Pengertian Pengawasan 1. Menurut George Terry Pengawasan adalah tindakan evaluasi serta koreksi terhadap hasil yang telah dicapai dengan maksud agar hasil tersebut sesuai dengan rencana. Pengawasan dilaksanakan pada akhir pelaksanaan kegiatan. 2. Menurut Henry Fayol Pengawasan hakekatnya adalah tindakan menilai atau menguji apakah sesuatu telah berjalan sesuai dengan rencana yang ditentukan. Pengawasan dilaksanakan pada akhir pelaksanaan kegiatan. 3. Menurut Sujamto Pengawasan adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas apakah sesuai dengan semestinya atu tidak. Pengawasan dilakukan pada akhir pelaksanaan kegiatan.
Lanjutan pengertian pengawasan 4. Menurut Newman Pengawasan adalah usaha untuk menjamin agar pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana. Pengawasan dilakukan pada saat kegiatan dilaksanakan . 5. Sondang P. Siagian Pengawasan adalah proses pengamatan pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana. Pengawasan dilakukan pada saat kegiatan sedang berlangsung bukan pada akhir kegiatan.
UNSUR-UNSUR PENGAWASAN Berdasarkan beberapa pengertian pengawasan dari Georg Terry, Henry Fayol, Suyamto, Newman, Sondang Siagian dapat disimpulkan unsur-unsur pengawasan sbb: Unsur-unsur pengawasan: 1. Adanya kewenangan yang jelas yang dimiliki aparat pengawas; 2. Adanya suatu rencana yang mantap sebagai alat penguji pelaksanaan tugas yang diawasi;
3. Tindakan pengawasan dapat dilakukan terhadap kegiatan yang sedang berjalan maupun terhadap hasil yang dicapai dari kegiatan tersebut 4. Tindakan pengawasan berakhir dengan disusunnya evaluasi akhir dari kegiatan serta pencocokan hasil yang dicapai apakah sesuai dengan rencana.
Perbedaan Pengendalian dan Pengawasan (Ir. Sujamto) Pengendalian Merupakan segala usaha atau kegiatan untuk menjamin dan mengarahkan agar pelaksanaan tugas atau pekerjaan berjalan sesuai dengan yang semestinya /seharusnya Pengawasan Merupakan segala usaha atau kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya tentang pelaksanaan tugas , apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak. ► Menurut Sujamto terjemahan controlling dalam Bahasa Indonesia memiliki 2 padanan yaitu pengawasan (WAS) dan pengendalian (DAL)
Lanjutan ► Pengawasan merupakan bagian dari pengendalian atau dalam pengendalian sudah tercakup pengertian pengawasan ► Dengan kata lain pengendalian merupakan pengawasan plus sesuatu dan sesuatu itu adalah tindakan korektif (TK) ► Kaitan pengendalian (DAL) dengan pengawasan (WAS) dapat digambarkan dalam rumus sebagai berikut: DAL = WAS +TK ATAU WAS = DAL - TK
TUJUAN PENGAWASAN Tujuan pengawasan secara teoritis dapat dikelompokkan menjadi 2 macam: 1. Tujuan Pengawasan Jangka Pendek 2. Tujuan Pengawasan Jangka Panjang
TUJUAN PENGAWASAN JANGKA PENDEK 1. Menekan sekecil mungkin terjadinya perbuatan aparatur pemerintah yang sewenang-wenang; 2. Menekan sekecil mungkin terjadinya perbuatan aparatur pemerintah yang menimbulkan kerugian pada masyarakat; 3. Menekan sekecil mungkin perbuatan aparatur pemerintah yang digugat ke PTUN.
TUJUAN PENGAWASAN JANGKA PANJANG 1. Mewujudkan terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Clean and Strong Government); 2. Mewujudkan terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance); 3. Mewujudkan terciptanya Suatu Civil Society ( Masyarakat Madani)
CIRI-CIRI CLEAN AND STRONG GOVERNMENT 1. Terciptanya supremasi hukum (Rule of Law); 2. Terdapatnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 3. Terdapatnya kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka (sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UUD Negara RI Th 1945).
CIRI-CIRI GOOD GOVERNANCE 1.Terdapatnya public service yang prima atau adanya pelayanan publik yang baik; 2.Kedudukan antara pemerintah dengan masyarakat adalah kedudukan antara pihak yang melayani dengan yang dilayani; 3.Banyak lahirnya lembaga-lembaga pengawasan yang bersifat independen atau banyak lahirnya Organisasi Non Pemerintah (Non Government Organization)
PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE 1. Prinsip Transparansi 2. Prinsip Responsif 3. Prinsip Supervisi 4. Prinsip Efektif dan efisien 5. Prinsip Partisipasi 6. Prinsip Visi Strategis 7. Prinsip Penegakan Hukum 8. Prinsip Akuntabilitas 9. Prinsip Proporsionalitas 10. Prinsip Profesionalitas
LANJUTAN PRINSIP GOOD GOVERNANCE Prinsip Transparansi Keterbukaan merupakan hal penting untuk membangun kepercayaan bersama antara pemerintah dan masyarakat . Pemerintah harus dapat memberikan cukup informasi bagi masyarakat. Prinsip Responsif Pemerintah harus dapat meningkatkan respons dari aparat pemerintah untuk mengatasi masalah, complain dan aspirasi masyarakat utk mencari solusi yg bermanfaat bagi masyarakat. Prinsip supervisi Pemerintah harus dapat melakukan kontrol terhadap administrasi publik dan mengembangkan aktivitas dengan melibatkan masyarakat dan organisasi masyarakat.
LANJUTAN PRINSIP…… Prinsip effektif dan effisien Pemerintah harus dapat memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat luas dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal dan bijaksana. Prinsip partisipasi Pemerintah harus dapat memberikan dorongan bagi warga untuk menyampaikan pndapat secara langsung atau tidak langsung dalam proses pengambilan keputusan utk memberi manfaat yang seluas-luasnya bagi masyarakat luas. Prinsip Visi Strategis Pemerintah harus mempunyai kemampuan untuk memformulasikan suatu strategi yg didukung oleh system anggaran yang menunjang, shg masyarakat merasa ikut memiliki dan bertanggungjawab untuk terus meningkatkan pembangunan.
LANJUTAN PRINSIP………. Prinsip Penegakan Hukum Pemerintah harus dapat memastikan bahwa penegakan dan perlindungan hukum dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi serta mendukung hak asasi manusia dengan memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Prinsip Akuntabilitas Pemerintah harus dapat meningkatkan akuntabilitas terhadap proses pengambilan keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasi kemasyarakatan dalam semua hal ( politik, fiskal, anggaran). Prinsip kesamaan Pemerintah harus dapat memberikan perlakukan yang sama bagi segenap warga untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
LANJUTAN PRINSIP……… Prinsip Profesionalisme Pemerintah harus dapat meningkatkan ketrampilan dan moral dari administrasi pemerintahan shg mereka akan memperoleh empathi dalam memberikan pelayanan yang dapat diakses, cepat, akurat dan terjangkau.
CIVIL SOCIETY/MASYARAKAT MADANI Pengertian Civil Society/Masyarakat Madani Suatu masyarakat dimana anggotanya terdiri dari berbagai kelompok masyarakat yang berbeda etnis, agama dan budaya yang dapat hidup dan bekerjasama secara damai serta masyarakat yang anggotanya menghormati dan tunduk pada hukum serta menempatkan anggota masyarakat berkedudukan sama dalam hukum dan pemerintahan, tidak dikenal previllige bagi kelompok masyarakat tertentu.
CIRI-CIRI CIVIL SOCIETY 1. Kepentingan warga lebih diutamakan dari pada kepentingan Negara atau penguasa; 2. warga dapat dengan bebas memilih wakil-wakilnya dalam pemilu yang rahasia, jujur dan adil guna menentukan kebijaksanaan yang menyangkut kepentingan rakyat; 3. Selalu memelihara segitiga kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu kepentingan kesejahteraan, keadilan dan kelestarian yang memungkinkan dibangunnya perdamaian abadi.
4. Diakui dan dilindunginya hak-hak asasi di dalam pemerintahan dan kehidupan masyarakat; 5. Adanya penyelenggaraan pemerintahan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) yang bersih, jujur, bermoral, adil dan tidak dapat disuap serta mengutamakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan tidak diskriminasi.
Search
Read the Text Version
- 1 - 19
Pages: