Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Majalah Januari-Juni Revisi - 04122021

Majalah Januari-Juni Revisi - 04122021

Published by fox.team4ever, 2021-12-10 09:15:18

Description: Majalah Januari-Juni Revisi - 04122021

Search

Read the Text Version

DITJEN PENATAAN AGRARIA LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI BERSAMA SERIKAT PETANI INDONESIA Jakarta - Direktorat Jenderal Penataan Agraria melalui Direktorat Landreform melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) selaku salah satu dari tiga pengusul Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang ada di 7 provinsi yaitu Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi Bengkulu, Jawa Barat, Banten, Kalimantan Tengah, pada Senin (03/05/2021). . Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Direktur Landreform, Sudaryanto, S.H., M.M. dan dihadiri oleh Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan, Kepala Bidang Penataan Pertanahan tiap provinsi, Perwakilan dari KSP, serta Perwakilan dari SPI. . Sudaryanto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan sarana untuk mempererat komunikasi diantara stakeholders dalam penyelesaian konflik agraria di Lokasi Usulan Reforma Agraria sebagai salah satu cara dalam mewujudkan penyelenggaraan Reforma Agraria. Komunikasi menjadi penting untuk menganalisa permasalahan yang terjadi di lapangan sampai kepada penyerahan hasil redistribusi tanah kepada subjek dan objek yang tepat. Ruly sebagai perwakilan dari SPI menyampaikan bahwa komunikasi antara SPI dengan Kementerian ATR/BPN RI baik di pusat maupun di daerah perlu dan penting untuk dilaksanakan secara berkala guna memastikan penyelenggaraan Reforma Agraria memiliki kesamaan pandangan dan tujuan dalam rangka menyelesaikan permasalahan sengketa konflik yang ada di LPRA pada 7 provinsi. Pembahasan juga berkaitan dengan laporan progres pelaksanaan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan Pertanahan serta perwakilan dari SPI di masing-masing provinsi. . Direktur Landreform menyimpulkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria perlu memperhatikan penyelesaian sengketa yang masih terus berjalan di daerah, karena pada dasarnya redistribusi tanah hanya angan-angan jika penyelesaian sengketa konflik tidak dengan segera diselesaikan. Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01 51

52 Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01

Juni

Batang – Eks Tanah Pusaka Desa Depok dan Desa Tegalsari, Kec. Kandeman, Kabupaten Batang, Prov. Jawa Tengah merupakan salah satu daerah penghasil lumbung padi terbesar di Jawa. Daerah ini juga memiliki lahan pertanian produktif yang digunakan oleh petani untuk bercocok tanam padi. Sayangnya, status kepemilikan tanahnya tidak diketahui dengan jelas bahkan menuai sengketa selama puluhan tahun. . Untuk menyelesaikan hal tersebut, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau, bersama dengan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kelembagaan Reforma Agraria, Hermawan; Direktur Landreform, Sudaryanto; Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Andry Novijandri; Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah; dan Kepala Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Oloan Sitorus serta Kakanwil BPN Prov. Jawa Tengah, Embun Sari beserta jajaran melakukan rapat di Kantah Kabupaten Batang untuk membahas mengenai rencana pelaksanaan Reforma Agraria di eks Tanah Pusaka pada Rabu (09/06/2021). . Dalam pembahasannya, Andi Tenrisau, menyampaikan tujuan kedatangan di Kabupaten Batang yaitu untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria yang akan dilakukan di eks Tanah Pusaka. “Eks Tanah Pusaka kualifikasinya adalah tanah yang dikuasai oleh negara sehingga ini merupakan bagian daripada objek Reforma Agraria yang nantinya akan dilakukan redistribusi tanah kepada subjek hukum tertentu yang memenuhi syarat. Meskipun masih ada hambatan tertentu misalnya sengketa kepemilikan, sengketa penguasaan yang harusnya diselesaikan dulu baru dilakukan tindak lanjut untuk dilakukan redistribusi tanah,” ungkapnya. . Embun Sari juga mengungkapkan bahwa di eks Tanah Pusaka tersebut banyak orang yang mengaku sebagai ahli warisnya dan ada yang mengatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah verponding, tapi tidak bisa memberikan bukti yang otentik. Di akhir pembahasan ini, Andi Tenrisau mengharapkan Reforma Agraria benar-benar hadir untuk memakmurkan kesejahteraan rakyat. 54 Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01

PEMERINTAH RAMPUNGKAN KONFLIK AGRARIA MELALUI REFORMA AGRARIA Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara bertahap merampungkan penyelesaian konflik di berbagai daerah lewat Reforma Agraria. Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian konflik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Akan diserahkan 2.950 sertipikat tanah kepada masyarakat penerima redistribusi tanah di empat daerah dan akan disusul 6 daerah lainnya. . Hal tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko. “Saya sangat mengapresiasi ATR/BPN atas rampungnya penyelesaian konflik di 4 lokasi prioritas tahun 2021. Ini merupakan hasil dari kolaborasi pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria demi penyediaan tanah bagi rakyat,” ungkap Kepala KSP, Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi terkait Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria tahun 2021 di Jakarta secara daring, Rabu (16/06/2021). Hadir pula secara daring, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN. Dalam kesempatan ini, Surya Tjandra menuturkan setidaknya ada tiga hal yang harus dipahami untuk semakin mempercepat penyelesaian konflik agraria. \"Pertama soal kebijakan. Intinya adalah bagaimana kita ingin mempercepat mekanisme yang efektif tapi juga tidak menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan aturan yang ada,\" tutur Surya Tjandra. . Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau memaparkan progres penanganan LPRA. \"Progres pelaksanaan redistribusi tanah tahun ini pada LPRA yang menjadi prioritas pertama terdapat empat lokasi telah sampai penerbitan sertipikat tanah. Kemudian akan disusul dengan enam lokasi sedang berproses tahapan kegiatan redistribusi tanah dengan rencana selesai paling lambat Juli yaitu Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Nganjuk, Minahasa Selatan, Semarang dan Kota Batu. Terakhir enam lokasi yang rencana selesai pada Desember 2021 adalah Kabupaten Kepahiang, Malang, Pemalang, Ciamis, dan dua lokasi di Kabupaten Lebak,\" jelas Andi Tenrisau. Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01 55

SOSIALISASI PEMBENTUKAN KOPERASI OLEH KEMENTERIAN ATR/BPN BERSAMA KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM Pandeglang – Dalam rangka tindak lanjut Penataan Akses Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01 Reforma Agraria di lokasi Pilot Project Reforma Agraria di Desa Mekarsari, Kec. Panimbang, Kab. Pandeglang, Prov. Banten, Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria melalui Direktorat Pemberdayaan Tanah Masyarakat melakukan Sosialisasi Pembentukan Koperasi Kepada Kelompok Usaha Produktif Masyarakat di Sektor Pangan yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM pada Selasa, (22/06/2021). . Kegiatan ini merupakan implementasi dari kerjasama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Koperasi dan UKM, serta PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat prasejahtera. Acara juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat Kampung Reforma Agraria Panimbang Banten yang didampingi oleh perangkat desa setempat. . Sosialisasi dibuka oleh Asisten Deputi Pengembangan SDM dan dihadiri pula oleh Deputi Bidang Perkoperasian, Nasrun S.Sos., M.AB dan Ahmad Zabadi S.H., M.M. Dalam kesempatan ini Kementerian Koperasi dan UKM menghadirkan salah satu koperasi yang sukses menjalankan kegiatan usahanya secara kolektif yakni Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia. . Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat, Ir. Andry Novijandri menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN melakukan pemberdayaan masyarakat yang berbasis pemanfaatan tanah. Hal ini dilakukan agar tanah memiliki fungsi untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat dalam melakukan usaha. Dalam hal ini BPN berperan sebagai fasilitator dan kolaborator untuk menyiapkan data awal kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat serta mendampingi masyarakat untuk bisa memulai kegiatan usaha. . Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kabid Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Banten, Farida Widyartati, S.H., M.Si. yang menjelaskan bahwa penataan akses tidak hanya dilakukan di Panimbang, kedepan Kanwil BPN Prov. Banten menargetkan seluruh kab/kota di Banten bisa memiliki kampung reforma agraria. 56

Jakarta – Direktorat Jenderal Penataan Agraria melaksanakan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Kegiatan Penataan Agraria di Daerah Tahun 2021 pada hari Jumat, (18/06/2021). Rapat ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Komisi II DPR RI pada Senin-Rabu (14-16/06/2021). . Dalam Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria ini diawali dengan paparan awal mengenai Capaian Kinerja Keseluruhan Kegiatan Penataan Agraria di Daerah. Beliau mengatakan bahwa berdasarkan hasil evaluasi dengan Komisi II DPR didapat kesimpulan bahwa capaian kita masih rendah. “Oleh karena itu Bapak Menteri mengarahkan untuk segera dilakukan percepatan kinerja supaya capaiannya bisa sesuai timeline yang kita rencanakan di awal tahun yang kemudian kita tindaklanjuti dengan melaksanakan evaluasi kinerja setiap minggu oleh para Direktur di Unit Kerja masing-masing dan setiap awal bulan akan saya langsung pimpin evaluasi kinerja ini.” . Rapat ini dilanjutkan dengan Paparan Progress Kegiatan oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan pada Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Bali yang mendapat respon baik dari Direktur Jenderal Penataan Agraria. Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Direktur Penatagunaan Tanah, Direktur Landreform, dan Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat beserta Jajaran. Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Kegiatan Penataan Agraria di Daerah selanjutnya akan membahas capaian kinerja provinsi pada wilayah Timur. Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01 57

KEGIATAN Bidang Penataan Pertanahan Kantor Wilayah BPN Prov. REDISTRIBUSI TANAH Aceh berupaya menyelesaikan permasalahan MELALUI HAK MILIK penyediaan tanah bagi masyarakat dari kalangan mantan BERSAMA DI pasukan GAM, tahanan politik yang memperoleh amnesti KABUPATEN PIDIE JAYA dan korban konflik di Provinsi Aceh. Penyediaan tanah ini merupakan bukti penyelesaian konflik Aceh yang berkepanjangan secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dituangkan dalam nota kesepahaman di Helsinki - Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005. Penyediaan tanah bagi 3 (tiga) kalangan dalam MoU Helsinki dilaksanakan melalui program redistribusi tanah kategori VII secara komunal. Hak komunal merupakan hak kepemilikan bersama atas beberapa bidang tanah masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu. Pemberian sertipikat hak milik bersama bertujuan agar kelompok masyarakat penerima dapat mengelola dan memaksimalkan tanah yang diberikan serta tidak mengalihkan kepemilikannya. . Pada tahun 2021, Bidang Penataan dan Pemberdayaan BPN Prov. Aceh menargetkan pemberian sertipikat redistribusi tanah melalui hak milik bersama kepada 755 subyek bagi mantan kalangan GAM, Tapol Amnesti, dan Korban Konflik di Kab. Pidie Jaya. . Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pertanahan Kab. Pidie Jaya sudah menerbitkan 2 sertipikat Hak Milik Bersama kepada 218 orang dari kalangan Mantan Kombatan GAM, Tapol Amnesti dan Korban Konflik dengan total luas 441,97 Ha, dengan penyerahan sertipikat secara simbolis diberikan oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, di Pendopo Bupati Pidie Jaya pada Selasa, 9 Februari 2021. . Selanjutnya Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Aceh terus melaksanakan tahapan kegiatan untuk 537 subyek yang merupakan sisa dari total target sebanyak 755 subyek di Kabupaten Pidie Jaya. 58 Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01

RAPAT INTEGRASI DATA NERACA PENATAGUNAAN TANAH SEKTORAL PERKEBUNAN PROVINSI KEPRI Halo #SobatPenataan, dalam rangka tindak lanjut hasil Iinventarisasi dan Iidentifikasi Llapang maka pada tanggal 16-18 Juni 2021 dilaksanakan Integrasi Data Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan yang bertujuan untuk sinkronisasi data perkebunan masing-masing Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama OPD terkait. . Rapat ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepri dan dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan serta dihadiri Tim Teknis Direktorat Penatagunaan Tanah, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan, BPS, BPTP, Bapelitbang dan Seksi Penataan dan Pemberdayaan se-Provinsi Kepri serta Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri. Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi 59 Kepri, Askani, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil dari integrasi ini yaitu berupa data yang valid sehingga bisa digunakan pemangku kepentingan dalam menyusun kebijakan pembangunan di sektor perkebunan. Dalam kegiatan ini beliau mengusulkan agar kedepannya seiring dengan perkembangan dan perubahan data perkebunan, maka akan dibentuk sebuah forum antar OPD untuk membicarakan hal tersebut. Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa integrasi ini dapat dijadikan contoh yang baik untuk daerah lain yang belum melaksanakan integrasi NPGT Sektoral Perkebunan karena Kepri yang pertama kali melaksanakan kegiatan. . Dalam kesempatan yang sama Kepala Subdirektorat Layanan dan Pengembangan Penatagunaan Tanah, Direktorat Penatagunaan Tanah Dona Safitri, S.P., M.T., menyampaikan bahwa tujuan akhir penyatuan data ini yaitu dapat digunakan oleh berbagai sektor terkait, untuk mendukung hal tersebut perlu adanya kerja sama antar instansi agar menghasilkan data yang akurat sehingga bisa ditetapkan di setiap Kabupaten/Kota untuk dijadikan sebagai acuan kebijakan. . Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Integrasi Neraca Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Provinsi Kepri Tahun 2021. Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01

PENGUATAN LAYANAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN DALAM MENDUKUNG IMPLEMENTASI UUCK TAHUN 2021 DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Samarinda – Rapat Koordinasi Penguatan Layanan \"Filosofi dari UU CK tersebut adalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Mendukung penekanannya di kegiatan reforma Implementasi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK) telah dilaksanakan pada agraria dalam rangka Penataan (03/06/2021) di Hotel Mercure Samarinda. Rapat koordinasi Agraria Berkelanjutan dengan prinsip ini dibuka oleh Kakanwil BPN Prov. Kalimantan Timur, Asnaedi. Beliau menegaskan pentingnya memahami UUCK Penatagunaan Tanah dimana tetap sebagai norma bukan filosofi dimana peraturan ini dibuat memperhatikan Pertimbangan Teknis untuk mempercepat investasi melalui peningkatan kualitas pelayanan dengan mengeluarkan aturan kemudahan dalam Pertanahan (PTP).\" berinvestasi karena selama ini di anggap menghambat. . Hadir mewakili Direktur Jenderal Penataan Agraria, Awaludin, -Awaludin, S.H., M.H.- S.H., M.H., selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Penataan Agraria, menyampaikan bahwa penguatan layanan ini dalam rangka menunjang dan mempercepat investasi dengan lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 bukan justru untuk menghambat. Perlu dipahami tujuan tersebut dalam rangka percepatan investasi yang kemudian dikeluarkannya PP Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 5 tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. . Hadir secara daring sebagai narasumber Direktur Jenderal Tata Ruang, Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM, dalam paparannya menyampaikan garis besar proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam perizinan berusaha. Fungsi utama dari KKPR adalah sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan dalam administrasi pertanahan. Dalam kesempatan yang sama Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah, S.P., M.Si., menambahkan bahwa KKPR merupakan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dimana dalam prosesnya Persetujuan KKPR Berusaha, Persetujuan KKPR Non Berusaha dan Rekomendasi KKPR memerlukan PTP. 60 Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01

PEMBINAAN KEGIATAN LANDREFORM DI PROVINSI JAWA BARAT Pembinaan Kegiatan Landreform di Provinsi Jawa Barat Senin (21/06/2021) bertempat di Aula Arsip Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang dihadiri Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan serta Koordinator Substansi Landreform se Jabar, baik secara langsung maupun video conference. Narasumber Sudaryanto, S.H., MM (Direktur Landreform) dan Siti Aisyah, S.P., M.P.P., M.T. (Kasubdit Redistribusi dan Pemanfaatan Bersama) Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.⁣ .⁣ Pada tahun 2021, Provinsi Jabar mendapat target Redistribusi tanah sebanyak 23.000 bidang yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota selain itu, Provinsi Jabar juga mendapatkan 4 (empat) Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA), dimana lokasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria, yang berasal dari usulan para pegiat Reforma Agraria, yang selanjutnya akan dilakukan kegiatan penataan aset (sertipikasi tanah) melalui mekanisme redistribusi tanah serta dilakukan penguatan akses reform terhadap produktivitas komoditi yang terdapat di lokasi tersebut, ujar Yusuf Purnama, S.H.,M.H. mengawali pembukaan Pembinaan Kegiatan Landreform di Jabar.⁣ ⁣. Amir Sofwan, A.Ptnh., M.A.P. (Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan) Kanwil BPN Provinsi Jabar mengharapkan pembinaan yang dilakukan oleh Direktur Landreform beserta jajaran dapat memperkuat pemahaman terhadap pelaksanaan Landreform bagi segenap jajaran penataan dan pemberdayaan Jawa Barat sebagaimana Standard Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01 61

HASIL EVALUASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) TAHUN 2020 DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN AGRARIA Kami ucapkan selamat dan terima kasih kepada Bapak/Ibu semua atas dukungan, kerja keras dan partisipasinya sehingga Hasil Evaluasi Rata-Rata SAKIP tahun 2020 di lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Agraria bisa mencapai Predikat A dengan Nilai Absolut 81,83. . Semoga tahun 2021 semakin baik lagi. Semangat. Congratulations 62 Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01

Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01 63

64 Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01

Publikasi Penataaan Agraria | Edisi 01 65

Publikasi Penataan Agraria Januari - Juni 2021


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook