Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore GPPS ADdART 2018

GPPS ADdART 2018

Published by webmaster, 2018-10-24 01:22:39

Description: GPPS ADdART 2018

Keywords: GPPS ADdART 2018,GPPS ADdART

Search

Read the Text Version

a. Syarat khusus untuk jabatan Pdp: 1). Telah melayani di sebuah jemaat lokal GPPS sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan direkomendasi oleh gembala jemaat lokal tersebut. 2). Bersedia ditempatkan di mana saja. b. Syarat khusus untuk jabatan Pdm: Sudah merintis Pos PI. c. Syarat khusus untuk jabatan Pdt: Telah menjadi gembala jemaat lokal dan penuh waktu.9. Profesi jaksa, hakim, dan pengacara aktif, tidak dapat diberikan jabatan gerejawi.10. Tidak dibenarkan menjadi anggota dan pengurus partai politik.11. Tunduk dan taat padaAD-ART GPPS. PASAL 20 JABATAN ORGANISASI1. Jabatan organisasi dalam GPPS adalah: a. MP. b. MD. c. Ketua Departemen, Ketua Litbang, dan Bagian Hukum. d. BPR.2. Setiap pejabat organisasi GPPS memperoleh SK dan KTJ dengan perbedaan warna sesuai fungsi jabatannya sebagai berikut: - MP      : Kuning Emas. - MD      : Perak. - Ketua Departemen, Litbang, dan Bagian Hukum: Coklat muda. - BPR      : Putih.3. Masa berlaku KTJ dari Sidang Raya GPPS sampai dengan Sidang Raya GPPS berikutnya.4. Setiap pejabat organisasi GPPS yang tidak melaksanakan fungsinya selama 1 (satu) tahun, atau dalam pertimbangan tertentu oleh MPH MP GPPS, akan ditinjau kembali jabatannya oleh MPL MP GPPS.34 AD ART GPPS

BAB IX MAJELIS PENGURUS LENGKAP PASAL 21 PEMBAGIAN TUGAS1. Ketua Umum: a. Menjadi pemimpin rohani dan organisasi GPPS. b. Mewakili GPPS ke dalam dan ke luar. c. Mengetuai MP GPPS. d. Memimpin semua pejabat di pusat dan di daerah. e. Memimpin sidang MPL MP GPPS, MPH MP GPPS, Rakernas, dan mengetuai Sidang Raya GPPS sebelum terbentuk Majelis Persidangan. f. Bersama Sekretaris Umum atau Sekretaris menandatangani surat-surat MP GPPS. Apabila Ketua Umum berhalangan, maka Ketua berurutan dapat mewakilinya. g. Bersama Bendahara Umum atau Bendahara menandatangani semua bukti penerimaan dan pengeluaran keuangan MP GPPS. Apabila Ketua Umum berhalangan, maka Ketua berurutan dapat mewakilinya. h. Menyampaikan laporan umum pada Sidang Raya GPPS. i. Dalam keadaan khusus, Ketua Umum dapat mengambil tindakan/keputusan yang diperlukan, dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan MPH MP GPPS. j. MelantikAnggota MPL MP GPPS pada Sidang Raya GPPS.2. Para Ketua: a. Bersama Ketua Umum melaksanakan tugas sesuai fungsi masing- masing. b. Apabila Ketua Umum tidak berada di tempat atau berhalangan, maka para Ketua berurutan bertanggungjawab melaksanakan tugas dari Ketua Umum. c. Rincian bidang tugas para Ketua sebagai berikut: 1). Ketua I membawahi: Departemen Misi, Departemen Pendidikan, Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Litbang, dan Bagian Hukum, 2). Ketua II membawahi: Departemen Diakonia, DepartemenAD ART GPPS 35

Komunikasi, Departemen Laki-Laki, Departemen Perempuan, dan Departemen Pemuda-Remaja-Anak.3. Sekretaris Umum: a. Mengelola dan bertanggungjawab atas operasional organisasi dan kesekretariatan. b. Mempersiapkan dan menyusun agenda atau materi persidangan. c. Menjadi notulis semua persidangan MP GPPS. d. Bersama Ketua Umum menyusun materi untuk publikasi perihal keputusan-keputusan persidangan. e. Menyimpan dan memelihara semua dokumen, hasil persidangan, dan arsip MP GPPS. f. Bersama dengan Ketua Umum atau dengan Ketua berurutan menandatangani semua surat dan dokumen MP GPPS. g. Membuat laporan periodik MP GPPS setiap 6 (enam) bulan kepada MPL MP GPPS. h. Membuat laporan periodik MP GPPS setiap 1 (satu) tahun untuk disampaikan dalam Rakernas GPPS. i. Membuat laporan umum MP GPPS untuk disampaikan dalam Sidang Raya GPPS. j. Membuat rangkuman hasil SR GPPS untuk disampaikan kepada MP GPPS, MD GPPS, Departemen, Litbang, Bagian Hukum, dan BPR dalam Rakernas GPPS yang pertama setelah SR GPPS.4. Sekretaris: a. Melaksanakan fungsi kesekretariatan bersama Sekretaris Umum. b. Apabila Sekretaris Umum berhalangan, Sekretaris bertanggungjawab melaksanakan semua tugas Sekretaris Umum.5. Bendahara Umum: a. Bersama Ketua Umum menandatangani semua bukti penerimaan dan pengeluaran serta penyimpanan keuangan MP GPPS. Apabila Ketua Umum berhalangan maka Ketua I dapat mewakilinya. b. Membuat laporan keuangan bulanan untuk disampaikan kepada MPH MP GPPS. c. Membuat laporan keuangan triwulan, semester, dan tahunan MP GPPS36 AD ART GPPS

untuk disampaikan kepada MPL MP GPPS setelah diaudit oleh akuntan yang ditunjuk oleh MP GPPS. d. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan MP GPPS pada Rakernas GPPS. e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan MP GPPS pada Sidang Raya GPPS. f. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan (RAPBT) MP GPPS sesuai penetapan program dalam Rakernas untuk disahkan pada Sidang MPL MP GPPS. g. Mengurus keuangan MP GPPS dan mengusahakan sumber dana yang tidak bertentangan dengan Alkitab dan AD-ART GPPS. h. Menerima persembahan-persembahan yang masuk, baik berupa uang, cek, giro bilyet, dan lain-lainnya untuk disimpan di bank.6. Bendahara: a. Melaksanakan fungsi kebendaharaan bersama Bendahara Umum. b. A p a b i l a B e n d a h a r a U m u m b e r h a l a n g a n , B e n d a h a r a bertanggungjawab melaksanakan semua tugas Bendahara Umum.7. ParaAnggota: a. Berperan aktif dalam tugas dan tanggung jawab MP GPPS. b. Dapat merangkap sebagai Ketua Departemen, Ketua Litbang, dan Bagian Hukum. PASAL 22 PERSIDANGAN MAJELIS PENGURUS1. Persidangan MPLMPGPPS: a. Persidangan MPL MP GPPS diadakan 6 (enam) bulan sekali, dan apabila dianggap perlu dapat diadakan setiap saat. b. Persidangan MPL MP GPPS dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua berurutan. c. Pelaksanaan persidangan diberitahukan 1 (satu) bulan sebelum tanggal persidangan dengan dilengkapi tanggal, tempat, dan agenda. d. Persidangan MPL MP GPPS sah apabila dihadiri 2/3 (dua pertiga) anggota, dan harus dihadiri oleh Ketua Umum/Ketua Berurutan,AD ART GPPS 37

Sekretaris Umum/Sekretaris, dan Bendahara Umum/Bendahara. Apabila kuorum tidak tercapai, sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. Apabila setelah penundaan, tetap tidak memenuhi kuorum, maka sidang dibatalkan. e. Anggota MPL MP GPPS yang tidak hadir, wajib memberitahukan kepada Sekretaris Umum/Sekretaris secara tertulis dengan menyebutkan alasan ketidakhadiran tersebut, dan harus menerima semua keputusan persidangan. f. Anggota MPL MP GPPS yang mengikuti kurang dari 50% (lima puluh persen) sesi persidangan, dianggap mengundurkan diri, kecuali dengan alasan yang dapat diterima oleh persidangan. Apabila alasan tersebut tidak dapat diterima oleh persidangan, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan kembali sebagai anggota MP GPPS pada 1 (satu) periode berikutnya. g. Perhitungan persentase kehadiran MPL MP GPPS diadakan setiap 1 (satu) tahun dan diakumulasi pada akhir periode berjalan. h. Keputusan Sidang MPL MP GPPS dinyatakan sah dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai dengan cara musyawarah untuk mufakat maka diadakan pemungutan suara dengan jumlah suara terbanyak yang dilakukan secara lisan. Apabila menyangkut diri orang dilakukan secara tertulis. i. Setiap anggota MPL MP GPPS berhak memberikan 1 (satu) suara.2. Persidangan MPH MPGPPS: a. Persidangan MPH MP GPPS diadakan 1 (satu) bulan sekali, dan apabila dianggap perlu dapat diadakan setiap saat. b. Persidangan MPH MP GPPS dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua berurutan. c. Pelaksanaan persidangan diberitahukan 2 (dua) minggu sebelum tanggal persidangan dengan dilengkapi tanggal, tempat, dan agenda. d. Persidangan MPH MP GPPS sah apabila dihadiri 2/3 (dua pertiga) anggota. Apabila kuorum tidak tercapai, sidang ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. Setelah penundaan, sidang dianggap sah dengan ketentuan Ketua Umum/Ketua Berurutan, Sekretaris Umum/Sekretaris, dan Bendahara Umum/Bendahara hadir. e. Anggota MPH MP GPPS yang tidak hadir, wajib memberitahukan38 AD ART GPPS

kepada Sekretaris Umum/Sekretaris secara tertulis dengan menyebutkan alasan ketidakhadiran tersebut, dan harus menerima semua keputusan persidangan.f. Anggota MPH MP GPPS yang mengikuti kurang dari 50% (lima puluh persen) sesi persidangan, dianggap mengundurkan diri, kecuali dengan alasan yang dapat diterima oleh persidangan. Apabila alasan tersebut tidak dapat diterima oleh persidangan, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan kembali sebagai anggota MP GPPS pada 1 (satu) periode berikutnya.g. Perhitungan persentase kehadiran MPH MP GPPS diadakan setiap 6 (enam) bulan dan diakumulasi pada akhir periode berjalan.h. Keputusan Sidang MPH MP GPPS dinyatakan sah dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai dengan cara musyawarah untuk mufakat maka diadakan pemungutan suara dengan jumlah suara terbanyak yang dilakukan secara lisan. Apabila menyangkut diri orang dilakukan secara tertulis.i. Setiap anggota MPH MP GPPS berhak memberikan 1 (satu) suara. BAB X DEPARTEMEN, LEMBAGA, STAF AHLI, DAN PANITIA KHUSUS PASAL 23 PEMBENTUKAN1. Untuk melaksanakan tugasnya, MPL MP GPPS membentuk Departemen- Departemen, Lembaga-Lembaga, Staf Ahli, dan Panitia Khusus, serta menetapkan para ketuanya.2. Departemen-departemen yang dibentuk adalah : a. Departemen Misi. b. Departemen Pendidikan. c. Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM). d. Departemen Diakonia. e. Departemen Komunikasi. f. Departemen Laki-Laki. g. Departemen Perempuan.AD ART GPPS 39

h. Departemen Pemuda-Remaja-Anak. i. Departemen-Departemen lain yang dibutuhkan.3. Lembaga-Lembaga yang dibentuk adalah: a. Litbang. b. Bagian Hukum. c. Badan Pertimbangan Rohani (BPR). d. Lembaga-Lembaga lain yang dibutuhkan.4. Para Ketua Departemen dan Lembaga menyusun staf yang diperlukan, kecuali Departemen Perempuan, Departemen Laki-Laki, dan Departemen Pemuda-Remaja-Anak, melalui Kongres Nasional. Kongres Nasional dilaksanakan setelah Rakerda GPPS pertama pada masa bakti berjalan.5. Masa kerja para ketua departemen dan lembaga sama dengan masa kerja MP GPPS dalam satu periode.6. Staf ahli direkrut dari anggota GPPS yang dapat dipertanggungjawabkan.7. MPL MP GPPS dapat merekrut tenaga-tenaga profesional yang terdiri dari anggota GPPS yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai Sekretaris Eksekutif dan Bendahara Eksekutif untuk memperlancar tugas MPH MP GPPS. Tugas dan wewenang Sekretaris Eksekutif dan Bendahara Eksekutif ditetapkan oleh MPH MP GPPS.8. Masa jabatan Panitia Khusus, dan Staf Ahli disesuaikan dengan kebutuhan yang diatur dalam kontrak kerja. PASAL 24 TUGAS-TUGAS1. Departemen Misi mengobservasi, membuka, dan mengelola ladang misi, mengkoordinir kegiatan-kegiatan Pekabaran Injil yang bersifat holistik baik di dalam maupun di luar negeri.2. Departemen Pendidikan membina dan mengawasi Sekolah Alkitab, Sekolah Tinggi Theologia, dan pendidikan yang bersifat pembinaan jemaat serta pendidikan-pendidikan umum dalam lingkungan GPPS.3. Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) mengadakan pendidikan, pembinaan, dan pelatihan untuk pejabat dan para calon pejabat.4. Departemen Diakonia melaksanakan pelayanan kasih di dalam dan di luar GPPS.40 AD ART GPPS

5. Departemen Komunikasi mengelola data dan informasi perkembangan serta pertumbuhan GPPS, kemudian mempublikasikannya dalam bentuk multimedia. Membangun jaringan informasi dan komunikasi pelayanan dalam dan luar negeri.6. Departemen Laki-Laki membina dan mengkoordinir kegiatan laki-laki GPPS secara nasional.7. Departemen Perempuan membina dan mengkoordinir kegiatan perempuan GPPS secara nasional.8. Departemen Pemuda-Remaja-Anak, membina dan mengkoordinir kegiatan pemuda, remaja dan anak secara nasional.9. Lembaga Penelitian dan Pengembangan melakukan penelitian dan pengembangan untuk kemajuan GPPS.10. Bagian Hukum membantu MP GPPS dalam masalah-masalah GPPS yang berkaitan dengan hukum.11. Badan Pertimbangan Rohani membantu mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran, menjaga persatuan, keutuhan, dan ketertiban dalam Gereja Pantekosta Pusat Surabaya, memberi nasihat, pertimbangan, rekomendasi, dan menjadi mediator saat diperlukan.12. Staf Ahli membantu perencanaan kebijakan-kebijakan MP GPPS dalam menyelesaikan masalah-masalah tertentu.13. Panitia Khusus membantu MP GPPS dalam menangani kegiatan-kegiatan khusus.14. Para Ketua Departemen, para Ketua Lembaga, Staf Ahli, dan Panitia khusus harus membangun sinergi. BAB XI MAJELIS DAERAH PASAL 25 PERSYARATAN1. MD GPPS dibentuk apabila dalam satu provinsi terdapat sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) jemaat lokal GPPS, kecuali atas pertimbangan- pertimbangan tertentu dari MPL MP GPPS.2. Bagi daerah-daerah tertentu yang tidak memiliki MD, berada di bawahAD ART GPPS 41

koordinasi langsung MP GPPS dengan menunjuk contact person di daerah tersebut. Tugas contact person ditentukan kemudian oleh MP GPPS.3. Ketua MD adalah seorang gembala jemaat/penatua jemaat lokal GPPS yang memiliki jabatan Pendeta dan lulus Sekolah Kader Calon MD GPPS. Sekretaris dan Bendahara MD adalah gembala jemaat/penatua jemaat lokal GPPS.4. Masa jabatan Pengurus MD GPPS adalah dari Sidang Raya sampai dengan Sidang Raya berikutnya, dengan ketentuan bahwa 3 (tiga) bulan sebelum Sidang Raya GPPS, harus sudah mengajukan calon Pengurus MD GPPS yang berikutnya.5. Dalam Rakerda tahun keempat, para pejabat sementara gembala, gembala jemaat/penatua jemaat lokal GPPS di daerah kepengurusan MD mengadakan sidang untuk memilih pengurus MD, yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara untuk ditetapkan oleh MPL MP GPPS dalam Sidang Raya GPPS.6. Masa kerja maksimum sampai dengan 3 (tiga) periode berturut-turut dan dapat dipilih kembali pada periode ke 5 (lima). PASAL 26 TUGAS DAN KEWENANGAN MAJELIS DAERAH1. Membina hubungan dengan MP GPPS, antar jemaat lokal di wilayah kerjanya, dan membantu hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintah ataupun lainnya.2. Melaksanakan tugas dari MP GPPS di daerahnya, dan menjaga serta mengawasi kemurnian dan persamaan pengajaran sesuai dengan doktrin GPPS.3. Membentuk komisi-komisi sesuai kebutuhan daerah.4. Membantu menyelesaikan masalah-masalah yang ada di daerahnya atas permintaan gembala jemaat. Apabila tidak dapat menyelesaikan, diserahkan kepada MP GPPS.5. Mewakili MP GPPS sesuai Surat Tugas yang diberikan.6. Memberi laporan kerja tahunan secara tertulis dan dikirimkan 1 (satu) bulan sebelum Rakernas GPPS, sekaligus membuat rencana kerja tahun berikutnya.7. Mengawasi dan membantu perintisan jemaat baru.42 AD ART GPPS

8. Tidak diperkenankan menerima penggabungan organisasi, lembaga, dan pejabat gereja lain tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari MP GPPS. BAB XII KEUANGAN PASAL 271. Sumber Keuangan: a. Semua pejabat GPPS yang memperoleh jabatan gerejawi/kependetaan (Pdt, Pdm, Pdp) dari MP GPPS dan melayani sepenuh waktu wajib menyerahkan seluruh persepuluhannya ke kas MP GPPS. Bagi pejabat-pejabat GPPS yang tidak melayani sepenuh waktu menyerahkan 50% persepuluhannya ke jemaat lokal yang membawahi dan 50% persepuluhannya ke MP GPPS. b. Diperoleh dari persembahan sukarela setiap 3 (tiga) bulan sekali dari jemaat lokal dalam bentuk ekstra kolekte. c. Diperoleh dari persembahan anggota jemaat, pribadi lainnya maupun usaha-usaha lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD-ART GPPS.2. Mekanisme Keuangan: Penggunaan keuangan MP GPPS diatur dalam anggaran belanja tahunan secara proporsional yang dialokasikan dengan ketetapan sebagai berikut: a. Biaya operasional rutin MP GPPS. b. Bantuan biaya operasional MD GPPS atas pertimbangan MPL MP GPPS. c. Biaya kegiatan program setiap Departemen. d. Biaya pembangunan dan perawatan kantor MP GPPS. e. Limabelas persen (15%) dari penerimaan Kas MP GPPS dialokasikan sebagai Dana Misi. f. Sepuluh persen (10%) dari penerimaan Kas MP GPPS dialokasikan sebagai Dana Taktis yang dipergunakan untuk kebutuhan penting dan mendesak, atas persetujuan Sidang MPL MP GPPS.AD ART GPPS 43

g. Sepuluh persen (10%) dari penerimaan Kas MP GPPS dialokasikan menjadi Dana Sidang Raya.3. Pertanggungjawaban Keuangan: a. Secara berkala seluruh keuangan MP GPPS diperiksa oleh auditor. b. S e t i a p p e n e r i m a a l o k a s i d a n a m e m b e r i k a n l a p o r a n pertanggungjawaban secara tertulis kepada MPH MP GPPS sesuai waktu yang ditetapkan. c. Bagi penerima alokasi dana yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban kepada MPH MP GPPS, akan diberi peringatan dan menjadi pertimbangan untuk dievaluasi. BAB XIII PENDISIPLINAN GEREJAWI DAN ORGANISASIPendisiplinan gerejawi bertujuan mempertahankan kemurnian pengajaran dankesaksian gerejawi supaya jemaat lokal, anggota jemaat, dan pejabat GPPSdapat melaksanakan ibadah, kehidupan rohani, tidak tercela, dan selaluberpegang pada FirmanAllah. PASAL 28 TERHADAP ANGGOTA JEMAATPendisiplinan gerejawi terhadap anggota jemaat dilakukan oleh Gembalajemaat/Penatua didasarkan pada hal-hal berikut:1. Melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan FirmanAllah.2. Tidak menaatiAD-ART GPPS.3. Tidak menaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan jemaat lokal.4. Tidak beribadah selama 1 (satu) tahun tanpa pemberitahuan.5. Merangkap keanggotaan gereja lain.6. Mencemarkan nama Tuhan, nama baik gereja atau organisasi GPPS.7. Tidak tunduk kepada Gembala jemaat/Penatua.Terhadap anggota jemaat tersebut, Gembala jemaat/Penatua melakukantindakan-tindakan sebagai berikut:1. Menasehati dan memberi peringatan berdasarkan: Matius 18:15; Kisah Para Rasul 15:20,29; Galatia 6:1, Yakobus 5:19-20.44 AD ART GPPS

2. Apabila ayat 1 di atas tidak diindahkan, maka dapat membawa dua atau tiga saksi dari jemaat untuk menasehati kembali yang bersangkutan agar memperbaiki dirinya - Matius 18:16.3. Apabila ayat 1 dan 2 di atas tetap tidak diindahkan, maka haknya sebagai anggota jemaat dicabut dan diumumkan di hadapan jemaat - Matius 18:17.4. Pendisiplinan yang dilakukan Gembala jemaat/penatua terhadap anggota jemaat yang adalah pejabat GPPS, wajib dilaporkan kepada MP GPPS. PASAL 29 TERHADAP PEJABAT GEREJAWI DAN PEJABAT ORGANISASIPendisiplinan gerejawi terhadap pejabat gereja dilakukan oleh MP GPPS,didasarkan pada hal-hal berikut:1. Tidak tunduk terhadap AD-ART GPPS, keputusan-keputusan, dan kebijakan-kebijakan MP GPPS.2. Menyangkal iman dan memberikan pengajaran yang bertentangan dengan doktrin GPPS danAlkitab.3. Mencemarkan nama Tuhan dan nama baik organisasi.4. Berbuat tidak senonoh.5. Menyalahgunakan jabatan sehingga mengakibatkan pertikaian, perselisihan, dan perpecahan dalam GPPS.6. Tidak loyal dalam mengikuti kegiatan-kegiatan MP GPPS, MD GPPS, dan Departemen GPPS.7. Pindah tempat pelayanan tanpa pemberitahuan kepada Gembala Jemaat/Penatua, MD, dan MP GPPS.8. Untuk tindakan pada ayat 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 tersebut di atas, dilakukan tindakan sebagai berikut: a. Sebelum pendisiplinan dilakukan, maka MP GPPS memberikan nasehat, bimbingan, dan peringatan terhadap pejabat yang bersangkutan, baik secara lisan maupun tertulis. b. Pendisiplinan disesuaikan dengan pelanggaran tersebut di atas dan ditentukan oleh persidangan MP GPPS. c. Masa pendisiplinan minimal 6 (enam) bulan dan untuk selanjutnya dipertimbangkan berdasarkan beratnya pelanggaran oleh persidangan MP GPPS.AD ART GPPS 45

d. Selama masa pendisiplinan, tidak diperkenankan melayani di mana pun dan dalam bentuk apapun, sesuai keputusan MP GPPS. e. Selama masa pendisiplinan, seluruh hak jabatannya tidak berlaku sesuai keputusan MP GPPS. f. Selama masa pendisiplinan, MP GPPS menunjuk hamba Tuhan untuk memberikan pelayanan pendampingan pastoral kepada yang bersangkutan. g. Apabila pendisiplinan yang pertama tidak dipatuhi, maka MP GPPS akan memperpanjang pendisiplinan tersebut selama 6 (enam) bulan. Apabila keputusan pendisiplinan ini tidak dipatuhi, maka MP GPPS memberhentikan, mencabut semua jabatan dan keanggotaan GPPS dari yang bersangkutan serta diumumkan kepada seluruh pejabat GPPS dan instansi-instansi terkait. PASAL 30 TERHADAP JEMAAT LOKALApabila suatu jemaat lokal terbukti melanggar kebenaran firman Allah, tidakmenaati AD-ART GPPS, keputusan-keputusan, dan kebijakan-kebijakan MPGPPS, maka terhadap jemaat lokal tersebut dilakukan tindakan sebagaiberikut:1. MP GPPS menugaskan MD GPPS untuk mengunjungi, menasehati dan memberi peringatan kepada jemaat lokal yang bersangkutan (Gembala Jemaat/Penatua dan Pelayan Jemaat atau Diaken).2. Apabila tidak berhasil dinasehati dalam waktu 3 (tiga) bulan, diteruskan kepada MP GPPS untuk ditindaklanjuti.3. MP GPPS memberikan nasehat, bimbingan, dan peringatan kepada jemaat lokal yang bersangkutan.4. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan ayat 3 tidak dipatuhi, maka MP GPPS menetapkan pendisiplinan gerejawi terhadap Gembala Jemaat/Penatua selama 6 (enam bulan) berupa penon-aktifan pelayanan di jemaat lokal tersebut. Selama pendisiplinan, MP GPPS menunjuk MD GPPS untuk menangani tugas-tugas pelayanan di jemaat lokal tersebut.5. Apabila ayat 4 tetap tidak dipatuhi, maka MP GPPS mengeluarkan jemaat lokal tersebut dari organisasi GPPS dan mencabut semua atribut GPPS dari jemaat lokal tersebut.46 AD ART GPPS

6. Sebagai akibat dari ayat 1-5 di atas, maka semua aset jemaat lokal (bergerak dan tidak bergerak) atas nama GPPS secara institusi tetap menjadi milik jemaat lokal GPPS setempat. PASAL 31 PEMULIHANSetelah masa pendisiplinan, dan yang bersangkutan menyadari kesalahannya,menunjukkan bukti-bukti pertobatan dan tidak berbuat lagi hal-hal yangbertentangan dengan Firman Allah, AD-ART GPPS, keputusan-keputusan, danketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku di GPPS, maka terhadap yangbersangkutan dilakukan pemulihan sesuai keputusan persidangan MP GPPS.Pemulihan tersebut di atas dilakukan sebagai berikut:1. Terhadap anggota jemaat dan Pelayan Jemaat, dilakukan oleh Gembala Jemaat/Penatua jemaat lokal setempat. Pemulihan dilakukan dengan cara mengembalikan keanggotaannya.2. Terhadap pejabat gerejawi dan pejabat organisasi, dilakukan oleh MP GPPS. Pemulihan dilakukan dengan cara mengembalikan jabatan gerejawi/organisasi yang bersangkutan.3. Terhadap jemaat lokal, dilakukan oleh MP GPPS. Pemulihan dilakukan dengan cara mengembalikan status jemaat lokal tersebut.4. Pemulihan untuk butir 2, dan 3 di atas diumumkan kepada seluruh pejabat GPPS. BAB XIV PENERIMAAN PENGGABUNGAN PASAL 321. Setiap gembala jemaat serta jemaatnya yang seasas dengan GPPS dapat bergabung dengan GPPS apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Mengajukan permohonan tertulis kepada MP GPPS dengan tembusan kepada MD GPPS setempat. b. MP GPPS menugaskan MD GPPS untuk meninjau latar belakang pengajuan penggabungan dan hasilnya dilaporkan kepada MP GPPS.AD ART GPPS 47

c. MPL MP GPPS mengadakan penilaian dan memutuskan melalui persidangan. d. Setelah permohonan penggabungan disetujui oleh MP GPPS, maka pemohon harus mengisi formulir penggabungan GPPS dengan persyaratan yang ditentukan oleh MP GPPS dan diketahui MD GPPS. e. Menyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas meterai, menerima dan menaati AD-ART GPPS, keputusan-keputusan, dan kebijakan-kebijakan MP GPPS. f. Menyerahkan bukti-bukti tertulis bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari organisasi asalnya. g. Gembala jemaat yang bergabung wajib mengikuti Sekolah Calon Gembala, Diklat, dan kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh MD, Departemen, dan MP GPPS. Jemaat yang bergabung harus mengikuti pembekalan oleh MP GPPS. h. Gembala jemaat yang bergabung ke GPPS, kepangkatan kependetaannya diturunkan 1 (satu) tingkat.2. SK Penggabungan dibacakan oleh utusan MP GPPS di hadapan jemaat yang bergabung.3. Penggabungan tersebut diinformasikan oleh MP GPPS kepada MD GPPS untuk diteruskan kepada semua jemaat lokal di daerah setempat. BAB XV HUBUNGAN GPPS DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA KRISTEN PASAL 33Sesuai dengan doa Tuhan Yesus Kristus - Yohanes 17:21, dalam rangkamewujudkan kesaksian, pelayanan, dan kesatuan tubuh Kristus, maka:1. GPPS membangun hubungan yang baik, serasi, dan seimbang dengan gereja-gereja, persekutuan-persekutuan Kristen, dan lembaga-lembaga Kristen lainnya, dalam mewujudkan panggilan pelayanan gereja di dunia.2. GPPS memelihara hubungan baik dengan lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan, hukum, dan pendidikan sesuai dengan visi serta misi GPPS.48 AD ART GPPS

BAB XVI KETETAPAN-KETETAPAN TAMBAHAN PASAL 341. MPL MP GPPS dapat membuat ketetapan-ketetapan, peraturan-peraturan tambahan, kebijakan-kebijakan, dan pedoman-pedoman sesuai dengan kondisi yang ada untuk kemajuan GPPS, serta tidak bertentangan dengan AD-ART GPPS.2. Segala ketetapan, peraturan, kebijakan, dan pedoman tambahan harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPL MP GPPS. BAB XVII PERUBAHAN AD-ART GPPS PASAL 351. MPL MP GPPS berwenang melakukan perubahanAD-ART GPPS.2. Perubahan AD-ART GPPS dengan mempertimbangkan usulan- usulan/rekomendasi Sidang Raya GPPS.3. MP GPPS membentuk tim khusus perubahanAD-ART GPPS.4. PerubahanAD-ART GPPS disahkan oleh Sidang MPL MP GPPS.5. Perubahan AD-ART GPPS yang telah disahkan oleh MPL MP GPPS selanjutnya dinotariskan.6. Perubahan AD-ART GPPS ayat 5 di atas disosialisasikan kepada seluruh pejabat GPPS. BAB XVIII PENUTUP PASAL 361. Hal-hal yang belum diatur dalam AD-ART GPPS ini, akan ditetapkan oleh Sidang MPL MP GPPS dalam ketetapan-ketetapan tersendiri, yang tidak menyimpang dariAD-ART GPPS.AD ART GPPS 49

2. AD-ART GPPS yang telah diamandemen ini, disahkan oleh Sidang MPL MP GPPS di Surabaya pada tanggal 7 Juni 2018 pukul .... WIB dan dinyatakan berlaku mulai tanggal 22 September 2018.3. Dengan demikian AD-ART GPPS yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.50 AD ART GPPS

LAMPIRAN-LAMPIRAN:1. Lampiran I: Pengakuan Iman Rasuli2. Lampiran II: Doa Bapa Kami3. Lampiran III:Akta Pengesahan4. Lampiran IV: Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan, Departemen Agama No. 111 tahun 1987 Tentang: Pendaftaran Gereja Pantekosta Pusat Surabaya.5. Lampiran V: Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK. 341/DJA/1985 Tentang: Penunjukan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) sebagai Badan Hukum Yang Dapat mempunyai Tanah dengan Hak Milik.AD ART GPPS 51

52 AD ART GPPS

LAMPIRAN I PENGAKUAN IMAN RASULIAku percaya kepada Allah, Bapa yang Mahakuasa, Khalik langit dan bumi, dankepada Yesus Kristus, Anak-Nya yang tunggal Tuhan kita; yang dikandung dariRoh Kudus, lahir dari anak dara Maria; yang menderita sengsara di bawahpemerintahan Pontius Pilatus, disalibkan, mati, dan dikuburkan, turun ke dalamkerajaan maut; pada hari ketiga, bangkit pula dari antara orang mati; naik kesorga, duduk di sebelah kanan Allah, Bapa yang Mahakuasa; dan dari sana Iaakan datang, untuk menghakimi orang yang hidup dan yang mati.Aku percaya kepada Roh Kudus, gereja yang kudus dan am, persekutuan orangkudus; pengampunan dosa; kebangkitan orang mati; dan hidup yang kekal.Amin.(Sumber: Konsili Nicea, tahun 303 M).AD ART GPPS 53

54 AD ART GPPS

LAMPIRAN II DOA BAPA KAMIBapa kami yang di sorga, Dikuduskanlah nama-Mu,datanglah Kerajaan-Mu,jadilah kehendak-Mu di bumi seperti di sorga.Berikanlah kami pada hari ini makanan kami yang secukupnyadan ampunilah kami akan kesalahan kami,seperti kami juga mengampuni orang yang bersalah kepada kami;dan janganlah membawa kami ke dalam pencobaan,tetapi lepaskanlah kami dari pada yang jahat.[Karena Engkaulah yang empunya Kerajaan dan kuasa dan kemuliaan sampaiselama-lamanya. Amin.](Sumber: Alkitab - Matius 6:9-13)AD ART GPPS 55

56 AD ART GPPS

AD ART GPPS 57

58 AD ART GPPS

AD ART GPPS 59

60 AD ART GPPS

AD ART GPPS 61

62 AD ART GPPS

AD ART GPPS 63

64 AD ART GPPS

AD ART GPPS 65

66 AD ART GPPS

PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK)ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYAAD ART GPPS 67

68 AD ART GPPS

ANGGARAN DASAR GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA MUKADIMAH Sudah jelas. PASAL I NAMA, KEDUDUKAN, DAN WAKTU Sudah jelas. PASAL II PENGAKUAN Sudah jelas. PASAL III ASAS Sudah jelas. PASAL IV MAKSUD DAN TUJUAN Sudah jelas. PASAL V USAHA Sudah jelas. PASAL VI MAJELIS PUSAT1. Keanggotaan Majelis Pusat: - sudah jelas2. Persyaratan: a. Butir a: sudah jelas b. Butir b: kesehatan jasmani harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter c. Butir c-j: sudah jelas.AD ART GPPS 69

3. Masa Kerja: yang dimaksud dengan masa jeda adalah masa istirahat 1 periode/masa bakti, yaitu 4 (empat) tahun.4. Keanggotaan Berakhir: sudah jelas.5. Struktur: sudah jelas (lihat lampiran).6. Hak dan Kewajiban: · Butir a – c: sudah jelas · Butir d: Yang dimaksud dengan wajib menjaga rahasia organisasi adalah tidak membocorkan dinamika, keputusan, dan hal-hal lain yang dibicarakan dalam persidangan Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya. Yang dimaksud dengan kode etik pelayanan adalah norma, asas, dan landasan tingkah laku yang berkaitan dengan pelayanan yang diterima oleh sesama anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya7. Tugas dan Wewenang Majelis Pengurus Lengkap: sudah jelas8. Tugas dan Wewenang Majelis Pengurus Harian: sudah jelas PASAL VII PERSIDANGAN MAJELIS PUSAT Sudah jelas. PASAL VIII MAJELIS DAERAH Sudah jelas. PASAL IX BADAN PERTIMBANGAN ROHANI1. Keanggotaan: Yang dimaksud dengan mantan Anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya adalah mereka yang pernah menjabat sebagai Anggota Majelis Pusat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya dan tidak mencalonkan diri lagi dalam periode berjalan.2. Persyaratan: sudah jelas3. Masa Kerja: sudah jelas4. Keanggotaan Berakhir: sudah jelas5. Hak dan Kewajiban: sudah jelas70 AD ART GPPS

PASAL X SIDANG RAYA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA1. Bagi gembala jemaat/penatua jemaat lokal yang tidak hadir dalam Sidang Raya GPPS wajib memberitahukan secara tertulis.2. Jika tidak hadir tanpa pemberitahuan secara tertulis, maka MP GPPS tidak menerbitkan KTJ baru bagi yang bersangkutan selama 1 (satu) periode atau 4 (empat) tahun. PASAL XI SIDANG LUAR BIASA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA Sudah jelas. PASAL XII RAPAT KERJA NASIONAL GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYASanksi administratif bagi Anggota MPL MP GPPS, Ketua MD GPPS, KetuaDepartemen GPPS dan Ketua Litbang, yang tidak hadir dalam Rapat KerjaNasional Gereja Pantekosta Pusat Surabaya tanpa pemberitahuan secaratertulis:1. Surat teguran dari MPL MP GPPS ditembuskan kepada seluruh pejabat GPPS.2. Jika tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali dalam periode berjalan tanpa pemberitahuan secara tertulis, maka yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri baik sebagai Ketua MD GPPS maupun anggota MP GPPS selama 1 periode (4 tahun) berikutnya. PASAL XIII RAPAT KERJA DAERAH GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA Sudah jelas.Sanksi administratif bagi pejabat GPPS yang tidak hadir di Rapat Kerja DaerahGereja Pantekosta Pusat Surabaya tanpa pemberitahuan secara tertulis:AD ART GPPS 71

1. Surat teguran dari MD GPPS dengan tembusan ke MP GPPS.2. Surat teguran dari MP GPPS bagi daerah-daerah yang tidak memiliki MD GPPS.3. Jika seorang pejabat GPPS tidak hadir sebanyak 2 (dua) kali dalam periode berjalan tanpa pemberitahuan secara tertulis, kenaikan jabatannya ditunda 1 periode (4 tahun).4. Jika seorang pejabat GPPS tidak hadir sebanyak 3 (tiga) kali dalam periode berjalan tanpa pemberitahuan secara tertulis, jabatannya diturunkan 1 (satu) tingkat. PASAL XIV KEANGGOTAAN Sudah jelas. PASAL XV LOGO Sudah jelas. PASAL XVI PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ANGGARAN DASAR Sudah jelas. PASAL XVII PEMBUBARAN Sudah jelas. PASAL XVIII PENUTUP Sudah jelas.72 AD ART GPPS

ANGGARAN RUMAH TANGGA GEREJA PANTEKOSTA PUSAT SURABAYA BAB I UMUM PASAL 1 PENJELASAN Sudah jelas. PASAL 2 PENJELASAN ISTILAH Sudah jelas. BAB II PENGAKUAN Sudah jelas. PASAL 3 ISI PENGAKUAN Sudah jelas. BAB III JEMAAT LOKAL DAN KEANGGOTAAN PASAL 4 JEMAAT LOKALAyat 4: Apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sebuah Pos PI belum mandiri,maka tidak dapat dinaikkan statusnya menjadi jemaat lokal. PASAL 5 SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN JEMAAT Sudah jelas.AD ART GPPS 73

PASAL 6 HAK ANGGOTA JEMAAT Sudah jelas. PASAL 7 KEWAJIBAN ANGGOTA JEMAAT Sudah jelas. PASAL 8 KEANGGOTAAN JEMAAT BERAKHIR Sudah jelas. BAB IV KEPEMIMPINAN JEMAAT LOKAL PASAL 9 STRUKTUR1. Ayat 1: Yang dimaksud dengan Gembala Jemaat/Penatua jamak adalah Tim Gembala.2. Ayat 2 - 4: sudah jelas. PASAL 10 PERSYARATAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA Sudah jelas. PASAL 11 PENGGANTIAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA Sudah jelas. PASAL 12 KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA Sudah jelas.74 AD ART GPPS

PASAL 13MASA JABATAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA Sudah jelas. PASAL 14 PENAHBISAN GEMBALA JEMAAT/PENATUA Sudah jelas. BAB VHAK MILIK JEMAAT LOKAL PASAL 15 Sudah jelas. BAB VIKEWAJIBAN JEMAAT LOKAL TERHADAP MP GPPS PASAL 16 Sudah jelas. BAB VIIKEWAJIBAN JEMAAT LOKAL TERHADAP MD GPPS PASAL 17 Sudah jelas. BAB VIII 75 JABATAN GEREJAWI DAN ORGANISASI PASAL 18 JABATAN GEREJAWI Sudah jelas.AD ART GPPS

PASAL 19 PERSYARATAN JABATAN GEREJAWI1. Ayat 1-8: Sudah jelas2. Ayat 9: a. T e n t a n g p r o f e s i A d v o k a t , E T I K A P R O F E S I PENGACARA/ADVOKAT Pasal 20 berbunyi: 1). Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya. 2). Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya. 3). Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut. b. Tentang profesi Jaksa, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER–014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Etik Perilaku Jaksa, berbunyi: Bagian Keempat, Ketidakberpihakan Pasal 9, berbunyi: Dalam melaksanakan tugas profesi Jaksa dilarang: 1). Bertindak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, jender, golongan sosial dan politik dalam pelaksanaan tugas profesinya; 2). Merangkap menjadi pengusaha, pengurus/karyawan Badan Usaha Milik Negara/daerah, badan usaha swasta, pengurus/anggota partai politik, advokat; dan/atau 3). Memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam kegiatan pemilihan. PASAL 20 JABATAN ORGANISASI Sudah jelas.76 AD ART GPPS

BAB IX MAJELIS PENGURUS LENGKAP PASAL 21 PEMBAGIAN TUGAS Sudah jelas. PASAL 22 PERSIDANGAN MAJELIS PENGURUS Sudah jelas. BAB XDEPARTEMEN, LEMBAGA, STAF AHLI, DAN PANITIA KHUSUS PASAL 23 PEMBENTUKAN Sudah jelas. PASAL 24 TUGAS-TUGAS Sudah jelas. BAB XI MAJELIS DAERAH PASAL 25 PERSYARATAN Sudah jelas. PASAL 26 TUGAS DAN KEWENANGAN MAJELIS DAERAH Sudah jelas.AD ART GPPS 77

BAB XII KEUANGAN PASAL 27 Sudah jelas. BAB XIII PENDISIPLINAN GEREJAWI DAN ORGANISASI PASAL 28 TERHADAP ANGGOTA JEMAAT Sudah jelas. PASAL 29 TERHADAP PEJABAT GEREJAWI DAN PEJABAT ORGANISASI Sudah jelas. PASAL 30 TERHADAP JEMAAT LOKAL Sudah jelas. PASAL 31 PEMULIHAN Sudah jelas. BAB XIV PENERIMAAN PENGGABUNGAN PASAL 32 Sudah jelas.78 AD ART GPPS

BAB XV HUBUNGAN GPPS DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA KRISTEN PASAL 33 Sudah jelas. BAB XVI KETETAPAN-KETETAPAN TAMBAHAN PASAL 34 Sudah jelas. BAB XVII PERUBAHAN AD-ART GPPS PASAL 35 Sudah jelas. BAB XVIII PENUTUP PASAL 36 Sudah jelas. Sudah jelas. PASAL 29TERHADAP PEJABAT GEREJAWI DAN PEJABAT ORGANISASI Sudah jelas. PASAL 30 TERHADAP JEMAAT LOKAL Sudah jelas. PASAL 31 PEMULIHAN Sudah jelas.AD ART GPPS 79

BAB XIV PENERIMAAN PENGGABUNGAN PASAL 32 Sudah jelas. BAB XV HUBUNGAN GPPS DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA KRISTEN PASAL 33 Sudah jelas. BAB XVI KETETAPAN-KETETAPAN TAMBAHAN PASAL 34 Sudah jelas. BAB XVII PERUBAHAN AD-ART GPPS PASAL 35 Sudah jelas. BAB XVIII PENUTUP PASAL 36 Sudah jelas80 AD ART GPPS

DEMIKIANLAH AKTA INI– Dibuat dan diresmikan di Surabaya, pada hari, tanggal dan jam seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh : - Nyonya CHRISTIANA NUGRAHANTI ANDREA, Sarjana Tehnik, lahir di Pasuruan pada tanggal 08 (delapan) bulan 12 (Desember) tahun 1967 (seribu sembilanratus enampuluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Kupang Segunting 3/17, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 002, Kelurahan Dokter Sutomo, Kecamatan Tegalsari ; - DIDIK BAGUS SASONGKO, Sarjana Ekonomi, lahir di Surabaya pada tanggal 03 (tiga) bulan 05 (Mei) tahun 1972 (seribu sembilanratus tujuhpuluh dua), Warga Negara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Surabaya, Jalan Wonokitri 8/1, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Kelurahan/Desa Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo; sebagai saksi-saksi. – Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada penghadap dan para saksi tersebut, maka segera penghadap, para saksi dan akhirnya saya, Notaris, menandatangani akta ini.- – Dilangsungkan dengan duapuluh dua perubahan, - yaitu empatbelas pencoretan dengan penggantian, -delapan penambahan dan tanpa pencoretan.- – Asli sahih akta ini telah ditandatangani dengan sempurna.- DIBERIKAN SEBAGAI TURUNAN Notaris di Kota Surabaya Dra. Ec. Inggriati Djojoseputro,S.H..AD ART GPPS 81

82 AD ART GPPS


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook