Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Bab 2 Norma dan Keadilan di Masyarakat

Bab 2 Norma dan Keadilan di Masyarakat

Published by susiliawati62, 2021-08-29 09:41:42

Description: Bab 2 Norma dan Keadilan di Masyarakat

Search

Read the Text Version

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Berikut Disajikan Pembelajaran PPKN Bab 2 Norma dan Keadilan di Masyarakat Selamat Belajar

Kompetensi Dasar 3.2 Memahami norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan. 4.2 Mengampanyekan perilaku sesuai norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat untuk mewujudkan keadilan.

Apa sajakah yang dipelajari dalam Bab 2 ? Amati Peta Konsep berikut ini. Masyarakat Norma yang Berlaku Norma Kesusilaan Norma Kesopanan Norma Agama Norma Hukum penting untuk mewujudkan Keadilan terbagi atas Keadilan Distributif Keadilan Legal Keadilan Komunikatif mencakup Cara (Usage) Kebiasaan (Folkaways) Tata Kelakuan (Mores) Adat Istiadat (Custom) Harus Ditaati oleh Masyarakat

Pertemuan Ke-7 Norma Dalam Masyarakat Jenis Kepentingan Masyarakat

Norma dalam Masyarakat Manusia adalah makhluk sosial dan makhluk individu. Sebagai makhluk sosial, manusia selalu membutuhkan orang lain. Adapun manusia sebagai makhluk individu berarti akan ada banyak perbedaan dan kepentingan dalam masyarakat.

Jenis Kepentingan Masyarakat 1. Kepentingan Umum, adalah kepentingan yang mencakup bangsa dan negara. Mislanya mempertahankan kedaulatan negara. 2. Kepentingan Masyarakat, adalah kepentingan semua anggota masyarakat. Misalnya, menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. 3. Kepentingan Pribadi, adalah kepentingan individu. Misalnya mencari tempat tinggal yang sesuai dengan keinginan keluarga.

Perhatikan Video Pembelajaran Berikut Tentang Pelanggaran Norma di Masyarakat Pelanggaran Norma Di Masyarakat https://www.youtube.com/watch?v=X7gIfOdO-DY

Pertemuan Ke-8 Pengertian Norma Macam-Macam Norma

Pengertian Norma  Norma adalah peraturan hidup yang berisi perintah dan larangan untuk memengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.  Norma memberi petunjuk bagaimana manusia harus bertindak, apa yang harus dilakukannya, dan perbuatan mana yang harus dihindari.  Isi norma adalah perintah dan larangan.  Perintah merupakan kewajiban untuk berbuat sesuatu yang akibatnya dipandang baik.  Larangan merupakan keharusan seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena akibatnya dipandang buruk.

Macam-Macam Norma Masyarakat Ada beberapa norma dalam masyarakat yaitu : 1. Norma Kesusilaan 2. Norma Kesopanan 3. Norma Agama 4. Norma Hukum

Perhatikan Video Pembelajaran Berikut Tentang Macam-Macam Norma Macam-Macam Norma https://www.youtube.com/watch?v=DS8Brb83THI

Norma Kesusilaan  Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati nurani manusia.  Pelanggaran norma kesusilaan adalah perasaan menyesal.  Norma kesusilaan bersifat umum atau universal yang artinya dapat diterima oleh seluruh umat manusia.  Contoh penerapan norma ini adalah larangan membunuh sesama dan mencuri hak milik orang lain, harus berlaku jujur, serta berbuat baik terhadap sesama manusia.

Norma Kesopanan  Norma kesopanan atau sopan santun adalah norma yang diadakan oleh masyarakat untuk mengatur pergaulan dengan dilandasi sikap saling menghormati.  Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini adalah akan disalahkan oleh lingkungan atau kelompoknya.  Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, dan kebiasaan masyarakat.  Norma kesopanan bersifat khusus dan setempat artinya hanya berlaku segolongan masyarakat tertentu saja.  Contohnya, memberi tempat terlebih dahulu kepada wanita hamil atau membawa bayi dan orang tua di dalam kereta api, bus, atau kendaraan umum lainnya.

Perbedaan Norma Kesopanan, Kebiasaan, dan Adat Istiadat  Kebiasaan menunjukkan pada perbuatan yang berulang-ulangdalam peristiwa yang sama, kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat.  Adat istiadat adalah aturan atau kebiasaan yang dianggap baik dalam masyarakat tertentu dan dilakukan secara turun temurun.

Norma Agama  Norma agama adalah peraturan hidup yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa melalui kitab suci setiap agama.  Pelanggaran terhadap norma agama adalah perbuatan dosa dan akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa, baik di dunia maupun di akhirat.  Contoh pelaksanaan norma agama adalah seseorang harus menjalankan perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi semua larangan-Nya.

Pelaksanaan norma agama di Indonesia tergantung pada agama yang dianutnya. Norma agama bagi umat Islam bersumber pada Al-Qur`an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Orang yang beragama Kristen dan Katolik pegangan hidupnya bersumber pada Injil. Umat Hindu pegangan hidupnya bersumber pada Weda. Tripitaka menjadi kaidah pegangan hidup penganut Buddha. Sementara kitab suci umat Konghucu adalah Shishu Wujing. Norma agama tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan makhluk ciptaan Tuhan lainnya. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dilengkapi dengan akal dan pikiran.

Norma Hukum  Norma hukum adalah peraturan yang dibuat oleh lembaga kekuasaan negara.  Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan oleh alat-alat negara.  Sumber norma hukum adalah kebiasaan, undang-undang, yurisprudensi (keputusan hakim), doktrin (pendapat sarjana hukum), dan traktat (perjanjian antarnegara).  Norma hukum bersifat memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.  Contoh pelaksanaan norma hukum adalah mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Sifat Norma Hukum a. Bersifat perintah, yaitu memerintahkan orang berbuat sesuatu dan jika tidak berbuat maka ia akan melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, perintah bagi pengendara kendaraan bermotor untuk memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM). b. Bersifat larangan yaitu melarang orang berbuat sesuatu dan jika orang tersebut melakukan perbuatan yang dilarang maka ia melanggar norma hukum tersebut. Contohnya, larangan bagi pengemudi kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan paling tinggi yang dibolehkan.

Unsur-Unsur Norma Hukum 1.Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2.Dibuat oleh badan-badan resmi 3.Peraturan itu bersifat memaksa 4.Sanksi terhadap pelanggar bersifat tegas.

Pertemuan Ke-9  Fungsi Norma Dalam Masyarakat  Fungsi Norma Hukum  Pentingnya Norma dalam Mewujudkan Keadilan

Fungsi Norma dalam Masyarakat 1. Pedoman dalam bertingkah laku karena norma memuat aturan tingkah laku masyarakat dalam pergaulan sosial. 2. Menjaga kerukunan anggota masyarakat karena norma mengatur agar perbedaan dalam masyarakat tidak menimbulkan kekacauan atau ketidaktertiban. 3. Sistem pengendalian sosial karena tingkah laku anggota masyarakat diawasi dan dikendalikan oleh aturan yang berlaku.

Fungsi Norma Hukum Menurut Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis dalam bukunya yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum adalah sebagai berikut: 1. Fungsi hukum memberikan pengesahan (legitimasi) terhadap apa yang berlaku dalam masyarakat. 2. Fungsi hukum sebagai alat rekayasa masyarakat. 3. Fungsi hukum sebagai sarana pembentukan masyarakat, khususnya sarana pembangunan. 4. Fungsi hukum sebagai senjata dalam konflik sosial.

Pentingnya Norma dalam Mewujudkan Keadilan Menurut Kaelan dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Pancasila, nilai-nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan masyarakat adalah: 1. Keadilan distributif, yaitu suatu hubungan keadilan antara negara terhadap warganya, dalam arti pihak negara yang wajib memenuhi keadilan dalam bentuk kesejahteraan, bantuan, subsidi, dan kesempatan hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban. 2. Keadilan legal, yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara dan pihak warga negara wajib memenuhi keadilan dalam bentuk menaati peraturan perundnag-undangan yang berlaku. 3. Keadilan komutatif, yaitu suatu hubungan keadilan antara warga satu dengan lainnya secara timbal balik.

Lanjutan...  Keadilan berarti adanya jaminan negara terhadap masyarakat untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.  Pemberian sanksi hukum dilakukan oleh lembaga peradilan dan tidak boleh main hakim sendiri. Kenapa demikian? Karena main hakim sendiri termasuk perbuatan melanggar norma hukum.  Pemberian hukuman dilakukan setelah melalui proses persidangan di lembaga peradilan.  Dengan demikian, lembaga peradilan memegang peranan penting dalam menciptakan keadilan di masyarakat.

Pertemuan Ke-10  Perilaku Sesuai Norma  Kekuatan yang Mengikat Norma Masyarakat  Hukum Adat  Corak Hukum Adat

Perilaku Sesuai Norma  Norma mendorong bahkan menekan individu dan kelompok atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.  Nilai sosial adalah sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat.  Adapun norma merupakan peraturan untuk berbuat yang dibenarkan dalam mewujudkan cita-cita tersebut.  Jika nilai adalah pola perilaku yang dinginkan maka norma merupakan cara-cara perilaku masyarakat yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut.

Kekuatan yang Mengikat Norma-Norma Masyarakat 1. Cara (usage) adalah bentuk perbuatan tertentu seseorang dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara terus menerus. Penyimpangan terhadap usage mengakibatkan sanksi yang ringan, hanya sekedar celaan. Misalnya, cara makan mengeluarkan bunyi, akan mendapat celaan dari orang lain karena dianggap tidak baik dan tidak sopan. 2. Kebiasaan (folkways) adalah perbuatan yang secara sadar diulang-ulang dalam bentuk yang sama dengan tujuan yang jelas dan dianggap baik dan benar. Contoh kebiasaan adalah menghormati orang-orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang melanggar perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum.

Lanjutan... 3. Tata kelakukan (mores) adalah kebiasaan yang tidak hanya dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur. Tata kelakuan berfungsi membatasi perilaku individu, menyesuaikan individu dengan kelompoknya dan menjaga kesetiakawanan di antara anggota-anggotanya. Tata kelakuan yang menyatu secara kuat dengan pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat (custom). 4. Adat istiadat (custom) adalah tata kelakuan yang kekal dan warisan turun-temurun dari generasi ke generasi lain sehingga kuat menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat. Adat yang tidak memiliki sanksi disebut kebiasaan yang normatif, sedangkan adat yang memiliki sanksi hukum disebut hukum adat.

Hukum Adat  Hukum adat diperkenalkan oleh Snouck Hurgronje dan dipopulerkan oleh Van Vollenhoven.  Hukum adat adalah hukum yang terdapat dalam peraturan-peraturan kebiasaan atau adat.  Sifat hukum adat tidak tertulis, memuat unsur-unsur asli atau sifat tradisional, dan agama.  Pelanggaran adat dapat menimbulkan reaksi adat berupa upacara adat dan hukuman adat seperti ganti rugi, membayar denda, mengadakan selamatan atau kurban, meminta maaf, dan diasingkan dalam masyarakat.

Corak Hukum Adat Menurut F.D.Holleman dan Seleman B.Taneko, hukum adat memiliki empat corak, yaitu: 1. Komunal, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang kuat. Kepentingan perorangan selalu diimbangi dengan kepentingan bersama. 2. Religius-magis, ada kepercayaan terhadap hal-hal gaib, seperti roh-roh, makhluk halus, dan kekuatan sakti. 3. Kontan atau konkret, artinya setiap perbuatan harus sesuai dengan pernyataan yang nyata atau yang diucapkan. 4. Visual, artinya hubungan hukum dianggap terjadi bila diberi wujud suatu benda atau tanda yang dapat dilihat.

Pertemuan Ke-11 Arti Penting Norma dalam Lingkungan Masyarakat Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bernegara Faktor-Faktor Pelanggaran Norma Perilaku yang Sesuai Norma Dalam Kehidupan Sehari-Hari

Arti Penting Norma dalam Lingkungan Masyarakat a. Berlaku sopan terhadap orang tua, sesama, dan antartetangga. b. Membina kerukunan dan berpatisipasi dalam kegiatan agama di masyarakat. c. Mewujudkan kebersihan, ketentraman, keamanan, dan pelestarian lingkungan hidup. d. Membantu tetangga tertimpa musibah. e. Menjaga nama baik masyarakat dan tidak melakukan perbuatan tercela. f. Menghargai tata cara dan kebiasaan masyarakat setempat. g. Meminta izin bila meminjam barang milik orang lain. h. Bergaul tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Arti Penting Norma dalam Kehidupan Bernegara a. Mengatur perbuatan manusia agar tidak melakukan perbuatan menyimpang dari aturan hukum. b. Menciptakan ketentraman, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. c. Memberi sanksi terhadap pelanggar dan bersifat tegas. d. Norma dibuat oleh badan-badan resmi.

Faktor-Faktor Pelanggaran Norma 1. Faktor pribadi yang berkaitan dengan sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran terhadap aturan yang berlaku. 2. Faktor lingkungan, baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan dukungan terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, kurangnya perhatian orang tua dan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik.

Perilaku yang Sesuai Norma dalam Kehidupan Sehari-hari 1. Malu datang terlambat di sekolah 2. Mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian. 3. Berperilaku jujur. 4. Tidak menyontek ketika ulangan atau ujian. 5. Semua warga sekolah harus mematuhi peraturan yang berlaku di sekolah. 6. Tidak berebut saat pulang sekolah.

TERIMA KASIH


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook