya peran pemerintah dalam pembangunan ini sering kali mengakibatkan ketimpangan dan kesenjangan yang mencolok antar kelompok masyarakat. Karena pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari pertumbuhan, tetapi juga penyebaran ekonomi, distribusi pendapatan, demokrasi, keberpihakan pada rakyat miskin, maka Paradigma baru pembangunan yang berpusat pada rakyat, merupakan sebuah konsep pembangunan yang menempatkan masyarakat atau rakyat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama pembangunan itu sendiri, menjadi pilihan yang paling rasional atau sesuai dengan tuntutan perkembangan yang ada saat ini. Konsep pembangunan ini mengarahkan pada penciptaan kondisi dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dan sekaligus memberi kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk menentukan pilihan-pilihan yang sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimiliki, dengan demikian pembangunan akan menjadi berhasil, efektif dan tepat sasaran. Pembangunan yang berpihak pada rakyat pada dasarnya adalah untuk mencairkan sektoral yang kurang efektif dan efisien menjadi lebih efektif dan efisien serta lebih komprehensif. Pemikiran yang demikian harus diikuti oleh inovasi agar masyarakat dapat ikut serta dalam membantu yang lemah dan mendorong yang kuat. Sejalan dengan hal tersebut di atas, otonomi daerah yang secara hakekat pelaksanaannya adalah untuk mempercepat terwujudnya 1

kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, memberikan kesempatan lebih kepada daerah untuk mengelola pemerintahannya dan membangun sesuai skala prioritas kebutuhan dan nilai-nilai kearifan lokal. Untuk mendorong percepatan Pembangunan di Kecamatan Bunguran Timur diperlukan adanya kemauan dalam diri masyarakat sendiri untuk berubah (inner will). Perubahan tersebut diantaranya peningkatan koordinasi dan peningkatan pembangunan sektoral, pembangunan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam dan mendorong tumbuh kembangnya prakarsa dan swadaya masyarakat sehingga dapat mempercepat peningkatan pengembangan Desa dan Kelurahan menuju Desa dan kelurahan yang mandiri,maju,siaga dan cerdas. Salah satu wujud nyata upaya untuk mendorong tumbuh kembangnya prakarsa dan swadaya masyarakat dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang ditempuh Pemerintah Kecamatan Bunguran Timur adalah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Natuna, yang mana perlombaan ini sekaligus dijadikan sarana evaluasi dan pembinaan atas program/kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan selama dua tahun terakhir. B. DASAR HUKUM Landasan hukum yang menjadi dasar penyusunan Laporan Pelaksanaan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2018 antara lain adalah sebagai berikut : 1. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam Sebagaimana telah diubah menjadi Undang- undang Nomor 34 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880 ); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237 ); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 2

4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ); 7. Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4588); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 ); 10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penyusunan dan Pemanfaatan Profil Desa dan Kelurahan; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan; 3

14. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor : 30/DPMD- BPD/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal Penyelenggaraan Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tahun 2019 15. Surat Keputusan Camat Bunguran Timur Nomor : 16 Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2018 tentang Pembentukan Tim Penilai Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kecamatan Bunguran Timur tahun 2019 16. Keputusan Camat Bunguran Timur Nomor : 23 Tahun 2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Penetapan Pemenang Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 C. SISTEMATIKA Laporan Hasil Pelaksanaan Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 disusun dengan sistematika sebagai berikut : I : PENDAHULUAN Memuat tentang latar belakang secara umum penyusunan laporan, landasan dasar penyusunan dan sistematika penyusunan laporan. II : SASARAN DAN SISTEM PENILAIAN Memuat tentang sasaran penilaian perlombaan, sistem penilaian perlombaan dan tertib penilaian perlombaan. III : PELAKSANAAN PERLOMBAAN Memuat tentang gambaran pelaksanaan dan penilaian Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur berikut hasil yang dicapai, meliputi : Desa dan Kelurahan Juara Pertama Perlombaan Desa dan KelurahanKecamatan Bunguran Timur. IV : POTENSI PENGEMBANGAN UNGGULAN Memuat tentang gambaran potensi-potensi pengembangan unggulan di Desa dan Kelurahan juara pertama Perlombaan Desa dan Kelurahan Kecamatan Bunguran Timur. V : JENIS PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN Memuat tentang jenis-jenis penghargaan yang diberikan kepada masing- masing Desa dan Kelurahan yang menjadi pemenang perlombaan. VI : PENDANAAN Memuat tentang sumber-sumber pendanaan untuk penyelenggaraan perlombaan. 4

VII : PERMASALAHAN DAN PEMECAHANNYA Memuat tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlombaan beserta upaya-upaya pemecahan masalah yang dihadapi tersebut. VIII : KESIMPULAN DAN SARAN Memuat tentang kesimpulan-kesimpulan yang dapat diambil dari pelaksanaan perlombaan dan saran-saran untuk perbaikan pelaksanaan perlombaan tahun berikutnya. IX : PENUTUP Lampiran : 1. Biodata Lurah yang meraih peringkat I (satu) 2. Biodata Kades yang meraih peringkat I (satu) 3. Surat Keputusan Camat Bunguran timur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tim Penilai Perlombaan /Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019. 4. Surat Keputusan Camat Bunguran Timur Nomor 23 Tahun 2018 tentang Penetapan Pemenang Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019. 5. Instrumen Pemantauan/Pengungkap Data dan Nilai Perkembangan Desa dan Kelurahan. 6. Buku Profil Kelurahan yang meraih peringkat I (satu) 7. Buku Profil Desa yang meraih peringkat I (satu) 8. Dokumentasi Tim Penilai Perlombaan / Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019. II. SASARAN DAN SISTEM PENILAIAN A. Sasaran Penilaian Perlombaan Desa dan kelurahan kali ini memfokuskan penilaian pada tingkat keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat serta pemberdayaan pemerintahan Desa dan Kelurahan. Atau dengan kata lain sasaran penilaian adalah tingkat keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah Desa dan kelurahan bersama masyarakat dengan menitikberatkan pada usaha-usaha pemberdayaan masyarakat, kegotongroyongan dan keswadayaan. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan 5

tersebut, dilakukan penilaian terhadap tingkat perkembangan masyarakat Desa dan Kelurahan selama periode 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun 2017 dan 2018. Adapun indikator Penilaian dan Evaluasi terhadap Perkembangan Desa dan Kelurahan di Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah sebagai berikut : A. BIDANG PEMERINTAHAN 1. Pemerintahan Desa 2. Pemerintahan Kelurahan 3. Kinerja 4. Inisiatif dan Kreatifitas Dalam Pemberdayaan Masyarakat 5. Desa Berbasis Teknologi Informasi/ E-Goverment 6. Pelestarian Adat dan Budaya B. BIDANG KEWILAYAHAN 1. Identitas Desa dan Kelurahan 2. Batas 3. Inovasi 4. Tanggap dan Siaga Bencana 5. Pengaturan Investasi C. BIDANG KEMASYARAKATAN 1. Partisipasi Masyarakat 2. Lembaga Kemasyarakatan 3. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) 4. Keamanan dan Ketertiban 5. Pendidikan 6. Kesehatan 7. Ekonomi 8. Penanggulangan Kemiskinan 9. Peningkatan Kapasitas Masyarakat 6

B. SISTEM PENILAIAN Penilaian atau evaluasi dalam Perlombaan Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 dilakukan oleh Tim Penilai Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Camat Bunguran Timur Nomor : 16 Tahun 2019 tanggal 18 Februari 2019 tentang Pembentukan Tim Penilai Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019. Adapun sistem penilaian dalam perlombaan ini dilakukan melalui 2 (dua) tahapan penilaian sebagaimana berikut : 1. Penilaian Administrasi Pada penilaian administrasi ini didasarkan pada kelengkapan sajian data dalam instrumen pengungkap data dan Nilai Perkembangan Desa dan Kelurahan Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019. 2. Penilaian Tambahan Penilaian pada tahap terakhir ini didasarkan pada akurasi/ketepatan data administrasi dan penyajian presentasi dengan realitas di lapangan (potensi dan inovasi lokal yang dikembangkan) dan penilaian faktor kesulitan berikut pemecahannya. Dalam penilaian lapangan ini, Tim Penilai tidak hanya melakukan penilaian semata tetapi sekaligus menyampaikan saran pembenahan dan memberikan motivasi tambahan atas keberhasilan peserta dalam melaksanakan pembangunan. C. TERTIB PENILAIAN Sebagai upaya untuk mendukung agar pelaksanaan perlombaan dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana, maka ditetapkan tertib penilaian sebagaimana berikut : 1. Penilaian/Evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur dilaksanakan mulai tanggal 25 Februari 2019 s/d 13 Maret 2019. 2. Desa dan Kelurahan yang berhak maju dalam Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Natuna adalah Desa dan Kelurahan terpilih (pemenang pertama) dalam Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan di tingkat Kecamatan. 3. Penetapan dan pengumuman pemenang disampaikan melalui Surat Keputusan Camat Nomor 23 Tahun 2019 tanggal 15 Maret 2019. 7

III. PELAKSANAAN PERLOMBAAN A. Pelaksanaan dan Penilaian Perlombaan Desa Dan Kelurahan Tingkat Kecamatan. 1. Tahap Awal Pelaksanaan (Tahap Sosialisasi) Berdasarkan pada petunjuk teknis pelaksanaan Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, bahwa Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Tingkat Kecamatan, Tingkat Kabupaten/Kota,Tingkat Provinsi dan terakhir Tingkat Nasional.Desa dan kelurahan yang lolos dan menjadi juara pertama pada Perlombaan Desa dan Kelurahan di tingkat Kecamatan Bunguran Timur akan didelegasikan untuk mengikuti Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Natuna tahun 2019. Adapun Desa dan Kelurahan yang mengikuti perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 adalah sebagai berikut : I. KELURAHAN 1. Kelurahan Bandarsyah 2. Kelurahan Ranai 3. Kelurahan Ranai Darat II. DESA 1. Desa Sepempang 2. Desa Batu Gajah 3. Desa Sungai Ulu 2. Tahap Pelaksanaan Penilaian (Tahap Pelaksanaan) Adapun Tahapan dan jadwal pelaksanaan penilaian Perkembangan Desa dan Kelurahan tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 adalah sebagai berikut: 1. Penilaian Administrasi Pada penilaian administrasi ini didasarkan pada kelengkapan sajian data dalam Pelaksanaan Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019, dengan jadwal penilaian tanggal 25 Februari 2019 s/d 13 Maret 2019. 2. Penilaian Presentasi Penilaian presentasi dilakukan untuk menguji kapasitas dan kapabilitas Kepala Desa dan Lurah berikut Ketua LPMK dan Ketua TP PKK 8

Desa dan Kelurahan dalam memimpin dan mengkoordinasikan program- program kerja pembangunan di wilayahnya. 3. Penilaian Lapangan Penilaian pada tahap terakhir ini didasarkan pada akurasi/ketepatan data administrasi dan penyajian presentasi dengan realitas di lapangan (potensi dan inovasi lokal yang dikembangkan) dan penilaian faktor kesulitan berikut pemecahannya. Dalam penilaian lapangan ini, Tim Penilai tidak hanya melakukan penilaian semata tetapi sekaligus menyampaikan saran pembenahan dan memberikan motivasi tambahan atas keberhasilan peserta dalam melaksanakan pembangunan. 4. Tahap Akhir Pelaksanaan (Tahap Penentuan Pemenang dan Pelaporan) Penentuan pemenang dilakukan menurut hasil rekapitulasi nilai dari masing-masing penilai dengan beberapa kriteria menurut format penilaian yang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan dan draf penilaian dari tim penilai yang telah disepakati sebelumnya. Rapat dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2019 di ruang rapat Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Penentuan hasil pemenang diatur dalam rapat tim penilai dengan memberikan beberapa pertimbangan dan hal-hal khusus yang menjadi bahan pertimbangan tim. Penentuan Desa dan Kelurahan yang menjadi pemenang akan dituangkan dalam berita acara rapat tim, selanjutnya akan dilaporkan hasilnya kepada Camat Bunguran Timur untuk dituangkan dalam Surat Keputusan. B. Hasil yang dicapai Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pembahasan dari Pelaksanaan Evaluasi Dan Penilaian Obyektif (penilaian administrasi, presentasi maupun penilaian lapangan), maka Tim Penilai Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur pada tanggal 27 Februari 2019 s/d 13 Maret 2019 diperoleh hasil sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Camat Bunguran Timur Nomor : 23 Tahun 2019 tanggal 15 Maret 2019 tentang Pemenang Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 adalah sebagai berikut : 1. Pemenang Perlombaan Perkembangan Desa Tingkat Kecamatan Bunguran Timur a. Peringkat Terbaik I (satu) diraih oleh Desa Sepempang yang dikategorikan sebagai Desa Berkembang dengan jumlah poin pada 9

instrumen pengungkap data sebesar 431 poin dan jumlah poin penilaian tambahan sebesar 191 poin. b. Peringkat Terbaik II (dua) diraih oleh Desa Batu Gajah yang dikategorikan sebagai Desa Berkembang dengan jumlah poin pada instrumen penggungkap data sebesar 414 poin dan jumlah poin penilaian tambahan sebesar 160 poin. c. Peringkat Terbaik III (Tiga) diraih oleh Desa Sungai Ulu yang dikategorikan sebagai Desa 399 poin dan jumlah poin penilaian tambahan sebesar 109 poin. 2. Pemenang Perlombaan Perkembangan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur a. Peringkat Terbaik I (satu) diraih oleh Kelurahan Bandarsyah yang dikategorikan sebagai Kelurahan Berkembang dengan jumlah poin pada instrumen penggungkap data sebesar 348 poin dan jumlah poin penilaian tambahan sebesar 172 poin. b. Peringkat Terbaik II (dua) diraih oleh Kelurahan Ranai yang dikategorikan sebagai Kelurahan Berkembang dengan jumlah poin pada instrumen penggungkap data sebesar 328 dan jumlah poin penilaian tambahan sebesar 167 poin. c. Peringkat Terbaik III (Tiga) diraih oleh Kelurahan Ranai Darat yang dikategorikan sebagai Kelurahan Berkembang dengan jumlah poin pada instrumen penggungkap data sebesar 314 poin dan jumlah poin penilaian tambahan sebesar 164 poin. Dengan terpilihnya Desa Sepempang dan Kelurahan Bandarsyah sebagai Juara Pertama pada Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019, maka Desa Sepempang dan Kelurahan Bandarsyah berhak kembali maju sebagai perwakilan dari Kecamatan Bunguran Timur pada Perlombaan / Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Natuna Tahun 2019. 10

IV. POTENSI DAN KEUNGGULAN DESA DAN KELURAHAN TERBAIK A1. GAMBARAN SINGKAT DESA SEPEMPANG POTENSI POTENSI PENGEMBANGAN WILAYAH Perkebunan Cengkeh Perkebunan Cengkeh Kerajinan Tangan Kerupuk Ikan Anyaman Wisata Wisat a Wisata Kerupuk Atom Pelabuhan Pelabuhan Pelabuhan P.Senua Wisata 11

3.1 PARIWISATA Pulau Senua yang berada di Desa Sepempang merupakan salah satu objek wisata yang telah 3.1.1 PULAU SENUA dikenal banyak masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Natuna dan telah dikenal oleh para 3.1.2 ALIF STONE PARK turis mancanegara dengan banyaknya agenda dari turis mancanegara yang berkunjung ke Pulau Senua, semua ini tidak terlepas dari wacana pemerintah Kabupaten Natuna yang menjadikan Pulau Senua salah satu tempat pariwisata terbaik di Kabupaten Natuna.Beberapa kegiatan yang dilakukan di Pulau Senua diantaranya kegiatan Wisata Bahari yang dilaksanakan setelah lebaran Idul Adha, kunjungan dari Ibu Menteri Kelautan dan Perikanan, Kunjungan dari turis Mancanegara. Alif Stone Park merupakan salah satu objek wisata yang berada di tepi pantai di Desa Sepempang yang telah banyak dikenal masyarakat Kabupaten Natuna, meskipun pengelolaannya merupakan seorang pengusaha, tetapi objek yang berada di Desa Sepempang ini menjadi terkenal dimata masyarakat karna keindahan wisata alam yang berupa bebatuan besar dan menjadi salah satu destinasi poto dengan pemandangan bebatuan serta keindahan Pulau Senua dan banyaknya fasilitas-fasilitas yang menarik ditawarkan setelah kita memasuki diarea Alif Stone Park diantaranya ada penginapan kecil 12

untuk kita bermalaman di Alif Stone Park dan Adanya penyewaan Kano sambil menikmati keindahan alam dibawah laut. 3.1.3 JELITA SEJUBA Jelita Sejuba merupakan objek wisata yang 3.1.4 BATU BERSANTAI terletak di Desa Sepempang yang berada di tepi pantai Rt Sejuba. Keberadaan objek wisata ini baru dibuka pada awal tahun 2019 dan menjadi tempat terpopuler saat ini, banyak wisata dan wisatawan yang berkunjung di Jelita Sejuba untuk menikmati keindahan laut dan bebatuan yang di tambah dengan wahana-wahana tempat bermain anak- anak dan direncanakan akan membuat Resort. Batu Santai merupakan objek wisata yang terletak di Desa Sepempang yang berada di RT Sejuba, objek wisata ini banyak dikenal dikalangan pemuda yang sekedar melepas lelah untuk menikmati keindahan pantai dan pemandangan laut Natuna.Kurangnya pasilitas dan jalan yang tidak bagus objek ini sekarang sepi pengunjung, tapi tempat ini telah dibangun sebuah pondok untuk berteduh yang dibangun oleh pemilik lahan di wisata tersebut. 13

3.1.5 BATU RUSIA Batu Rusia merupakan salah satu objek wisata yang berada di Desa Sepempang yang keberadaannya tepat di tepi jalan umum wilayah Beringin Jaya, keberadaan Batu Rusia ini belum banyak dikenal dikalangan masyarakat dikarenakan kurangnya daya tarik masyarakat untuk menikmati keindahan Batu Rusia tersebut, terpeliharanya Batu Rusia ini tidak terlepas dari keaktifan pemuda dan warga Sepempang untuk melaksanakan gotong royong disekitar batu tersebut.Dinamakan Batu Rusia dikerenakan terdapatnya tulisan Rusia diatas batu tersebut dan ada ukiran jangkar diatas Batu tersebut, awal cerita para pelaut Rusia yang sedang berlayar dan Kapal mereka tenggelam dan mereka berteduh terdampar di area Batu tersebut. 3.2 POTENSI INDUSTRI RUMAH TANGGA 3.2.1 KERUPUK IKAN Di Desa Sepempang memiliki Usaha Kerupuk Ikan yang di kelola oleh kelempok Ibu-ibu dan juga diolah oleh Ibu Rumah Tangga yang berbahan dasar ikan Tongkol dan Ikan Kerapu, olahan kerupuk ikan ini menjadi potensi yang utama bagi Ibu-Ibu untuk menambah penghasilan dan menjadi persaingan bisnis untuk pemasaran produk tersebut. 3.2.2 KERUPUK ATOM Selain Kerupuk Ikan, di Desa Sepempang juga terdapat olahan kerupuk atom yang berbahan dasar ikan tongkol/ simbek yang terletak di RT Air Merah, produksi Kerupuk atom ini dilakukan oleh Ibu-ibu Rumah Tangga untuk menambah 14

penghasilan ekonomi mereka, kerupuk atom ini memiliki citarasa yang khas dan proses pembuatannya tidak terlalu rumit. 3.2.3 KERAJINAN RUMAHAN Kerajinan rumahan ini merupakan kerajinan yang dilakukan oleh Ibu-ibu dengan memanfaatkan bahan bekas plastik untuk dijadikan sebuah karya yang memiliki nilai jual tinggi seperti Tas Plastik, Pot bunga dan lain-lain. Dengan biaya pembuatan tidak terlalu besar mendapatkan penghasilan yang menguntungkan. 3.2.4 ANYAMAN Di Desa Sepempang Terdapat kerajinan anyaman yang dilakukan oleh Ibu-ibu yang sudah lanjut usia yang berbahan dasar dari Bambu, daun pandan dan rotan dari hasil produksi tersebut masyarakat menjual dengan harga yang tidak terlalu tinggi, sehingga banyak peminat dari hasil produksi tersebut yang menjadi tambahan perekonomian bagi para pembuat produk tersebut. 3.3 PERTANIAN Berdasarkan data perekonomian masyarakat di Desa Sepempang, Desa Sepempang memiliki tiga komoditas unggulan bagi para Petani di Desa Sepempang yaitu Kelapa, Pisang dan Ubi Kayu. Namun dengan perkembangan dan perubahan terhadap harga Kelapa yang beberapa tahun kemaren harganya tinggi sekarang menurun harganya sehingga banyak petani yang beralih untuk bertani cengkeh yang memiliki nilai jual tidak jauh berbeda dari tahun ke tahun. Desa Sepempang Memiliki lahan yang bagus untuk bercocok tanam dengan keadaan seperti ini, di Desa Sepempang memiliki kelompok Pertanian yang bernama GAPOKTAN. Kelompok ini mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten dan juga Pemerintah Desa Sepempang, bantuan yang diberikan dari Pemerintah Desa kepada 15

GAPOKTAN berupa bantuan alat pertanian, obat hama dan bibit serta kegiatan pembasmian hama yang merusak perkebunan masyarakat. Bantuan Bibit Untuk GAPOKTAN Perkebunan Pisang Perkebunan Kelapa 16

3.4 PERKEBUNAN 3.4.1 CENGKEH Desa Sepempang yang berada di kaki Pegunungan sehingga memiliki kontur tanah yang cocok untuk perkebunan Cengkeh masyarakat Sepempang semua terbukti dari lahan Cengkeh yang dimiliki masyarakat dengan luas ± 250 Hektar lahan perkebunan cengkeh yang dikelola oleh pemilik lahan perkebunan sendiri, penghasilan dari perkebunan cengkeh ini telah menghasilkan puluhan ton cengkeh kering yang telah dijual ke pengusahan lokal cengkeh yang ada di wilayah Kabupaten Natuna sehingga mendongkrak perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan yang berkelanjutan. Tidak hanya bagi para petani para pekerja pun mendapatkan dampak, karena setiap musim panen akan ada upah panjat dan upah jemur sehingga menambah lapangan pekerjaan masyarakat yang membutuhkan penghasilan tambahan 3.4.2 KELAPA Untuk Perkebunan Kelapa di Desa Sepempang semua dikelola dan dikuasai perorangan yang merupakan warisan turun- temurun masyarakat ini terbukti dari jumlah lahan yang dimiliki secara keseluruhan yaitu ± 400 Hektar lahan yang merupakan salah satu 17

penompang perekonomian masyarakat dengan hasil buah kelapa yang dijual kepada penampung, dengan harga yang pada saat ini banyak petani Kelapa yang beralih ke petani cengkeh. 3.5 PERIKANAN 3.5.1 NELAYAN TANGKAP Dengan keadaan wilayah Desa Sepempang yang dibentang oleh perairan Natuna, maka mayoritas masyarakat sebagian adalah sebagai nelayan terbukti dari hasil tangkapan masyarakat pertahun yang mencapai puluhan ton (data Desa Sepempang tahun 2018) banyaknya bantuan dari pemerintah Kabupaten Natuna untuk para nelayan Desa Sepempang yang berupa pompong dan alat tangkap untuk menunjang pekerjaan, yang masih aktif saat ini dengan banyak nya nelayan di Desa Sepempang sehingga mereka sepakat membuat kelompok nelayan yang dinamakan Rukun Nelayan Sepempang Sejahtera ( RNSS ), dengan keadaan masyarakat mayoritas sebagai nelayan maka kebutuhan akan ikan di Desa Sepempang sudah cukup untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dan di banyak dijual keluar daerah. 18

3.5.2 PELABUHAN NELAYAN Mayoritas penduduk Desa Sepempang sebagai nelayan menjadikan tujuan utama pemerintah Desa Sepempang dan Pemerintah Pusat untuk membangun pelabuhan untuk para nelayan sekaligus sebagai sentral aktivitas perdagangan hasil laut yang menyediakan ikan segar siap konsumsi, dan juga menjadi salah satu bentuk geliat perekonomian masyrakat Desa Sepempang dari sektor perikanan, dari kebutuhan tersebut dapat dilihat di Desa Sepempang memiliki 4 pelabuhan yang dibangun dari Dana Desa dan bantuan pemerintah Pusat. 19

A2. GAMBARAN SINGKAT KELURAHAN BANDARSYAH POTENSI 20

1.1. POTENSI INDUSTRI RUMAH TANGGA 1.1.1. KONVEKSI Terdiri dari 10 unit mesin Jahit , 2 unit mesin obras dan 1 unit mesin Bordir yang dimiliki Kelurahan Bandarsyah adalah hasil dari program PNPM Tahun 2015, yang dikelola langsung oleh Kelurahan dengan membentuk Kelompok Bunda yang anggotanya terdiri dari ibu – ibu yang memiliki kemampuan menjahit. 1.1.2. KERAJINAN / MOUBILER Kerajinan moubiler ini merupakan salah satu mata pencarian masyarat Kelurahan Bandarsyah yang terletak di Kaling Pering, kerajinan Moubiler ini mengolah kayu – kayu menjadi meja, kursi, lemari dan perlengkapan perkantoran lainnya. 1.1.3. KERUPUK ATOM Kelurahan Bandarsyah memiliki Usaha Kerupuk Atom 1.1.4. KERUPUK IKAN yang berbahan dasa rikan tongkol/simbek yang terletak di Padang Kurak Kelurahan Bandarsyah, yang diproduksi oleh kelompok Ibu-ibu rumah tangga. Kelompok tersebut telah dapat menghasilkan kerupuk atom dengan citarasa yang khas dan memiliki nilai jual, yang tentunya membantu perkonomian masyarakat. Tak hanya kerupuk atom, Kelurahan Bandarsyah juga memiliki Usaha Kerupuk Ikan berbahan dasar ikan tongkol yang terletak di Bandarsyah RT.03/RW.04 Kelurahan Bandarsyah, yang juga diproduksi oleh kelompok Ibu-ibu rumah tangga. Kualitas kerupuk ikan tersebut menjadikan produk olahan ikan ini sangat layak untuk di pasarkan. 21

1.2. PARIWISATA 1.2.1. HOTEL DAN PARIWISATA NEW CITY adalah salah satu penginapan (Hotel) yang ada di Kelurahan Bandarsyah yaitu terletak di jalan H. Adam Malik RT.03/RW.04 Bandarsyah yang memiliki 10 kapasitas kamar dengan 6 orang tenaga kerja lokal. 1.2.2. WISATA TANAM MANGROVE Keberadaan hutan mangrove di Kelurahan komunitas sosial. Bandarsyah berada di wilayang Pering dan jalan menuju ke Pelabuhan Penagi. Sangat berpotensi untuk dikembangkan sebagai potensi wisata tanam, mengingat banyak titik di kawasan tersebut yang sering digunakan sebagai tempat penanaman bibit mangrove oleh instansi Pemerintah maupun komunitas pecinta alam/ 1.2.3. WISATA KERAMAT BATU MERAH Keramat Batu Merah di Pering merupakan situs cagar budaya yang selama ini tidak banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan situs tersebut dan selama ini belum terjamah dan perlu mendapatkan perhatian serius oleh dinas terkait, serta masih belum adanya akses jembatan dan perahu serta perawatannya. 22

1.2.4. WISATA PULAU BAMAK Pulau Bamak yang terletak diperbatasan dengan Desa Sungai Ulu dan desa Batu Gajah terletak di Pering memiliki daya pikat yang luar biasakarena memiliki mangrove serta kerang dan kepiting bakau. 3.2.5 WISATA KAMPUNG TUA PENAGI Penagi adalah kota bersejarah di Kabupaten Natuna yang merupakan salah satu kawasan Pecinan yang ada di Kecamatan Bunguran Timur, mulai dari zaman kedudukan Jepang penagi sempat dilanda pengeboman oleh tentara Jepang. Serta peran serta pelabuhan penagi sebagai Bandar yang sangat ramai sebelum konprontasi dengan Malaysia. Saat ini Penagi dijadikan kawasan Wisata Tua Kampung Penagi merupakan salah satu objek wisata yang di kembangkan sebagai wisata Pelangi, sesuai program Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna. 1.3. PETERNAKAN 1.3.1. PEMOTONGAN SAPI Bertempat di Padang Kurak, terdapat usaha masyarakat dibidang peternakan yaitu pemeliharaan sapi potong, yang merupakan salah satu penyangga kebutuhan Daging di Kecamatan Bunguran Timur dan terdapat 66 rumah tangga memelihara Sapi Potong, yang secara rutinberproduksi dan juga mengalami peningkatan permintaan daging pada saat hari besar keaagaman maupun acara pernikahan / gawai. 23

1.3.2. AYAM POTONG Tercatat di Kelurahan Bandarsyah terdapat 59 rumah tangga yang memelihara ayam lokal juga terdapat peternak ayam potong, yang mampu mendongrak perekonomian warga dan memenuhi kebutuhan daging lokal di Kelurahan Bandarsyah. 1.4. PERTANIAN Berdasarkan data Sensus Pertanian Tahun 2013, Kelurahan Bandarsyah memiliki lima komoditas unggulan yaitu Sapi Potong, Kelapa, Ayam Potong, Ubi Kayu/Ketela Pohon Dan Pisang. Namun dalam perkembangannya hingga sekarang menemui banyak kendala,salah satunya terkait dengan vakumnya program pembangunan pabrik tapiokasehingga masyarakat yang telah menanam ubi/ketela beralih ke tanaman cengkeh dengan alasan nilai jual yang lebih tinggi serta merupakan investasi antar generasi. Kelurahan Bandarsyah memiliki lahan potensial untuk pertanian seluas ±20 Hektar yang berlokasi di Air Raya, yang mana seluas± 7,5 Hektar telah diusulkan melalui Musrenbang kelurahan tahun 2016, dan baru terealisasi pengadaan bibit padi sebanyak 7 hektar, sehingga masih tersisa13 hektar lahan tidur. Saat itu lahan peruntukan pertanian tersebut belum dapat dipergunakan karena terkendala pengadaan bibit dan saprodi serta alat bajak. Namun pada bulan Februari 2017 melalui Dinas Pertanian, memberikan bantuan berupa sebuah alat bajak (hand tractor) dan bibit padi untuk mengisi lahan seluas 7 hektar menurut perhitungan dari Dinas Pertanian. DATA POTENSIAL LAHAN PERTANIAN NO JENIS / PERUNTUKAN LAHAN JUMLAH ( Ha ) 1. Padi 17 2. Palawija 3 24

1.5. PERKEBUNAN 1.5.1. CENGKEH Sejalan dengan penjelasan diatas, bahwasanya Kelurahan Bandarsyah memiliki 12,5 hektar lahan perkebunan cengkeh yang dikelola oleh kelompok tani di Air Raya sebanyak ± 20 ha dan perkebunan kelapa yang dikelola oleh perorangan/masyarakat sebanyak ± 10 ha. Untuk perkebunan cengkeh yang berumur diatas 5 (lima) tahun hingga saat ini telah menghasilkan puluhan ton cengkeh kering yang mana telah mendongkrak perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. Sedangkan perkebunan cengkeh yang berumur dibawah 5 (lima) tahun yang merupakan bantuan Dinas Pertanian pada tahun 2015 saat ini sedang dalam proses pemeliharaan dan perawatan dengan target lima tahun kedepan apabila dengan hanya 50% saja dari tanaman cengkeh tersebut yang berproduksi maka telah dapat memberikan lapangan pekerjaan (upah panjat, upah jemur dll) sehingga diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat secara berkelanjutan. 1.5.2. KELAPA Untuk perkebunan kelapa, hampir keseluruhan perkebunan kelapa di Kelurahan Bandarsyah dikelola dan dikuasai secara perorangan baik itu kepemilikan lahan maupun tanaman kelapa yang mayoritas merupakan warisan keluarga secara turun – temurun dan sampai saat ini menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat dengan hasil buah kelapa yang dijual kepada pengepul. 25

Jumlah Rumah Tangga Usaha Pertanian Kelurahan Bandarsyah Menurut Subsektor (rumah tangga) Peternakan Jumlah Rumah Tangga Perkebunan Usaha Pertanian Pengkapan Ikan Kelurahan Bandarsyah Hortikultura Menurut Subsektor Tanaman Pangan (rumah tangga) Budidaya Ikan Kehutanan 50 100 150 0 Sumber : Sensus Pertanian 2013 BPS Natuna 1.6. PERIKANAN 1.6.1. NELAYAN TANGKAP Kelompok Nelayan di Kelurahan Bandarsyah merupakan bentukan dari Dinas Kelautan dan Perikanan yang mana kelompok tersebut diberikan bantuan pompong dan alat tangkap untuk menunjang pekerjaan, yang masih aktif hingga saat ini dan juga telah mampu mencukupi kebutuhan ikan di Kelurahan Bandarsyah. PENGOLAHAN HASIL TANGKAPAN NELAYAN IKAN SALAI Dari hasil tangkapan kelompok Nelayan Lubuk Lumbang Kelurahan Bandarsyah terindikasai pula masyarakat untuk membuat peroduk olahan rumah tangga yaitu Ikan Salai ( ikan asap ) yang salah satunya bias menumpang perekonomian masyarakat, karna daya beli masyarakat sangatlah tinggi. Di samping itu Dinas Perikanan dan Kelautan juga meluncurkan bantuan dana bagi kelompok usaha bersama yang bergerak di bidang pengolahan hasil tangkap nelayan perikanan yang ada di kelurahan Bandarsyah, yang 26

masih aktif hingga saat ini dan juga telah mampu mencukupi kebutuhan ikan salai di Kelurahan Bandarsyah. KEPITING BAKAU Kepiting Bakau merupakan komoditas unggulan masyarakat Wilayah Pering yang sudah mampu mendongkrak perekonomian masyarakat dan sudah dilakukan pengiriman keluar daerah (Batam dan Tanjung pinang) Timur Di Kelurahan Bandarsyah terdapat pula pelabuhan nelayan Lubuk Lumbang yang terletak di Pering merupakan pelabuhan tambatan perahu masyarakat kelurahan Bandarsyah sekaligus sebagai sentra aktivitas perdagangan hasil laut yang menyediakan ikan segar siap konsumsi, dan juga merupakan salah satu bentuk geliat perekonomian masyarakat Kelurahan Bandarsyah dari sektor perikanan. Kedepannya pelabuhan tersebut akan dilengkapi dengan SPBN yang diharapkan dapat melayani kebutuhan bahan bakar minyak untuk operasional nelayan se-Kecamatan Bunguran Potensi Kelurahan Bandarsyah yang merupakan “Pintu Gerbang Natuna” memiliki peran yang sangat strategis antara lain memiliki pelabuhan bongkar muat Tanjung Payung Penagi, Pelabuhan Roro serta keberadaan Bandara Ranai, juga Kantor Bupati Natuna serta Kantor Polres Natuna. 27

Lima Komuditas Unggulan Kelurahan Bandarsyah 16% 8% 26% Sapi Potong 24% 26% Kelapa Ayam Lokal Ubi Kayu/ketela Pisang Sumber : Sensus Pertanian 2013 BPS Natuna 28

JALUR EVAKUASI BENCANA a. Jalur Evakusi Rawan Longsor Adapunj alur evakuasi longsor yang terletak di Air Raya Kelurahan Bandarsyah menggunakan sarana seperti Masjid ,Posyandu dan SD Air Raya. b. Jalur Evakuasi Banjir Adapun jalur evakuasi yang di indikasi rawan banjir di wilayah Kelurahan Bandarsyah menggunakan sarana Pendidikan dan rumah ibadah. c. Jalur Evakuasi Air Laut Pasang Penuh Mengantisifasi bencana air laut pasang penuh di wilayah Kaling V Penagi dapat menggunakan fasilitas TNI AU Ranai. 29

POTENSI WISATA DI WILAYAH KELURAHAN BANDARSYAH Adapun potensi wisata yang bisa di kembangkan di wilayah Kelurahan Bandarsyah terdiri: 1. Potensi wisata Mangrov yang terletak di wilayah Pering 2. Potensi wisata Pulau Bamak yang terletak di wilayah Pering 3. Potensi wisata Pulau Keramat Batu Merah yang terletak di Pering 4. Potensi wisata Kampung Tua Penagi yang terletak di Penagi 30

V. JENIS PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN Sebagai wujud apresiasi terhadap Desa dan Kelurahan yang berprestasi/berhasil menjadi pemenang dalam Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019, agar dapat menambah motivasi Desa dan Kelurahan agar lebih giat dalam menggalakkan pembangunan,swadaya dan partisipasi masyarakatnya, Pemerintah Kecamatan Bunguran Timur secara khusus memberikan penghargaan antara lain berupa : Piagam perhargaan kepada masing-masing Desa dan Kelurahan yang memperoleh peringkat terbaik I, II, dan III. VI. PENDANAAN Pendanaan dalam pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2019 ini, dianggarkan oleh pihak Kecamatan dengan tujuan agar memotivasi tim penilaian yang telah dibentuk agar maksimal dalam melakukan pekerjaan penilaian ini. Penilaian ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Dalam upaya untuk mendukung pelaksanaan perlombaan perkembangan Desa dan Kelurahan tingkat Kecamatan Bunguran Timur, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Natuna agar memberikan bantuan anggaran untuk Tim Penilai, agar tim dapat bekerja secara maksimal baik penyediaan perlengkapan dan operasional pelaksanaannya dalam Perlombaan Desa dan Kelurahan Se-Kecamatan Bunguran Timur dengan penilaian secara objektif. VII. PERMASALAHAN DAN PEMECAHANNYA A. PERMASALAHAN YANG DIHADAPI Pelaksanaan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 secara keseluruhan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Namun demikian tidak berarti tanpa suatu kendala apapun, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pelaksaan lomba yang selanjutnya dicari solusi pemecahannya. Beberapa permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut : 1. Kurangnya kesiapan Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti perlombaan ini karna kurangnya sosialisasi terkait dengan indikator penilaian. 31

2. Secara umum Desa dan Kelurahan peserta Lomba mengaku mengalami kesulitan dalam memenuhi kelengkapan administrasi dan data pendukung seperti disyaratkan dalam petunjuk pelaksanaan perlombaan/evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan (Permendagri Nomor 81 Tahun 2015), karena instrumen penilaian relatif sangat luas. 3. Kurang ditanggapinya Kegiatan Lomba Desa dan Kelurahan tersebut dari masyarakat. 4. Tidak maksimalnya dukungan dana untuk pelaksanaan kegiatan tersebut dari Pemerintah Kabupaten. B. UPAYA PEMECAHAN MASALAH Dari berbagai permasalahan di atas, kiranya ada beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam pemecahan masalah yang dapat diambil antara lain : 1. Untuk mempersiapkan Desa dan Kelurahan dalam mengikuti Perlombaan /Evaluasi Perkambangan Desa dan Kelurahan maka harus dilaksamakan sosialisasi ke Desa dan Kelurahan, penyampaian informasi kegiatan perlombaan ke tingkat Desa dan Kelurahan diharapkan lebih awal agara Pemerintahan Desa dan Kelurahan dapat melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan perlombaan yang dimaksud. 2. Memberikan bimbingan dan petunjuk pengisian serta melakukan pembinaan administrasi kepada perangkat Desa dan Kelurahan serta lembaga kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. 3. Segera menginformasikan kepada Desa dan Kelurahan untuk segera mempelajari dan memahami masing-masing indikator yang menjadi beban tugas Pemerintahan Desa dan Kelurahan. 4. Beberapa hal yang mungkin dapat diupayakan dalam peningkatan dukungan terhadap pelaksanaan perlombaan tersebut antara lain : a. Berupaya memberikan pencerahan/pengarahan kepada Pemerintahan Desa dan Kelurahan serta masyarakat bahwa pada hakekatnya pelaksannan 32

Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan tersebut merupakan suatu sarana untuk mendorong usaha pembanguna dan partisipasi masyarakat yang sekaligus sebagai sarana evaluasi terhadap hasil-hasil pembangunan Desa dan Kelurahan yang dilaksakan Pemerintah Desa dan Kelurahan beserta masyarakat. b. Mengingat bahwa perlombaan perkembangan Desa dan Kelurahan ini merupakan momen berharga untuk memperbaiki pola tata admi8nistrasi Desa dan Kelurahan serta kesempatan untuk menunjukkan prestasi. VIII. KESIMPULAN DAN SARAN A. KESIMPULAN Beberapa hal pokok yang dapat disimpilkan dari rangkaian uraian laporan pelaksannan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 ini, antara lain adalah sebagai berikut : 1. Secara umum pelaksanaan perlombaan/evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan di Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 dapat berjalan dengan baik, lancar dan tanpa hambatan yang berarti. Pemenang Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 adalah Desa Sepempang dan Kelurahan Bandarsyah. Dengan terpilih menjadi juara I (Pertama), maka Desa Sepempang dan Kelurahan Bandarsyah di ajukan sebagai perwakilan dari Kecamatan Bunguran Timur untuk mengikuti Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten Natuna Tahun 2019. 2. Pemenang Perlombaan Perkembangan Desa Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 adalah sebagai berikut : a. Peringkat terbaik I (satu) diraih oleh Desa Sepempang yang Kategorikan sebagai Desa Berkembang dengan jumlah poin pada instrumen pengungkap data sebesar 431 poin dan jumlah poin penilaian tambahan sebesar 191 poin. b. Peringkat terbaik II (dua) diraih oleh Desa Batu Gajah yang dikategorikan sebagai Desa Berkembanh dengan jumlah poin 33

instrumen pengungkap data sebesar 414 poin dan jumlah poin penilaian tambahan sebesar 160 poin. c. Peringkat terbaik III (tiga) diraih oleh Desa Sungai Ulu yang dikategorikan sebagai Desa Berkembanh dengan jumlah poin instrumen pengungkap data sebesar 399 poin dan jumlah poin penilaian tambahan sebesar 109 poin. 3. Pemenang Perlombaan Perkembangan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 adalah sebagai berikut : a. Peringkat terbaik I (satu) diraih oleh Kelurahan Bandarsyah yang Kategorikan sebagai Kelurahan Berkembang dengan jumlah poin pada instrumen pengungkap data sebesar 348 poin dan jumlah poin penilaian tambahan sebesar 172 poin. b. Peringkat terbaik II (dua) diraih oleh Kelurahan Ranai yang dikategorikan sebagai Kelurahan Berkembanh dengan jumlah poin instrumen pengungkap data sebesar 328 poin dan jumlah poin penilaian tambahan sebesar 167 poin. c. Peringkat terbaik III (tiga) diraih oleh Kelurahan Ranai Darat yang dikategorikan sebagai Kelurahan Berkembanh dengan jumlah poin instrumen pengungkap data sebesar 314 poin dan jumlah poin penilaian tambahan sebesar 164 poin. Dengan terpilihnya Desa Sepempang dan Kelurahan Bandarsyah sebagai juara pertama pada Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019, maka Desa Sepempang dan Kelurahan Bandarsyah berhak maju sebagai perwakilan dari Kecamatan Bunguran Timur pada Perlombaan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Klabupaten Natuna Tahun 2019. B. SARAN Berdasarkan hasil pelaksanaan perlombaan/evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 ini, beberapa saran yang perlu kami sampaikan adalah sebagai berikut : 1. Mengingat data yang dipergunakan untuk penilaian indikator/Sub indikator bersumber pada Profil Desa dan Kelurahan, maka disarankan 34

agar data dasar profil Desa dan Kelurahan dapat disempurnakan demi untuk memudahkan Kecamatan dalam menyusun profil Kecamatan. 2. Pelaksanaan Sosialisasi Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur dilakukan lebih awal agar pihak Desa dan Kelurahan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri dalam mengikuti proses pelaksanaan Perlombaan/Evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan Bunguran Timur. 3. Disarankan kepada pihak DPMD agar dapat membuat suatu pedoman khusus yang lebih sederhana dan lebih jelas dalam pelaksanaan penilaian indikator perlombaan Desa dan Kelurahan sehingga tidak menyulitkan tim penilai dalam melaksanakan tugasnya. IX. PENUTUP Demikianlah laporan pelaksanaan perlombaan/evaluasi perkembangan Desa dan Keluran Tingkat Kecamatan Bunguran Timur Tahun 2019 ini kami sampaikan. Sepenuhnya kami menyadari bahwa dalam penyusuynan laporan ini masih jauh dari sempurna, sehungga terdapat kekurangan dan kesalahn, baik dari isi, tata bahasa dan pengetikan. Oleh Sebab itu, saran dan kritik yang membangun dari semua pihak, utamanya pada tim Penilai/Evaluai Tingkat sangat kami harapkan demi kesempurnaan pelaksanaan dan penyusunan laporan perlombaan perkembangan Tahun berikutnya. Apabila ada hal-hal yang kurang berkenan kami mohon maaf yang sebesar besarnya dan terimakasih atas perhatiannya.Semoga Tuhan yang Maha Esa, ALLAH SWT senantiasda memberi kita nikmat kesehatan dan petunjuk sehingga kita mampu terus bekarya dan mengabdi pada Bangsa dan Negara tercinta Aamiin. TIM PENILAIAN PERLOMBAAN/EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHANTINGKAT KECAMATAN BUNGURAN TIMUR TAHUN 2019 KETUA SEKRETARIS LUKMAN,S.Sos MARIANI 35

DESA SUNGAI ULU KELURAHAN RANAI DARAT DESA SEPEMPANG 36

DESA SUNGAI ULU DESA SEPEMPANG DESA SEPEMPANG 37

KELURAHAN BANDARSYAH DESA BATU GAJAH KELURAHAN BANDARSYAH 38

DESA SUNGAI ULU DESA SUNGAI ULU KELURAHAN RANAI 39

DESA SEPEMPANG DESA SEPEMPANG 40

BIODATA NAMA SUHARDI, SE NIP 19810512 200012 1 004 TEMPAT/TANGGAL LAHIR SINGGANG BULAN, 12 MEI 1981 JENIS KELAMIN LAKI-LAKI AGAMA ISLAM STATUS PERKAWINAN KAWIN PEKERJAAN/JABATAN LURAH BANDARSYAH ALAMAT RUMAH JL.SIHOTANG, RT.003/RW.005 MASA JABATAN KEL.RANAI NO.HP 16 AGUSTUS 2018 SAMPAI SEKARANG 085264828233 41

BIODATA NAMA HADERI NIP TEMPAT/TANGGAL LAHIR 19700040 222007 1 051 JENIS KELAMIN AGAMA SEPEMPANG, 02 APRIL 1970 STATUS PERKAWINAN PEKERJAAN/JABATAN LAKI-LAKI ALAMAT RUMAH MASA JABATAN ISLAM NO.HP KAWIN PJS. KADES SEPEMPANG DESA SEPEMPANG 06 JUNI 2018 SAMPAI SEKARANG 082173785418 42


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook