Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore kemenag-litbang-2019 Buku MODERASI_BERAGAMA (2)

kemenag-litbang-2019 Buku MODERASI_BERAGAMA (2)

Published by Midagama Yess, 2022-11-30 00:29:50

Description: kemenag-litbang-2019 Buku MODERASI_BERAGAMA (2)

Search

Read the Text Version

["Strategi Penguatan dan Implementasi ....................................................................... 1.\t Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik ber\u00adagama jalan tengah; 2.\t Penguatan harmoni dan kerukunan umat bera\u00ad gama; 3.\t Penguatan relasi agama dan budaya; 4.\t Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan 5.\t Pengembangan ekonomi dan sumber daya keagamaan. Kemudian, lima \u2019rumah\u2019 Kegiatan Prioritas moderasi beragama di atas dijabarkan lagi menjadi sejumlah Proyek Prioritas Nasional (ProPN) yang dianggap sangat penting dan signifikan. Dalam Rancangan Teknokratik RPJMN 2020- 2024, Proyek Prioritas Nasional untuk masing-masing lima Kegiatan Prioritas yang telah dirumuskan adalah sebagai berikut: KP.1: Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik ber\u00ad agama jalan tengah, diturunkan menjadi empat ProPN, yakni: 1.\t Pengembangan penyiaran agama untuk perdamaian dan kemaslahatan umat; 2.\t Penguatan sistem pendidikan yang berperspektif mod\u00ad erat seperti pengembangan kurikulum, materi dan proses pengajaran, pendidikan guru dan tenaga kepen\u00ad didikan, dan rekrutmen guru; dan 3.\t Pengelolaan rumah ibadah sebagai pusat syiar agama yang toleran; 4.\t Pemanfaatan ruang publik untuk pertukaran ide dan gagasan di kalangan pelajar, mahasiswa, dan pemuda lintas budaya, lintas agama, dan lintas suku bangsa. 135","Moderasi Beragama ....................................................................... KP.2: Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama diturunkan menjadi tiga ProPN, yakni: 1.\t Perlindungan umat beragama untuk menjamin hak-hak sipil dan beragama; 2.\tPenguatan peran lembaga agama, organisasi sosial keagamaan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa; 3.\t Penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk membangun solidaritas sosial, tole\u00adransi, dan got\u00ad ong royong. KP.3: Penguatan relasi agama dan budaya; diturunkan menjadi tiga ProPN, yakni: 1.\t Penghargaan terhadap budaya lokal; 2.\t Pengembangan khazanah budaya bernafas agama; 3.\t Promosi wisata religi. KP.4: Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan ber\u00ad agama; diturunkan menjadi empat ProPN, yakni: 1.\t Penguatan penyelenggaraan jaminan produk halal; 2.\t Peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah; 3.\t Peningkatan fasilitasi pelayanan keagamaan; 4.\tPeningkatan pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga. KP.5: Pengembangan ekonomi dan sumber daya keaga\u00ad maan; diturunkan menjadi tiga ProPN, yakni: 1.\t Pemberdayaan dana sosial keagamaan; 2.\t Pengembangan kelembagaan ekonomi umat; 136","Strategi Penguatan dan Implementasi ....................................................................... 3.\t Pengelolaan dana haji secara professional, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks pengembangan kelembagaan ekonomi umat, visi moderasi beragama sangat strategis untuk di\u00ad integrasikan dengan proyeksi ekonomi Pemerintah dalam 5 (lima) tahun ke depan. Terkait hal ini, Pemerintah sudah meresmikan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MESI) 2019-2024 untuk mendorong peningkatan pertumbuhan perekonomian nasional. Implementasi MESI ini tentu harus diturunkan menjadi program kerja implementatif dengan meli\u00adb\u00ad atkan berbagai sektor lainnya sebagai suatu integrasi sistem ekonomi berlandaskan syariah agar pertumbuhan yang berlangsung pada sektor keuangan syariah memi\u00ad liki dampak langsung dan signifikan pada pertumbuhan di sektor riil. Dalam hal ini, visi moderasi beragama menjadi sangat relevan karena menekankan pada keseimbangan tu\u00ad juan ekonomi, tidak sekadar untuk tujuan ibadah melainkan juga untuk kemaslahatan sosial. Masih terkait dengan pengembangan kelembagaan eko\u00ad nomi umat, selain meresmikan MESI 2019-2024, Presiden juga sudah menandatangani PP Jaminan Produk Halal (JPH). Itu artinya pengembangan industri halal telah menjadi ba\u00ad gian tak ter\u00adpisahkan dari upaya meningkatkan saham eko\u00ad nomi syariah. Pemerintah ingin agar Indonesia bisa tampil sebagai pemain terbesar industri halal yang kini jadi tren dunia, sekaligus mengikis ironi bahwa Indonesia memi\u00ad liki penduduk muslim terbesar dunia, tapi share ekonomi syariah\u00adnya kecil. 137","Moderasi Beragama ....................................................................... Mempertimbangkan proyeksi ekonomi Pemerintah ke depan seperti digambarkan di atas, maka penguatan mode\u00ad rasi beragama menjadi sangat signifikan dilakukan, karena keseriusan Pemerintah dalam mengembangkan ekonomi umat ini akan kontraproduktif jika para pelaku ekonominya tidak berpandangan moderat, inklusif, dan terbuka. Ekono\u00ad mi memang akan tumbuh, tapi akan menumpuk pada ke\u00ad lompok tertentu dan tidak berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara umum. Selain itu, Kegiatan Prio\u00adritas (KP) lain yang juga sangat penting untuk terus diperkuat adalah yang terkait dengan pengelolaan dana haji secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemerintah telah memulai upaya ini dengan ber\u00ad operasinya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana haji dioptimalisasikan melalui instrumen yang aman dan produktif agar nilainya tidak tergerus inflasi dan mampu memberikan nilai manfaat lebih besar. Hasilnya bermanfa\u00ad at untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji tanpa membebani finansial jama'ah. Optimalisasi dana haji yang demikian itu adalah wu\u00ad jud komitmen beragama jalan tengah (wasathiyah), yang menekankan keseimbangan di antara keinginan untuk me\u00ad ningkatkan produktivitas dana haji di satu sisi dengan sikap kehati-hatian demi menjaga amanah dana umat di sisi lain. Demikianlah, penting dipahami bersama bahwa penja\u00ad baran Prioritas Nasional (PN) bidang \u201cRevolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan\u201d, yang salah satu penjabaran\u00adnya kemudian adalah penguatan moderasi beragama sebagai Program Prioritas (PP), dan dijabarkan lagi ke dalam lima 138","Strategi Penguatan dan Implementasi ....................................................................... Kegiatan Prioritas (KP), serta akhirnya dipilih tiga Proyek Prioritas Nasional (ProPN), itu semua dimaksudkan untuk menjaga ke\u00adsinambungan antara dokumen perencanaan dan penganggaran, serta menjadi upaya pengendalian pencapai\u00ad an sasaran Prioritas Nasional. Artinya, penguatan moderasi beragama menjadi satu strategi yang mutlak perlu dilaku\u00ad kan sebagai upaya mencapai tujuan nasional. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, maka Rencana Strategis (Renstra) kementerian dan lembaga, khususnya Kementerian Agama, yang terkait dengan moderasi beragama, tidak boleh keluar dari logika PN, PP, KP, dan ProPN yang te\u00ad lah dirumuskan dalam RPJMN 2020-2024. Hingga terakhir tulisan ini dibuat, Renstra Kementerian Agama 2020-2024 sendiri telah dirumuskan dan didiskusikan beberapa kali, dengan rumusan visi: \u201cMasyarakat Indonesia Taat Bera\u00ad gama, Moder\u00ad at, Cerdas, dan Unggul\u201d. E. Rencana Strategis Kementerian Agama Salah satu konsekuensi dari terintegrasinya visi mode\u00ad rasi beragama ke dalam RPJMN 2020-2024 adalah perlunya Kementerian Agama menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2020-2024, yang sejalan dan dapat mewadahi penerjemah\u00ad an rumah program dan kegiatan prioritas yang telah diru\u00ad muskan dalam Rancangan Awal RPJMN. Ini tentunya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanahkan agar pimpinan kementerian dan lembaga menyiapkan rancangan Renstra yang sesuai dengan tugas dan fungsinya. 139","Moderasi Beragama ....................................................................... Penyusunan Renstra Kementerian Agama 2020-2024 menjadi sangat krusial dalam mengawal implementasi visi mod\u00ad erasi beragama lima tahun ke depan, karena Renstra meru\u00adpakan dokumen perencanaan resmi yang menjadi sa\u00ad lah satu dasar bagi kementerian dan lembaga dalam meng\u00ad gunakan Ang\u00adgaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada masa sebelumnya, Renstra Kementerian Agama memang belum pernah memasukkan kata \u201cmoderasi\u201d secara langsung. Visi Renstra terakhir pada 2014-2019 berbunyi: \u201cTerwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin Dalam Rangka Me\u00ad wujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepri\u00ad badian Berlandaskan Gotong Royong\u201d. Keberhasilan mengintegrasikan visi moderasi beragama ke dalam RPJMN 2020-2024 akan sia-sia jika Renstra Kementerian Agama 2020-2024 tidak mencerminkan program turunannya, karena Renstra merupakan penjabaran visi kementerian yang dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas presiden. Ketika buku ini ditulis, Tim Penyusun Renstra Kemen\u00ad terian Agama sudah sampai pada kesimpulan bahwa Visi Renstra Kementerian Agama 2020-2024 adalah \u201cMasyarakat Indonesia Taat Beragama, Moderat, Cerdas, dan Unggul\u201d. Se\u00ad bagaimana ketentuan dalam Pasal 3 Permen PPN\/Bappenas Nomor 5 Tahun 2014, proses penyusunan Renstra K\/L me\u00ad mang membutuhkan 4 (empat) tahapan, yakni: penyusunan, penelaahan, penyesuaian, dan kemudian penetapan. Dalam tahap penyusunan, rancangan Renstra telah dibuat meski masih bersifat indikatif, dengan rumusan visi tersebut. 140","Strategi Penguatan dan Implementasi ....................................................................... Dari rumusan visi tersebut, semangat moderasi bera\u00ad gama terlihat jelas dengan menjadikan kata \u201cmoderat\u201d sebagai sa\u00ad lah satu dari empat kata kunci, selain taat beragama, cerdas, dan unggul. Pada gilirannya, keempat visi itu perlu diturunkan lagi ke dalam program dan kegiatan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Meski bentuk program dan kegiatan dalam setiap tahunnya niscaya berubah, namun secara keseluruhan program dan kegiatan di Kementerian Agama harus mencakup aspek pe\u00ad layanan, pendidikan, riset, advokasi, literasi, ekonomi umat, tata kelola, serta integrasi data agama dan keagamaan. Sekadar contoh, visi Taat Beragama misalnya, dapat ditu\u00ad runkan ke dalam program-program yang diproyeksikan untuk mencapai beberapa tujuan, seperti: meningkatkan literasi, edukasi, advokasi, dan internalisasi pemahaman dan peng\u00ad amalan ajaran agama yang moderat, esensial, inklusif, dan toleran, seperti yang disasar oleh Rancangan Teknokratik RPJMN 2020-2024. Taat beragama dengan perspektif mo\u00ad derasi juga dapat diturunkan ke dalam program atau kebi\u00ad jakan terkait rumah ibadah, baik dalam hal pembangunan\u00ad nya maupun pengelolaannya. Dengan perspektif moderasi, yang menekankan ketaat\u00adan beragama secara esensial dan substantif, semestinya sema\u00ad kin bertambahnya rumah ibadah tidak akan meng\u00adganggu kerukunan kehidupan keagamaan, tentu dengan catatan bahwa pembangunannya telah mengikuti semua prosedur dan ketentuan yang berlaku. Demikian halnya dengan pengelolaan aktivitas ibadah\u00ad 141","Moderasi Beragama ....................................................................... nya, perspektif moderasi dapat menjadi batasan agar para penceramah agama tidak offside melanggar norma dan eti\u00ad ka kehidupan beragama. Terkait hal ini, sembilan seruan Menteri Agama pada awal 2017 tentang ceramah di rumah ibadah menjadi sangat relevan untuk lebih diperkuat lagi implementasinya. Sembilan seruan yang berperspektif mo\u00ad derasi beragama tersebut adalah semacam panduan agar ceramah agama di rumah ibadah hendaknya memenuhi ke\u00ad tentuan sebagai be\u00adrikut: 1.\t Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pema\u00ad haman dan komitmen pada tujuan utama diturunkan\u00ad nya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsu\u00adngan hidup dan peradamaian umat manusia; 2.\tDisampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. 3.\t Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun; 4.\t Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial; 5.\t Materi yang disampaikan tidak bertentangan de\u00adngan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, 142","Strategi Penguatan dan Implementasi ....................................................................... Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Ta\u00ad hun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 6.\tMateri yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa; 7.\t Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan\/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar\/dalam umat berag\u00ad ama, serta tidak mengandung provokasi untuk melaku\u00ad kan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan de\u00ad struktif; 8.\t Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan\/atau promosi bisnis; 9.\t Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. Taat beragama merupakan salah satu misi dan indeks kinerja utama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Agama sesuai de\u00ad ngan tugas pokok dan fungsi unit tersebut. Di Kementeri\u00ad an Agama terdapat lima Ditjen Bimas Agama, yakni: Islam, Kristen, Katolik, Hindhu dan Budha. Ditjen ini merupakan unit eselon satu yang membawahi beberapa direktorat. Dari 5 (lima) Ditjen tersebut, ada satu kesamaan nama direktorat, yakni Direktorat Penerangan Agama dengan tugas pokok dan fungsi yang hampir sama yakni meningkatkan kualitas bimbingan dan layanan keagamaan. 143","Moderasi Beragama ....................................................................... Keberagamaan yang inklusif dan moderat sangat penting untuk membangun Indonesia yang harmonis, merawat kebi\u00ad nekaan dan memberikan penghargaan pada pluralitas sosial. Oleh karena itu menyertakan perspektif moderasi beragama di dalam upaya peningkatan kualitas bimbingan dan layanan beragama harus diagendakan dalam Ditjen Bimas Agama. Visi moderasi agama akan dapat dicapai melalui misi yang tertuang dalam program kerja. Program kerja selan\u00ad jutnya akan diterjemahkan dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian Agama\/Lembaga (RKAKL). Dengan demikian RKAKL merupakan dokumen perencanaan dan penganggar\u00ad an yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian\/ lembaga dan unit kerja di lingkungannya, yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Stra\u00ad tegis Kementerian Agama dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. Secara teknis dalam dokumen RKAKL telah mencan\u00ad tumkan nama kegiatan, besar anggaran yang dibutuhkan, tahapan kerja, dan output yang akan dicapai program mo\u00ad derasi beragama. Dengan demikian di dalam RKAKL Ditjen Bimas tegas terbaca terdapat program moderasi beragama dalam bimbingan dan layanan keagamaan yang kemudian diturunkan menjadi kegiatan yang bertujuan untuk mela\u00ad hirkan keberagamaan yang moderat. Demikianlah kira-kira visi taat beragama dapat diterjemahkan. Selanjutnya, visi Cerdas dan Unggul dalam konteks moderasi beragama juga dapat diterjemahkan, khususnya oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, ke dalam berbagai program untuk memperkuat dunia pendidikan dalam berbagai tingkatan, mulai dari Pendidikan Anak 144","Strategi Penguatan dan Implementasi ....................................................................... Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Khusus dalam konteks Pendidikan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), visi moderasi beragama harus tampak terejawantah dalam Tri Dharma Perguruan Tingginya, mulai dari aspek akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Visi Unggul juga sesungguhnya membuka ruang bagi setiap kampus PTKN untuk membangun kekhususan atau distingsinya, agar dapat berdaya saing berkompetensi dengan kampus-kampus lain. Kampus-kampus PTKN, terlebih lagi PTKIN (Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam), harus memiliki kekuatan riset yang unggul dan distingtif terkait perspektif moderasi bera\u00ad gama, yakni, antara lain, dengan memelopori integrasi ilmu-ilmu keagamaan dengan ilmu-ilmu umum; atau dengan berupaya mengelaborasi dan \u2018mengkapitalisasi\u2019 sumber\u00ad-sumber pri\u00ad mer artefak dan khasanah klasik Islam yang dihasilkan melalui sejarah panjang peradaban Islam di Indonesia se\u00ad jak ratusan tahun lalu. Sumber-sumber primer ini tidak di\u00ad miliki negara lain, sehingga dapat menjadi satu kekhususan untuk membangun daya saing. Lembaga pendidikan harus menjadi kekuatan terdepan dalam implementasi dan penguatan moderasi beragama, antara lain dengan memperkuat kurikulum dan materi belajar mengajar yang berperspektif moderasi beragama. Kementerian Agama harus memastikan semua kurikulum di lembaga pendidikan di bawah naungannya, baik negari maupun swasta bermuatan nilai-nilai moderasi beragama. Seluruh materi pembelajaran sedapat mungkin, terutama mata pelajaran yang berdimensi sosial, politik dan keagamaan, harus mempunyai wawasan moderasi beragama. Demikian juga dengan materi belajar mengajar, baik be\u00ad 145","Moderasi Beragama ....................................................................... rupa buku, gambar, audio-visual dan sebagainya harus di\u00ad pastikan memperkuat komitmen bernegara, toleransi dan semangat anti-radikalisme. Konten media sosial yang bisa menjadi sumber belajar anak juga harus diperbanyak de\u00ad ngan konten moderasi beragama. Selain pada kurikulum, penguatan visi moderasi ber\u00ad agama di jalur pendidikan juga harus menyasar guru dan dosen, yang dalam proses belajar mengajar memang menjadi faktor kunci, karena guru atau dosen menjadi orang yang memberi informasi pengetahuan dan penanaman nilai-nilai tertentu pada siswa dan mahasiswa. Guru dan dosen di sini bukan hanya mereka yang mengampu materi agama, tapi semua mata pelajaran dan mata kuliah; mereka harus memiliki perspektif moderasi beragama. Guru dan dosen tidak boleh justru menjadi juru bicara kelompok yang anti Pancasila, menanamkan nilai-nilai intoleransi dan mengarahkan peserta didik mempunyai cara pandang yang radikal, menghalalkan kekerasan. Kemudian, visi unggul juga dapat diejawantahkan ke da\u00ad lam program-program untuk memperkuat mutu dan daya saing individu dan lingkungan lembaga pendidikan, baik lingkungan pendidikan dalam makna sempit, yaitu area di mana lembaga pendidikan itu ada, maupun dalam pengertian yang lebih luas, yaitu lingkungan sosial yang bisa mempe\u00ad ngaruhi cara pandang dan perilaku peserta didik. Lingkungan kampus lembaga pendidikan harus men\u00ad cerminkan wawasan moderasi, misalnya dalam mengelola interaksi orang-orang yang ada di dalamnya, dan dalam pengelolaan tempat ibadah. Aktivitas sekolah dan kampus harus digerakkan untuk mengawal moderasi beragama. 146","Strategi Penguatan dan Implementasi ....................................................................... Sedangkan lingkungan dalam pengertian luas, berarti men\u00ad ciptakan atmosfir kehidupan\u2014termasuk informasi melalui berbagai saluran\u2014sedapat mungkin tidak menggerogoti karakter moderasi yang sudah tumbuh dan berkembang da\u00ad lam masyarakat yang pasti mempunyai pengaruh terhadap peserta didik di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan yang harus menjadi motor peng\u00ad gerak moderasi beragama juga mencakup yang formal maupun non formal, termasuk pesantren, majelis taklim, sekolah minggu, pasraman, dan sebagainya. Sekolah menja\u00ad di sarana tepat guna menyebarkan sensitivitas peserta didik pada ragam perbedaan. Membuka ruang dialog, guru mem\u00ad berikan pemahaman bahwa agama membawa risalah cinta bukan benci dan sistem di sekolah leluasa pada perbedaan tersebut. Ini penting dilakukan karena sejumlah survei menje\u00ad laskan bahwa ada tiga pintu utama bagaimana pemahaman radikal dan intoleransi melakukan penetrasi di lingkungan sekolah; pertama, kegiatan ekstrakurikuler; kedua, peran guru dalam proses belajar mengajar; dan ketiga, melalui ke\u00ad bijakan sekolah yang lemah dalam mengontrol masuknya radikalisme di sekolah. Oleh karenanya, perlu penguatan pada tiga aspek di atas. Selama ini Direktorat Pendidikan Agama Islam, Direkto\u00ad rat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, misalnya, telah melakukan pelbagai upaya untuk melatih para guru menjadi agen pengarusutamaan transformasi moderasi beragama dalam konteks Islam, yang akan mengantarkan pe\u00ad mahaman yang kritis, reflektif, terbuka, dan toleran melalui pengembangan ranah kognisi, afeksi, dan motorik. Hal itu 147","Moderasi Beragama ....................................................................... diwujudkan dengan pengembangan nilai-nilai keagamaan Islam yang moderat, substantif, dan inklusif sebagai aktua\u00ad lisasi visi Islam rahmatan lil alamin (ISRA).\u00a0Program seperti ini dapat diadopsi dan dikembangkan oleh Direktorat Aga\u00ad ma lainnya. Pelembagaaan dan implementasi moderasi beragama juga perlu dukungan dari Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, yang mempunyai fungsi strategis sebagai supporting agency dalam upaya mendukung kinerja pembangunan nasional melalui dukungan kinerja Kementerian Agama yaitu penyediaan layanan penelitian dan pengembangan serta pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) keagamaan melalui pendidikan dan pelatihan. Posisi ini sangat strategis mengingat visi pembangunan nasional menempatkan penelitian dan pengembangan serta pembangunan kualitas sumber daya manusia sebagai landasan kesuksesan terwujudnya visi pembangunan. Atas dasar peran tersebut, maka peran Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menjadi semakin penting dan jelas, yaitu sebagai bagian dari sub sistem Kementerian Agama dalam tersedianya data dan informasi keagamaan yang memadai dalam rangka terwujudnya kebijakan pembangunan agama berbasis hasil riset dan tersedianya sumberdaya Kementerian Agama yang berkualitas melalui kediklatan. Dalam memberikan dukungan terhadap kebijakan penguatan moderasi beragama, Badan Litbang dan Diklat dapat menyusun beberapa program dan kegiatan sebagai berikut: 148","Strategi Penguatan dan Implementasi ....................................................................... a.\t Di bidang penelitian dan pengembangan, perlu dilaku\u00ad kan kajian tentang model-model toleransi aktif sebagai bentuk pengejawantahan moderasi beragama. Kajian ini dimulai dengan studi untuk menggali kearifan lokal yang dapat dibuktikan sebagai instrumen perekat ker\u00ad ukunan. Kajian tentang kearifan lokal memang telah ban\u00ad yak dilakukan, namun wilayah geografis Indonesia yang sangat luas dan kaya dengan budaya tentu masih meny\u00ad impan banyak potensi kearifan yang belum seluruhnya dapat tergali. Sifat strategis kearifan lokal yang \u201cnetral agama\u201d menjadi titik temu berseminya ajaran agama yang berbeda-beda. \u201cNetralitas keagamaan\u201d pada kear\u00ad ifan lokal membuktikan bahwa di dalamnya terkandung moderasi beragama para pemeluk agama. Hasil kajian ini dapat memberikan sumbangan penting sebagai ba\u00ad sis pengambil kebijakan dalam merumuskan kebijakan pengarusutamaan moderasi beragama (evidance based decision making). Selain isu kearifan lokal, masih ba\u00ad nyak isu lain berkaitan moderasi beragama yang dapat dilakukan kajian, seperti rumah ibadah sebagai pusat pemberdayaan moderasi beragama, isu tentang model ceramah keagamaan moderat, dan sebagainya; b.\t Data penelitian kemudian dikembangkan dalam berbagai dokumen dan melewati uji publik sehingga dapat dija\u00ad dikan sebagai pedoman, panduan, naskah akademik, monografi, dan bentuk lainnya. Beberapa kegiatan yang memungkinkan bisa dikembangkan antara lain: pan\u00ad duan ceramah keagamaan moderat bagi penyuluh dan da\u2019i, model masjid sebagai pusat pemberdayaan mode\u00ad rasi beragam, panduan penyelesaian konflik sosial ke\u00ad 149","Moderasi Beragama ....................................................................... agamaan berbasis moderasi beragama, model penase\u00ad hatan perkawinan berbasis moderasi beragama; dan lain-lain. c.\t Di bidang kediklatan, dapat dilakukan diklat fungsional yang hasilnya dapat memperkuat moderasi beragama di Indonesia. Diklat fungsional menyasar para pejabat fungsional ASN dan non ASN di lingkungan Kemente\u00ad rian Agama serta mitra kerja Kementerian Agama baik pusat maupun daerah, seperti peneliti, widyaiswara, penghulu, penyuluh, pemandu kerukunan, takmir mas\u00ad jid, pengurus FKUB maupun lainnya. Membangun sensi\u00ad tivitas dan kesadaran moderasi beragama bagi para pe\u00ad serta diklat dapat diintervensi melalui materi maupun metode diklat. d.\t Pada Diklat Pra Jabatan maupun Diklat Kepemimpinan (Diklat PIM) penting untuk dapat dilakukan penyadaran dan sensitivitas pada peserta diklat, baik melalui materi yang disampaikan maupun metode yang diterapkan. Demikianlah strategi penguatan dan implementasi moder\u00adasi beragama, terutama dalam bentuk integrasi ke dalam RPJPN 2020-2024 dan penyusunan renstra Kemen\u00ad terian Agama. Ini semua dilakukan untuk memberikan payung hukum agar Kementerian Agama khususnya bisa leluasa menyusun program untuk menata kerukunan umat ber\u00ad agama, keharmonisan kehidupan sosial, dan menekan konflik agama, sehingga kita menemukan titik temu antar\u00ad pemeluk agama untuk menjaga keutuhan bangsa Indonesia. Hal yang perlu juga diingat adalah bahwa sasaran kebi\u00ad jakan penguatan moderasi beragama adalah seluruh umat 150","Strategi Penguatan dan Implementasi ....................................................................... beragama, bukan untuk satu agama tertentu saja, yang di\u00ad lakukan oleh pemerintah melalui program dan kegiatan pembangunan agama serta pendidikan agama dan keaga\u00ad maan. Dengan demikian sifat kebijakan penguatan mode\u00ad rasi beragama merupakan kebijakan publik. Jadi kebijakan publik penguatan moderasi beragama diartikan sebagai se\u00ad gala peraturan dan tindakan pemerintah yang disusun serta dilaksanakan untuk kepentingan umum atau masyarakat. Atau singkatnya, kebijakan publik adalah kebijakan yang menyangkut kepentingan orang banyak atau kepentingan masyarakat umum. Setiap kebijakan yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh pemerintah pasti memiliki tujuan. Demikian halnya dengan moderasi beragama. Tujuan pembuatan kebijakan publik dalam hal penguatan moderasi beragama pada dasarnya untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat ber\u00adagama, melindungi hak-hak pemeluk agama dalam menjalankan kebebasan beragama, mewujudkan ketenteraman dan ke\u00ad damaian dalam kehidupan keagamaan, serta untuk me\u00ad wujudkan kesejahteraan umat beragama. *** 151","MODERASI","EPILOG Seperti telah dikemukakan, buku Moderasi Beragama ini lahir untuk memberikan penjelasan tentang salah satu esensi agama, yakni tentang moderasi atau jalan tengah. Buku ini juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi se\u00ad mua pihak yang berkepentingan untuk mengetahui apa itu moderasi beragama? Mengapa moderasi beragama penting khususnya dalam tata kehidupan bangsa Indonesia? Lalu, bagaimana moderasi beragama itu seyogianya diimplemen\u00ad tasikan? Kompleksitas kehidupan keagamaan masyarakat Indo\u00ad nesia khususnya, yang sangat plural dan multikultural, telah memicu lahirnya fenomena beragama yang juga kompleks. Di satu sisi ada yang ekstrem liberal, di sisi lain ada yang ekst\u00adrem konservatif dalam praktik beragama. Jika tidak ada kontra narasi moderasi yang diarusutamakan, maka konservatisme, ekstremisme, dan liberalisme dalam ber\u00ad agama bisa dianggap sebagai benar belaka. Padahal, esensi 153","Moderasi Beragama ....................................................................... berbagai ajaran agama, seperti telah dibahas dengan sangat gamblang, adalah moderat, dan sangat menekankan upaya untuk merawat harkat dan martabat kemanusiaan. Moderasi beragama memiliki misi untuk menciptakan perdamaian bagi semua umat manusia. Munculnya sikap li\u00ad beral dalam beragama tidak jarang memicu reaksi konserva\u00ad tif yang ekstrem. Demikian halnya sikap ultra konservatif, se\u00ad ring mengakibatkan lahirnya ujaran kebencian, permusuh\u00ad an, intoleransi, ekstremisme, kekerasan, dan bahkan tero\u00ad risme atas nama agama. Ini nyata-nyata telah meng\u00adancam perdamaian, merusak kerukunan, dan mengoyak kebersa\u00ad maan kita. Moderasi beragama diharapkan menjadi solusi atas problem keagamaan yang ekstrem di kedua kubu yang kita hadapi tersebut. Penguatan moderasi beragama tidak cukup dilakukan secara personal oleh individu, melainkan harus dilakukan secara sistematis dan terencana secara kelembagaan, bahkan oleh negara. Negara harus hadir memfasilitasi terciptanya ruang-ruang publik yang sehat untuk menciptakan interaksi masyarakat lintas agama dan kepercayaan. Jangan sebalik\u00ad nya, melahirkan regulasi dan peraturan dengan sentimen agama tertentu yang diterapkan dan diberlakukan di ruang publik. Memfasilitasi, bukan membatasi. Indonesia terbukti memiliki pengalaman empirik ter\u00ad baik (best practices) dalam mengelola keragaman dan ke\u00ad beragamaan masyarakatnya. Terlepas dari gesekan dan kon\u00ad flik yang secara sporadis masih kerap terjadi, kerukunan dan toleransi di Indonesia jauh lebih terjaga dibanding negara\u00ad negara lain yang menghadapi kompleksitas keagamaan yang sama. Nilai-nilai agama yang berakulturasi dan bera\u00ad daptasi 154","Epilog ....................................................................... dengan budaya lokal, kekayaan keragaman kearifan lokal, tradisi bermusyawarah, serta budaya gotong royong yang diwarisi masyarakat Indonesia secara turun temurun sangat kondusif menciptakan kohesi masyarakat yang beragam dari segi budaya, etnis, dan agamanya. Indonesia sudah sepatut\u00ad nya menjadi inspirasi dunia dalam mempraktikkan moderasi beragama. Di era digital dan media sosial, kohesi sosial masyarakat Indonesia memang menghadapi tantangan. Banjirnya infor\u00ad masi yang tak tersaring, dan derasnya internalisasi penge\u00ad tahuan instan, termasuk pengetahuan keagamaan, sering mengganggu benteng pertahanan kebersamaan dan tenun kebangsaan. Masyarakat jadi mudah membenarkan berita yang sampai, tanpa terlebih dahulu memoderasi dan mene\u00ad lusuri kebenarannya. Semangat moderasi beragama mem\u00ad beri inspirasi untuk selalu bersikap seimbang dan adil dalam menyusun cara pandang, sikap, dan perilaku kita. Visi moderasi beragama sesungguhnya dapat tumbuh subur di Indonesia, lebih subur ketimbang di negara-negara lain, karena modal ideologi Pancasila dan slogan Bhineka Tunggal Ika, yang memiliki misi menjaga keberagamaan, merawat keragaman, berakulturasi dengan kebudayaan, serta menjaga persatuan dan kesatuan masyarakatnya. Pada pidato kelahiran Pancasila, 1 Juni 1945, Presiden pertama RI, Bung Karno, menyatakan: \u201cHendaknya Negara Indonesia ialah negara yang tiap-tiap orangnya dapat menyembah Tuhannya dengan cara yang le\u00ad luasa. Segenap rakyat hendaknya ber-Tuhan secara kebudaya\u00ad an, yakni dengan tiada \u2018egoisme-agama\u2019. Dan hendaknya nega\u00ad ra Indonesia satu negara yang bertuhan. Marilah kita amalkan, jalankan agama, baik Islam, maupun Kristen, dengan cara yang 155","Moderasi Beragama ....................................................................... berkeadaban. Apakah cara yang berkeadaban itu? Ialah hormat menghormati satu sama lain.\u201d Cita-cita Bung Karno ini dapat diwujudkan, jika setiap umat beragama memiliki komitmen untuk melakukan pe\u00ad nguatan moderasi beragama, karena semangat moderasi dalam konteks bernegara adalah juga untuk memper\u00ad juangkan tegaknya kewarganegaraan bhinneka (Ahmad Suaedy, \\\"Islam dan Kewarganegaraan Bineka\\\", Kompas 17\/05\/2018), yakni kewarga\u00adnegaraan di mana negara memberikan hak yang sama tanpa membedakan kepada seluruh warga negara, tak hanya berbasis individu, tetapi juga hak-hak kolektif terhadap tradisi dan keyakinan yang berbeda. Pembahasan dalam keseluruhan buku ini lebih fokus untuk memberikan gambaran besar yang bersifat konseptual terkait apa, mengapa, dan bagaimana strategi penguatan moderasi beragama. Adapun rancangan operasionalnya harus diturunkan lagi menjadi modul praktis yang terpisah, lengkap dengan tujuan, sasaran, dan indikator keberha\u00ad silannya, agar konsep yang telah dibahas itu dapat diimple\u00ad mentasikan dalam kehidupan riil. Namun, yang paling penting adalah bahwa saat ini kita sedang menemukan momentum yang tepat untuk melaku\u00ad kan penguatan moderasi beragama, termasuk melalui pe\u00ad lembagaannya pada level negara. Kita harus memanfaat\u00ad kan momentum tersebut, kesempatan sering tidak datang dua kali. Tentu saja, upaya penguatan moderasi beragama adalah 156","Epilog ....................................................................... tugas kita bersama negara, individu, masyarakat, tokoh agama, budayawan, akademisi, kaum milenial, dan media harus bersatu padu menyosialisasikan dan mengampanye\u00ad kannya, demi kepentingan kita bersama dalam merawat ke\u00ad rukunan dan kehidupan ke\u00adagamaan yang damai dan toleran. Bahkan, keterlibatan perempuan juga akan sa\u00adngat pen\u00ad ting dalam upaya pen\u00adguatan moderasi beragam\u00ad a, meng\u00ad ingat kekerasan atas nama agama juga sudah melibatkan kaum perempuan. Selain menjadi korban, perempuan juga bisa menjadi pelaku kekerasan. Namun, pada saat yang sama, perempuan juga dapat menjadi aktor utama untuk menyemai benih moderasi dalam keluarga untuk mencegah tersebarnya ideologi ke\u00ad kerasan. Bisa jadi, upaya penyebaran gagasan moderasi un\u00ad tuk mencegah ideologi eks\u00adtrem malah akan lebih efektif jika dimulai dari keluarga, karena, sebagai unit terkecil in\u00ad teraksi sosial, keluarga lebih memungkinkan menyampai\u00ad kan pesan-pesan moral secara konsisten, dan dengan cara yang menyenangkan. Demikianlah, jelas bahwa penguatan moderasi ber\u00ad agama tidak cukup diupayakan secara struktural melalui kebijakan negara, melainkan yang juga sangat penting dan niscaya mengakar adalah dengan menjadikannya sebagai gerakan kultural masyarakat. Indonesia ini negara besar dan beragam; keragaman dan keutuhannya tidak mungkin dirawat oleh satu dua pihak saja. Moderasi beragama harus menjadi milik kita bersama. ***** 157","MODERASI","DAFTAR PUSTAKA Direktorat Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama RI. 2019. Mozaik Moderasi Beragama dalam Perspektif Kristen. Jakarta: Gunung Mulia. Fauzi, Ihsan Ali dan Dyah Ayu Kartika. 2008. Keluar dari Eks- tremisme: Delapan Kisah \u201cHijrah\u201d dari Kekerasan Menuju Binadamai. Jakarta: PUSAD Paramadina. Gunawan, Wawan, dkk (ed). 2015. Fikih Kebinekaan, Pandan- gan Islam Indonesia tentang Umat, Kewargaan, dan Kepemimp\u00ad inan Non Muslim. Jakarta: Maarif Institut dan Mizan. Hanafi, Muchlis (ed). 2017. Moderasi Islam. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI. Hefner, Robert W. 2014. \u201cNegara Mengelola Keragaman: Ka\u00ad jian Me\u00adngenai Kebebasan Beragama di Indonesia\u201d dalam Robert W. Hefner dan Ihsan Ali-Fauzi (eds), Mengelola Kera\u00adgaman dan Kebebasan Beragama di Indonesia: Sejarah, Teori dan Advokasi. Program Studi Agama dan Lintas 159","Budaya (Center for Religius and Cross-cultural Studies\/ CRCS) Sekolah Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada. Kamali, Mohammad Hasyim, 2015. The Middle Path of Mode\u00ad ration in Islam, the Qur\u2019anic Principle of Wasathiyah. Oxford: Oxford University Press. Kasali, Rhenald. 2017. Disruption. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan, 2016. \u201cMeneguh\u00ad kan Komitmen Pemeliharaan Kerukunan Umat Ber\u00ad agama\u201d. Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Lit\u00ad bang dan Diklat Kementerian Agama. Laporan Tahunan Kehidupan Keagamaan, 2017. Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Latif, Yudi 2014. \u201cRevitalisasi Pancasila di Tengah Dua Fundamentalisme\u201d dalam Komaruddin Hidayat (ed.). Kontroversi Khilafah: Islam, Negara dan Pancasila. Bandung: Mizan. Panggabean, Rizal dan Ihsan Ali Fauzi. 2010. \u201cDari Riset Perang ke Riset Bina-Damai: Mengapresiasi Sumba\u00adngan Abu-Nimer\u201d dalam Muhammed Abu-Nimer. Nirke- kerasan dan Bina-Damai dalam Islam: Teori dan Praktik. Jakarta Pustaka Alvabet, pp. xi-xxiii. Reychler, Luc. 2006. \u201cChallenges of Peace Research\u201d. Inter- national Journal of Peace Studies, Volume 11, number 1, Spring\/Sumer, 2006. Ropi, Ismatu. 2017. Religion and Regulation in Indonesia. London: Palgrave Macmilan. 160","Sendana, Uung. 2018. Tian dan Sheng dalam Penafsiran Roha- niawan dan Cendekiawan Matakin dan Pengamat Budaya Tionghoa di Indonesia. Jakarta: Gerbang Kebajikan Ru. Shihab, M. Quraish. 2019. Wasathiyyah Wawasan Islam ten- tang Moderasi Beragama. Jakarta: Lentera Hati. Si Shu (Kitab yang Empat) Kitab Suci Agama Khonghucu. 2016. Jakarta: Kementerian Agama RI. Sila, Muhammad Adlin. 2017. \u201cKerukunan Umat Beragama di Indonesia: Mengelola Keragaman dari Dalam\u201d dalam Ihsan Ali-Fauzi, Zainal Abidin Bagir dan Irsyad Rafsadi (eds). Kebebasan, Toleransi dan Terorisme: Riset dan Ke- bijakan Agama di Indonesia. Jakarta: PUSAD-Paramadina. Suharto, Babun, et.al. 2019. Moderasi Beragama: Dari Indonesia untuk Dunia. Yogyakarta: LKiS. Suparlan. 2002. \u201cMenuju Masyarakat Indonesia yang Multi\u00ad kultural\u201d dalam Jurnal Antropologi Indonesia 69. Suprapto. 2013. Semerbak Dupa di Pulau Seribu Masjid: Kontestasi, Integrasi, dan Resolusi Konflik Hindu-Islam. Jakarta: Prenadamedia. Syafruddin, Didin dan Ismatu Ropi. 2018. GEN Z: Kegalauan Identitas Keagamaan. Jakarta: PPIM UIN Jakarta. Tim Penyusun. 2018. Ensklopedia Mengenal Lebih Dekat Ragam Agama dan Kepercayaan di Indonesia. Jakarta: Ekspose. 161","MODERASI","",""]


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook