Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore BUKU SAKU AKREDITASI RS BHY LUMAJANG

BUKU SAKU AKREDITASI RS BHY LUMAJANG

Published by Bhayangkara Lumajang, 2023-01-01 04:24:51

Description: BUKU SAKU AKREDITASI RS BHY LUMAJANG

Search

Read the Text Version

PAP 6. Pasien resiko bunuh diri 7. Pasien immuno suppressed 8. Pelayanan restraine 9. Penyakit dengan penyakit jantung, hipertensi, stroke dan diabetes 10. Pasien dengan pelayanan dialisis Tahapan pengkajian primer pada pasien resiko tinggi meliputi: 1. Airway : Mengecek jalan nafas dengan tujuan menjaga jalan nafas disertai control servikal 2. Breathing : Mengecek pernafasan dengan tujuan mengelola pernafasan agar oksigenasi adekuat 3. Circulation : Mengecek system sirkulasi disertai control pendarahan 4. Disability : Mengecek status neurologis 5. Exposure : Environmel control, buka baju penderita tapi cegah hipotermia 6. Pengkajian primer bertujuan mengetahui dengan segera kondisi yang mengancam nyawa pasien. G. Bagaimana mekanisme Aktivasi CODE BLUE? 1. Jika didapatkan seseorang dalam kondisi cardiac respiratory arrest maka perawat ruangan (1) atau first responder berperan dalam tahap pertolongan, yaitu: a. Segera melakukan penilaian dini kesadaran korban a. Pastikan lingkungan penderita aman untuk dilakukan pertolongan b. Lakukan cek respon penderita dengan memanggil nama atau menepuk bahu c. Meminta bantuan pertolongan perawat lain (2) atau petugas yang ditemui di lokasi untuk mengaktifkan code blue d. Lakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP) sampai dengan tim code blue datang 2. Perawat ruangan (2) atau penolong kedua, segera menghubungi operator telepon \"802\" untuk mengaktifkan code blue, dengan prosedur sebagai berikut: a. Perkenalkan diri RS. Bhayangkara Lumajang 37 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

PAP b. Sampaikan informasi untuk mengaktifkan code blue c. Sebutkan nama lokasi terjadinya cardiac respiratory arrest dengan lengkap dan jelas, yaitu : area... (area tengah/barat/timurlutara/selatan), nama lokasi atau ruangan dan sebutkan jumlah pasien berapa orang d. Jika lokasi kejadian di ruangan rawat inap maka informasikan \"nama ruangan. nomor kamar.....\" e. Waktu respon operator menerima telepon harus secepatnya diterima, kurang dari 3 kali deringan telepon 3. Jika lokasi kejadian berada di area ruang rawat inap ataupun rawat jalan, setelah menghubungi operator, perawat ruangan segera membawa troli emergensi (emergency trolley) ke lokasi dan membantu perawat ruangan melakukan resusitasi sampai dengan tim Code Blue datang 4. Operator melalui speaker informasi mengatakan code blue dengan prosedur sebagai berikut: a. \"Code Blue, Code Blue, Code Blue, di area …. (area tengah/barat/timur/utara/selatan), nama lokasi atau ruangan ... jumlah pasien ... orang\" b. Jika lokasi kejadian diruangan rawat inap maka informasikan: \"Code Blue, Code Blue, Code Blue, nama ruangan...nomor kamar ... jumlah pasien...orang\" 5. Setelah tim code blue menerima informasi tentang aktivasi code blue, mereka segera menghentikan tugasnya masing-masing, mengambil resusitasi kit dan menuju lokasi terjadinya cardiac respiratory arrest. Waktu respon dari aktivasi code blue sampai dengan kedatangan tim code blue di lokasi terjadinya cardiac respiratory arrest adalah <5 menit 6. Sekitar 5 menit kemudian, operator menghubungi tim code blue untuk memastikan bahwa tim code blue sudah menuju lokasi terjadinya cardiac respiratory arrest tersebut 7. Jika lokasi terjadinya cardiac respiratory arrest adalah lokasi yang padat manusia (public area) maka petugas keamanan (security) segera menuju lokasi terjadinya untuk mengamankan lokasi tersebut sehingga tim code blue dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan sesuai prosedur RS. Bhayangkara Lumajang 38 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

PAP 8. Tim code blue melakukan tugasnya sampai dengan diputuskannya bahwa resusitasi dihentikan oleh ketua tim code blue 9. Untuk pelaksanaan code blue di area empat, Tim code blue memberikan bantuan hidup dasar kepada pasien kemudian segera ditransfer ke Instalasi Gawat Darurat 10. Ketua tim code blue memutuskan tindak lanjut pasca resusitasi, yaitu: a. Jika resusitasi berhasil dan pasien stabil maka dipindahkan secepatnya ke Instalasi Perawatan Intensif untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut jika keluarga pasien setuju b. Jika keluarga pasien tidak setuju atau jika Instalasi Perawatan Intensif penuh maka pasien di rujuk ke rumah sakit yang mempunyai fasilitas c. Jika keluarga pasien menolak dirujuk dan meminta dirawat di ruang perawatan biasa, maka keluarga pasien menandatangani surat penolakan d. Jika resusitasi tidak berhasil dan pasien meninggal, maka lakukan koordinasi dengan bagian bina rohani, kemudian pasien dipindahkan ke kamar jenazah 11. Ketua tim code blue melakukan koordinasi dengan DPJP 12. Ketua tim code blue memberikan informasi dan edukasi kepada keluarga pasien 13. Perawat ruangan mendokumentasikan semua kegiatan dalam rekam medis pasien dan melakukan koordinasi dengan ruangan pasca resusitasi RS. Bhayangkara Lumajang 39 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

PAP PENGKAJIAN NYERI 1. Pasien dengan masalah nyeri diidentifikasi dengan menggunakan asesmen nyeri dan asesmen ulang nyeri a. Asesmen nyeri subyektif menggunakan wong baker dan b. Numeric Rating Scale (NRS) c. Asesmen nyeri obyektif menggunakan BPS, FLACC, dan CPOT d. Asesmen nyeri khusus untuk neonatus sampai 2 bulan menggunakan NIPS 2. Pemberi pelayanan pasien DPJP dan perawat wajib mengelola nyeri pasien dengan intervensi non farmakologi dan intervensi farmakologi 3. Pemberi pelayanan melakukan penanganan nyeri sesuai dengan alur penanganan nyeri 4. Mengajarkan pada pasien dan keluarganya utuk memantau nyeri dan mengatasi nyeri dengan tekhnik non farmakologi yang bisa dilakukan oleh pasien dan keluarga 5. Edukasi tindakan yang menyebabkan nyeri 6. Edukasi nyeri berdasarkan agama dan budaya RS. Bhayangkara Lumajang 40 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

MRMIK HAK AKSES DOKUMEN REKAM MEDIS PASIEN Hak Akses Berkas dan Informasi Rekam Medis Pasien RS Bhayangkara Lumajang dapat diberikan kepada: 1. Dokter 2. Perawat 3. Tenaga medis lain selain perawat hanya dapat mengakses berkas rekam medis yang saat itu dalam asuhannya atau untuk kelengkapan pengisian berkas rekam medis pasien yang telah dipulangkan. 4. Pasien memiliki hak akses terhadap informasi dari berkas rekam medisnya sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Permintaan informasi medis terkait dengan data rekam medis pasien diatur sesuai dengan SPO permintaan resume medis. b. Rekam medis pasien hanya dapat diakses oleh pasien sendiri dan orang yang telah diberikan kuasa oleh pasien sendiri dan atau orang yang telah diberikan kuasa oleh pasien untuk mengetahui isi rekam medis. c. Rekam medis pasien anak hanya dapat diakses oleh orang tua kandung pasien, orang tua adopsi dan wali yang secara sah ditunjuk jika pasien masih dalam pengampuan. 5. Aparatur penegak hukum sesuai dengan SPO peminjaman rekam medis. 6. Permintaan data medis oleh institusi atau Lembaga tertentu sesuai dengan SPO Peminjaman Rekam Medis. 7. Petugas non tenaga kesehatan di RS Bhayangkara Lumajang: a. Bagian kerohanian memiliki hak akses informasi terkait kondisi pasien untuk dilakukan tindakan bimbingan kerohanian dengan tetap harus menjaga kerahasiaan pasien. b. Bagian keuangan dapat mengakses berkas rekam medis terkait kepentingan pembiayaan perawatan pasien di rumah sakit dan pemenuhan persyaratan klaim asuransi atau perusahaan rekanan. c. Petugas kasir atau petugas keuangan lain harus tetap menjaga kerahasiaan rekam medis. d. Petugas Administrasi ruang rawat inap terkait kelengkapan administrasi pasien di ruang rawat inap dan juga sebagai petugas yang mengembalikan Berkas Rekam Medis ke Sub Koordinator Sub Substansi Rekam Medis. RS. Bhayangkara Lumajang 41 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

MRMIK e. Hak akses informasi rekam medis setiap petugas terkait dengan pelaksanaan rekam medis elektronik dibatasi sesuai dengan kewenangannya. Sub Koordinator Sub Substansi Pengolah Data Elektronik (PDE) memfasilitasi hak akses tersebut. CARA PENULISAN DOKUMEN REKAM MEDIS 1. Cara penulisan dokumen rekam rekam medis a. PPA menuliskan catatan sesuai dengan hak nya dengan jelas dan dapat di baca b. Menuliskan singkatan dan symbol sesuai dengan ketetapan rumah sakit c. PPA mencantumkan identitas secara jelas pada saat mengisi dokumen rekam medis d. Tanggal dan waktu penulisan setiap catatan dalam dokumen rekam medis 2. Cara koreksi / pembenaran penulisan di dalam rekam medis a. Menambahkan catatan baru tanpa menghilangkan catatan sebelumnya b. Mencoret dengan satu garis, di paraf diberi tanggal dan jam c. Diparaf dan diberi tanggal dan jam pada kata atau kalimat yang baru DOWNTIME DOWNTIME TERENCANA Adalah suatu keadaan pada sistem komputer, server, dan jaringan yang tidak bisa diakses untuk beberapa waktu karena adanya perbaikan secara terencana. DOWNTIME TIDAK TERENCANA Adalah suatu keadaan pada sistem komputer, server, dan jaringan yang tidak bisa diakses untuk beberapa waktu secara mendadak. Apa yang harus dilakukan saat downtime tidak terencana? 1. Petugas di unit kerja menghubungi Sub Substansi PDE di nomor ekstensi 141 atau salah satu petugas PDE #426 #156 #355 #425 #404 2. Petugas Sub Substansi PDE melakukan perbaikan. Bila proses perbaikan membutuhkan waktu lebih dari 15 menit maka akan diinstruksikan untuk melakukan transaksi manual. 3. Petugas PDE akan menginformasikan bila sistem telah berjalan normal. RS. Bhayangkara Lumajang 42 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

MRMIK DOKUMEN MRMIK 3: Rumah Sakit menerapkan proses pengelolaan dokumen, termasuk kebijakan, pedoman, prosedur, dan program kerja secara konsisten dan seragam. Seluruh dokumen RS Bhayangkara Lumajang harus sesuai dengan Tata Naskah yang berlaku. Dokumen internal rumah sakit terdiri dari regulasi dan dokumen pelaksanaan. Terdapat beberapa tingkat dokumen, yaitu: 1. Dokumen tingkat pemilik / korporasi; 2. Dokumen tingkat rumah sakit; dan 3. Dokumen tingkat unit (klinis dan non klinis), mencakup: a) Kebijakan di tingkat unit (klinis dan non klinis) b) Pedoman pengorganisasian c) Pedoman pelayanan / penyelenggaraan d) Standar operasional prosedur (SOP) e) Program kerja unit (tahunan) Dokumen yang diberi penomoran sebagai bentuk pengendalian dokumen, yaitu: 1) SK Direktur 2) Pedoman Pengorganisasian 3) Pedoman Pelayanan 4) Panduan 5) SPO (Standar Prosedur Operasional) 6) Program Kerja 7) Laporan Kerja 8) Laporan Kegiatan 9) Surat Keluar 10)Surat Keterangan 11)Surat Tugas 12)Surat Perintah Tugas 13)Nota Dinas 14)Surat Edaran 15)Surat Kontrol 16)Surat Kematian 17)Dokumen Kontrak 18)Dokumen Perjanjian Kerja Sama Tata cara penomoran diatur dalam SPO dan Pedoman Pengelolaan Dokumen. RS. Bhayangkara Lumajang 43 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

PP PENGKAJIAN PASIEN 1) Pengkajian pasien merupakan suatu proses pengumpulan data dan analisa informasi pasien yang meliputi faktor fisik, psikologis, sosial dan ekonomi, pemeriksaan fisik, serta Riwayat kesehatan yang digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien dan memulai proses pelayanan pasien. Proses pengkajian pasien di RS Bhayangkara Lumajang dilakukan oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA). 2) PPA yang dimaksud adalah Dokter, Perawat / Bidan, Ahli Gizi, Fisioterapis, Apoteker. 3) Pengkajian awal medis dan keperawatan / kebidanan dilakukan dan tercatat dalam rekam medis dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pasien masuk rawat inap. 4) Pengkajian awal pada pasien rawat jalan dengan penyakit akut diperbaharui setelah 1 (satu) bulan dan pasien rawat jalan dengan pengkajian awal diperbaharui setelah 3 (tiga) bulan. 5) Penetapan Isi Minimal Pengkajian Awal antara lain: a. Keluhan saat ini b. Status fisik c. Psiko-sosial-spiritual d. Ekonomi e. Riwayat kesehatan pasien f. Riwayat alergi g. Riwayat penggunaan obat h. Pengkajian nyeri i. Risiko jatuh j. Pengkajian fungsional k. Risiko nutrisional l. Kebutuhan edukasi; dan m. Perencanaan pemulangan pasien (Discharge Planning) 6) Pengkajian ulang dari PPA didokumentasikan secara terintegrasi dalam form CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi). 7) Proses skrining gizi dilakukan di IGD, Pasien skrining gizi di IGD untuk menentukan berisiko malnutrisi atau tidak berisiko malnutrisi dilanjutkan dengan pengkajian gizi oleh nutrisionis di ruang rawat inap. 8) Metode skrining gizi anak menggunakan metode Screening Tool for Risk Impired Nutritional Status and Growth (STRONG kids) 9) Metode skrinning awal gizi untuk pasien dewasa menggunakan metode MST (MALNUTRITION SCREENING TOOLS) 10)Fasilitas Pelayanan Radiografi di RS Bhayangkara Lumajang meliputi: a. Pemeriksaan diagnostic konvensional b. Pemeriksaan CT Scan c. Pemeriksaan MRI d. Pemeriksaan Ultrasonografi 11)Instalasi Radiologi RS Bhayangkara Lumajang memberikan pelayanan selama 24 jam dalam 7 hari 12)Hal yang perlu dicatat saat pelaporan nilai kritis radiologi adalah: RS. Bhayangkara Lumajang 44 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

PP a. Identitas pasien b. Diagnosis pasien c. Pemberi laporan d. Penerima laporan e. Waktu: a) Foto b) Pelaporan diagnosis 13)Pelayanan Laboratorium tersedia untuk rawat jalan, rawat inap, dan laboratorium 24 jam (pelayanan pemeriksaan CITO dan Gawat Darurat). 14)Nilai Hasil Kritis adalah adalah hasil pemeriksaan diagnostic / penunjang yang memerlukan penanganan segera. 15)Pemeriksaan bukan CITO adalah sejumlah pemeriksaan yang disepakati sebagai pemeriksaan yang membutuhkan hasil dalam waktu kurang dari 140 menit. 16)Pemeriksaan CITO adalah sejumlah pemeriksaan yang disepakati sebagai pemeriksaan yang membutuhkna hasil yang cepat serta dapat diterima oleh pasien / ruangan paling lambat 120 menit. RS. Bhayangkara Lumajang 45 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

AKP AKSES DAN KONTINUITAS PELAYANAN 1. Bagaimana prosedur skrining di RS Bhayangkara Lumajang? Skrining di rawat jalan menggunakan form skrining rawat jalan Skrining di rawat inap (IGD) menggunakan form triase IGD 2. Bagaimana Prosedur pendaftaran rawat inap dan rawat jalan? Pendaftaran dapat dilakukan secara offline di loket pendaftaran atau Untuk rawat jalan poliklinik spesialis dapat menggunakan aplikasi SIPOLICE dan whatsapp 3. Bagaimana Prosedur Triase di IGD? RS melakukan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien sesuai dengan kegawatannya menggunakan Permenkes No. 47 tahun 2018 tentang Kegawat Daruratan 4. Bagaimana bila terjadi penundaan pelayanan? Pasien atau keluarga diedukasi alasan penundaan pelayanan dan didokumentasikan di lembar edukasi 5. Bagaimana bila terjadi penumpukan pasien di IGD dikarenakan rawat inap penuh? Pasien diedukasi dan ditransfer ke ruang transit di …. Untuk pasien yang memerlukan ICU tetapi ICU penuh pasien ditransfer ke … 6. Berapa lama waktu observasi pasien di IGD? 2 jam tetapi pada kondisi tertentu maksimal 6 jam 7. Bagaimana prosedur pemulangan pasien? a. Mengisi discharge planning 1x24 jam pasien MRS b. DPJP memberikan instruksi pulang dan didokumentasikan di rekam medis c. DPJP mengisi discharge summary (resume medis) d. Keluarga diedukasi tentang ringkasan pasien pulang 8. Bagaimana bila ada pasien mengajukan cuti perawatan / meninggalkan perawatan untuk alasan penting? Dengan mengisi form permohonan cuti perawatan dan maksimal 8 jam sesuai ketentuan rumah sakit RS. Bhayangkara Lumajang 46 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

AKP 9. Bagaimana bila ada pasien rawat inap yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan? Dengan mengisi berita acara pasien melarikan diri dan melaporkan ke pihak yang berwenang 10. Bagaimana alur rujukan? a. Mengisi form rujukan b. Menghubungi RS tujuan c. Menyiapkan kelengkapan obat dan alat selama rujukan d. Memonitor pasien selama rujukan dan didokumentasikan di lembar observasi ambulance PELAYANAN GERIATRI Pelayanan Geriatri adalah pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk pasien geriatri, mulai dari aspek promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi. Pasien Geriatri adalah pasien lanjut usia (berusia lebih dari 60 tahun) dengan multi penyakit dan / atau gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara terpadu. Pelayanan Geriatri di RS Bhayangkara Lumajang pada tingkat sederhana, meliputi: a. Pelayanan Rawat Jalan b. Pelayanan Kunjungan Rumah (Home Care) KRITERIA PASIEN GERIATRI Pelayanan Geriatri diberikan kepada pasien lanjut usia (usia 60 tahun keatas) dengan kriteria: a. Memiliki lebih dari 1 (satu) penyakit fisik dan / atau psikis; atau b. Memiliki 1 (satu) penyakit dan mengalami gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan c. Selain pasien lanjut usia sebagaimana dimaksud di atas, pelayanan geriatri juga diberikan kepada pasien dengan usia 70 (tujuh puluh) tahun ke atas yang memiliki 1 (satu) penyakit fisik dan / atau psikis. Pelayanan geriatri rawat jalan di RS Bhayangkara Lumajang dilaksanakan di Poli Penyakit Dalam dengan jadwal seminggu sekali. RS. Bhayangkara Lumajang 47 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

PKPO EXPIRED DATE (ED) DAN BEYOND USE DATE (BUD) Keduanya merupakan Batasan waktu penggunaan produk obat yang masih terjamin mutu dan stabilitasnya, namun ada sedikit perbedaan dalam prosesnya, yaitu: ED • Sebelum kemasannya dibuka BUD • Setelah obat diracik / disiapkan atau setelah kemasan primernya dibuka / dirusak Racikan puyer / kapsul • 25% dari ED atau maksimal 180 hari setelah peracikan Racikan cream / salep • 30 hari setelah peracikan Sirup kering antibiotika • 7 hari setelah tercampur air Sirup non racik • 30 - 90 hari setelah pertama kali kemasan dibuka Tetes mata dan tetes telinga • 28 hari setelah pertama kali kemasan dibuka Salep, krim, dan gel • 30 hari setelah pertama kali kemasan dibuka Insulin • 28 hari sejak pertama kali digunakan dan disimpan pada suhu <30 C / 60 hari jika Obat parental non disimpan pada suhu 2-8 C sitostatika (ampul/vial) • 1 jam setelah kemasan dibuka / dirusak Obat parenteral sitostatika (hanya untuk penggunaan segera dan dilakukan di ruang perawatan yang bersih) • 48 jam setelah kemasan dibuka / dirusak (penyiapan dilakukan di kondisi lingkungan dan udara yang terkendali seperti BSC) Umumnya obat-obatan dianjurkan untuk disimpan pada suhu ruang (<30 C), di tempat yang kering (kelembaban relatif 45-55%) serta terhindar dari sinar matahari langsung, kecuali terdapat anjuran penyimpanan khusus di kemasan obat tersebut RS. Bhayangkara Lumajang 48 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

PKPO seperti obat suppositoria / ovula yang dianjurkan untuk disimpan pada suhu 2 – 8 C (kulkas obat), dan lain sebagainya. HIGH ALERT MEDICATION 1. Elektrolit pekat; KCl, Natrium Bikarbonat, NaCl > 0.9% 2. NORUM (Nama Obat Rupa Ucapan Mirip / LASA (Look Alike Sound Alike) 3. Obat-obatan sitostatika Pengelolaan High Alert Medication: 1.Penyimpanan lokasi khusus dengan akses terbatas dan diberi penandaan jelas berupa stiker berwarna bertuliskan “High Alert” 2.Elektrolit pekat TIDAK BOLEH disimpan di ruang perawatan 3.Ruang perawatan yang menyimpan elektrolit pekat harus memastikan bahwa elektrolit pekat disimpan di lokasi dengan akses terbatas bagi petugas yang diberi wewenang dan terdapat identitas pasien 4.Obat diberi penandaan yang jelas berupa stiker berwarna merah bertuliskan “High Alert” dan “khusus untuk Elektrolit Pekat, harus diencerkan sebelum diberikan” 5.Pemberian obat High Alert pada pasien harus dilakukan double check dengan memberikan paraf pada tindakan yang dilakukan 6.Penyimpanan elektrolit konsentrat tertentu hanya di Instalasi Farmasi, kecuali di unit pelayanan dengan pertimbangan klinis untuk mengurangi risiko dan cedera pada penggunaan elektrolit konsentrat 7.Unit pelayanan di luar farmasi yang diperbolehkan menyimpan Elektrolit Konsentrat dalam pertimbangan klinis yaitu: a. ICU b. HCU c. IGD d. IBS e.VK Bersalin 8.Penyimpanan elektrolit konsentrat di luar Instalasi Farmasi diperbolehkan hanya dalam untuk situasi yang ditentukan. RS. Bhayangkara Lumajang 49 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

PROGNAS PROGRAM NASIONAL Peningkatan kesehatan ibu dan bayi Penurunan angka kesakitan tuberkulosis / TBC Penurunan angka kesakitan HIV / AIDS Penurunan prevalensi stunting dan wasting Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI 1. Rumah sakit melaksanakan program PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif) 24 jam dan 7 (tujuh) hari seminggu. 2. Rumah Sakit membentuk Tim PONEK RS untuk melaksanakan program PONEK RS. PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS 1.Rumah Sakit melaksanakan program penanggulangan tuberculosis dengan langkah-langkah: a. Promosi kesehatan b. Surveilans tuberculosis c. Pengendalian faktor risiko tuberculosis d. Penemuan dan penanganan kasus tuberculosis e. Pemberian kekebalan dilakukan melalui pemberian imunisasi BCG terhadap bayi f. Pemberian obat pencegahan selama 6 bulan yang ditujukan pada anak usia di bawah 5 tahun yang kontak erat dengan pasien tuberculosis aktif 2. Rumah Sakit membentuk Tim TB untuk melaksanakan program penanggulangan TB RS. Bhayangkara Lumajang 50 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”

PROGNAS PENANGGULANGAN HIV / AIDS 1. Rumah Sakit melaksanakan penanggulangan HIV / AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan langkah-langkah: a. Meningkatkan fungsi pelayanan Voluntary Counseling and Testing (VCT) b. Meningkatkan fungsi pelayanan Antiretroviral Therapy (ART) atau bekerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk c. Meningkatkan fungsi pelayanan pada ODHA dengan faktor risiko Injection Drug Use (IDU) d. Meningkatkan fungsi pelayanan penunjang yang meliputi pelayanan gizi, laboratorium dan radiologi, pencatatan, dan pelaporan. 2. Rumah Sakit membentuk Tim HIV / AIDS untuk melaksanakan program penanggulangan HIV / AIDS PENURUNAN PREVALENSI STUNTING dan WASTING 1.Rumah Sakit melaksanakan program penurunan prevalensi stunting dan wasting dengan melakukan edukasi, pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi. 2.Rumah Sakit membentuk Tim Stunting dan wasting untuk melaksanakan program penurunan prevalensi stunting dan wasting. PROGRAM KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT 1. Rumah Sakit melaksanakan program pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di rumah sakit beserta pemantauan dan evaluasinya dengan menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan keluarga dan kesehatan reproduksi. 2. Rumah Sakit membentuk Tim PKBRS untuk melaksanakan program PKBRS. RS. Bhayangkara Lumajang 51 “BERSAMA BERUBAH MENJADI LEBIH BAIK”


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook