Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Notula Rapat 19 Januari 2017 - Lanjutan Review SOP Balai Layanan

Notula Rapat 19 Januari 2017 - Lanjutan Review SOP Balai Layanan

Published by jpraditya8, 2017-03-10 01:36:42

Description: Notula Rapat 19 Januari 2017 - Lanjutan Review SOP Balai Layanan

Keywords: none

Search

Read the Text Version

BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ( B I G ) Jl. Raya Jakarta – Bogor KM 46 Cibinong,16911 Telepon (021) 875 2062-2063, Faksimile (021) 875 2064 PO. Box. 46 CBI Website: http://www.big.go.id NOTULA RAPAT Hari/Tanggal : Kamis, 19 Januari 2017 Waktu : Pukul 16.15 s.d. selesai Tempat : Ruang Rapat Pusat Penelitian, Promosi dan Kerja Sama Gedung C Lantai 1 Pemimpin rapat : Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial Acara rapat : Rapat Review Lanjutan Standard Operating Procedure (SOP) di Lingkungan Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial KRONOLOGI RAPAT 1. Pembukaan Rapat dibuka oleh Kepala Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial, Bapak Pratondo. Rapat dilakukan dalam rangka membahas secara lanjut Standard Operating Procedure (SOP) yang ada pada Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial. 2. Pembahasan Standard Operating Procedure (SOP) yang ada saat ini belum sesuai dengan proses pelayanan yang ada, sehingga rapat lanjutan ini merancang sebuah SOP layanan satu pintu untuk pelayanan informasi geospasial di BIG. Pertama-tama, rapat membahas definisi istilah yang terkait dengan pelayanan satu pintu, yakni:  Petugas layanan adalah personil yang ditugaskan oleh pusat teknis untuk menerima tamu dan memberikan layanan sesuai dengan bidangnya  Petugas Pendaftaran adalah personil dari Bidang Promosi dan Kerja Sama yang bertugas menerima dan mengarahkan tamu Petugas layanan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Utama BIG. Masing-masing pusat teknis wajib mengirimkan 5 personil untuk menjadi petugas layanan. Jadwal petugas layanan diusulkan oleh pusat teknis dan Balai Layanan Jasa dan

Produk Geospasial mengkompilasi semua usulan petugas layanan. Usulan petugas layanan diberikan oleh pusat teknis setiap bulan, maksimal 15 hari sebelum pelaksanaan. Adapun jenis layanan yang tersedia pada layanan satu pintu terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu layanan produk dan layanan jasa. Istilah dan layanan yang telah didefinisikan tersebut disebutkan pada bagian ruang lingkup di SOP layanan satu pintu. a. Layanan Produk - Data Dasar (Data CSRT yang sudah terorthorektifikasi, Foto Udara, Data CORS, Data Pasang Surut, dan Data Jaring Kontrol Horizontal dan Vertikal Nasional) - Data Tematik - Peta Dasar (RBI, LPI, LLN) - Peta Tematik (Reppprot, DAS, Rawan Banjir, Rawan Bencana, Dll.) - Buku Informasi Geospasial - Plotting Peta b. Layanan Jasa - Jasa Konsultasi - Jasa Tata Ruang - Jasa Atlas - Jasa Ground Control Point (GCP) dan Orthorektifikasi - Jasa Pemetaan Dasar Skala Besar - Jasa Batas Administrasi - Jasa Daerah Persiapan - Jasa Pasang Surut - Jasa Toponimi - Jasa Tematik - Jasa Pendidikan dan Pelatihan - Jasa Verifikasi Peta Pendidikan - Jasa Pengolahan Data Dasar - Jasa Informasi Geospasial Lainnya Kemudian rapat dilanjutkan dengan persiapan penyusunan SOP lainnya, seperti pada SOP pelayanan produk diperlukan adanya studi literatur lain untuk proses pelayanan yang menerapkan adanya pengisian kuesioner dari pelanggan. Studi literatur lain dapat dilakukan dengan cara mencari informasi tentang kuesioner yang

dibuat oleh instansi lain sebagai referensi. Kuesioner dibutuhkan untuk melihat sejauh mana kepuasan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan. Notulis Dhimita Jati Praditya

DOKUMENTASI RAPAT


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook