512. PT.2 Berita Acara KPU Rekapitulasi Hasil 2015 yaitu tanggal 17 Desember3. PT.3 Penghitungan Perolehan Suara di 2015 pukul 18.00 WIB.4. PT.4 tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bukti ini menerangkan Pelaksanaan5 PT.5 Bupati dan Wakil Bupati Solok rekapitulasi penghitungan perolehan Tahun 2015 (Model DB-KWK) suara yang disaksikan oleh saksi tanggal 17 Desember 2015. Pasangan Calon dan diawasi oleh Panwaslih Kabupaten Solok. Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor : 40/Kpts/KPU-Kab- Bukti ini menerangkan jika Pihak Terkait 003.434951/Tahun 2015 Tentang adalah Pasangan Calon Bupati dan Penetapan Nomor Ururut Pasangan Wakil Bupati Solok Tahun 2015 dengan Calon Bupati/Wakil Bupati Solok nomor urut 1 Tahun 2015 Bukti ini menerangkan jika Pihak Terkait Surat Keputusan KPU Kabupaten adalah Pasangan Calon Bupati dan Solok Nomor : 73/Kpts/KPU-Kab- Wakil Bupati Solok Tahun 2015 Terpilih 003.434951/Tahun 2015 Tentang yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Penetapan Pasangan Calon Terpilih Solok tanggal 22 Desember 2015 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2015 Bukti ini menerangkan jika Wakil Bupati Terpilih Nomor Urut 1 atas nama Yulfadri Foto Copi Ijazah Pihak Terkait Nurdin, SH.dan sah secara hukum[2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, makasegala sesuatu yang terjadi dalam persidangan cukup ditunjuk dalam Berita AcaraPersidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan denganputusan ini. 3. PERTIMBANGAN HUKUMKewenangan Mahkamah[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat (3) Undang-UndangNomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati , dan Bupati menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678, selanjutnya disebut UU8/2015), “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihandiperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badanperadilan khusus”. Selanjutnya Pasal 157 ayat (4) UU 8/2015 menyatakan bahwa,“Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasilpenghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kotakepada Mahkamah Konstitusi.” Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaJl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
52[3.2] Menimbang bahwa permohonan Pemohon a quo adalah permohonankeberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 71/Kpts/KPU-Kab-003.434951/Tahun 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten SolokTahun 2015, tanggal 17 Desember 2015 pukul 18.00 WIB, maka Mahkamahberwenang mengadili permohonan Pemohon a quo;Dalam Eksepsi[3.3] Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan kedudukanhukum (legal standing) Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebihdahulu mempertimbangkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait yangpada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon diajukan melewati tenggangwaktu pengajuan permohonan, sebagai berikut:[3.3.1] Bahwa berdasarkan Pasal 157 ayat (5) UU 8/2015 dan Pasal 5 ayat (1)Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang PedomanBeracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, danWalikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah KonstitusiNomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah KonstitusiNomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara PerselisihanHasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tenggang waktu pengajuanpermohonan pembatalan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan palinglambat 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Termohon mengumumkanpenetapan perolehan suara hasil pemilihan; Bahwa hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati diumumkan olehTermohon berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Solok Nomor 71/Kpts/KPU-Kab-003.434951/Tahun 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil PenghitunganPerolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2015,hari Kamis, tanggal 17 Desember 2015, pukul 18.00 WIB (vide bukti P-5 = buktiTG-001 = bukti PT-1); Bahwa tenggang waktu 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejakTermohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan adalah hariKamis, tanggal 17 Desember 2015, pukul 18.00 WIB sampai dengan hari Minggu,tanggal 20 Desember 2015, pukul 18.00 WIB; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
53[3.3.2] Bahwa permohonan Pemohon diajukan di Kepaniteraan Mahkamah padahari Selasa, tanggal 22 Desember 2015, pukul 22.56 WIB, berdasarkan AktaPengajuan Permohonan Pemohon Nomor 142/PAN.MK/2015, sehinggapermohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yangditentukan peraturan perundang-undangan;[3.3.3] Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, permohonan Pemohondiajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undanganyang berlaku. Dengan demikian, menurut Mahkamah, eksepsi Termohon daneksepsi Pihak Terkait tentang permohonan Pemohon diajukan melewati tenggangwaktu adalah beralasan menurut hukum;[3.4] Menimbang bahwa oleh karena eksepsi Termohon dan eksepsi PihakTerkait beralasan menurut hukum maka kedudukan hukum (legal standing)Pemohon, pokok permohonan, dan eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkaitlainnya tidak dipertimbangkan; 4. KONKLUSI Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas,Mahkamah berkesimpulan:[4.1] Mahkamah berwenang memeriksa dan mengadili permohonan a quo;[4.2] Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan[4.3] tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum; Permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan[4.4] permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan; Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, pokok permohonan, dan eksepsi Termohon serta eksepsi Pihak Terkait lainnya tidak dipertimbangkan; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentangPemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimanadiubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
54Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5678); 5. AMAR PUTUSAN Mengadili,Menyatakan:1. Mengabulkan Eksepsi Termohon dan Eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan;2. Permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim olehsembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota,Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar,Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, dan Aswanto, masing-masingsebagai Anggota pada hari Jumat, tanggal lima belas bulan Januari tahun dua ribuenam belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbukauntuk umum pada hari Senin, tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribuenam belas, selesai diucapkan pukul 11.44 WIB oleh kami Arief Hidayat selakuKetua merangkap Anggota, Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, I Dewa GedePalguna, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, danAswanto, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Syamsudin Noersebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya,Termohon/kuasa hukumnya, dan Pihak Terkait/kuasa hukumnya. Ketua, ttd. Arief Hidayat Anggota-anggota, ttd ttdAnwar Usman Manahan MP Sitompul Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaJl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
55ttd ttdI Dewa Gede Palguna Patrialis Akbar ttd ttdWahiduddin Adams Maria Farida Indrati ttd ttdSuhartoyo Aswanto Panitera Pengganti, ttd Syamsudin Noer Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaJl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
Search