Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Pernikahan Dini_Tinjauan Hukum

Pernikahan Dini_Tinjauan Hukum

Published by Midagama Yess, 2021-10-30 01:43:32

Description: Pernikahan Dini_Tinjauan Hukum

Search

Read the Text Version

PERNIKAHAN DINI DALAM TINJAUAN HUKUM Dr. Zulfatun Ni’mah, M. Hum (Dewan Kehormatan PC Fatayat NU Cilacap)

Pernikahan Dini Pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai mencapai usia minimal pernikahan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan

Batas Minimal Usia Nikah Sebelum UU No 1/1974 UU 16/2019 berlakunya UU dan Kompilasi tentang Perubahan No 1/1974 Hukum Islam Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan 16 th 19 th laki-laki dan perempuan perempuan Tidak ada 19 th laki-laki

Mengapa ditetapkan batas minimal usia nikah 19 tahun? 1. Menikah dini menghilangkan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan 2. Anak belum memiliki kematangan psikis yang cukup untuk menjalani perkawinan 3. Ibu yang melahirkan dalam usia anak memiliki resiko yang tinggi (kematian ibu dan bayi) 4. Pernikahan anak dapat menjadi beban bagi orang tua dan negara secara ekonomi

Siapa saja yang mengusulkan 1. Tokoh-tokoh perempuan 2. LBH APIK 3. Kongres Ulama Perempuan Indonesia-Cirebon 2017 4. Koalisi Perempuan Indonesia 5. Fatayat NU 6. Muslimat NU 7.

Hukum Melakukan Pernikahan Dini UU Perkawinan Indonesia: tidak boleh, tidak dapat dicatatkan, kecuali mendapat dispensasi nikah dari Pengadilan

Realitas Praktik Pernikahan Dini • 2011-2012 telah terjadi 6.211 kasus pernikahan anak di 111 desa pada 20 provinsi (Yayasan Pekka dan SMERU, 2013). • 5 provinsi dengan prevalensi tertinggi pernikahan anak bila dibanding angka nasional (22,82 persen), yaitu Sulawesi Barat 34,22% kasus, Kalimantan Selatan 33,68% kasus, Kalimantan Tengah 33,56% kasus, Kalimantan Barat 32,21% kasus, dan Sulawesi Tengah 31,91% kasus (2015). • Pernikahan anak lebih tinggi terjadi di pedesaan (27,11%) dibandingkan dengan wilayah perkotaan (17,09%).

Faktor-faktor penyebab pernikahan dini 1. Kehamilan tak diinginkan (KTD), 2. Perjodohan paksa 3. Putus sekolah karena mengambil alih pekerjaan rumah tangga, atau karena keterbatasan biaya. 4. Orang tua ingin beban ekonominya berkurang 5. Orang tua memandang bahwa seksualitas sang anak membahayakan sehingga perlu terkontrol 6. Menjadi korban kekerasan seksual sehingga solusinya adalah dinikahkan 7. Nilai budaya tentang “perawan tua”

Faktor pendukung 1. Persepsi masyarakat bahwa dalam hukum Islam menikah yang penting baligh 2. Pandangan bahwa pernikahan dini dapat menyelamatkan generasi muda dari dosa berzina 3. Persepsi bahwa menikah muda adalah keberanian yang membanggakan

Peran Ideal Fatayat NU Cilacap: Kampanye Stop Pernikahan Dini 1. Edukasi dan literasi tentang hukum pernikahan secara komprehensif (elastisitas hukum, maqashid syariah pernikahan, pengalaman empiris tentang dampak pernikahan dini) 2. Menjadi teladan untuk tidak menikahkan putra- putrinya yang belum cukup umur 3. Membuka pintu untuk konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pencerahan

Terima Kasih Wallahu A’lam Bish Showab


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook