[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] k. Rerata waktu Penanganan Perkara Gugatan Sederhana Rerata Waktu Memutus (dalam hari) No. Klasifikasi 1- 25 >25 Perbuatan Melawan 5 4 - - -- - - - 1 Hukum - 2 Wanprestasi 90 9 - - - - - - - Rerata 95 13 - - - - - - Rerata waktu Penanganan Perkara Gugatan Sederhana 100 >25 Hari 1 - 25 Hari 50 Wanprestasi Rerata 0 Perbuatan Melawan Hukum 1 - 25 Hari >25 Hari l. Penanganan Perkara Praperadilan pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 No MASUK PUTUS CABUT SISA JENIS PERKARA SISA 2017 2018 BEBAN 2018 2018 2018 1 Sah atau tidaknya - 2211 - penangkapan 2 Sah atau tidaknya 1 - 11 - - penahanan 3 Sah atau tidaknya - 332 - 1 penghentian penyidikan 4 Sah atau tidaknya - ----- penghentian penuntutan 5 Ganti kerugian dan - ----- rehabilitasi 46
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 6 Ganti kerugian 1 - 11 - - - --- - - 7 Rehabilitasi 1 9 10 7 1 2 8 Sah atau tidaknya - 111 - - penetapan tersangka - --- - - 9 Sah atau tidaknya - --- - - penyitaan 3 15 18 13 2 3 10 Sah atau tidaknya penggeledahan 11 Lain-lain Jumlah Penanganan Perkara Praperadilan 20 15 10 CABUT 5 BEBAN 0 SISA 2017 SISA 2017 MASUK BEBAN PUTUS CABUT SISA 2018 m. Rekapitulasi Data Uang Denda dalam Perkara Pelanggaran Lalu Lintas pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus NO Wilayah Pengadilan Jumlah Jumlah Denda Ket Tinggi Perkara Lalu Rp.3.309.378.000 Lintas 1 Pengadilan Negeri Makassar 31.009 47
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] n. Rekapitulasi Data Uang Denda dan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu 2018 Jenis Tindak Jumlah Jumlah Denda Jumlah Jumlah NO Pidana Uang Rp Perkara Rp Pengganti 1 Tindak 55.180.041.022 Pidana 96 5.712.500.000 Rp 458.000.000.000 Korupsi 829 458.000.000.000 49.467.541.022 2 Narkotika - 3 Perlindungan 23 4.361.346.000 - 4.361.346.000 Anak 4 Perikanan 6 700.000.000 - 700.000.000 5 Kehutanan - -- - 6 Lingkungan 2 -- - 8 Pencucian - - -- Uang 4 321.724.100 - 321.724.100 DLL….. Jumlah 960 469.095.570.100 49.467.541.022 518.563.111.122 Rekapitulasi Data Uang Denda dan Uang Pengganti 6E+11 Jumlah Uang Pengganti 5E+11 Jumlah Perkara 4E+11 3E+11 2E+11 1E+11 0 Jumlah Perkara Jumlah Denda Jumlah Uang Pengganti Total 48
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] o. Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 No Wilayah Jumlah Status Keberhasilan Mediasi Pengadilan Tinggi Perkara Tidak Tidak Dapat Mediasi Berhasil Berhasil Dilaksanakan 1 PN Makassar 785 4 781 - Penyelesaian Perkara Melalui Mediasi 900 800 700 600 500 400 300 200 100 0 Mediasi Jumlah Perkara Mediasi Berhasil Tidak Berhasil p. Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Diversi No Wilayah Jumlah Jumlah Status Keberhasilan Pengadilan Perkara Perkara Tinggi Pidana Diversi Berhasil Tidak Dalam 4 Berhasil Proses 1 PN Makassar Anak 125 118 3 140 3.3. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Daftar asset Barang Milik Negara yang dikelola oleh Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus: a. Jenis Kendaraan Roda 4 Tahun PerolehanKondisi No Uraian Baik Keterangan Rusak Ringan Rusak Berat 1 Nomor Polisi : B 1758 UAG 2011 √ Sewa Merek : Toyota Type : Corola Alti 1.8 V 49
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] Nomor Rangka : MR053REH2H4104013 Nomor Mesin : 1 TR-7192327 Thn.Pembuatan : 2011 Warna : Hitam Metalik 2 Nomor Polisi : DD 308 AP 2006 √ Merek : Toyota Type : Sedan New Vios 1.5 G MT Nomor Rangka : MR053HY4269036735 Nomor Mesin : 1NZX496492 Thn.Pembuatan : 2006 Warna : Silver Metalik 3 Nomor Polisi : DD 213 AK/DD 279 KM 2011 √ Merek : Toyota Innova Type : TGN40R-GKMDKD 31 Nomor Rangka : MHFXWA42GXB2204850 Nomor Mesin : 1 TR-7192327 Thn.Pembuatan : 2011 Warna : Hitam Metalik 4 Nomor Polisi : DD 400 AI/DD 4 BS 2008 √ Merek : Toyota Type : Kijang Innova Nomor Rangka : MHFXW416680033715 Nomor Mesin : 1TR6672015 Thn.Pembuatan : 2008 Warna : Abu-abu metalik 5 Nomor Polisi : DD 392 AS 2003 √ Merek : Toyota Type : Kijang KF 83 Nomor Rangka : MHF11KF83330079449 Nomor Mesin : 7K-0601406 Thn.Pembuatan : 2003 Warna : Biru Metalik 6 Nomor Polisi : DD 395 AJ 2001 √ Merek : Toyota Type : Kijang F 80 Nomor Rangka : MHF11KF8010067418 Nomor Mesin : 7K-0422160 Thn.Pembuatan : 2001 Warna : Hijau Metalik 7 Nomor Polisi : DD 295 AL 1999 √ Merek : Toyota Type : Kijang F 70 Nomor Rangka : MHFIIKF7000027341 Nomor Mesin : 7K-0272710 Thn.Pembuatan : 1999 Warna : Hijau Metalik 50
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] b. Jenis Kendaraan Roda 2 Tahun PerolehanKondisi Baik No Uraian Keterangan Rusak Ringan Rusak Berat 1 Nomor Polisi : DD 6924 AB 2018 √ Merek : Suzuki Type : Shogun SP FL 125 RCD Nomor Rangka : MH8BF45DA8J186333 Nomor Mesin : F496-ID-235042 Thn.Pembuatan : 2008 Warna : Hitam 2 Nomor Polisi : DD 6927 AO 2009 √ Merek : New Shogun Injeksion Type : FL 125 RCDFZ NR SR Nomor Rangka : MH8BF45PA8J-107666 Nomor Mesin : F4A6-ID-107756 Thn.Pembuatan : 2009 Warna : Hitam 3 Nomor Polisi : DD 6848 BA 2006 √ Merek : Suzuki Thunder-125 Type : EN 125 Nomor Rangka : MH8EN125A62245714 Nomor Mesin : F405-10245850 Thn.Pembuatan : 2006 Warna : Hitam 4 Nomor Polisi : DD 6969 IJ 2011 √ Merek : Honda Type : Megapro Nomor Rangka : MHIKC2116BK049143 Nomor Mesin : KC21E-1049135 Thn.Pembuatan : 2011 Warna : Hitam Abu-abu 5 Nomor Polisi : DD 6941 CA 2007 √ Merek : EN 125 Suzuki Thunder Type : SPD/Motor Solo Nomor Rangka : MH8EN125A7J-368608 Nomor Mesin : F405ID367799 Thn.Pembuatan : 2007 Warna : Biru 6 Nomor Polisi : DD 6936 AB 2003 √ Merek : Honda Type : GLP. III Nomor Rangka : MHIKEHL153K027940 Nomor Mesin : KEKLE-1027030 Thn.Pembuatan : 2003 Warna : Hitam 51
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] c. Rumah Dinas Kondisi Tahun Perolehan No Uraian Jumlah Keterangan Baik Rusak Ringan Rusak Berat Luas Tanah (m2) 1 Rumah Dinas Ketua 1977 1 √ 600 Jl. Urip Sumohadrjo 1980 1 √ 397 2 Rumah Dinas Wakil Ketua Jl. Gatot Subroto 1984 1 √ 200 3 Rumah Dinas Hakim 1984 1 √ 200 Jl. P. Kemerdekaan Km.9 BTN Hamzy N1/1 2001 1 √ 306 1985 1 √ Jl. P. Kemerdekaan 1985 3 Km. 9 1999 5 √ 1420 BTN Hamzy N1/10/ 1985 3 √ 1050 1980 2 Jl. Veteran Selatan No. 398 √ 560 √ 600 Jl. Manuruki II No. 53 1980 1 √ 300 - Jl. Manuruki II No. 55 -- --- - Jl. Rutan 5 Jl. Pellita Raya Tengan Jl. Pengayoman 4 Panitera Jl. Pengayoman F3/9 5 Sekertaris d. Sarana/Prasarana Gedung Jumlah Keterangan No Sarana/Prasarana Gedung 1 1 Ruangan Ketua 1 2 Ruangan wakil Ketua 7 3 Ruangan Hakim 52
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 4 Ruangan Panitera 1 5 Ruangan Sekertaris 1 6 Ruangan PP 5 7 Ruangan Perdata 2 8 Ruangan Pidana 2 9 Ruangan Tipikor 1 10 Ruangan PHI 1 11 Ruangan Niaga 1 12 Ruangan Bagian Hukum 1 13 Ruangan TU & Keuangan 1 14 Ruangan IT 1 15 Ruangan Kepegawaian 1 16 Ruang Jurusita 1 17 Ruang Sidang 8 18 Ruang sidang anak 1 19 Ruangan Arsip 4 20 Ruang Mediasi 1 21 Ruang Antara 2 22 Ruangan Pengaduan 1 23 Ruang Poliklinik/Laktasi 1 24 Ruangan Ramah Anak 1 25 Ruang Tahanan 3 26 Ruang Pos Bakum 1 27 Ruang Dharmayukti 1 28 Ruang Perpustakaan 1 29 Gudang 3 53
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] e. Gedung Kantor Luas Luas Gedung Alamat No Satuan Kerja Tanah (M2) Gedung (M2) Kantor 1. Pengadilan Negeri Ujung Pandang 7.187 2.250 (Gedung Jl. R. A Kartini lama) No. 18/23 Makassar 856 (Gedung Jl. R. A Kartini Baru) No. 18/23 Makassar 54
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] f. Anggaran Pemeliharaan Gedung Kantor No Pagu Realisasi Sisa Keterangan Anggaran 261.184.500 Anggaran 440.500 Pemeliharaan Gedung 1. 261.625.000 Kantor 2. 10.100.000 10.007.000 93.000 Pemeliharaan Halaman 3. 16.800.000 16.629.500 170.500 Pagar Gedung Kantor g. Anggaran Pemeliharaan Rumah Dinas No Pagu Realisasi Sisa Keterangan Anggaran 41.529.600 Anggaran 120.400 Pemeliharaan Rumah 1. 41.650.000 Dinas h. Administrasi Ketatausahaan Surat Masuk No. Disposisi Surat Jumlah 1 Panitera 12167 2 Panitera Muda Pidana 5261 2846 3 Panitera Muda Perdata 3479 4 Panitera Muda Hukum 202 129 5 Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi 82 6 Panitera Muda Khusus Niaga 700 125 7 Panitera Muda Khusus PHI 12 8 Sekretaris 26 9 Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana 10 Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan 11 Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Surat Keluar pengirim Jumlah 7 No 1 Ketua Pengadilan 37 2 Panitera 55
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 1477 2699 3 Panitera Muda Pidana 4 Panitera Muda Perdata 60 5 Panitera Muda Hukum 303 6 Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi 503 7 Panitera Muda Khusus Niaga 8 Panitera Muda Khusus PHI 44 9 Sekretaris 5 10 Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana 633 Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan 11 Pelaporan 25 12 Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan 136 Agar sarana dan prasarana terorganisir mulai dari pembelian,transfer masuk dan keluar, sampai penghapusan dan pemusnahan barang, dalam mengelola sarana dan prasarananya, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus melakukan pendataan dan di catat ke dalam Sistem Manajemen dan Akuntabilitas Barang Milik Negara, selain itu Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus merencanakan alokasi anggaran khusus untuk pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana di antaranya pemeliharaan gedung,kendaraan dinas, komputer dan laptop, server, AC split, faksimili, instalasi listrik dan alat rumah tangga serta barang inventaris lainnya. 3.4. Pengelolaan Keuangan a. DIPA (01) Badan Urusan Administrasi / Pengadilan Negeri Makassar (099422) Di bawah ini tabel Pagu dan Realisasi Belanja Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus (099422) tahun 2018: Jenis Belanja Pagu (Rp) Realisasi (Rp) Realisasi Sisa (Rp) (%) Belanja 20.242.639.000 20.242.451.908 100,00% 187.092,00 Pegawai Belanja 2.518.088.000 2.340.900.709,00 92,96% 177.187.291,00 Barang 253.352.400 1.647.600,00 Belanja Modal 255.000.000 99,35% Total 23.015.727.000 22.836.705.017 99,22% 179.021.983,00 Tabel 45. Pagu dan Realisasi Belanja Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus (099422) 56
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa postur alokasi anggaran Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus (099422) terdiri dari tiga jenis belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal. Dari total pagu sebesar Rp 23.015.727.000,- total realisasi belanja sebesar Rp 22.836.705.017,- dengan persentase 99,22%. Di bawah ini grafik pagu, realisasi belanja dan sisa anggaran DIPA 01 Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusustahun 2018. Pagu, Realisasi Belanja dan Sisa DIPA 01 25,000,000,000 20,000,000,000 15,000,000,000 10,000,000,000 5,000,000,000 0 Belanja Barang Belanja Modal Total Belanja Pegawai Pagu (Rp) Realisasi (Rp) Grafik 6. Pagu, Realisasi Belanja dan Sisa Anggaran DIPA 01 Tahun 2018 Realisasi Belanja Pegawai Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 pada DIPA (01) berdasarkan rincian belanja adalah sebagai berikut : Kode Satker. Uraian Revisi DIPA Jumlah Real % Juml. Sisa Dana Program. Keg. Real Output. Kode BELANJA PEGAWAI Belanja Gaji Pokok PNS 20.242.639.000 20.242.451.908 100,00 187.092 Akun Belanja Pembulatan Gaji PNS 5.763.978.000 5.763.977.500 100,00 500 Belanja Tunj. Suami/Istri PNS 99,97 18 1066.994.001. Belanja Tunj. Anak PNS 65.000 64.982 100,00 400 A.511111 Belanja Tunj. Struktural PNS 388.494.000 388.493.600 100,00 462 Belanja Tunj. Fungsional PNS 130.021.000 130.020.538 100,00 - 1066.994.001. Belanja Tunj. PPh PNS 51.030.000 51.030.000 100,00 - A.511119 Belanja Tunj. Beras PNS 8.198.475.000 8.198.475.000 100,00 152 Belanja Uang Makan PNS 1.287.162.000 1.287.161.848 100,00 160 1066.994.001. Belanja Tunjangan Umum PNS 264.478.000 264.477.840 100,00 A.511121 Belanja Tunjangan Kemahalan Hakim 1.040.361.000 1.040.355.000 99,89 6.000 Belanja Tunjangan Hakim Ad Hoc 33.215.000 33.180.000 100,00 35.000 1066.994.001. 426.600.000 426.600.000 1,00 A.511122 2.658.760.000 2.658.615.600 - 144.400 1066.994.001. A.511123 1066.994.001. A.511124 1066.994.001. A.511125 1066.994.001. A.511126 1066.994.001. A.511129 1066.994.001. A.511151 1066.994.001. A.511157 1066.994.001. A.511158 57
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 002 - Ad Hoc Tipikor (8 Org x 13 bln) 1.713.712.000 1.713.615.600 99,99 96.400 A 945.048.000 945.000.000 99,99 48.000 1066.994.002. - Ad Hoc PHI (8 org x 13 bln) 93,55 147.888.347 A.521111 2.293.948.000 2.146.059.653 89,76 57.145.600 BELANJA BARANG OPERASIONAL 558.121.000 500.975.400 0,89 44.800.385 1066.994.002. KEBUTUHAN SEHARI-HARI PERKANTORAN 414.301.000 369.500.615 100,00 A.521811 Belanja Keperluan Perkantoran 132.600.000 132.600.000 100,00 - - Satpam (6 Org x 12 Bln x 1.700.000) 66.300.000 66.300.000 81,20 - B 176.800.000 143.565.000 98,33 33.235.000 1066.994.002. - Sopir (3 Org x 12 Bln x 1.700.000) 7.200.000 7.080.000 65,34 120.000 6.800.000 4.443.000 15,35 2.357.000 B.521111 - Pramubhakti (8 Org x 12 Bln x 1.700.000) 1.600.000 245.640 55,01 1.354.360 1066.994.002. 15.001.000 8.252.375 87,68 6.748.625 - Langganan Surat Kabar/Berita/Majalah 8.000.000 7.014.600 0,91 985.400 B.521114 143.820.000 131.474.785 91,42 12.345.215 1066.994.002. - Air Minum/Galon 143.820.000 131.474.785 98,11 12.345.215 702.997.000 689.713.960 92,79 13.283.040 B.522111 - Pembayaran PBB Rumah Dinas 132.084.000 122.556.400 92,79 9.527.600 1066.994.002. 132.084.000 122.556.400 96,30 9.527.600 - Penjilidan/Pencetakan 20.400.000 19.645.260 96,30 754.740 B.522112 20.400.000 19.645.260 100,00 754.740 1066.994.002. - Operasional Rumah Tangga 514.921.000 514.920.662 100,00 338 Belanja Barang Untuk Persediaan Barang 514.921.000 514.920.662 100,00 338 B.522113 Konsumsi 32.592.000 32.591.638 100,00 362 - Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran lebih dari 32.592.000 32.591.638 0,00 362 C 40 Pegawai 3.000.000 - 0,00 3.000.000 1066.994.002. LANGGANAN DAYA DAN JASA 3.000.000 - 97,68 3.000.000 Belanja Keperluan Perkantoran 561.240.000 548.198.693 99,75 13.041.307 C.523111 - Langganan Internet 297.485.000 296.731.000 99,83 754.000 Belanja pengiriman surat dinas pos pusat 261.625.000 261.184.500 99,08 440.500 1066.994.002. - Biaya Pengiriman Surat 10.100.000 10.007.000 98,99 93.000 C.523119 Belanja Langganan Listrik 16.800.000 16.629.500 99,44 170.500 - Listrik 8.960.000 8.910.000 99,71 50.000 1066.994.002. Belanja Langganan Telepon 41.650.000 41.529.600 99,71 120.400 C.523121 - Telepon 41.650.000 41.529.600 94,52 120.400 Belanja Langganan Air 222.105.000 209.938.093 99,84 12.166.907 - Langganan Air/Gas 140.000.000 139.779.573 34,62 220.427 PEMELIHARAAN KANTOR 6.300.000 2.180.770 96,56 4.119.230 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan 20.000.000 19.312.000 16,25 688.000 Bangunan 4.000.000 650.000 89,91 3.350.000 - Pemeliharaan Gedung Kantor 16.000.000 14.385.000 0,00 1.615.000 400.000 - 99,17 400.000 - Pemeliharaan Halaman 7.125.000 7.065.750 100,00 59.250 2.000.000 2.000.000 21,50 - - Pemeliharaan Pagar Gedung Kantor 2.000.000 430.000 100,00 1.570.000 21.780.000 21.780.000 94,20 - - Pemeliharaan Internet 2.500.000 2.355.000 145.000 Belanja Biaya Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Lainnya - Pemeliharaan Rumah Dinas Belanja Biaya Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Pemeliharaan Kendaraan Roda 4 Pemeliharaan Kendaraan Roda 2 - Pemeliharaan Laptop dan Komputer - Pemeliharaan Printer - Pemeliharaan AC. Split - Pemeliharaan Faximile - Pemeliharaan Inventaris Kantor - Pemeliharaan Mesin Fotocopy - Pemeliharaan Mesin Genset 50 Kva - Pemeliharaan Lift - Pemeliharaan Alat Pemadam Kebakaran 58
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] D PEMBAYARAN TERKAIT PELAKSANAAN 108.590.000 105.340.000 97,01 3.250.000 1066.994.002. OPERASIONAL KANTOR 57.600.000 54.350.000 94,36 3.250.000 D.521115 Honor Operasional Satuan Kerja 9.000.000 9.000.000 100,00 - 7.800.000 7.800.000 100,00 - 1066.994.002. - Honor KPA (1 Org x 12 Bln x 750.000) 7.800.000 7.800.000 100,00 - D.521119 9.600.000 9.600.000 100,00 - - Honor PPK (1 Org x 12 Bln x 650.000) 23.400.000 20.150.000 86,11 E - Honor Penandatangan SPM (1 Org x 12 Bln x 50.990.000 50.990.000 100,00 3.250.000 1066.994.002. 650.000) 43.700.000 43.700.000 100,00 - - Honor Bendahara Pengeluaran (1 Org x 12 Bln x 3.000.000 3.000.000 100,00 - E.521219 800.000) 4.290.000 4.290.000 100,00 - - Honor Staf Pengelola (3 Peg x 12 Bln x 650.000) 147.000.000 90.729.100 61,72 - 1066.994.002. 72.000.000 15.729.100 21,85 E.522141 Belanja Barang Operasional Lainnya 36.000.000 9.312.100 25,87 56.270.900 - Pakaian Dinas Pegawai Non Hakim (80 Peg x 1 Stel 36.000.000 6.417.000 17,83 56.270.900 F x 546.250) 75.000.000 75.000.000 100,00 26.687.900 1066.994.002. - Pakaian Satpam (6 Org x 1 Stel x 500.000) 75.000.000 75.000.000 100,00 29.583.000 - Pakaian Sopir & Pramubhakti (11 Org x 1 Stel x 216.000.000 211.102.500 97,73 F.521219 390.000) 216.000.000 211.102.500 97,73 - OPERASIONAL PENGADILAN AD HOC 216.000.000 211.102.500 97,73 - 051 TIPIKOR/ PHI 224.140.000 194.841.056 86,93 4.897.500 A Belanja Barang Non Operasional Lainnya 115.830.000 112.520.531 97,14 4.897.500 1066.006.051. - Biaya Kesehatan Hakim Ad Hoc Tipikor (5 Org x 1 115.830.000 112.520.531 97,14 4.897.500 A.524111 Thn x 7.200.000) 34.830.000 30.370.000 87,19 29.298.944 - Biaya Kesehatan Hakim Ad Hoc PHI (5 Org x 1 40.500.000 65.588.301 161,95 3.309.469 B Thn x 7.200.000) 40.500.000 16.562.230 40,89 3.309.469 1066.006.051. Belanja Sewa 98.310.000 72.320.525 73,56 4.460.000 82.800.000 63.840.525 77,10 (25.088.301) B.521211 - Sewa Rumah Dinas Hakim Tipikor 82.800.000 63.840.525 77,10 23.937.770 1066.006.051. 15.510.000 8.480.000 54,67 25.989.475 BIAYA CLEANING SERVICE 11.550.000 5.730.000 49,61 18.959.475 B.524113 3.960.000 2.750.000 69,44 18.959.475 Belanja Barang Non Operasional Lainnya 10.000.000 10.000.000 100,00 7.030.000 C - Biaya Cleaning Service (10 Org x 12 Bln x 10.000.000 10.000.000 100,00 5.820.000 1066.006.051. 1.800.000) 10.000.000 10.000.000 100,00 1.210.000 BELANJA BARANG NON OPERASIONAL 2.518.088.000 2.340.900.709 92,96 - C.521211 22.760.727.000 22.583.352.617 99,22 - KONSULTASI 255.000.000 253.352.400 99,35 - 005.01.02 177.187.291 1071.951 Belanja Perjalanan Biasa 255.000.000 253.352.400 99,35 177.374.383 1.647.600 052 - Uang Harian (3 Org x 3 Hari x 9 Keg x 430.000) 255.000.000 253.352.400 99,35 A 99.000.000 99.000.000 100,00 1.647.600 052. A.532111 - Transportasi (3 Org x 1 PP x 9 Keg x 1.500.000) 99.000.000 99.000.000 100,00 99.000.000 99.000.000 100,00 1.647.600 - Penginapan (3 Org x 3 Hari x 9 Keg x 500.000) 25.500.000 25.500.000 100,00 - 31.000.000 31.000.000 100,00 - KOORDINASI - - Belanja Bahan - - Konsumsi Perjalanan Dinas Dalam Kota - Transportasi - Transportasi Rekonsiliasi SAK dan SIMAK BMN PERPUSTAKAAN/DOKUMENTASI/KEARSIPAN Belanja Bahan - Fumigasi TOTAL BELANJA BARANG TOTAL BELANJA PEGAWAI + BARANG BELANJA MODAL PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR MAHKAMAH AGUNG Layanan Intenal Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Peralatan dan Fasilitas Perkantoran Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Lemari Toga (5 Unit x 5.100.000) - Filling Kabinet (10 Unit x 3.100.000) 59
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] - Brankas (1 Unit x 15.000.000) 15.000.000 15.000.000 100,00 - - Rak Arsip (10 Unit x 2.750.000) 27.500.000 27.500.000 100,00 - 156.000.000 154.352.400 98,94 1.647.600 053 Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi B Sarana Prasarana Pendukung SIPP 156.000.000 154.352.400 98,94 1.647.600 053. B.532111 Belanja Modal Peralatan dan Mesin 156.000.000 154.352.400 98,94 1.647.600 - Laptop (12 Unit x 13.000.000) 156.000.000 154.352.400 98,94 1.647.600 TOTAL BELANJA KESELURUHAN 23.015.727.000 22.836.705.017 99,22 179.021.983 Tabel 48. Realisasi Belanja DIPA 01 Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 b. DIPA (03) Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Negeri Makassar (099423) Jenis Belanja Pagu (Rp) Realisasi (Rp) Persentaase Sisa (Rp) Realisasi (%) Belanja 565.070.000 506.171.500 89,58 58.898.500 Barang 565.070.000 506.171.500 89,58 58.898.500 Total Tabel 50. Pagu dan Realisasi Belanja Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus (099423) Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa postur alokasi anggaran Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus (099423) hanya terdapat satu jenis belanja yaitu belanja barang. Dari total pagu sebesar Rp.565.070.000,- total realisasi belanja sebesar Rp 506.171.500,- dengan persentase 89,57%. Realisasi Anggaran Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus sampai dengan Desember 2018 pada DIPA (01) berdasarkan Nama Kegiatan adalah sebagai berikut : Di bawah ini grafik pagu, realisasi belanja dan sisa anggaran DIPA 03 Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusustahun 2018. Realisasi Belanja Dipa 03 600,000,000 500,000,000 400,000,000 300,000,000 200,000,000 100,000,000 0 Belanja Barang Sisa (Rp) Pagu (Rp) Realisasi (Rp) Grafik 7. Pagu, Realisasi Belanja dan Sisa Anggaran DIPA 03 Tahun 2018 60
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] Realisasi Anggaran Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus tahun 2018 pada DIPA (03) berdasarkan Nama Kegiatan adalah sebagai berikut : Program Pagu (Rp) Realisasi Sisa Rp % Rp % 10,42 Peningkatan 565.070.000 506.171.500 89,58 58.898.500 Manajemen Peradilan Umum Tabel 51. Realisasi Anggaran Belanja DIPA (03) Berdasarkan Program Kerja Realisasi Belanja Barang Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 pada DIPA (03) berdasarkan rincian belanja adalah sebagai berikut : Uraian Revisi DIPA Jumlah Real % Sisa Dana % 565.070.000 506.171.500 Real. 58.898.500 Real. Program Peningkatan Lalu Manajemen Peradilan 89,58 Umum 10,42 Peningkatan Manajemen Peradilan 565.070.000 506.171.500 89,58 58.898.500 10,42 Umum Layanan Pos Bantuan 72.000.000 71.971.200 99,96 28.800 0,04 Hukum Pos Bantuan Hukum 72.000.000 71.971.200 99,96 28.800 0,04 72.000.000 71.971.200 99,96 28.800 0,04 Belanja Jasa Konsultan Honor Advokat Piket 485.520.000 429.314.300 88,42 56.205.700 11,58 Perkara Peradilan Umum yang 333.148.000 309.086.400 92,78 24.061.600 7,22 Diselesaikan ditingkat Pertama dan Banding 141.734.000 140.798.100 99,34 935.900 0,66 yang Tepat Waktu Perkara Pidana yang 49.734.000 49.297.000 99,12 437.000 0,88 Diselesaikan di tingkat 49.734.000 49.297.000 99,12 437.000 0,88 pertama di wilayah Sulawesi Selatan 92.000.000 91.501.100 99,46 498.900 0,54 Pendaftaran Berkas Perkara 92.000.000 91.501.100 99,46 498.900 0,54 Belanja Bahan 64.120.000 51.503.000 19,68 80,32 12.617.000 - Penggandaan dan 62.110.000 51.303.000 17,40 Penjilidan Berkas Perkara 42.550.000 31.802.000 82,60 10.807.000 25,26 Belanja Barang Untuk 74,74 10.748.000 Persediaan Barang 19.560.000 19.501.000 0,30 Konsumsi 99,70 59.000 - Alat Tulis Kantor 2.010.000 200.000 90,05 9,95 1.810.000 Pemeriksaan Disidang 2.010.000 200.000 90,05 Pengadilan 9,95 1.810.000 Belanja Bahan 92.644.000 89.136.000 3,79 92.644.000 89.136.000 96,21 3.508.000 3,79 - Konsumsi Makan 96,21 3.508.000 3,79 Terdakwa 92.644.000 89.136.000 96,21 - Konsumsi Pengamanan 3.508.000 dari Kepolisian Belanja Perjalanan 1.000.000 - 0,00 1.000.000 100,00 Dinas Dalam Kota - Pemeriksaan Setempat Perkara Tertentu Minutasi Belanja Bahan Minutasi - Penggandaan dan Penjilidan Berkas Perkara Minutasi Pengiriman Salinan Putusan kepada JPU dan Terdakwa 61
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] Belanja Perjalanan 1.000.000 - 0,00 1.000.000 100,00 Dinas Dalam Kota 1.000.000 - 0,00 1.000.000 100,00 9.000.000 100,00 - 0,00 - Pengiriman Salinan 9.000.000 Putusan Perkara 9.000.000 9.000.000 100,00 - 0,00 Pengiriman Surat 9.000.000 9.000.000 100,00 - 0,00 Penahanan dan Perpanjangan 13.150.000 10.360.300 78,79 2.789.700 21,21 Penahanan 3.150.000 2.261.900 71,81 888.100 28,19 Belanja Perjalanan 3.150.000 2.261.900 71,81 888.100 28,19 Dinas Dalam Kota - Pengiriman Surat 10.000.000 8.098.400 80,98 1.901.600 19,02 Penahanan dan 2.000.000 2.000.000 100,00 - 0,00 Perpanjangan Penahanan 3.000.000 3.048.400 101,61 -1,61 3.000.000 2.800.000 (48.400) 6,67 Penanganan Perkara 1.000.000 200.000 93,33 200.000 Banding di Pengadilan 1.000.000 50.000 20,00 800.000 80,00 Tingkat Pertama 950.000 95,00 11.500.000 8.289.000 5,00 3.211.000 27,92 Belanja pengiriman 72,08 surat dinas pos pusat 8.000.000 6.939.000 86,74 1.061.000 13,26 - Pengiriman Surat Dinas 8.000.000 6.939.000 86,74 1.061.000 13,26 dan Berkas Perkara Banding di Pengadilan 3.500.000 1.350.000 38,57 2.150.000 61,43 Tingkat Pertama 1.000.000 350.000 35,00 650.000 65,00 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 1.000.000 250.000 25,00 750.000 75,00 30,00 - Pengiriman Berkas 1.000.000 700.000 70,00 300.000 90,00 Banding 15,63 500.000 50.000 10,00 450.000 - Pemberitahuan Banding kepada Jaksa/Terdakwa 121.552.000 102.550.700 84,37 19.001.300 - Pemberitahuan Putusan 39.544.000 36.056.000 91,18 3.488.000 8,82 Banding - Pemberitahuan Memori 3.744.000 1.805.000 48,21 1.939.000 51,79 Banding 3.744.000 1.805.000 48,21 1.939.000 51,79 - Penyerahan Kontra Memori Banding Penanganan Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali di Pengadilan Tingkat Pertama Belanja pengiriman surat dinas pos pusat - Pengiriman Berkas Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali dan Surat Dinas Lainnya Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota - Pemberitahuan Kasasi dan PK kepada Jaksa/Terdakwa - Pemberitahuan Putusan Kasasi dan PK - Penyerahan Memori Kasasi dan PK - Penyerahan Kontra Memori Kasasi dan PK Perkara Pidana Korupsi yang Diselesaikan di tingkat pertama di wilayah Sulawesi Selatan Pendaftaran Berkas Perkara Tipikor Belanja Bahan - Penggandaan dan Penjilidan Berkas Perkara Tipikor 62
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] Belanja Barang Untuk 35.800.000 34.251.000 95,67 1.549.000 4,33 Persediaan Barang Konsumsi 35.800.000 34.251.000 95,67 1.549.000 4,33 - Alat Tulis Kantor Tipikor 51.140.000 42.601.400 83,30 8.538.600 16,70 Penetapan Majelis 20.400.000 16.371.400 80,25 4.028.600 19,75 Hakim dan PP serta 3.000.000 - 0,00 3.000.000 100,00 Penetapan Hari Sidang Tipikor 4.300.000 4.140.000 96,28 160.000 3,72 Belanja Bahan 13.100.000 12.231.400 93,37 868.600 6,63 - Konsumsi Makan Terdakwa Tipikor 30.040.000 26.230.000 87,32 3.810.000 12,68 - Konsumsi Pengamanan dari Kepolisian Tipikor 30.040.000 26.230.000 87,32 3.810.000 12,68 - Konsumsi Persidangan Diluar Jam Kerja Tipikor 700.000 - 0,00 700.000 100,00 Belanja Perjalanan Biasa 700.000 - 0,00 700.000 100,00 - Transport dan Uang Harian Hakim Tipikor 6.240.000 5.808.000 93,08 432.000 6,92 Belanja Perjalanan 6.240.000 5.808.000 93,08 432.000 6,92 Dinas Dalam Kota 93,08 6,92 - Pemeriksaan Setempat 6.240.000 5.808.000 432.000 Perkara Tertentu Tipikor Minutasi Tipikor 880.000 50.000 5,68 830.000 94,32 Belanja Bahan 880.000 50.000 5,68 830.000 94,32 880.000 50.000 5,68 830.000 94,32 - Penggandaan dan 0,00 Penjilidan Berkas Perkara 800.000 - 800.000 100,00 Minutasi Tipikor Pengiriman Salinan 800.000 - 0,00 800.000 100,00 Putusan kepada JPU 800.000 dan Terdakwa Tipikor - 0,00 800.000 100,00 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 1.000.000 - 0,00 1.000.000 100,00 - Pengiriman Salinan Putusan Perkara Tipikor 1.000.000 - 0,00 1.000.000 100,00 Pengiriman Surat 1.000.000 - 0,00 1.000.000 100,00 Penahanan dan Delegasi Tipikor 3.864.000 1.718.800 44,48 2.145.200 55,52 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 1.064.000 518.800 48,76 545.200 51,24 - Pengiriman Surat 1.064.000 518.800 48,76 545.200 51,24 Penahanan dan Delegasi Tipikor 2.800.000 1.200.000 42,86 1.600.000 57,14 Pengiriman Surat 700.000 250.000 35,71 450.000 64,29 Penahanan dan Delegasi Tipikor Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota - Pengiriman Surat Penahanan dan Perpanjangan Penahanan Tipikor Penanganan Perkara Banding di Pengadilan Tingkat Pertama Tipikor Belanja pengiriman surat dinas pos pusat - Pengiriman Surat Dinas dan Berkas Perkara Banding di Pengadilan Tingkat Pertama Tipikor Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota - Pemberitahuan Banding kepada Jaksa/Terdakwa Tipikor 63
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] - Pemberitahuan Putusan 1.050.000 800.000 76,19 250.000 23,81 Banding Tipikor 700.000 150.000 21,43 550.000 78,57 - Penyerahan Memori 350.000 350.000 100,00 Banding Tipikor - 0,00 1.767.500 9,77 - Penyerahan Kontra 18.084.000 16.316.500 90,23 Memori Banding Tipikor Penanganan Perkara 15.984.000 15.016.500 93,95 967.500 6,05 Kasasi dan Peninjauan 15.984.000 15.016.500 93,95 967.500 6,05 Kembali di Pengadilan Tingkat Pertama Tipikor 2.100.000 1.300.000 61,90 800.000 38,10 Belanja pengiriman 350.000 250.000 71,43 100.000 28,57 surat dinas pos pusat - Pengiriman Berkas 1.050.000 750.000 71,43 300.000 28,57 Perkara Kasasi dan PK dan 350.000 150.000 42,86 200.000 57,14 Surat Dinas Lainnya Tipikor 350.000 150.000 42,86 200.000 57,14 Belanja Perjalanan 30.820.000 17.677.200 57,36 13.142.800 42,64 Dinas Dalam Kota - Pemberitahuan Kasasi 8.820.000 5.430.000 61,56 3.390.000 38,44 dan PK kepada Jaksa/Terdakwa Tipikor 2.800.000 2.500.000 89,29 300.000 10,71 - Pemberitahuan Putusan 2.800.000 2.500.000 89,29 300.000 10,71 Kasasi dan PK Tipikor - Penyerahan Memori 3.020.000 2.930.000 97,02 90.000 2,98 Kasasi dan PK Tipikor - Penyerahan Kontra 3.020.000 2.930.000 97,02 90.000 2,98 Memori Kasasi dan PK 3.000.000 - 0,00 Tipikor 3.000.000 100,00 Perkara PHI yang 3.000.000 - 0,00 Diselesaikan di tingkat 3.000.000 100,00 pertama di wilayah Sulawesi Selatan 2.000.000 - 0,00 2.000.000 100,00 Pendaftaran Berkas Perkara PHI 2.000.000 - 0,00 2.000.000 100,00 Belanja Bahan 2.000.000 - 0,00 2.000.000 100,00 - Penggandaan dan 8.500.000 6.760.000 79,53 1.740.000 20,47 Penjilidan Berkas Perkara PHI 3.000.000 2.760.000 92,00 240.000 8,00 Belanja Barang Untuk 3.000.000 2.760.000 92,00 240.000 8,00 Persediaan Barang Konsumsi 1.500.000 - 0,00 1.500.000 100,00 - Alat Tulis Kantor PHI 1.500.000 - 0,00 1.500.000 100,00 Belanja Perjalanan 4.000.000 4.000.000 100,00 - 0,00 Biasa - Pengiriman Pemberitahuan/Panggilan PHI Penetapan Majelis Hakim dan PP serta Penetapan Hari Sidang PHI Belanja Perjalanan Biasa - Pengiriman Pemberitahuan/Panggilan Penetapan PHI Pemeriksaan di Sidang Pengadilan PHI Belanja Bahan - Konsumsi Pengamanan dari Kepolisian PHI Belanja Jasa Profesi - Honorarium untuk Ahli dan Penerjemah/Juru Bahasa untuk perkara tertentu Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 64
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] - Pemanggilan Para Pihak 4.000.000 4.000.000 100,00 - 0,00 Minutasi PHI 600.000 - 0,00 600.000 100,00 600.000 - 0,00 600.000 100,00 Belanja Bahan - 0,00 100,00 600.000 600.000 - Penggandaan dan Penjilidan Berkas Perkara 2.000.000 1.990.000 99,50 10.000 0,50 Minutasi PHI Pengiriman Salinan 2.000.000 1.990.000 99,50 10.000 0,50 Putusan kepada JPU 2.000.000 1.990.000 99,50 10.000 0,50 dan Terdakwa PHI Belanja Perjalanan 3.900.000 893.200 22,90 3.006.800 77,10 Dinas Dalam Kota - Pengiriman Salinan 2.400.000 373.200 15,55 2.026.800 84,45 Putusan kepada Para Pihak 2.400.000 373.200 15,55 2.026.800 84,45 PHI 34,67 980.000 65,33 Penanganan Perkara 1.500.000 520.000 34,67 980.000 65,33 Kasasi dan Peninjauan 1.500.000 520.000 Kembali di Pengadilan Tingkat Pertama PHI 5.000.000 2.604.000 52,08 2.396.000 47,92 Belanja pengiriman 5.000.000 2.604.000 52,08 2.396.000 47,92 surat dinas pos pusat 52,08 47,92 - Pengiriman Berkas 5.000.000 2.604.000 32,56 2.396.000 67,44 Perkara Kasasi dan PK PHI 3.950.000 1.286.000 2.664.000 Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota 3.950.000 1.286.000 32,56 2.664.000 67,44 - Pengiriman Berkas Perkara Kasasi dan PK 2.450.000 1.286.000 52,49 1.164.000 47,51 kepada para pihak PHI 350.000 - 0,00 350.000 100,00 Eksekusi Putusan 200.000 - 0,00 200.000 100,00 Pengadilan PHI Belanja barang non 150.000 - 0,00 150.000 100,00 operasional lainnya - Eksekusi Putusan 400.000 6.000 1,50 394.000 98,50 Pengadilan Perkara Peradilan 400.000 6.000 1,50 394.000 98,50 Umum yang 1.700.000 1.280.000 75,29 420.000 24,71 Diselesaikan melalui Pembebasan Biaya 1.700.000 1.280.000 75,29 420.000 24,71 Perkara Perkara Peradilan yang 1.500.000 - 0,00 1.500.000 100,00 Diselesaikan melalui 1.500.000 - 0,00 1.500.000 100,00 Pembebasan Biaya Perkara di Wilayah 1.500.000 - 0,00 1.500.000 100,00 Sulawesi Selatan 3.600.000 3.600.000 100,00 - 0,00 Biaya Perkara Belanja Bahan - Penggandaan dan Penjilidan Berkas Perkara Umum - Penggandaan dan Penjilidan Salinan Putusan Umum Belanja Barang Untuk Persediaan Barang Konsumsi - Alat Tulis Kantor Umum Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota - Pengiriman Pemberitahuan/Panggilan Biaya Eksekusi Belanja barang non operasional lainnya - Eksekusi Layanan Dukungan Penyelesaian Perkara 65
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] Pengelolaan Laporan 3.600.000 3.600.000 100,00 - 0,00 Keuangan DIPA 03 0,00 3.600.000 3.600.000 100,00 - 0,00 Honor Operasional 0,00 Satuan Kerja 1.800.000 1.800.000 100,00 - 10,42 - Honor Operator Korwil 1.800.000 1.800.000 100,00 - SAIBA 565.070.000 506.171.500 89,58 58.898.500 - Honor Operator Korwil SIMAK BMN TOTAL BELANJA KESELURUHAN Tabel 52. Realisasi Belanja Barang DIPA 03 Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus Tahun 2018 3.5. Dukungan Teknologi Informasi Seiring dengan diterapkannya sistem administrasi peradilan berbasis Teknologi Informasi pada Mahkamah Agung dan Empat Badan Peradilan di Bawahnya maka dibutuhkan dukungan perangkat teknologi informasi untuk menunjang kinerja sistem tersebut. Dengan adanya peralihan sistem administrasi yang dilakukan secara manual menjadi sistem yang berbasis elektronik maka diperlukan standar perangkat keras dan lunak yang harus dipenuhi. Adapun perangkat tersebut adalah sebagai berikut : - Perangkat Keras Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus didukung dengan fasilitas perangkat keras berupa server, internet dengan kecepatan dedicated 10 Mbps, Modem ADLS, router wireless, jaringan kabel LAN, mikrotik, faximili, komputer, laptop, hub (switch), mesin absensi, visual (televisi) jadwal sidang dan audio amplifier (sound system). - Perangkat Lunak Dalam menjalankan proses bisnisnya, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus juga didukung dengan fasilitas perangkat lunak baik yang berbayar maupun yang free license atau juga aplikasi yang difasilitasi oleh instansi terkait dengan pengadilan seperti website, sistem operasi linux, sistem informasi penelusuran perkara pengadilan versi 3.2.0-5, direktori putusan, antivirus, berbagai macam aplikasi keuangan, sistem informasi kepegawaian, komdanas, siharka, sistem pelayanan terpadu satu pintu dan sistem informasi perpustakaan. Semua aplikasi di atas memiliki operator dan penanggung jawab masing-masing. Publikasi Perkara (One day One publish) Dengan tertibnya pengisian SIPP oleh setiap bagian di Kepanitraan dengan tenggat waktu 1 x 24 jam pengisian. Maka Perkara telah dapat di akses oleh Masyarakat melalui website SIPP melalui alamat http://sipp.pn-makassar.go.id . Mekanisme proses sinkronisasi data ke server Mahkamah Agung dan Server Website SIPP dengan sinkronisasi terjadwal tenggat waktu 1 x 24 jam. 66
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 3.6. Regulasi Tahun 2018 - Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Area : Sebagai instansi di bawah lembaga Mahkamah Agung yang ditunjuk sebagai pelopor reformasi birokrasi, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus berusaha dalam menjalankan program-program baik yang direncanakan oleh Mahkmah Agungmaupun yang disusun sendiri oleh Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Dalam menjalankan programnya tentu harus didasari oleh peraturan-peraturan perundang-undangan dan dibawahnya. Berikut landasan pelaksanaan reformasi birokrasi : 1. Manajemen Perubahan - Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 3/DJU/ HM02.3/6/2014: Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 : Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan 2. Perundang-Undangan - Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 : Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan 3. Penataan Dan Penguatan Organisasi - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 : Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan 4. Penataan Tata Laksana - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 : Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan 5. Penataan Sistem Manajemen SDM - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015 : Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan - Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan - Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mutasi Tenaga Kesekretariatan Menjadi Tenaga Teknis (Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti) 6. Penguatan Akuntabilitas - Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 362/DJU/HM 02.3/4/2015 : Standarisasi Website Pengadilan 67
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] - Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang di Pengadilan - Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 147/SEK/SK/VIII/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya 7. Penguatan Pengawasan - SK KMA Nomor : KMA/080/SK/VIII/2006 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan di lingkungan peradilan - Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Administrasi Perkara - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pegawai Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. - Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. - Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. 8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik - SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 : Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan - SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor : 1586/DJU/SK/PS01/9/2015 : Pedoman Standar Pelayanan Publik Untuk Masyarakat Pencari Keadilan dan Standar Meja Informasi di Pengadilan - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana - Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 10/SEK/SK/III/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Penyelesaian Perkara yang Dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja 68
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] Negara di Kepaniteaan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum - Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 1205/DJU/PS01/12/2017 Perihal Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pengadilan Ramah Anak. 69
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] BAB IV PENGAWASAN 4.1. Internal Pengawasan Internal meliputi penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaan organisasi, administrasi dan finansial pengadilan.Setelah terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Pegawai Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya sistem pengawasan terhadap aparatur pengadilan lebih diperhatikan dari sebelumnya . Kemudian dengan adanya operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap beberapa aparatur peradilan maka Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Maklumat Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Hal ini sebagai wujud dari komitmen instansi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya untuk memperbaiki diri baik dari sisi kinerja maupun budaya yang tidak baik selama ini. Akibat kesalahan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kode etik capaian yang telah diraih oleh Mahkamah Agung RI seakan tidak memiliki arti apa- apa. Untuk itu Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus selalu berusaha untuk mengikuti semua perkembangan dan perubahan yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung dan instansi terkait lainnya. Dalam hal pengawasan internal terhadap kinerja di lingkungan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah dibentuk Hakim Pengawas Bidang dengan Koordinator Wakil Ketua atau Hakim Senior yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Hakim Pengawasan Bidang ini akan mengevaluasi kinerja masing-masing bidang kemudian dilaporkan kepada ketua. Kemudian dalam hal pengawasan terhadap perilaku dari aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus segenap pimpinan Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris selalu melakukan pembinaan dan pendekatan kepada bawahannya agar tidak melakukan hal- hal yang menyimpang dan perbuatan yang akan mencoreng nama baik lembaga. Bentuk Pengawasan adalah : 1. Pengawasan langsung dengan cara pemeriksaan reguler dan pemeriksaan khusus. 2. Pengawasan tidak langsung dengan cara melakukan penilaian atas laporan tertulis, laporan lisan dan pemberitaan media massa. Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Pengadilan Negeri 1. Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan yang mencakup administrasi persidangan dan administrasi perkara. 2. Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kesekretariatan yang meliputi administrasi kepegawaian, keuangan, inventaris barang dan administrasi umum. 70
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 3. Pengawasan terhadap perilaku aparat pengadilan. 4. Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kepemimpinan kinerja pengadilan dan kualitas pelayanan publik. Pengawasan di Bidang Teknis dan Administrasi 1. Pengawasan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri terhadap : a. Yang didelegasikan kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri : ➢ Pelaksanaan tugas selaku koordinator pengawasan di Pengadilan Negeri. ➢ Memantau pelaksanaan tugas kepaniteraan dan kesekretariatan di Pengadilan Negeri. ➢ Pelaksanaan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap tingkah laku dan pelaksanaan tugas hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri. b. Hakim, Hakim Pengawas dan Pengamat Narapidana dan Hakim Pengawas Bidang: 1) Tenggang waktu penyelesaian perkara pidana : ➢ Penyelesaian perkara yang berkaitan dengan masa tahanan. ➢ Penyelesaian/minutasi perkara. ➢ Penyelesaian perkara yang menarik perhatian masyarakat. 2) Tenggang waktu penyelesaian perkara perdata : ➢ Penyelesaian perkara sesuai dengan SEMA No. 6 Tahun 1992. ➢ Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 : Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan ➢ Penyelesaian perkara sesuai dengan SOP. 3) Memantau dan mengadakan evaluasi setiap bulan terhadap laporan keadaan perkara dari Panitera Muda Pidana dan Panitera Muda Perdata. 4) Menerima laporan Hakim Pengawas dan Pengamat Narapidana serta Hakim Pengawas Bidang. c. Panitera 1) Memantau pelaksanaan tugas sesuai SOP. 2) Mengevaluasi proses penyelesaian administrasi perkara . 3) Memantau pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata dan grosse acte, termasuk eksekusi berdasarkan delegasi dari pengadilan negeri lain. 4) Memantau pelaporan pelaksanaan putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dari kejaksaan. 5) Memantau pengelolaan dan administrasi keuangan perkara perdata dan pidana serta konsignasi. d. Sekretaris 1) Memantau pelaksanaan program kerja, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban DIPA. 71
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 2) mengevaluasi Penetapan Kinerja Tahunan 3) Mengawasi realisai belanja dan penyerapan anggaran 4) mengawasi subbagian umum dan keuangan, subbagian kepegawaian dan ortala, dan perencanaan, IT dan pelaporan. 2. Pengawasan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri : a. Memantau pelaksanaan tugas-tugas Hakim, Panitera dan Sekretaris dan jajaran di bawahnya pada Pengadilan Negeri. b. Memantau pelaksanaan tugas dalam penyelesaian administrasi perkara pidana dan perkara perdata. c. Memantau tingkah laku aparat Pengadilan Negeri. d. Melaksanakan penanganan pengaduan di Pengadilan Negeri berdasarkan SK KMA No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009. e. Memantau pengelolaan administrasi pengawasan oleh Panitera Muda Hukum. 3. Pengawasan oleh Panitera terhadap Kepaniteraan Pidana, Perdata, Hukum, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti: ➢ Pelaksanaan tugas-tugas para Panitera Muda di kepaniteraan sesuai dengan pola BINDALMIN dan SOP. ➢ Memantau pelaksanaan pengawasan dan pembinaan oleh Panitera Muda Pidana, Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Hukum terhadap kinerja staf. ➢ Penelaahan dan penelitian berkas perkara oleh Panitera Muda. ➢ Penyusunan daftar kebutuhan untuk penyusunan RKAKL oleh Panitera Muda. ➢ Pelaksanaan tugas Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti. ➢ Meneliti berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum, apakah amar putusan dalam putusan dan amar putusan dalam berita acara telah sesuai atau belum. 5. Pengawasan oleh Sekretaris terhadap Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan , Kepegawaian dan Ortala dan Perencanaan, IT dan Pelaporan : ➢ Pelaksanaan tugas-tugas di kesekretariatan sesuai dengan pola BINDALMIN dan SOP. ➢ Memantau pelaksanaan pengawasan dan pembinaan oleh Kasubbag Umum, Kasubbag Keuangan dan Kasubbag Kepegawaian terhadap kinerja staf. ➢ Pembuatan pelaporan keuangan dan barang milik negara ke Mahkamah Agung dan instansi terkait. ➢ Penggunaan barang inventaris dan pengelolaan administrasinya. ➢ Penyusunan daftar kebutuhan untuk penyusunan RKAKL oleh para Kasubbag. ➢ Pelaksanaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor. 72
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 6. Pengawasan oleh Para Panitera Muda terhadap Staf : a. Panitera Muda Pidana ➢ Pelaksanaan registrasi perkara, banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi dan pra peradilan. ➢ Pelaksanaan registrasi penahanan, perpanjangan penahanan, pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, pelepasan dari tahanan dan pembatalan penahanan. ➢ Pelaksanaan registrasi barang bukti. ➢ Pelaksanaan registrasi uang jaminan penangguhan penahanan. ➢ Pelaksanaan registrasi dana bantuan hukum. ➢ Pembuatan konsep-konsep surat penetapan dan pengiriman penetapan. ➢ Penyampaian berkas perkara dan surat-surat terkait dengan perkara kepada majelis. ➢ Penyampaian salinan dan atau petikan putusan. ➢ Pelaksanaan pemberkasan perkara. ➢ Mempersiapkan pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. ➢ Penyerahan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diarsipkan. ➢ Pembuatan konsep-konsep laporan perkara pidana, keuangan perkara pidana dan dana bantuan hukum. ➢ Pelaksanaan tugas sesuai SOP. b. Panitera Muda Perdata ➢ Pelaksanaan registrasi perkara, banding, kasasi, peninjauan kembali, sita dan pengangkatan sita jaminan serta eksekusi. ➢ Pelaksanaan jurnal biaya perkara. ➢ Penyampaian berkas perkara dan surat-surat terkait dengan perkara kepada majelis. ➢ Pelaksanaan pemberkasan perkara. ➢ Mempersiapkan pengiriman berkas-berkas ke Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung R. I. ➢ Penyerahan berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap untuk diarsipkan. ➢ Pelaksanaan administrasi keuangan perkara. ➢ Penyerahan PNBP pada bendahara penerima. ➢ Pembuatan konsep-konsep laporan perkara perdata dan biaya perkara perdata. ➢ Pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan SOP. 73
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] c. Panitera Muda Hukum ➢ Pembuatan konsep-konsep laporan perkara pidana dan perdata. ➢ Pengiriman laporan-laporan setiap awal bulan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung R.I. ➢ Pembuatan statistik perkara pidana dan perdata. ➢ Penyusunan dan pemeliharaan arsip perkara. ➢ Pelaksanaan register badan hukum, serta kuasa, legalisasi, surat-surat keterangan sesuai dengan ketentuan undangundang. ➢ Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP. 7. Pengawasan oleh Kepala Sub Bagian terhadap Staf : a. Sub Bagian Umum dan Keuangan ➢ Pelaksanaan penatausahaan barang milik negara. ➢ Pencatatan barang persediaan. ➢ Pencatatan permintaan barang persediaan. ➢ Pelaksanaan inventarisasi barang milik negara. ➢ Penghapusan barang milik negara. ➢ Mengelola agenda surat-surat keluar. ➢ Pengelolaan dan penatausahaan buku-buku perpustakaan. ➢ Pemeliharaan kebersihan, ketertiban dan keamanan kantor. ➢ Mengatur pekerjaan petugas kebersihan, petugas keamanan kantor dan petugas piket harian. ➢ Pelaksanaan pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung R.I. ➢ Menjaga ketertiban di lingkungan kantor dan pelayanan untuk persidangan. ➢ Pembuatan konsep-konsep laporan. ➢ Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP. ➢ Pelaksanaan administrasi pengelolaan anggaran. ➢ Pelaksanaan penyetoran pajak. ➢ Pelaksanaan penyetoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP). ➢ Pembuatan konsep-konsep pelaporan pelaksanaan anggaran. ➢ Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP. b. Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala ➢ Pelaksanaan tugas pengelolaan surat-surat masuk. ➢ Pelaksanaan tugas pengelolaan file-file kepegawaian. ➢ Pelaksanaan administrasi kenaikan pangkat, usulan jabatan, usulan PNS, mutasi, cuti, pembuatan DP3, kenaikan gaji berkala, pensiunan, usulan satya lencana, pendidikan/pelatihan/bimbingan teknis, hukuman disiplin, pembuatan konsep-konsep surat keputusan, surat tugas dan lain-lain. 74
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] ➢ Menyelenggarakan dan merekapitulasi daftar hadir hakim dan pegawai. ➢ Mempersiapkan administrasi dan pelaksanaan pengambilan sumpah, pelantikan dan serah terima jabatan serta prosesi purnabhakti hakim. ➢ Pembuatan konsep-konsep laporan. ➢ Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP. c. Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan ➢ Pelaksanaan pembuatan konsep penyusunan RKAKL. ➢ Pembuatan konsep-konsep laporan. ➢ Pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP. ➢ Pemeliharaan perangkat keras dan lunak asset Pengadilan 4.2. Evaluasi Pegawai Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dalam melaksanakan tugas berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing bagian diawasi oleh Pengawas Bidang setiap saat. Dan pada setiap bulannya diadakan evaluasi yakni melalui rapat rutin bulanan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dengan dihadiri para Hakim, Panitera, Sekretaris dan pejabat struktural baik teknis maupun non teknis dan karyawan dan karyawati untuk membahas laporan keadaan masing-masing bagian. Jika ada yang mengalami hambatan dan kendala maka Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus memberikan petunjuk bersama dengan Pengawas Bidang untuk segera diselesaikan tepat waktu dengan memberikan perjanjian kontrak kerja. Sistem pengawasan ini berjalan efektif dan efesien hal ini terbukti apabila ada pengawasan dari Badan Pengawas MA RI, Hakim Tinggi, Biro dari BUA MA RI dan BPK tidak ada temuan yang berarti atau bersifat fatal. Dengan menanamkan rasa tanggung jawab pada setiap individu terhadap tugas dan fungsinya maka tanpa adanya pengawasan pun semuanya akan berjalan dengan baik. Dengan adanya pola pengawasan seperti yang dijelaskan di atas, Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus berhasil ikut serta dalam program Akreditasi Penjaminan Mutu Mahkamah Agung RI dengan predikat “B”. Capaian ini didapat dari kerjasama, kerja keras dan kerja cerdas dari semua stakeholder dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Pejabat Struktural Kepaniteraan dan Kesekretariatan, Panitera Pengganti, Staf dan PPNPN yang dengan membawa semangat perubahan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. 75
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] BAB V KESIMPULAN DAN REKOMENDASI 5.1. Kesimpulan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya khususnya dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan (justitia bellen) dengan memanfaatkan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang ada. Capaian kinerja yang telah ditetapkan di dalam rencana strategis, program kerja dan rencana kinerja tahunan sebagian besar telah tercapai terutama dalam hal penyelesaian perkara dan penyerapan anggaran. Dalam hal capaian lainnya Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus berhasil ikut serta dalam program Akreditasi Penjaminan Mutu Mahkamah Agung RI dengan predikat “B”. Pengawasan internal pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus juga telah diupayakan demi menjamin tertib administrasi baik administrasi perkara maupun administrasi umum melalui penyampaian laporan tertulis dan lisan dalam rapat yang secara rutin dilaksanakan setiap bulan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. Selain itu untuk memperketat pengawasan internal, telah ditunjuk hakim-hakim pengawas bidang. Secara umum, kualitas administrasi peradilan dan administrasi umum pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah diupayakan untuk berjalan semaksimal mungkin sehingga banyak target yang telah ditetapkan realisasinya sesuai harapan yang ingin dicapai , walaupun masih terdapat kekurangan akibat keterbatasan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang terbatas secara keseluruhan kinerja Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus telah berjalan dengan optimal. 5.2. Saran 1. Saat ini tenaga honorer di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus berjumlah 17 (tujuh belas) orang. Kami sangat mengharapkan Mahkamah Agung R.I. dapat memberikan perhatian secara khusus agar dapat mengangkat mereka menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, mengingat kontribusi yang telah mereka berikan selama ini, dan juga mereka mampu dan cakap dalam membantu penyelesaian pekerjaan pegawai Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus. 2. Saat ini Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus kekurangan pegawai di bidang teknologi informasi. Untuk itu, kami berharap apabila ada penerimaan CPNS maka Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus diberikan tambahan pegawai yang menguasai bidang jaringan komputer dan pemrograman. 76
[LAPORAN TAHUNAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR KELAS I A KHUSUS TAHUN 2018] 3. Demi mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan kompeten diharapkan Pengadilan Tinggi Makassar dan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI selalu memberikan pembinaan dan pelatihan rutin kepada setiap pegawai. Dengan kualitas SDM yang baik akan mempermudah Mahkamah Agung untuk menjalankan reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. 77
Search