HASIL KEPUTUSAN KONFERENSI KERJA PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM INDONESIA KE XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid TANGGAL 16 – 17 JULI 2021 Hotel Novotel Lampung Rumah PAPDI, Jakarta
HASIL KEPUTUSAN KONFERENSI KERJA PERHIMPUNAN DOKTER SPESIALIS PENYAKIT DALAM INDONESIA KE XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid TANGGAL 16 – 17 JULI 2021 Hotel Novotel Lampung Rumah PAPDI, Jakarta
SIDANG ORGANISASI KONKER PAPDI XV TANGGAL 16 – 17 JULI 2021 KOMISI 1: BIDANG ORGANISASI DAN ADVOKASI JUMLAH PESERTA: 53 KOMISI 2: BIDANG ETIK & MEDIKOLEGAL, KERJASAMA & KEMITRAAN, HUMAS, PUBLIKASI & PENGABDIAN MASYARAKAT JUMLAH PESERTA: 46 KOMISI 3: BIDANG PENGEMBANGAN PROFESI DAN PENELITIAN & BADAN KHUSUS (EIMED, SATGAS IMUNISASI DEWASA, PERWAKILAN PERHIMPUNAN SEMINAT) JUMLAH PESERTA: 46 KOMISI 4: BIDANG PENDIDIKAN SPESIALIS JUMLAH PESERTA: 44 KOMISI 5: BIDANG PENDIDIKAN SUBSPESIALIS JUMLAH PESERTA: 42
KOMISI 1 (Bidang Organisasi & Advokasi) I. Bidang Organisasi 1. Hak Suara untuk Setiap Cabang Merevisi AD/ART PAPDI pasal 5 tentang Keorganisasian Point E Kongres, No. 8 Hak Suara untuk setiap Cabang. Untuk redaksional pada AD/ART PAPDI diubah menjadi “Hak suara untuk setiap cabang ditetapkan 1 (satu) suara. Untuk setiap 10 (sepuluh) anggota diberi tambahan 1 (satu) suara. Batas suara terbanyak adalah 10 (sepuluh)”. 2. Pemilihan Tuan Rumah KONKER dan KOPAPDI a. PB PAPDI membuat aturan berdasarkan prinsip kesempatan bagi semua cabang, kesiapan SDM dan sarana prasarana. b. PB PAPDI membuat daftar cabang yang sudah menjadi tuan rumah KONKER dan KOPAPDI sehingga cabang yang belum pernah menjadi tuan rumah dapat diberikan kesempatan bagi cabang yang telah memenuhi persyaratan. c. Pemilihan tuan rumah KONKER dan KOPAPDI sebaiknya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan tidak memakai sistem bidding. 3. Membentuk Unit Koordinasi SubSpesialis (UKSS) dalam struktur PB PAPDI & KIPD. Juknis UKSS sebagai berikut: a. Latar Belakang: - UKSS merupakan salah satu amanah di Bidang Organisasi pada KONAS PAPDI 2015 di Bandung: Wacana membuat Unit Kelompok Kerja (UKK) studi cabang ilmu penyakit dalam untuk meningkatkan kompetensi internis umum - Perhimpunan Dokter Sub-Spesialis tidak boleh memiliki Kolegium, Kolegium harus mengikuti induknya yaitu Perhimpunan Spesialis. - Diperlukan Unit dibawah PB PAPDI yang terdiri dari kelompok Sub- Spesialisasi di lingkup IPD untuk kepentingan profesi dan pendidikan. b. UKSS - UKSS sebagai peer group dan working group dari keilmuan dan pelayanan profesi. Peer group adalah semua anggota PAPDI Subspesialis sesuai dengan peminatan pada Program Subspesialis Penyakit Dalam yang ada saat ini. - UKSS berada di bawah struktur yang memiliki koordinasi dengan PB PAPDI dan KIPD. - Ketua Unit UKSS merupakan ex officio atau yang diusulkan oleh peer group dan ditetapkan bersama-sama oleh Ketua PB PAPDI dan Ketua Kolegium dan masa jabatan mengikuti periode PB PAPDI. - UKSS mengacu kepada peminatan pada Program Subspesialis Penyakit Dalam yang terdiri dari: • UKSS Alergi Imunologi Klinik Penyakit Dalam, • UKSS Endokrin Metabolik dan Diabetes Penyakit Dalam, Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid 3
• UKSS Gastroenterohepatologi Penyakit Dalam, • UKSS Geriatri Penyakit Dalam, • UKSS Ginjal Hipertensi Penyakit Dalam, • UKSS Hematologi Onkologi Medik Penyakit Dalam, • UKSS Kardiovaskular Penyakit Dalam, • UKSS Penyakit Tropik Infeksi Penyakit Dalam, • UKSS Psikosomatik dan Paliatif Medik Penyakit Dalam, • UKSS Pulmonologi dan Medik Kritis Penyakit Dalam, • UKSS Reumatologi Penyakit Dalam. c. Tujuan dan Wewenang UKSS - Sebagai narasumber sesuai bidang keilmuannya untuk hal-hal yang berhubungan dengan keprofesian dan pendidikan memberikan saran dan petunjuk kepada PB PAPDI dalam melaksanakan kegiatan ilmiah sesuai bidangnya baik diminta ataupun tidak. - Merupakan narasumber yang bersama pengurus pusat mewakili PB PAPDI dalam Pertemuan Ilmiah Nasional, Regional, dan Internasional sesuai dengan bidangnya. - Mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada PB PAPDI. d. Struktur UKSS 4 Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid
4. Telemedicine PAPDI berperan dalam menyusun layanan telemedicine secara internal di semua fasyankes dan melakukan advokasi kepada stakeholder terkait seperti BPJS dan Kementerian Kesehatan. Dasar hukum: a. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. b. Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. c. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tanggal 29 April 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. d. Rekomendasi MPPK IDI Nomor: 020/PB/MPPK/05/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pelayanan Telemedis di Saat Pandemi COVID-19. 5. Kesejahteraan Anggota Pembebasan iuran bagi anggota yang menyatakan tidak mampu membayar iuran, dan disetujui oleh PAPDI Cabang setempat (dengan membuat surat pernyataan oleh anggota tersebut). 6. Status keanggotaan PAPDI Anggota PAPDI dapat memilih cabang keanggotaannya berdasarkan domisili (KTP) atau tempat bekerja. 7. Asuransi PAPDI bekerjasama dengan asuransi bagi anggota dan keluarganya yang terpapar, sakit bahkan sampai kematian karena COVID-19. 8. Kesetaraan Profesi - Akademisi PAPDI dan KIPD mendorong dan menguatkan kesetaraan profesi dan akademisi di seluruh institusi pendidikan 9. Usulan sebagai Tuan Rumah KONKER PAPDI XVI a. PAPDI Cabang Sumatera Utara (No.surat 431/PAPDI-CSU/VII/2021) 10. Usulan sebagai Tuan Rumah KOPAPDI XIX a. PAPDI Cabang Bali (No.surat 66/PAPDI/Cab.Bali/VII/2021) b. PAPDI Cabang Surabaya (No.surat 264/sek/PAPDI/VII/2021) Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid 5
II. Bidang Advokasi 1. BPJS Mendorong penguatan dan komunikasi dengan regulator BPJS di daerah, KKI, MKKI, PAPDI dan Kemenkes sehingga kompetensi spesialis penyakit dalam/ kompetensi tambahan bisa diakui terutama kompetensi yang beririsan dengan bidang lain. 2. Peran PAPDI terkait Pandemi COVID-19: Tim Advokasi/Mitigasi, APD, Obat, Asuransi PAPDI melakukan advokasi ke IDI, Kementerian Kesehatan dan perhimpunan organisasi kesehatan lain untuk mendorong pembentukan Tim Mitigasi COVID-19 3. Harga Jasa Profesi PAPDI memberikan masukan untuk meninjau kembali tarif INA-CBGs dan mendorong INA-CBGs memasukkan komponen jasa pada paket INA-CBGs. 6 Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid
KOMISI 2 (Bidang Etik & Medikolegal, Kerjasama & Kemitraan, Humas, Publikasi & Pengabdian Masyarakat) I. Bidang Etik dan Medikolegal 1. Program peningkatan dan pemahaman anggota terkait etik dan medikolegal a. Pemberian pembekalan etik dan medikolegal kepada anggota baru dan penyegaran bagi internis yang sudah lama berpraktik. Materi-materi ini akan dirumuskan oleh PB PAPDI. b. Mensosialisasikan pedoman mengenai etik dan medikolegal yang mengacu kepada sumber buku saku yang telah diterbitkan oleh IDI. c. Mengadakan kursus khusus bidang etik dan medikolegal dengan kurikulum yang sudah disusun oleh narasumber di PB PAPDI. 2. Memperkuat bantuan/perlindungan hukum untuk seluruh anggota PAPDI. Dapat berupa pembentukan suatu struktur tersendiri di setiap cabang yang tetap berkoordinasi dengan IDI, mengingat IDI yang memiliki kekuatan hukum. 3. Perumusan pedoman pelaksanaan telemedicine demi keamanan baik di sisi dokter maupun pasien. Meliputi hal-hal terkait: SIP, standar profesi, kerahasiaan rekam medik, fee, dll. II. Bidang Kerjasama dan Kemitraan 1. Meningkatkan keterlibatan PAPDI dalam pelayanan masyarakat Pembentukan Satgas untuk penyakit-penyakit tertentu seperti HIV, TB, malaria, dll. 2. Mendorong anggota PAPDI untuk terlibat menjadi pengurus IDI. 3. Mendorong PAPDI Cabang untuk memasukkan bidang advokasi dalam struktur cabang, dengan salah satu tupoksinya untuk mengadvokasi permasalahan dengan BPJS di wilayahnya, dan tetap berkoordinasi dengan bidang advokasi PB PAPDI bila terdapat kendala yang tidak bisa diselesaikan oleh PAPDI Cabang. 4. Mendorong keterlibatan anggota PAPDI di dalam kemitraan BPJS Kesehatan seperti tim KMKB, DPM. III. Bidang Humas, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat 1. Memfasilitasi publikasi ilmiah anggota a. Penurunan biaya publikasi di IJIM. b. Menambah jumlah reviewer, sehingga mempersingkat waktu tunggu untuk jurnal dapat diterbitkan. 2. Penggunaan website PAPDI dan media sosial sebagai sumber edukasi dan informasi bagi masyarakat luas. Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid 7
a. Mengaktifkan website PAPDI tidak hanya untuk anggota tapi juga masyarakat umum. b. Edukasi dan sosialisasi kesehatan dengan topik penyakit dalam, melibatkan anggota PAPDI yang dikenal sebagai influencer melalui berbagai platform media sosial dalam bentuk video, instagram, twitter, podcast, dll. c. Anggota PAPDI harus mempunyai sertifikat etik dan medikolegal untuk persyaratan re-sertifikasi di PAPDI Cabang. Sertifikat tersebut didapatkan pada kolom khusus CME Online tentang artikel etik dan medikolegal yang dapat diakses di website PAPDI. 3. Untuk penanganan bencana yang terjadi di daerah, setiap PAPDI Cabang memiliki Bidang Pengabdian Masyarakat yang dapat bekerja sama dengan organisasi lain, antara lain PADDY Medical Relief. 4. Mengadakan workshop bagi anggota mengenai penyusunan PPK dan Clinical Pathway (Pic: Bidang Humas dan CPD) 8 Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid
KOMISI 3 (Bidang Pengembangan Profesi dan Penelitian, Badan Khusus (EIMED, Satgas Imunisasi Dewasa, Perwakilan Perhimpunan Seminat)) I. Bidang Pengembangan Profesi dan Penelitian 1. Roadshow a. PB PAPDI mendorong PAPDI cabang untuk melakukan pengembangan profesi dan memperkuat kompetensi dasar sebagai internis melalui roadshow PAPDI. b. Membuat protap roadshow PAPDI yang mengatur: topik, pemerataan tempat penyelenggaraan, narasumber, dan timeline. c. Mendorong PAPDI Cabang terlibat aktif secara teknis dalam menentukan topik dan narasumber. 2. Kegiatan untuk meningkatkan Kompetensi dasar dan pengembangan profesi selama pandemi dapat dilaksanakan secara online dengan berdasarkan usulan dari cabang. 3. Kegiatan ilmiah berbasis pengabdian masyarakat di media sosial a. Membuat buku panduan PAPDI yang mengatur: topik, narasumber, target dokter spesialis. b. Meningkatkan peran PAPDI Cabang ikut membina dan memberikan advokasi dalam kegiatan yang terstruktur. c. Memberikan nilai SKP di ranah 3 (kolegium). 4. Interna Sosial a. Mendorong PB PAPDI membentuk tim khusus penyusun materi dengan melibatkan PAPDI cabang dan perhimpunan seminat. b. Menyusun naskah akademik tentang interna sosial yang berisi materi Prevention Education di lingkup penyakit dalam. 5. CME Online dimasukkan dalam website PAPDI. 6. Akan dibentuk tim khusus untuk melakukan Revisi Buku Panduan Pembuatan PPK dan CP PAPDI edisi tahun 2015. 7. Penelitian a. PB PAPDI membuat arah/roadmap penelitian secara berkala dan mendorong PAPDI Cabang ikut mempersiapkan Proposal serta pelaksanaan penelitian nasional. Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid 9
b. PB PAPDI membuat satgas khusus penelitian yang bekerja sama dengan PAPDI cabang yang bertugas menyiapkan proposal dan anggaran penelitian. c. PB PAPDI bekerja sama dengan Perhimpunan Seminat dalam melaksanakan penelitian. d. PB PAPDI bekerja sama dengan PAPDI cabang melaksanakan pelatihan/workshop dalam bidang penelitian. e. Mendorong semua anggota PAPDI untuk aktif terlibat dalam penelitian mandiri/case report. II. Badan Khusus EIMED 1. PB PAPDI membuat buku pedoman EIMED yang standar untuk diselenggarakan oleh PAPDI Cabang. 2. EIMED yang diselenggarakan oleh PB PAPDI bekerjasama dengan PAPDI Cabang dapat dipakai sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai PPDS IPD dan bekerja di Rumah Sakit. 3. PB PAPDI bekerjasama dengan PAPDI Cabang menentukan topik dan materi dalam EIMED yang disusun berdasarkan kebutuhan atau situasi. 4. Instruktur EIMED diperbanyak dengan melibatkan PAPDI Cabang. 5. Materi Early Warning System (EWS) mohon bisa dimasukkan ke dalam materi EIMED. III. Badan Khusus Satgas Imunisasi Dewasa 1. Mendorong anggota PAPDI untuk vaksinasi yang ke-3 (booster) dengan Moderna/vaksin lain yang disiapkan KEMENKES pada 3 - 6 bulan setelah suntikan Sinovac/Astra Zeneca kedua. 2. Penyediaan vaksin yang memadai dan terjamin kualitasnya. 3. Mendorong anggota PAPDI untuk memakai informasi seputar vaksin yang sudah disiapkan oleh PB PAPDI melalui website PAPDI sebagai pedoman untuk edukasi dan pelayanan vaksinasi. 4. Untuk membahas masalah-masalah aktual tentang vaksinasi covid-19, PB PAPDI mengeluarkan rekomendasi secara berkala. 5. PAPDI cabang memantau dan mengawasi pemberian informasi tentang vaksin yang dilakukan oleh anggotanya. 10 Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid
Saran dari PAPDI Cabang untuk KIPD 1. Untuk memudahkan pelaporan kegiatan P2KB anggota PAPDI ke PAPDI Cabang, maka bila dimungkinkan PAPDI Cabang membuat aplikasi online. 2. Pelatihan/Kompetensi Tambahan a. PB PAPDI mendorong anggota PAPDI cabang agar mengikuti kegiatan fellowship yang diselenggarakan oleh Kemenkes. b. Mendorong PAPDI cabang untuk lebih menertibkan pemberian rekomendasi sebagai persyaratan mengikuti kompetensi tambahan, untuk menghindari double kompetensi kecuali dalam situasi yang sangat khusus. c. PAPDI cabang proaktif menyelenggarakan pelatihan klinik yang sesuai dengan kemampuan dan SDM yang ada di masing-masing cabang. Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid 11
KOMISI 4 (Bidang Pendidikan Spesialis) 1. Pendidikan di Masa Pandemi a. Modul covid diperlukan masuk dalam kurikulum pendidikan karena menjadi bukti resmi sebagai bagian dari kompetensi IPD. b. Modul covid tidak berdiri sendiri, terintegrasi dengan modul lain seperti Tropik Infeksi, Pulmonologi, Kardiologi, Hematologi, Ginjal-hipertensi dan Endokrin agar tidak menambah lama pendidikan SP1 IPD. c. Prodi melakukan modifikasi metode pembelajaran yang diperlukan sesuai kondisi di tempat masing-2 untuk mencapai kompetensi yang dituju. d. KIPD mengusulkan penjadwalan ulang proses re-akreditasi Prodi SP-1 IPD, namun keputusan tetap ada pada LAMPTKES. 2. Standar Pendidikan a. Melanjutkan dan menyelesaikan Revisi Standar Pendidikan yang sudah dilakukan. b. Melakukan review atau memberikan surat/keterangan review Kurikulum Prodi sesuai dengan borang akreditasi. c. Bagi Prodi SP1 IPD yang belum memiliki cab subspesialis lengkap - Diinventarisir dan dimediasi KIPD untuk pencapaian kompetensi peserta didik, seperti pengiriman staf atau peserta didik berkala, kuliah daring atau luring bersama, joint case report, dll d. Mengusulkan PB PAPDI untuk sosialisasi nota kesepahaman dengan OP lain ke daerah (juga dari sisi OP lain) dan ke manajemen RS atau PERSI. 3. Pembukaan Prodi SP1 IPD Baru a. Ada 3 FK yang akan membuka Prodi - FK UNRI - FK UNILA - FK UNDANA b. Sosialisasi aturan pembukaan Prodi oleh KIPD c. Pendampingan oleh KIPD 4. Modul Stase IPD Bagi Prodi Lain Menyusun dan menyelesaikan buku petunjuk pelaksanaan Pendidikan bagi prodi lain 5. Adaptasi a. Melakukan sosialisasi Perkonsil baru mengenai Adaptasi Spesialis b. Semua prodi yang ada bersedia menerima peserta adaptasi 6. Ujian Kompetensi a. Mengusulkan pengunduran waktu UKDSPDI yang akan datang b. Mempertimbangkan kesulitan dalam pelaksanaan ujian pasien pada UKDSPDI c. Pertimbangan modifikasi ujian kompetensi untuk menyesuaikan keadaan saat ini (PPDS yang akan ujian terlibat langsung dalam penanganan Covid-19) 12 Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid
d. Memperpanjang masa berlaku hasil UKDSPDI yang lalu, mengingat pandemi PPDS kesulitan menyelesaikan TA 7. Dokter Asing a. Dokter asing hanya untuk transfer ilmu b. Seleksi dokter asing harus mengikuti kaidah dan aturan yang dikeluarkan oleh kolegium Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid 13
KOMISI 5 (Bidang Pendidikan Subspesialis) 1. Pembukaan Prodi Subspesialis Baru a. KIPD akan memfasilitasi proses perubahan sistem pendidikan Subspesialis Penyakit Dalam dari sistem kolegium based ke university based: - Mensosialisasikan syarat dan alur yang dibutuhkan dalam rangka perijinan pembukaan prodi subsp baru. - Membuat template proposal pengajuan rekomendasi KKI sesuai standar pendidikan Subsp. b. Nomenklatur prodi dan gelar pendidikan subspesialis - KIPD sudah memberikan usulan nomenklatur ke MKKI untuk disampaikan ke Dikti, tembusan ke KKI. - Sampai peraturan dari DIKTI yang mengatur tentang hal itu diberlakukan, maka yang dipakai oleh prodi-prodi adalah yang saat ini disepakati oleh PAPDI, yaitu istilah Konsultan. - Contoh yang lama: SpPD, K-GEH, yang diusulkan: SpPD, SubspGEH. 2. Rekomendasi KKI KIPD mendorong KKI agar dapat menyegerakan pelaksanaan visitasi kepada prodi yang sudah melaksanakan desk evaluasi. - Mengusulkan kepada KKI agar melakukan modifikasi pelaksanaan visitasi onsite dalam bentuk hybrid untuk masa pandemi ini, sehingga proses penerbitan rekomendasi KKI tersebut tidak terhambat sehingga para prodi bisa segera melanjutkan proses pengajuan ke DIKTI/LAMPTKES. - Masing-masing prodi diminta untuk mendorong FK/Rektornya bertanya ke KKI tentang kelanjutan proses vistasi mereka, termasuk meminta KKI untuk memodifikasi bentuk visitasinya. - KIPD akan mengadakan kembali sesi sharing pengalaman dari prodi yang sudah melakukan proses visitasi KKI kepada prodi – prodi subspesialis yang masih berproses. 3. Akreditasi Prodi Subspesialis a. Borang akreditasi prodi subspesialis 9 kriteria - KIPD sudah mengirimkan usulan borang ke LAMPTKES - Menunggu pengesahan borang dari BAN-PT - Catatan yang perlu diperhatikan (krusial) : penilaian tentang rasio pengajar dan peserta adalah 1:1 (dahulu 1:3) b. KIPD membuat beberapa model sosialisasi pengisian borang akreditasi : - Roadshow ke prodi-prodi - Membuat video yang bisa dikirimkan ke prodi-prodi - Melibatkan tenaga kependidikan prodi pada saat sosialisasi 4. Revisi Standar Pendidikan a. KIPD segera menyelesaikan revisi standar pendidikan. b. Registrasi rekomendasi pendaftaran subsp di KIPD : 14 Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid
- Biaya sama untuk semua prodi dan semua peminatan - Syarat surat keterangan sehat seperti yang saat ini sudah berlaku. - Prodi dipersilahkan menerapkan syarat dan jenis seleksi yang lebih detail (termasuk pemeriksaan psikologis/psikometrik) pada saat melakukan seleksi Sesuai standar pendidikan: seleksi yang dilakukan prodi salah satunya adalah Test MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory). c. Biaya pendidikan subsp di masing-masing prodi adalah kewenangan masing- masing, KIPD tidak dapat mengintervensi/ menyeragamkannya. d. Buku log dan modul pendidikan subspesialis akan dibuat seragam untuk semua Prodi - Akan dibuat workshop bersama prodi e. Proses pemenuhan kompetensi dapat dilakukan dengan beberapa hal: - Mengirimkan peserta didik ke prodi lain yang sudah bisa melakukan modul tertentu, ATAU - Mendatangkan staf pengajar dari prodi lain untuk mengajar di prodinya Mohon diperhatikan perijinan pelayanannya ke RS setempat f. Pemenuhan kelengkapan sarana prasarana pendidikan bukan ranah/kewenangan KIPD. Prodi disarankan untuk mengkoordinasikan hal ini dengan pihak RS Pendidikan. g. Prioritas penerimaan peserta didik tetap memperhatikan asal institusi pengirim, memprioritaskan calon dari staf pendidik, namun tidak menutup kesempatan dari RS daerah dan RS Swasta, disesuaikan dengan kuota penerimaan dan kebutuhan daerah. h. Lama pendidikan sudah disebutkan dalam standar pendidikan dan borang akreditasi, minimal 2 tahun. i. Model pendidikan sandwich tidak lagi bisa diberlakukan. j. PAPDI Cabang bekerja sama dengan keseminatan melakukan secara periodik pemetaan kebutuhan subsp masing-masing daerah yang akan disampaikan ke prodi subsp. k. KIPD menambahkan syarat pendaftaran calon Subsp dengan melampirkan surat perjanjian diatas materai antara calon peserta dengan Direktur institusi pengirim, bahwa ybs akan kembali ke institusi pengirim. 5. STR KT Subspesialis a. KIPD mengawal kepastian dari KKI agar daftar nama peserta didik subsp yang masih berjalan (dan bisa saja lulus setelah 21 September 2021) tetap bisa mendapatkan STR KT dari KKI. b. Prodi dipersilahkan untuk melakukan modifikasi pendidikan selama masa pandemi selama kompetensi yang ditetapkan dapat tercapai. c. Saat ini sudah ada alur pembukaan prodi baru subsp di SILEMKERMA dan di LAMPTKES. d. Keterampilan tambahan untuk para subsp dibuat sertifikat kompetensi oleh KIPD (Kompetensi tambahan 4B tercantum dalam BRP) 6. Fellowship a. KIPD belum bisa membukan program fellowship sampai standar pendidikan fellowship yang diajukan disahkan oleh KKI. Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid 15
b. Prodi bisa membuat pelatihan (misal) endoskopi sebagai syarat pendaftaran subsp GEH, dimana pelatihannya <6 bulan. Tapi ini hanya untuk yang mendaftar subsp, bukan yg untuk pelayanan endoskopi saja, dan pelatihan ini tidak dapat diklaim sebagai fellowship sehingga tidak ada serkom yang akan diterbitkan KIPD secara terpisah. c. Kompetensi fellow bisa dihitung dalam kredit materi pada saat pendidikan subsp, selama yang bersangkutan selalu meresertifikasi kompetensinya sesuai aturan resertifikasi kompetensi. d. Pendidikan fellowship adalah bagian dari modul pendidikan subsp, bisa mengurangi lama belajar subsp dengan sistem RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) tersebut. e. Tidak ada batas waktu boleh mendaftar untuk mengikuti pendidikan subsp setelah mengikuti fellowship. Namun untuk mendaftar fellowship berikutnya (dalam 1 bidang subspesialis yang sama) harus menunggu 2 tahun (agar mengaplikasikan ilmu fellowshipnya terlebih dahulu. f. Sesuai dengan PERKONSIL, fellowship hanya bisa diambil pada 1 peminatan subspesialis yang sama. g. Kewenangan melakukan pelayanan medis untuk Sejawat yang sudah punya 1 serkom fellowship dan pernah mengikuti pelatihan keterampilan yang lain, diserahkan kepada masing-masing komite medik RS ybs. h. Fellowship masih bisa melakukan kewenangannya sebatas kompetensinya, walaupun di RS yang sama ada Subsp, dan akan diatur oleh Komite Medik. 7. Shared Competency a. Usul ke KKI: kepada setiap kolegium yang sudah menyebutkan tingkat kompetensi 4 harus bisa mendidik secara mandiri dan paripurna (tidak dititipkan kepada kolegium lain). b. Kompetensi yang dimiliki oleh Subsp yang memiliki irisan dengan bidang lain (shared competency) harus dipertahankan secara terus-menerus secara prima. c. Kegiatan pendidikan dicatat dalam log book harus direkap dan diberikan kepada lulusan, sebagai bekal untuk bekerja di lapangan (jumlah tindakan dan penanganan kasus). 16 Hasil Keputusan Konferensi Kerja Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia ke XV (KONKER PAPDI XV) Secara Hybrid
Sekretariat PB PAPDI & KIPD: Rumah PAPDI Jl. Salemba I No.22 C-D, Kenari, Senen, Jakarta Pusat Email : [email protected] Website : www.papdi.or.id
Search
Read the Text Version
- 1 - 20
Pages: