STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DAN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1: Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 35: Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
DEFINISI 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN • Standar Kompetensi Lulusan (SKL): kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. • Standar Isi (SI): kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu • Standar Proses (SPR): kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPT): adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan
• Standar Sarana dan Prasarana (SSP) : kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. • Standar Pengelolaan (SPL) : kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan • Standar Pembiayaan (SB): kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. • Standar Penilaian Pendidikan (SPN): kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik
Isi Pendidikan KOMPETENSI Kompetensi Lulusan 2.1. Perangkat pembelajaran sesuai rumusan kompetensi LULUSAN 1.1. Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi sikap 1.2. Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan lulusan 1.3. Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi keterampilan 2.2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai prosedur 2.3. Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan Proses Pembelajaran 3.1. Sekolah merencanakan proses pembelajaran Penilaian Pendidikan sesuai ketentuan 4.1. Aspek penilaian sesuai ranah kompetensi 3.2. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan tepat 4.2. Teknik penilaian obyektif dan akuntabel 3.3. Pengawasan dan penilaian otentik dilakukan dalam 4.3. Penilaian pendidikan ditindaklanjuti proses pembelajaran 4.4. Instrumen penilaian menyesuaikan aspek 4.5. Penilaian dilakukan mengikuti prosedur Sarana dan Prasarana 6.1. Kapasitas daya tampung Pendidik dan PTK SARANA PEMBIAYAAN sekolah memadai Tenaga Kependidikan PRASARANA 6.2. Sekolah memiliki sarana 5.1. Ketersediaan dan dan prasarana kompetensi guru sesuai pembelajaran yang ketentuan lengkap dan layak 5.2. Ketersediaan dan 6.3. Sekolah memiliki sarana kompetensi kepala dan prasarana pendukung sekolah sesuai ketentuan yang lengkap dan layak 5.3. Ketersediaan dan kompetensi tenaga PENGELOLAAN Pembiayaan administrasi sesuai 8.1. Sekolah memberikan ketentuan layanan subsidi silang 5.4. Ketersediaan dan Pengelolaan 8.2. Beban operasional sekolah kompetensi laboran sesuai 7.1. Sekolah melakukan perencanaan pengelolaan ketentuan 7.2. Program pengelolaan dilaksanakan sesuai ketentuan sesuai ketentuan 7.3. Kepala sekolah berkinerja baik dalam melaksanakan tugas kepemimpinan 8.3. Sekolah melakukan 5.5. Ketersediaan dan 7.4. Sekolah mengelola sistem informasi manajemen kompetensi pustakawan pengelolaan dana dengan sesuai ketentuan baik
INDIKATOR MUTU - STANDAR KOMPETENSILULUSAN 1. perilaku yang mencerminkan sikap beriman dan bertakwa 1. keterampilan Sikap kepada Tuhan YME berpikir dan bertindak kreatif KOMPETENSI 2. perilaku yang mencerminkan LULUSAN sikap berkarakter 2. keterampilan berpikir dan 3. perilaku yang mencerminkan bertindak produktif sikap disiplin 3. keterampilan 4. perilaku yang mencerminkan berpikir dan sikap santun bertindak kritis 5. perilaku yang mencerminkan 4. keterampilan sikap jujur berpikir dan bertindak mandiri 6. perilaku yang mencerminkan sikap peduli 5. keterampilan berpikir dan 7. perilaku yang mencerminkan bertindak kolaboratif sikap percaya diri 6. keterampilan 8. perilaku yang mencerminkan berpikir dan sikap bertanggungjawab bertindak komunikatif 9. perilaku pembelajar sejati sepanjang hayat 10. perilaku sehat jasmani dan rohani Keterampilan Pengetahuan pengetahuan faktual, prosedural, konseptual, metakognitif 6
INDIKATOR MUTU - STANDAR ISI PEMBELAJARAN 1. Memuat karakteristik Perangkat 1. Menyediakan kompetensi sikap Pembela- alokasi waktu pembelajaran 2. Memuat karakteristik jaran sesuai struktur kompetensi pengetahuan kurikulum yang ISI berlaku 3. Memuat karakteristik PEMBELAJARAN kompetensi keterampilan 2. Mengatur beban belajar bedasarkan 4. Menyesuaikan tingkat bentuk pendalaman kompetensi siswa materi 5. Menyesuaikan ruang 3. Menyelenggarakan lingkup materi aspek kurikulum pada muatan lokal pembelajaran 4. Melaksanakan 1. Melibatkan Pengem- Pelaksanaan kegiatan pemangku bangan KTSP KTSP pengembangan diri kepentingan dalam siswa pengembangan kurikulum 7 2. Mengacu pada kerangka dasar penyusunan 3. Melewati tahapan operasional pengembangan 4. perangkat kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan
INDIKATOR MUTU - STANDAR PROSES PEMBELAJARAN 1. Membentuk rombongan belajar dengan jumlah siswa sesuai 1. Mengacu pada silabus Perencanaan ketentuan yang telah dikembangkan PROSES 2. Mengelola kelas sebelum PEMBELAJARAN 2. Mengarah pada memulai pembelajaran pencapaian 3. Mendorong siswa mencari tahu kompetensi 4. Mengarahkan pada penggunaan 3. Menyusun dokumen pendekatan ilmiah rencana dengan lengkap dan sistematis 5. Melakukan pembelajaran berbasis kompetensi 4. Mendapatkan evaluasi dari kepala sekolah 6. Memberikan pembelajaran dan pengawas sekolah terpadu 1. Melakukan penilaian Pengawasan Pelaksanaan 7. Melaksanakan pembelajaran otentik secara Dan Penilaian dengan jawaban yang komprehensif kebenarannya multi dimensi; Otentik 2. Memanfaatkan hasil 8. Melaksanakan pembelajaran penilaian otentik 8 menuju pada keterampilan 3. Melakukan pemantauan aplikatif proses pembelajaran 9. Mengutamakan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar 4. Melakukan supervisi proses pembelajaran sepanjang hayat kepada guru 10.Menerapkan prinsip bahwa 5. Mengevaluasi proses siapa saja adalah guru, siapa pembelajaran saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. 6. Menindaklanjuti hasil 11.Mengakui atas perbedaan pengawasan proses individual dan latar belakang pembelajaran budaya siswa. 12.Menerapkan metode pembelajaran sesuai karakteristik siswa 13.Memanfaatkan media pembelajaran dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran 14.Menggunakan aneka sumber belajar 15.Mengelola kelas saat menutup pembelajaran
INDIKATOR MUTU - STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN 1. Mencakup ranah sikap, pengetahuan dan keterampilan 1. Melakukan penilaian berdasarkan Aspek 2. bentuk pelaporan penyelenggara sesuai prosedur sesuai dengan ranah 2. Melakukan penilaian berdasarkan 1. Menggunakan ranah sesuai prosedur jenis teknik penilaian yang 3. Menentukan kelulusan siswa berdasarkan pertimbangan yang sesuai obyektif dan akuntabel 2. perangkat teknik Prosedur Teknik penilaian lengkap 1. Menggunakan PENILAIAN instrumen PENDIDIKAn penilaian aspek sikap Instrumen Tindak Lanjut 1. Menindaklanjuti 2. Menggunakan hasil pelaporan penilaian 9 instrumen penilaian aspek 2. Melakukan pengetahuan pelaporan 3. Menggunakan penilaian secara instrumen periodik penilaian aspek keterampilan
1. Berkualifikasi minimal S1/D4 INDIKATOR MUTU - STANDAR PTK 2. Rasio guru kelas terhadap rombongan belajar seimbang 1. Tersedia Kepala Tenaga Pustakawan 3. Tersedia untuk tiap mata pelajaran 2. Kepala Tenaga Pustakawanberkualifikasi sesuai 4. Bersertifikat pendidik 3. Kepala Tenaga Pustakawanbersertifikat 5. Berkompetensi pedagogik minimal baik 4. Kepala Tenaga Pustakawanberpengalaman sesuai 6. Berkompetensi kepribadian minimal baik 5. Tersedia Tenaga Pustakawan 7. Berkompetensi profesional minimal baik 6. Tenaga Pustakawanberpendidikan sesuai ketentuan 8. Berkompetensi sosial minimal baik 7. Berkompetensi manajerial minimalbaik Ketersediaan 1. Berkualifikasi minimal S1/D4 8. Berkompetensi pengelolaaninformasi minimalbaik dan 2. Berusia sesuai kriteria saat 9. Berkompetensi kependidikanminimal baik 10. Berkompetensi kepribadian minimal baik Kompetensi pengangkatan 11. Berkompetensi sosial minimal baik Guru 3. Berpengalaman mengajar 12. Berkompetensi pengembangan profesi minimal baik selama yang ditetapkan 4. Berpangkat minimal III/c atau setara Ketersediaan PENDIDIK DAN Ketersediaan 5. Bersertifikat pendidik dan TENAGA dan 6. Bersertifikat kepala sekolah 7. Berkompetensi kepribadian Kompetensi KEPENDIDIKAN Kompetensi Pustakawan Kepala minimal baik Sekolah 8. Berkompetensi manajerial 1. Ters edia Kepala Tenaga La boratorium 2. Kepa la Tenaga Laboratorium minimal baik 9. Berkompetensi berkualifikasi sesuai kewirausahaan minimal baik 10.Berkompetensi supervisi minimal baik 11.Berkompetensi sosial 3. Kepa la Tenaga Laboratorium bersertifikat minimal baik 4. Ters edia Kepala Tenaga La boratorium Ketersediaan Ketersediaan 1. Tersedia Kepala Tenaga Administrasi berpengalaman sesuai dan dan 2. Kepala Tenaga Administrasiberkualifikasi 5. Ters edia Tenaga Teknisi Laboran Kompetensi Kompetensi minimal SMK/sederajat 6. Tena ga Teknisi Laboran berpendidikan Laboran Tenaga 3. Kepala Tenaga Administrasibersertifikat 4. Tersedia Tenaga Pelaksana Urusan s esuai ketentuan Administrasi 7. Ters edia Tenaga La boran Admi ni strasi 8. Tena ga Laboran berpendidikan sesuai 5. Tenaga Pelaksana Urusan Administrasi k e te ntuan berpendi dikan s esuai ketentua n 6. Berkompetensi kepribadian minimal baik 9. Berkompetensi kepribadian minimal baik 10. Berkompetensi s osial minimal baik 11. Berkompetensi manajerial minimal baik 7. Berkompetensi sosial minimal baik 12. Berkompetensi profesional minimal baik 8. Berkompetensi teknis minimal baik 9. Berkompetensi manajerial minimalbaik
INDIKATOR MUTU - STANDAR SARANA DAN PRASARANA 1. kapasitas rombongan belajar yang sesuai dan memadai 2. Rasio luas lahan sesuai dengan 1. ruang pimpinan sesuai jumlah siswa standar 3. Kondisi lahan sekolah memenuhi 2. ruang guru sesuai Kapasitas persyaratan standar dan Daya 4. Rasio luas bangunan sesuai Tampung 3. ruang UKS sesuai dengan jumlah siswa standar 5. Kondisi bangunan sekolah 4. tempat ibadah sesuai memenuhi persyaratan standar 6. ragam prasarana sesuai 5. jamban sesuai standar 6. gudang sesuai standar ketentuan 7. ruang sirkulasi sesuai standar 8. ruang tata usaha sesuai 1. ruang kelas sesuai standar standar 9. ruang konseling sesuai 2. laboratorium IPA sesuai standar SARANA DAN standar 10. ruang organisasi 3. ruang perpustakaan kesiswaan sesuai PRASARANA sesuai standar standar 4. tempat 11. Menyediakan kantin bermain/lapangan yang layak sesuai standar 12. Menyediakan tempat Sarana dan Sarana dan 5. laboratorium biologi parkir yang memadai Prasarana Prasarana sesuai standar Pendukung 13. Menyediakan unit Pembelajaran 6. laboratorium fisika kewirausahaan dan sesuai standar bursa kerja 7. laboratorium kimia sesuai standar 8. laboratorium komputer sesuai standar 9. laboratorium bahasa sesuai standar 11
INDIKATOR MUTU - STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN Subsidi Silang 1. Membebaskan biaya bagi siswa tidak mampu 2. daftar siswa dengan latar belakang ekonomi yang jelas 3. Melaksanakan subsidi silang untuk membantu siswa kurang mampu 1. Mengatur alokasi dana yang PEMBIAYAAN biaya operasional berasal dari PENDIDIKAN non personil APBD/APBN/Yayasan/sumb sesuai ketentuan er lainnya Besaran Biaya 2. laporan pengelolaan dana 3. laporan yang dapat diakses Operasional Sekolah oleh pemangku kepentingan Pengelolaan Dana 12
INDIKATOR MUTU - STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN 1. visi, misi, dan tujuan yang jelas sesuai Perencanaan 1. pedoman ketentuan Program pengelolaan sekolah lengkap 2. Mengembangkan rencana kerja sekolah ruang lingkup sesuai ketentuan 2. Menyelenggaraka n kegiatan layanan 3. Melibatkan pemangku kepentingan kesiswaan sekolah dalam perencanaan pengelolaan sekolah 3. Meningkatkan dayaguna pendidik sistem informasi Pelaksanaan dan tenaga manajemen Program & kependidikan sesuai ketentuan Pelibatan Pemangku 4. Melaksanakan Sistem PENGELOLAAN Kepentingan kegiatan evaluasi Informasi PENDIDIKAN diri Manajemen Kinerja 5. Membangun 1. Berkepribadian dan bersosialisasi Kepala kemitraan dan dengan baik Sekolah melibatkan peran serta masyarakat 2. Berjiwa kepemimpinan serta lembaga lain 3. Mengembangkan sekolah dengan baik yang relevan 4. Mengelola sumber daya dengan baik 5. Berjiwa kewirausahaan 6. Melaksanakan 6. Melakukan supervisi dengan baik pengelolaan bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran 13
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PP Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 91: Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
Definisi SPMP Berdasarkan Permendikbud No 28 Tahun 2016 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar Dan Menengah: • Mutu Pendidikan: tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan dengan SNP • Penjaminan Mutu Pendidikan: mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu • Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan: suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu pendidikan yang saling berinteraksi secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terdiri dari: a) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) b) Sistem Penjaminan Mutu Ekstrenal (SPME) • SPMI: suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melakukan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui SNP • SPME: suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melakukan fasilitasi dan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan.
BSNP MEMETAKAN PEMERINTAH & Evaluasi MUTU PEMDA SNP STRATEGI SATUAN PERENCANAAN Memetakaan PENINGKATAN PENDIDIKAN PENINGKATAN Mutu Sekolah Penetapan SNP MUTU MUTU Perencanaan Peningkatan Pembuatan MONITORING PEMENUHAN Strategi DAN EVALUASI MUTU Mutu Peningkatan Mutu Memfasilitasi Pemenuhan Mutu BAN Monitoring dan Melakukan Evaluasi Akreditasi Penetapan Akreditasi SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
TERIMAKASIH
Search
Read the Text Version
- 1 - 18
Pages: