Lampiran_1 PERATURAN ORGANISASI Nomar: 4 Tahun 2010 TEKNIS PENGGUNAAN AMPLOP SURAT MENURUT KLASIFIKASI DAN PENGIRIMANNYA I. TEKNIS PENGGUNAAN AMPLOP. A. Untuk klasifikasi Surat Sangat Rahasia digunakan 3 (tiga) amplop: 1. Amplop pertama yang berisi surat dilak atau dengan cellotape, distempel pada sambungan amplop di tiga tempat, di bagian belakang. Pada ujung kanan amplop distempel klasifikasi surat. 2. Masukkan amplop pada amplop kedua. 3. amplop kekedua diperlakukan sama dengan amplop pertama dan distempel pada sambungan amplop di dua tempat, kemudian dimasukkan pada amplop ketiga. 4. Pada amplop ketiga di sebelah kiri amplop distempel dan di sebelah kanan amplop dicap klasifikasi surat B. Untuk amplop Rahasia digunakan 2 (dua) amplop. 1. Amplop pertama yang berisi surat diperlakukan sama dengan amplop pertama surat sangat rahasia. 2. Amplop kedua diperlakukan sama deengan amplopketiga surat sangat rahasia. C. Untuk surat konfidensial/terbatas digunakan satu amplop dengan distempel cap konfidensial/terbatas dan cap Ormas. D. Untuk surat biasa digunakan satu amplop dengan distempelcap Ormas. II. PENGIRIMAN SURAT MENURUT KLASIFIKASI. A. Untuk Surat Sangat Rahasia harus dibawa sendiri oleh staf sekretariat yang ditunjuk oleh Sekjen/ sekretaris untuk disampaikan kepada yang berhak menerimanya secara langsung. B. Surat Rahasia harus disampaikan melalui kurir khusus dengan pesan yang jelas dan diperintahkan untuk disampaikan langsung kepada yang berhak menerimanya dan apabila dalam keadaan memaksa dapat dikirim melalui pos secara tercatat/kilat khusus atau sarana lain secara tercatat. C. Surat konfidensial/Terbatas disampaikan melalui kurir kepada yang berhak menerimanya atau dapat dikirim melalui pos secara tercatat/kilat atau sarana lain secara tercatat. D. Surat biasa penyampaiannya menurut prosedur biasa.
Lampiran_2 PERATURAN ORGANISASI Nomar: 4 Tahun 2010 SUSUNAN DAN CARA PENULISAN SURAT Susunan dan cara penulisan surat keluar diatur sebagai berikut : A. Kepala surat terdiri dari : 1. Nama pihak yang dituju, yaitu kepada siapa surat ini ditujukan. 2. Tempat dan tanggal ; disusun sebagai berikut : a. Nama tempat, tanggal (angka) nama bulan dan tahun. b. Contoh : Jakarta, 18 Febuari 2010. 3. Nomor surat diawali dengan keterangan surat dan penomoran dilakukan dengan sistem nomor urut dari nomor 1 dan seterusnya, dimulai pada tanggal 1 Januari dan ditutup tanggal 31 Desember setiap tahun. B. Cara penomoran surat dilakukan ssebagai berikut : 1. Keterangan Surat 2. Nomor Urut. 3. Tingkat Kepengurusan. 4. ORMAS-Oi. 5. Bulan (angka romawi) 6. Tahun. C. Klasifikasi; hanya dipakai apabila surat itu masuk dalam kategori Sangat Rahasia dan Konfidensial/Terbatas. D. Lampiran; menyebutkan jumlah dan jika perlu dengan macam atau nama lampiran. E. Perihal; memuat inti surat dengan singkat. F. Alamat; dalam surat ditulis sebagai berikut (diamplop maupun didalam surat); Contoh : Kepada Yth ; Saudara Ketua BPW Ormas Oi Jawa Barat Jl. RAA Wiratanuningrat 26. Tasikmalaya G. u. p. (bila perlu) u.p. adalah singkatan ”untuk perhatian” dipergunakan untuk surat yang ditujukan kepada pihak tertentu, supaya langsung diterima. Nama belakang u.p. tersebut untuk alamat di amplop, juga pada alamat di dalam surat. Contoh: Yang Terhormat; Menteri Dalam Negeri RI u.p.Dijen PUOD. Jl. Merdeka Utara 10.Jakarta Pusat. H. Pembukaan, bila perlu menggunakan ” Dengan Hormat” atau kata-kata lain yang lazim digunakan.Isi surat, harus jelas, singkat dan padat serta pembagian-pembagiannya adalah sebagai berikut: 1. isi surat dapat dibagi menjadi beberapa alinea (bila perlu). 2. satu alinea mempersoalkan satu segi perihal surat. 3. satu susunan kalimat memuat satu pokok pikiran.
4. dalam penulisan surat diperlukan menggunakan singkatan istilah yang sudah umum/lazim. 5. jika pengertian surat memerlukan lebih dari satu halaman maka untuk menghubungkan penretian halaman pertama dan berikutnya di sudut kanan dicantumkan ‟2‟ dst... 10 ketukan dari pinggir kiri ke kanan. Pada halaman selanjutnya dicantumkan nomor halaman lanjutan diletakkan di bawah surat 2 cm dari pinggir bawah. 6. khusus untuk surat Keputusan/Surat Mandat, apabila memerlukan lampiran tidak perlu dicantumkan nomor urut halaman dari surat Keputusan/Surat Mandat tersebut tetapi menyebutkan : Lampiran Keputusan/Surat Mandat, dengan mencantumkan Nomor dan Tanggalnya, cara penempatan kalimat tersebut di sebelah kiri atas halaman lampiran. I. Penutup, ditulis dengan jarak yang sesuai dengan keperluan. J. Tembusan (bila perlu), penentuan tembusan kepada pejabat pihak lain yang berkepentingan dan pada prinsipnya tembusan surat hanya dibuat untuk arsip. K. Khusus untuk PO, Keputusan Ketua Umum, Perwil, Perkot, dan Peraturan Kelompok, Penempatan logo Oi berada diposisi tengah atas kertas surat. Seperti contoh dibawah ini/lihat format PO ini: BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERATURAN ORGANISASI Oi Nomor : 04 Tahun 2010 Tentang ....................................... BADAN PENGURUS PUSAT Oi KEPUTUSAN KETUA UMUM Oi Nomor. : 22 Tahun 2010 Tentang ...............................................
Lampiran_3 PERATURAN ORGANISASI Nomar: 4 Tahun 2010 Contoh Kop Surat BPP. BPW, BPK, PK Oi (A4 atau Legal sesuai kebutuhan)
Lampiran_4 PERATURAN ORGANISASI Nomar: 4 Tahun 2010 Ketentuan Stempel Kepengurusan disetiap tingkatan STEMPEL BPKel
Lampiran_5 PERATURAN ORGANISASI Nomar: 4 Tahun 2010 DAFTAR SINGKATAN DAN AKRONIM ACC = ACCEPTED ADM = ADMINISTRASI AGT = AGUSTUS AI = AD INTERIM AL = ANTARA LAIN APR = APRIL BAG = BAGIAN BANG = PENGEMBANGAN BDB = BEBAS DARI BEA BHS = BAHASA BHW = BAHWA BD = BAHWA BIN = PEMBINAAN BLN = BULAN BPP = BADAN PENGURUS PUSAT BPW = BADAN PENGURUS WILAYAH BPK = BADAN PENGURUS KOTA PK = PENGURUS KELOMPOK BUD = KEBUDAYAAN BYL = BULAN YANG LALU BYAD = BULAN YANG AKAN DATANG CC = CONFIRMATION COPY DA = DAERAH D/A = DENGAN ALAMAT DES = DESA/DESEMBER DGN = DENGAN DH = DENGAN HORMAT DIK = PENDIDIKAN DLM = DALAM DLL = DAN LAIN-LAIN DLS = DAN LAIN SEBAGAINYA DN = DALAM NEGERI DOM = DOMESTIK DPT = DAPAT DTO = DITANDATANGANI OLEH ETA = ESTIMATED TIME ARRIVAL ETD = ESTIMATED TIME DEPARTURE EV = EVALUASI EXTN = EXTENSION EXP = EXPRESS FAC = FACSIMILE FEB = FEBRUARI GAL = PENGGALANGAN GOL = GOLONGAN HADIKSE = HARAP DIKIRIM SEGERA HAL = PERIHAL, HALAMAN HAJASE = HARAP JAWAB SEGERA HBS = HABIS
HRS = HARUS HUB = PENGHUBUNG ID = IDEM IND = INDONESIA INST = INSTRUKSI JAN = JANUARI JLN = JALAN JR = JUNIOR JUK = PETUNJUK JUN = JUNI JUL = JULI KA = KEPALA KEL = KELUARGA KEP/KPTS = KEPUTUSAN KMA = KOMA KOMP = KOMPLEK KOM = KOMUNIKASI KONTR = KONTRAK KOPWIR = KOPERASI DAN WIRASWASTA KOR = KOORDINATOR KPD = KEPADA KRM = KIRIM KRGB = KURUNG BUKA KRGT = KURUNG TUTUP KTR = KANTOR KET = KETERANGAN KWT = KAWAT KMR = KAMAR LAK = PELAKSANAAN LAPTHN = LAPORAN TAHUNAN LAPBLN = LAPORAN BULANAN LAPHR = LAPORAN HARIAN LAPLA = LAPORAN BERKALA LAPTRIW = LAPORAN TRIWULAN LAT = PELATIHAN LIT = PENELITIHAN LKS = LEKAS MAR = MARET MAX = MAXIMUM MEDMAS = MEDIA MASSA MODIKSE = MOHON DIKIRIM SEGERA MOJASE = MOHON JAWAB SEGERA MKK = MENUNJUK KAWAN KAMI MKS = MENUNJUK KAWAN SAUDARA MSK = MENUNJUK SURAT KAMI MSS = MENUNJUK SURAT SAUDARA NAL = FUNGSIONAL NAKER = TENAGA KERJA NB = NOTA BENE NEG = NEGERI NIS = TEKNIS NO = NOMOR NOV = NOVEMBER OKK = ORMAS, KEANGGOTAAN DAN KADERISASI
OKT = OKTOBER OLH = OLEH OPS = OPERASIONAL ORG = ORANG ORGAN = ORMAS ORMAS = ORMAS MASSA/KEMASYARAKATAN PBR = PEMBERITAHUAN PCT = PERSEN PD = PADA PIMP = PIMPINAN PJS = PEJABAT SEMENTARA PO = PERATURAN ORGANISASI PRES = PRESIDEN PRO = UNTUK/KEPADA PROG = PROGRAM PS = PASAL PST/PUS = PUSAT PSW = PESAWAT RAK = PENGGERAK RANTAP = RANCANGAN KETETAPAN RANTUS = RANCANGAN KEPUTUSAN RDG = RADIOGRAM RED = REDAKSI REF = REFERENSI REN = RENCANA RHS = RAHASIA RMH = RUMAH SE = SURAT KEDARAAN SK/SKEP = SURAT KEPUTUSAN SPRINT = SURAT PERINTAH SBB = SEBAGAI BERIKUT SBG = SEBAGIAN SBGN = SEBAGAIMANA S/D = SAMPAI DENGAN SDH = SUDAH SEK = SEKRETARIS SET = SEKRETARIAT SGR = SEGERA SPY = SUPAYA STP = STOP TAP = KETETAPAN TAYAN = TANI NELAYAN TDK = TIDAK TEK = TEKNIK TELP = TELEPON TELEGR = TELEGRAM TER = TERITORIAL TGL = TANGGAL THD = TERHADAP THN = TAHUN TKS = TERIMA KASIH TLH = TELAH TMT = TERHITUNG MULAI TANGGAL TRM = TERIMA
TSB = TERSEBUT TTD = TERTANDA TTG = TENTANG TTGL = TERTANGGAL TTK = TITIK TTKDUA = TITIK DUA TTKHBS = TITIK HABIS TTKMA = TITIK KOMA UB = UNTUK BELIAU UM = UMUM UMP = UMPAMA UP = UNTUK PERHATIAN VS = VERSUS WAKA = WAKIL KETUA WK = WAKIL WIB = WAKTU INDONESIA BARAT WIL = WILAYAH WIT = WAKTU INDONESIA TIMUR WITA = WAKTU INDONESIA TENGAH YAD = YANG AKAN DATANG YBL = YANG BARU LALU YBS = YANG BERSANGKUTAN YG = YANG
Lampiran_5 PERATURAN ORGANISASI Nomar: 4 Tahun 2010 TATA CARA PENOMORAN SURAT Setiap surat keluar diberi nomor sesuai dengan jenisnya secara berurutan dari nomor 1 dan seterusnya, dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Cara penomoran dilakukan sebagai berikut : 1. Keterangan Jenis Surat UM = Pengumuman SE = Surat Edaran SPRIN = Surat Perintah JUKLAK = Petunjuk Pelaksanaan JUKNIS = Petunjuk Teknis JUKOPS = Petunjuk Operasional SM = Surat Mandat KET = Keterangan UND = Undangan INST = Instruksi LAP = Laporan Untuk surat biasa dapat diberi nomor tanpa keterangan jenis surat. 2. Nomor urut dari nomor 01 dan seterusnya. 3. Tingkat Kepengurusan BPP, BPW, BPK, PK. 4. Nama Ormas Oi. 5. Bulan dengan angka romawi dari I sampai XII. 6. Tahun Contoh: Surat Edaran, Nomor: SE-01/BPP/Oi/II/2010 adalah Surat Edaran nomor 1 yang dikeluarkan BPP Ormas Oi dan dibuat pada bulan Februari tahun 2010.
BADAN PENGURUS PUSAT Oi PERATURAN ORGANISASI Nomor : 05 Tahun 2010 TENTANG ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORMAS Oi KETUA UMUM Oi; Menimbang : 1. bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus OI diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh ketetapan MUNAS Oi ke IV tahun 2009. 2. bahwa Ormas Oi sebagai Ormas masyarakat perlu memiliki Atribut dan Kelengkapan Ormas secara nasional guna penyeragaman sebagai tanda identitas Ormas. 3. bahwa Atribut dan kelengkapan Ormas Oi harus memiliki makna dan arti simbolik yang sesuai dengan tujuan dan cita-cita Ormas Oi. 4. bahwa Untuk itu perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannnya dan disahkan dengan surat keputusan Mengingat : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi. Memperhatikan 2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP Oi Tahun 2009-2012. 3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010 Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam Ormas Oi. : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010. 2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun 2010 di Kaliurang, Yogyakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN ORGANISASI TENTANG ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORMAS Oi
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Atribut Ormas Oi merupakan suatu perangkat keras yang digunakan oleh seluruh jajaran Ormas Oi dalam peranannya sebagai Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 2 Atribut Ormas adalah seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar Bab VI Pasal 9 yaitu : 1. Lambang 2. Panji/Pataka 3. Bendera 4. Seruan dan Salam 5. Mars dan Hymne 6. Seragam Anggota dan kelengkapannya. BAB II LAMBANG Pasal 3 1. Bentuk, Makna dan Arti Lambang Ormas Oi adalah sebagaimana diatur dalam Annggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi. 2. Warna lambang Oi terdiri dari warna merah, Putih dan Hitam 3. Lambang Oi belatar belakang berwarna putih. 4. Huruf ”O”berwarna putih 5. Lambang Oi wajib digunakan pada seleruh kelengkapan Ormas Oi. 6. Untuk membedakan antara Badan Pengurus Pusat, Badan Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus kota maupun Pengurus Kelompok maka pada bagian bawah lambang dapat dituliskan nama wilayah, kota atau nama kelompoknya. 7. Penggunaan lambang Oi untuk keperluan diluar kepentingan organisasi wajib mendapatkan izin dari Badan Pengurus Pusat Oi sebagai pemegang Hak Paten lambang Oi. 8. Dalam hal Lambang Oi diletakan pada dasar warna bukan putih. Maka Lambang Oi harus diberi dasar/Blok warna putih berbentuk bujur sangkar dan/atau lingkaran dengan ukuran proporsional atau mengelilingi area lambang. 9. Untuk keperluan artistik seperti dalam pembuatan marchendise dan promo lainnya, lambang Oi harus tetap berada atau diasumsikan berada pada background putih, akan tetapi dapat dibuat dengan outline putih atau outer glow putih. 10. Lambang Oi hanya dapat digunakan pada tempatnya dan cara yang terhormat.
BAB III PANJI DAN PATAKA Pasal 4 1. Panji/pataka adalah tanda kebesaran dalam bentuk bendera 2. Panji/ pataka adalah bendera Pusaka bendera lambang Ormas; panji-panji: 3. Pada setiap pelantikan pemimpin Oi yg baru disetiap tingkatan agar mengucapkan sumpah/ikrar Oi sambil memegang ujung bendera panji/pataka. 4. Panji/pataka Oi digunakan pada Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, HUT Oi dan acara penting lainnya yang bersifat nasional. 5. Gambar dan ukuran Panji/pataka Oi terdapat di dalam Lampiran Peraturan Organisasi ini. BAB IV S E R U A N DAN SALAM Pasal 5 1. Oi mempunya seruan: “Oi...Bersatulah” 2. Seruan Oi bersatulah dimaksudkan untuk Mengajak, menganjurkan, dan memanggil dengan suara nyaring “Oi Bersatulah”. Dapat juga diartikan sebagai ungkapan semangat yang mengarah pada hal-hal dan nilai nilai positif. 3. Dalam setiap pertemuan, setiap orang yang akan bicara atau menyampaikan pendapat dianjurkan mengucapkan “salam Oi” dengan suara lantang. 4. Salam Oi diucapkan dengan lantang sebagai berikut: “Salam Oi...Oi...Oi...!!! BAB V MARS DAN HYMNE Pasal 6 1. Mars dan Hymne Ormas Keluarga Besar Oi adalah lagu-lagu yang memuat semangat juang, rasa kebangsaan, pengamal dan pembela Pancasila, pewaris jiwa sapta marga yang kesemuanya itu merupakan tekad dan kehendak perjuangan Keluarga Besar Oi. 2. Mars dan Hymne ORMAS Oi serta tata cara penggunaannya diatur dalam akan diatur dalam keputusan Ketua Umum Oi.
BAB VI BENDERA Pasal 7 1. Bendera Oi digunakan pada musyawarah dan rapat kerja disemua tingkatan, dan acara-acara yang dianggap penting lainnya. 2. Bentuk bendera Oi adalah empat Persegi panjang, dengan ukuran skala perbandingan 2 : 3 3. Warna Dasar kain bendera adalah putih 4. Apabila bendera Oi ditempatkan bersama-sama dengan bendera kebangsan merah putih, maka posisi bendera Oi berada disamping kiri bendera kebangsaan. 5. Untuk membedakan bendera antara Badan Pengurus Pusat, Badan Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus kota maupun Pengurus Kelompok maka pada bagian bawah lambang dapat dituliskan nama kota dan/atau nama kelompok Oi. BAB VII PAKAIAN SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA Pasal 8 1. Seragam Pengurus berupa kemeja sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini. 2. Seragam Pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Organisasi ini digunakan oleh seluruh jajaran pengurus disemua tingkatan. 3. Anggota anggota Oi (bukan pengurus) pada lingkup kelompok dan atau lingkup kota/kabupaten/wilayah dapat membuat seragam sesuai citra daerah masing masing. 4. Pakaian seragam pengurus digunakan dalam acara acara resmi ORMAS Oi. 5. Fungsi seragam memperkuat identitas, Mencirikan jati diri Ormas Oi, sebagai motivasi menggapai visi-misi, membangun jiwa ke Oi-an, mengandung daya tarik, memotivasi pengendalian disiplin, menjalin kebersamaan, mencerminkan kerapian dan dapat menjadi kenang- kenangan. 6. Seragam Oi memiliki etika dan estetika, tidak melanggar norma norma kemasyarakatan dapat dipakai pada kegiatan di lapangan maupun ruangan. 7. Seragam Oi adalah motif yang didesain asli untuk Ormas Oi, tidak menjiplak dan tidak atau belum digunakan oleh Ormas lain.
BAB VIII KELENGKAPAN ORMAS OI LAINNYA Pasal 9 1. Semua jajaran pengurus disetiap tingkatan dapat membuat kelengkapan ORMAS Oi lainnya berupa : Piagam, Stiker, Kaos Oi, Vandel, Plakat dan bentuk marchendise yang dapat menunjang kegiatan maupun sebagai identitas Ormas Oi. 2. Untuk setiap kelengkapan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 peraturan organisasi ini yang bersifat harus mendapatkan izin khusus dari BPP Oi sebagai pemegang hak Paten Lambang Oi. Pasal 10 1. Setiap kantor sekretariat pengurus Oi disetiap tingkatan wajib memasang papan nama ORMAS Oi. 2. Format Penulisan papan nama sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Organisasi ini. 3. Bentuk dan ukuran papan nama kantor sekretariat Oi disesuaikan dengan kondisi masing masing. Pasal 11 1. Atribut dan kelengkapan Ormas Oi lainnya hanya boleh digunakan oleh Anggota Oi. 2. Masyarakat umum yang bukan anggota Oi dapat menggunakan kelengkapan berupa marchendise. BAB IX PENUTUP Pasal 12 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dengan Keputusan Ketua umum Oi. Pasal 13 Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 2010 KETUA UMUM Oi DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA Salinan sesuai dengan aslinya, SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi, FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi
PANJI/PATAKA Lampiran_1 PERATURAN ORGANISASI Nomor: 05 Tahun 2010 3 2 Badan Pengurus Pusat Oi Bahan Kain Nylon warna Putih dikelilingi rumbai-rumbai warna emas Ukuran Skala 2 x 3 BENDERA 3 2 BPK JAYAPURA Kain warna Putih Ukuran Skala 2 x 3
Lampiran_2 PERATURAN ORGANISASI Nomor: 05 Tahun 2010 LAMBANG Merah Hitam Putih Untuk kebutuhan penggandaan atau cetak, jika anda membutuh format (jpg/gif) Logo Oi.. Lambang yang benar dapat di www.ormas-oi.org. (warning: Dalam mendesign perbesar atau perkecil, harus diperhatikan presisinya). Tips: Jika ingin perbesar/perkecil lambang dalam word, maka Tekan CTRL+SHIFT sebelum menggerakan tools bounding kanan-kiri bukan atas-bawah. Atau ALT+SHIFT dalam Photoshop.
Lampiran_2 PERATURAN ORGANISASI Nomor: 05 Tahun 2010 Contoh Lambang, bila akan diletakkan pada dasar/media selain warna putih. Untuk kebutuhan artistik jika lambang harus berada pada warna dasar yang bukan putih. Seperti pembuatan marchendise dan media promo.
Lampiran_3 PERATURAN ORGANISASI Nomor: 05 Tahun 2010 BAJU SERAGAM PENGURUS ORMAS Oi (Berlaku pada semua tingkatan kepengurusan) - Motif 2 warna - Atas: Merah - Bawah : Hitam - Antara Hitam putih terdapat list putih dibagian dada. - Kerah berwarna Hitam - Kantong berwarna hitam - Di pundak dan di lengan terdapat lidah kancing berwarna hitam - Di dada kiri terdapat lambang Oi (tunggal tanpa teks), dengan background putih lingkaran. - Lengan kiri terdapat emblem/bordir bentuk design stempel masing masing tingkat kepengurusan (lihat design stempel di lampiran PO. Nomor 4 2010) - Dibagian belakang atas terdapat lambang Oi, dengan dibawahnya teks seruan Oi..Bersatulah !!! - Dibagian bawah dari teks Oi bersatulah terdapat tulisan tingkatan kepengurusan ( BADAN PENGURUS PUSAT, BADAN PENGURUS WILAYAH, BADAN PENGURUS KOTA, BADAN PENGURUS KELOMPOK)
Lanjutan Lampiran_3 PERATURAN ORGANISASI Nomor: 05 Tahun 2010 Sesuai design Stempel Disetiap Tingkatan Pengurus MERAH HITAM DEPAN BELAKANG Sesuai Tingkatan Pengurus
PAPAN NAMA Bentuk isi pesan dan ukuran Papan Nama Ormas Oi 1. Bentuk papan nama Ormas Oi berbentuk empat persegi panjang. 2. Ukuran papan nama Ormas Oi disesuaikan dengan luas dan keadaan sekretariat dan bentuk dibebaskan sesuaikan dengan kreatifitas masing kepengurusan. 3. Berikut contoh standar Papan Nama: BADAN PENGURUS KOTA Oi PEMALANG JAWA TENGAH Jl. Surohadikusumo No. 1, Pemalang - Jawa Tengah Telp. xxxx-xxxxx Kodepos: xxxxx Email: [email protected]; Website: xxx-xxxx.xxx
Badan Pengurus Pusat Ormas Oi Departemen Organisasi Dan Apatur
Search