PENILAIAN TUGAS JABATAN Tugas jabatan bagi guru ( Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 ) mencakup: ❑ Unsur utama Penilaian unsur utama _sistem penilaian kinerja guru (PKG) (Permendikbud Nomor 35 Tahun 2010 ) tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. ❑ Unsur Penunjang Penilaian unsur penunjang (Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009 ) ❑ Penilaian Tugas Tambahan Penilaian tugas tambahan diberikan jika guru mendapatkan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan langsungnya yang tidak mendapatkan angka kredit, misalnya: mengelola dana BOS, mengelola blockgrant, menjadi panitia pembangunan sekolah, dan sebagainya.
Tugas Tambahan Kreativitas Tugas tambahan yang Kreativitas yang berkaitan dengan tugas bermanfaat bagi pokok jabatan, hasilnya organisasi, hasilnya dinilai sebagai bagian dinilai sebagai capaian dari capaian SKP SKP
* PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN
* PENILAIAN KREATIVITAS
4 Aspek Perilaku dan Penilaiannya
* B. PERILAKU KERJA PEGAWAI (bobot 40%) Apakah Perilaku Kerja Pegawai? Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Bobot Perilaku Kerja PNS adalah 40%.
* Bagaimana Penilaian Perilaku Kerja PNS? ▪ Penilaian PKP dilakukan melalui pengamatan terhadap PNS yang bersangkutan sesuai kriteria yang ditentukan ▪ Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing ▪ Nilai PKP dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus) ▪ Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian perilaku kerja diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
No Aspek * PENJELASAN ASPEK PERILAKU KERJA GURU BERDASARKAN 91 -100 PERKA BKN NO 1 TAHUN 2013 (Sangat Baik) 1. Orientasi Pelayanan Penjelasan Uraian Aspek yang dinilai 76 – 90 (Baik) a. Selalu dapat menyelesaikan tugas utama sebagai guru sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk perserta didik orang tua 61 – 75 peserta didik, dan satuan pendidikannya. (Cukup) b. Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas utama sebagai guru dengan baik 51-60 dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk perserta didik orang tua (Kurang) peserta didik, dan satuan pendidikannya. 50 ke bawah c. Adakalanya dapat menyelesaikan tugas utama sebagai guru dengan cukup (Buruk) baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk perserta didik orang tua peserta didik, dan satuan pendidikannya. d. Kurang dapat menyelesaikan tugas utama sebagai guru dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk perserta didik orang tua peserta didik, dan satuan pendidikannya. e. Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas utama sebagai guru dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk perserta didik orang tua peserta didik, dan satuan pendidikannya.
2. Integritas a. Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas sesuai dengan norma dan 91 -100 etika sebagai pendidik dalam satuan pendidikan dan tidak pernah (Sangat Baik) menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 76 – 90 (Baik) b. Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas sesuai dengan norma dan etika sebagai pendidik dalam satuan pendidikan dan tidak pernah 61 – 75 menyalahgunakan wewenangnya tetapi berani menanggung risiko dari tindakan (Cukup) yang dilakukannya 51-60 c. Adakalanya dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas sesuai (Kurang) dengan norma dan etika sebagai pendidik dalam satuan pendidikan dan kadang- kadang menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung risiko dari 50 ke bawah tindakan yang dilakukannya. (Buruk) d. Kurang bersikap jujur, kurang ikhlas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan norma dan etika sebagai pendidik dalam satuan pendidikan dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. e. Tidak pernah jujur, tidak ikhlas dalam melaksanakan tugas sesuai dengan norma dan etika sebagai pendidik dalam satuan pendidikan dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya
3. Komitmen a. Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan pancasila sebagai ideologi negara, UUD Negara 91 -100 RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dalam melaksanakan tugas (Sangat Baik) utamanya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan satuan pendidikan di atas kepentingan pribadi berdasarkan visi, misi dan tujuan satuan pendidikan. 76 – 90 (Baik) b. Pada umumnya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan pancasila sebagai ideologi negara, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dalam 61 – 75 melaksanakan tugas utamanya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan (Cukup) kepentingan satuan pendidikan di atas kepentingan pribadi berdasarkan visi, misi dan tujuan satuan pendidikan. 51-60 (Kurang) c. Adakalanya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan pancasila sebagai ideologi negara, UUD 50 ke bawah Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dalam (Buruk) melaksanakan tugas utamanya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan satuan pendidikan di atas kepentingan pribadi berdasarkan visi, misi dan tujuan satuan pendidikan. d. Kurang berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan pancasila sebagai ideologi negara, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dalam melaksanakan tugas utamanya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan satuan pendidikan di atas kepentingan pribadi berdasarkan visi, misi dan tujuan satuan pendidikan. e. Tidak pernah berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan pancasila sebagai ideologi negara, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan satuan pendidikan di atas kepentingan pribadi berdasarkan visi, misi dan tujuan satuan pendidikan
4. Disiplin a. Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan 91 -100 rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja dan pemenuhan beban kerja serta (Sangat Baik) mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik baiknya. 76 – 90 (Baik) b. Pada umumnya mentaati peraturan per-undang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja dan pemenuhan beban kerja serta mampu 61 – 75 menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan (Cukup) baik. 51-60 c. Adakalanya mentaati peraturan perundang- undangan dan/atau peraturan kedinasan yg berlaku (Kurang) dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja dan pemenuhan beban kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yg dipercayakan 50 ke bawah kepadanya dgn cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari (Buruk) ketentuan jam kerja tanpa alasan yg sah selama 5 s.d. 15 hari kerja d. Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja dan pemenuhan beban kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 s.d. 30 hari kerja. e. Tidak pernah mentaati peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja dan pemenuhan beban kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja.
5. Kerjasama a. Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan/ bawahan baik di dalam maupun di 91 -100 luar organisasi/satuan pendidikan serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, (Sangat Baik) bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 76 – 90 (Baik) b. Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan/bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi/satuan pendidikan serta menghargai dan menerima pendapat 61 – 75 orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi (Cukup) keputusan bersama 51-60 c. Adakalanya mampu bekerja sama dengan rekan kerja, atasan/bawahan baik didalam (Kurang) maupun diluar organisasi /satuan pendidikan serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara 50 ke bawah sah yang telah menjadi keputusan bersama. (Buruk) d. Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan/ bawahan baik didalam maupun diluar organisasi/satuan pendidikan serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. e. Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan/bawahan baik didalam maupun di luar organisasi/satuan pendidikan serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
* Indikator setiap Aspek Penilaian Perilaku Guru Aspek INDIKATOR SKOR Orientasi Pelayanan 1. Guru bertingkah laku sopan dan ramah terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat 0 12 2.Guru ramah dalam berkomunikasi terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat 0 12 3. Guru berpenampilan rapi dan sopan 0 12 4. Guru melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik 0 12 5. Guru memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran 0 12 6. Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai 0 12 kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal 7. Guru mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk 0 12 mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan 8. Guru menyediakan layanan informasi terkait dengan perkembangan prestasi dan potensi peserta 0 12 didik kepada orang tua 16 TOTAL SKOR Nilaiaspek = totalskor x100 SKOR MAKSIMUM skor max NILAI ASPEK DAN SEBUTAN
Aspek INDIKATOR SKOR Integritas 1. Guru berperilaku baik dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik sebagai 0 12 guru 0 12 0 12 2. Guru memanfaatkan waktu luang secara produktif terkait dengan tugasnya. 0 12 0 12 3. Guru memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan prestasi belajar peserta 0 12 didik 0 12 0 12 4. Guru memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan sekolah 0 12 0 12 5. Guru bangga terhadap profesinya. 6. Guru konsisten antara perkataan dan perbuatan 20 7. Guru bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas jabatannya 8. Guru bersedia menanggung segala resiko dari pekerjaan yang dilakukannya 9. Guru bersedia memperbaiki kesalahan 10. Guru memberikan teladan dalam bersikap, berperilaku, dan bertutur kata TOTAL SKOR SKOR MAKSIMUM NILAI ASPEK DAN SEBUTAN Nilaiaspek = totalskor x100 skor max
Aspek INDIKATOR SKOR Komitmen 1. Guru melaksanakan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi 0 12 0 12 2. Guru menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan NKRI. 0 12 3. Guru menunjukkan apresiasi terhadap keberagaman budaya, suku, ras, dan 0 12 agama 0 12 4. Guru mengutamakan kepentingan tugas jabatan di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan 5. Guru bekerja keras untuk meningkatkan prestasi belajar peserta didik 6. Guru bekerja keras tanpa diminta untuk kemajuan satuan pendidikan 0 12 0 12 7. Guru melakukan tugas jabatannya dan menerima tanggungjawab lebih dari yang 14 seharusnya diemban TOTAL SKOR SKOR MAKSIMUM NILAI ASPEK DAN SEBUTAN Nilaiaspek = totalskor x100 skor max
Aspek INDIKATOR SKOR Disiplin 1. Guru melaksanakan tugas jabatan (menyusun perencanaan, melaksanakan pembelajaran, menilai, dan membuat laporan) tepat waktu 0 12 2. Guru melaksanakan proses pembelajaran tepat waktu sesuai dengan beban kerjanya. 0 12 3. Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang 0 12 sah jika tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya 4. Guru menyelesaikan tugas lain di luar pelaksanaan pembelajaran dengan tepat waktu 0 12 5. Guru memiliki rasa kebermilikan dan memelihara sarana dan prasarana sekolah untuk 0 12 kepentingan pelaksanaan tugas 10 TOTAL SKOR Nilaiaspek = totalskor x100 SKOR MAKSIMUM skor max NILAI ASPEK DAN SEBUTAN
Aspek INDIKATOR SKOR Kerjasama 1. Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat 0 12 2. Guru menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan 0 12 masing-masing. 0 12 3. Guru mendiskusikan data dan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal kepada teman sejawat untuk kepentingan peserta didik 4. Guru berkomunikasi dengan masyarakat sekitar untuk kemajuan sekolah, dan berperanserta 0 1 2 secara aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat. 5. Guru bersedia menerima masukan dari peserta didik, orang tua, teman sejawat untuk 0 12 kemajuan prestasi belajar peserta didik dan perkembangan sekolah 0 12 6. Guru menerima dan melaksanakan keputusan yang telah disepakati terkait dengan bidang 12 tugas jabatan TOTAL SKOR SKOR MAKSIMUM NILAI ASPEK DAN SEBUTAN Nilaiaspek = totalskor x100 skor max
* HASIL PENILAIAN PERILAKU KERJA BAGI GURU Unsur yang Aspek Skor Penilaian Sebutan Jumlah dinilai penilaian Penilaian Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Perilaku Kerja Kerjasama Jumlah Nilai Rata-rata : Jumlah / 5 Nilai Perilaku Kerja : Nilai Rata-rata x 40%
CONTOH Aspek INDIKATOR SKOR 01 Orientasi Pelayanan 1. Guru bertingkah laku sopan dan ramah terhadap 01 2 semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat 01 2 2. Guru ramah dalam berkomunikasi terhadap semua 01 2 peserta didik, orang tua, dan teman sejawat 01 2 2 3. Guru berpenampilan rapi dan sopan 01 4. Guru melaksanakan pembelajaran sesuai dengan 2 kebutuhan peserta didik 01 5. Guru memberikan kesempatan kepada peserta 2 didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran 01 6. Guru memperlakukan semua peserta didik secara 14 2 adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai 16 kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal 87.5 7. Guru mau membagi pengalamannya dengan BAIK kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan 8. Guru menyediakan layanan informasi terkait dengan perkembangan prestasi dan potensi peserta didik kepada orang tua TOTAL SKOR SKOR MAKSIMUM Nilaiaspek = totalskor x100 skor max SEBUTAN
CONTOH INDIKATOR SKOR Aspek 01 2 Integritas 1. Guru berperilaku baik dalam menjalankan 01 2 profesinya sesuai dengan kode etik sebagai guru 2. Guru memanfaatkan waktu luang secara produktif 01 2 terkait dengan tugasnya. 3. Guru memberikan kontribusi positif terhadap 01 2 peningkatan prestasi belajar peserta didik 01 2 4. Guru memberikan kontribusi positif terhadap 01 2 pengembangan sekolah 01 2 5. Guru bangga terhadap profesinya. 01 2 01 2 6. Guru konsisten antara perkataan dan perbuatan 01 2 7. Guru bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas jabatannya 15 8. Guru bersedia menanggung segala resiko dari 20 pekerjaan yang dilakukannya 75 9. Guru bersedia memperbaiki kesalahan 10. Guru memberikan teladan dalam bersikap, Cukup berperilaku, dan bertutur kata TOTAL SKOR SKOR MAKSIMUM Nilaiaspek = totalskor x100 skor max SEBUTAN
CONTOH 72 Aspek INDIKATOR SKOR 01 1. Guru melaksanakan prinsip-prinsip Pancasila 01 2 sebagai dasar ideologi 01 2 2. Guru menjunjung tinggi persatuan dan 2 kesatuan NKRI. Komitmen 3. Guru menunjukkan apresiasi terhadap keberagaman budaya, suku, ras, dan agama 4. Guru mengutamakan kepentingan tugas 01 2 jabatan di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan 01 2 5. Guru bekerja keras untuk meningkatkan 01 2 prestasi belajar peserta didik 6. Guru bekerja keras tanpa diminta untuk 01 2 kemajuan satuan pendidikan 7. Guru melakukan tugas jabatannya dan 12 menerima tanggungjawab lebih dari yang 14 seharusnya diemban 85.71 TOTAL SKOR BAIK SKOR MAKSIMUM Nilaiaspek = totalskor x100 skor max SEBUTAN
CONTOH INDIKATOR SKOR Aspek 1. Guru melaksanakan tugas jabatan (menyusun Disiplin perencanaan, melaksanakan pembelajaran, 01 2 menilai, dan membuat laporan) tepat waktu 2. Guru melaksanakan proses pembelajaran tepat 0 1 2 waktu sesuai dengan beban kerjanya. 3. Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika 0 1 2 tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya 4. Guru menyelesaikan tugas lain di luar 01 2 pelaksanaan pembelajaran dengan tepat waktu 01 2 5. Guru memiliki rasa kebermilikan dan 7 memelihara sarana dan prasarana sekolah untuk 10 kepentingan pelaksanaan tugas 70 TOTAL SKOR Cukup SKOR MAKSIMUM Nilaiaspek = totalskor x100 skor max SEBUTAN
CONTOH Aspek INDIKATOR SKOR Kerjasama 1. Guru mengembangkan kerjasama dan 01 2 membina kebersamaan dengan teman sejawat 2. Guru menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan 01 2 masing-masing. 3. Guru mendiskusikan data dan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik baik dalam pertemuan formal maupun tidak 0 1 2 formal kepada teman sejawat untuk kepentingan peserta didik 4. Guru berkomunikasi dengan masyarakat sekitar untuk kemajuan sekolah, dan berperanserta 0 1 2 secara aktif dalam kegiatan sosial di masyarakat. 5. Guru bersedia menerima masukan dari peserta didik, orang tua, teman sejawat untuk kemajuan 0 1 2 prestasi belajar peserta didik dan perkembangan sekolah 6. Guru menerima dan melaksanakan keputusan yang telah disepakati terkait dengan bidang tugas 0 1 2 jabatan TOTAL SKOR 9 SKOR MAKSIMUM 12 Nilaiaspek = totalskor x100 75 skor max SEBUTAN Cukup
* Rentang Penilaian ANGKA SEBUTAN 91 ≤ X ≤ 100 Sangat Baik 76 ≤ X < 91 61 ≤ X < 76 Baik 50 ≤ X < 61 Cukup 50 ke bawah Kurang Buruk
CONTOH * Rekap Nilai Perilaku Kerja Unsur yang dinilai Aspek penilaian Skor Penilaian Sebutan Perilaku Kerja Penilaian Orientasi Pelayanan 87.5 Baik Integritas Komitmen 75 Cukup Disiplin Kerjasama 85.71 Baik Jumlah 70 Cukup Nilai Rata-rata : 75 Cukup 393.21 78.64 Baik Nilai Perilaku Kerja 31.46 (40%)
* CATATAN 1 Nilai perilaku kerja guru selama dua tahun terakhir untuk diajukan kenaikan pangkat dan jabatannya harus memiliki sebutan \"baik\" dan setiap aspek penilaian di dalamnya juga memiliki sebutan \"baik”. 2 Pada contoh di atas terdapat aspek penilaian dengan sebutan \"baik\" dengan skor yang tinggi dan memiliki tiga sebutan aspek penilaian \"cukup\" menyebabkan nilai rata-rata perilaku kerja menjadi \"baik\" . Apabila pada contoh di atas nilai sebutan \"baik\" pada aspek penilaian tersebut memiliki skor batas bawah sebutan \"baik\" kemungkinan nilai rata-rata perilaku kerja menjadi \"cukup”.
CONTOH 4. UNSUR YANG DINILAI Jumlah 54.30 a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 90.50 x 60% (Baik) 31.46 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 85,7 (Cukup) 85.76 2. Integritas 75 (Baik) (Baik) 3. Komitmen 85,71 (Cukup) 4. Disiplin 70 (Cukup) 5. Kerjasama 75 6. Kepemimpinan - (Baik) 7. Jumlah 393,21 x 40% 8. Nilai rata – rata 78,64 78,64 9. Nilai Perilaku Kerja NILAI PRESTASI KERJA SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA)
4. Jumlah UNSUR YANG DINILAI 54.80 a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 91.33 x 60% 34.72 84 (Baik) 89.52 1. Orientasi Pelayanan 83 (Baik) (Baik) 85 (Baik) 2. Integritas 90 (Baik) 92 3. Komitmen - (Sangat Baik) 434 4. Disiplin (Baik) 86.80 x 40% b. Perilaku Kerja 5. Kerjasama 86.80 6. Kepemimpinan 7. Jumlah 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja NILAI PRESTASI KERJA
NO I. PEJABAT PENILAI Drs. Muhammad Rudolf, M.Pd FORMULIR SASARAN KERJA Achmad Peristiwa, S.Pd 1 Nama 196108241986031029 PEGAWAI NEGERI SIPIL 198012252007011019 2 NIP Pembina Tk. I, IV/b Penata Muda Tk. I, III/b 3 Pangkat/Gol.Ruang Kepala Sekolah (Guru Madya) NO II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI Guru (Guru Pertama) 4 Jabatan SMAN 1 Kota Bunga 1 Nama SMAN 1 Kota Bunga 5 Unit Kerja 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang TARGET NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN 4 Jabatan 5 Unit Kerja KUAL/MUTU WAKTU BIAYA AK 12 Bulan - KUANT/OUTPUT 12 Bulan - 12 Bulan - I. UNSUR UTAMA 9.50 9.50 1 Laporan Penilaian Kinerja 100 12 Bulan - - PEMBELAJARAN/BIMBINGAN/TUGAS TERTENTU 12 Bulan - 1 12 Bulan Merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai hasil pembelajaran menganalisis hasil 12 Bulan - pembelajaran, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian* 12 Bulan - 12 Bulan - 2 Menjadi Wali Kelas 0.48 0.48 1 Laporan Penilaian Kinerja 100 - - PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Surat Tugas, Laporan Deskripsi Hasil 3 Mengikuti Diklat Fungsional Lamanya 30 s.d 80 Jam** (1 AK/Surat Tugas, Laporan Deskripsi Hasil Pelatihan, Sertifikat) 1.00 1.00 1 Pelatihan, Sertifikat 100 4 Mengikuti Kegiatan Kolektif Guru dalam Menyusun Perangkat Pembelajaran (0.15 AK/Surat Keterangan dan Laporan 0.15 0.60 4 Surat Keterangan dan Laporan Kegiatan 100 Kegiatan) 5 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan Karya Tulis dalam Majalah/Jurnal Ilmiah dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/kota dengan tema \"penerapan project based learning dalam memahami konsep menentukan peluang\".*** (1 AK/Karya Tulis dalam Majalah/Jurnal Ilmiah) 1.00 1.00 1 100 6 Membuat Alat Peraga Kategori Kompleks dengan tema \"fungsi trigonometri\".**** (2 AK/alat peraga) 2.00 2.00 Alat Peraga 100 1 II. UNSUR PENUNJANG 0.04 0.20 100 7 Menjadi Pelatih/Tutor/Instruktur (0.04 AK/2 Jampel) 0.08 0.08 Jampel (bukti :Surat Tugas, jadwal, 100 1.00 1.00 10 Laporan) 100 8 Menjadi pengawas Ujian Sekolah (0.08 AK/1 SK) 1 SK 9 Menjadi Pengurus Aktif Asosiasi Profesi (1 AK/1 SK) 1 SK JUMLAH 15.86
4. UNSUR YANG DINILAI 90.15 x 60% Jumlah 54.09 a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 76 (Baik) 76 (Baik) 1. Orientasi Pelayanan 84 (Baik) 2. Integritas 78 (Baik) 3. Komitmen 86 (Baik) 4. Disiplin - b. Perilaku Kerja 5. Kerjasama 400 (Baik) 32.00 6. Kepemimpinan 80.00 x 40% 86.09 7. Jumlah 80.00 (Baik) 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja NILAI PRESTASI KERJA
5 Sanksi
HUKUMAN DISIPLIN* Sanksi SEDANG Diberikan kepada PNS yang tidak mencapai Sasaran Kerja yang ditetapkan (Sesuai PP No 53 Tahun 2010) Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%. Berupa: ▪ penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun ▪ penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun ▪ penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
HUKUMAN DISIPLIN * Sanksi (lanjutan...) BERAT Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%. Berupa: ▪ Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun ▪ Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah ▪ Pembebasan dari jabatan ▪ Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ▪ Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang profesional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/ diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014 Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif, diharapkan pimpinan instansi menerapkan langkah-langkah yang diperlukan Penilaian Prestasi Kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja Sebelum diberlakukan, saat ini setiap instansi dapat mulai melakukan simulasi dan mewajibkan PNS di lingkungannya untuk mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
90
Search