304. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Ya, betul.305. KETUA: ARIEF HIDAYAT Itu ada poin 1, 2, 3, 4 itu di ... menjelaskan bahwa itu tidak konsisten, ya?306. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Ya. Jadi (...)307. KETUA: ARIEF HIDAYAT Dianggap dibacakan seluruhnya. Baik.308. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Siap, Yang Mulia.309. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sekarang dalam pokok permohonan?310. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Dalam pokok permohonan, pada intinya bahwa menurut kami tidak benar adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif (...)311. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik.312. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Yang dilakukan oleh Pihak Terkait. 47
313. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, ini kata-katanya ilusi Pemohon yang mengandung over claiming itu, ya.314. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Siap, Yang Mulia.315. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ini tidak hanya panas ini, kebakar sudah.316. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Kemudian, terkait dengan ... apa namanya ... pengunduran diri, Yang Mulia.317. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik.318. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Perlu kami sampaikan bahwa ... bahwa sehubungan dengan pengunduran diri Calon Wakil Bupati Nomor 2 Bapak Atos Pratama, permohonan pengunduran diri sudah dilakukan sejak 26 Juli 2015.319. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik.320. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Namun sebelumnya, proses pengunduran diri sudah dimulai sejak tanggal 10 Desember 2014 dan selanjutnya surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI aktif telah diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2015. Kami sudah lampirkan di bukti juga, Yang Mulia. 48
321. KETUA: ARIEF HIDAYAT He em. Tadinya kan sifatnya masih sementara menunggu pejabat yang berwenang itu kan?322. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Ya, Yang Mulia.323. KETUA: ARIEF HIDAYAT Tapi sekarang 21 (...)324. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Sudah kami lampirkan di bukti, Yang Mulia.325. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sudah. Baik.326. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Sebetulnya dapat juga kami informasikan bahwa menurut SK-KPU Nomor 706 itu, sebetulnya cukup dengan iktikad baik saja sebetulnya sudah cukup itu, Yang Mulia. Itu saja, Yang Mulia.327. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik.328. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Mengenai petitumnya bagian eksepsi kami sampaikan bahwa mengabulkan eksepsi Pihak Terkait.329. KETUA: ARIEF HIDAYAT He em. 49
330. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Kemudian dalam pokok perkara, kami yang pertama menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Pasaman Nomor 65 Tahun 2015, tertanggal 17 Desember 2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015, tertanggal 17 Desember 2015, pukul 14.00 WIB. Dan apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb.331. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Waalaikumsalam wr.wb. Terima kasih, Pihak Terkait Perkara Nomor 88/PHP.BUP-XIV/2016. Ada, Yang Mulia? Cukup?332. HAKIM ANGGOTA: I DEWA GEDE PALGUNA Yang ... yang apa ... SK pengunduran diri itu, jadi sekarang sudah benar-benar (...)333. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Sudah, Yang Mulia. Sudah kami masukkan di bukti.334. HAKIM ANGGOTA: I DEWA GEDE PALGUNA Ya, ingat enggak P (...)335. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO P-34, Yang Mulia.336. HAKIM ANGGOTA: I DEWA GEDE PALGUNA Ya, baik terima kasih. 50
337. KETUA: ARIEF HIDAYAT Tertanggal 20 Oktober itu, ya, tadi? Betul, ya?338. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: YANDRI SUDARSO Ininya ... buktinya tertanggal 21 Oktober, Yang Mulia.339. KETUA: ARIEF HIDAYAT Oh, 21 Oktober. Baik. Ada lagi, Yang Mulia? Cukup. Baik. Terima kasih, Pihak Termohon dan Pihak Terkait pada Perkara 88/PHP.BUP-XIV/2016. Sekarang kita teruskan dengan Perkara 34/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Ponorogo, silakan Kuasa Hukumnya untuk membacakan pokok-pokoknya saja.340. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Mohon maaf, Yang Mulia mohon koreksi Nomor 12/PHP.BUP- XIV/2016, ya.341. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ha? Oh, ya sori, sori. Ini soalnya kena panas juga ini. Hurufnya hilang.342. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Terima kasih, Yang Mulia.343. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, 12/PHP.BUP-XIV/2016, ya? 12/PHP.BUP-XIV/2016.344. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Yang bertandatangan di bawah ini. Muhammad Ikhwanuddin Alfianto, S.Ag Ketua Komisi KPU Kabupaten Ponorogo, memberikan Kuasa kepada kami W. Tuhu Prasetyanto, S.H. dan Bakti Riza Hidayat. 51
Kami langsung saja masuk ke ini. Dalam hal ini memberikan jawaban Termohon dalam perkara Nomor 12/PHP.BUP-XIV/2016, yang diajukan oleh Pemohon sebagai berikut. Dalam eksepsi. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon karena Pemohon tidak menjelaskan secara detail dan terperinci mengenai perselisihan penetapan perolehan suara yang diakibatkan karena kesalahan kesalahan perhitungan perolehan suara oleh Termohon. Dalam hal ini kami mendasarkan pada Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 dan seterusnya itu juncto bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang didasarkan pada keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang memengaruhi terpilihnya Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo Tahun 2015. Terus kemudian, terkait dengan legal standing, kedudukan hukum. Bahwa Kabupaten Ponorogo berdasarkan data kependudukan serta Berita Acara serah terima data agregat kependudukan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2015, jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo adalah sebanyak 998.289 jiwa. Itu nanti ada kami lampirkan juga sebagai bukti. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor … Tahun 2015 itu, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 6 Peraturan ... Peraturan Mahkamah Konstitusi bahwa pengajuan permohonan jika dilakukan … hanya jika terdapat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 1%. Dalam hal ini, Pasangan Calon Nomor Urut 4 meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebanyak 219.949 suara. Sehingga perhitungan 1% dari pasangan calon peraih suara terbanyak yang ditetapkan oleh Termohon adalah 1/100 kali 219.949, yakni 2.199 suara. Adapun perolehan suara Pemohon berdasarkan tabel … berdasarkan data kami ya, itu sebanyak 205.587 suara, sehingga selisih perolehan suara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor 4 selaku peraih suara terbanyak adalah 6,5%. Dengan demikian, maka syarat perbedaan perolehan suara paling banyak sebesar 1% tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon, Yang Mulia.345. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Sekarang pokok permohonannya? 52
346. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Ada lagi yang kabur tadi, Yang Mulia.347. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya.348. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Bahwa permohonan Pemohon kami anggap kabur karena Pemohon tidak jel … tidak bisa menerangkan dengan jelas menyebutkan adanya kesalahan penghitungan karena tidak menyebutkan kapan, di mana, berapa selisih suaranya, bagaimana kejadiannya, siapa yang melakukan, siapa saksinya, serta sejauh mana signifikansinya terhadap perolehan suara Pemohon. Sehingga permohonan Pemohon menjadi kabur dan tidak dapat diterima untuk diperiksa dan diadili di sini, Yang Mulia.349. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Kemudian (…)350. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Dalam pokok perkara (…)351. KETUA: ARIEF HIDAYAT Anda menjelaskan dalam pokok perkaranya.352. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Siap, siap, ya. Dalam pokok perkara mengenai ketentuan pengajuan permohonan. Dalam dalil yang diajukan Pemohon adalah Pemohon, pengajuan Pemohon dilakukan jika … hanya jika terdapat perbedaan selisih suara 1% lebih ya, sehingga dengan menggunakan ketentuan Pasal 158 kami kembali lagi, itu menjadi tidak bisa diajukan. Kemudian yang berikutnya yang kedua, Pemohon tidak menjelaskan bagaimana hal itu terjadi, serta tidak menyertakan alat 53
bukti. Jadi hanya menuduh saja, mengklaim telah terjadi kesalahan penghitungan suara, Yang Mulia. Dan hal ini diperkuat juga dengan bukti-bukti berdasarkan bukti Formulir Model DA-KWK, kami sudah lampirkan. Kemudian Formulir Model DAA-KWK, dan juga Formulir Model DA1-KWK. Itu semua tidak terdapat perbedaan perolehan suara dengan Formulir Model DB1-KWK, yaitu perolehan suara terbanyak adalah Pasangan Calon Nomor 4 dengan perolehan suara sebanyak 219.949. Sementara perolehan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pemohon hanya memperoleh 205.587 suara. Jadi tidak ada perbedaan antara formulir-formulir tadi, Yang Mulia. Kemudian yang ketiga, Pemohon mendalilkan bahwa penetapan rekapitulasi hasil pemilihan … penghitungan suara tidak sah karena perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati dan seterusnya itu dilakukan dengan cara melawan hukum atau setara tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh Termohon. Itu menurut hemat kami adalah bahwa selama proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo, Termohon beserta seluruh jajaran dan perangkat penyelenggara pemilu tidak pernah menerima laporan ataupun dilaporkan oleh pihak masyarakat, pasangan calon, partai politik, pemantau, dan/atau pihak-pihak lain ke pengawas pemilihan, Yang Mulia.353. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya.354. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Kemudian (…)355. KETUA: ARIEF HIDAYAT Kemudian, halaman 13.356. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Itu hanya dalil-dalil yang hanya berdasarkan klaim saja, Yang Mulia.357. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. 54
358. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Kemudian yang keempat, dalam proses penghitungan dianggap terdapat kesengajaan dari penyelenggara pemilihan umum. Hal ini kami tanggapi bahwa dalil Pemohon tidak menjelaskan secara detail dan terperinci serta tidak didukung dengan bukti yang sah. Bahkan dalam hal ini, justru sebaliknya pada waktu penghitungan suara yang dilakukan di tingkat … tempat pemungutan suara atau TPS, serta pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK, seluruh saksi dari Pemohon tidak ada yang menyampaikan laporan adanya kecurangan.359. KETUA: ARIEF HIDAYAT Tapi ikut tanda tangan?360. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Ikut tanda tangan, Yang Mulia.361. KETUA: ARIEF HIDAYAT Tanda tangan?362. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Tanda tangan, Yang Mulia.363. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik.364. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Itu bisa kami buktikan juga dalam Formulir DA-2 dari seluruh kecamatan se-Kabupaten Ponorogo.365. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. 55
366. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Kemudian yang kelima, Pemohon mendalilkan rekapitulasi hasil penghitungan suara adalah salah, sedangkan harusnya itu Termohon jujur, mandiri, dan tidak memihak, kami tanggapi bahwa klaim itu tidak disertai dengan penjelasan yang detail, serta tidak didukung dengan alat bukti yang sah, sebab penghitungan hasil rekapitulasi perolehan suara itu menurut Pemohon, yang menyatakan Pemohon meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebagaimana telah kami sampaikan tadi adalah sudah benar. Jadi, klaim yang menyatakan bahwa perhitungannya seharusnya Pemohon 220.087 suara, sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 meraih 205.449 adalah tidak benar dan tidak didukung dengan bukti yang sah. Dan yang keenam. Dalil Pemohon menyatakan pelaksanaan pemilihan umum telah berlangsung dengan tidak jujur, tidak adil, serta penuh dengan praktik kecurangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor 4 dan/atau oleh Termohon. Kami tanggapi berdasarkan Formulir Model DB-2 KWK bahwa selama proses rekapitulasi di tingkat kabupaten yang dilaksankan oleh Termohon tidak ada praktik kecurangan yang terjadi seperti sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.367. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik.368. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Di samping itu juga di dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak ada keberatan saksi. Kalaupun ada, itu hanya sifatnya administrasi … kekeliuran administrasi, yang itu juga sudah diperbaiki dengan Berita Acara.369. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sekarang G.18?370. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Ya. Kemudian dalil dari Pemohon menyatakan P-9 itu, ya. Itu kami tanggapi kembali juga bahwa tidak menjela … Pemohon tidak 56
menjelaskan secara detail dan terperinci bagaimana, di mana, kapan,serta oleh siapa pelanggaran money politics, ya. Politik uang tersebutdilakukan. Termohon juga tidak menerima rekomendasi dari PanwasluKabupaten Ponorogo, sebagaimana tindak lanjut dari ... apa ... dugaanyang dianggap sebagai dugaan money politics. Jadi, kami anggapsebagai klaim. Sampai dengan pelaksanaan sidang pertama, sengketa pemilihanhasil pemilu di MK yang dilaksanakan pada tanggal 7 Januari, dimulaipukul 13.00 dengan agenda pembacaan permohonan Pemohon.Pemohon tidak mampu menjelaskan, serta tidak melengkapi uraian dandata pelanggaran serius money politics yang akan dilampirkan Pemohondalam permohonannya. Sehingga Termohon memandang apa yang disampaikan olehPemohon tentang adanya tuduhan pelanggaran praktik money politicstesebut hanyalah asumsi sepihak yang tidak bisadipertanggungajawabkan secara hukum. Berikutnya yang 8 yang H. Dalil Pemohon Calon Nomor 4 menggunakan Termohon agarPemilu Kabupaten Ponorogo berjalan untuk kemenangan dari CalonNomor Urut 4. Kami sampaikan bahwa berdasarkan Daftar PemilihTetap, Termohon telah menetapkan Berita Acara Nomor 086 terkaitdengan jumlah pemilih, serta Berita Acara Nomor 097 BA dan seterusnyatentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan,jumlahnya sebanyak 556 pemilih. Sehingga berdasarkan 2 Berita Acara tersebut, jika dibandingkandengan jumlah suara yang sah, serta suara yang tidak sah, dan suratsuara yang tidak digunakan yang terdapat dalam Formulir Model DB1-KWK tidak ada perbedaan, Yang Mulia. Sehingga dalil penggelembungan suara yang dituduhkanPemohon tidak mempunyai dasar dan hanya berupa asumsi-asumsi saja,Yang Mulia. Kemudian yang 9. Pemohon mendalilkan pelaksanaan pemiludaerah … Kepala Daerah di Ponorogo Tahun 2015. Pemohon meyakiniterjadi pelanggaran dalam proses pemilihan umum. Kami juga sampaikan kembali bahwa itu tidak dilakukan ... tidakdilengkapi dengan data yang valid. Dan berdasarkan surat keterangantertulis Termohon dan surat keterangan tertulis dari seluruh panitiapemilihan kecamatan PPK yang ditulis di atas materai telah menjelaskansecara detail dan terperinci tentang seluruh kronologis prosespelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan WakilBupati Ponorogo. Yang intinya, seluruh proses pelaksanaan tahapanpenyelenggaraan pemilu pemilihan bupati telah dilaksanakan sesuaiketentuan peraturan perundang-undangan. 57
Kemudian yang ke-10. Dalil Pemohon sebagaimana dijelaskan kecurangan-kecurangan pelanggaran terjadi secara terbuka dalam arti dilakukan secara terang-terangan adalah tidak benar dan tidak berdasar karena juga tidak dilengkapi dengan alat bukti, Yang Mulia. Dan yang terakhir (…)371. KETUA: ARIEF HIDAYAT Yang terakhir.372. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Ya. Dianggap telah terjadi konspirasi (…)373. KETUA: ARIEF HIDAYAT Konspirasi itu.374. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Ya. Kami tanggapi bahwa poin itu juga tidak dijelaskan detail dan terperinci serta tidak dilengkapi dengan alat bukti. Sehingga kami anggap juga bahwa itu hanyalah asumsi sepihak yang tidak berdasar dan tidak beralasan sama sekali.375. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Petitumnya?376. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Ya, petitumnya kami bacakan. Dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Kemudian yang kedua menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo Nomor 099/KPTS dan seterusnya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2015 tanggal 16 Desember 2015, mohon maaf, pukul 20.45 Waktu Indonesia Barat. 58
Kemudian, menetapkan perolehan hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo Tahun 2015 yang benar, sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Ponorogo Nomor 099 dan seterusnya tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo tertanggal 16. Kemudian nama pasangan calon. Jadi, ini mohon dibacakan, Yang Mulia. Yang ... mohon dianggap sudah dibacakan.377. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, silakan.378. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Hormat kami, Kuasa Hukum W. Tuhu Prasetyanto, S.H., yang kedua, Bakti Riza Hidayat, S.H. Terima kasih, Yang Mulia.379. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Baik.380. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Assalamualaikum wr. wb.381. KETUA: ARIEF HIDAYAT Yang tidak dibacakan dianggap dibacakan, ya?382. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Siap, Yang Mulia.383. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ada, Yang Mulia? Cukup? 59
384. HAKIM ANGGOTA: I DEWA GEDE PALGUNA Ada. Yang dalil penggelembungan suara itu.385. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya.386. HAKIM ANGGOTA: I DEWA GEDE PALGUNA Yang di bukti TB-002 itu sudah menjelaskan ininya, ya? Jumlah ... berapa jumlah penduduk (...)387. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Jadi (...)388. HAKIM ANGGOTA: I DEWA GEDE PALGUNA Berapa jumlah (...)389. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Siap. Siap, sudah. Dari data kami itu sudah seimbang, sudah sesuai. Jadi, kita anggap tidak (...)390. HAKIM ANGGOTA: I DEWA GEDE PALGUNA Tidak ada perbedaan (...)391. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Tidak ada perbedaan.392. HAKIM ANGGOTA: I DEWA GEDE PALGUNA Antara dengan yang (...)393. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Tidak ada perbedaan, Yang Mulia. 60
394. HAKIM ANGGOTA: I DEWA GEDE PALGUNA Ya. Baik. Terima kasih.395. KETUA: ARIEF HIDAYAT Terima kasih. Sekarang berikutnya Pihak Terkait. Saya persilakan.396. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETYO Terima kasih, Yang Mulia. Sebelum kami membacakan, sebelum persidangan kami telah menyampaikan perbaikan terhadap keterangan kami. Perbaikan itu hanya satu saja dalam petitum. Kami menambahkan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.397. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Itu ... anu. Perbaikannya itu yang tertanggal berapa? Tanggal 7, ya?398. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETYO Tanggal 7. Tadi kami (...)399. KETUA: ARIEF HIDAYAT 7 Januari. Itu yang terbaru ini, ya?400. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETYO Ya. Yang kami sampaikan jam ... pukul 16.30 WIB sebelum persidangan.401. KETUA: ARIEF HIDAYAT Oh, gitu ya. Terus kemudian ini ... anu ... lampiran buktinya ini, ya?402. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETYO Ya. 61
403. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik, silakan.404. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETYO Baik, Yang Mulia. Kami akan singkat saja. Terkait terhadap tanggapan kami atas permohonan Pemohon, kami menyampaikan dalam eksepsi bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menangani permohonan Pemohon. Dikarenakan apa yang disampaikan oleh Pemohon itu adalah semata-mata berkaitan dengan pelanggaran- pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemilihan yang merupakan wilayah kewenangan Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu, Komisi Pemilihan Umum, peradilan pidana, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, dan ataupun jika mempermasalahkan adanya keberpihakan penyelenggaraan adanya pemilu, maka penyelesaiannya adalah ke DKPP, bukan kepada Mahkamah Konstitusi. Sehingga kami menganggap, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo. Kemudian dalam kedudukan hukum, legal standing Pemohon. Kami sependapat dengan Pihak Termohon. Bahwa apa yang di data ambang batas suara itu telah melewati, sebagaimana ketentuan dari Peraturan Mahkamah Konstitusi, sehingga untuk itu, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan perkara a quo.405. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik.406. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETYO Kemudian pada ... pada bagian c, permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel di mana Pemohon sama sekali tidak menguraikan secara rinci, jelas, dan tegas apa yang dimaksud dengan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di pemilu Kabupaten Ponorogo. Sehingga kami menganggap bahwa permohonan Pemohon tidak jelas. Kemudian, dalam pokok permohonan yang pada intinya Pemohon menyatakan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait, di mana dalam permohonannya disampaikan rincian tersebut dalam lampiran yang tidak pernah kami terima dalam persidangan. Sehingga tidak ada kejelasan atau ketegasan dan rincian pelanggaran- 62
pelanggaran mana saja yang kemudian dapat digambarkan ... dilakukan oleh Pihak Terkait. Demikian juga, ketika dikatakan tera ... adanya money politics atau penyuapan. Tidak ada putusan pengadilan ataupun keputusan dari pihak manapun yang berwenang mengenai adanya penyuapan atau money politics yang telah terjadi yang dilakukan oleh Pihak Terkait. Selebihnya kami tidak tanggapi karena lebih banyak bersifat teoretis, Yang Mulia. Sehingga kami langsung masuk pada petitum, yaitu dalam eksepsi (...)407. KETUA: ARIEF HIDAYAT Karena yang lain itu arahnya ke Termohon.408. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETYO Ya, benar, Yang Mulia.409. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Silakan.410. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETYO Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pihak Terkait. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo Nomor 099 Kpts KPU Kab 014329857/2015 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo Tahun 2015, bertanggal 16 Desember 2015, pukul 20.45 WIB. Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya. (ex aequo et bono). Hormat kami, Kuasa Hukum Pihak Terkait. Terima kasih, Yang Mulia.411. KETUA: ARIEF HIDAYAT Terima kasih. Ada, Yang Mulia? Cukup, ya. Terima kasih Pihak Terkait dan Pihak Termohon yang telah memberikan jawaban dan keterangannya untuk menanggapi permohonan dari Pemohon Perkara Nomor 12/PHP.BUP-XIV/2016. 63
Sekarang berikutnya kita sampai kepada Perkara Nomor 60/PHP.BUP-XIV/2016. Saya persilakan dulu Pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum untuk mis ... Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik.412. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI Terima kasih, Yang Mulia. Bismillahirrahmaanirrahiim. Assalamualaikum wr. wb.413. KETUA: ARIEF HIDAYAT Waalaikumussalam wr. wb.414. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI Kami akan menyampaikan beberapa pointers jawaban Termohon KPU Kabupaten Gresik tentang eksepsi. Yang pertama tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi hanya berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum yang didasarkan pada keputusan Termohon tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang mempengaruhi terpilihnya Pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gresik. Dua, tentang legal standing sebagai Pemohon. Jumlah penduduk Kabupaten Gresik sebanyak 1.231.669 jiwa, sehingga dengan jumlah penduduk Kabupaten Gresik sebanyak itu, maka syarat pengajuan perselisihan suara menggunakan ketentuan sebesar 0,5 %. Berdasarkan suara perhitungan Pemohon, maka perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Pihak Terkait meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebanyak 447.751 suara, sehingga penghitungan 0,5 % dari pasangan calon peraih suara terbanyak yang ditetapkan oleh Termohon adalah 0,5 % kali 457.751 suara adalah 2.239 suara. Adapun perolehan suara Pemohon berdasarkan tabel di atas sebanyak 175.449 suara, selisih perolehan suara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 selaku peraih suara terbanyak adalah 272.302 suara. Sehingga selisih tersebut jika dipersentasekan sejumlah 60,82 %. Dengan demikian, maka syarat perbedaan perolehan suara paling banyak 0,5 % tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon. Tiga. Tentang waktu pengajuan permohonan. Bahwa Termohon pada tanggal 16 Desember 2015 telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat 64
kabupaten, dalam rapat Pleno yang dihadiri oleh Panwaslih KabupatenGresik, saksi dari ketiga pasangan calon PPK, se-Kabupaten Gresik danForpimda (Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Gresik). Pelaksanaan rekapitulasi selesai pada hari itu juga dan langsungdilakukan penetapan rekapitulasi hasi penghitungan perolehan suara danhasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2016 olehTermohon pada pukul 16.30 WIB, dan diumumkan dalam rapat Plenotersebut. Dalam halaman enam permohonan, Pemohon juga mengakuibahwa Pemohon telah mengumumkan penetapan rekapitulasi hasilpenghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan WakilBupati Gresik Tahun 2015, pada tanggal 16 Desember 2015, pada pukul16.30 WIB. Berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi, perihal keteranganperkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan WalikotaTahun 2015, di mana di dalam lampiran surat tersebut diterangkanbahwa permohonan Pemohon diajukan pada tanggal 19 Desember 2015,pada pukul 16.37 WIB. Sementara ketentuan paling lama 3x24 jam,sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPUprovinsi dan KPU kabupaten/kota, batas akhirnya adalah tanggal 19Desember 2015, pukul 16.30 WIB. Sehingga ada selisih waktu tujuhmenit dari batas waktu maksimal yang telah ditentukan oleh Pasal 157ayat (5) undang-undang dan seterusnya. Empat. Permohonan Pemohon kabur atau obscuur libel.Permohonan Pemohon menyebutkan adanya kesalahan penghitungansuara karena tidak menyebutkan kapan, di mana, berapa selisihsuaranya, bagaimana kejadiannya, siapa yang melakukan, siapasaksinya, serta sejauh mana signifikansinya terhadap perolehan suaraPemohon, sehingga permohonan Pemohon kabur dan tidak dapatditerima untuk diperiksa dan diadili lebih lanjut oleh MahkamahKonstitusi.B. Dalam Pokok perkara. Dalil Pemohon dan dalil Termohon. Yang pertama. Dalil yang disampaikan Pemohon dalam permohonannya yang terdapat di dalam halaman 7 angka 4 adalah dalil yang hanya didasarkan pada asumsi sepihak tanpa didukung bukti yang sah sehingga tidak benar. Bahwa Pemohon … bahwa Termohon telah menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2015, berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas sebagaimana diamanatkan di dalam undang-undang. Seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2015, dilaksanakan tepat waktu dan tidak ada hambatan apapun sesuai dengan peraturan KPU. Hal tersebut dapat 65
Termohon buktikan di dalam surat keterangan yang dibuat olehTermohon tentang kronologis pelaksanaan tahapan pemilihan Bupatidan Wakil Bupati Gresik Tahun 2015. Kedua. Dalil yang disampaikan Pemohon di dalampermohonannya yang terdapat di halaman 7 sampai dengan halaman8 angka 5 adalah hanya didasarkan pada asumsi-asumsi sepihak,tanpa didukung oleh dengan bukti yang sah. Dalam penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan, Termohontidak pernah dipersoalkan, baik di Panwaslih Kabupaten Gresik,PTUN, pengadilan negeri, maupun di DKPP. Termohon jugamemperlakukan seluruh peserta pemilihan secara adil, kepastianhukum, profesionalitas, dan profesional. Hal tersebut dapatTermohon buktikan di dalam surat keterangan. Ketiga. Dalil yang disampaikan Pemohon di dalampermohonannya terdapat di halaman 8 angka 7, ada juga kaburkarena Pemohon tidak menjelaskan setiap detil dan terperinci dimana letak keberatan akan hasil rekapitulasi yang ditentukan olehPemohon. Keputusan Termohon sudah benar dan melalui prosestahapan yang tertib, terbuka, dan akuntabel. Hal tersebut juga dapatTermohon jelaskan dengan surat keterangan. Keempat. Dalil yang disampaikan Pemohon di dalampermohonannya di halaman 8 sampai dengan angka 9, halaman 8sampai halaman 9 angka 8 adalah hanya didasarkan pada asumsi-asumsi sepihak, tanpa didukung dengan bukti yang sah karenaPemohon tidak menjelaskan secara detil dan terperinci apa,bagaimana, dan kapan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohonsehingga menyebabkan selisih suara sebanyak 272.232. Lima. Dalil yang disampaikan Pemohon di dalampermohonannya yang terdapat di halaman 9 angka 9 hanyadidasarkan pada asumsi sepihak tanpa didukung dengan bukti yangsah. Dalam menyelenggarakan seluruh tahapan pemilihan, Termohonjuga tidak pernah dipersoalkan, baik di Panwaslih Kabupaten Gresik,PTUN, pengadilan negeri maupun di DKPP. Enam. Dalam dalil Pemohon sebagaimana yang dijelaskandalam permohonannya yang terdapat di halaman 9 angka 11 bahwaselama proses penyelengaraan tahapan pemilihan Bupati dan WakilBupati Kabupaten Gresik Tahun 2015, Termohon tidak pernahmenerima laporan, baik dari masyarakat maupun rekomendasi daripanitia Panwas Kabupaten Gresik. Terkait dengan dugaan adanya bukti foto beberapa PejabatPemerintah Kabupaten Gresik yang memakai baju olahragabergambar Sambari Kosim dengan tulisan SQ yang digunakansebagai tagline Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut1 Sambari-Qosim dalam beberapa kegiatan pemerintahan sebelumpenyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 66
Kabupaten Gresik Tahun 2015. Apabila memang itu benar terjadi, maka hal tersebut tidaklah termasuk dalam kategori pelanggaran karena belum adanya penetapan pasangan calon yang berhak mengikuti proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2015. Tujuh (...)415. KETUA: ARIEF HIDAYAT Agak dipersingkat jangan dibaca semua.416. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI Inggih, inggih, Pak. Nyuwun pangapunten, sekedap.417. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sekarang masalah kampanye itu.418. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI Inggih.419. KETUA: ARIEF HIDAYAT Wah, ini bahasa Jawa ini.420. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI Mohon maaf. Langsung 11 saja , Pak. 11. Dalil Pemohon. Sebagaimana yang dijelaskan dalam tabel kejadian yang terdapat di dalam permohonannya mulai dari halaman 107 sampai dengan halaman 163 bukanlah menjadi kewenangan dari Termohon untuk menanggapinya, dalam jawaban ini dikarenakan hal tersebut merupakan kewenangan dari Panwaslih Kabupaten Gresik, sehingga apa yang disampaikan Pemohon adalah keliru dan salah sasaran. Dalil Pemohon, sebagaimana dijelaskan dalam tabel di halaman 171 sampai dengan halaman 174 tersebut adalah tidak benar. Bahwa terkait dengan kejadian pada tanggal 06 Desember 2015 di Kelurahan Karang Turi Kecamatan Gresik, di mana anggota KPPS diduga terlibat dalam pelanggaran money politics, Termohon langsung 67
berkoordinasi dan mensupervisi PPK Kecamatan Gresik agar ketiga anggota KPPS itu Umar Darmawan, Muslih, dan RM. Yudha Prakasa Kusuma yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Panwaslih Kabupaten Gresik agar diberhentikan sementara dan pada tanggal 07 Desember 2015 sudah ditindaklanjuti oleh PPS Karang Turi dengan memberhentikan sementara ketiga anggota KPPS itu. Hal tersebut dapat Termohon buktikan dengan surat keterangan. Berikutnya dalil Pemohon, sebagaimana tercantum dalam halaman 178 angka 31 adalah tidak benar terjadi kecurangan- kecurangan dan pelanggaran suap secara terbuka dan Termohon melakukan pembiaran. Kasus anggota KPPS Kelurahan Karang Turi yang diduga terlibat money politics, Termohon langsung berhentikan sementara dan mendorong sepenuhnya agar kejadian tersebut diproses secara tuntas dan tegas, sebagaimana telah Termohon jelaskan pada huruf L di jawaban Termohon ini. Demikian beberapa hal yang kami sampaikan dan kami (...)421. KETUA: ARIEF HIDAYAT Yang itu, tujuan konspirasi jahat itu gimana itu?422. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI Kami sampaikan bahwa itu adalah tuduhan yang mengada-ada, Majelis Hakim.423. KETUA: ARIEF HIDAYAT Oh, baik.424. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI Dan tidak bukti dan mohon sekarang kami masuk pada petitum.425. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, silakan. 68
426. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI Inggih. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Termohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. 3.1. Dalam eksepsi. Mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Kabupaten Gresik tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2015, tertanggal 16 Desember. Menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati, sebagaimana terbaca. Atau apabila Mahkamah tersebut berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. Demikian, Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq, wassalamualaikum wr. wb.427. KETUA: ARIEF HIDAYAT Waalaikumsalam wr.wb. ini Pak Deddy ya ini? Ya. Terima kasih, inggih, Pak Deddy. Sekarang Pihak Terkait Perkara Nomor 60/PHP.BUP-XIV/2016.428. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: YUSRIL IHZA MAHENDRA Terima kasih, Yang Mulia.429. KETUA: ARIEF HIDAYAT Prof. Yusril sendiri ini?430. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: YUSRIL IHZA MAHENDRA Ya. Ya, kami bertiga selaku Kuasa Hukum, saya dan Saudara Haryadi, dan Saudara Agus Dwi Warsono. Sebelum kami membacakan pokok-pokok jawaban kami, izinkan kami untuk memberitahukan kepada Yang Mulia bahwa barusan kami menyerahkan tambahan alat bukti yang sudah diterima oleh Petugas, dan kemudian ada renvoi perbaikan pada 2 halaman dari jawaban kami 69
ini, yaitu pada halaman 31 ada tulisan bukti PT-47 sampai dengan 58. 58-nya itu diganti 60, jadi bukti (...)431. KETUA: ARIEF HIDAYAT 58 diganti 60. Sampai 60 berarti ya?432. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: YUSRIL IHZA MAHENDRA Ya, sampai dengan PT-60 (...)433. KETUA: ARIEF HIDAYAT PT-60, ya.434. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: YUSRIL IHZA MAHENDRA Dan kemudian di halaman 40, nanti di dalam kolom kedua paling bawah Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015.435. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik.436. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: YUSRIL IHZA MAHENDRA Ada tambahan (bukti PT-61 sampai dengan 74).437. KETUA: ARIEF HIDAYAT PT-61 sampai 74. Baik.438. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: YUSRIL IHZA MAHENDRA Demikian perbaikan, Yang Mulia.439. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. 70
440. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: YUSRIL IHZA MAHENDRA Kami akan membacakan hanya pokok-pokok jawaban kami. Saya akan membacakan terkait dengan eksepsi dan mengenai pokok perkara, nanti Saudara Haryadi yang akan membacakannya secara singkat. Pertama, ingin kami menegaskan bahwa Pemohon ini tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan perkara permohonan ini ke Mahkamah Konstitusi dikarenakan karena selisih dari kemenangan dari pihak pemenang pertama dengan pemenang Pihak Terkait dengan pemenang kedua, dalam hal ini adalah Pemohon itu melebihi ambang batas yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan juga ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penduduk Kabupaten Gresik adalah 1.301.000 jiwa. Dengan demikian, maka selisih seharusnya adalah 0,5% untuk mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi. Sementara perolehan suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon, Pihak Terkait memperoleh 447.751 suara atau 70,75%, sedangkan Pihak Pemohon memperoleh 174.449 suara atau 27,56%, sehingga selisih persentase antara keduanya itu mencapai 61% lebih. Jadi sudah terlalu jauh sebenarnya jarak yang telah ditentukan oleh undang-undang. Kemudian juga, selain daripada persoalan legal standing, juga masalah tenggang waktu yang tadi sudah disampaikan oleh Termohon dalam persidangan ini, yaitu waktu yang telah ditetapkan 3 hari, ternyata telah dilampaui walaupun sedikit hanya 7 menit dan kami serahkan kepada Yang Mulia, 7 menit ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebenarnya sudah melampaui batas yang telah ditentukan. Oleh karena itu, dalam eksepsi, nanti kami mengatakan bahwa sebenarnya permohonan ini harus dinyatakan tidak dapat diterima. Oleh karena Pemohon tidak mempunyai legal standing, dan permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi telah melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, silakan, Pak.441. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: HARYADI Mohon izin, Yang Mulia.442. KETUA: ARIEF HIDAYAT Kalau yang nyuruh Pak Yusril harus baik itu. 71
443. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: HARYADI Melanjutkan pokok perkara. Menanggapi dalil yang disampaikan Pemohon pada halaman 9 dan 10 bahwa Pasangan Nomor Urut 1 Pihak Terkait mengerahkan aparat pemerintah, tadi sudah dijelaskan oleh KPU bahwa kejadian itu sebelum adanya tahapan pilkada. Untuk itu, kami menambahkan jawaban bahwa berdasarkan bukti dengan nama PT-10, Pihak Terkait sebelum berhenti masa jabatannya sudah memberikan surat edaran resmi atas nama bupati yang masih sah yang pada intinya ditujukan pada pejabat PNS pemerintah daerah sampai kepala desa dan perangkatnya, begitu juga kepada karyawan BUD harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon. Bukti P-10, Yang Mulia. Kemudian, menanggapi dalil Pemohon Nomor 9 sampai Nomor 17 yang pada intinya menyatakan, “Pejabat memakai baju pasangan terkait.” Tadi sudah dijelaskan oleh Pihak Termohon. Pihak kami Terkait juga menyampaikan dalil tersebut membantah bahwa tidak menyebutkan apakah tindakan aktif dari pejabat yang memakai baju tersebut dalam kaitannya dengan suara yang diperoleh oleh Pihak Terkait saat ini, dan juga tidak dijelaskan kapan para pajabat memakai kaos tersebut. Hal ini justru kami Pihak Terkait dapat membuktikan lain, kalau Pemohon telah melanggar peraturan perundang-undangan yang kami bisa buktikan mulai PT-1 sampai 39, pelanggaran tersebut adalah di dalam alat … di dalam APK, sudah jelas yang diperbolehkan adalah pasangan tokoh pengusung calon. Tetapi kenyataannya, Pihak Pemohon memasang foto di dalam baliho, yaitu K.H. Robach Ma’sum yang merupakan Dewan Syuro DPC PKB Gresik, sedangkan PKB Gresik mengusung Pemohon … mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1, yaitu Pihak Terkait. Hal tersebut sudah diperingatkan secara tertulis, baik oleh panwaslih maupun oleh Pihak Termohon, tetapi tidak diabaikan sampai pemilu selesai. Hal ini kami buktikan dengan PT Nomor 11 sampai Nomor 39. Selanjutnya, Kami menanggapi dari dalil Pemohon Nomor 18, 19, 20 pada halaman 10. Serta angka 24 dan 25 halaman 175 tentang money politics. Pihak Pemohon, dalam hal ini mencantumkan nama saksi maupun pelaku money politics asal comot nama saja, Yang Mulia. Hal ini dapat kami buktikan bahwa setelah kami melakukan klarifikasi kepada nama-nama yang disebut pada permohonan ini, kami secara acak membantah, dan mereka marah, sehingga mereka menghadap notaris dan membuat pernyataan di depan notaris yang kami buktikan dengan bukti Nomor 47 sampai 60. 72
Kemudian terakhir. Menyangkut masalah bahwa penyelenggara pemilu dalil Pemohon halaman 171 sampai dengan 173 penyelenggara pemilu dikatakan memihak kepada ada menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 1. Di sini kami membantah secara tegas bahwa berdasarkan bukti PT-61 tahun … dan sampai PT-74, itu membuktikan adanya pengaduan- pengaduan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh masyarakat, diajukan oleh Pemohon, mau diajukan oleh Pihak Terkait. Berdasarkan bukti PT Nomor 61 sampai 74 tersebut, panwaslih sudah melakukan tindak lanjut dari laporan pelanggaran pemilu. Dan dari semua bukti yang kami peroleh, secara garis besar tidak memenuhi syarat formil atau syarat materiil dan tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan. Kemudian terakhir, tentang tanggapan masalah ziarah wali yang menyatakan bahwa hal itu dibiayai oleh pemerintah dan dilakukan 5 tahun sekali. Hal itu tidak benar dan bukan anggaran APBD karena ziarah wali murni dilakukan oleh masing-masing pribadi maupun kelompok masyarakat. Dengan demikian, kami selaku Pihak Terkait di dalam petitum dalam ekspesi. Mohon, Yang Mulia, mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Di dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Yang kedua, menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Nomor 109/KPTS/KPU-Gresik 014.329707/2015 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2015 dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, tanggal 16 Desember 2015 yang diumumkan pada tanggal 16 Desember 2015 pukul 16.30 Waktu Indonesia Barat adalah sah dan mengikat secara hukum. Tiga. Menyatakan Dr. Ir. H. Sambari Halim Radianto, S.T., M.Si. dan Drs. H. Mohammad Qosim, M.Si. adalah Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih untuk periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Namun apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya. Terima kasih. Hormat kami Kuasa Hukum Pihak Terkait. Yang sudah tertulis di dalam keterangan ini. Terima kasih, Yang Mulia.444. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Terima kasih, Pak Haryadi. Ada, Yang Mulia? 73
445. HAKIM ANGGOTA: I DEWA GEDE PALGUNA Tentang pelanggaran TSM itu, bagaimana tanggapan Pihak Terkait?446. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: HARYADI Tadi sudah kami jelaskan, khususnya yang money politics itu. Kami buktikan dengan akta pernyataan beberapa orang yang dituduh melakukan money politics itu, dalam halaman 18 dan lampiran- lampirannya itu. Berdasarkan akta notaris yang kami tandai dengan Nomor 47 sampai 60, di mana orang-orang yang di sebut di dalam dalil Pemohon itu semuanya membantah dan tidak pernah menyatakan adanya money politics itu, Pak.447. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Masih ada, Yang Mulia. Cukup Yang Mulia. Cukup ya? Baik, kalau saya pertanyaannya, bagaimana Prof. Yusril, Haryadi lulus apa enggak ini. Baik, seluruh rangkaian persidangan sudah kita selesaikan, ya. Termohon sudah menjawab seluruhnya, kemudian Pihak Terkait juga sudah kita beri kesempatan, maka sebelum mengakhiri, saya akan mengesahkan alat bukti. Untuk Perkara Nomor 12/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Ponorogo. Termohon mengajukan bukti TA-1 … TA-001 sampai dengan TM-001, betul? TA-001 sampai dengan TM-001, betul?448. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Betul, Yang Mulia.449. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Tapi ada catatan softcopy daftar bukti Termohon tidak ada, nanti softcopy-nya ditambahkan, ya?450. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Kami susulkan nanti, Yang Mulia. 74
451. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Ini sahkan. KETUK PALU 1X Kemudian Perkara Nomor 88/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Pasaman. Untuk Termohon mengajukan bukti TA-01 sampai dengan TA- 07. TB-01, TC-01, TG-01, dan TL-01 sampai dengan TL-09. Betul?452. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Yang Mulia. Kami tadi sebelum sidang juga sudah masukkan bukti tambahan, Yang Mulia.453. KETUA: ARIEF HIDAYAT Bukti tambahan yang mana untuk Pasaman?454. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Untuk Pasaman, TL-07, TL-08, dan TL-09, Yang Mulia.455. KETUA: ARIEF HIDAYAT Lha, ini sudah saya sebutkan. TL-01 sampai dengan TL (...)456. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Ya. Itu dalam bukti tambahan, Yang Mulia.457. KETUA: ARIEF HIDAYAT Lha, ya (...)458. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Ya. 75
459. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sudah. Ini sudah saya masuk (...)460. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Yang kedua kami mohon ada koreksi, Yang Mulia. Renvoi untuk pengantar bukti. Supaya agar lebih matching antara apa yang didalilkan.461. KETUA: ARIEF HIDAYAT Oh, pengantar buktinya direnvoi gimana?462. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Ya. Karena ada perubahan (...)463. KETUA: ARIEF HIDAYAT Tolong direkam itu. Ya.464. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Halaman ini, Yang Mulia.465. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Silakan dibacakan renvoinya.466. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Baik. Yang pertama, bukti TA-05 pada halaman 3. TA-05 (...)467. KETUA: ARIEF HIDAYAT He em.468. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Itu poin kedua di halaman 4-nya. 76
469. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya.470. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Tertulis di situ bahwa bukti ini membuktikan dalil jawaban Termohon dalam pokok permohonan angka 6, halaman 10 itu menjadi angka 7, halaman 9, Yang Mulia.471. KETUA: ARIEF HIDAYAT Oh, gitu. Ya.472. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Ya.473. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ini saja?474. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Ya. Yang masih ... masih banyak ini. Karena perubahan halaman, Yang Mulia. Selanjutnya poin 7, TA-07 halaman 4 juga, tapi di halaman 5-nya angka 3.475. KETUA: ARIEF HIDAYAT Halaman 5, angka 3. Ya.476. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Bahwa bukti dalil permohonan Termohon dalam pokok permohonan angka 7, halaman 11 itu seharusnya angka 8, halaman 10, Yang Mulia.477. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. 77
478. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Selanjutnya, nomor 8 TB-01 ... Bukti TB-01 pada halaman 5. Itu angka 3. Bahwa benar bukti ini mengeluarkan dalil jawaban Termohon dalam pokok permohonan angka 14, halaman 14. Itu harusnya angka 15, halaman 13, Yang Mulia.479. KETUA: ARIEF HIDAYAT Angka 15 (...)480. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Halaman 13.481. KETUA: ARIEF HIDAYAT Halaman 13. Baik.482. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Masih TB-1 yang halaman selanjutnya, poin 6, di halaman 6.483. KETUA: ARIEF HIDAYAT 6 halaman 6.484. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Paling atas. Bahwa bukti ja ... dalil jawaban Termohon dalam pokok permohonan angka 17. Tertulis di situ 16.485. KETUA: ARIEF HIDAYAT Berarti yang benar 17?486. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN 17, Yang Mulia. 78
487. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya.488. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Selanjutnya (...)489. KETUA: ARIEF HIDAYAT Jangan banyak-banyak.490. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Ini karena bergeser semua itu, Yang Mulia.491. KETUA: ARIEF HIDAYAT Atau ... anu ... dibawa ke sini saja daftarnya itu. Daripada dianukan. Ya?492. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Baik, Yang Mulia.493. KETUA: ARIEF HIDAYAT Coba, coba Petugas diambil. Daripada ini. Boy ini lama sekali ini. Sungguh banyak sekali perubahannya. Ya, itu. Kalau Pak Haryadi, lulus. Kalau ini kalau kebanyakan anu ... koreksi begini, enggak lulus ya, Prof, ya? Baik. Sudah, ya?494. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Sudah cukup, Yang Mulia.495. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sudah direnvoi. Itu sudah diserahkan, ya? 79
496. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Kalau soal jumlah banyak bukti, sudah cukup, Yang Mulia.497. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya, baik. Sudah saya sahkan tadi, ya?498. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 88/PHP.BUP- XIV/2016: ARDYAN Ya. Terima kasih, Yang Mulia.499. KETUA: ARIEF HIDAYAT Kemudian untuk Pihak Terkait. PT-1 sampai dengan PT-34. Kemudian ditambahkan PT-35 sampai dengan PT-42. Betul, Pihak Terkait Perkara 88/PHP.BUP-XIV/2016? Betul, ya? Disahkan. KETUK PALU 1X Kemudian (...)500. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Mohon izin, Yang Mulia. Kami dari Ponorogo Nomor 12/PHP.BUP- XIV/2016. Tadi sudah menyerahkan CD ternyata, Yang Mulia.501. KETUA: ARIEF HIDAYAT Oh, sudah menyerahkan CD? Ada CD-nya?502. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Sudah ada buktinya. Sudah. Sudah kami serahkan.503. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sudah, ya? Nanti dicek CD-nya. Daftar ... daftar bukti mengenai CD yang enggak ada. Kalau CD- nya ada? Yang 1 dipakai, yang 1 ada itu. Ya, kan? 80
504. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Sudah. Daftar buktinya sudah dimasukkan.505. KETUA: ARIEF HIDAYAT Tapi enggak, di dalam CD itu. Tidak ada daftar bukti Termohon.506. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Oh, daftarnya?507. KETUA: ARIEF HIDAYAT Jadi daftarnya yang enggak ada. Ya?508. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Siap, siap, siap. Siap, terima kasih.509. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Nanti ditambahkan, ya?510. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: W. TUHU PRASETYANTO Siap, siap. Terima kasih.511. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik. Ya. Sekarang Perkara Nomor 2/PHP.BUP-XIV/2016 Kabupaten Dompu. Untuk Termohon TA-001 sampai dengan TN-001. Betul?512. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 2/PHP.BUP- XIV/2016: Benar, Yang Mulia. 81
513. KETUA: ARIEF HIDAYATKita sahkan. KETUK PALU 1X Kemudian Pihak Terkait. PT-1 sampai dengan PT-7. Betul? Betul.Kita sahkan. KETUK PALU 1X Yang terakhir dari Kabupaten Gresik untuk Perkara Nomor 60/PHP.BUP-XIV/2016. Pihak Termohon. TA-01 sampai dengan TA-09.514. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI Inggih.515. KETUA: ARIEF HIDAYAT TB-01 sampai dengan TB-02?516. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI Nggih.517. KETUA: ARIEF HIDAYAT TC-01 ... TE-01 sampai dengan TE-04?518. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI Inggih.519. KETUA: ARIEF HIDAYAT TG-01 sampai dengan TG-05 dan TG (...)520. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI TN. 82
521. KETUA: ARIEF HIDAYAT Eh, TN-01 sampai dengan TN-013?522. KUASA HUKUM TERMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: DEDDY PRIHAMBUDI Nggih. Leres betul, Pak.523. KETUA: ARIEF HIDAYAT Leres. Nggih. Betul. Leres itu betul. Disahkan. KETUK PALU 1X Kemudian dari Pihak Terkait. Bukti PT-1 sampai dengan PT-6. Ada bukti tambahan? PT-47 sampai dengan 74. Betul?524. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: HARYADI Betul.525. KETUA: ARIEF HIDAYAT Betul. Pak Haryadi, ya?526. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: HARYADI Ya. Karena soft (...)527. KETUA: ARIEF HIDAYAT Enggak. Saya kalau Pak Haryadi enggak mantap. Prof. Yusril betul, ya? Betul, ya.528. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: HARYADI Oke. Cuma softcopy bukti tambahan belum, Yang Mulia. 83
529. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya. Nanti softcopy-nya diserahkan. Ya? Kalau saya, Pak Haryadi enggak begitu percaya. Kalau Prof. Yusril yang mengatakan betul, baru percaya. Soalnya sesama guru besar dilarang mendahului, Prof. Baik, baik. Seluruh rangkaian persidangan pada sesi ini sudah selesai (...)530. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETYO Maaf, Yang Mulia.531. KETUA: ARIEF HIDAYAT Apa lagi?532. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETYO Terkait Nomor 12/PHP.BUP-XIV/2016 belum disahkan, alat bukti.533. KETUA: ARIEF HIDAYAT Masa?534. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETYO Tadi belum diucapkan.535. KETUA: ARIEF HIDAYAT Lho tadi? Sudah. PT-1 sampai dengan PT-28 kan?536. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETYO Ya.537. KETUA: ARIEF HIDAYAT Oh, ya kalau begitu, biar Anda mantap, disahkan sekarang. KETUK PALU 1X 84
538. KUASA HUKUM PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR 12/PHP.BUP- XIV/2016: BAYU PRASETYO Terima kasih, Yang Mulia.539. KETUA: ARIEF HIDAYAT Baik.540. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: M. SHOLEH Yang Mulia?541. KETUA: ARIEF HIDAYAT Ya.542. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: M. SHOLEH Yang Mulia, satu saja, Yang Mulia, kami ingin mempertanyakan, kebetulan kami ada daftar bukti susulan yang kita dapatkan dari masyarakat, apa masih bisa disusulkan, Yang Mulia?543. KETUA: ARIEF HIDAYAT Sudah tidak bisa, ya karena sudah disampaikan pada persidangan yang lalu. Bukti yang sudah masuk, tambahan yang terakhir, kemudian sudah diverifikasi dan sudah disahkan, ya.544. KUASA HUKUM PEMOHON PERKARA NOMOR 60/PHP.BUP- XIV/2016: M. SHOLEH Oke, terima kasih, Yang Mulia.545. KETUA: ARIEF HIDAYAT Oke, baik. Persidangan selesai dan nanti kepada Pemohon, Pihak Termohon, dan Pihak Terkait, persidangan yang berikutnya yang jelas nanti ada panggilan, ya. Yang jelas pada tanggal 18 Januari 2016, kita akan membacakan putusan, nanti akan ada panggilan, ya, untuk ada putusan dismissal dari Mahkamah terlebih dahulu. Kelanjutannya ada undangan … apa namanya ... ada panggilan kembali untuk sidang yang berikutnya, 85
ya. Jadi tinggal ditunggu saja, ya, bagaimana ada panggilan dariMahkamah. Sidang selesai, dan di tutup. KETUK PALU 3X SIDANG DITUTUP PUKUL 15.02 WIB Jakarta, 13 Januari 2016 Koordinator Panel I, t.t.d Rudy Heryanto NIP. 19730601 200604 1 004Risalah persidangan ini adalah bentuk tertulis dari rekaman suara pada persidangan di MahkamahKonstitusi, sehingga memungkinkan adanya kesalahan penulisan dari rekaman suara aslinya. 86
Search