Pedoman PenyusunanRencana Tata Ruang Wilayah Kota DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
OUTLINE I. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang 2. Maksud & Tujuan 3. Ruang Lingkup Pedoman 4. Istilah & Definisi 5. Acuan Normatif 6. Kedudukan 7. Fungsi & Manfaat RTRW Kota II. KETENTUAN TEKNIS MUATAN RTRW KOTA 1. Muatan RTRW Kota a. Tujuan, Kebijakan, & Strategi Penataan Ruang b. Rencana Struktur Ruang c. Rencana Pola Ruang d. Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kota e. Arahan Pemanfaatan Ruang f. Ketentuan Pengendalian 2. Format Penyajian 3. Masa Berlaku RTRW Kota III. PROSES & PROSEDUR PENYUSUNAN RTRW Kota 1. Proses Penyusunan RTRW Kota a. Persiapan Penyusunan b. Pengumpulan Data c. Pengolahan & Analisis Data d. Perumusan Konsep e. Penyusunan Raperda 2. Prosedur Penyusunan RTRW Kota
PENDAHULUAN
Latar Belakang Perlunya pemanfaatan ruang yang efektif dan efisien yang diwujudkan melalui proses penataan ruang yang optimal Amanat UU No.26 Tahun 2007 Pasal 11 : “Pemerintah daerah kota mempunyai wewenang dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah kota yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kota, pemanfaatan ruang wilayah kota dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.” diperlukan pedoman penyusunan RTRW Kota sebagai acuan semua pihak terkait untuk dapat menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota yang menganut asas Keselarasan, Keserasian, Keterpaduan, Kelestarian , Keberlanjutan serta keterkaitan antarwilayah.
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Maksud Sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan RTRW kota oleh pemerintah daerah kota dan para pemangku kepentingan lainnya. Tujuan Mewujudkan RTRW kota yang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ruang Lingkup Memuat ketentuan teknis penyusunan RTRW kota serta proses dan prosedur penyusunan RTRW kota.
Kedudukan RTRW Rencana Umum Rencana RinciRPJP Nasional RTRW Nasional RTR PulauRPJM Nasional RTRW Provinsi RTR Kawasan Strategis NasionalRPJP Propinsi RTR Kawasan Strategis ProvinsiRPJM Propinsi RTRW Kabupaten RDTR Kabupaten RPJP RTRW Kota RTR Kawasan StrategisKabupaten/Kota Kabupaten RPJMKabupaten/Kota RDTR Kota RTR Kawasan Strategis Kota
Kedudukan UU Terkait UU 26/2007 Tentang Penataan Ruang PP Lainnya Lainya PP Penyelenggaraan PP 26/2008 Penataan Ruang Tentang RTRWNPedoman Perpres Perpres Perpres Perpres metropolitan perbatasan pulau lainnya Pedoman Penyusunan Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya Pedoman Penyusunan Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang (Permen PU No. 20/PRT/M/2007) RTRW Kabupaten RTRW Kota Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Letusan Gunung Berapi dan Kawasan Rawan Gempa Bumi (Permen PU No. 21/PRT/M/2007) Pedoman Pengawasan Teknis Pengaturan, Pembinaan, dan Pelaksanaan Penataan Ruang Pedoman Penataan Ruang Wilayah Sungai Pedoman Pengklasifikasian Kawasan Budidaya dan Kawasan Lindung Ped Mekanisme Pengenaan Sanksi Dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Kriteria Ruang Penentuan Lokasi Menara Telekomunikasi Ped. Perijinan Pemanfaatan Ruang Wil. Provinsi, Kabupaten, Kota Pedoman Pengelolaan Kawasan Resapan Air Pedoman Pemberian Insentif dan Disinsentif Ped Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Bid Penataan Ruang Pedoman Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana Banjir Kriteria Penentuan Kawasan Strategis Provinsi, Kab, Kota Pedoman Pelibatan Masyarakat dan Swasta dalam Penataan RuangKeterangan: Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan (Permen PU No. 05/PRT/M/2008) menjadi dasar bagi Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai menjadi masukan bagi (Permen PU No. 40/PRT/M/2007) penyusunan RTRW provinsi, kabupaten, dan kota Kriteria Teknis Perencanaan Tata Ruang Kawasan Budidaya (Permen PU No. 41/PRT/M/2007) menjadi masukan bagi penyusunan RTRW Ped. Penataan Ruang Kawasan Bencana Longsor (Permen PU No. 22/PRT/M/2007) kabupaten dan kota Pedoman Pemanfaatan Ruang Tepi Pantai di Kawasan Perkotaan (Permen PU No. 21/PRT/M/2007) menjadi masukan bagi penyusunan RTRW Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Non Hijau di Wilayah Kota/ kabupaten Kawasan Perkotaan menjadi masukan bagi Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah penyusunan RTRW kota Pedoman Penyusunan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan memberikan masukan bagi Pedoman Penetapan Kriteria Kawasan Perkotaan penyusunan RDTR kabupaten dan kota, serta Kriteria Teknis Penataan Ruang Daerah Penguasaan Sungai di Perkotaan RTR kawasan strategis provinsi, kabupaten, dan kota Ped Penentuan Klasifikasi Zona Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan Pedoman Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Agropolitan menjadi masukan bagi penyusunan RTRW provinsi, Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan kabupaten, dan kota Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Informal dan Bangunan Pasar Ped Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Ruang Evakuasi Bencana Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Angkutan Umum Pedoman Penyusunan RDTR Kota Pedoman Penyusunan RDTR Kabupaten Pedoman Penyusunan RTR Kawasan Strategis Provinsi/Kab/Kota Pedoman Terkait Lainnya
Fungsi dan Manfaat FUNGSI MANFAAT RPJPD & RPJMD MENJADI MEWUJUD Keterpaduan ACUAN KAN Pembangunan Wil.Kota Pemanfaatan/Pengembangan wilayah RTRW Kota Keserasian Pembangunan Wil.Kota Penentuan Lokasi dengan wilayah sekitar Investasi Tata Ruang Penyusunan Wilayah Kota Rencana Rinci Kota Yang BERKUALITAS Pengendalian Pemanfaatan Ruang Administrasi Pertanahan
KETENTUAN TEKNISMUATAN RTRW KOTA
Muatan RTRW Tujuan, Kebijakan dan Tujuan Strategi Penataan Ruang Kebijakan RTRW Strategi Wilayah Kota Pusat Pelayanan Kota Rencana Struktur Ruang Sub Pusat Pelayanan Kota Wilayah Kota Pusat Lingkungan Rencana Pola Ruang Wilayah Kota Kaw. Lindung Kaw. Budi Daya Penetapan Kawasan Strategis Wilayah Kaw. Strategis Ekonomi Kaw. Strategis Sosial budaya Kota Kaw. Strategis SDA/teknologi tinggi Kaw. Strategis Daya Dukung LH Arahan Pemanfaatan Kaw. Strategis Strategis lainnya Ruang Perwujudan Rencana Struktur Ruang Wilayah Kota Perwujudan Rencana Pola Ruang Ketentuan Pengendalian Perwujudan Kawasan Strategis Kota Pemanfaatan Ruang Ketentuan Peraturan Zonasi Ketentuan Perizinan Ketentuan Pemberian Insentif Ketentuan Pemberian Disinsentif Ketentuan Sanksi
Ketentuan Teknis : Tujuan, Kebijakan dan Strategi (1) FUNGSI Dasar Arah Dasar Formulasi Penyusunan Penetapan Kebijakan dan Ketentuan Strategi Indikasi Pengendalian Program utamaTU DASAR PENENTUANJ VISI KARAKTER ISU KONDISIU MISI KOTA KOTA STRATEGIS YANG DIINGIKANAN • Mengakomodasi fungsi dan peran kota yang telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Tata Ruang KRITERIA • Sesuai tujuan penataan ruang wil. Provinsi dan Nasional • Jelas dan dapat dicapai sesuai jangka waktu perencanaan • Sesuai peraturan perundang-undangan
Ketentuan Teknis : Tujuan, Kebijakan dan Strategi (2) FUNGSI Dasar Dasar Arah Dasar Formulasi Merumuskan Penyusunan PenetapanK Kebijakan dan Ren.Struktur Indikasi Ketentuan Strategi dan Pola Ruang Program utama PengendalianEB DASAR PENENTUANI TUJUAN KETENTUAN KARAKTER KAPASITASJ PENATAAN PERUNDANG KOTA SUMBER DAYA KOTA RUANG ANAKA • Mengakomodasi kebijakan penataan ruang wilayah terkaitN • Jelas , realistis, dan dapat dicapai sesuai jangka waktuKRITERIA perencanaan • Mampu menjawab isu-isu strategis • Sesuai peraturan perundang-undangan
Ketentuan Teknis : Tujuan, Kebijakan dan Strategi (2) FUNGSI Dasar penyusunan Arah bagi Dasar Penetapan rencana Struktur, Penyusunan Indikasi Ketentuan Pola dan penetapan Program utama PengendalianS Kaw.Strategis RTRW Kota Pemanfaatan RuangT DASAR PENENTUANR KAPASITASA KEBIJAKAN KETENTUAN SUMBER PENATAAN PERUNDANGT RUANG AN DAYA KOTAEG • Memiliki Kaitan Logis dengan Kebijakan penataan ruang wil.kotaI • Sesuai tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wil.Nas & Prov KRITERIA • Jelas , realistis, dan dapat dicapai sesuai jangka waktu perencanaan • Dapat dijabarkan secara spasial dalam rencana struktur ruang dan pola ruang • Sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketentuan Teknis : Tujuan, Kebijakan dan Strategi (2) FUNGSIRENCANA Arahan pembentuk Arahan perletakan Dasar penyusunanSTRUKTUR sistem pusat jaringan prasarana indikasi program RUANG pelayanan wil.kota wil.kota utamamerupakan DASAR PENENTUANkerangkasistem pusat- KEBIJAKAN KEBUTUHAN DAYA KETENTUpusat &STRATEGI PENGEMBAN DUKUNG ANpelayanan PENATAAN DAN DAYAkegiatan kota GAN DAN TAMPUNG PERUNyang RUANG PELAYANAN DANGANberhierarki WIL KOTAdan satusama lain KRITERIA • Memperhatikan rencana struktur tata ruang kab/kota yang berbatasandihubungkanoleh sistem • Jelas , realistis, dan dapat dicapai sesuai jangka waktu perencanaanjaringanprasarana • Pusat pelayanan harus berhirarki dan tersebar secara proposionalwilayah kota • Sistem jaringan prasarana kota terbentuk oleh sistem jaringan prasarana utama (jar.transportasi) dan sistem jar.prasarana lainnya
Ketentuan Teknis : Rencana Struktur Ruang (2) PUSAT Pusat Subpusat Pusat PELAYANAN Pelayanan pelayanan Lingku ngan Kota KotaRENCANA PETA ILUSTRASI STRUKTUR RUANG KOTASTRUKTUR RUANG
Ketentuan Teknis : Rencana Struktur Ruang (3) Prasarana Utama Prasarana Lainnya SISTEM Sistem jaringan Sistem jaringan energi/kelistrikanJARINGAN transportasi darat • pembangkit listrikPRASARA a. Sistem Jaringan Jalan • jaringan prasarana energiNA KOTA b. Sistem Jaringan KA c. Sistem Jaringan Sistem jaringan telekomunikasi Angkutan sungai, • infrastruktur dasar danau dan penyeberangan telekomunikasi • infrastruktur telepon nirkabel Sistem jaringan • rencana peningkatan pelayanan transportasi Laut a. Alur pelayaran jaringan telekomunikasi b. Pelabuhan Jaringan Sumber Daya Air Sistem • Sist.jaringan SDA lintas negara Transportasi Udara • Wilayah Sungai a. Ruang diatas Bandara • Irigasi b. Ruang udara di sekitar • Jaringan air baku bandara • Sistem pengendalian banjir c. Bandar Udara Infrastruktur Perkotaan • Sist.jaringan air minum • Pengelolaan air limbah • Persampahan • Drainase Kota • Jaringan pejalan kaki • Jalur evakuasi bencana, dll
Ketentuan Teknis : Tujuan, Kebijakan dan Strategi (2) FUNGSIRENCANA Sbg Lokasi Mengatur Dasar Dasar POLA ruang untuk Keseimbangan penyusunan pemberian izin RUANG kegiatan sosial dan keserasian pemanfaatan peruntukan ruang indikasiMerupakan ekonomi program utama ruangrencanadistribusi DASAR PENENTUANperuntukanruang KEBIJAKAN DAYA KEBUTUHAN KETENTUdalam &STRATEGI DUKUNG PENGEMBAN ANwilayah PENATAAN DAN DAYAkota yang TAMPUNG GAN PERUNmeliputi RUANG KEG.SOSIAL DANGANrencana EKONOMIperuntukanruang untuk KRITERIA (1) • Merujuk rencana pola ruang yang ditetapkan dalam RTRWN dan Provfungsi beserta rencana rincinyalindung danbudi daya • Memperhatikan rencana pola ruang wilayah kab/kota yang berbatasan • Memperhatikan mitigasi bencana wil.kota • Menyediakan ruang terbuka hijau minimal 30 % dari luas wilayah kota;
Ketentuan Teknis : Rencana Pola Ruang (2)RENCANA KRITERIA (2) • Menyediakan ruang untuk kegiatan sektor informal; POLA RUANG • Menyediakan ruang terbuka non hijau untuk kegiatan masyarakat • Jelas , realistis, dan dapat dicapai sesuai jangka waktu perencanaan • Mengacu klasifikasi pola ruang yang terdiri atas Kaw.Lindung dan Kaw.Budidaya KAWASAN LINDUNG KAWASAN BUDI DAYA Hutan lindung; Kawasan perumahan Kawasan yang memberikan Kawasan perdagangan dan jasa Kawasan kawasan pariwisata, perlindungan terhadap Kawasan ruang terbuka non kawasan bawahannya hijau; Kawasan perlindungan Kawasan ruang evakuasi setempat bencana Ruang terbuka hijau (RTH) kota Kawasan peruntukan ruang Kawasan suaka alam dan cagar bagi kegiatan sektor informal budaya; Kawasan peruntukan lainnya Kawasan rawan bencana alam Kawasan lindung lainnya.
Ketentuan Teknis : Rencana Pola Ruang (3)KETENTUAN • Ketelitian peta skala minimum 1:25.000 danPEMETAAN sesuai aturan SIG POLA • Cakupan peta meliputi ruang darat dan laut RUANG dengan batasan 4 mil dari garis pantai di wilayah kota/negara perbatasan KETENTUAN PEMETAAN • Peta digambarkan didalam beberapa lembar yang disusun berurutan mengikuti indeks peta RBI dan Bakosurtanal • Untuk wilayah pesisir/kelautan dilengkapi peta batimetri skala 1:25.000 • Peta harus mengikuti aturan perundang-undangan tentang pemetaan tata ruang • Untuk wilayah pesisir/kelautan dilengkapi peta batimetri skala 1:25.000 • Rencana pola ruang untuk ruang laut, udara, dan dalam bumi wilayah kota diatur lebih lanjut dengan pedoman tersendiri;
KetentuPaneTnekenist:apan Kaw. Strategis(1) FUNGSIPENETAPAN Mengembangkan Sbg Lokasi ruang Dasar DasarKAW. keterpaduan untuk kegiatan penyusunan penyusunanSTRATEGIS sosial ekonomi rencana rinci pembangunan nilai indikasi tata ruangMerupakan strategis kawasan program utamapenetapan wil,kotabagianwilayah kota DASAR PENENTUANyangpenataan KEBIJAKAN& NILAI KESEPAKATAN DAYA SESUAIruangnya STRATEGI STRATEGIS STAKEHOLDER DUKUNG PERATURAdiprioritas PENATAAN KAWASANkan RUANG THDP NILAI LING. N UU STRATEGIS HIDUP KAWASAN
Ketentuan Teknis : Penetapan Kawasan Strategis (2) PENE • Memperhatikan kaw.strategis nasional dan TAPAN provinsi wil. kota KAW.STRATEGIS • Kaw.Strategis kota harus memiliki kepentinganPEMETAAN berbeda & pembagian kewenangan yang jelas KRITERIA • Kawasan Strategis berupa kaw. Yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan ekonomi, sosial budaya, pendayagunaan SDA/teknologi, lingkungan hidup dan nilai strategis lain.• Ketentuan pemetaan :a. Delineasi kaw. Strategis dipetakan pada 1 lembar kertasb. Peta memperlihatkan bidang pusat perhatianc. Mengikuti peraturan perundang-undangan pemetaan rencana tata ruang
KetentuAanraTehknaisn: Pemanfaatan Ruang (1)ARAHAN FUNGSIPEMANFAATAN Acuan masyarakat Arahan Sektor Dasar estimasi AcuanRUANG dalam dalam penyusunan masyarakat program danMerupakan pemrograman penyusunan pembiayaan dalamupaya pengembangan program melakukanperwujudan investasirencana kotatata ruangyang DASAR PENENTUANdijabarkanke dalam RENCANA KETERSEDIA KESEPAKATAN PRIORITASindikasi STRUKTUR AN SUMBER STAKEHOLDER PENGEMBAprogram DAN POLA DAYA DAN & KEBIJAKANutama NGANpenataan/ RUANG SUMBER YANG WILAYAHPengem DANA DITETAPKANbangan RPJPDkota KRITERIA • Mendukung perwujudan rencana strukur, pola ruang dan pengembangan kawasan strategis • Mendukung program utama penataan ruang nasional dan provinsi • Jelas , realistis, dan dapat dicapai sesuai jangka waktu perencanaan • Konsisten , berkesinambungan dan sinkron antar program
Ketentuan Teknis : Arahan Pemanfaatan Ruang (2) Usulan Program Utama LokasiMUATAN INDIKASI BesaranPROGRAM UTAMA Sumber Pendanaan Instansi Pelaksana Waktu dan tahap pelaksanaan MUATAN ARAHAN PEMANFAATAN RUANGPerwujudan Rencana Perwujudan Rencana Perwujudan Kawasan Struktur Wil.Kota Pola Wil.Kota Strategis• Perwujudan sistem • Perwujudan Pelayanan kegiatan Kaw.Lindung• Perwujudan sistem • Perwujudan jaringan prasarana Kaw.Budidaya kota
Ketentuan Teknis : Pengendalian Pemanfaatan Ruang (1) FUNGSIPENGEN Alat Pengendali Menjamin Meminimalkan Mencegah dampakDALIAN dan penjaga pembangunan baru penggunaan lahan pembangunan yangPEMAN kesesuaian tidak mengganggu yang tidak sesuaiFAATAN pemanfaatan pemanfaatan ruang merugikanRUANG rencana &melindungi ruang dgn rencana kepentingan umumadalahketentuan DASAR PENENTUANyangdiperuntuk RENCANA MASALAH, KESEPAKATAN KETENTUan sebagai STRUKTUR TANTANGAN STAKEHOLDER AN PER-alat DAN POLA & KEBIJAKAN UNDANGpenertiban DANpenataan RUANG POTENSI YANG ANruang DITETAPKAN KOTA KRITERIA • Terukur, realistis, dan dapat diterapkan • Penetapannya melalui kesepakatan stakeholder
Ketentuan Teknis : Pengendalian Pemanfaatan Ruang (2) Ketentuan Umum Peraturan Zonasi • Deskripsi pola ruang (jenis zona) dan kualitas ruang yang diharapkan • Ketentuan umum dan ketentuan rencana umum (design plan) • ketentuan pemanfaatan ruang pada zona yang dilewati jaringan prasarana dan sarana wilayah kota Ketentuan perizinan • Deskripsi, fungsi, dasar dan jenis-jenis perizinan • Mekanisme Perizinan terkait pemanfaatan ruang • Ketentuan teknis prosedural pengajuan izin pemanfaatan ruang • Ketentuan pengambilan keputusan Ketentuan Insentif Disinsentif • Ketentuan insentif-disinsentif dari pemerintah daerah kota kepada pemerintah kabupaten/kota lain yang saling berhubungan • Ketentuan insentif disinsentif dari pemerintah daerah kota kepada masyarakat umum (investor, lembaga komersial, perorangan, dll Ketentuan Sanksi • Terdiri atas: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi pencabutan dan pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, denda administratif
Format Penyajian Materi • Buku Data dan Analisis yang dilengkapi peta-peta;Teknis RTRW • Buku Rencana yang disajikan dalam format A4; dan Kota • Album Peta yang disajikan dengan tingkat ketelitian skala minimal 1:25.000 dalam format A1 Naskah • Raperda, merupakan rumusan pasal per pasal dari Raperda buku rencana, dalam format A4RTRW Kota • lampiran yang terdiri atas peta rencana struktur ruang, pola ruang, dan penetapan kawasan-kawasan strategis kota yang disajikan dalam format A3Masa Berlaku Naskah Raperda RTRW Kota RTRW kota berlaku dalam jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun, jika: 1. terjadi perubahan kebijakan dan strategi yang mempengaruhi pemanfaatan ruang wilayah; dan 2. terjadi dinamika internal yang mempengaruhi pemanfaatan ruang secara mendasar
PROSES DAN PROSEDURPENYUSUNAN RTRW KOTA
Proses Penyusunan RTRW Kota 1) Persiapan Penyusunan 2) Pengumpulan Data 3) Pengolahan & Analisis Data 4) Perumusan Konsep RTRW 5) Penyusunan Raperda tentang RTRWProsedur Penyusunan RTRW Kota 1) Pembentukan Tim Penyusun RTRW 2) Pelaksanaan Penyusunan RTRW 3) Pelibatan Peran Masyarakat 4) Pembahasan Raperda tentang RTRW
Proses dan Prosedur Penyusunan RTRW Kota PENYUSUNAN RTRW KOTA PENETAPAN Pengumpulan Data dan Perumusan Konsep RTRW Kota Penyusunan Proses Penetapan Informasi Raperda Tahap Persiapan Analisis 1. Persetujuan (Primer & Sekunder) Penyusunan Naskah Substansia. Persiapan awal: Konsep Pengembangan Rencana Rancangan - pemahaman KAK 2. Proses - Penyiapan RAB Data & informasi yang Analisis terhadap data & informasi: a. Rumusan tujuan, kebijakan, 1. Tujuan, Kebijakan dan Peraturan Daerah Pengesahan dibutuhkan: a. Analisis peran dan fungsi kota; dan strategi pengembangan Strategi Penataan Ruang (Raperda) Tentang RTRW Kotab. Kajian awal data sekunder: a. Peta dasar (RBI dan citra b. Analisis karakteristik wilayah; wilayah kota; dan Wilayah Kota; (yang diatur - Review RTRW kota yang satelit); c. Analisis daya dukung wilayah; RTRW Kota dalam ketentuan ada b. Kebijakan penatan ruang d. Analisis daya tampung b. Konsep pengembangan 2. Rencana Struktur Ruang; peraturan - Kajian kebijakan terkait dan kebijakan sektoral wilayah; dan wilayah kota 3. Rencana Pola Ruang; perundang- lainnya terkait; e. Analisis pusat-pusat 4. Penetapan Kawasan undangan terkait c. Kondisi fisik/lingkungan pelayanan; Beberapa Alternatif Konsep lainnya)c. Persiapan Teknis: dan sumber daya alam; f. Analisis kebutuhan ruang; dan Strategi Kota; - Penyimpulan data awal d. Sumber daya buatan/ g. Analisis pembiayaan 5. Arahan Pemanfaatan - Perumusan metodologi prasarana dan sarana; pembangunan. - Penyusunan rencana kerja d. Kependudukan dan Ruang Wilayah Kota; dan rinci sumber daya manusia; Analisis Aspek di atas 6. Ketentuan Pengendalian - Penyiapan perangkat survai e. Perekonomian, sosial dan budaya; Pemanfaatan Ruang Pemberitaan Penyusunan g. Kelembagaan; dan Wilayah Kota RTRW kota j. Data lainnya sesuai (Peraturan Zonasi, Insentif karakteristik wilayah kota. Disinsentif, Perizinan, dan Sanksi) Pengumpulan Data Potensi Penilaian Terhadap Sekunder Alternatif Konsep Masalah Peluang Wawancara Kuesioner Konsep Terpilih Observasi Tantangan Hambatan Kompilasi Data Kecenderungan Peran Keterlibatan pasif * Pemberian data & informasi Penyampaian opini, aspirasi masyarakat terkait: Penyampaian Keberatan / SanggahanMasyarakat masyarakat dalam * Pendataan & pemberian masukan: aspirasi dan * kebijakan & strategi penataan ruang Masyarakat terhadap konsep RTRW menerima informasi * rumusan RTRW kota penataan ruang opini masyarakat dan kebijakan sektor kota dan Raperda RTRW kota * Identifikasi potensi masalah penataan ruang
Jangka Waktu Penyusunan RTRW Tahapan PROSES PENYUSUNAN RTRW PROSES PENETAPAN Uraian Persiapan teknis dan non Pengumpulan dan Kompilasi Analisis termasuk review thp Perumusan Konsepsi Naskah 1. Persetujuan Substansi Kegiatan teknis sebelum Data RTRW yg sudah ada RTRW Raperda 2. Evaluasi 3. PenetapanPerkiraan Waktu yang pelaksanaan penyusunan (primer dan sekunder) 2 – 6 bulan Konsep Naskah Dibutuhkan RTRW termasuk RTRW yang sudah 8 – 18 bulan Pengembangan Akademis 1 bulan ada 24 bulan 2 – 7 bulan 1 bulan 2 – 3 bulan Secara umum proses dan prosedur penyusunan RTRW meliputi tahapan : 1) Proses Penyusunan RTRW persiapan penyusunan RTRW; pengumpulan data yang dibutuhkan pengolahan dan analisis data; penyusunan konsepsi RTRW; dan penyusunan raperda RTRW. 2) Prosedur Penyusunan RTRW pembentukan tim penyusunan RTRW; pelaksanaan penyusunan RTRW; pelibatan peran masyarakat dalam penyusunan RTRW; pembahasan raperda RTRW.
ISI PEDOMAN RTRW KOTA
Bab I Pendahuluan1. Dasar hukum penyusunan RTRW kota.2. Profil wilayah, mencakup: a. Gambaran umum kota yang dilengkapi dengan peta orientasi dan pembagian wilayah kota; b.Kependudukan dan sumber daya manusia; c. Potensi bencana alam; d.Potensi sumber daya alam; dan e.Potensi ekonomi wilayah.3. Isu-isu strategis.4. Peta-peta mencakup sekurang-kurangnya mencakup: a. Peta orientasi; b.Peta guna lahan eksisting; c. Peta rawan bencana; d.Peta kepadatan penduduk eksisting;Bab II Tujuan, Kebijakan, dan Strategi1. Tujuan penataan ruang wilayah; dan2. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kota.
Bab III Rencana Struktur Ruang1. Rencana pusat-pusat pelayanan didalam wilayah kota.2. Rencana sistem prasarana di wilayah kota, mencakup: • Rencana pengembangan sistem prasarana transportasi (darat, laut, & udara) • Rencana pengembangan sistem prasarana energi/kelistrikan; • Rencana pengembangan sistem prasarana telekomunikasi; • Rencana pengembangan sistem prasarana sumber daya air; dan • Rencana pengembangan infrastruktur kota, meliputi : sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah kota, sistem persampahan kota, sistem drainase kota, penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan saraja jaringan jalan pejalan kaki, jalur evakuasi bencanaBab IV Rencana Pola Ruang1. Rencana pola ruang kawasan lindung yang terdiri dari: a. Kawasan hutan lindung; b. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; c. Kawasan perlindungan setempat; d. Kawasan suaka alam; e. Kawasan rawan bencana alam; f. Kawasan lindung geologi; dan. g. Kawasan lindung lainnya.
Bab IV Rencana Pola Ruang2. Rencana pola ruang kawasan budidaya yang terdiri dari: a. perumahan (kepadatan tinggi, sedang, dan rendah) b. perdagangan dan jasa (pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern) c. perkantoran (perkantoran pemerintahan dan swasta); d. Industri (industri rumah tangga/kecil) e. pariwisata (pariwisata budaya, alam, dan buatan); f. ruang terbuka non hijau; dan g. peruntukan lainnya, meliputi antara lain: ruang untuk evakuasi bencana, pertanian, pertambangan , peruntukan ruang bagi kegiatan sektor informal, peruntukan pelayanan umum , peruntukan militer, dan lain-lain sesuai dengan peran dan fungsi kota.Bab V Penetapan Kawasan Strategis1. Lokasi dan jenis kawasan strategis.2. Peta kawasan strategis yang menunjukkan delineasi kawasan-kawasan strategis yang ada di wilayah kota.
Bab VI Arahan Pemanfaatan RuangTabel indikasi program utama jangka panjang yang dirinci pada program jangkamenengah 5 (lima) tahunan kota, yang mencakup indikasi program utama,lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, perkiraan pembiayaan, sumber dana,kelembagaan, & instansi pelaksana yang distrukturkan dalam:1. Indikasi program perwujudan rencana struktur wilayah kota;2. Indikasi program perwujudan rencana pola ruang wilayah kota; dan3. Indikasi program perwujudan kawasan strategis kota.Bab VII Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang1. Ketentuan umum peraturan zonasi untuk struktur & pola ruang wilayah.2. Ketentuan umum perizinan, meliputi: • Daftar semua perizinan, baik saat ini maupun rencana; • Mekanisme perizinan yang terkait dengan pemanfaatan ruang; dan • Arahan pengambilan keputusan terkait perizinan yang akan diterbitkan.3. Ketentuan umum insentif – disinsentif, meliputi: • Insentif – disinsentif kepada pemerintah lainnya; dan • Insentif – disinsentif kepada masyarakat.4. Arahan sanksi administratif yang diberikan kepada: • Pelanggar pemanfaatan ruang yang tidak pernah mengajukan perizinan; • Pemohon izin pemanfaatan ruang yang tidak memenuhi ketentuan; • Pemberi izin yang melanggar kaidah & ketentuan pemanfaatan ruang.
TERIMAKASIH
Search
Read the Text Version
- 1 - 36
Pages: