SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CILACAP NOMOR~9:2. TAHUN 2019 TENTANG FASILITATOR DAERAH (FASDA) SEKOLAH MITRA TANOTO FOUNDATION PROGRAM PINTAR DI KABUPATEN CILACAP PERIODE 2019 - 2021 KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CILACAP Menimbang: a. Bahwa tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas dalam upaya peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru SD dan SMP pada Sekolah Mitra Program PINTARdi Kabupaten Cilacap; b. Bahwa berdasarkan Berita Acara hasil Tim Seleksi Fasilitator Daerah (FASDA) Mananjemen Berbasis SekoIah (MBS) dan FASDA PembeIajaran perIu untuk menetapkan FASDA Program PINTAR di Kabupaten Cilacap; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap. Mengingat: a. Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d. Peraturan Menteri Pendidikan NasionaI Nomor 129a/U/2004, tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan;
e. Permendiknas Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; f. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; h. Peraturan Bupati Cilacap Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap. MEMUTUSKAN Menetapkan: KESATU: Daftar nama-nama Fasilitator Daerah (FASDA) Sekolah Mitra Program PINTAR Tanoto Foundation di Kabupaten Cilacap sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini KEDUA: Fasda Sekolah Mitra Tanoto Foundation Program PINTAR di Kabupaten Cilacap sebagaimana dimaksud diktum kesatu memiliki tugas dan tanggung jawab sbb: a. Mengimplementasikan Program PINTAR di Kabupaten Cilacap; b. Memberikan Pelatihan dan Pendampingan kepada sekolah mitra maupun semua pihak yang bekerjasama untuk keberhasilan pengembangan sekolah secara menyeluruh (whole school development) ; c. Menumbuhkan motivasi dan minat guru dan/ kepala sekolah dalam peningkatan pengembangan pembelajaran di sekolah; d. Berpartisipasi aktif dalam Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) dan/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dalam peningkatan profesionalitas Guru, Mutu Sekolah dan Peningkatan Hasil Belajar Siswa; e. Membangun inovasi dan upaya-upaya kreatif dalam peningkatan profesionalitas Guru maupun Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Manajemen Sekolah guna peningkatan hasil belajar siswa; f. Menyampaikan informasi dan perkembangan hasil kegiatan secara berkala kepada Tanoto Foundation; g. Bertanggung jawab dan melaporkan tugas dan kegiatan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cilacap;
, i 1 KETIGA: Keputusan ini mulai berlaku tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Di Cilacap n al: 4 Nopember 2019
Lampiran: Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Cilacap Nomor Tanggal : FASILITATOR DAERAH (FASDA) SEKOLAH MITRA TANOTO FOUNDATION PROGRAM PINTAR DI KABUPATEN CILACAP PERIODE 2019 - 2021 Daftar Fasilitator Daerah Tingkat Sd/Mi Program Pintar Tanoto Foundation Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah NO NAMA INSTANSI KETERANGAN 1 Nisfatul'Azizah, S.Pd.1 MI Darwata Glempang Fasda MBS SD NIP. - Kemenag Kab. Cilacap Fasda MBS SD 2 Adiyanto, S.Ag., M.Pd MI Va Bakii Kesugihan 02 Fasda IPS NIP. 19670052000031006 3 Mustaniratussa'adah, S.Pd.I,M.Pd MI Va Bakii Kesugihan 1 Fasda Kelas Awal NIP. 19820513 200710 2 001 4 Umi Martuti, S.Pd.1 NIP. 198003032005012005 Daftar Fasilitator Daerah Tingkat Smp/Mts Program Pintar Tanoto Foundation Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah NO NAMA INSTANSI KETERANGAN 1 Achmad Sultan Nawawi Kemenag Kab. Cilacap Fasda MBS SMP NIP. 19630319 198903 1006 Kemenag Kab. Cilacap Fasda MBS SMP 2 Mardiyo, S.Pd., M.Pd.l MTsN Plus AI Hidayah Fasda B. Indonesia NIP. 19700713 1998031001 Kroya Fasda IPA 3 Sunarti, S.Pd., M.Pd MTsN 4 Cilacap NIP. - 4 Dwi Astuti, S.Pd MTsN 4 Cilacap Fasda Matematika NIP. 197410231999032 005 5 Balwanul Hakim, S.Pd NIP. 197205122005011003
Search
Read the Text Version
- 1 - 4
Pages: