Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore HPAN Ruang lingkup, norma 5 (4)

HPAN Ruang lingkup, norma 5 (4)

Published by winarno winarno, 2022-01-08 08:20:02

Description: HPAN Ruang lingkup, norma 5 (4)

Search

Read the Text Version

SASARAN PENGAWASAN Mewujudkan dan meningkatkan efisiensi , efektivitas, rasionalitas dan ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi.

MAKSUD DIADAKANNYA PENGAWASAN Untuk mencegah sedini mungkin terjadinya, penyimpangan, pemborosan, kebocoran, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi

Hasil Pengawasan Harus Dijadikan Masukan Bagi Pimpinan untuk: 1. Menghentikan atau meniadakan kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan dan ketidaktertiban; 2. Mencegah terulangnya kembali kesalahan, penyimpangan, penyelewengan, pemborosan, hambatan dan ketidaktertiban; 3. Mencari cara-cara yang lebih baik atau membina yang telah baik untuk mencapai tujuan dan pelaksanaan tugas-tugas organisasi

RUANGLINGKUP PENGAWASAN 1. Kegiatan umum pemerintahan; 2. Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dibuat bawahan; 3. Pelaksanaan rencana pembangunan; 4. Penyelenggaraan penguasaan dan pengelolaan keuangan daan kekayaan negara; 5. Kegiatan BUMN dan BUMD; 6. Kegiatan aparatur pemerintah yg meliputi unsur-unsur kelembagaan dan kepegawaian.

PRINSIP-PRINSIP PENGAWASAN 1. Obyektif dan menghasilkan fakta; 2. Bersifat preventif; 3. Bukan tujuan tetapi sarana untuk menjamin tercapainya tujuan; 4. Efisiensi, bukan justru menghambat pelaksanaan tugas; 5. Menemukan kesalahan, penyebab kesalahan serta bagaimana sifat kesalahannya; 6. Harus disertai tindak lanjut.

NORMA PENGAWASAN  Pengertian norma pengawasan: Patokan, kaidah atau ukuran yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang yang harus diikuti dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan agar dicapai mutu pengawasan yang dikehendaki.

NORMA UMUM PENGAWASAN 1. Pengawasan tidak mencari-cari kesalahan: a. Mencari penyimpangan dan kesalahan b. Mencari sebab-sebab terjadinya kesalahan 2. Mencari cara untuk memperbaikinya. 3. Pengawasan merupakan proses berlanjut (dilakukan secara terus menerus/continue) 4. Pengawasan bersifat mendidik dan dinamis


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook