Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore EBOOK_MANUAL MUTU FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

EBOOK_MANUAL MUTU FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

Published by Sean Popo Hardi, S.Pd, M.Hum. UIN Jambi, 2023-07-07 04:23:40

Description: EBOOK_MANUAL MUTU FAKULTAS SYARIAH UIN STS JAMBI

Search

Read the Text Version

MANUAL MUTU FAKULTAS SYARI’AH UIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI Pengantar Dekan: Dr. Sayuti, S.Ag., M.H FAKULTAS SYARIAH UIN SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI 2023 ii

LEMBAR PENGESAHAN MANUAL MUTU FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN THAHA SAIFUDDIN JAMBI iii

DAFTAR ISI COVER................................................................................................. ii LEMBAR PENGESAHAN...................................................................... iii DAFTAR ISI ......................................................................................... iv BAB I Sejarah, Visi, Misi, Tujuan ......................................................... 1 A. Sejarah Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi .................................................................................................... 1 B. Visi, Misi, dan Tujuan Fakultas Syariah................................... 7 C. Organisasi dan Tata Kerja .....................................................14 BAB II KEBIJAKAN, TUJUAN, DAN MAKSUD MANUAL MUTU SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)............................................15 A. Kebijakan SPMI Fakultas Syariah..........................................15 B. Tujuan dan Maksud Manual SPMI Fakultas Syariah.............19 C. Ruang Lingkup Manual Mutu Fakultas Syariah ....................22 D. Acuan Normatif ....................................................................27 E. Istilah dan Definisi ................................................................29 BAB III MANUAL SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI)....39 A. Luas Lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FS UIN STS Jambi ...........................................................................39 B. Pihak yang bertanggungjawab PPEPP ..................................54 iv

C. Uraian tentang pekerjaan yang harus Dilaksanakan sesuai Manual SPMI ............................................................................58 BAB IV MEKANISME KERJA MANUAL SPMI BERSINERGI ISO 9001:2015 dan 21001:2018 .............................................................64 A. Manual Penetapan Standar SPMI - ISO 9001:2015 dan 21001: 2018 ..............................................................................64 B. Manual Pelaksanaan Standar SPMI – ISO 9001:2015 dan ISO 21001:2018 ............................................................................... 75 C. Manual Evaluasi Standar SPMI - ISO 9001: 2015 dan 21001:2018 ............................................................................... 86 D. Manual Peningkatan Standar SPMI - ISO 9001: 2015 dan 21001:2018 ............................................................................... 92 REFERENSI ........................................................................................95 v

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 BAB I Sejarah, Visi, Misi dan Tujuan A. Sejarah Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Fakultas Syari’ah didirikan pada tanggal 29 September 1960 di bawah naungan Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) Al-Hikmah yang dikelola oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Jambi. Saat itu Fakultas Syari’ah PTAI Al-Hikmah menjadi Perguruan Tinggi Islam pertama di Provinsi Jambi yang didirikan sebagai respon terhadap aspirasi ulama dan masyarakat Jambi dalam Kongres Ulama Jambi pada tahun 1957. Dalam kongres tersebut, lahir aspirasi yang menginginkan berdirinya perguruan tinggi Islam bagi pengembangan keilmuan Islam dan pengakomodasian lulusan siswa madrasah/sekolah agama tingkat atas atau santri dari pondok pesantren. 1

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 Dalam masa tiga tahun pertama, Fakultas Syari’ah PTAI Al-Hikmah ini telah menunjukkan kemanunggalan antara pimpinan dengan masyarakat dan pemerintah daerah serta pemerintah pusat. Pada tanggal 23 Mei 1963, berdasarkan SK Menteri Agama No. 50 tahun 1963, Fakultas Syariah tersebut kemudian dikonversi menjadi lembaga Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) yang berafiliasi dengan Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan pada tahun yang sama diafiliasikan ulang ke Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Sementara itu, sejak Maret 1964 telah berdiri pula Fakultas Syari’ah Muhammadiyah di Sungai Penuh Kerinci. Bersama dengan Fakultas Tarbiyah dan Ushuluddin Perguruan Tinggi Al-Ma’arif (berdiri sejak 11 Juli 1965), Fakultas Syari’ah Muhammadiyah Kerinci ini diusulkan untuk difusikan menjadi fakultas-fakultas dalam sebuah Institut Agama Islam Negeri (IAIN). Berkat perjuangan para 2

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 pejabat, ulama, dan pemuka masyarakat, terutama Gubernur KDH Tingkat I Provinsi Jambi M.J. Singadekane, akhirnya pada tanggal 27 Juli 1967 berdasarkan SK menteri Agama No. 84 tahun 1967, didirikanlah Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin (IAIN STS) Jambi. Setelah peresmian IAIN STS Jambi oleh Menteri Agama, Prof. KH. Saifuddin Zuhri pada tanggal 8 September 1967, maka ditunjuklah Prof Syekh H.M.O Bafadhal sebagai Dekan Pertama Fakultas Syari’ah. Dekan yang pernah menjabat di Fakultas Syari’ah adalah sebagai berikut:aftar Dekan Fakultas Syari’ah No. Periode Nama 1967-1976 Prof Syekh H.M.O Bafadhal 1976-1982 Drs. M. Yusuf Lubis 1982-1991 Drs. H. Adnan Rusli 1991-1994 Dr. M. Fauzi HMO Bafadhal MA 3

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 1994-1998 Drs. H. Habli A. Muhy 1998-2006 Drs. H. Awab Bafadhal 2006-2014 Prof. H.M. Hasbi Umar, MA., Ph.D 2014-2015 Dr. Bahrul Ulum, MA 2015-2017 Prof. Dr. H. A. Husein Ritonga, MA 2017-2019 Dr. AA. Miftah, M. Ag 2019-Sekarang Dr. Sayuti S.Ag. M.H. Pada masa awal berdirinya, Fakultas Syari’ah hanya membuka jurusan Qadha’ yang kemudian dipecah menjadi dua Jurusan yaitu Peradilan Agama dan Perdata Pidana Islam. Pada tahun 1995 Jurusan Peradilan Agama berubah menjadi Jurusan Ahwal al-Syakhsiyyah (AS). Kemudian disusul dengan pembukaan jurusan Jinayah Siyasah (JS), Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) dan disusul Jurusan Muamalat (MU). Namun seiring dengan kebutuhan masyarakat akan pedoman Syari’ah dalam kehidupan 4

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 ekonomi, politik dan pemerintahan akhirnya didirikanlah prodi Ekonomi Islam (EI), Ilmu Pemerintahan (IP) dan terakhir tahun ajaran 2009/2010 dibuka prodi Politik Islam (PI). Dengan terjadinya perubahan IAIN ke UIN STS Jambi sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat di Provinsi Jambi dan untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pembinaan Pendidikan Tinggi Agama Islam, maka Pimpinan UIN STS Jambi di bawah kepemimpinan Rektor Dr. H. Hadri Hasan, MA., mengajukan proposal pembukaan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) yang merupakan pengembangan dari Prodi Ekonomi dan Bisnis Islam dari Fakultas Syari’ah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, maka sejak tanggal 05 Juni 2015, IAIN STS Jambi mempunyai lima 5

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 Fakultas yaitu Fakultas Syari’ah, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Ushuludin, Fakultas Adab dan Humaniora dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 1429 tahun 2012 tentang Penataan Program Studi di Perguruan Tinggi Agama Islam tahun 2012 dan sesuai dengan PMA Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan seluruh Jurusan dan Program Studi diseragamkan menjadi Program Studi, hingga saat ini, Fakultas Syari’ah memiliki enam Program Studi seperti terlihat dalam tabel berikut: Daftar Program Studi di Fakultas Syari’ah No Nama Prodi Gelar Lulusan . 1. Hukum Keluarga Islam (HK) SH 2. Hukum Pidana Islam (HPI) SH 6

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN Tanggal Pembuatan /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Revisi PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal efektif 6 Januari 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro SH 13 Januari Jambi 36363 SH 2020 S.IP 3. Perbandingan Mazhab (PM) SH 4. Hukum Ekonomi Syariah (HES) 5. Ilmu Pemerintahan (IP) 6. Hukum Tata Negara (HTN) Dalam perjalanan waktu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2017 bertepatan dengan tanggal 10 Rajab 1438 H IAIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berubah menjadi Universitas Islam Negeri. B. Visi, Misi, dan Tujuan Fakultas Syariah 1. Visi Fakultas Syariah Visi Fakultas Syariah menggambarkan kondisi ideal yang ingin diwujudkan oleh seluruh civitas akademika di masa yang akan datang. Adapun rumusan visi Fakultas Syariah ialah Fakultas Syariah sebagai Lokomotif Perubahan Sosial, 7

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 Unggul Secara Nasional Menuju Internasional, dengan Semangat Moderasi dan Entrepreneurship Islam. Makna filosofis dan landasan ideologis FS sebagai lokomotif perubahan adalah sebagai pembawa gerbong yang selalu terdepan membawa keterbaruan di bidang Syariah. Islam sebagai rel ideologisnya diproyeksikan untuk memandu perjalanan lokomotif tersebut. Lokomotif yang baik bukan hanya dilihat dari segi kecepatan dan teknologinya namun juga harus dibarengi dengan infrastruktur rel ideologi yang kuat, sehingga lokomotif tidak hanya sekedar cepat dan canggih namun juga mampu membawa gerbong penumpang yang ada di belakangnya menuju keselamatan sampai tujuan. Agar kecepatan perjalanan perubahan dalam masyarakat bisa diatur sesuai tuntunan agama, maka civitas akademika FS harus berusaha bergerak menerapkan perubahan di garis terdepan, dengan cara mengevaluasi, membentuk dan merencanakan serta mengantisipasi 8

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 perubahan. Hal ini dilakukan supaya selalu sesuai dan atau demi penerapan nilai agama di masyarakat yang selalu berubah. Perubahan sosial dapat juga merujuk pada gagasan kemajuan dan inovasi yang selalu membawa pembaharuan dan bergerak maju. Hal ini mungkin saja merujuk pada perubahan paradigmatik dalam struktur sosial akibat kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Misi Fakultas Syariah a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, berbasis trans integrasi keilmuan, sesuai dengan standar mutu nasional dan internasional. b. Menciptakan kualitas alumni yang ahli di bidang ilmu syariah, hukum dan sosial, berakhlakul karimah, berwawasan moderasi keislaman, berjiwa entrepreneurship Islam, berkemampuan teknologi informasi, serta memiliki skill lainnya, agar mampu 9

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 berkompetisi di Era Industry Revolution 4.0 dan Society 5.0. c. Meningkatkan kualitas dosen dan karyawan di bidang penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta skill lainnya sesuai dengan disiplin ilmu, tugas pokok dan fungsi masing-masing. d. Melaksanakan tata kelola organisasi dan memberikan pelayanan prima berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta berbasis teknologi informasi, internal maupun eksternal. e. Menciptakan lingkungan kampus yang berwibawa, tertib, indah, bersih, sehat, disiplin, aman, nyaman, toleran, dan moderat. f. Melakukan kerjasama di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi, penguasaan teknologi informasi, penciptaan moderasi dan entrepreneurship Islam, serta peningkatan kemampuan skill lainnya, secara regional, nasional dan internasional. 10

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 3. Tujuan Fakultas Syariah a. Menghasilkan Sarjana yang ahli dalam bidang ilmu Syariah, hukum, dan sosial yang berakhlakul karimah, berwawasan moderasi keislaman, berjiwa entrepreneurship Islam, berkemampuan teknologi informasi, serta memiliki skill lainnya, agar mampu berkompetisi di Era Industry Revolution 4.0 dan Society 5.0. b. Menghasilkan penelitian yang berkualitas, sesuai dengan standar mutu nasional dan internasional dan berparadigma transintegrasi. c. Menghasilkan pengabdian masyarakat yang berwawasan trans integratif dan dapat membawa perubahan sosial ke arah yang lebih baik d. Menghasilkan dosen dan karyawan yang profesional di bidang keilmuan, teknologi, serta skill lainnya sesuai keahlian, tugas pokok dan fungsinya. 11

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 e. Mewujudkan sistem manajemen, tata Kelola, dan layanan yang efektif, efisien, berdasarkan ketentuan yang berlaku serta berbasis teknologi informasi f. Terwujudnya Kerjasama di bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dapat menunjang peningkatan penguasaan teknologi informasi, penciptaan moderasi dan entrepreneurship Islam, serta peningkatan kemampuan skill lainnya, secara regional, nasional dan internasional. 4. Sasaran Fakultas Syariah a. Menjalankan sistem penjaminan mutu fakultas dan program studi secara konsisten untuk memperoleh akreditasi unggul, serta penjaminan mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu nasional yang dijadikan pedoman dalam proses pendidikan dan pembelajaran sehingga dapat menghasilkan lulusan yang ahli dan berkualitas 12

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 b. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian masyarakat Dosen dan mahasiswa yang mengacu pada standar mutu nasional dan internasional dan peta jalan penelitian Universitas dan Fakultas Syariah c. Terwujudnya tata Kelola dan layanan Fakultas Syariah yang berbasis teknologi informasi dalam pengelolaan kegiatan akademik dan non-akademik. 13

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 C. Organisasi dan Tata Kerja 14

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 BAB II KEBIJAKAN, TUJUAN, DAN MAKSUD MANUAL MUTU SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) A. Kebijakan SPMI Fakultas Syariah Fakultas Syariah berkomitmen menyediakan layanan tri dharma perguruan tinggi yang memenuhi dan melampaui kepuasan pihak berkepentingan (internal dan eksternal), dan melakukan inovasi terus menerus berbasis Moderasi dan Entrepreneurship Islam. Kebijakan tersebut diwujudkan dalam beberapa komitmen berikut: 1. Menyediakan akses dan pemerataan Pendidikan yang bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat secara terus menerus. 2. Menyajikan layanan Pendidikan dan pengajaran yang memenuhi dan atau melebihi kebutuhan pelanggan. 15

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 3. Berkomitme menerapkan tata kelola kelembagaan yang bermutu, akuntabel, transparan, efisien, efektif, dan adil. 4. Berkomitmen secara terus menerus meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat berbasis trans integrasi keilmuan dan semangat entrepreneurship Islam. 5. Berkomitmen secara terus menerus meningkatkan mutu penelitian dan pengabdian masyarakat dengan semangat Moderasi dan Entrepreneurship Islam. 6. Berkomitmen meningkatkan mutu kerjasama kelembagaan dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi berbasis luaran (Outcome). 7. Untuk melaksanakan kebijakan mutu F manajemen penjaminan mutu memastikan seluruh warga civitas kampus untuk: 1. Mengerti dan memahami kebijakan mutu FS 2. Menjamin terpenuhinya tuntutan mutu layanan 16

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 3. Mendukung penerapan Sistem Penjaminan Mutu 4. Memastikan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan terhadap Sistem Manajemen Mutu Adapun penjabaran Kebijakan SPMI FS tertuang secara rinci pada Kebijakan SPMI FS yang mencakup seluruh Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Standar Pendidikan dan Pengajaran, Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat), dan standar yang ditetapkan oleh Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, meliputi standar bidang akademik dan non-akademik, yaitu: 1. Kebijakan SPMI FS terhadap masukan (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, penunjang akademik, sarana prasarana dan sumber daya pendukung lainnya) untuk menjamin seluruh masukan dapat melalui proses yang bermutu sesuai standar masukan masing-masing 17

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 2. Kebijakan SPMI FS terhadap proses (kegiatan akademik tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan distingsi keilmuan Islamic Moderasi dan Entrepreneurship Islam, serta kegiatan non-akademik Fakultas Syariah 3. Kebijakan SPMI terhadap Hasil (lulusan, hasil tridharma perguruan tinggi, serta hasil kegiatan non-akademik lainnya) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan harapan kebutuhan masyarakat. Kebijakan SPMI ini hendaknya dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh unsur pengelola baik pengelolaan bidang akademik maupun non akademik, dengan mengacu pada Pedoman Standar SPMI yang telah ditetapkan. Kebijakan SPMI FS meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan, baik akademik maupun non akademik. Kebijakan SPMI diterapkan mulai dari masukan (input), proses (process) sampai keluaran (output outcome). Penjelasan terkait Kebijakan SPMI FS 18

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 secara lengkap terdapat pada dokumen Kebijakan SPMI Fakultas Syariah. B. Tujuan dan Maksud Manual SPMI Fakultas Syariah Sistem Penjaminan Mutu Fakultas Syariah bertujuan menjamin pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Penjaminan mutu pendidikan tinggi merupakan program yang penting dan wajib dilaksanakan oleh semua institusi penyelenggara pendidikan tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Adapun pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi telah dituang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 dan 19

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 dioperasionalkan ke dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 3 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Dan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Pelaksanaan dan implementasi sistem penjaminan mutu merupakan aspek yang menentukan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Fakultas dan SPME direncanakan, dilaksanakan, dievaluasikan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan/atau Lembaga sertifikasi lainnya, yaitu Lembaga sertifikasi ISO 9001:2015, 21001: 2018 dan dan Badan Sertifikasi AUN QA. Adapun luaran 20

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat akreditasi perguruan tinggi atau program studi. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT). Pengelolaan Pendidikan Tinggi menempatkan akuntabilitas, evaluasi, akreditasi dan otonomi pada setiap sudut tetrahedron sebagai prinsip dasar dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sedangkan kualitas ditempatkan pada pusatnya. Hal Ini bermakna bahwa mutu adalah pusat dari penerapan keempat prinsip pengelolaan pendidikan tinggi dalam tetrahedron tersebut. Kewenangan otonomi pada pendidikan tinggi menuntut prasyarat penerapan Good University Governance (GUG) terlebih dahulu, terutama dalam aspek akuntabilitas dan transparansi, telah disadari bersama bahwa perbaikan dan penjaminan mutu dapat menjadi titik awal untuk mewujudkan akuntabilitas dan 21

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Oleh sebab itu, untuk mewujudkan Good University Governance (GUG) di Fakultas Syariah, maka sistem penjaminan mutu merupakan suatu keharusan. C. Ruang Lingkup Manual Mutu Fakultas Syariah Sistem Penjaminan Mutu (SPMI) FS menggunakan standar mutu yang ditetapkan mengacu kepada Permendikbud N0 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebanyak 24 standar dan dapat ditambah dengan Standar lain yang menunjang kinerja Tridharma Perguruan Tinggi. Adapun standar mutu yang diterapkan di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi sebanyak 24 Standar Mutu. Luas lingkup Manual Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi ini berlaku saat Standar Mutu Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dirancang, dirumuskan dan ditetapkan. Adapun Standar yang 22

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 ditetapkan adalah (1) Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang terdiri dari 8 Standar; (2) Standar Nasional Penelitian terdiri dari 8 Standar; dan (3) Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat yang terdiri dari 8 Standar. Total Standar Mutu SPMI yang ditetapkan di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi berjumlah 24 Standar, dengan rincian sebagai berikut: 1. Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari a. Standar kompetensi lulusan b. Standar isi pembelajaran c. Standar proses pembelajaran d. Standar penilaian pembelajaran e. Standar dosen dan tenaga kependidikan f. Standar sarana dan prasarana pembelajaran g. Standar pengelolaan pembelajaran h. Standar pembiayaan pembelajaran. 2. Standar Nasional Penelitian yang terdiri dari: a. Standar hasil penelitian b. Standar isi penelitian 23

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 c. Standar Proses Penelitian d. Standar penilaian penelitian e. Standar Peneliti f. Standar sarana dan prasarana penelitian g. Standar pengelolaan penelitian h. Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian 3. Standar Nasional Penelitian yang terdiri dari: a. Standar hasil pengabdian kepada masyarakat b. Standar isi pengabdian kepada masyarakat c. Standar proses pengabdian kepada masyarakat d. Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat e. Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat f. Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat g. Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat h. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat. 24

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 Adapun Target pencapaian Standar Mutu SPMI FS UIN STS Jambi menggunakan sasaran mutu untuk mencapai indikator kinerja sistem penjaminan mutu eksternal (SPME). Adapun indikator sasaran mutu eksternal sebagai berikut: 1. Standar Akreditasi Institusi dan Program Studi dari BAN PT Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Standar QMS ISO 9001:2015 dan ISO 21001: 2018 sistem manajemen mutu organisasi pendidikan dari Lembaga Sertifikasi ISO 2. Standar Asean University Network Quality Assurance (AUN QA) dari Lembaga AUN QA 3. Standar Webometric, Sistem Perangkingan Website 4. Standar Zona Integritas (ZI) dari Inspektorat Kemenag RI Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FS UIN STS Jambi memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: 1. Penetapan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan penentuan 25

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 standar/ukuran. 2. Pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan pemenuhan standar/ukuran 3. Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan membandingkan antara luaran kegiatan pemenuhan standar/ukuran dengan standar/ukuran yang telah ditetapkan 4. Pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan analisis penyebab standar/ukuran yang tidak tercapai untuk dilakukan tindakan koreksi. 5. Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi merupakan kegiatan perbaikan standar/ukuran agar lebih tinggi dari standar/ukuran yang telah ditetapkan. Target pencapaian standar mutu menggunakan sasaran mutu yang digunakan untuk mencapai indikator 26

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 kinerja sistem penjaminan mutu eksternal. Sasaran mutu menggunakan 7 standar mutu akreditasi, 11 Standar AUN QA, 6 Standar Zona Integritas. Mekanisme kerja penjaminan mutu internal Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menggunakan mekanisme kerja berbasis ISO 9001:2015 dan 21001:2018. D. Acuan Normatif Adapun acuan normatif manual mutu SPMI FS UIN STS Jambi, sebagai berikut1: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336) 4. Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan 27

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 5. Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi 6. Permendikbud N0 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi 7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Perguruan Tinggi 8. Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi 9. Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi 10. Peraturan BAN PT Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi 11. Peraturan BAN PT No. 4 Tahun 2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi 12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi 28

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi E. Istilah dan Definisi Dalam manual mutu ini, istilah-istilah serta definisi yang dipakai berkaitan dengan sistem manajemen mutu adalah istilah dan definisi yang dimuat dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001: 2015 dan 21001: 2018. Definisi dan istilah teknis yang terkait dengan pelaksanaan penyelenggaraan proses pendidikan di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi didasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta dijelaskan dalam prosedur atau dokumen lain yang terkait, sebagai berikut: 1. Organisasi (organization): sekelompok orang yang yang memiliki tugas dan tanggung jawab, wewenang 29

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 dan hubungan untuk mencapai tujuannya 2. Pihak berkepentingan/stakeholder (interested party) (: orang atau organisasi yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi oleh, atau merasakan dipengaruhi oleh keputusan atau kegiatan-kegiatan. 3. Persyaratan (requirement): kebutuhan dan harapan yang dipraktekkan secara umum oleh organisasi atau pihak berkepentingan atau yang tertuang dalam peraturan/perundangan 4. Sistem manajemen (management system): seperangkat elemen yang saling terkait dan berhubungan satu sama lain dalam organisasi untuk menetapkan tujuan, kebijakan, dan proses guna mencapai tujuan/sasaran 5. Manajemen puncak (top management): orang atau sekelompok orang yang secara langsung mengendalikan organisasi pada level tinggi. 6. Efektivitas (effectiveness): sejauh mana kegiatan dan hasil yang terencana tercapai 30

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 7. Kebijakan (policy): arah organisasi yang secara formal dinyatakan oleh manajemen puncak 8. Sasaran (objective): hasil yang ingin dicapai 9. Risiko (risk): dampak dari ketidakpastian 10. Kompetensi (competence): kemampuan untuk menerapkan pengetahuan dan skil guna mencapai hasil yang diinginkan. 11. Informasi terdokumentasi (documented information): informasi yang disyaratkan untuk dikendalikan dan dipelihara oleh organisasi 12. Proses (process): seperangkat kegiatan yang saling terkait dan berhubungan yang merubah masukan menjadi keluaran 13. Kinerja (performance): hasil yang terukur 14. Monitoring (monitoring): menentukan status sebuah sistem, proses, dan kegiatan 15. Pengukuran (measurement): proses untuk menentukan nilai 16. Audit (audit): proses yang sistematik, independen, dan terdokumentasi guna mendapatkan bukti dan 31

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dipenuhi 17. Kesesuaian (Conformity): pemenuhan persyaratan 18. Ketidaksesuaian (Non Conformity): ketidakterpenuhinya persyaratan 19. Tindakan koreksi (corrective action): tindakan untuk menghilangkan penyebab suatu ketidaksesuaian dan mencegah terjadinya kejadian berulang 20. Peningkatan berkelanjutan (continual improvement): aktivitas berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja 21. Organisasi pendidikan (organizational organization) 22. Layanan pendidikan (educational service): organisasi yang core bisnisnya adalah produk pendidikan dan layanan pendidikan. 23. Layanan pendidikan (educational service) : proses yang mendukung perolehan dan pengembangan kompetensi mahasiswa melalui pembelajaran, pengajaran dan penelitian. 24. Produk pendidikan (educational product); sumber 32

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 daya pembelajaran, benda- benda baik yang terlihat maupun tidak tidak terlihat yang digunakan sebagai pendukung pembelajaran dalam layanan pendidikan. Produk pendidikan dapat berbentuk fisik atau digital seperti buku teks, diktat, kertas kerja, flashcart, buku kegiatan, poster, grafik, novel, buku referensi, majalah, buku pedoman, video, peta, standar, studi kasus, dll. 25. Mahasiswa (learner): yang memperoleh manfaat dan pengembangan kompetensi menggunakan layanan Pendidikan 26. Penerima manfaat (beneficial); orang atau kelompok yang mendapat manfaat dari produk dan layanan organisasi pendidikan dan orang yang di harus dilayani oleh organisasi pendidikan berdasarkan visi. 27. Pendidik (educator): orang yang melaksanakan kegiatan pembelajaran. Bisa meliputi; dosen, pelatih, pembimbing, fasilitator, tutor, konsultan, instruktur, mentor. 33

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 28. Kurikulum (curriculum): informasi terdokumentasi mengenai apa, mengapa, dan bagaimana mahasiswa harus belajar dengan cara yang sistematik. Kurikulum dapat meliputi; tujuan pembelajaran, konten, luaran, metode pembelajaran, indikator kinerja, metode penilaian, rencana penelitian yang sesuai dengan pembelajaran, profil kompetensi, kompetensi rujukan, program studi, rencana pembelajaran. 29. Visi (vision); inspirasi organisasi dalam kaitan dengan kondisi masa depan yang diinginkan dan selaras dengan misi. 30. Misi (mission): alasan keberadaan, mandate, dan lingkup organisasi, yang diterjemahkan dalam konteks dimana dia berada. 31. Strategi (strategy): rencana pemenuhan misi organisasi dan mencapai visi organisasi 32. Mata Kuliah (course): perangkat pembelajaran yang dirancang untuk memenuhi tujuan pembelajaran dan luaran pembelajaran 34

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 33. Program (program): seperangkat mata kuliah yang dirancang untuk merumuskan tujuan dan luaran pembelajaran dan mengarah pada pengakuan. Pengakuan dapat berupa gelar, sertifikat, pencapaian, diploma, dan bentuk lain. 34. orang (person): individu, manusia. 35. Staf (staff): orang yang bekerja untuk dan dalam suatu organisasi. 36. Kemampuan diakses (accessibility): kebergunaan produk, layanan, lingkungan, atau fasilitas oleh orang dalam jarak yang terluas kemampuan. 37. Pembelajaran (teaching). Pekerjaan bersama pelajar untuk membantu dan mendukung pengajaran. 38. Pembelajaran seumur hidup (lifelong learning). Menyediakan atau menggunakan kesempatan belajar sepanjang hidup orang untuk mendorong perkembangan berkelanjutan. 39. Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan 35

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. 40. Skil (skill). Seperangkat know - how yang memungkinkan seseorang untuk menguasai suatu kegiatan dan berhasil dalam menyelesaikan tugas. 41. Pengetahuan (Knowledge): tindakan, informasi, prinsip, pemahaman yang diperoleh melalui pengalaman. 42. Verifikasi (verification): konfirmasi, melalui penyediaan bukti objektif bahwa spesifikasi persyaratan telah dipenuhi. 43. Validasi (validation): konfirmasi, melalui penyediaan bukti objektif bahwa persyaratan bagi kegunaan yang dimaksud telah dipenuhi. 44. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 36

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 45. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. 46. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME, adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi 47. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. 48. Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan ditambah dengan Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. 49. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar pada 37

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. 50. Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat PT, adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi 51. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN- PT, adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara mandiri. 38

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 BAB III MANUAL SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) A. Luas Lingkup Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FS UIN STS Jambi 1. Manual Penetapan Standar SPMI FS UIN STS Jambi Penyusunan tiap standar di FS UIN STS Jambi perlu mengikuti suatu mekanisme penetapan dan pemenuhan standar yang bersifat khusus sesuai jenis standar. Secara umum, penetapan dan pemenuhan standar mutu harus dilakukan mengikuti mekanisme yang akan diuraikan berikut ini. a. Standar mutu yang disusun harus mengacu pada Visi, Misi dan Tujuan Fakultas Syariah serta dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan unit kerja. b. Dasar perumusan standar dapat berupa peraturan perundang-undangan terkait, hasil evaluasi diri tentang kinerja yang sedang berjalan, masukan dari stakeholders, hasil benchmarking, dan atau hasil studi 39

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 pelacakan (tracer study). c. Standar yang akan ditetapkan oleh unit kerja tidak boleh bertentangan dengan standar mutu sejenis atau yang terkait yang telah ditetapkan oleh unit kerja pada jenjang di atasnya. d. Unit kerja yang akan menetapkan standar perlu melakukan evaluasi diri terkait dengan standar yang akan disusun dan ditetapkan. e. Unit kerja membentuk tim sesuai dengan jenis standar yang akan disusun beranggota antara lain unsur pemimpin unit kerja, unsur dosen, tenaga kependidikan. Jika diperlukan, tim juga dapat menyertakan stakeholders eksternal, yang disetujui oleh pemimpin unit kerja penyusun standar. f. Tim melakukan analisis kebutuhan standar untuk menentukan ruang lingkup, jenis dan kriteria standar. Analisis kebutuhan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja pada siklus penjaminan mutu sebelumnya. 40

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 g. Sebelum ditetapkan, standar perlu disosialisasikan untuk mendapat umpan balik dan diuji peluang implementabilitasnya sehingga benar-benar dapat digunakan sebagai acuan dalam implementasi SPMI. h. Standar mutu perlu disahkan oleh pemimpin unit kerja dan pemimpin unit kerja pada jenjang di atasnya, kecuali standar pada tingkat universitas dan fakultas. i. Standar pada tingkat fakultas disahkan oleh pemimpin fakultas setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas. j. Perumusan standar harus mengikuti kaidah ABCD (Audience, Behaviour, Competence, dan Degree) yang berarti: ● Audience: menyebutkan siapa pelaku atau pengelola standar, siapa yang bertanggung jawab/ditugasi dalam pencapaian standar tersebut. ● Behaviour: menjelaskan kondisi/keadaan, tindakan, perilaku yang bersifat “should be” yang harus selalu dapat diukur 41

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 ● Competence: menjelaskan target /sasaran /tugas /materi /objek dalam perilaku (behaviour) yang telah dirumuskan ● Degree: menetapkan waktu/periode yang harus dicapai untuk mencapai atau melakukan tindakan/perilaku pada standar tersebut Jika standar dinyatakan dalam struktur kalimat lengkap, A adalah subjek, B berada pada predikat, C menempati posisi objek dan D adalah keterangan. 2. Manual Pelaksanaan Standar SPMI FS UIN STS Jambi Dalam upaya pelaksanaan dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan, tiap unit kerja yang telah menetapkan standar mutu perlu melaksanakan mekanisme sebagai berikut. a. Tiap unit kerja perlu menyusun kebijakan yang terstruktur agar mampu menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melaksanakan berbagai program dan 42

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 kegiatan dalam rangka mencapai standar yang telah ditetapkan. b. Kebijakan yang disusun untuk keperluan tersebut harus sejalan dan sesuai dengan kebijakan terkait yang telah ditetapkan oleh unit kerja pada jenjang di atasnya. c. Tiap pemimpin unit kerja berkomitmen dan secara konsisten mengacu pada pencapaian standar-standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerjanya. d. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tiap unit kerja, pemimpin unit kerja perlu memastikan efektivitas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi untuk menjamin pencapaian standar-standar kinerja dan standar mutu yang ditetapkan. e. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dianalisis dan ditindaklanjuti secara sistematis untuk mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan. 43

KEMENTERIAN AGAMA Nomor Dokumen Un.15/D.VII UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTHAN /SYARIAH/S THAHA SAIFUDDIN JAMBI Tanggal Pembuatan PMI/01 FAKULTAS SYARIAH Tanggal Revisi 6 Januari Tanggal efektif 2020 Jl. Jambi-Muara Bulian KM 16 Simpang Sungai Duren Kab. Muaro 13 Januari Jambi 36363 2020 f. Keseluruhan tindakan pemenuhan standar harus didokumentasikan secara efektif, efisien dan sistematis. 3. Manual Evaluasi (Pelaksanaan) Standar SPMI FS UIN STS Jambi Evaluasi pelaksanaan dilakukan untuk mengevaluasi arah SPMI. Evaluasi Kebijakan SPMI harus dilaksanakan secara keseluruhan, tiap empat tahun sekali. Sementara itu, evaluasi implementasi SPMI dilakukan tiap semester untuk akademik dan tiap tahun untuk non akademik, baik dalam bentuk laporan BKD, SIMAK, SIMPEG, SIMKEU maupun dalam bentuk lain yang disepakati. Evaluasi kesesuaian mutu, baik standar maupun prosedur, dilakukan melalui pelaksanaan audit mutu dan evaluasi diri untuk mengukur gap mutu. Evaluasi dalam satu siklus mencakup tujuh komponen berikut: a. Kebijakan SPMI, merupakan aspek yang dievaluasi 44


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook