RANCANGAN AKTUALISASI PENINGKATAN PENGETAHUAN PASIEN DAN KELUARGA PASIEN TENTANG RESIKO PENYAKIT TERHADAP STATUS GIZI MELALUI IMT(Indeks Massa Tubuh) CORNER PADA RSUD DR H JUSUF SK NAMA DISUSUN OLEH : NIP : dr. MARINTAN LESTARI SIHOMBING GOLONGAN : 199305182022032003 JABATAN : III B UNIT KERJA : DOKTER AHLI PERTAMA COACH : RSUD DR H JUSUF SK TARAKAN MENTOR : DRA. Hj. MARDIANA ARSJAD.M.H : NS HUSAIN, S.KEP PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III ANGKATAN LIV BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PEMERINTAHPROVINSI KALIMANTAN UTARA 2022
2
3
LEMBAR KEN 4
NDALI MENTOR 4
5
5
KATA PENGANTAR Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Kuasa karena berkat karuniaNya lah sehingga penulis dapat menyelesaikan Rancangan Aktualisasi untuk memenuhi salah satu syarat dalam menyelesaikan Latihan Dasar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2022 Golongan III Angkatan LIV. Rancangan Aktualisasi ini berjudul “Peningkatan Pengetahuan Tentang Resiko Penyakit terhadap Status Gizi berdasarkan IMT pasien dan keluarga pasien pada RSUD dr. H Jusuf SK Tarakan”. Pada kesempatan ini juga penulis menyampaikan terimakasih yang sebesar- besarnya kepada pihak yang telah berkenan menyempatkan sedikit dari waktunya untuk memberikan bantuan serta dukungannya baik moral, materi, ilmu serta pengetahunan dan pengalaman nya sehingga seluruh rangkaian kegiatan dan laporan aktualisasi ini dapat terealisasi dengan sebaik-baiknya. Untuk itu penulis ingin menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada: 1. Bapak Muhammad Ishak, S.E., M.M selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Utara; 2. Bapak Dr. H. Wartono, S.E., MM, M.Pd selaku narasumber yang telah memberi kritikan dan saran demi perbaikan rancangan aktualisasi ini. 3. Bapak Ns. Husain S. Kep selaku Mentor yang telah memberi bimbingan, nasihat dan motivasi; 4. Ibu Dra. Hj. Mardiana Arsjad,M.H selaku Coach yang telah membimbing dan memberikan saran, waktu, dan masukan untuk pembuatan laporan aktualisasi ini; 5. selaku Penguji dalam seminar rancangan aktualisasi; 6. Segenap Widyaiswara dan Panitia yang telah memberikan ilmu yang sangat bermanfaat selama menjalani Latihan Dasar CPNS Golongan III;
7. Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara yang telah bersedia menjadi lokasi tempat pelaksanaan habituasi dan aktualisasi pada Latihan Dasar CPNS Golongan III; 8. Keluarga atas segala doa yang tiada henti; 9. Semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan rancangan Aktualisasi ini yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Penulis menyadari bahwa karya tulis ilmiah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu penulis mengharapkan masukan masukan berupa kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan karya tulis ilmiah ini. Semoga karya tulis ilmiah ini dapat berguna bagi kita semua. Tarakan, Juni 2022 Penulis 7
DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL……………………………………………………………………............ 1 LEMBAR PERSETUJUAN…………………………………………………………………….2 LEMBAR PENGESAHAN……………………………………………………………….…….3 LEMBAR KENDALI COACH……………………………………………………………..…...4 LEMBAR KENDALI MENTOR……………………………………………………………..….5 KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………...6 DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………..8 BAB I DESKRIPSI ORGANISASI…………………………………………………………………….9 A. PROFIL RSUD DR H JUSUF SK…..………………………………………….....9 B. PROFIL JABATAN……………………………………………………………….16 BAB II KILAS PEMBELAJARAN AGENDA A. SIKAP PERILAKU BELA NEGARA…………………………………………….20 B. NILAI-NILAI DASAR PNS………………………………………………………..25 C. KEDUDUKAN DAN PERAN PNS MENUJU SMART GOVERNANCE……..27 BAB III IDENTIFIKASI AKTUALISASI………………………………………………………………32 A. LATAR BELAKANG………………………………………………………………32 B. TUJUAN AKTUALISASI………………………………………………………….38 C. MANFAAT AKTUALISASI……………………………………………………….38 D. RUANG LINGKUP AKTUALISASI……………………………………………...39 BAB IV RANCANGAN AKTUALISASI……………………………………………………………….40 A. PENETAPAN CORE ISU…………………………………………………………40 B. GAGASAN PEMECAHAN ISU…………………………………………………..43 C. MATRIKS RANCANGAN AKTUALISASI……………………………………...44 D. JADWAL PERENCANAAN AKTUALISASI……………………………………53 8
BAB I DESKRIPSI ORGANISASI A. Profil Rumah Sakit Umum Daerah dr. H Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara 1. Sejarah RumahSakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara adalah salah satu rumah sakit yang berada di bagian utara Provinsi Kalimantan Utara, tepatnya di Kota Tarakan Jl. Pulau Irian Skip yang berbatasan dengan negara tetangga serumpun Malaysia. Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara pada awalnya didirikan pada tahun 1947 dengan status milik pemerintah Swantantra Kabupaten Bulungan dengan kelas rumah sakit tipe D. Pendirian ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai untuk masyarakat umum di lingkungan Pulau Tarakan. Pada awal keberadaan, gedung Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara masih menumpang pada Dinas Kesehatan Tentara (DKT) dengan menempati sebuah gedung rumah sakit di JI. Panglima Batur, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah bersama-sama dengan Dinas Kesehatan Tentara. Saat ini bekas gedung tersebut telah beralih fungsi menjadi Asrama Tentara Angkatan Laut (TNI-AL). Mulai pertengahan tahun 1958, Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara secara bertahap pindah dari gedung lama di JI.Panglima Batur ke gedung baru rumah sakit di JI. Pulau Irian, Kelurahan Skip. Keberadaan gedung rumah sakit di Jl. Pulau Irian, pada awalnya adalah milik perusahaan BPM (Bataysje Petroleum Maschavei) yang pada tahun 1959 mulai pindah lokasi kerja ke Pulau Bunyu. Pada awal perpindahan ke gedung baru tersebut, Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara hanya melayani rawat jalan. Untuk unit rawat inap masih dipakai oleh RS BPM tersebut. Setelah secara keseluruhan perusahaan BPM pindah ke pulau Bunyu, maka baru pada saat itulah Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara pindah sepenuhnya secara permanen menempati gedung yang ada saat ini. 9
Pada awalnya Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara adalah milik Pemerintah Swatantra Kabupaten Bulungan, namun karena biaya operasional yang cukup tinggi Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara diserahkan kepemilikannya ke Provinsi Kalimantan Timur terhitung mulai tanggal 1 Januari 1964 berdasar surat keputusanKepala Dinas Kesehatan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Timur No. 64195/Il-1 /PA tanggal 31 Maret 1964. Perkembangan rumah sakit mulai pesat, pada tahun 1987 RumahSakitUmum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara berhasil ditingkatkan dari RS tipe D menjadi RS tipe C berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No. 303/MEN.KES/SK/IV/1987 tanggal 30 April 1987. Pada tahun 2003 Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara kembali berhasil ditingkatkan dari RS tipe C menjadi RS tipe B non pendidikan berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan No. 196/Men.Kes.SK/II/2003 serta surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur No.445/K.85/2003. Pada 17 Desember 2015 resmi dialihkan dari Provinsi Kalimantan Timur ke Provinsi Kalimantan Utara. Dan pada tahun 2017 Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara telah lulus Paripurna KARS versi 2012. Lalu pada tanggal 6/12/2021 RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara yang awalnya bernama RSUD Tarakan resmi diganti dan ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Utara bapak Drs. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M. Hum. 1. Sarana dan Prasarana Utama Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara saat ini telah menempati fasilitas gedung rumah sakit berlantai tujuh dengan fasilitas perlantai sebagai berikut: 10
Tabel 1. Rincian fasilitas lantai gedung RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara Lantai 1: Pendaftaran pasien rawat jalan, poliklinik spesialistik, IGD & Kamar Bedah Darurat (OK Cito), dan rawat Lantai 2: inap, pelayanan rawat jalan, pelayanan Lantai 3: kegawatdaruratan, pelayanan penunjang medis yang terdiri dari radiologi, laboratorium, bank darah, Lantai 4: farmasi, rekam medik, ruang Pemberian Informasi Lantai 5: dan penanganan pengaduan, ruang Case Manager, Lantai 6: ruang tim JKN. Lantai 7: Pelayanan kebidanan terpadu, perinatologi, Kamar bedah sentral, perawatan intensif ICU/PICU, CSSD, Klinik Gigi & Mulut. Ruang direktur & wakil direktur, perkantoran, pelayanan rawat inap intesif HCCU/ICCU, ruang perawatan khusus anak, ruang Laboratorium Patologi Anatomi, Sekretariat akreditasi, dan ruang Diklat, Komite PPI, Komite etika & hukum, PKRS, Ruang Komite Mutu & Keselamatan Pasien, ruang Instalasi PDE, Komite Keperawatan SPI. Pelayanan rawat inap kelas II dan III, Hemodialisa, Perpustakaan, Komkordik, lapangan tenis, Depo Farmasi Rawat Inap Pelayanan rawat inap Kelas I, dan VIP, Ruang Komite Medik, Guest House. pelayanan rawat inap VVIP (belum beroperasi), 3 Hall room. Helipad. Jumlah tempat tidur yang efektif terpakai di Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 361 tempat tidur. Gedung baru 11
ini di desain dengan konsep modern dan atraktif untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.Selain gedung baru, Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara juga masih menggunakan sarana gedung bangunan lama yang di peruntukan pelayanan rawat inap isolasi, ruang TB terpadu, pelayanan rawat inap kejiwaan. Selain itu ada penunjang pelayanan berupa instalasi gizi, laundry, kamar jenazah, IPAL, IPSRS & K3, pelayanan poliklinik TB DOTS &TB (MDR) Tabel 2. Jumlah tempat tidur Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara No Ruang I II III Non Kelas Perawatan ICCU RICU VIP VIP VK Kamar ITsionldaasikan LukaBakar BOX Inkubator Observasi VK MDR Jumlah TT 1 ICU-ICCU 1 8 15 10 0 5 2 30 Kebidanan 36 7 15 2 27 25 12 3 15 56 15 terpadu 18 2 27 3 2 43 3 BOX Bayi 51 52 Aster/ 45 56 4 16 18 4 2 51 Ruang Bayi 45 20 65 87 136 2 7 2 26 5 Anggrek A 6 Anggrek B 2 361 7 Asoka 8 Nusa Indah 9 Dahlia 10 Teratai Flamboy 11 an/ TBParu Terpadu 10 12
Sarana dan Prasarana Penunjang Tabel 3. Instalasi Penunjang Medis RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara No. Nama Instalasi Penunjang Medis 1 Instalasi Farmasi 2 Instalasi Gizi 3 Instalasi Rehabilitasi Medik dan Akupunktur 4 Instalasi Sterilisasi & Laundry 5 Instalasi Pemulasaran Jenazah 6 Instalasi Radiologi 7 Instalasi Patologi Klinik 8 Instalasi Bank Darah 9 Rekam Medik Tabel 4. Instalasi Penunjang Non Medis RSUD dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara No. Nama Instalasi Penunjang Non Medis 1 Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit 2 Instalasi K3 3 Instalasi PDE 4 Instalasi Kesling & Limbah 13
Tabel 5. Sarana dan prasarana penunjang PERALATAN KEDOKTERAN PERALATAN PENUNJANG General X-Ray CT-SCAN Multi Water Conventional EMG & Digital Slices treatment C-Arm X-Ray Spirometri Ventilator IPAL Mammografi Echo Genset 4 Traction Unit Mega Watt Cardiography Oxygen Holter Monitor USG Mata TMS generator (central) USG Colour Bio-Rad Perimetri Incubator 37 S II Doppler MRI Foto Fundus Bio-Rad Id- Mata centrifuge 12 S II Automatic Bio-rad Diacent- Bronchoscopy 12 Analyze Lab Endoscopy TCD Kultur Kuman Laparoscopy Hemodialisa Mikroskop Pantero Full Spec EEG Dental Panoramik Alat TUR Treadmill Arthroscopy ESWL a. Tata Kerja Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utaraberpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara No. 54 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah dr. H. Jusuf SK Tarakan provinsi Kalimantan Utara. Unit kerja 14
pelayanan dilingkungan rumah sakit diatur dalam bentuk instalasi dan berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada wakil direktur pelayanan, sedangkan tenaga medis fungsional masuk ke dalam kelompok staf medis fungsional yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada komite medik. Untuk pengawasan internal terhadap manajemen rumah sakit dilakukan oleh satuan pengawas internal. Untuk tenaga perawat fungsional masuk dalam kelompok staf perawat fungsional berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada komite keperawatan. 2. Visi dan Misi Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara Visi dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara adalah Menjadi Rumah Sakit Terdepan Yang Bertumpu Pada Teknologi, Sumber Daya Manusia, dan Kemandirian. Sedangkan misi dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara adalah: a. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang paripurna. b. Meningkatkan program pendidikan, pelatihan, dan penelitian. c. Mewujudkanpengelolaanrumah sakit yang professional. Motto Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara adalah melayani dengan sepenuh hati. Nilai yang dianut adalah TRUST (Tertib, Ramah, Universal, Sehat, dan Transparan). 3. Tugas Pokok dan Fungsi Tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara adalah sebagai berikut: a. Tugas Pokok Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pelayanan kesehatan paripurna, pendidikan dan pelatihan. 15
b. Fungsi 1) Perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan paripurna, pendidikan dan penelitian sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, 2) Pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan bidang pelayanan kesehatan paripurna, pendidikan dan penelitian, 3) Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian urusan umum dan keuangan, 4) Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian pelayanan bidang medik, 5) Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi, pengendalian, penunjang dan pengembangan sumberdaya, 6) Manusia serta peningkatan mutu, 7) Pembinaan kelompok jabatan fungsional, 8) Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. B. PROFIL JABATAN Menurut Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor : 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentangJabatanFungsionalDokter dan Angka Kreditnya, rincian kegiatan dokter pertama sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut: 1) Melakukan pelayanan medic umum rawat jalan tingkat pertama 2) Melakukan pelayanan spesialistik rawat jalan tingkat pertama 3) Melakukan tindakan khusus tingkat sederhana oleh Dokter Umum 4) Melakukan tindakan khusus tingkat sedang oleh Dokter Umum 5) Melakukan tindakan spesialistik tingkat sederhana 6) Melakukan tindakan spesialistik tingkat sedang 7) Melakukan tindakan darurat medik/ pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) tingkat sederhana 16
8) Melakukan kunjuungan (visite) kepada pasien rawat inap 9) Melakukan pemulihan mental tingkat sederhana 10) Melakukan pemulihan mental komplek stingkat I 11) Melakukan pemulihan fisik tingkat sederhana 12) Melakukan pemulihan fisik kompleks tingkat I 13) Melakukan pemeliharaan kesehatan Ibu 14) Melakukan pemeliharaan kesehatan bayi dan balita 15) Melakukan pemeliharaan kesehatan anak 16) Melakukan pelayanan keluarga berencana 17) Melakukan pelayanan imunisasi 18) Melakukan pelayanan gizi 19) Mengumpulkan data dalam rangka pengamatan epidemiologi penyakit 20) Melakukan penyuluhan medik 21) Membuat catatan medik rawat jalan 22) Membuat catatan medic rawat inap 23) Melayani atau menerima konsultasi dari luar atau keluar 24) Melayani atau menerima konsultasi dari dalam 25) Menguji kesehatan individu 26) Menjadi Tim Penguji Kesehatan 27) Melakukan visum et repertum tingkat sederhana 28) Melakukan visum et repertum kompleks tingkat 1 29) Menjadi saksi ahli 30) Mengawasi penggalian mayat untuk pemeriksaan 31) Melakukan otopsi dengan pemeriksaan laboratorium 32) Melakukan tugas jaga panggilan/ on call 33) Melakukan tugas jaga di tempat/ rumah sakit 34) Melakukan tugas jaga di tempat sepi pasien 35) Melakukan kaderisasi masyarakat dalam bidang kesehatan tingkat sederhana 17
Struktur Organisasi Gambar 1. Struktur organisasi Rumah Sakit Umum Daerahdr. H. Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara 4. Gambaran Khusus a) Program dan Kegiataan Saat Ini 1) Melakukan rekrutmen dan membuka peluang yang seluas-luasnya bagi tenaga dokter spesialis untuk mengisi formasi minimal sesuai dengan klasifikasi tenaga medis rumah sakit. 2) Meningkatkan kemampuan semua jenis pelayanan spesialistik yang mengarah pada terwujudnya pelayanan unggulan rumah sakit untuk IGD, IRNA, IRJA, dan penunjang medik. 18
3) Mengoptimalkan fungsi sarana dan prasarana rumah sakit, melaksanakan penyempurnaan fisik gedung dan lingkungannya. 4) Meningkatkan kemampuan pengelolaan rumah sakit yang efektif dan efisien melalui pengembangan system informasi manajemen rumah sakit. 5) Menyusun dan merencanakan diklat fungsional maupun teknis sesuai standar kompetensi ketenagaan rumah sakit. 6) Mengoptimalkan Tim mutu Rumah Sakit serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam melakukan penyusunan standar pelayanan publik dan survey kepuasaan pelanggan 7) Mengoptimalkan komite medis dan komite keperawatan serta tim APIP untuk melakukan audit medis dan keperawatan sebagai upaya peningkatan efektifitas pelayanan dan administrasi. 8) Meningkatkan sarana dan prasarana pengelolaan limbah rumah sakit sesuai standar tata kelola limbah. 19
BAB II KILAS PEMBELAJARAN AGENDA A. Sikap Perilaku Bela Negara Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. 1. Nilai Dasar Bela Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi : a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. kemampuan awal Bela Negara. 2. Indikator nilai dasar Bela Negara 1. Indikator cinta tanah air. Ditunjukkannya dengan adanya sikap : a. Menjaga tanah dan perkarangan serta seluruh ruang wilayahIndonesia. b. Jiwa dan raganya bangga sebagai bangsa Indonesia c. Jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya. d. Menjaga nama baik bangsa dan negara. e. Memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan negara. f. Bangga menggunakan hasil produk bangsa Indonesia 3. Indikator sadar berbangsa dan bernegara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap : a. Berpartisipasi aktif dalam organisasi kemasyarakatan, profesi maupun 20
politik. b. Menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. c. Ikut serta dalam pemilihan umum. d. Berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negaranya. e. Berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara. 4. Indikator setia pada Pancasila Sebagai ideologi Bangsa. Ditunjukkannya dengan adanya sikap : a. Paham nilai-nilai dalam Pancasila. b. Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. c. Menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara. d. Senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila. e. Yakin dan percaya bahwa Pancasila sebagai dasar negara. 5. Indikator rela berkorban untuk bangsa dan Negara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap : a. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan negara. b. Siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman. c. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara. d. Gemar membantu sesama warga negara yang mengalami kesulitan. e. Yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa dan negaranya tidak sia-sia. 6. Indikator kemampuan awal Bela Negara. Ditunjukkannya dengan adanya sikap: a. Memiliki kecerdasan emosional dan spiritual serta intelijensia. b. Senantiasa memelihara jiwa dan raga c. Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa. d. Gemar berolahraga. e. Senantiasa menjaga kesehatannya. 21
7. Aktualisasi Kesadaran Bela Negara bagi ASN a. Cinta tanah air bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain : 1). Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah. 2) Mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia. 3) Sesuai peran dan tugas masing-masing, ASN ikut menjaga seluruh ruang wilayah Indonesia baik ruang darat, laut maupun udara dari berbagai ancaman, seperti : ancaman kerusakan lingkungan, ancaman pencurian sumber daya alam, ancaman penyalahgunaan tata ruang, ancaman pelanggaran batas negara dan lain-lain. 4) ASN sebagai warga Negara terpilih harus menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat dalam menunjukkan kebanggaan sebagai bagian dari Bangsa Indonesia. 5) Selalu menjadikan para pahlawan sebagai sosok panutan, dan mengambil pembelajaran jiwa patriotisme dari para pahlawan serta berusaha untuk selalu menunjukkan sikap kepahlawanan dengan mengabdi tanpa pamrih kepadaNegara dan bangsa. 6) Selalu nenjaga nama baik bangsa dan Negara dalam setiap tindakan dan tidak merendahkan atau selalu membandingkan Bangsa Indonesia dari sisi negatif dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia. 7) Selalu berupaya untuk memberikan konstribusi pada kemajuan bangsa dan Negara melalui ide-ide kreatif dan inovatif guna mewujudkan kemandirian bangsa sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas masing-masing. 8) Selalu mengutamakan produk-produk Indonesia baik dalam kehidupan sehari- hari maupun dalam mendukung tugas sebagai ASN Penggunaan produk- produk asing hanya akan dilakukan apabila produk tersebut tidak dapat diproduksi oleh Bangsa Indonesia. 22
9) Selalu mendukung baik secara moril maupun materiil putra-putri terbaik bangsa (olahragawan, pelajar, mahasiswa, duta seni dan lain-lain) baik perorangan maupun kelompok yang bertugas membawa nama Indonesia di kancah internasional. 10) Selalu menempatkan produk industri kreatif/industri hiburan tanah air sebagai pilihan pertama dan mendukung perkembangannnya. - Kesadaran berbangsa dan bernegara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain : a. Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak. b. Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian. c. Memegang teguh prinsip netralitas ASN dalam setiap kontestasi politik baik tingkat daerah maupun di tingkat nasional. d. Mentaati, melaksanakan dan tidak melanggar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi pelopor dalam penegakan peraturan/perundangan di tengah-tenagh masyarakat. e. Menggunakan hak pilih dengan baik dan mendukung terselenggaranya pemilihan umum yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien. f. Berpikir, bersikap dan berbuat yang sesuai peran, tugas dan fungsi ASN. g. Sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing ikut berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara. h. Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama. i. Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier. - Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain : a. Memegang teguh ideologi Pancasila. b. Menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif. c. Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur. 23
d.Menjadi agen penyebaran nilai-nilai Pancasila di tengah-tenga masyarakat. e. Menjadi contoh bagi masyarakat dalam pegamalan nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan sehari-hari. f. Menjadikan Pancasila sebagai alat perekat dan pemersatu sesuai fungsi ASN. g. Mengembangkan nilai-nilai Pancasila dalam berbagai kesempatan dalam konteks kekinian. h. Selalu menunjukkan keyakinan dan kepercayaan bahwa Pancasila merupakan dasar Negara yang menjamin kelangsungan hidup bangsa. i. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan. - Rela berkorban untuk bangsa dan negara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku, antara lain : a. Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. b. Bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikirannya untuk kemajuan bangsa dan Negara sesuai tugas dan fungsi masing-masing. c. Bersedia secara sadar untuk membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman. d. Selalu berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional dan menjadi pionir pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan nasional. e. Selalu ikhlas membantu masyarakat dalam menghadapi situasi dan kondisi yang penuh dengan kesulitan. f. Selalu yakin dan percaya bahwa pengorbanan sebagai ASN tidak akan sia- sia. - Kemampuan awal Bela negara bagi ASN, diaktualisasikan dengan sikap dan perilaku antara lain : a. Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah. b. Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi. c. Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai. 24
d. Selalu berusaha untuk meningkatkan kompetensi dan mengembangkan wawasan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. e. Selalu menjaga kesehatan baik fisik maupun psikis dengan pola hidup sehat serta menjaga keseimbangan dalam kehidupan sehari-hari. f. Senantiasa bersyukur dan berdoa atas kenikmatan yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa. g. Selalu menjaga kebugaran dan menjadikan kegemaran berolahraga sebagai gaya hidup. h. Senantiasa menjaga kesehatannya dan menghindarkan diri dari kebiasaan- kebiasaan yang dapat mengganggu kesehatan. 2. NILAI – NILAI DASAR PROFESI PNS Pada tanggal 27Juli 2021. Core Values ASN yang diluncurkan yaitu ASN BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif. Core Values tersebut seharusnya dapat di pahami dan dimaknai sepenuhnya oleh seluruh ASN serta dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari- hari,yaitu : 1. BERORIENTASI PELAYANAN Yaitu keinginan memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. a) Memahami Kebutuhan dan mengutamakan kepuasan masyarakat b) Melayani dengan sikap hormat sopan, cepat, ikhlas dan sigap c) Melakukan perbaikan terus- menerus dalam memberikan pelayanan 2. AKUNTABEL Bertanggungjawab atas kepercayaan yang diberikan. a) Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggungjawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi b) Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggungjawab, efektif dan efisien c) Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan 3. KOMPETEN 25
Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. a) Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah b) Membagi ilmu dan pengetahuan yang dimiliki kepada orang lain c) Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peratuaran perundang- undangan 4. HARMONIS Saling peduli dan menghargai perbedaan. a) Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya b) Suka menolong orang lain c) Membangun lingkungan kerja yang kondusif 5. LOYAL Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara. a) Menjaga nama baik sesama ASN, Pimpinan, Instansi dan Negara b) Rela berkorban untuk mencapai tujuan yang lebih besar c) Menjaga rahasia jabatan negara 6. ADAPTIF Terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan. a) Cepat menyesuaikan diri untuk menjadi lebih baik b) Terus menerus melakukan perbaikan mengikuti perkembangan teknologi c) Bertindak proaktif 7. KOLABORATIF Membangun kerjasama yang sinergis a) Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk kontribusi b) Terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambahan 26
C . KEDUDUKAN DAN PERAN PNS MENUJU SMART GOVERNANCE Smart Governance atau tata kelola pemerintahan cerdas bertujuan untuk mewujudkanpeningkatan kinerja pelayanan publik, kinerja birokrasi pemerintah, dan kinerja efisiensi kebijakan publik. Penerapan tata kelola pemerintahan cerdas (Smart Governance) antara lain : 1. Menyediakan sumber daya manusia dengan kuantitas dan kualitas yang memadai kebutuhan pelayanan publik, 2. Meningkatkan keterlibatan dan sinergi Masyarakat dan pemerintah dalam perencanaan, sosialisasi, dan pelaksanaan pembangunan, 3. Melaksanakan perbaikan secara kontinu atas kinerja pelayanan publik melalui rekayasa ulang proses bisnis yang efektif, efisien, dan komunikatif, serta optimalisasi sistem pelayanan publik daring yang terintegrasi dan transparan, 4. Mengoptimalkan penerapan dan pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan berfokus pada pengintegrasian data dan interoperabilitas sistem menggunakan teknologi yang terjamin keberlangsungannya, dan 5. Menerapkan sistem satu data yang terbuka, lengkap, akurat, dan terstandarisasi, dengan melibatkan pemangku kepentingan selaku walidata dan memperhatikan aspek keamanan informasi dalam hal kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan, sebagai mesin pendorong kinerja pelayanan publik dan aparatur serta peningkatan kualitas analisa pengambilan keputusan/kebijakan. Salah satu prioritas reformasi birokrasi Pemerintah Indonesia hingga 2024 yaitu mewujudkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berkelas dunia. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), telah mencanangkan pembangunan “Smart ASN” 2024. Hal ini menjadi pondasi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di Era Digital dan Revolusi Industri 4.0. Dalam menghadapi Era Digital, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government. Hal ini berdasarkan 27
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, bahwa salah satu mandat yang harus segera dilaksanakan adalah percepatan SPBE. Selain itu, juga menjadi amanat dari Pasal 349 (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penerapan sistem berbasis elektronik dan terpadu akan membawa perubahan yang cepat dan dinamis bagi pelayanan publik yang berkualitas. Untuk mendorong percepatan tersebut, kompetensi ASN khususnya dari generasi milenial menjadi salah satu kunci dalam melaksanakan pemerintahan berbasis elektronik. Generasi milenial yang relatif “open minded”, cerdas, dan inovatif, didukung dengan karakteristik “Smart ASN” yang memiliki jiwa nasionalisme; integritas; wawasan global; komunikasi; keramahan; jejaring; dan wirausaha, akan membawa perubahan bagi pelayanan publik. Selain itu, komitmen pemerintah untuk bekerja sama dan berkolaborasi dengan semua stakeholders adalah upaya untuk menciptakan inovasi di bidang pemerintahan. 1. Tak dapat dimungkiri apabila tuntutan terhadap peningkatan pelayanan publik di level pusat hingga pemerintah daerah otonom masih tinggi. Hal ini dikarenakan pelayanan publik masih rendah dan belum mampu beradaptasi dengan zaman. Saat ini kita telah memasuki Revolusi Industri 4.0, yang ditandai dengan meningkatnya konektivitas, interaksi, dan batas antara manusia, mesin, dan sumber daya lainnya yang semakin konvergen melalui teknologi informasi dan komunikasi. Reformasi Birokrasi hingga 2024 mendatang untuk memperkuat dan membangun model kelembagaan aparatur negara dan reformasi birokrasi kelas dunia. Tujuannya agar terbentuknya pemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab perubahan secara efektif, sehingga pelayanan publik berkualitas dan berkelas dunia dapat terwujud. 2. Di Era Digital, tuntutan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif semakin tinggi. Sudah saatnya berbagai terobosan pemerintah berbasis elektronik diterapkan di semua level pemerintahan hingga pemerintah daerah. Kultur birokrasi juga harus menerapkan prinsip New Public Service dan pelayanan yang 28
diaplikasikan oleh swasta agar setiap warga negara benar-benar merasakan pelayanan prima yang responsif. Kita tentunya dapat membandingkan antara birokrasi masa lalu yang tidak menggunakan ICT/E-GOV, yaitu minimnya inovasi, kaku, mengabaikan profesionalisme, cenderung otoriter, dan peluang pungli lebih besar. Sedangkan dengan sistem elektronik, memungkinkan adanya kreativitas, inovasi, profesionalisme, transparansi, dan peluang KKN yang kecil karena di kelola oleh sistem. Berbicara tentang “Smart ASN” dan pelayanan publik berkelas dunia, salah satu variabel yang sangat berkaitan adalah melihat Indeks Daya Saing Global dari World Economic Forum (WEF). Ada 12 indikator utama, seperti daya saing dalam hal institusi, infrastruktur, adaptasi teknologi, stabilitas ekonomi, kesehatan, skill, produk, pasar tenaga kerja, sistem finansial, besaran pasar (jumlah penduduk), pergerakan bisnis, dan kemampuan inovasi. Sejak 2018, terjadi penekanan pada indikator terkait kesiapan dunia menghadapi Revolusi Industri 4.0.Pada 2018, Indonesia mengalami pergeseran dengan menduduki peringkat ke-45 dari 140 negara. Dari hal tersebut, daya saing Indonesia terkait semua indikator memang harus didongkrak. Selain itu, efektifitas pemerintahan Indonesia juga merupakan hal yang menjadi konsen. Pasalnya, persaingan yang dihadapi Indonesia bukanlah antar instansi pemerintah, tapi jauh lebih kompleks karena persaingannya di tingkat global. Untuk itulah perlu adanya standar kualifikasi, kompetensi, dan kinerja “Smart ASN” yang didasarkan pada budaya pelayanan yang baik. Mulai dari penguasaan sosio kultural, bahasa, dan yang terutama adalah penguasaan IT untuk menghadapi kondisi persaingan global. Selain Indeks Daya Saing Global, sistem pemerintahan berbasis elektronik juga harus dilihat dari perankingan dalam survei e-Government, yang dilakukan United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa). PBB melakukan asesmen pada seluruh web atau situs kementerian dan nasional di semua negara anggotanya. Keberadaan web di segala ranah dan institusi, kelengkapan fitur, berbagai layanan online, dan adanya respon serta dokumentasi terhadap partisipasi masyarakat menjadi hal-hal utama yang dilihat dalam e-government survey. 29
Pada 2018, Indonesia berada pada peringkat 107 dari 193 Anggota PBB dalam E-Government Survey. Berikut perbandingannya dengan negara-negara di ASEAN Dari gambar tersebut, dilihat bahwa Indonesia masih belum bisa mengimbangi negara-negara di Asia Tenggara. Untuk mendukung efektivitas pemerintah melalui penerapan e-government, kompetensi aparatur dalam transformasi digital menjadi sangat penting. Kita bisa melihat misalnya beberapa Top Skill dalam Revolusi Industri 4.0 pada tahun 2020 adalah Complex problem solving; Critical thinking; Creativity; People management; Coordinating with others; Emotional intelligent; Judgment and decision making; Service orientation; Negotiation; Cognitive flexibility. Berbagai Top skill ini sudah dimiliki oleh generasi milenial, yang notabene banyak menciptakan lapangan kerja di dunia swasta dan industri kreatif. Dengan masuknya generasi milenial sebagai ASN, maka konsep “Smart ASN” dan e- government bisa diterapkan mulai dari pemerintah pusat di Kementerian/Lembaga, hingga pemerintah daerah. Elemen lainnya yang perlu diperhatikan pemerintah adalah bagaimana swasta dan perusahaan global mampu memenuhi dan menggaet pangsa pasarnya. Salah satu kuncinya adalah kemampuan untuk terus berinovasi dengan memanfaatkan media sosial dan teknologi komunikasi. Dengan hal tersebut, perusahaan global tidak kehilangan momentum untuk berinteraksi dengan konsumennya. Begitu pula dengan pemerintah untuk bisa berinovasi dan berkolaborasi dengan semua stakeholders untuk memenuhi kebutuhan warganya (publik). Dengan masuknya generasi milenial sebagai ASN, maka konsep “Smart ASN” dan e-government bisa diterapkan menuju pelayanan publik yang tak hanya berkualitas, tapi juga berkelas dunia. Kemampuan inovasi juga menjadi penting dalam revolusi industri 4.0. Inovasi menggantikan yang lama agar menjadi lebih efisien dan efektif. Perubahan tersebut dimulai dari kultur birokrasi yang mengakomodir ide-ide kreatif; pembelajaran dalam pengembangan kompetensi ASN; hingga penataan ruang kantor yang khas milenial. Pengembangan kompetensi ASN juga harus mengarah pada kebijakan yang melindungi pihak swasta, agar kepemilikan industri digital tidak dimonopoli asing dan masyarakat hanya menjadi konsumen. Dunia pendidikan juga 30
menjadi kunci dalam mengenalkan dan mengembangkan teknologi digital, menjadi sangat penting agar mindset generasi milenial khususnya ASN hidup dalam dunia yang kreatif dan penuh inovasi. Untuk mengatasi kemandegan atau tidak produktifnya ASN, pengembangan kompetensi melalui e-Learning misalnya, menjadi hal penting dalam mempersiapkan Aparatur Sipil Negara di Era Revolusi Industri 4.0. Model pembelajaran e-learning yang disertai dengan kelas tutorial atau sering juga disebut dengan blended learning dapat menjadi solusi peningkatan kompetensi PNS menuju “Smart ASN” 2024. 31
BAB III IDENTIFIKASI AKTUALISASI A. Latar belakang Aparatur sipil Negara (ASN) menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki 3 fungsi dan tugas pokok yaitu, pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat NKRI. Berdasarkan fungsi dan tugas pokok tersebut maka PNS harus mampu memberi keputusan-keputusan strategis mulai dari memformulasi kebijakan sampai penetapannya dalam berbagai sektor pembangunan secara efektif danefisien. PNS di berbagai bidang, termasuk bidang kesehatan, sekarang sedang menjadi sorotan publik dikarenakan beberapa hal yang terlihat oleh masyarakat terutama tentang kualitas pelayanan yang kurang memuaskan. Banyaknya masalah yang timbul diakibatkan kurangnya dan turunnya kesadaran dan kepedulian PNS dalam melaksanakan tugas danfungsinya. 32
Dokter menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 139/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya, Pasal 3 dijelaskan bahwa dokter berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan Instansi di luar Departemen Kesehatan. Dan pada Pasal 4 dijelaskan mengenai tugas pokok dokter adalah memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepadamasyarakat. Dokter yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara seharusnyajugadapatmembentukkarakterdari dalamdirinya sendiri untuk menjadi ASN yang berkompeten, profesional, berintegritas, dan berkomitmen baik atas tugas dan fungsi yang diembannya. ASN memiliki peran penting dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Oleh karenanya mental, karakter, perilaku, serta pola pikir dari ASN harus benar-benar terkondisikan dengan tepat. Salah satu upaya dari pemerintah untuk membentuk karakter, mental, serta pola pikir dari ASN adalah melalui pelaksanaan latihan dasar calon pegawai negeri sipil (latsar CPNS) yang diatur dalam Peraturan Kepala LAN Nomor 39 Tahun 2014 33
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat Prajabatan GolonganIII. Adapun kompetensi yang dibangun pada diklat prajabatan pola baru ini adalah penguatan soft skill untuk membentuk mental, karakter, perilaku, serta pola pikir yang mengacu pada nilai-nilai dasar sesuai pada UU ASN No 5 Tahun 2014. Nilai-nilai dasar itu adalah berorientasipelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif (BerAKHLAK) serta materi peran dan kedudukan ASN dalam NKRI (manajemen ASN dan Smart ASN). Pelatihan Dasar merupakan pembekalan komprehensif agar CPNS mempunyai pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara. Namun, di tahun 2021 terdapat kendala dalam pelaksanaan Latihan Dasar Prajabatan CPNS dikarenakan pandemi COVID-19 masih melanda di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Oleh karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar, maka kegiatan tersebut harus disesuaikan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Sesuai dengan PerLAN No.1 Tahun 2021, telah dibuat suatu sistem pembelajaran dengan metode Pelatihan Klasikal atau Blended Learning yaitu meliputi kegiatan Pelatihan Klasikal selama 6 hari di Balai Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Yogyakarta dan sistem pembelajaran distance learning menggunakan MOOC, Synchronus dan Asynchronus. 34
Pelatihan dasar pola baru menggunakan sistem klasikal atau blended learning. Pada saat blended learning peserta mendapatkan materi mengenai pemahaman nilai-nilai dasar profesi ASN yang bisa di akses mandiri melalui aplikasi MOOC dan distance learning melalui aplikasi zoom meeting dengan fasilitator masing masing. Sedangkan saat masa aktualisasi, peserta pelatihan mengaktualisasikan nilai – nilai dasar yang didapat selama pembelajaran distance learning. Sebelum melakukan aktualisasi nilai – nilai dasar, peserta diklat prajabatan diwajibkan menyusun rancangan aktualisasi nilai – nilai dasar, dimana nilai – nilai yang sudah dipahami selama internalisasi di melalui pembelajaran distance learning kemudian diimplementasikan pada kegiatan ditempat kerja baik kegiatan yang berasal dari SKP, penugasan pimpinan maupun inisiatif pribadi peserta diklat yang disetujui olehpimpinan. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif danrehabilitatif. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, Rumah Sakit umum mempunyai fungsi: a.Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan 35
sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. Kondisi pelayanan RSUD dr. H Jusuf SK saat ini masih dianggap belum memuaskan oleh masyarakat. Dengan adanya penerapan nilai- nilai dasar berorientasipelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif (BerAKHLAK) di RSUD dr. H Jusuf SK Provinsi Kalimantan Utara, diharapkan dapat memperbaiki kinerja pegawai dan mutu pelayanan di RSUD dr. H Jusuf SK. Epidemi obesitas dengan cepat menjadi tantangan tersebsar kesehatan masyarakat global, peringkat tiga besar penyebab gangguan kesehatan kronis.(p2ptm.kemkes.go.id) Pada tahun 2014 diperkirakan dampak ekonomi global akibat obesitas adalah 2 triliun US Dollar per tahun- hampir sama dengan merokok dan perang/konflik globarl. Angka ini termasuk biaya keehatan serta biaya yang terkait dengan kehilangan produktivitas. Peningkatan angka obesitas umumnya dikaitkan dengan kebiasaan seseorang yang mengkonsumsi makanan dengan jumlah energi lebih dari yang dibutuhkan. Di banyak daerah didunia, makanan menjadi lebih mudah tersedia,menarik dan lebih murah dari sebelumnya, 36
pada saat pembangunan ekonomi. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan target tahun 2025 untuk memperahankan prevalensi obesitas ke angka saat tahun 2010. Di indonesia 13.5% orang dewasa usia 18 tahun ke atas kelebihan berat badan(overweight) semenrtara 28.7% mengalami obesitas(IMT>25) dan berdasarkan indikator RPJMN 2015-2019 sebanyak 15.4% mengalami obesitas (IMT >27). Sementara menurut data Riskesdas 2018 di Provinsi Kalimantan Utara angka prevalensi Obesitas adalah 26,12%, sedangkan Overweight atau Berat badan lebih 14,16%, dan Berat badan normal 53,5%, serta Kurus 6,22% Prevalensi status gizi berdasarkan kategori IMT pada Penduduk Dewasa >18 tahun menurut Kab/Kota Provinsi di Kalimantan utara, Riskesdas 2018 Sedangkan berdasarkan jenis kelamin Angka obesitas lebih banyak terjadi pada perempuan yaitu 33,83%, dan status gizi kurang banyak terjadi pada jenis kelamin laki-laki 6.67% 37
Prevalensi status gizi berdasarkan kategori IMT pada Penduduk Dewasa >18 tahun menurut jenis kelamin di Kalimantan utara, Riskesdas 2018 B. Tujuan Aktualisasi 1. Mengidentifikasi isu-isu strategis di unit kerja penulis, kemudian mampu menyelesaikan isu dengan gagasan kreatif berupa kegiatan yang diangkat dalam kegiatan aktualisasi 2. Melakukan kegiatan aktualisasi dengan mengimplementasikan nilai-nilai dasar berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif (BerAKHLAK) yang dilakukan dalam setiap tahapannya sebagai dokter di unit kerja. 3. Mampu menjadi ASN yang professional dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat C. Manfaat Aktualisasi 1. Bagi Peserta Pelatihan Dasar CPNS Golongan III a) Mampu memahami, mengimplementasikan dan mengaktualisasikan core values ASN yang meliputi berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif (BerAKHLAK) b) Menjadi dokter yang mampu menjalankan fungsi sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan public dan perekat dan pemersatu bangsa yang memiliki integritas dan professional di lingkungan RSUD dr H Jusuf SK. 2. Bagi Instansi RSUD dr. H Jusuf SK a) Mendukung visi dan misi RSUD dr. H. Jusuf SK 38
b) Meningkatkan mutu dan pelayananterbaikkepadapasien yang dating ke RSUD dr. H Jusuf SK 3. Bagi Negara a) Menjadi abdi negara yang bekerja dengan sepenuh hati untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat terutama dalam bidang Kesehatan. D. Ruang Lingkup Ruang lingkup pada rencana aktualisasi peningkatan pengetahuan pengetahun tentang Resiko penyakit terhadap kondisi status gizi berdasakan IMT pada pasien dan keluarga pasien dilaksanakan pada tanggal 06 Juli 2022 sampai dengan 8 Agustus 2022, dengan lokasi di RSUD dr.H. Jusuf S K. 39
BAB IV RANCANGAN AKTUALISASI A. Penetapan Core Isu Berdasarkan masalah yang dialami oleh penulis selama bekerja di RSUD dr.H.Jusuf SK Tarakan maka dapat disimpulkan beberapa isu sebagai berikut: 1. Masih rendahnya pengetahuan pasien dan keluarga pasien mengenai resiko penyakit terhadap status gizi berdasarkan IMT pada RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan. 2. Masih rendahnya pengetahuan aktivitas fisik pada pasien yang memiliki riwayat Penyakit Jantung Koroner pada RSUD dr. H Jusuf SK. 3. Belum optimalnya kesadaran pasien dan keluarga pasien terhadap praktek cuci tangan pada instalasi rawat inap RSUD dr. H Jusuf SK 4. Masih rendahnya pengetahuan ibu terhadap pentingnya ASI Ekslusif pada Instalasi Rawat Inap RSUD dr. H Jusuf SK Setelah mendapat Isu diatas maka penulis kemudian melakukan identifikasi menggunakan Teknik analisis APKL (Aktual, Problematik, Khalayak, Layak) yang merupakan salah satu alat dalam menganalisis isu yang terdiri dari: 1 . Aktual (A), artinya isu tersebut masih dibicarakan atau belum terselesaikan. 2. Problematik (P), artinya isu yang ada memiliki dimensi masalah yang kompleks, dan perlu dicari penyebab dan pemecahannya. 3. Khalayak (K), artinya isu yang diangkat secara langsung menyangkut hajat hidup orang banyak; 4. Layak (L), artinya isu yang masuk akal dan realistis serta relevan untuk dimunculkan inisiatif pemecahan masalah. 40
Tabel 2. Identifikasi Isu dengan Teknik Analisis APKL No ISU AP K L Total Ket. 54 4 5 Skor 1 Masih rendahnya pengetahuan pasien 18 Memenuhi dan keluarga pasien mengenai resiko kriteria penyakit terhadap status gizi berdasarkan IMT di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan. 2 Masih rendahnya pengetahuan aktivitas 5 3 3 5 16 Memenuhi fisik pada pasien yang memiliki riwayat kriteria Penyakit Jantung Koroner di RSUD dr. H Jusuf SK. 3 Belum optimalnya kesadaran pasien dan 3 3 3 4 13 Memenuhi keluarga pasien terhadap praktek cuci kriteria tangan di instalasi rawat inap RSUD dr. H Jusuf SK 4 Masih rendahnya pengetahuan 3 3 3 2 11 Tidak ibu terhadap pentingnya ASI Memenuhi Ekslusif di Instalasi Rawat Inap RSUD dr. H Jusuf SK kriteria Setelah menggunakan Teknik Analisa APKL didapatkan tiga isu dominan dengan skor tertinggi dan kemudian ditapis lagi dengan menggunakan Teknik USG : 1. Urgency (U) adalah seberapa mendesak suatu isu harus dibahas dan ditindak lanjuti; 2. Seriousness(S) adalah seberapa serius suatu isu harus dibahas dan diakait kan 41
dengan akibat yang ditimbulkan; 3. Growth(G) adalah seberapa besar kemungkinan isu tersebut berkembangan dan kemungkinan memburuk nya isu tersebut jika tidak ditangani. Identifikasi isu dilakukan dengan matriks USG yang diberi pembobotan nilai menggunakan skala likert. Tabel Analisis Isu dengan USG No Isu SkorUSG Total Ranking USG Skor 1 Masih rendahnya pengetahuan aktivitas fisik pada pasien yang memiliki riwayat Penyakit 4 5 4 13 2 Jantung Koroner di RSUD dr. H Jusuf SK. 2 Masih rendahnya pengetahuan pasien dan 4 5 5 14 1 keluarga pasien mengenai resiko penyakit terhadap status gizi berdasarkan IMT di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan. 3 Belum optimalnya kesadaran pasien dan keluarga 4 53 12 3 pasien terhadap praktek cuci tangan di instalasi rawat inap RSUD dr. H Jusuf SK Maka dari itu isu yang ditetapkan adalah: Masih rendahnya pengetahuan pasien dan keluarga pasien mengenai resiko penyakit terhadap status gizi berdasarkan IMT pada RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan. 42
B. GAGASAN PEMECAHAN ISU Maka dari gagasan isu tersebut dituangkan dalam kegiatan-kegiatan yang juga terkandung unsure dalam pewujudan SMART GOVERNANCE serta core values ASN yang terdiri dari : 1. Membantu pasien dan keluarga pasien untuk mengetahui Indek Massa Tubuh serta status gizi nya dengan membuat pojok pengukuran IMT 2. Membuat aplikasi berbasis web (google form, google sheet) yang didalamny memuat kalkulator IMT, informasi seputar resiko penyakit terhadap status IMT 3. Menyebarkan link/barcode aplikasi berbasis web tersebut agar pasien dan keluarga pasien bahkan masyarakat mudah mendapatkan informsasi. 4. Melakukan evalusi mengenai pengetahuan seputar IMT, Status gizi, serta resiko penyakit dengan memberi kuesioner melalui google form. 43
C. MATRIKS RANCANGAN AKTUALISASI No Kegiatan Tahapan Tabel Rancang Kegiatan Output/Hasi 1 Pengumpulan dan -Mencari materi dan - makalah da penyusunan materi bahan edukasi materi mengen dan bahan tentang dari media Resiko Penyak Resiko Penyakit internet, dan yang terka yang terkait dengan sumber terpercaya dengan statu Status Gizi seperti buku dan gizi, serta car jurnal. pengukuran IMT - 4
gan Aktualisasi Kontribusi terhadap Visi Misi il Keterkaitan Substansi Terwujudnya Provinsi Mata Pelatihan Kalimantan Utara yang ari Berorientasi pelayanan: berubah, maju, dan nai Mencari informasi yang kit sesuai dengan kebutuhan sejahtera ait masyrakat serta mudah us dipahami oleh berbagai (Visi Pemprov Kaltara) ra golongan masyarakat Mewujudkan pembangunan Sumber Akuntabel: Daya Manusia yang Kegiatan ini adalah upaya sehat, cerdas, mencari materi yang bersifat kredibel dan dapat kreatif,inovatif, berakhlak di pertanggungjawabkan. Kompeten: mulia,produktivitas dan berdaya saing dengan berbasiskan Pendidikan wajib16 tahun dan Kegiatan ini merupakan berwawaskan bentuk meningkatkan (Misi ke-3 kompetensi diri yaitu Pemprov Kaltara) menambah pengetahuan lebih dalam. 44
Menyusun bahan -Dokumentasi saat pengolaha dan Mengolah data bahan dan dat referensi yang sudah didapatkan -Melakukan konsultasi Dokumentasi saat Melakuk Dengan dan konsultas Lembar coach,mentor konsultasi dengan mentor dan mengenai - Dan coach. materi dan bahan Yang sudah disusun 4
Harmonis: an Menghargai perbedaan ta pendapat yang didapatkan dari berbagai sumber. Loyal : Menyusun bahan dan mengolah data edukasi menggunakan Bahasa Indonesia yang baik,dan diharapkan akan bermanfaat bagi pasien sehingga nama baik RS terjaga. Adaptif: Mengumpulkan materi yang up to date yang sesuai dengan keadaan dan situasi saat ini agar dapat ka diaplikasikan pada si kehidupan sehari-hari Kolaboratif: Bertukar pikiran dengan mentor,coach Dalam saat melakukan konsultasi 45
2 Pembuatan pojok - Pembuatan tempat - Pojok pengukur pengukuran status pengukuran status gizi melalui gizi melalui IMT deng pengukuran IMT pengukuran IMT tersedianya a yang layak dan timbang ber posisi yang pas badan dan uk tinggi badan - Meminta izin kepada - Dokumentasi fo sudah terpasangny bagian pelayanan pojok pengukura IMT medik untuk menyiapkan sebidang tempat untuk meletakaan alat ukur BB dan tinggi badan 4
Search