Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Jo Kawin Bocah_dr Ira Syamsul Aulia Rahman

Jo Kawin Bocah_dr Ira Syamsul Aulia Rahman

Published by Midagama Yess, 2021-10-30 01:44:23

Description: Jo Kawin Bocah_dr Ira Syamsul Aulia Rahman

Search

Read the Text Version

GERAKAN BERSAMA PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI PROVINSI JAWA TENGAH #NIKAHSEHAT I Oleh: IRA SYAMSUL AULIA RACHMAN

APA ITU “JO KAWIN BOCAH”? JO KAWIN BOCAH merupakan bahasa Jawa yang secara harfiah dapat diartikan Jo: Ojo atau Jangan; Kawin: Menikah; Bocah: Anak. JO KAWIN BOCAH merupakan sebuah gerakan dan ajakan bagi masyarakat (termasuk anak), khususnya di Jawa Tengah untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia anak. JO KAWIN BOCAH merupakan inisiatif Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah sebagai gerakan bersama yang masif untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak di Jawa Tengah, karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah mengamanatkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

TUJUAN JO KAWIN Juga berkontribusi sebagai upaya untuk: BOCAH mengurangi Angka Peningkatan kesadaran Kematian Ibu (AKI) serta masyarakat (termasuk anak) Angka Kematian Bayi dan dan peningkatan komitmen Balita (AKB dan AKABA); bersama pemangku kepentingan mengenai mencegah terjadinya upaya pencegahan stunting di Jawa Tengah. perkawinan anak. sebagai upaya untuk Pendewasaan Usia dalam Pemenuhan Hak Anak Perkawinan rangka di Jawa Tengah;

SIAPA SAJA YANG TERLIBAT? PEMERINTAH Siapapun dapat terlibat AKADEMISI KOMUNITAS dalam Gerakan “JO KAWIN BOCAH”, DUNIA MEDIA USAHA MASSA terutama para stakeholder terkait yang melibatkan unsur “PENTAHELIX”, yaitu:

SIAPA YANG MENJADI SASARAN? ORANG TUA terutama bagi mereka yang berada KELUARGA dalam kelompok rentan yang antara ANAK lain meliputi: Keluarga Pendidikan Masyarakat Miskin* Rendah* Pedesaan* Kelompok Pengasuhan Kelompok Remaja Tunggal/ Rentan Alternatif Lainnya *) berdasarkan temuan data Susenas tahun 2018 mengenai kelompok rentan yang paling berisiko mengalami perkawinan anak

STRATEGI KOMUNIKASI JO KAWIN BOCAH PRODUKSI AMPLIFIKASI LOGO, Sosialisasi melalui JINGLE, media sosial, Hashtag #NIKAHSEHATI, media massa, Media KIE lainnya tokoh agama, untuk dikomunikasikan tokoh masyarakat, secara daring (dalam influencer, dll jaringan) maupun luring (luar jaringan) PARTISIPASI INFORMASI RUJUKAN Mendorong keterlibatan LAYANAN seluruh lapisan masyarakat, INTEGRATIF pemerintah, akademisi, komunitas, dunia usaha, media massa dan anak/remaja

FILOSOFI LOGO SILUET DUA ORANG ANAK: menunjukkan anak-anak yang harus kita lindungi dan penuhi haknya LENGKUKAN HATI: melambangkan kasih sayang dan perlindungan yang harus diberikan kepada anak LOGO JO KAWIN BOCAH ini diharapkan memberikan wawasan kepada keluarga dan anak dalam mengubah pandangan anak mengenai perkawinan serta merangkul anak untuk mempersiapakan masa depan yang baik untuk pernikahan yang terencana dan mandiri.

HASHTAG #NikahSEHATI #NikahSEHATI merupakan hashtag yang harus turut disosialisasikan kepada masyarakat, karena Jo Kawin Bocah bukan sekadar mencegah terjadinya perkawinan anak, tetapi juga mengajak masyarakat Jawa Tengah untuk benar-benar memastikan kesiapan dirinya sebelum menikah. SEHATI merupakan akronim yang menggambarkan apa saja kesiapan minimal yang harus dipenuhi oleh calon pasangan suami-istri, yaitu harus dapat SEHAT, TERENCANA dan MANDIRI. SEHAT TERENCANA MANDIRI

HASHTAG #NikahSEHATI Usia menikah yang sehat bagi perempuan minimal 21 SEHAT tahun dan bagi laki-laki adalah 25 tahun. Pada usia tersebut diharapkan seseorang sudah lebih matang secara fisik dan mental untuk bereproduksi serta memiliki keterampilan yang cukup untuk mencari nafkah dan mengasuh anak. Sebuah pernikahan harus dapat direncanakan dengan TERENCANA baik dari berbagai aspek dalam rumah tangganya, baik finansial, pengasuhan anak maupun mengelola emosi dan mental dalam menghadapi persoalan sehari- hari dalam keluarga MANDIRI Individu yang telah siap untuk menikah harus mampu mandiri baik secara finansial, sosial, mental dan *) berdasarkan BKKBN RI spiritual serta mampu mengasuh dan mendidik anak secara optimal

JINGLE Jo Kawin Bocah Lirik Lagu Jinggle JO KAWIN BOCAH TONTON DI bocah jawa tengah, ojo kawin bocah Youtube Channel yo podo sekolah, agar masa depan cerah DP3AP2KB Jateng bocah jawa tengah, ojo kawin bocah bit.ly/JinggleJoKawinBocah gapailah cita-citamu esok kamu kan bahagia (musik, gerak dan lagu) reff: usia mudamu, berkarya dahulu Materi video dan lagu dapat jangan buru-buru, gapailah citamu pula diunduh di sehat terencana mandiri kuncinya ojo podo kawin bocah jokawinbocah.id Lirik & Aransemen oleh Cristina Setia Ningrum (Alumni Forum Anak Jawa Tengah)

APA ITU PERKAWINAN ANAK?

ANAK PERKAWINAN PERKAWINAN ANAK Seseorang yang belum Ikatan lahir batin antara Perkawinan yang dilakukan oleh berusia 18 (delapan belas) seorang pria dengan seorang seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. wanita sebagai suami isteri (delapan belas) tahun. dengan tujuan membentuk Perkawinan anak menghambat (UU No. 35 Tahun 2014 keluarga (rumah tangga) yang tentang Perubahan UU No. terpenuhinya hak-hak anak, bahagia dan kekal. menyebabkan kekerasan, 23 Tahun 2002 tentang penelantaran dan pengabaian Perlindungan Anak) (UU No. 16 Tahun 2019 tentang pada anak serta merupakan Perubahan UU No 1 Tahun pelanggaran hak asasi manusia. 1974 tentang Perkawinan) (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak)

Telah terjadi perubahan regulasi mengenai batas minimum seseorang boleh melakukan perkawinan Undang-Undang Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan tentang Perkawinan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 1974 2019 Laki-Laki:19 tahun Laki-Laki: 19 tahun Perempuan: 16 tahun Perempuan: 19 tahun Dengan catatan, perkawinan yang dilakukan di bawah usia 21 tahun harus melalui persetujuan orang tua.

MENGAPA PERKAWINAN ANAK HARUS DICEGAH?

RISIKO MENIKAH DI USIA ANAK KESEHATAN FISIK Perempuan lebih KESEHATAN MENTAL banyak menanggung Risiko gangguan Usia anak belum cukup kesehatan pada anak risiko buruk ketika stabil emosinya dalam karena belum matang menikah di usia anak menghadapi persoalan organ reproduksinya. TERHAMBATNYA HAK ANAK rumah tangga. KEKERASAN (Pendidikan, Kesehatan, Pengasuhan, KELUARGA MISKIN Emosi anak yang labil Partisipasi, Perlindungan, dll) meningkatkan risiko Rendahnya pendidikan terjadinya kekerasan anak karena perkawinan dalam rumah tangga. menjadikannya tenaga kerja yang kurang terampil Anak yang lahir dari orang tua yang menikah di usia anaksangat berisiko mengalami gangguan kesehatan secara fisik dan mental.

RISIKO KESEHATAN PADA ANAK YANG MENIKAH Bagi anak perempuan • Secara fisik, alat reproduksi perempuan belum benar- benar siap untuk hamil dan melahirkan • Risiko tertular penyakit menular seksual dan menderita kanker serviks menjadi lebih tinggi • Rentan terjadi komplikasi kehamilan dan keguguran • Janin yang dikandung oleh ibu yang berusia anak rentan kekurangan gizi dan nutrisi • Meningkatkan risiko kematian Ibu dan bayi • Rentan mengalami pre eklamsia (peningkatan tekanan darah saat melahirkan) dan kejang selama melahirkan • Risiko lain yang dialami perempuan, seperti mempercepat terjadinya pengeroposan tulang Sumber Foto: Unicef Indonesia

RISIKO KESEHATAN MENTAL PADA ANAK YANG MENIKAH Perkawinan anak juga sangat mempengaruhi kesehatan mental anak dan keluarga • Meningkatnya kerentanan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) • Rentan terjadinya perceraian karena usianya belum matang untuk membina rumah tangga • Usia psikologis yang masih labil akan mempengaruhi buruknya pengasuhan dan keharmonisan keluarga. Hal ini pun berdampak pada gizi serta kesehatan anak • Berisiko mengalami depresi, termasuk baby blues pada perempuan yang baru melahirkan • Rentan mengalami trauma dan krisis kepercayaan diri • Rentan melakukan bunuh diri Sumber Foto: Unicef Indonesia

RISIKO KESEHATAN FISIK & MENTAL AKIBAT PERKAWINAN ANAK Bagi anak yang dilahirkan dari Ibu yang hamil di usia anak • Bayi lebih berisiko lahir premature dan menyandang cacat bawaan • Anak berisiko mengalami stunting • Anak rentan menderita gizi kurang dan gizi buruk sejak dari janin • Anak yang lahir dari keluarga yang menikah di usia anak rentan tidak mendapatkan pengasuhan yang tepat karena keterbatasan pemahaman orang tuanya. • Anak lebih berisiko menjadi korban perlakuan salah, penelantaran kekerasan dan eksploitasi • Hak-haknya sebagai anak tidak terpenuhi Sumber Foto: Unicef Indonesia

Sumber Foto: Unicef Indonesia RISIKO KEKERASAN AKIBAT PERKAWINAN ANAK Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), salah satunya terjadi karena perkawinan pada usia anak • Anak yang menikah cenderung mengalami kekerasan fisik, seksual, psikologis dan emosional serta isolasi sosial akibat timpangnya relasi gender dan kekuasaan. • Status pernikahannya pun membuat mereka terpaksa berpisah dengan dunia anak atau sebayanya tanpa kesiapan, dan meningkatkan risiko menjadi korban bullying atau stigmatisasi di masyarakat. • Anak perempuan yang menikah jauh lebih berisiko untuk menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

RISIKO KEKERASAN AKIBAT PERKAWINAN ANAK Tingkat Peceraian Tinggi • Anak-anak belum matang secara fisik, mental, dan spiritual untuk mengemban tanggung jawab yang diperlukan dalam menghadapi berbagai persoalan rumah tangga, mengasuh anak serta untuk mempertahankan hubungan perkawinan. • Perkawinan yang dilakukan pada usia anak lebih rentan berakhir pada perceraian. • Perempuan lebih sering mendapatkan stigma buruk di masyarakat paska perceraian di usia yang sangat muda dan berpotensi menjadi korban kekerasan lainnya, seperti eksploitasi seksual. Sumber Foto: Unicef Indonesia

MENJADI KELUARGA MISKIN Sumber Foto: Unicef Indonesia AKIBAT PERKAWINAN ANAK • Perkawinan anak menyebabkan hak pendidikannya terhambat dan menjadi SDM dengan ketrampilan rendah, padahal membina rumah tangga juga butuh kesiapan ekonomi yang ditunjang oleh hal tersebut. Maka anak yang menikah hanya akan menjadi keluarga miskin baru. • Seringkali, pernikahan usia anak justru dilakukan oleh keluarga miskin sehingga hanya akan memperburuk kondisi kemiskinan di masyarakat. • Kemiskinan akan mendorong terjadinya problem sosial lain, seperti KDRT, kriminalitas atau eksploitasi pada perempuan dan anak. • Keterbatasan akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin membuat pernikahan anak menjadi lingkaran siklus kemiskinan.

DAMPAK PERKAWINAN ANAK KETIMPANGAN PEREKONOMIAN GENDER BANGSA Melanggengkan siklus Terkait rendahnya kualitas ketidaksetaraan gender SDM dan meningkatnya penduduk miskin dan budaya patriarki PROGRAM PEMERINTAH MASALAH SOSIAL TERHAMBAT Terkait makin tingginya Terkait upaya pemenuhan angka kekerasan pada hak anak, seperti wajib perempuan dan anak, belajar 12 tahun, keluarga kemiskinan, eksploitasi, dll. berencana, dll.

Dampak Perkawinan Anak terhadap KETIMPANGAN GENDER Sumber Foto: Unicef Perkawinan anak hanya akan Indonesia melanggengkan ketidaksetaraan gender • Perkawinan anak akan berdampak buruk terhadap status kesehatan, pendidikan, ekonomi dan perlindungan (terutama bagi perempuan), termasuk anak-anak mereka nantinya. • Perempuan paling banyak dirugikan dalam praktek perkawinan usia anak, baik secara fisik maupun psikis. • Anak perempuan yang dinikahkan adalah korban ketimpangan relasi kuasa dari orang tua maupun suaminya, sehingga sangat berisiko menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan ini akan semakin melanggengkan ketimpangan gender.

Dampak Perkawinan Anak terhadap PEREKONOMIAN BANGSA Melanggengkan “Siklus Kemiskinan” • Ketidaksiapan secara ekonomi dalam membangun rumah tangga hanya akan menimbulkan keluarga miskin baru. • Ironisnya, anak-anak dari keluarga miskin lebih rentan melakukan perkawinan anak, dan hal ini akan semakin melanggengkan siklus kemiskinan di masyarakat. Menurunnya kualitas sumber daya manusia Sumber Foto: Unicef Indonesia • Perkawinan anak memaksa anak putus sekolah dan menjadi pengangguran minim keterampilan. • Rendahnya kualitas SDM jelas akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional. • Bahkan, perkawinan anak diestimasi akan menyebabkan kerugian ekonomi setidaknya 1,7% dari PDB.* *) Figur ini didasarkan pada hilangnya pendapatan yang akan didapatkan jika anak perempuan yang menikah (usia 15-19 tahun) menunda pernikahan sampai berusia 20 tahun.(Sumber: Susenas BPS 2016)

MASALAH-MASALAH SOSIAL Yang Timbul Sebagai Dampak Perkawinan Anak Perkawinan anak hanya akan memperburuk masalah sosial di keluarga dan masyarakat •Ketidaksiapan anak secara fisik dan psikis hanya akan menimbulkan berbagai persoalan dalam rumah tangga yang tak mampu mereka selesaikan. •Pasangan yang menikah di usia anak jauh lebih berisiko untuk berakhir dengan perceraian. •Kekerasan dalam rumah tangga akan lebih rentan terjadi, karena ketidakstabilan emosi pasangan usia anak, dan hanya akan memperburuk kesejahteraan keluarga. •Kemiskinan yang terjadi akibat perkawinan anak pun akan berdampak pada masalah sosial lain yang menganggu kesejahteraan masyarakat, seperti kriminalitas. Sumber Foto: Unicef Indonesia

Dampak Perkawinan Anak terhadap TERHAMBATNYA PROGRAM PEMERINTAH Program Pemerintah yang diupayakan bagi masyarakat pun akan ikut terhambat karena dampak dari perkawinan anak • Program pendidikan Wajib Belajar 12 Tahun untuk meningkatkan kualitas SDM kita akan terkendala karena anak yang telah menikah akan sulit mendapatkan akses pendidikan tersebut dengan layak. • Program Keluarga Berencana untuk meningkatkan kualitas keluarga dan pembatasan jumlah penduduk akan terhambat jika pernikahan usia anak masih terjadi. • Program Kesehatan, seperti Pengurangan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Penurunan Balita Gizi Buruk dan Gizi Kurang serta Pencegahan Stunting akan sulit dikendalikan karena secara fisik dan mental pasangan anak belum siap menjadi orang tua. • Program Pengentasan Kemiskinan akan terhambat karena ketidaksiapan anak secara ekonomi.

BAGAIMANA SITUASI PERKAWINAN ANAK DI JAWA TENGAH?

Berdasarkan Data Proporsi Perempuan Usia 20-24 Tahun yang Berstatus Kawin Sebelum Umur 18 Tahun pada Tahun 2019, Provinsi Jawa Tengah (10,2%) hanya sedikit saja di bawah angka rata-rata nasional (10,82%). INDONESIA: Akibat dampak situasi 10,82% pandemi, angka ini berpotensi meningkat. JAWA TENGAH: 10,2% Sumber: Badan Pusat Statistik, 2020

Terdapat 12.972 anak yang melakukan perkawinan selama tahun 2020. Apabila dilihat dari Grafik, tampak bahwa permasalahan perkawinan anak ini terjadi di semua Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Dari grafik berdasarkan jenis kelamin, tampak bahwa anak perempuan lebih banyak Sumber Data: mengalami perkawinan di usia anak (11.301 anak) dibanding laki-laki (1.671 anak). Kanwil Kemenag Data pilah perkawinan anak berdasarkan jenis kelamin sebelum tahun 2020 dianggap kurang merepresentasikan kondisi Jateng perkawinan anak, karena perbedaan batasan usia yang dicatat, perempuan usia 0-16 tahun, laki-laki 0-19 tahun (masih berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974). Data pada tahun 2016-2019 jumlah anak laki-laki yang menikah selalu lebih banyak daripada anak perempuan, karena anak perempuan berumur 17-19 tahun tidak perlu mengajukan dispensasi menikah dan datanya tidak tercatat.

GRAFIK JUMLAH DISPENSASI KAWIN DI PROVINSI JAWA TENGAH Terjadi lonjakan jumlah pemohon dispensasi kawin pada tahun 2019 dan semakin signifikan di pada Tahun 2020. Terjadi penurunan jumlah pemohon pada masa awal pandemi (April-Mei), tetapi kemudian kembali meningkat. Catatan: diperlukan studi mengenai penyebab perkawinan anak semakin meningkat apakah dikarenakan perubahan regulasi pada batas usia minimum dan/atau dampak jangka panjang pandemi covid- 19 Sumber: Pengadilan Tinggi Agama Semarang *) Catatan : Mulai tanggal 15 Oktober 2019, berlaku UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, maka data yang dicatat adalah dispensasi kawin bagi yang berusia di bawah 19 tahun

Diperkirakan, perkawinan pada anak perempuan di Indonesia mencapai 1.220.900 anak *pada tahun 2018 dan 145.700 anak di antaranya berasal dari Jawa Tengah. Sumber Foto: Unicef Indonesia/2015/Nick Baker

Sumber Foto: Unicef Indonesia Anak Perempuan di daerah perdesaan dua kali lebih mungkin untuk menikah sebelum usia 18 tahun dibandingkan dengan anak perempuan dari daerah perkotaan. Sumber: Fact Sheet Perkawinan Anak UNICEF Indonesia (2020) Anak perempuan* dari rumah tangga dengan Sumber Foto: Unicef Indonesia kuintil pengeluaran terendah hampir tiga kali lebih mungkin untuk menikah sebelum umur 18 tahun dibandingkan dengan anak perempuan dari rumah tangga dengan kuintil pengeluaran tertinggi.

FAKTOR PENYEBAB PERKAWINAN ANAK KONDISI EKONOMI LINGKUNGAN SOSIAL PENDIDIKAN Anak dari keluarga miskin Anak di pedesaan lebih rentan Keluarga yang berpendidikan lebih rentan dinikahkan karena terbatasnya akses rendah lebih rentan pengetahuan menikahkan anaknya KESEHATAN NILAI SOSIAL PENGASUHAN REPRODUKSI BUDAYA PERMISIF Kurangnya pemahaman Masih terdapat nilai-nilai sosial Kurangnya pemahaman dan kespro dari orang tua dan di masyarakat yang pengasuhan yang baik anak memicu terjadinya membuat anak rentan mendukung perkawinan anak perkawinan anak melakukan pergaulan bebas *) berdasarkan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda, tahun 2020

Apa yang bisa kita lakukan untuk cegah perkawinan anak? Sebagai Bagi ANAK Sebagai ORANG TUA MASYARAKAT Memampukan diri dalam Berperan aktif untuk pengasuhan yang membangun dan berorientasi pada memperkuat norma yang perlindungan anak serta mencegah perkawinan terlibat aktif dalam sosialisasi anak dan kekerasan, melalui sosialiasi, dialog dan pendampingan di dan rembuk anggota lingkungan masyarakat. masyarakat. Memberikan Menjadi pelapor dan pendampingan bagi pelopor dalam pencegahan keluarga atau kelompok yang rentan. perkawinan anak bagi sebayanya.

STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK 3. Aksesibilitas dan Perluasan Layanan Menjamin anak mendapat layanan dasar komprehensif untuk kesejahteraan anak Fokus Intervensi  Pelayanan untuk mencegah perkawinan anak.  Pelayanan untuk penguatan anak pasca perkawinan. 2. Lingkungan yang Mendukung 4. Penguatan Regulasi dan Kelembagaan Pencegahan Perkawinan Anak Menjamin pelaksanaan dan penegakan regulasi terkait Membangun nilai dan norma yang mencegah pencegahan perkawinan anak serta meningkatkan perkawinan anak, kapasitas dan optimalisasi tata kelola kelembagaan Fokus Intervensi: Fokus Intervensi:  Penguatan ketahanan keluarga  Penguatan kapasitas kelembagaan  Perubahan nilai dan norma peradilan agama, KUA & satuan pendidikan. terhadap perkawinan.  Penguatan proses pembuatan dan perbaikan regulasi  Penegakan Regulasi 1. Optimalisasi Kapasitas Anak STRANAS PPA 5. Penguatan Koordinasi Pemangku Memastikan anak memiliki resiliensi dan Sumber : Bappenas RI Kepentingan mampu menjadi agen perubahan Meningkatkan sinergi dan konvergensi upaya Fokus Intervensi: pencegahan perkawinan anak  Peningkatan kesadaran dan sikap terkait Fokus intervensi: hak kesehatan reproduksi dan seksualitas yang komprehensif.  Peningkatan kerjasama lintas  Peningkatan partisipasi anak dalam sektor, bidang, dan wilayah. pencegahan perkawinan anak.  Penguatan sistem data dan informasi.  Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

INTERVENSI KUNCI DALAM JO KAWIN BOCAH Lingkungan yang Aksesibilitas dan Mengadaptasi intervensi kunci dari Strategi Nasional PPA Mendukung Perluasan Layanan Pencegahan Penguatan Penguatan Koordinasi Penyediaan layanan Regulasi dan Pemangku Kepentingan Perkawinan Anak informasi kespro Kelembagaan komprehensif Optimalisasi Penguatan Harmonisasi, Penguatan forum Kapasitas Anak pemahaman/ Percepatan pelaksanaan sinkronisasi, dan koordinasi, kapasitas seluruh Wajib Belajar 12 Tahun perencanaan & Pendidikan khususnya penjangkauan mengisi pelaksanaan kecakapan hidup pemangku bagi anak yang rentan kekosongan kepentingan Pemanfaatan kawin anak regulasi data untuk Transformasi (Amandemen penyempurnaan layanan konseling & Membangun sistem rujukan Perda/Perbup kebijakan layanan yang komprehensif Perlindungan pendampingan bagi anak yang mengalami Membangun sistem untuk orang tua Kehamilan Tidak Diinginkan Anak) data dan informasi sebagai dasar Pengetahuan anak Peningkatan Pendampingan bagi anak Optimalisasi pelayanan layanan tentang isu keterampilan korban perkawinan anak Pencatatan rujukan bagi korban pengasuhan untuk mendapatkan seluruh Perkawinan KTD dan perkawinan anak berkualitas, perkawinan anak khususnya hak anak Peningkatan Penguatan peran dan bagi remaja pengetahuan dan kapasitas peer group keterampilan Aparat Pemberdayaan Penegak Hukum, ekonomi keluarga Petugas KUA, Penyuluh dan Guru

Sumber Foto: Unicef Indonesia PERAN PEMERINTAH  Menyusun Kebijakan yang Implementatif untuk Mencegah Terjadinya Perkawinan Anak  Menyusun regulasi dan menyediakan layanan bagi anak korban perkawinan anak  Meningkatkan kapasitas orang tua, keluarga dan masyarakat terkait pencegahan dan pengurangan risiko perkawinan anak  Meningkatkan akses pendidikan bagi anak, termasuk terkait kesehatan reproduksi dan mendorong partisipasi anak sebagai pelopor dan pelapor  Menyediakan layanan yang mendukung terpenuhinya hak anak, baik pendidikan, kesehatan, sosial, perlindungan, dll agar anak terhindar dari perkawinan anak  Mengkoordinasikan peran lembaga masyarakat, perguruan tinggi, media massa dan dunia usaha dalam pencegahan perkawinan anak

Sumber Foto: Unicef PERAN KOMUNITAS DAN Indonesia LEMBAGA MASYARAKAT  Membantu melakukan sosialisasi dan advokasi mengenai pencegahan perkawinan anak di wilayah dampingannya.  Mendukung upaya-upaya yang sasarannya langsung pada masyarakat, terutama kelompok keluarga dan anak yang rentan terjadi kasus perkawinan di usia anak.

PERAN MEDIA MASSA • Menginformasikan/ memberitakan ajakan untuk mencegah perkawinan anak yang telah dilakukan • Membantu mempublikasikan upaya pencegahan perkawinan anak yang telah dilakukan.

PERAN AKADEMISI/PERGURUAN TINGGI Melakukan advokasi pencegahan perkawinan anak melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan, Pengabdian Kepada Masyarakat) Sumber Foto: Unicef Indonesia

PERAN DUNIA USAHA • Dukungan pada kegiatan terkait perempuan dan anak, seperti edukasi tentang parenting dan mengupayakan ruang bermain ramah anak di perusahaan ataupun masyarakat. • Membantu upaya sosialisasi di masyarakat Sumber Foto: Unicef Indonesia

PERAN SERTA REMAJA DAN MASYARAKAT LUAS Semua orang dapat turut serta menyebarluaskan berbagai informasi pencegahan perkawinan anak di masyarakat, baik kepada para orang tua, keluarga, remaja dan anak. Sosialisasi dapat dilakukan melalui pertemuan rutin di masyarakat dan keterlibatan secara digital melalui sosial media, termasuk dengan influencer. Semua remaja/orang muda dapat bergabung sebagai U-Reporteruntuk mendapatkan berbagai info tentang isu perkawinan anak dengan cara: • Kunjungi Facebook U-Report di fb.com/ureportindonesia dan kirim pesan • ketik kata\"GABUNG“ atau • Simpan nomor Whatsapp U-Report 0811 900 4567 dan kirim pesan “GABUNG” Informasi dan media KIE lebih lanjut dapat diakses Melalui : jokawinbocah.id

Kemana melapor jika menyaksikan, mengalami, atau terlibat dalam praktik perkawinan anak di Cilacap maupun di Jawa Tengah?  DINAS KB PP DAN PA (Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Cilacap. Jalan Brigjend Katamso no 68 Cilacap; Telp (0282) 5253416 Whatsapp : 0815 4266 - 3535 Sumber Foto: Unicef  Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah Indonesia Jalan Pamularsih No. 28 Semarang – 50148; Telepon: (024) 7602952 Fax: 7622536  Satuan Pelayanan Terpadu (SPT) Perlindungan Perempuan & Anak Provinsi Jawa Tengah Whatsapp: 0857 9966 4444  Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Provinsi Jawa Tengah Whatsapp: 082 2211 099 88/ 0857 999 22 111  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Jl. Sisingamangaraja No.5 Semarang Telp: 024-8412547 Fax: 024-8315418 Email: [email protected]


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook