SASARAN PENGAWASAN Mewujudkan dan meningkatkan efisiensi , efektivitas, rasionalitas dan ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.
MAKSUD DIADAKANNYA PENGAWASAN Untuk mencegah sedini mungkin terjadinya, penyimpangan, pemborosan, kebocoran, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi
Hasil Pengawasan Harus Dijadikan Masukan Bagi Pimpinan untuk: 1. Menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan dan ketidaktertiban; 2. Mencegah terulangnya kembali kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan dan ketidaktertiban; 3. Mencari cara-cara yang lebih baik atau membina yang telah baik untuk mencapai tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi
RUANGLINGKUP PENGAWASAN 1. Kegiatan umum pemerintahan; 2. Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dibuat bawahan; 3. Pelaksanaan rencana pembangunan; 4. Penyelenggaraan penguasaan dan pengelolaan keuangan daan kekayaan negara; 5. Kegiatan BUMN dan BUMD; 6. Kegiatan aparatur pemerintah yg meliputi unsur-unsur kelembagaan dan kepegawaian.
PRINSIP-PRINSIP PENGAWASAN 1. Obyektif dan menghasilkan fakta; 2. Bersifat preventif; 3. Bukan tujuan tetapi sarana untuk menjamin tercapainya tujuan; 4. Efisiensi, bukan justru menghambat pelaksanaan tugas; 5. Menemukan kesalahan, penyebab kesalahan serta bagaimana sifat kesalahannya; 6. Harus disertai tindak lanjut.
NORMA PENGAWASAN Pengertian norma pengawasan: Patokan, kaidah atau ukuran yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang yang harus diikuti dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan agar dicapai mutu pengawasan yang dikehendaki.
NORMA UMUM PENGAWASAN 1. Pengawasan tidak mencari-cari kesalahan: a. Mencari penyimpangan dan kesalahan b. Mencari sebab-sebab terjadinya kesalahan 2. Mencari cara untuk memperbaikinya. 3. Pengawasan merupakan proses berlanjut (dilakukan secara terus menerus/continue) 4. Pengawasan bersifat mendidik dan dinamis
Search
Read the Text Version
- 1 - 7
Pages: