HASIL RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) FATAYAT NU TAHUN 2017 & PEDOMAN PELAKSANAAN ORGANISASI DAN ADMINISTRASI (PPOA) PIMPINAN PUSAT FATAYAT NAHDLATUL ULAMA MASA KHIDMAT 2015-2020
HASIL RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) FATAYAT NU TAHUN 2017 & PEDOMAN PELAKSANAAN ORGANISASI DAN ADMINISTRASI Tim Editor: Anggia Ermarini, M.KM. Nur Nadlifah, S.Ag. Hj. Margaret Aliyatul Maimunah, S.S., M.Si. Umi Wahyuni, M.M. Khizanatur Rohmah Tim Penyusun: Anggia Ermarini, M.KM. Nur Nadlifah, S.Ag. Hj. Margaret Aliyatul Maimunah, S.S., M.Si. Umi Wahyuni, M.M. Khizanatur Rohmah Maftuhah Hadrawi Sri Rahayu Layout & Cover Rommy Malchan Penerbit: Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama Jl. Kramat Lontar No. i-60 RT. 007/RW. 07 Jakarta 10450 Telp. +6221 3190 8732, Fax. +6221 31902 7267 Website: www.fatayat-nu.or.id E-mail: [email protected]
PENGANTAR KETUA UMUM PIMPINAN PUSAT FATAYAT NAHDLATUL ULAMA MASA KHIDMAT 2015-2020 Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh Bismillaahirrahmaanirrahiim Kongres XV Fatayat Nahdlatul Ulama yang digelar di Surabaya pada tahun 2015, telah menyepakati rumusan “Rencana Jangka Panjang Pengembangan (RJPP) Fatayat NU 2015-2040” yang di- gagas oleh Pimpinan Pusat Fatayat NU periode 2010-2015. RJPP Fatayat NU yang bertema “Berakhlaqul Karimah dan Peduli” ini menitik-beratkan pada enam isu strategis. Pertama, penguatan kapasitas kelembagaan. Kedua, penguatan kapasitas jamaah. Ketiga, penguatan kader. Keempat, penguatan kebijakan negara yang melindungi perempuan dan anak. Kelima, penguatan Fa- tayat NU sebagai sumber pengetahuan tentang Islam, peremp- uan dan anak. Keenam, pengembangan budaya Islam Nusantara. RJPP Fatayat NU 25 tahun ini akan menjadi roadmap bagi Fatayat NU dalam rangka mencapai visi dan melaksanakan misi serta mandat organisasi. Selanjutnya, sebagai bentuk implementasi dari hasil Kongres XV Fatayat NU termasuk RJPP tersebut, PP Fatayat NU menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pada bulan Mei tahun 2017. Al- hamdulillah, kita semua patut bersyukur karena Rakernas Fatayat NU tahun 2017 telah berhasil digelar dengan sukses dan telah menghasilkan keputusan-keputusan penting, baik bagi internal organisasi maupun bagi masyarakat dan bangsa Indonesia. Hasil pembahasan Rakernas Fatayat NU tahun 2017 tersebut meliputi Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) iii
Program Kerja Fatayat NU, Rekomendasi Internal dan Eksternal, Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA), serta berbagai keputusan-keputusan penting lain. Beberapa isu aktual juga menjadi pembahasan dalam kegiatan Rakernas Fatayat NU tahun 2017, antara lain terkait dengan adanya fenomena mun- culnya Fatser. Untuk efektifitas dan memudahkan implementasi hasil Rak- ernas Fatayat NU tahun 2017, maka perlu adanya dokumenta- si dan penerbitan terhadap seluruh hasil Rakernas Fatayat NU tahun 2017 dalam sebuah buku. Penerbitan hasil-hasil Raker- nas Fatayat NU tahun 2017 ini selanjutnya diharapkan dapat mempercepat konsolidasi organisasi, mendorong penguatan dan penataan kelembagaan, mempertegaskan arah kebijakan organisasi, serta dapat meneguhkan khidmat Fatayat NU un- tuk memajukan perempuan Indonesia sebagai salah satu pras- yaratan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang lebih sejahtera, adil dan berkeadaban. Soliditas, dedikasi, dan militansi pengurus merupakan suatu yang mutlak diperlukan untuk menjalankan roda organisasi agar dapat ber- jalan sebagaimana harapan dan sesuai dengan mandat strate- gis yang telah dihasilkan oleh Kongres XV serta Rakernas tahun 2017. Penyelenggaraan Rakernas Fatayat NU tahun 2017 ini telah berhasil dilakukan atas dukungan berbagai pihak. Untuk itu, da- lam kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), pe- merintahan Republik Indonesia, para senior Fatayat NU, semua jajaran pengurus, panitia penyelenggaraan Rakernas dan seluruh iv Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
kader Fatayat NU yang telah turut serta menyukseskan Rakernas Fatayat NU tahun 2017 pada Bulan Mei lalu, sehingga telah mel- ahirkan berbagai keputusan dan kebijakan strategis yang penting bagi masa depan perempuan, Nahdlatul Ulama dan bangsa Indo- nesia secara umum. Kami berharap kesuksesan Rakernas Fatayat NU tahun 2017 dan penerbitan hasil-hasil Rakernas ini akan me- wakili kesuksesan Fatayat NU dalam keikutsertaannya memaju- kan perempuan Indonesia dan mewujudkan peradaban bangsa yang lebih baik. Wallaahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thariiq Wassalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh Jakarta, 20 November 2017 Ketua Umum PP Fatayat NU Masa Khidmat 2015-2020 Anggia Ermarini, M.KM Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) v
vi Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
DAFTAR ISI PENGANTAR iii DAFTAR ISI vii HASIL KOMISI PROGRAM RAKERNAS FATAYAT NU 3 TAHUN 2017 HASIL KOMISI REKOMENDASI RAKERNAS FATAYAT NU 11 TAHUN 2017 HASIL KOMISI ORGANISASI RAKERNAS FATAYAT NU 27 TAHUN 2017 PENGANTAR PIMPINAN PUSAT FATAYAT NU 32 PEDOMAN PELAKSANAAN ORGANISASI (PPO) 35 FATAYAT NAHDLATUL ULAMA TENTANG TATAKERJA ORGANISASI 63 PEDOMAN PELAKSANAAN ORGANISASI DAN ADMINISTRASI 79 ALAT-ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI LAMPIRAN-LAMPIRAN 96 Lampiran 1.1. Kop Surat Biasa 102 Lampiran 1.2. Kop SK 103 Lampiran 2 : Amplop yang menggunakan Kop 104 Lampiran 3 : Surat Pernyataan Nomor : 11/C/PPFNU/ SP/X/2016 tentang Kesediaan Menjadi Peserta Pada Kongres XIII KNPI 2016 Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) vii
Lampiran 4 : Surat Keputusan Pimpinan Pusat Fatayat 106 Nahdlatul Ulama Nomor : 31/A/PPFNU/SK/IV/2016 tentang Susunan Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat 120 NU Provinsi Jawa Tengah Masa Khidmat 2017-2022 122 Lampiran 5 : Surat Mandat Nomor : 28/A/PPFNU/ 123 SM/I/2016 127 Lampiran 6 : Surat Tugas Nomor : 280/A/PPFNU/ 129 ST/X/2016 130 Lampiran 7 : Rekomendasi Susunan Pengurus 131 Rekomendasi Petugas Haji Lampiran 8 : Surat Pengantar Nomor : 237/C/PPFNU/ 132 IX/2016 133 Lampiran 9 : Pemberitahuan Nomor : 11/A/PPFNU/ 134 II/2016 135 Lampiran 10 : Undangan Rapat Pleno Nomor : 46/C/ 136 PPFNU/II/2016 Lampiran 11 : Permohonan Kerjasama Kegiatan Temu Wicara MK dengan Fatayat NU Nomor : 117/C/ PPFNU/V/2016 Lampiran 12 : Permohonan Menjadi Narasumber Nomor : 46/C/PPFNU/II/2016 Lampiran 13 : Ucapan Selamat Nomor : 11/A/PPFNU/ II/2016 Lampiran 14 : Contoh Laporan tentang Laporan Kegiatan Latihan Kader Lampiran 15 : Berita Acara Lampiran 16 : Contoh Papan Nama viii Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
Lampiran 17 : Contoh Stempel 137 Lampiran 18 : Bendera 138 Lampiran 19 : Lencana 139 Lampiran 20 : Vandel/Plakat 140 Lampiran 21 : Seragam 141 Lampiran 22 : Kartu Tanda Anggota 142 Lampiran 23.1 : Buku Ekspedisi 143 Lampiran 23.2 : Buku Agenda Surat Keluar 144 Lampiran 24.1 : Registrasi Daftar Anggota 146 Lampiran 24.2 : Formulir Pendaftaran Anggota Baru 147 Lampiran 25 : Notulen Rapat/Pertemuan 148 Lampiran 26 : Data Inventaris 149 Lampiran 27 : Buku Keuangan 150 Lampiran 28 : Buku Tamu 151 Lampiran 29 : Buku Laporan Kegiatan 152 Lampiran 30 : Buku Data Kepengurusan 153 Lampiran 31 : Buku Daftar Hadir Piket 154 Lampiran 32 : Buku Daftar Hadir Rapat 155 Lampiran 33 : Naskah Ikrar Pelantikan 156 Lampiran 34 :Juklak dan Juknis Tata Upacara dan Juklak 157 dan Juknis Tata Upacara dan Permusyawaratan Lampiran 35 : Contoh Format Laporan Pertanggung 163 Jawaban Pengurus Lampiran 36 : Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja 165 Organisasi Pimpinan Pusat Fatayat NU Periode 2015- 2020 Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) ix
x Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
HASIL RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) FATAYAT NU TAHUN 2017 PIMPINAN PUSAT FATAYAT NAHDLATUL ULAMA MASA KHIDMAT 2015-2020 Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 1
2 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
HASIL KOMISI PROGRAM RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) 2017 Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 1
2 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
HASIL KOMISI PROGRAM RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) 2017 Sesuai dengan wacana yang berkembang baik secara glob- al, nasional maupun secara internal dalam organisasi Fatayat NU mendorong untuk terwujudnya 17 Goals SDENGAN’s (Sustaina- ble Development Goals). Sesuai dengan amanah Kongres XV di Surabaya yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Panjang tahun 2015-2040 dan prioritas program selama 5 tahun 2015- 2020. Oleh karena itu, forum RAKERNAS ini penting untuk mere- komendasikan isu-isu penting dalam melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kualitas kehidupan warga bangsa baik bersifat internal maupun ekternal sebagai berikut: 1. Penguatan Kader. a) Modul Kaderisasi: penyesuaian dengan kondisi lokal (waktu, SDM, muatan isu dan lain-lain) b) Penetapan jenjang pengkaderan dan kualifikasinya c) Modul Training Of Trainer (TOT) d) Merapikan keanggotaan Fatayat NU berdasarkan usia e) Strategi rekruitment kader yang lebih tertata f) Sinergi Pengkaderan Fatayat dengan Pengkaderan NU, termasuk pengaturan pengkaderan apabila bersama Ansor atau Banom lain. 2. Penguatan Kelembagaan. a) Penetapan platform di tingkat PP b) Branding isu di tingkat PP diteruskan ke bawah, apabila Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 3
tidak mungkin, maka di setiap PW memiliki isu branding sendiri c) Setiap PW disarankan untuk memiliki kekhasan program, pola jejaring dan lain-lain sesuai dengan kondisi dan resources masing-masing. d) Penguatan fundrishing sesuai potensi masing-masing, termasuk upaya akses di luar dana negara e) Legalitas setara Yayasan untuk memayungi lembaga pendidikan yang dikelola Fatayat NU di semua tingkatan. 3. Pengembangan Ekonomi. a) Pemberdayaan ekonomi disesuaikan dengan potensi wilayah masing-masing b) Pendampingan KOPERASI Yasmin yang belum Ber Badan Hukum, dan mendorong PW dan PC yang belum ada koperasi agar segera membentuk Koperasi Yasmin c) Produk unggulan digarap dengan lebih serius lagi 4. Skema PengarusUtamaan Gender (PUG) a) Penyiapan SDM untuk dapat mengawal isu PUG di wilayah strategis, misalnya di lembaga-lembaga pemerintahan. b) Skema PUG diintervensi secara holistik dari perencanaan hingga monev dan menjamin peningkatan akses, manfaat, peran, dan kontrol perempuan, bukan intervensi parsial. c) Dari proses ini secara alamiah akan muncul brand ambasador PUG (atau apalah namanya) 4 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
5. Dakwah Berbasis Keluarga. a) FORDAF ditingkatan PW dan PC harus ada dan sifatnya wajib, mengingat pentingnya lembaga ini. b) Menguatkan dakwah melalui media sosial, khususnya pengelolaan counter issue oleh Fatayat NU c) Pendirian PUSPAGA (Pusat pendidikan Keluarga) mengadopsi konsep Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dengan penyesuaian. d) Concern utama Fatayat lebih ke lini pencegahan lewat pendidikan keluarga dalam hal isu Islamisme dan seterusnya. e) Inisiasi Modul Dakwah f) Usul: agar majalah Auleea yang dikelola PW FNU Jatim dapat dinasionalisasi untuk merespon media segmented yang sama yang dikelola oleh kelompok Islam kanan. 6. Membangun Kemitraan, Termasuk dengan Pemda. a) Pengembangan kemitraan tidak selalu dengan pemerintah, perlu juga membangun kemitraan dengan pihak dan lembaga lain misalnya NGO, Lembaga donor asing, dan swasta (coorporate). b) Fatayat lebih responsif terhadap isu penting perempuan dan anak dengan membangun jejaring yang kuat dengan pemerintah maupun NGO. Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 5
7. Masukan-Masukan. a) Oprasionalisasi isi rekomondasi, stop pernikahan anak, dan lain-lain b) Gelatik, strategi yang masih umum namun fokus pada isu anak. untuk itu, masalah anak harus dijawab oleh PUHA c) Program Gelatik dipertegas agar tidak menyerupai program LKP3A d) Pengembagan keluarga MASLAHAH e) Auleea merespon gerakan literasi dan pemberitaan dari HTI, maka Auleea sangat urgensi jika dinasionalkan untuk membentengi gerakan-gerakan HTI. 8. Rekomendasi a) Mengaktifkan website b) Auleea bisa menjadi brand dan diperluas menjadi wilayah PP, sehingga dapat membantu litbang untuk mensyi’arkan gerakan, program dan kegiatan Fatayat. c) Humas sangat diperlukan untuk mempublikasi segala bentuk kegiatan dan program REALISASI PROGRAM 1. Sinergitas program dari Pimpinan Pusat sampai Pimpinan Ranting dan memanfaatkan peluang dilakukan secara maksimal. 2. Melakukan inovasi, kreativitas, dan pendekatan kader di semua tingkatan. 3. Prioritas Program Kerja Fatayat adalah penguatan kader, keuangan, kelembagaan, pendataan, dan memperdayakan 6 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
Cabang dan Ranting di seluruh Wilayah. 4. Resources Fatayat merupakan investasi besar yang harus dipergunakan untuk melakukan penguatan organisasi 5. Mengoptimalkan akses program baik dari pemerintah maupun dari stakeholder yang lain 6. Melakukan dakwah dengan media dan berperan dalam mengangkat issue-issue startegis baik terkait gender maupun issue-issue penguatan perempuan. Tujuh program prioritas yang harus dilakukan Fatayat ber- dasarkan resntra Fatayat NU: 1. Penguatan kader 2. Peguatan kelembagaan 3. Pengembangan Ekonomi 4. Skema PUG 5. Dakwah berbasis keluarga 6. Membangun kemitraan 7. Berkolaborasi dengan Pemda Beberapa catatan program kerja Fatayat NU: 1. Platform Fatayat untuk Issu ketahanan keluarga dan masalah intoleran. 2. Format kaderisasi dilakukan untuk menghadapi Isu-isu di daerah yang mempunyai masalah dan tantangan yang berbeda 3. Membuat modul ketahanan keluarga versi Fatayat NU 4. Penguatan ideologi Aswaja untuk membentengi kader dari Faham radikalisme dan transnasionalisme. Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 7
5. Meningkatkan kualitas komunikasi dalam keluarga dan managemen waktu yang efektif dan efesien. 6. Membuat Cyber crime dikalangan kader Fatayat NU dan mengisi konten-konten dakwah di medsos dengan Islam Ahlussunnah wal jama’ah 7. Merefresh modul pengkaderan 8. Sosialisasi MoU PP Fatayat NU dengan kementerian, lembaga, dan NGO sampai di tingkat PC dan pengawalan akses program. 9. Sosialisasi PDRT dan PPOA sampai di tingkat kader Fatayat . 10. Melakukan pelatihan dari pembuatan packaging dan pemasaran 11. Peningkatan peran koperasi Yasmin di semua daerah 12. Sosialisasi PUG kepada seluruh kader Fatayat NU. 13. Memaksimalkan peran FORDAF untuk pembinaan majlis Taklim di daerah. 14. Darurat Narkoba adalah persoalan anak bangsa oleh karena itu Fatayat di harapkan berperan aktif memberantas narkoba dengan bekerjasama dengan BNN 15. Mendorong PC Fatayat NU dan PW Fatayat NU untuk mengurus badan hokum koperasi Yasmin. 16. Sosialisasi juklak dan juknis semua lembaga di Fatayat NU (LKP3A, PIKER, FORDAF, Koprasi Yasmin, IHF) 17. Pembuatan modul dakwah Fatayat NU. 18. Penyusunan data base kader Fatayat NU dan data base Lembaga Fatayat NU 8 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
HASIL KOMISI REKOMENDASI RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) 2017 Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 9
10 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
HASIL KOMISI REKOMENDASI RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) 2017 Sesuai dengan wacana yang berkembang baik secara glob- al, nasional maupun secara internal dalam organisasi Fatayat NU mendorong untuk terwujudnya 17 Goals SDG’s (Sustaina- ble Development Goals). Sesuai dengan amanah Kongres XV di Surabaya yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Panjang tahun 2015-2040 dan prioritas program selama 5 tahun 2015- 2020. Oleh karena itu, forum RAKERNAS ini penting untuk mere- komendasikan isu-isu penting dalam melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kualitas kehidupan warga bangsa baik bersifat internal maupun ekternal sebagai berikut: 1. Pengkaderan, konsolidasi organisasi dan Distribusi Peran Kader. Merupakan hal yang sangat penting dalam memperkuat gerakan dan menertibkan administrasi organisasi disemua tingkatan. Oleh karena itu, pengurus Fatayat NU di semua tingkatan wajib melaksanakan pengkaderan dan konsolidasi organisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam PD/ PRT Fatayat NU. Selain itu, sebagai organisasi kader Fatayat NU harus mel- akukan distribusi peran kader disemua lini sesuai dengan po- tensi, latar belakang pendidikan dan ilmu yang digeluti oleh kader. Kader-kader Fatayat NU diharapkan berperan aktif dalam perubahan yang lebih baik disetiap lini yaitu Pendidi- Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 11
kan, Politik, Sosial, Budaya, Ekonomi, Dakwah, Penelitian dan Pengembangan baik di jalur pemerintahan maupun non pe- merintahan. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus segera dilaksanakan diantaranya adalah : a) Sosialisasi modul pengkaderan, Latihan Kader Dasar (LKD) dan Latihan Kader Lanjutan (LKL). b) Rekrutmen kader fatayat NU dilakukan ke organisasi lain yang bukan struktural NU dengan tetap dalam koridor ajaran ahlussunnah wal jama’ah. c) Latihan Kepemimpinan Nasional untuk segera dilaksanakan. d) Hasil muktamar PBNU di Jombang, salah satu bentuk rekrutmen banom NU adalah dengan mengambil garis organisasi struktural NU, sehingga otomatis bisa naik ke garis berikutnya. Metode informal juga sama, bisa sebagai media ketika ada kompetensi. 2. Perkawinan Anak. Perkawinan usia anak di Indonesia menempati pering- kat ke 37 dari 73 negara dan peringkat tertinggi ke-2 ASE- AN setelah Kamboja pada kasus kawin pertama usia muda (World Fertility Policies, UN, 2011, Rumah Kitab 2016) mem- beri indikator ancaman serius pada makin buruknya kwalitas bagi perempuan dan juga anak yang dilahirkan. Peran serta Fatayat diharapkan mampu melakukan gerakan bersama da- lam mengintervensi iklim patriarkhis yang melanggengkan praktik tersebut. Lebih jauh Fatayat NU harus mampu mel- akukan gerakan untuk memutus perkawinan usia anak secara 12 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
progresif dengan mendorong anak perempuan untuk menya- takan tidak pada pernikahan usia anak. Kemudian Fatayat NU mengembangkan keluarga maslahah sebagai basis edukasi menuju pendewasaan usia perkawinan dalam keluarga dan meningkatkan pemahaman masyarakat untuk berjejaring dan bekerja sama baik dengan pemerintah dan stakeholder di masyarakat (tokoh agama, penegak hukum, Media, LSM, Lembaga profesi dan penggerak ekonomi) untuk mengakhiri praktik perkawinan anak. 3. Gerakan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan (GELATIK). Anak adalah amanah dari Allah SWT yang harus dipeli- hara dan dilindungi. Pada kenyataannya, persoalan anak di Indonesia sudah komplek dimulai dari masalah anak dan kel- uarga serta pengasuhan alternative mencapai jumlah 2.219. Kemudian, kekerasan seksual mencapai 2.124, masalah pen- didikan dengan jumlah 1.354 (KPAI: 2011-2014), diantaranya masih banyak kasus lainnya. Merespon masalah tersebut, Fa- tayat berperan penting untuk penanganan persoalan terse- but dengan menggagas GELATIK (Gerakan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan) sebagai strategi nasional Fatayat NU dalam melakukan penanganan kekerasan terhadap anak mel- alui kerjasama multi stake holder secara komprehenshif dan memberikan penguatan kepada kader-kader Fatayat dalam membangun SDM yang siap melakukan advokasi di masyar- akat baik pencegahan, penanganan hingga pemulihan anak korban kekerasan. Pendekatan Fatayat diantaranya mening- Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 13
katkan pemahaman keislaman melalui Islam ahlusunah wal- jamaah ramah anak dan meningkatkan peran Lembaga Kon- sultasi Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (LKP3A) dalam berbagai tingkatan PAC, PC, dan PW yang bersinergi dengan PP. 4. Membangun karakter anti korupsi sejak dini. Anak-anak hari ini adalah calon pemimpin bangsa masa depan. Baik buruknya suatu bangsa ditentukan oleh apa yang kita tanam kepada anak-anak hari ini. Untuk mencipta- kan generasi bangsa yang berkarakter anti korupsi sebaiknya ditanamkan sejak dini melalui penanaman nilai-nilai kejuju- ran dan tanggung jawab. Membangun karakter anti korupsi sejak dini selain dilakukan disekolah formal sejak PAUD juga sebaiknya dilakukan dalam kehidupan keluarga sehari-hari oleh orang tua. Oleh karena itu, Fatayat NU mendorong pen- didikan parenting untuk membangun karakter anti korupsi sejak dini. 5. Menangkal Radikalisme dan Terorisme. Radikalisme dan Terorisme merupakan ancaman nya- ta bagi kehidupan sosial beragama bahkan bernegara. Pada kasus-kasus radikalisme dan terorisme akhir-akhir ini men- jadikan perempuan dan anak-anak sebagai martir dalam gerakannya. Oleh karena itu, upaya menangkal radikalisme dan terorisme dengan memperteguh Islam Nusantara mer- upakan sebuah pilihan tepat. Cara pandang moderat yang berakar pada tradisi dan kearifan nusantara harus terus-me- 14 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
nerus disosialisasikan melaui FORDAF dan semua forum kaji- an-kajian lainnya serta di media social. 6. Dakwah Berbasis Keluarga. Keluarga merupakan lingkungan sosial terkecil yang ber- peran penting dalam membentuk generasi bangsa. Keluarga membutuhkan suplai yang tepat dalam membentuk cara pik- ir dan cara pandang agama yang moderat agar melahirkan generasi yang tidak radikal. Oleh karena itu, penting dilaku- kan dakwah yang mampu mencakup kebutuhan keluarga. Strategi dakwah yang tepat bagi keluarga penting dilaksan- akan oleh Fatayat NU untuk memastikan bahwa keluarga NU menjadikan Islam Nusantara sebagai manhajul fikr sehingga membentuk perilaku yang moderat. Gerakan ketahanan kel- uarga dilakukan sesuai dengan kearifan local dan melakukan workshop bersama dan menjadi gerakan nasional menuju keluarga maslahah. 7. Kesehatan Reproduksi Perempuan. Merupakan salah satu komitmen Fatayat NU dalam men- ingkatkan derajat kesehatan perempuan. Oleh karena itu, penting dilakukan upaya-upaya mewujudkannya dengan meningkatkan pengetahuan melalui kajian, seminar, diskusi, konsultasi tentang kesehatan reproduksi perempuan. Selain itu, juga penting dilakukan pelayanan kesehatan seperti de- teksi dini kanker serviks, deteksi dini kanker payudara bahkan jika diperlukan VCT untuk mencegah penularan HIV dan AIDS. Untuk itu, Fatayat NU mendorong dibentuk dan diaktifkan- Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 15
nya lembaga PIKER (Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi) dari PP sampai PC sebagai realisasi dari komitmen Fatayat NU dalam isu ini. 8. Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Paradigma sehat seharusnya menjadi cara pandang pola hidup masyarakat. Dengan hidup sehat maka produktifitas meningkat. Oleh karenanya pola hidup sehat harus dipro- mosikan dan dimulai dari diri sendiri, keluarga dan masyar- akat. Minimal ada 3 hal yang bisa dilakukan untuk GERMAS ini yaitu Aktifitas Fisik minimal 30 menit setiap hari, Makan sayur dan buah setiap hari, dan Cek kesehatan secara rutin. Fatayat NU disemua tingkatan bisa menjadi motor penggerak GERMAS diseluruh Indonesia. 9. Percepatan Gizi dan Pencegahan Stunting. Stunting adalah tinggi badan anak tidak sesuai uku- ran seharusnya disebabkan oleh masalah gizi kronis karena pola asuh yang tidak tepat. Angka stunting anak di Indone- sia masih 37,2 % dari jumlah anak. Artinya jika ada 10 anak terdapat 4 orang anak stunting. Pencegahan stunting bisa dilakukan dengan intervensi gizi selama 1000 HPK (Hari Per- tama Kehidupan). Stunting tidak hanya berdampak bagi keru- gian anak yang bersangkutan tetapi juga berdampak pada produktifitas keluarga, bangsa dan negara. Secara pribadi anak stunting bisa jadi kurang berprestasi di sekolah kare- na sering sakit. Pada usia dewasa bisa jadi rentan dengan penyakit-penyakit tidak menular seperti penyakit jantung, 16 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
stroke, diabetes dan lain-lain. Karena kurang berprestasi sela- ma disekolah bisa jadi mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang baik. Sedangkan jika mengidap penyakit-penyakit tidak menular bisa menimbulkan kerugian keuangan keluarga dan negara. Oleh karena itu, demi masa depan generasi bangsa dan negara yang kuat Fatayat NU mendukung isu ini menjadi Gerakan Nasional melalui Gerakan Nasional Fatayat NU Ceg- ah Stunting diseluruh Indonesia. 10. Pemberdayaan UKM dan Koperasi menuju kemandirian ekonomi. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM memiliki peran yang sangat vital di dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi serta mengatasi masalah pengangguran. Dengan banyak menyerap tenaga kerja berarti UMKM juga punya per- an strategis membantu pemerintah memerangi kemiskinan dan pengangguran. Kontribusi sektor UMKM terhadap produk domestik bru- to meningkat dari 57,84% menjadi 60,34% dalam lima tahun terakhir. Serapan tenaga kerja pada sektor ini juga meningkat dari 96,99% menjadi 97,22% pada periode yang sama. Selain itu pada prakteknya 60% pelaku UMKM atau sekitar 72 juta jiwa adalam perempuan. Fatayat berada di tengah-tengah pelaku UKM perempuan Indonesia, dan masib memiliki berbagai potensi serta sum- ber daya ekonomi yang dapat dioptimalkan melalui organis- asi yang bergerak dibidang ekonomi, yakni Koperasi Yasmin. Pembangunan koperasi adalah proses yang memerlukan Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 17
waktu panjang, konsistensi, komitmen dan kesabaran yang cukup tinggi. Di lingkungan Fatayat, Koperasi Yasmin sudah selayaknya menjadi muara pemberdayaan anggota Fatayat yang memiliki hasrat dan kemampuan untuk berkiprah dibi- dang ekonomi. Dalam konteks nasional, Koperasi Yasmin di- harapkan dapat berperan sebagai soko guru perekonomian bagi perempuan khususnya, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai sebuah badan usaha, Koperasi Yasmin melandas- kan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, kaidah ekonomi serta kaidah organisasi Fatayat sebagai organisasi yang telah melahirkan Koperasi Yasmin. Prinsip utama perk- operasian yang menjadi acuan bagi Koperasi Yasmin adalah mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan dan bukan kepada kebendaan. Dengan prinsip ini, diharapkan koperasi gerakan ekonomi kerakyatan yang berpihak pada peningka- tan kesejahteraan anggota dapat kembali berjaya. 11. Investasi sehat dan Halal. Investasi saham bagi sebagian besar masyarakat diang- gap sebagai investasi yang tidak terjangkau yang hanya bisa dilakukan oleh orang-orang atau bahkan perusahaan dengan modal besar. Sebagian yang lain menganggap investasi sa- ham hukumnya masih abu-abu tidak jelas atau bahkan ada yang mengharamkan. Pemaham tersebut lahir karena min- imnya informasi mengenai bagaimana berinvestasi saham termasuk investasi saham syariah dan bagaimana kerangka hukum islam menjadi keabsahan. 18 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
Konsep berinvestasi saham syariah sangat dianjurkan dan penting karena salah satu nilai dasarnya adalah halalan thoy- iba. Halal tidak hanya karena memenuhi rukun jual beli tapi paling penting adalah perusahaan yang dipilih oleh investa- si saham syariah adalah perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan aktivitas bisnisnya pada jalur-jalur yang dihar- amkan, misalnya; perusahaan minuman keras, judi, dan lain- lain. Nilai thoyyiba yang dimaksud di sini adalah membawa kebaikan bagi investor saham; karena investasi saham syariah adalah investasi yang secara hukum agama dan negara valid dengan demikian tentu tidak akan merugikan masyarakat. Informasi-informasi yang masif terkait investasi saham syariah tersebut di atas sangat pentin, mengingat semakin maraknya model investasi yang ditawarkan masyarakat yang sebagian besar merugikan masyarakat atau dikenal dengan investasi bodong. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat paling tida ada lebih dari 250 investasi yang tidak terdaftar, walaupun itu belum tentu ilegal. Maraknya investasi bodong tersebut juga tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga sampai ke pelosok pedesaan. Masyarakat yang bekerja keras mendap- atkan uang di desa-desa, dengan mudah tergiur oleh penip- uan berkedok investasi. Menurut pengamat ekonomi Gunawan Banjamin, seba- gian besar korban investasi bodong adalah perempuan. Ker- entanan perempuan terhadap penipuan investasi bodong dikarenakan sebagian besar mereka menjadi pemegang ke- uangan keluarga, tetapi mereka tidak memiliki kepercayaan Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 19
diri yang tinggi untuk berinvestasi, ditambah dengan min- imnya informasi berinvestasi yang benar dan legal (halalan thayyiba). Oleh karena itu Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama sebagai organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan den- gan perempuan sebagai perempuan basis massanya merasa bertanggung jawab untuk memberikan pengetahuan berin- vestasi saham yang benar yang tidak merugikan kepada para perempuan dibeberapa wilayah rentan investasi bodong di indonesia. PP Fatayat NU telah bekerjasama dengan Bursa Efek Indo- nesia (BEI) memberikan edukasi terkait pentingnya mengenal investasi saham syariah, memberikan informasi yang valid dan menyeluruh terkait investasi saham syariah yang aman dan menguntungkan, agar investasi saham bisa dinikmati oleh semua kalangan, tidak hanya bagi mereka yang bermod- al besar. 12. Pengelolaan jaringan informasi. Jaringan informasi Fatayat NU perlu penataan yang lebih efektif dan efesien mulai dari pusat sampai grass root agar pesan-pesan penting Fatayat NU dapat direspon dengan cepat dan tepat. Baik informasi tersebut bersifat top down maupun buttom up. Website yang telah ada di PPFNU perlu diintensifkan dan up date secara rutin. Tidak hanya menyang- kut berita kegiatan namun juga memuat berbagai pemikiran dan pandangan Fatayat NU dalam merespon berbagai isu yang berkembang. 20 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
13. Literasi internet untuk bisnis online. Penting dilakukan untuk mendorong kreatifitas dan pro- duktifitas kader dalam upaya pemberdayaan ekonomi mel- alui media online dan Web PP di link-kan dengan web PW. 14. Sejarah Fatser. a) Wacana Fatser saat ini kembali muncul. Uraian dibawah ini hanya menggambarkan sepenggal pemikiran yang perlu dikaji kembali sebelum Fatayat NU secara sah mengambil keputusan untuk Fatser. Fatser sudah ada sejak tahun 1965, pada saat itu fatser bersama banser ikut mengibarkan bendera perlawanan terhadap G30SPKI, setelah itu fatser dan banser sama-sama vacum pada tahun 1980an banser mulai ada yang mengaktifkan lagi sampai sekarang, beberapa alasan kenapa fatser diperlukan. Banyak kegiatan-kegiatan sosial di lapangan yang akan lebih pas jika fatser yang menangani. Contoh: 1. Pengaturan acara-acara yang melibatkan pejabat dan tokoh perempuan 2. Pendampingan tamu pejabat perempuan, pedampingan tamu bu Nyai, pertolongan pertama ketika ada accident pada acara besar/akbar dan korbannya perempuan misalnya disebuah acara pengajian akbar ada ibu-ibu yang pinsan. Beberapa hal yang masih harus dipertimbangkan dibentuknya Fatser: 1. Sejarah fatser sangat kita hargai namun kondisi lain saat ini berubah. Peran banser tidak perlu Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 21
digantikan fatser. Tanpa ada fatser kita sudah melakukan tugas dan fungsi2 lain yang disebut alasan pentingnya fatser. Peran-peran fatser bisa dilakukan dengan cara yang lain tanpa harus membentuk fatser 2. Pada beberapa hal banyak mudhorotnya untuk membentuk fatser, termasuk pergaulan. 3. Penguatan perempuan yang bergabung di pagar nusa lebih elok untuk dikembangkan ketimbang faster 4. Peran fatser bisa tercover dari FORDAF dan bisa di handle sendiri dengan cara yg lain. 5. Sesuai dengan kebutuhan ada pro kontra spiritnya lebih leluasa untuk menangani kejadian yang butuh penanganan perempuan. b) Kaitannya dengan islam radikal yang sekarang berkembang pesat di masyarakat perlu kader militan yang punya keberanian lebih dari perempuan biasa, agar bisa membentengi diri, keluarga dan masyarakat di lingkungannya dan formulasi diklatsar fatser yang dapat membangkitkan itu. c) Di masyarakat organisasi yang paling bisa diterima dikalangan pemudi adalah fatayat, karena banyak usia muda yang sudah bukan pelajar dan belum menikah lebih nyaman masuk di Fatayat daripada di IPPNU, sementara selera berorganisasi perempuan muda tidak semuanya cenderung dengan organisasi keagamaan yang 22 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
kegiatannya selalu bersifat soft, religius dan terstruktur. Banyak energi-energi lebih di kader perempuan muda NU yang perlu ditampung dalam kemasan yang berbeda dari Fatayat yang sudah ada karena pada kenyataanya di ranting-ranting banyak anggota Fatayat yang memilih menjadi Srikandi Pemuda Pancasilakarena mereka mempunyai energi-energi positif yang tidak dapat tersalurkan di Fatayat. Melalui fatser kita dapat menampung perempuan-perempuan tangguh yang tetap berpegang teguh pada ajaran aswaja dan siap melindungi aswaja dari rongrongan aliran islam radikal. d) Berdasarkan hasil kesepakatan forum pembahasan mengenai pembentukan Fatser dipending. Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 23
24 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
HASIL KOMISI organisasi RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) 2017 Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 25
26 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
HASIL KOMISI ORGANISASI RAPAT KERJA NASIONAL (RAKERNAS) 2017 1. Penyebutan “Ketua Umum” hanya untuk di level PP saja. Penyebutan untuk di level wilayah sampai anak ranting, cukup ketua saja. Demikian pula, penyebutan untuk “Sekretaris Umum”. 2. Penyebutan “Bendahara Umum” hanya untuk di level PP saja. Penyebutan untuk di level wilayah sampai anak ranting adalah “Bendahara”, kemudian di PW sebutannya adalah wakil bendahara. 3. Kewajiban: Membantu bendahara umum untuk di PP membantu bendahara untuk di PW dan seterusnya. 4. Halaman 24 tentang Pembina: Pembina dapat memberikan masukan atau arahan untuk keberlanjutan program dan jalannya organisasi. Usulan : Pembina seharusnya tidak terlalu masuk dalam kepengurusan jadi ditambahkan kalimat ”jika di butuhkan”. Point 3 diusulkan untuk dihapus saja karena dinilai terlalu mengintervensi. 5. Dewan kehormatan untuk poin 3 juga dihapus. 6. Ketentuan surat: penulisan awal surat dengan menggunakan kalimat salam sepenuhnya “assalaamu’alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh”. 7. Ada penambahan untuk penomeran surat yaitu : a. sulbar XXXII, b. Papua barat XXXIII. 8. BAB III pasal 15 tentang lencana diganti dengan BADGE. Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 27
9. Kartu tanda anggota : a. kartu tanda anggota dikeluarkan oleh pimpinan cabang. b. Pimpinan cabang harus melaporkan data KTA yang dikeluarkan kepada PP dan PW. 10. Seragam : untuk menyeragamkan warna akan dikeluarkan oleh PP. Bagaimana aturan mekanisme pengiriman di koperasi karena pengadaan seragam adalah fundrising maka PW berharap agar setiap kepengurusan memperoleh manfaat dari fundrising tersebut. Terkait dengan hal ini, harus ada perhatian dan aturan oleh PP Fatayat NU. Solusinya adalah harga untuk di sampaikan ke PC berbeda dengan yang di sampaikan ke PW termasuk juga ongkir untuk pengiriman seragam tersebut. 11. Penomeran KTA : nomor wilayah (2 digit), nomor cabang (2 digit) Nomor PAC (2 digit) tahun dikeluarkan (4 digit) dan nomor anggota (5 digit). 12. Pertanyaan : apakah ada koordinasi dengan PBNU mengenai kode khusus untuk Fatayat di kartanu agar memudahkan sosialisasi. Ide bagus bergabung dengan kartanu, cuma masalahnya kartanu sudah berjalan, maka akan sulit untuk menyatukan. Kepentingan penggunaan kartu anggota adalah untuk mendata kader riil yang kita memiliki. 13. Seragam resmi di sepakati bahwa bentuk jas yang akan digunakan ada dua model, ada yang berkerah dan ada yang tidak berkerah. Jadi, anggota dipersilahkan memilih model mana yang digunakan. 28 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
14. Mekanisme pengajuan SK Pimpinan Wilayah adalah sebagai berikut: Mengirimkan surat permohonan pengajuan SK oleh PW Fatayat NU yang bersangkutan dengan dilampirkan beberapa hal, yaitu: a. Surat Rekomendasi dari PW NU setempat b. Berita acara pelaksanaan Konferwil c. Berita acara rapat tim formatur d. Susunan kepengurusan Notes: Hal ini hanya berlaku untuk pengajuan SK pertama. Untuk reshuffle hanya dilengkapi dengan hasil berita acara rapat pleno dan susunan kepengurusan reshuffle hasil rapat pleno. 15. Mekanisme pengajuan SK Pimpinan Cabang adalah sebagai berikut: Mengirimkan surat permohonan pengajuan SK oleh PC Fatayat NU yang bersangkutan dengan dilampirkan beberapa hal, yaitu: a. Surat Rekomendasi dari PW Fatayat NU b. Surat Rekomendasi dari PC NU setempat c. Berita acara pelaksanaan Konfercab d. Berita acara rapat tim formatur e. Susunan kepengurusan Notes: Hal ini hanya berlaku untuk pengajuan SK pertama. Untuk reshuffle hanya dilengkapi dengan hasil berita acara rapat pleno dan susunan kepengurusan reshuffle hasil rapat pleno. Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 29
16. Lagu Hymne Fatayat NU diusulkan. NOTES: Perubahan Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi berdasarkan hasil Rakernas Fatayat NU tahun 2017 adalah sebagaimana terlampir. 30 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
pedoman pelaksanaan organisasi dan administrasi (ppoa) PIMPINAN PUSAT FATAYAT NAHDLATUL ULAMA MASA KHIDMAT 2015-2020 Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 31
PENGANTAR PIMPINAN PUSAT FATAYAT NU Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh Alhamdulillaahirobbil‘aalamiin. Buku Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi(P- POA) Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) yang telah dirumuskan bersama ini dapat diterbitkan. Buku PPOA ini diharapkan dapat menjadi panduan dan jawaban atas pelaksanaan ketentuan organisasi di setiap level kepengurusan, mulai dari tingkat pusat, wilayah, cabang, anak cabang, hingga ranting. PPOA adalah penerjemahan teknis, rigid, dan detail dari per- aturan tertinggi organisasi, yakni Peraturan Dasar (PD) dan Per- aturan Rumah Tangga (PRT). PPOA yang ada di hadapan kita ini adalah salah satu mandat Kongres XV PP Fatayat NU, dan juga hasil perumusan ulang pada Rapat Pleno I PP Fatayat NU. PPOA ini adalah penyempurnaan dari peraturan sejenis yang telah di- terbitkan sebelumnya. Proses pembahasan PPOA ini telah melalui tahapan diskusi yang panjang; dimulai dari gagasan yang terjadi di lapangan, 32 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
kemudian diakomodir dan dibahas secara bersama-sama oleh segenap pengurus. Oleh karena itu, PPOA ini seyogyanya menja- di panduan dan arah dalam setiap langkah-langkah organisatoris dan administratif. Sebagai upaya peningkatan kualitas organisasi, maka hendakn- ya PPOA ini memberi kemudahan bagi pengurus maupun ang- gota Fatayat NU, di jenjang dan level manapun kita berkhidmah. Segenap pengurus dan anggota, tentu saja harus berpedoman pada ketentuan PPOA. Dengan adanya PPOA ini, keinginan Fatayat NU memberikan pelayanan prima (excellent service) kepada kader dan umatn- ya, akan dapat lebih mudah dilakukan. Mari kita memberikan pelayanan terbaik kepada segenap jamaah, kader, anggota, dan pengurus Fatayat NU agar pedoman yang ada dapat makin memberikan kemanfaatan secara optimal. Pedoman organisasi dan administrasi yang baik serta sesuai dengan perkembangan zaman, dengan tetap berpijak pada pe- doman nilai-nilai yang telah digariskan oleh Pengurus Besar Nah- dlatul Ulama (PBNU), akan mampu meningkatkan kompetensi dan khidmah pengurus, serta menjadikan Fatayat NU semakin profesional dalam menjalankan roda organisasi. Akhirnya, semoga buku ini dapat makin menjawab tingkat kompleksitas dan kebutuhan organisasi yang semakin meningkat dari waktu ke waktu. Perbaikan dan koreksi-koreksi selanjutn- ya tentu saja akan dirumuskan kembali dalam forum resmi yang telah diatur dalam PD dan PRT Fatayat NU. Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 33
Terimakasih disampaikan kepada segenap pihak yang telah membantu penyelesaian dan penerbitan PPOA ini. Selamat membaca. Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh Jakarta, 04 Mei 2017 M. Anggia Ermarini, M.KM. Ketua Umum PP Fatayat NU masa khidmat 2015-2020 34 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN ORGANISASI BAB I TATA KERJA ORGANISASI Pasal 1 TUGAS DAN WEWENANG PIMPINAN A. Pimpinan Pusat 1. Tugas Pengurus a. Pengurus lengkap memutuskan masalah penting/prinsip yang menyangkut keseluruhan pertanggungjawaban pengurus Fatayat NU ke luar dan ke dalam melalui rapat pleno. b. Ketua Umum terpilih sebagai mandataris Kongres/ Kongres Luar Biasa dapat mengambil kebijakan dalam keadaan mendesak/darurat. c. Pengurus Harian mengkoordinir pelaksanaan program kerja dan keputusan rapat pimpinan lengkap. d. Pengurus Harian memutuskan kebijakan organisasi dan hal-hal yang bersifat segera/mendesak. e. Pengurus bidang dan lembaga/yayasan melaksanakan program kerja sesuai kebijakan organisasi. 2. Wewenang Pengurus a. Pimpinan Pusat mengeluarkan Surat Keputusa (SK) Pengesahan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Cabang Istimewa. Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 35
b. Pimpinan Pusat mempunyai wewenang untuk melantik Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Cabang Istimewa. B. Pimpinan Wilayah 1. Tugas Pengurus a. Pengurus lengkap memutuskan masalah penting/prinsip yang menyangkut keseluruhan pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah Fatayat NU ke luar dan ke dalam. b. Apabila dalam keadaan mendesak/darurat untuk memutuskan masalah yang prinsip, Ketua terpilih sebagai mandataris Konferensi Wilayah dapat mengambil kebijaksanaan. c. Pengurus Harian mengkoordinir pekerjaan rutin sehari-hari tentang pelaksanaan program kerja dan keputusan rapat pimpinan lengkap. d. Pengurus Harian dapat memutuskan hal-hal yang bersifat segera dan mendesak. e. Pengurus bidang dan melaksanakan program kerja sesuai kebijakan organisasi. 2. Wewenang Pengurus a. Pengurus lengkap secara kolektif mengkoordinasikan cabang-cabang di wilayahnya. b. Pimpinan Wilayah berwenang merekomendasikan pengesahan Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Pusat. 36 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
c. Atas nama Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah mempunyai wewenang melantik Pimpinan Cabang. C. Pimpinan Cabang 1. Tugas Pengurus a. Pengurus lengkap memutuskan masalah penting/ prinsip yang menyangkut keseluruhan pertanggung jawaban Pimpinan Cabang Fatayat NU ke luar dan ke dalam. b. Apabila dalam keadaan mendesak/darurat untuk memutuskan masalah yang prinsip, Ketua terpilih sebagai mandataris Konperensi Cabang dapat mengambil kebijaksanaan. c. Pengurus harian mengkoordinir pelaksanaan program kerja Organisasi dan keputusan rapat pimpinan lengkap. d. Pengurus harian dapat memutuskan hal-hal yang bersifat segera dan mendesak. e. Pengurus bidang dan lembaga/yayasan melaksanakan program kerja sesuai kebijakan organisasi. 2. Wewenang Pengurus a. Pengurus lengkap secara kolektif mengkoordinasikan Pimpinan Anak cabang di cabangnya. b. Atas nama Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang berwenang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Pimpinan Anak cabang (dengan memberikan tembusan ke PW), Pimpinan Ranting Pedoman Pelaksanaan Organisasi dan Administrasi (PPOA) 37
dan Anak Ranting. c. Atas nama Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang mempunyai wewenang untuk melantik Pimpinan Anak Cabang. d. Pimpinan Cabang mempunyai wewenang untuk melantik Pimpinan Ranting dan Pimpinan Anak Ranting. D. Pimpinan Cabang Istimewa 1. Tugas Pengurus a. Pengurus lengkap secara kolektif memutuskan masalah penting/prinsip yang menyangkut keseluruhan pertanggungjawaban Pimpinan Cabang Istimewa Fatayat NU ke luar dan ke dalam. b. Apabila dalam keadaan mendesak/darurat untuk memutuskan masalah yang prinsip, Ketua terpilih sebagai mandataris Konferensi Cabang Istimewa dapat mengambil kebijaksanaan. c. Pengurus Harian mengkoordinir pelaksanaan program kerja dan keputusan rapat pimpinan lengkap. d. Pengurus Harian dapat memutuskan hal-hal yang bersifat segera dan mendesak. e. Pengurus bidang dan lembaga/yayasanmelaksanakan program kerja sesuai kebijakan organisasi. 2. Wewenang Pengurus a. Pengurus lengkap secara kolektif mengkoordinasikan anggota dan atau Pimpinan Anak cabang dan Ranting 38 Hasil Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Fatayat NU Tahun 2017
Search
Read the Text Version
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- 12
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- 18
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- 24
- 25
- 26
- 27
- 28
- 29
- 30
- 31
- 32
- 33
- 34
- 35
- 36
- 37
- 38
- 39
- 40
- 41
- 42
- 43
- 44
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- 56
- 57
- 58
- 59
- 60
- 61
- 62
- 63
- 64
- 65
- 66
- 67
- 68
- 69
- 70
- 71
- 72
- 73
- 74
- 75
- 76
- 77
- 78
- 79
- 80
- 81
- 82
- 83
- 84
- 85
- 86
- 87
- 88
- 89
- 90
- 91
- 92
- 93
- 94
- 95
- 96
- 97
- 98
- 99
- 100
- 101
- 102
- 103
- 104
- 105
- 106
- 107
- 108
- 109
- 110
- 111
- 112
- 113
- 114
- 115
- 116
- 117
- 118
- 119
- 120
- 121
- 122
- 123
- 124
- 125
- 126
- 127
- 128
- 129
- 130
- 131
- 132
- 133
- 134
- 135
- 136
- 137
- 138
- 139
- 140
- 141
- 142
- 143
- 144
- 145
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- 161
- 162
- 163
- 164
- 165
- 166
- 167
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- 176
- 177
- 178
- 179
- 180
- 181
- 182