LAPORAN AKHIR Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) Tahun 2021 Disusun Oleh : Harson Sudin, SE Munawar Laiya, SE Ardi Suryonegoro, S. Pd Andika Putra, SH Darmanto U. Toa, S. Akun KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN TAHUN 2021
EXECUTIVE SUMMARY ( RINGKASAN EXECUTIF ) Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Reforma Agraria merupakan tugas Pemerintah yang harus dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga terkait. Kelembagaan Penyelenggara Reforma Agraria dibentuk di tingkat pusat dan daerah, terdiri dari Tim Reforma Agraria Nasional, GTRA Pusat, GTRA Provinsi dan GTRA Kabupaten/Kota. Tahapan dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di tingkat kabupaten/kota secara umum sama dengan tahapan dalam GTRA Provinsi, yaitu terdiri dari Tahap Persiapan dan Perencanaan, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Pelaporan di tingkat Kabupaten.Pelaksanaan GTRA ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dengan pemangku kepentingan agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan. Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Banggai Kepulauan telah melaksanakan inventarisasi data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Tinangkung, Kecamatan Totikum, Kecamatan Totikum Selatan, Kecamatan Tinangkung Utara, Kecamatan Bulagi, Kecamatan Bulagi Utara, Kecamatan Tinangkung Selatan. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai Kepulauan telah melaksanakan Rapat Koordinasi pada Hari Kamis, 28 Oktober Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan. Pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bertujuan untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan bersama arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria pada tingkat Kabupaten, khususnya Kabupaten Banggai Kepulauan. Dalam skala kecil keberhasilan pelaksanaan reforma agraria diwujudkan dalam pembentukan Kampung Reforma Agraria. Kampung Reforma Agraria merupakan wujud dan bentuk keberhasilan dari penyelenggaraan Reforma Agraria yang didalamnya telah dilaksanakan penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses. i
Kampung Reforma Agraria adalah suatu kawasan yang didiami oleh kelompok masyarakat penerima TORA dan/atau masyarakat lainnya yang telah dan/atau sedang dilakukan kegiatan penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan/atau penataan akses sehingga terwujud suatu kampung tematik yang mencerminkan catur tertib pertanahan (tertib administrasi pertanahan, tertib hukum pertanahan, tertib penggunaan tanah, dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup) sehingga terwujud masyarakat yang produktif dan sejahtera. Pembentukan Kampung Reforma Agraria dapat dilaksanakan secara paralel dengan kegiatan penataan aset dan penataan akses sesuai dengan skema yang dipilih.Kampung Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil yang meliputi penataan aset, penatagunaan tanah, dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya dan potensi yang ada dalam suatu wilayah yang berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat secara adil, berasaskan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan dan keadilan serta perlindungan hukum. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) Kabupaten Banggai Kepulauan telah menentukan lokasi untuk Pilot Project kampung Reforma Agraria di 3 Desa antara Desa Montop, Desa Bolubung dan Desa Bakalinga, yang terletak di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan. ii
KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan ridha-Nya, sehingga Laporan Akhir Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan, Tahun Anggaran 2021 ini dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Laporan akhir GTRA merupakan dokumen pertanggungjawaban yang memuat tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Tim GTRA Kabupaten Banggai Kepulauan dan sebagai bukti baha terlaksananya kegiatan ini. Semoga laporan ini dapat memenuhi tujuan penyusunannya dan menjadi bahan atau acuan untuk kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria(GTRA) kedepannya. Tentu tidak lupa kami harapkan saran dan masukkan sebagai penyempurnaan laporan ini. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat kepada kita semua. Salakan, Desember 2021 MARDIANTO, S.SiT NIP. 19750718 199703 1 003 iii
DAFTAR ISI Executive Summary i Kata Pengantar.......................................................................................................iii Daftar Isi .................................................................................................................iv Daftar Tabel ...........................................................................................................v Daftar Gambar ......................................................................................................vi Lampiran ...............................................................................................................vii I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang .............................................................................................1 1.2. Maksud dan Tujuan.....................................................................................2 1.3. Dasar Hukum ...............................................................................................3 II. PELAKSANAAN KEGIATAN REFORMA AGRARIA TAHUN 2021 2.1. Laporan realisasi pelaksanaan Reforma Agraria Kabupaten ( asset reform dan akses reform ) ................................................................4 2.1.1. Persiapan dan Perencanaan......................................................................5 a. Pembentukan Tim GTRA ...........................................................................5 b. Penunjukan Tenaga Pendukung GTRA......................................................5 c. Tugas Konsultan Perorangan GTRA ..........................................................7 d. Penyiapan Rencana Kerja GTRA ...............................................................8 2.1.2. Pelaksanaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria ..............9 2.1.3. Pendataan TORA dan Pengembangan Penataan Akses ..........................10 2.1.4. Pilot Project Kampung Reforma Agraria ................................................14 2.1.5. Laporan Realisasi Anggaran Gugus Tugas Reforma Agraria .................16 2.2. Laporan success story pelaksanaan Reforma Agraria ..........................20 2.3. Hambatan dan Kendala Pelaksanaan Kegiatan........................................24 2.4. Langkah-Langkah Penanganan Masalah ..................................................26 III. PENUTUP 3.1. Kesimpulan ....................................................................................................27 3.2. Saran...............................................................................................................27 iv
DAFTAR TABEL Tabel 1.1. Peserta Yang Dinyatakan Lulus Sebagai Konsultan GTRA ..................6 Tabel 1.2. Konsultan Perorangan GTRA Kabupaten Banggai Kepulauan .............6 Tabel 1.3. Progres Inventarisasi Data Tanah Objek Reforma Agraria....................11 Tabel 1.4. Luas Data Perubahan Batas Per Kecamatan dan Desa...........................12 Tabel 1.5. Realisasi Penyerapan Anggaran GTRA Tahun 2021 .............................18 v
DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Sambutan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Kepulauan ........................8 Gambar 2. Sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banggai Kepulauan.......................................................................8 Gambar 3. Inventarisasi Data TORA Desa Bampanga Kec.Tinangkung Utara..........................................................................9 Gambar 4 Inventarisasi Data TORA Desa Komba Komba Kec.Bulagi ................9 Gambar 5. Inventarisasi Data TORA Desa Peley Kec.Totikum Selatan ................11 Gambar 6. Inventarisasi Data TORA Desa Saiyong Kec.Tinangkung ...................11 Gambar 7. Inventarisasi Data TORA Desa Batang Babasal Kec.Totikum.............12 Gambar 8 Inventarisasi Data TORA Desa Gansal Kec.Tinangkung Selatan.........12 Gambar 9 Realisasi Anggaran GTRA Kab. Banggai Kepulauan ...........................17 vi
LAMPIRAN 1. Surat Keputusan ( SK ) GTRA Kabupaten Banggai Kepulauan.....................27 2. Surat Keputusan ( SK ) Tim Pelaksana Harian GTRA ...................................32 3. Surat Keterangan ( SK ) Konsultan GTRA.....................................................36 4. Peta Sebaran TORA di Kabupaten Banggai Kepulauan .................................40 5. Surat Tugas Inventarisasi TORA ....................................................................41 6. Peta Inventarisasi TORA.................................................................................48 7. Daftar Hasil Pendataan TORA By Name By Address....................................58 8. Undangan Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2021 .......................67 9. Daftar Hadir Rapat Koordinasi GTRA 2021 ..................................................70 10. Berita Acara Kesepakatan Bersama ................................................................73 11. Dokumentasi Kegiatan GTRA ........................................................................78 vii
I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) merupakan rujukan pokok bagi kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria. UUPA telah meletakkan dasar-dasar pengaturan, penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Kesadaran akan pentingnya menata kembali kehidupan bersama yang berkeadilan sosial melalui Reforma Agraria melalui kegiatan Inventarisasi data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Inventora di Kabupaten Banggai Kepulauan bersumber dari Perubahan Batas Kawasan Hutan yang dilepaskan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Luas tanah objek reforma agraria berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.739/Menlhk/Setjen/Pla.2/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020 Hal Persetujuan Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PTKH) adalah 987,76 Hektar. Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Banggai Kepulauan telah melaksanakan inventarisasi data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Saiyong dan Desa Ambelang Kecamatan Tinangkung, Desa Batang Babasal Kecamatan Totikum, Desa Peley Kecamatan Totikum Selatan, Desa Bampanga Kecamatan Tinangkung Utara, Desa Komba-Komba Kecamatan Bulagi, Desa Paisuluno Kecamatan Bulagi Utara, Desa Gansal Kecamatan Tinangkung Selatan dan Desa Liang Kecamatan Liang. 1
1.2. Maksud Pelaksanaan GTRA ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, khususnya Kantor Pertanahan Banggai Kepulauan dengan pemangku kepentingan dari berbagai sektor agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan GTRA. Keberadaan GTRA sangat diperlukan untuk mengkoordinasikan integrasi penataan asset dan penataan akses serta menfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik agraria yang setiap tahunnya cenderung terus meningkat. 1.3. Tujuan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria sebagai Peraturan Perundang-undangan pelaksanaan Reforma Agraria yang di dalam Peraturan Presiden dimaksud disebutkan bahwa tujuan Reforma Agraria adalah untuk: a) Mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; b) Menangani sengketa dan konflik agraria; c) Menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; d) Menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; e) Memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; f) Meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan g) Memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup. 2
1.4. Dasar Hukum a) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); b) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); d) TAP Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam; e) Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 172); f) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10). 3
II. PELAKSANAAN KEGIATAN REFORMA AGRARIA TAHUN 2021 2.1. Laporan realisasi pelaksanaan reforma agraria Kabupaten ( asset reform dan akses reform ) Tahapan dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di tingkat kabupaten secara umum sama dengan tahapan dalam GTRA Provinsi, yaitu terdiri dari Tahap Persiapan dan Perencanaan, Tahap Pelaksanaan dan Tahap Pelaporan di tingkat Kabupaten/Kota. Perbedaan terletak pada ruang lingkup wilayah penyelenggaraan yaitu di tingkat kabupaten/kota serta pada tahap pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota tidak terdapat tahapan dan alokasi anggaran untuk Rapat Kerja Teknis, namun pada tingkat kabupaten/kota terdapat tahapan serta alokasi anggaran untuk Pilot Project Kampung Reforma Agraria. Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Banggai Kepulauan telah melaksanakan inventarisasi data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Saiyong dan Desa Ambelang Kecamatan Tinangkung, Desa Batang Babasal Kecamatan Totikum, Desa Peley Kecamatan Totikum Selatan, Desa Bampanga Kecamatan Tinangkung Utara, Desa Komba-Komba Kecamatan Bulagi, Desa Paisuluno Kecamatan Bulagi Utara, Desa Gansal Kecamatan Tinangkung Selatan dan Desa Liang Kecamatan Liang. Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai Kepulauan telah melaksanakan Rapat Koordinasi pada Hari Kamis, 28 Oktober Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan. Pelaksanaan Rapat Koordinasi 4
Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bertujuan untuk mencapai kesepahaman dan kesepakatan bersama arah kebijakan dan penanganan Reforma Agraria serta penguatan kapasitas pelaksanaan Reforma Agraria pada tingkat Kabupaten, Khususnya Kabupaten Banggai Kepulauan. 2.1.1. PERSIAPAN DAN PERENCANAAN a. Pembentukan Tim GTRA Tahap awal untuk melaksanakan pekerjaan adalah membentuk Tim GTRA Kabupaten yang ditetapkan oleh Bupati Banggai Kepulauan Sesuai dengan surat Keputusan ( SK ) Bupati Banggai Kepulauan Nomor : 101 Tahun 2021, tanggal 01 Maret 2021 Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan dan Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten Banggai Kepulauan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan Surat Keputusan ( SK ) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 22/KEP-72.07/II/2021 tanggal 1 Maret 2021 Tentang Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan. Output pembentukan GTRA adalah Keputusan Bupati Banggai Kepulauan tentang Tim GTRA Kabupaten dan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan tentang Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten sebagaimana dilampiran nomor 1 dan lampiran nomor 2. b. Penunjukan Tenaga Pendukung GTRA 1. Penetapan Penyelenggaraan Ujian Seleksi Konsultan Perorangan Gugus Tugas Reforma Agraria Dalam rangka pengadaan tenaga pendukung Konsultan Perorangan GTRA, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan melakukan rekrutmen dan penunjukan Tim Seleksi pengadaan Konsultan Perorangan GTRA yang telah ditetapkan pada Surat Keputusan Nomor : 18/Kep-72.07.02/I/2021 pada tanggal 19 Januari 2021. 5
2. Penetapan Peserta Konsultan Perorangan GTRA yang dinyatakan lulus Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 19/Kep.72.07/I/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Penetapan Peserta Yang Dinyatakan Lulus Ujian Seleksi Pengadaan Konsultan Perorangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2021. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi berjumlah 5 orang yaitu: Tabel 1.1 Peserta yang dinyatakan lulus sebagai Konsultan GTRA No. Nama Nomor Ujian 1. ARDI SURYONEGORO, S.Pd 03/72.07/BPN-BANGKEP/GTRA/2021 2. HARSON SUDIN, S.E 12/72.07/BPN-BANGKEP/GTRA/2021 3. MUNAWAR LAIYA, S.E 09/72.07/BPN-BANGKEP/GTRA/2021 4. ANDIKA PUTRA, S.H 11/72.07/BPN-BANGKEP/GTRA/2021 5. DARMANTO U. TOA, S.Akun 06/72.07/BPN-BANGKEP/GTRA/2021 3. Pengangkatan Konsultan GTRA Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor : 20/Kep.72.07/I/2021 tanggal 01 Februari 2021 tentang Pengangkatan Konsultan Perorangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2021. Tabel 1.2 Konsultan Perorangan GTRA Kabupaten Banggai Kepulauan No. Nama 1. ARDI SURYONEGORO, S.Pd 2. HARSON SUDIN, S.E 3. MUNAWAR LAIYA, S.E 4. ANDIKA PUTRA, S.H 5. DARMANTO U. TOA, S.Akun 6
c. Tugas Konsultan Perorangan GTRA Tugas Konsultan perorangan GTRA pada GTRA Kabupaten antara lain: 1. Membantu pelaksanaan Inventarisasi, Identifikasi, Pengolahan, Analisa, Updating data TORA hasil Pendataan TORA ke lokasi; 2. Membantu pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi (pengumpulan data) 3. potensi pemberian penataan akses baik oleh Pemerintah Daerah maupun pihak terkait lainnya di tingkat kabupaten. 4. Membantu penyiapan data untuk analisis penggunaan tanah penggunaan tanah tanah dengan tata ruang, aspek fisik (kemampuan tanah), penguasaan tanah (hak atas tanah), kebijakan pembangunan, dan sosial ekonomi pada lokasi potensi TORA yang akan ditindaklanjuti dengan kegiatan penataan aset; 5. Membantu penyiapan bahan penyelesaian konflik agraria di tingkat kabupaten/Kota; 6. Membantu fasilitasi pelaksanaan integrasi penataan aset dan penataan akses di tingkat kabupaten/Kota; 7. Membantu penyusunan data by name by address penataan aset dan penataan akses di tingkat kabupaten/Kota; 8. Membantu mengolah dan updating data TORA di tingkat kabupaten/Kota pada aplikasi SIG TORA; 9. Membantu menyusun dan menyampaikan Laporan GTRA Kabupaten/Kota kepada GTRA Provinsi; 10. Menjalankan penugasan lainnya yang diberikan oleh Tim Pelaksana Harian GTRA Kabupaten/kota. 7
d. Penyiapan Rencana Kerja GTRA Penyiapan rencana kerja yang perlu dibuat antara lain: a. Pembuatan Jadwal Rencana Pelaksanaan Kegiatan (time schedule). Jadwal yang dibuat hendaknya sudah merinci setiap kegiatan yang akan dikerjakan dalam 1 tahun anggaran. b. Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Keterbatasan SDM sering menjadi kendala utama dalam penuntasan pekerjaan di daerah, melalui pengelolaan SDM secara tepat diharapkan kegiatan yang dilakukan dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam rencana jadwal pelaksanaan. c. Rencana Penyerapan Anggaran (RPA). Tujuan Rencana Penyerapan Anggaran adalah untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran dan meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan kegiatan. RPA dapat dijadikan sebagai sumber informasi bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam GTRA terhadap target dan capaian penyerapan anggaran; dapat dijadikan sebagai alat monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran serta dapat dijadikan instrumen yang dapat memberikan rekomendasi dan solusi dalam pengendalian dan pengawasan anggaran sehingga dapat menciptakan pola penyerapan anggaran yang baik. 8
2.1.2. PELAKSANAAN RAPAT KOORDINASI GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2021 merupakan tahapan yang harus dilakukan guna mencapai kesepahaman dalam pelaksanaan Reforma Agraria di tingkat Kabupaten/Kota, serta tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor: 101/TAHUN 2021 tanggal 01 Maret 2021 Tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2021. Gambar 1. Sambutan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Kepulauan Gambar 2. Sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banggai Kepulauan Rapat Koordinasi dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2021 Bertempat di Ruang Rapat Bupati Banggai Kepulauan dengan peserta rapat sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masuk dalam tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) maupun pemangku kepentingan (stakeholder) yang berhubungan dalam pelaksanaan Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan. Hasil dari rapat koordinasi tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria berupa Kesepakatan Bersama (lampiran 10) untuk meyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Tanah Objek Reforma Agraria dapat terselesaikan dengan baik. 9
2.1.3. PENDATAAN TORA DAN PENGEMBANGAN PENATAAN AKSES Pendataan TORA dan rencana pengembangan penataan akses di kabupaten Banggai Kepulauan dilaksanakan oleh satuan tugas yang telah ditetapkan dalam tim pelaksana harian atau petugas yang ditunjuk dari Kantor Pertanahan. Dalam pelaksanaan kegiatan ini dialokasikan sejumlah anggaran untuk perjalanan dinas ke lokasi-lokasi yang mempunyai potensi TORA maupun potensi pengembangan penataan akses. Pendataan TORA adalah pengumpulan data/informasi lokasi-lokasi bidang tanah yang berpotensi untuk dijadikan sebagai TORA. Data TORA yang dikumpulkan adalah data spasial dan data tabular (atribut). Gambar 3. Inventarisasi Data TORA Desa Bampanga Gambar 4. Inventarisasi Data TORA di Desa Komba- Kecamatan Tinangkun Utara Komba Kecamatan Bulagi Inventarisasi data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kabupaten Banggai Kepulauan bersumber dari Perubahan Batas Kawasan Hutan yang dilepaskan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Luas tanah objek reforma agraria berdasarkan Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutananan Nomor S.739/Menlhk/Setjen/Pla.2/10/2020 tanggal 21 Oktober 2020 Hal Persetujuan Pola Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PTKH) adalah 987,76 Hektar. 10
Inventarisasi data Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai progress pelaksanaan Inventarisasi TORA Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021dapat dilihat pada Tabel 1.3. Tabel 1.3 Progress Inventarisasi Data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Potensi Lokasi TORA dari Perubahan Batas Kawasan Hutan Tahun 2020 Kabupaten Banggai Kepulauan NO DESA KECAMATAN LUAS PELEPASAN ( Ha ) TERINVENTARISASI ( Ha ) BELUM TERINVENTARISASI ( Ha ) JUMLAH BIDANG KETERANGAN 1 Batangono 153.52 153.52 Belum Terinventarisasi 67.7 67.7 Belum Terinventarisasi 2 Labasiano Buko 10.41 10.41 Belum Terinventarisasi 3 Tataba 52.74 52.74 Belum Terinventarisasi 5.81 11 Terinventarisasi 4 Malanggong 6.28 6.28 Belum Terinventarisasi 21.46 21.46 Belum Terinventarisasi 5 Komba- Komba Bulagi 1.02 5.81 1.02 Belum Terinventarisasi 41.99 46 Terinventarisasi 6 Osan Bulagi Selatan 415.69 41.99 8.59 207 Terinventarisasi 8.59 415.69 44.67 Belum Terinventarisasi 7 Sabang 44.67 38.81 Belum Terinventarisasi 38.81 6.49 37.4 Belum Terinventarisasi 8 Koyobunga Bulagi Utara 37.4 2.62 11.89 Belum Terinventarisasi 11.89 Belum Terinventarisasi 9 Paisuluno 6.49 17.93 13.09 9 Terinventarisasi 2.62 0.98 18.53 1 Terinventarisasi 10 Liang 13.09 7.06 1.25 Belum Terinventarisasi 18.53 1.83 Belum Terinventarisasi 11 Apal 1.25 500.4 487.36 Belum Terinventarisasi 17.93 7 Terinventarisasi 12 Boyomoute Liang 0.98 2 Terinventarisasi 7.06 15 Terinventarisasi 13 Basosol 1.83 6 Terinventarisasi 987.76 304 14 Balayon 15 Alakasing Peling Tengah 16 Saiyong 17 Ambelang 18 Manggalai T inangkung 19 Bakalan 20 Bulungkobit 21 Gansal Tinangkung Selatan 22 Bampanga Tinangkung Utara 23 Batang Babasal T otikum 24 Peley Totikum Selatan TOTAL (Sumber: Inventarisasi Lapang Tahun 2021) Berdasarkan data Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu, data Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Kabupaten Banggai Kepulauan yang bersumber dari perubahan batas kawasan hutan tersebar di 11 (sebelas) kecamatan. Wilayah perubahan batas terluas terdapat di Desa Liang Kecamatan Liang seluas 415,69 Hektar. 11
Luas data perubahan batas perkecamatan dan desa dapat dilihat pada Tabel 1.4. di bawah ini: Tabel. 1.4. Luas Data Perubahan Batas Per Kecamatan dan Desa NO DESA KECAMATAN LUAS PELEPASAN ( Ha ) 1 Batangono 153.52 2 Labasiano Buko 67.7 3 Tataba 10.41 4 Malanggong 52.74 5 Komba- Komba Bulagi 5.81 6 Osan Bulagi Selatan 6.28 7 Sabang Bulagi Utara 21.46 8 Koyobunga 1.02 9 Paisuluno 41.99 10 Liang 415.69 11 Apal 8.59 12 Boyomoute Liang 44.67 13 Basosol 38.81 14 Balayon 37.4 15 Alakasing Peling Tengah 11.89 16 Saiyong 6.49 17 Ambelang 2.62 18 Manggalai Tinangkung 13.09 19 Bakalan 18.53 20 Bulungkobit 1.25 21 Gansal Tinangkung Selatan 17.93 22 Bampanga Tinangkung Utara 0.98 23 Batang Babasal Totikum 7.06 24 Peley 1.83 Totikum Selatan (Sumber: Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu) 12
Gambar 5. Inventarisasi Data TORA di Desa Peley Gambar 6. Inventarisasi Data TORA di Desa Saiyong Kecamatan Totikum Selatan Kecamatan Tinangkung Data Tanah Objek Reforma Agraria yang telah terinventarisasi tersebar di 9 (Sembilan) desa dari 24 (Dua Puluh Empat) Desa yang tersebar di 8 (Delapan) Kecamatan dari 11 (Sebelas) Kecamatan di Kabupaten Banggai Kepulauan, hal ini dikarenakan cuaca dan lokasi yang cukup sulit untuk dijangkau. Penataan akses dikoordinasikan oleh GTRA dalam rangka mensinkronisasikan program dan kegiatan yang pelaksanaan dan anggarannya berada pada Kementerian/Lembaga dan OPD terkait yang telah masuk sebagai anggota GTRA. Penataan akses dapat diberikan sebelum atau sesudah penataan asset. Gambar 7. Inventarisasi Data TORA di Desa Batang Gambar 8. Inventarisasi Data TORA di Desa Gansal Babasal Kecamatan Totikum Kecamatan Tinangkung Selatan 13
2.1.4. PILOT PROJECT KAMPUNG REFORMA AGRARIA A. Gambaran Umum Kampung Reforma Agraria Dalam skala kecil keberhasilan pelaksanaan reforma agraria diwujudkan dalam pembentukan Kampung Reforma Agraria. Kampung Reforma Agraria merupakan wujud dan bentuk keberhasilan dari penyelenggaraan Reforma Agraria yang didalamnya telah dilaksanakan penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses. Kampung Reforma Agraria adalah suatu kawasan yang didiami oleh kelompok masyarakat penerima TORA dan/atau masyarakat lainnya yang telah dan/atau sedang dilakukan kegiatan penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan/atau penataan akses sehingga terwujud suatu kampung tematik yang mencerminkan catur tertib pertanahan (tertib administrasi pertanahan, tertib hukum pertanahan, tertib penggunaan tanah, dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup) sehingga terwujud masyarakat yang produktif dan sejahtera. Pembentukan Kampung Reforma Agraria dapat dilaksanakan secara paralel dengan kegiatan penataan aset dan penataan akses sesuai dengan skema yang dipilih. Kampung Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi etalase keberhasilan pelaksanaan reforma agraria dalam skala kecil yang meliputi penataan aset, penatagunaan tanah, dan penataan akses dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya dan potensi yang ada dalam suatu wilayah yang berbasis pada penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan masyarakat secara adil, berasaskan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan dan keadilan serta perlindungan hukum dan dalam hal ini Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) Kabupaten Banggai Kepulauan telah menentukan lokasi untuk Pilot Project kampung Reforma Agraria pada 3 Desa di kecamatan bulagi utara Kabupaten Banggai Kepulauan Yaitu Desa Montop, Desa Bolubung dan Desa Bakalinga serta di ketiga Desa tersebut juga diadakan Kegiatan Program pemberdyaan Tanah Masyarakat. 14
a. Desa Montop Desa montop adalah desa yang berada di wilayah Kecamatan Bulagi Utara dengan jarak ±23 km dari Ibu Kota (Desa Sambulangan) Kecamatan Bulagi Utara dan terletak dibagian timur Ibu Kota Kecamatan tersebut. Luas Wilayah Keseluruhan 1.109,95 Ha, Jumlah Penduduk 1.199 Jiwa.Desa Montop terdiri dari suku yang mejemuk artinya terdapat beberapa suku antara lain Suku Banggai (Lipu Tumbuno) merupakan Suku Asli Desa Montop, Suku Bajo dan Suku Bugis, Suku Gorontalo, Bungku, Suku Saluan, Suku Balantak dan Suku Buton. Aksesibilitas Desa Montop jalan beraspal dan digunakan sebagai jalan umum lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan dengan kendaraan bermotor selama 35 menit dengan jarak tempuh 21 Km. Sedangkan jarak ke ibu kota kabupaten adalah 70 Km dengan waktu tempuh menggunakan kendraan bermotor selama kurang lebih 2 jam, selain menggunakan kendaraan bermotor untuk menuju ke ibu kota kabupaten dapat juga ditempuh menggunakan kapal laut dari pelabuhan desa montop menuju pelabuhan rakyat salakan selama 45 menit dengan jarak tempuh 12 Km. b. Desa Bolubung Desa Bolubung terletak di kecamatan bulagi utara kabupaten banggai kepulauan memiliki luas area sebesar 2.654 Ha, dengan lingkar keliling Desa sejauh 27 km, Aksesibiltas Desa Bolubung jalan beraspal dan digunakan sebagai jalan umum. Lama jarak tempuh ke ibu kota kecamatan dengan kendaraan bermotor selama 30 menit dengan jarak tempuh 18 Km. Sedangkan jarak ke ibu kota kabupaten adalah 73 km dengan lama jarak tempuh menggunakan kendaraan bermotor selama 2 jam. Jumlah Penduduk Desa Bolubung 315 Jiwa dengan Jumlah Kepala Keluarga ( KK ) 149 KK, Terdiri dari Laki Laki 157 Jiwa dan Peempuan 158 Jiwa. 15
c. Desa Bakalinga Desa Bakalinga terletak di kecamatan bulagi utara kabupaten banggai kepulauan memiliki luas area sebesar 2.400 Ha dengan Jumlah Penduduk Desa Bakalinga Sebanyak 1021 Jiwa dengan Jumlah Kepala Keluarga ( KK ) 296 KK, Terdiri dari Laki Laki 531 Jiwa dan Peempuan 849 Jiwa.Aksesibiltas Desa Bolubung jalan beraspal dan digunakan sebagai jalan umum. Lama jarak tempuh 8 km ke ibu kota kecamatan dan 76 km ke ibu kota Kabupaten. B. Pendampingan Pengembangan Akses Di Lokasi Kampung Reforma Agraria Berdasarkan hasil koordinasi dengan beberapa OPD terkait, untuk pelaksanaan penataan akses di lokasi kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria, akan dilakukan secara optimal pada tahun 2022, berhubung tahun ini OPD terkait belum menganggarkan program yang dapat dikolaborasikan dengan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria tahun ini. Adapun bentuk penataan akses yang dapat dilakukan tahun ini yaitu mengkoordinasikan kepada Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian terkait mekanisme perolehan bantuan kepada masyarakat yang berada di lokasi kampung reforma agraria baik program bantuan di kabupaten, provinsi, maupun dari pusat. Dari hasil koordinasi dengan Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian terkait perluasan akses bantuan kepada masyarakat, diidentifikasi beberapa faktor penghambat masyarakat menerima bantuan, antara lain: 1. Adanya masyarakat yang terdaftar pada dua atau lebih dikelompok tani/ kelompok nelayan; 2. NIK tidak terbaca; 3. Ketidaksesuaian antara jenis pekerjaan di KTP dengan pekerjaan kelompok tani/kelompok nelayan; 4. Belum memiliki kartu tani/nelayan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan; Berdasarkan beberapa permasalahan tersebut, menyebabkan proses ferivikasi data kelompok calon penerima bantuan tertolak oleh sistem. Sehingga tim bersepakat untuk melakukan sinkronisasi data kelompok, baik itu data yang ada 16
di OPD terkait, penyuluh, data yang ada didesa serta data hasil pemetaan sosial, guna mengatasi permasalahan yang ada dan memastikan masyarakat terakomodir dalam kelompok calon penerima bantuan baik itu kelompok tani maupun kelompok nelayan. 2.1.5. LAPORAN REALISASI ANGGARAN GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA Realisasi Penyerapan Anggaran Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2021, karena dapat dijadikan sebagai informasi bagi pemangku kepentingan yang terlibat dalam GTRA terhadap capaian penyerapan anggaran. Serta dapat dijadikan sebagai alat monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran agar para pemangku kepentingan dapat memberikan solusi dan rekomendasi dalam.pengendalian dan pengawasan anggaran sehingga dapat menciptakan pola penyerapan anggaran yang baik. Realisasi Penyerapan Anggaran Gugus Tugas Reforma Agraria di Kabupaten Banggai Kepulauan dapat dilihat pada Tabel 1.5 17
Tabel 1.5 Realisasi Penyerapan Anggaran Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2021 REALISASI SISA PAGU NO URAIAN PAGU ( Rp ) ANGGARAN ( Rp ) ( Rp ) Pembentukan Gugus 0 1 264.970.000 264.970.000 Tugas Reforma Agraria Rapat Koordinasi 2 Pnyelenggaraan Reforma 8.916.000 8.916.000 0 Agraria Pendataan Data TORA 3 dan Pengembangan 15.420.000 10.800.000 4.620.000 Akses Reform Pendampingan 4 Pengembangan Akses di 10.770.000 5.786.000 4.984.000 Lokasi RA Pilot Project kampong 17.900.000 7.200.000 10.700.000 5 Reforma Agraria Penyusunan Laporan 6 Pelaksanaan Reforma 5.270.000 1.740.000 3.530.000 Agraria Jumlah 323.246.000 299.412.000 23.834.000 (Sumber: OMSPAN Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan) Realisasi Anggaran Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan per tanggal 17 Desember 2021 terserap sebesar Rp 299.412.000 dari jumlah pagu anggaran Rp 323.246.000 atau sebesar 93 %. 18
Diagram realisasi anggaran GTRA Kabupaten Banggai Kepulauan dapat dilihat pada Gambar 9. Realisasi 7% Sisa Pagu 93% Realisasi Gambar 9. Realisasi Anggaran GTRA Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2021 19
2.2. Laporan Succes Story Pelaksanaan Reforma Agraria a. Desa Montop Lokasi terletak di Desa Montop Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan. Luas lokasi sekitar 12.000 Ha dan Desa Montop kecamatan bulagi utara merupakan desa yang mempunyai beberapa potensi lokal desa yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Potensi lokal desa yang dapat dioptimalkan yaitu pada sektor Perikanan, Pertanian, UMKM dan Pariwisata, maka untuk mendorong masyarakat Desa Montop dalam mengoptimalkan potensi desa, Kantor Pertanahan Banggai Kepulauan melakukan legalisasi aset melalui program Program Nasional Agraria berjumlah 41 bidang, PTSL berjumlah 208 bidang, Sertifikasi Tanah UKM berjumlah 28 bidang, Permohonan Rutin (Mandiri) berjumlah 105 bidang. Selain menjamin kepastian hukum atau hak atas tanah masyarakat program yang berkaitan dengan legalisasi aset, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sertipikat yang telah diperoleh dapat dijadikan akses permodalan pendampingan usaha sehingga potensi-potensi lokal yang ada di desa dapat dioptimalkan oleh masyarakat. Dalam pelaksanaan penataan akses di Desa Montop diterapkan skema koordinasi lokasi reforma agraria yaitu “ Lokasi Akses Mengikuti Lokasi Aset Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional”. Skema Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan bantuan pada lokasi- lokasi program legalisasi aset tanah yang telah dilakukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Pertanahan Nasional.Kepala Kantor Pertanahan Banggai Kepulauan selaku ketua dalam Tim Penaganan Akses Reforma Agraria telah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah Banggai Kepulauan yaitu Sekertaris Daerah sebagai wakil ketua dan beberapa OPD yang masuk didalam tim.Tahapan awal penataan akses adalah pemetaan sosial yang bertujuan untuk mengetahui kondisi ekonomi, sosial dan budaya. 20
b. Desa Bolubung Desa Bolubung terletak di Kecamatan Bulagi Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah. Komoditas utama di lokasi Hutan Desa Bolubung adalah komoditas Tanaman kacang. Lokasi redistribusi tanah di wilayah Desa Bolubung diawali dengan identifikasi lokasi Perkebunan masih masuk kawasan Hutan yang memiliki potensi perkebunan Kacang diwilayah kabupaten banggai kepulauan Kecamatan Bulagi Utara. Dari kondisi tersebut dinilai berpotensi besar dalam pemanfaatan lahan bagi masyarakat sebagai sumber mata pencaharian mereka. Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan menyambut baik peluang tersebut dengan menindak lanjuti pada tahap peninjauan lapangan untuk melakukan legalisasi Aset pada tahun 2019. Dari proses yang dilakukan dimulai dari identifikasi dan verifikasi fisik serta yuridis, lokasi tersebut ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria seluas 2.654. Ha. Adapun program Reforma Agrira yang telah dilakukan di Desa Bolubung yaitu program Pendaftaran Tanah Sitematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2019. Besar harapam masayarakat desa bolubung adanya Penataan Aset dan akses di Desa Bolubung merujuk pada Skema Koordinasi Lokasi Reforma Agraria yaitu “Lokasi Akses mengikuti Lokasi Aset Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional”. Penataan akses ini bertujuan untuk memberikan bantuan pada lokasi- lokasi program legalisasi aset tanah yang telah dilakukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Pertanahan Nasional. Koordinasi dalam rangka penataan akses sejak awal telah dilaksanakan oleh jajaran Pimpinan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah dan pimpinan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan dengan OPD terkait/stakeholder untuk bekerja sama dalam rangka kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria sehingga masyarakat Desa Bolubung yang menjadi Subjek Pemberdayaan akan memperoleh bantuan khususnya dari sektor pertanian, perikanan dan UMKM, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara swadaya Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan sangat mendukung kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria terutama menjadikan 21
Desa Bolubung sebagai salah satu pilot project Reforma Agraria sehingga kedepan dapat dijadikan contoh untuk seluruh Desa Kabupaten Banggai Kepulauan. c. Desa Bakalinga Desa Bakalinga merupakan desa yang memiliki lahan perkebunan dengan luas sebesar 9.800 Ha dan kawasan hutan seluas 24.000 Ha. Dari kondisi tersebut dinilai berpotensi besar dalam pemanfaatan lahan bagi masyarakat sebagai sumber mata pencaharian mereka. Kantor Badan Pertanahan Banggai Kepulauan menyambut baik peluang tersebut dengan menindaklanjuti pada tahap peninjauan lapangan. Dari proses yang dilakukan yang dimulai dari identifikasi dan verifikasi fisik serta yuridis, lokasi tersebut ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria seluas : 387,39 Ha yang berasal dari Tanah Negara dan Tanah Pelepasan Kawasan Hutan melalui program Redistribusi Tanah dan PRONA. Skema Lokasi Akses mengikuti Lokasi Aset yaitu kegiatan penataan akses dilaksanakan pada lokasi yang telah dilaksanakan Legalisasi Aset seperti pada tahun 2012 Kantor Pertanahan Banggai Kepulauan telah melegalisasi aset di Desa Bakalinga sebanyak 23 bidang dengan luas keseluruhan 19,259 Ha melalui program redistribusi tanah yang berasal dari Tanah Negara. Pada tahun 2013 BPN Kabupaten Banggai Kepulauan telah melegalisasi aset sebanyak 100 bidang tanah dengan luas keseluruhan 4,3626 Ha melalui PRONA yang berasal dari Tanah Negara. kema lokasi aset bersamaan dengan lokasi akses pada tahun 2021 dilakukan redistribusi tanah yang berasal dari Tanah Negara dan Pelepasan Kawasan Hutan sebanyak 349 bidang dengan total luas keseluruhan 363,77 Ha yang sekarang sedang proses sertipikasi berjalan bersamaan dengan penataan akses (pemberdayaan tanah masyarakat). Melalui sistem ini diharapakan bidang-bidang tanah hasil PRONA dan Redistribusi Tanah dapat tertata dengan baik, penggunaan dan pemanfaatan tanah menjadi optimal dan lestari sehingga dapat meningkatkan pendapatan mesyarakat dan terjaganya kelestarian alam. Penataan Akses di Desa Bakalinga merujuk pada Skema Koordinasi Lokasi Reforma Agraria yaitu “Lokasi Akses mengikuti Lokasi Aset Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional” dan “Lokasi Legalisasi Aset Bersamaan Dengan Lokasi Akses Kementrian Agraria dan Tata 22
Ruang/ Badan Pertanahan Nasional”Penataan akses ini bertujuan untuk memberikan bantuan Akses Untuk Bantuan Alat Pemecah Kemiri Dan Biji Jambu Mete, Pelatihan; Penyuluhan Tentang Cara Menanam Cabe, Kacang Hijau & Jahe , Akses Untuk Mendapatkan Pupuk Dan Bibit, Penyediaan Pembasmian Hama Dan Penyakit Pada Tanaman, Modal Usaha, Pelatihan Pengembangan Usaha & Akses Pemasaran untuk lokasi-lokasi program legalisasi aset tanah yang telah dilakukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Pertanahan Nasional. 23
2.3. Hambatan dan Kendala dalam Kegiatan a. Pembentukan GTRA Kabupaten Berdasarkan tahapan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2021 telah sampai pada tahapan Akhir Kegiatan dan selama kegiatan terdapat kendala kendala dalam pelaksanaan terutama dalam pembentukan GTRA, dalam pembentukan GTRA telah di laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan dalam pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Tingkat Kabupaten dan telah selesai di laksanakan tanpa hambatan dengan telah di keluarkan Surat Keputusan ( SK ) GTRA Banggai Kepulauan, Surat Keputusan ( SK ) Tim Pelaksana Harian GTRA dan SPK Tenaga Pendukung. b. Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Gugus Tugas Reforma Agraria Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan telah dilaksanakan pada hari Kamis Tanggal 28 Oktober 2021 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Kepulauan, selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan lancar tanpa ada kendala, hanya saja terkendala pada waktu pelaksanaanya yg baru di laksanakan pada Bulan Oktober 2021 yang harusnya di laksanakan lebih awal akan tetapi sejauh ini hasilnya mencapai kesepakatan bersama Stakeholder terkait mengenai arah kebijakan dan penanganan reforma agraria. c. Pendataan TORA dan Rencana Pengembangan akses Pendataan TORA dan rencana pengembangan penataan akses di kabupaten Banggai Kepulauan dilaksanakan oleh satuan tugas yang telah ditetapkan dalam tim pelaksana harian atau petugas yang ditunjuk dari Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Kepulauan belum optimal dibebabkan antara lain: 1) Kondisi cuaca dan akses jalan menuju ke Lokasi Invent mengalami kesulitan; 2) Kuranganya pemahaman masyarakat terhadap pelaksanaan kegiatan gugus tugas reforma agraria ( GTRA ); 3) Pelaksanaan belum optimal karena keterbatasan waktu kegiatan GTRA di Kabupaten Banggai Kepulauan hanya dilaksanakan hanya 1 Tahun anggaran; 24
4) Minimnya anggaran untuk Pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria; 5) Penataan Akses yang belum optimal, karena agenda Reforma Agraria tidak menjadi program khusus pemerintah daerah. d. Integrasi Penataan asset dan penataan akses Integrasi penataan aset dan penataan akses telah diupayakan pada saat Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA ) Kabupaten Banggai Kepulauan dengan melibatkan seluruh stakeholder yang terkait dalam penyelenggaraan GTRA Kabupaten dan saling mengupayakan dalam pendataan TORA yg berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan menjadi target utama obek legalisasi aset. Serta penataan akses berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih produktif. e. Pilot Project Kampung Reforma Agraria Dalam skala kecil keberhasilan pelaksanaan reforma agraria diwujudkan dalam pembentukan Kampung Reforma Agraria. Kampung Reforma Agraria merupakan wujud dan bentuk keberhasilan dari penyelenggaraan Reforma Agraria yang didalamnya telah dilaksanakan penataan aset, penataan penggunaan tanah, dan penataan akses. Pencanangan Pilot Project Kampung reforma agraria Kabupaten Banggai Kepulauan yaitu di Desa Montop, Desa Bolubung dan Desa Bakalinga. Sampai sejauh ini masih dilaksanakan proses pendampingan dan masih berjalan tanpa kendala. f. Pelaporan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah dilaksanakan akan dibuat menjadi sebuah laporan yang berisi tahapan dan hasil dari program kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dan pegangan untuk kegiatan yang sama di tahun-tahun berikutnya, selama proses pembuatan laporan akhir tidak ada kendala yang di temukan. 25
2.4. Langkah- Langkah Penanganan Masalah Dalam pelaksana penanganan masalah yang dihadapi tim GTRA, tidak saja menjadi perhatian bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banggai Kepulauan, namun juga menjadi perhatian dari pemerintah daerah dan lembaga tinggi lainnya. Dibutuhkan koordinasi yang sangat baik antar lembaga maupun stake holder terkait agar pelaksanaan penataan aset dan akses berjalan secara optimal, adapun langkah-langkah penanganan masalah yang dilaksanakan sebagai berikut : 1. Peran aktif dari pelaksana harian GTRA untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat; 2. Secara aktif menjalin kerja sama dengan stake holder terkait dalam rangka penataan akses; 3. Ketua GTRA di tingkat Kabupaten yaitu Bupati Banggai Kepulauan Berperan Aktif mensosialisasikan dan mendorong agenda Reforma Agraria. Bupati sebagai kepala daerah juga mempunyai kewenangan untuk menjadikan Reforma Agraria sebagai program khusus pemerintah daerah. 26
III. PENUTUP 3.1. Kesimpulan 1. Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupeten Banggai Kepulauan Telah di laksanakan dari Persiapan, Pelaksanaan sampai pelaporan, semua tahapan telah di laksanakan oleh tim GTRA Kabupaten Banggai Kepulauan; 2. Pelaksanaan GTRA ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional dengan pemangku kepentingan agar terdapat kesepahaman dalam penyelenggaraan GTRA dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; menangani sengketa dan konflik agraria; menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis Agraria; 3. Data Tanah Objek Reforma Agraria yang telah terinventarisasi tersebar di 9 (Sembilan) desa dari 24 (Dua Puluh Empat) Desa yang tersebar di 8 (Delapan) Kecamatan dari 11 (Sebelas) Kecamatan di Kabupaten Banggai Kepulauan, hal ini dikarenakan cuaca dan lokasi yang cukup sulit untuk dijangkau; 4. Hasil dari rapat koordinasi tertuang dalam Berita Acara rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria berupa Kesepakatan Bersama untuk meyelesaikan permasalahan Reforma Agraria, sehingga Tanah Objek Reforma Agraria dapat terselesaikan dengan baik. 5. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Banggai Kepulauan mencanangkan Kampung Reforma Agaria pada 3 Desa di Kecamatan Bulagi Utara yaitu Desa Montop, Desa Bolubung dan Desa Bakalinga. 3.2. Saran 1. Perlu adanya rapat evaluasi penanganan akses dan penanganan aset antar instansi perangkat daerah guna menjaga peran aktif dinas terkait dalam mensejahterakan masyarakat; 2. Memaksimalkan kegiatan Kampung Reforma Agraria guna meningkatkan pendapatan masyarakat dari hasil produksi. 27
LAMPIRAN 1. Surat Keputusan ( SK ) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan 28
29
30
31
32
2. Surat Keputusan ( SK ) Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banggai Kepulauan 33
34
35
36
3. Surat Keputusan ( SK ) Konsultan Perorangan GTRA 37
38
39
40
4. Peta Sebaran TORA di Kabuapaten Banggai Kepulauan 41
5. Surat Tugas Inventarisasi TORA 42
Search