BAB IX                 MEKANISME SURAT MENYURAT SECARA VERTIKAL                                                       Pasal 24    1. Hubungan surat menyurat dapat dilakukan secara vertikal baik dari atas       ke bawah maupun dari bawah ke atas.    2. Hubungan langsung dari atas ke bawah dapat dilakukan sebanyak-       banyaknya dua tingkat dengan tembusan diberikan kepada       kepengurusan satu tingkat di atas yang dituju.    3. Hubungan langsung dari bawah ke atas hanya dapat dilakukan satu       tingkat di atasnya. Apabila hendak melakukan hubungan dua tingkat,       harus melalui kepengurusan di atasnya.                                                       Pasal 25    Untuk keperluan yang amat mendesak dan sangat penting hubungan dua  tingkat ke atas dapat dilakukan secara langsung dengan sepengetahuan  kepengurusan di atasnya melalui pemberian tembusan surat dimaksud.                                                        BAB X                                         KETENTUAN PENUTUP                                                       Pasal 26    Hal hal yang tidak diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur dalam  keputusan Ketua Umum Oi.                                                       Pasal 27    Dengan berlakunya Peraturan Organisasi ini, maka semua ketentuan  Ormas Oi yang mengatur tentang prosedur surat menyurat sebelumnya  dinyatakan tidak berlaku lagi.                                                       Pasal 28  Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.                                                                     Ditetapkan di Jakarta                                                                Pada tanggal 31 Mei 2010                                                                       KETUA UMUM Oi                                                                                ttd                                               DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA    Salinan sesuai dengan aslinya,  SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi,    FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi
Lampiran_1                                       PERATURAN ORGANISASI                                            Nomar: 4 Tahun 2010                              TEKNIS PENGGUNAAN AMPLOP SURAT                      MENURUT KLASIFIKASI DAN PENGIRIMANNYA    I. TEKNIS PENGGUNAAN AMPLOP.    A. Untuk klasifikasi Surat Sangat Rahasia digunakan 3 (tiga) amplop:      1. Amplop pertama yang berisi surat dilak atau dengan cellotape,           distempel pada sambungan amplop di tiga tempat, di bagian           belakang. Pada ujung kanan amplop distempel klasifikasi surat.      2. Masukkan amplop pada amplop kedua.      3. amplop kekedua diperlakukan sama dengan amplop pertama dan           distempel pada sambungan amplop di dua tempat, kemudian           dimasukkan pada amplop ketiga.      4. Pada amplop ketiga di sebelah kiri amplop distempel dan di sebelah           kanan amplop dicap klasifikasi surat    B. Untuk amplop Rahasia digunakan 2 (dua) amplop.      1. Amplop pertama yang berisi surat diperlakukan sama dengan amplop           pertama surat sangat rahasia.      2. Amplop kedua diperlakukan sama deengan amplopketiga surat           sangat rahasia.    C. Untuk surat konfidensial/terbatas digunakan satu amplop dengan      distempel cap konfidensial/terbatas dan cap Ormas.    D. Untuk surat biasa digunakan satu amplop dengan distempelcap Ormas.    II. PENGIRIMAN SURAT MENURUT KLASIFIKASI.        A. Untuk Surat Sangat Rahasia harus dibawa sendiri oleh staf              sekretariat yang ditunjuk oleh Sekjen/ sekretaris untuk              disampaikan kepada yang berhak menerimanya secara langsung.        B. Surat Rahasia harus disampaikan melalui kurir khusus dengan              pesan yang jelas dan diperintahkan untuk disampaikan langsung              kepada yang berhak menerimanya dan apabila dalam keadaan              memaksa dapat dikirim melalui pos secara tercatat/kilat khusus              atau sarana lain secara tercatat.        C. Surat konfidensial/Terbatas disampaikan melalui kurir kepada              yang berhak menerimanya atau dapat dikirim melalui pos secara              tercatat/kilat atau sarana lain secara tercatat.        D. Surat biasa penyampaiannya menurut prosedur biasa.
Lampiran_2                                       PERATURAN ORGANISASI                                            Nomar: 4 Tahun 2010                             SUSUNAN DAN CARA PENULISAN SURAT    Susunan dan cara penulisan surat keluar diatur sebagai berikut :    A. Kepala surat terdiri dari :      1. Nama pihak yang dituju, yaitu kepada siapa surat ini ditujukan.      2. Tempat dan tanggal ; disusun sebagai berikut :           a. Nama tempat, tanggal (angka) nama bulan dan tahun.           b. Contoh : Jakarta, 18 Febuari 2010.      3. Nomor surat diawali dengan keterangan surat dan penomoran           dilakukan dengan sistem nomor urut dari nomor 1 dan seterusnya,           dimulai pada tanggal 1 Januari dan ditutup tanggal 31 Desember           setiap tahun.    B. Cara penomoran surat dilakukan ssebagai berikut :      1. Keterangan Surat      2. Nomor Urut.      3. Tingkat Kepengurusan.      4. ORMAS-Oi.      5. Bulan (angka romawi)      6. Tahun.    C. Klasifikasi; hanya dipakai apabila surat itu masuk dalam kategori Sangat      Rahasia dan Konfidensial/Terbatas.    D. Lampiran; menyebutkan jumlah dan jika perlu dengan macam atau      nama lampiran.    E. Perihal; memuat inti surat dengan singkat.  F. Alamat; dalam surat ditulis sebagai berikut (diamplop maupun didalam        surat);                     Contoh :                                         Kepada Yth ;                                         Saudara Ketua BPW                                         Ormas Oi Jawa Barat                                         Jl. RAA Wiratanuningrat 26.                                         Tasikmalaya    G. u. p. (bila perlu)           u.p. adalah singkatan ”untuk perhatian” dipergunakan untuk surat           yang ditujukan kepada pihak tertentu, supaya langsung diterima.           Nama belakang u.p. tersebut untuk alamat di amplop, juga pada           alamat di dalam surat.             Contoh:           Yang Terhormat;           Menteri Dalam Negeri RI           u.p.Dijen PUOD.           Jl. Merdeka Utara 10.Jakarta Pusat.    H. Pembukaan, bila perlu menggunakan ” Dengan Hormat” atau kata-kata      lain yang lazim digunakan.Isi surat, harus jelas, singkat dan padat serta      pembagian-pembagiannya adalah sebagai berikut:      1. isi surat dapat dibagi menjadi beberapa alinea (bila perlu).      2. satu alinea mempersoalkan satu segi perihal surat.
3. satu susunan kalimat memuat satu pokok pikiran.      4. dalam penulisan surat diperlukan menggunakan singkatan istilah             yang sudah umum/lazim.      5. jika pengertian surat memerlukan lebih dari satu halaman maka             untuk menghubungkan penretian halaman pertama dan berikutnya           di sudut kanan dicantumkan ’2’ dst... 10 ketukan dari pinggir kiri ke           kanan. Pada halaman selanjutnya dicantumkan nomor halaman           lanjutan diletakkan di bawah surat 2 cm dari pinggir bawah.      6. khusus untuk surat Keputusan/Surat Mandat, apabila memerlukan           lampiran tidak perlu dicantumkan nomor urut halaman dari surat           Keputusan/Surat Mandat tersebut tetapi menyebutkan : Lampiran           Keputusan/Surat Mandat, dengan mencantumkan Nomor dan           Tanggalnya, cara penempatan kalimat tersebut di sebelah kiri atas           halaman lampiran.  I. Penutup, ditulis dengan jarak yang sesuai dengan keperluan.  J. Tembusan (bila perlu), penentuan tembusan kepada pejabat pihak           lain yang berkepentingan dan pada prinsipnya tembusan surat hanya           dibuat untuk arsip.  K. Khusus untuk PO, Keputusan Ketua Umum, Perwil, Perkot, dan           Peraturan Kelompok, Penempatan logo Oi berada diposisi tengah atas           kertas surat. Seperti contoh dibawah ini/lihat format PO ini:                                                  BADAN PENGURUS PUSAT Oi                                                   PERATURAN ORGANISASI Oi                                                      Nomor : 04 Tahun 2010                                                                 Tentang                                          .......................................                                                  BADAN PENGURUS PUSAT Oi                                                  KEPUTUSAN KETUA UMUM Oi                                                     Nomor. : 22 Tahun 2010                                                                 Tentang                                                 ...............................................
Lampiran_3                                        PERATURAN ORGANISASI                                              Nomar: 4 Tahun 2010    Contoh Kop Surat BPP. BPW, BPK, PK Oi (A4 atau Legal sesuai kebutuhan)
Lampiran_4                                             PERATURAN ORGANISASI                                                  Nomar: 4 Tahun 2010    Ketentuan Stempel Kepengurusan disetiap tingkatan
Lampiran_5              PERATURAN ORGANISASI                   Nomar: 4 Tahun 2010    DAFTAR SINGKATAN DAN AKRONIM    ACC      =  ACCEPTED  ADM      =  ADMINISTRASI    AGT      =  AGUSTUS  AI       =  AD INTERIM  AL       =  ANTARA LAIN  APR      =  APRIL  BAG      =  BAGIAN    BANG     =  PENGEMBANGAN  BDB      =  BEBAS DARI BEA  BHS      =  BAHASA  BHW      =  BAHWA  BD       =  BAHWA    BIN      =  PEMBINAAN  BLN      =  BULAN  BPP      =  BADAN PENGURUS PUSAT  BPW      =  BADAN PENGURUS WILAYAH  BPK      =  BADAN PENGURUS KOTA    PK       =  PENGURUS KELOMPOK  BUD      =  KEBUDAYAAN  BYL      =  BULAN YANG LALU  BYAD     =  BULAN YANG AKAN DATANG  CC       =  CONFIRMATION COPY    DA       =  DAERAH  D/A      =  DENGAN ALAMAT  DES      =  DESA/DESEMBER  DGN      =  DENGAN  DH       =  DENGAN HORMAT    DIK      =  PENDIDIKAN  DLM      =  DALAM  DLL      =  DAN LAIN-LAIN  DLS      =  DAN LAIN SEBAGAINYA  DN       =  DALAM NEGERI    DOM      =  DOMESTIK  DPT      =  DAPAT  DTO      =  DITANDATANGANI OLEH  ETA      =  ESTIMATED TIME ARRIVAL  ETD      =  ESTIMATED TIME DEPARTURE    EV       =  EVALUASI  EXTN     =  EXTENSION  EXP      =  EXPRESS  FAC      =  FACSIMILE  FEB      =  FEBRUARI    GAL      =  PENGGALANGAN  GOL      =  GOLONGAN  HADIKSE  =  HARAP DIKIRIM SEGERA  HAL      =  PERIHAL, HALAMAN  HAJASE   =  HARAP JAWAB SEGERA    HBS      =  HABIS  HRS      =  HARUS
HUB       =  PENGHUBUNG  ID        =  IDEM  IND       =  INDONESIA    INST      =  INSTRUKSI  JAN       =  JANUARI  JLN       =  JALAN  JR        =  JUNIOR  JUK       =  PETUNJUK    JUN       =  JUNI  JUL       =  JULI  KA        =  KEPALA  KEL       =  KELUARGA  KEP/KPTS  =  KEPUTUSAN    KMA       =  KOMA  KOMP      =  KOMPLEK  KOM       =  KOMUNIKASI  KONTR     =  KONTRAK  KOPWIR    =  KOPERASI DAN WIRASWASTA    KOR       =  KOORDINATOR  KPD       =  KEPADA  KRM       =  KIRIM  KRGB      =  KURUNG BUKA  KRGT      =  KURUNG TUTUP    KTR       =  KANTOR  KET       =  KETERANGAN  KWT       =  KAWAT  KMR       =  KAMAR  LAK       =  PELAKSANAAN    LAPTHN    =  LAPORAN TAHUNAN  LAPBLN    =  LAPORAN BULANAN  LAPHR     =  LAPORAN HARIAN  LAPLA     =  LAPORAN BERKALA  LAPTRIW   =  LAPORAN TRIWULAN    LAT       =  PELATIHAN  LIT       =  PENELITIHAN  LKS       =  LEKAS  MAR       =  MARET  MAX       =  MAXIMUM    MEDMAS    =  MEDIA MASSA  MODIKSE   =  MOHON DIKIRIM SEGERA  MOJASE    =  MOHON JAWAB SEGERA  MKK       =  MENUNJUK KAWAN KAMI  MKS       =  MENUNJUK KAWAN SAUDARA    MSK       =  MENUNJUK SURAT KAMI  MSS       =  MENUNJUK SURAT SAUDARA  NAL       =  FUNGSIONAL  NAKER     =  TENAGA KERJA  NB        =  NOTA BENE    NEG       =  NEGERI  NIS       =  TEKNIS  NO        =  NOMOR  NOV       =  NOVEMBER  OKK       =  ORMAS, KEANGGOTAAN DAN KADERISASI    OKT       =  OKTOBER  OLH       =  OLEH
OPS      =  OPERASIONAL  ORG      =  ORANG  ORGAN    =  ORMAS    ORMAS    =  ORMAS MASSA/KEMASYARAKATAN  PBR      =  PEMBERITAHUAN  PCT      =  PERSEN  PD       =  PADA  PIMP     =  PIMPINAN    PJS      =  PEJABAT SEMENTARA  PO       =  PERATURAN ORGANISASI  PRES     =  PRESIDEN  PRO      =  UNTUK/KEPADA  PROG     =  PROGRAM    PS       =  PASAL  PST/PUS  =  PUSAT  PSW      =  PESAWAT  RAK      =  PENGGERAK  RANTAP   =  RANCANGAN KETETAPAN    RANTUS   =  RANCANGAN KEPUTUSAN  RDG      =  RADIOGRAM  RED      =  REDAKSI  REF      =  REFERENSI  REN      =  RENCANA    RHS      =  RAHASIA  RMH      =  RUMAH  SE       =  SURAT KEDARAAN  SK/SKEP  =  SURAT KEPUTUSAN  SPRINT   =  SURAT PERINTAH    SBB      =  SEBAGAI BERIKUT  SBG      =  SEBAGIAN  SBGN     =  SEBAGAIMANA  S/D      =  SAMPAI DENGAN  SDH      =  SUDAH    SEK      =  SEKRETARIS  SET      =  SEKRETARIAT  SGR      =  SEGERA  SPY      =  SUPAYA  STP      =  STOP    TAP      =  KETETAPAN  TAYAN    =  TANI NELAYAN  TDK      =  TIDAK  TEK      =  TEKNIK  TELP     =  TELEPON    TELEGR   =  TELEGRAM  TER      =  TERITORIAL  TGL      =  TANGGAL  THD      =  TERHADAP  THN      =  TAHUN    TKS      =  TERIMA KASIH  TLH      =  TELAH  TMT      =  TERHITUNG MULAI TANGGAL  TRM      =  TERIMA  TSB      =  TERSEBUT    TTD      =  TERTANDA  TTG      =  TENTANG
TTGL    =  TERTANGGAL  TTK     =  TITIK  TTKDUA  =  TITIK DUA    TTKHBS  =  TITIK HABIS  TTKMA   =  TITIK KOMA  UB      =  UNTUK BELIAU  UM      =  UMUM  UMP     =  UMPAMA    UP      =  UNTUK PERHATIAN  VS      =  VERSUS  WAKA    =  WAKIL KETUA  WK      =  WAKIL  WIB     =  WAKTU INDONESIA BARAT    WIL     =  WILAYAH  WIT     =  WAKTU INDONESIA TIMUR  WITA    =  WAKTU INDONESIA TENGAH  YAD     =  YANG AKAN DATANG  YBL     =  YANG BARU LALU    YBS     =  YANG BERSANGKUTAN  YG      =  YANG
Lampiran_5                         PERATURAN ORGANISASI                               Nomar: 4 Tahun 2010    TATA CARA PENOMORAN SURAT    Setiap surat keluar diberi nomor sesuai dengan jenisnya secara berurutan    dari nomor 1 dan seterusnya, dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup tanggal  31 Desember setiap tahunnya. Cara penomoran dilakukan sebagai berikut :    1. Keterangan Jenis Surat    UM = Pengumuman    SE = Surat Edaran    SPRIN = Surat Perintah    JUKLAK = Petunjuk Pelaksanaan    JUKNIS = Petunjuk Teknis    JUKOPS = Petunjuk Operasional    SM = Surat Mandat    KET       = Keterangan    UND       = Undangan    INST      = Instruksi    LAP = Laporan    Untuk surat biasa dapat diberi nomor tanpa keterangan jenis surat.    2. Nomor urut dari nomor 01 dan seterusnya.    3. Tingkat Kepengurusan BPP, BPW, BPK, PK.    4. Nama Ormas Oi.    5. Bulan dengan angka romawi dari I sampai XII.    6. Tahun    Contoh:  Surat Edaran, Nomor: SE-01/BPP/Oi/II/2010 adalah Surat Edaran nomor  1 yang dikeluarkan BPP Ormas Oi dan dibuat pada bulan Februari tahun    2010.
Menimbang            BADAN PENGURUS PUSAT Oi                            PERATURAN ORGANISASI                           NOMOR : 05 Tahun 2010                                         TENTANG                ATRIBUT DAN KELENGKAPAN ORMAS Oi                                  KETUA UMUM Oi;                 : 1. bahwa telah menjadi kewajiban Pengurus OI                          diseluruh tingkatan untuk melaksanakan seluruh                          ketetapan MUNAS Oi ke IV tahun 2009.                      2. bahwa Ormas Oi sebagai Ormas masyarakat                          perlu memiliki Atribut dan Kelengkapan Ormas                          secara nasional guna penyeragaman sebagai tanda                          identitas Ormas.                      3. bahwa Atribut dan kelengkapan Ormas Oi harus                          memiliki makna dan arti simbolik yang sesuai                          dengan tujuan dan cita-cita Ormas Oi.                      4. bahwa Untuk itu perlu ditetapkan petunjuk                          pelaksanaannnya dan disahkan dengan surat                          keputusan    Mengingat   : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi.                    2. Garis Besar Program Kerja Nasional (GBPKN) BPP                        Oi Tahun 2009-2012.                    3. Peraturan Organisasi Nomor : 01 Tahun 2010                        Tentang Tata Urutan Peraturan Peraturan Dalam                        Ormas Oi.    Memperhatikan : 1. Usulan, pendapat dan saran pembina Oi Pusat                                      dalam Rapat Pleno BPP Oi 30 Januari 2010.                                   2 Hasil-hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Oi                                      I dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Oi III Tahun                                      2010 di Kaliurang, Yogyakarta.                MEMUTUSKAN :    Menetapkan  : PERATURAN ORGANISASI TENTANG ATRIBUT DAN                  KELENGKAPAN ORMAS Oi
BAB I                                           KETENTUAN UMUM                                                       Pasal 1    Atribut Ormas Oi merupakan suatu perangkat keras yang digunakan oleh  seluruh jajaran Ormas Oi dalam peranannya sebagai Organisasi  Kemasyarakatan.                                                       Pasal 2    Atribut Ormas adalah seperti yang termuat dalam Anggaran Dasar Bab VI  Pasal 9 yaitu :        1. Lambang      2. Panji/Pataka      3. Bendera      4. Seruan dan Salam      5. Mars dan Hymne      6. Seragam Anggota dan kelengkapannya.                                                        BAB II                                                LAMBANG                                                       Pasal 3           1. Bentuk, Makna dan Arti Lambang Ormas Oi adalah sebagaimana                diatur dalam Annggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi.           2. Warna lambang Oi terdiri dari warna merah, Putih dan Hitam         3. Lambang Oi belatar belakang berwarna putih.         4. Huruf ”O”berwarna putih         5. Lambang Oi wajib digunakan pada seleruh kelengkapan Ormas                  Oi.         6. Untuk membedakan antara Badan Pengurus Pusat, Badan                  Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus kota maupun Pengurus                Kelompok maka pada bagian bawah lambang dapat dituliskan                nama wilayah, kota atau nama kelompoknya.         7. Penggunaan lambang Oi untuk keperluan diluar kepentingan                organisasi wajib mendapatkan izin dari Badan Pengurus Pusat Oi                sebagai pemegang Hak Paten lambang Oi.         8. Dalam hal Lambang Oi diletakan pada dasar warna bukan putih.                Maka Lambang Oi harus diberi dasar/Blok warna putih berbentuk                bujur sangkar dan/atau lingkaran dengan ukuran proporsional                atau mengelilingi area lambang.         9. Untuk keperluan artistik seperti dalam pembuatan marchendise                dan promo lainnya, lambang Oi harus tetap berada atau                diasumsikan berada pada background putih, akan tetapi dapat                dibuat dengan outline putih atau outer glow putih.         10. Lambang Oi hanya dapat digunakan pada tempatnya dan cara                yang terhormat.
BAB III                                         PANJI DAN PATAKA                                                     Pasal 4    1. Panji/pataka adalah tanda kebesaran dalam bentuk bendera  2. Panji/ pataka adalah bendera Pusaka bendera lambang Ormas;        panji-panji:  3. Pada setiap pelantikan pemimpin Oi yg baru disetiap tingkatan agar        mengucapkan sumpah/ikrar Oi sambil memegang ujung bendera      panji/pataka.  4. Panji/pataka Oi digunakan pada Musyawarah Nasional, Rapat Kerja      Nasional, HUT Oi dan acara penting lainnya yang bersifat nasional.  5. Gambar dan ukuran Panji/pataka Oi terdapat di dalam Lampiran      Peraturan Organisasi ini.                                                  BAB IV                                   S E R U A N DAN SALAM                                                   Pasal 5    1. Oi mempunya seruan: “Oi...Bersatulah”  2. Seruan Oi bersatulah dimaksudkan untuk Mengajak, menganjurkan,        dan memanggil dengan suara nyaring “Oi Bersatulah”. Dapat juga      diartikan sebagai ungkapan semangat yang mengarah pada hal-hal      dan nilai nilai positif.  3. Dalam setiap pertemuan, setiap orang yang akan bicara atau      menyampaikan pendapat dianjurkan mengucapkan “salam Oi”      dengan suara lantang.  4. Salam Oi diucapkan dengan lantang sebagai berikut: “Salam      Oi...Oi...Oi...!!!                                                   BAB V                                       MARS DAN HYMNE                                                   Pasal 6    1. Mars dan Hymne Ormas Keluarga Besar Oi adalah lagu-lagu yang      memuat semangat juang, rasa kebangsaan, pengamal dan pembela      Pancasila, pewaris jiwa sapta marga yang kesemuanya itu merupakan      tekad dan kehendak perjuangan Keluarga Besar Oi.    2. Mars dan Hymne ORMAS Oi serta tata cara penggunaannya diatur      dalam akan diatur dalam keputusan Ketua Umum Oi.
BAB VI                                             BENDERA                                                     Pasal 7    1. Bendera Oi digunakan pada musyawarah dan rapat kerja disemua      tingkatan, dan acara-acara yang dianggap penting lainnya.    2. Bentuk bendera Oi adalah empat Persegi panjang, dengan ukuran      skala perbandingan 2 : 3    3. Warna Dasar kain bendera adalah putih  4. Apabila bendera Oi ditempatkan bersama-sama dengan bendera        kebangsan merah putih, maka posisi bendera Oi berada disamping      kiri bendera kebangsaan.  5. Untuk membedakan bendera antara Badan Pengurus Pusat, Badan      Pengurus Wilayah dan Badan Pengurus kota maupun Pengurus      Kelompok maka pada bagian bawah lambang dapat dituliskan      nama kota dan/atau nama kelompok Oi.                                                  BAB VII                  PAKAIAN SERAGAM DAN KELENGKAPANNYA                                                   Pasal 8    1. Seragam Pengurus berupa kemeja sebagaimana tersebut dalam      lampiran Peraturan Organisasi ini.    2. Seragam Pengurus sebagaimana dimaksud Pasal 8 Ayat 1 Peraturan      Organisasi ini digunakan oleh seluruh jajaran pengurus disemua      tingkatan.    3. Anggota anggota Oi (bukan pengurus) pada lingkup kelompok dan      atau lingkup kota/kabupaten/wilayah dapat membuat seragam      sesuai citra daerah masing masing.    4. Pakaian seragam pengurus digunakan dalam acara acara resmi      ORMAS Oi.    5. Fungsi seragam memperkuat identitas, Mencirikan jati diri Ormas Oi,      sebagai motivasi menggapai visi-misi, membangun jiwa ke Oi-an,      mengandung daya tarik, memotivasi pengendalian disiplin, menjalin      kebersamaan, mencerminkan kerapian dan dapat menjadi kenang-      kenangan.    6. Seragam Oi memiliki etika dan estetika, tidak melanggar norma      norma kemasyarakatan dapat dipakai pada kegiatan di lapangan      maupun ruangan.    7. Seragam Oi adalah motif yang didesain asli untuk Ormas Oi, tidak       menjiplak dan tidak atau belum digunakan oleh Ormas lain.
BAB VIII                              KELENGKAPAN ORMAS OI LAINNYA                                                       Pasal 9        1. Semua jajaran pengurus disetiap tingkatan dapat membuat           kelengkapan ORMAS Oi lainnya berupa : Piagam, Stiker, Kaos Oi,           Vandel, Plakat dan bentuk marchendise yang dapat menunjang           kegiatan maupun sebagai identitas Ormas Oi.        2. Untuk setiap kelengkapan yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1           peraturan organisasi ini yang bersifat harus mendapatkan izin           khusus dari BPP Oi sebagai pemegang hak Paten Lambang Oi.                                                         Pasal 10        1. Setiap kantor sekretariat pengurus Oi disetiap tingkatan wajib           memasang papan nama ORMAS Oi.        2. Format Penulisan papan nama sebagaimana tersebut dalam lampiran           Peraturan Organisasi ini.        3. Bentuk dan ukuran papan nama kantor sekretariat Oi disesuaikan           dengan kondisi masing masing.                                                         Pasal 11        1. Atribut dan kelengkapan Ormas Oi lainnya hanya boleh digunakan           oleh Anggota Oi.        2. Masyarakat umum yang bukan anggota Oi dapat menggunakan           kelengkapan berupa marchendise.                                                       BAB IX                                                PENUTUP                                                       Pasal 12    Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Organisasi ini akan diatur  dengan Keputusan Ketua umum Oi.                                                       Pasal 13    Peraturan Organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.                                                                     Ditetapkan di Jakarta                                                                Pada tanggal 31 Mei 2010                                                                       KETUA UMUM Oi                                                                               ttd                                               DR. SONY TEGUH TRILAKSONO, M.Pd., MBA
Salinan sesuai dengan aslinya,  SEKRETARIS JENDERAL BADAN PENGURUS PUSAT Oi,    FAUZIE ACHMAD SUJA, S.Hi
PANJI/PATAKA            Lampiran_1                PERATURAN ORGANISASI                    Nomor: 05 Tahun 2010                             3                                           2                  Badan Pengurus Pusat Oi    Bahan Kain Nylon warna Putih dikelilingi rumbai-rumbai warna emas                                Ukuran Skala 2 x 3    BENDERA                  3                                           2                  BPK Oi JAYAPURA                       Kain warna Putih                    Ukuran Skala 2 x 3
Lampiran_2         PERATURAN ORGANISASI             Nomor: 05 Tahun 2010                      LAMBANG                                   Merah                                          Hitam    Putih    Untuk kebutuhan penggandaan atau cetak, jika anda membutuh format  (jpg/gif) Logo Oi.. Lambang yang benar dapat di www.ormas-oi.org. (warning:    Dalam mendesign perbesar atau perkecil, harus diperhatikan presisinya).  Tips: Jika ingin perbesar/perkecil lambang dalam word, maka Tekan  CTRL+SHIFT sebelum menggerakan tools bounding kanan-kiri bukan atas-  bawah. Atau ALT+SHIFT dalam Photoshop.
Lampiran_2                                       PERATURAN ORGANISASI                                           Nomor: 05 Tahun 2010  Contoh Lambang, bila akan diletakkan pada dasar/media selain warna  putih.       Untuk kebutuhan artistik jika lambang harus berada pada warna dasar      yang bukan putih. Seperti pembuatan marchendise dan media promo.
Lampiran_3                                       PERATURAN ORGANISASI                                           Nomor: 05 Tahun 2010    BAJU SERAGAM PENGRUS ORMAS Oi  (Berlaku pada semua tingkatan kepengurusan)    - Motif 2 warna  - Atas: Merah  - Bawah : Hitam  - Antara Hitam putih terdapat list putih dibagian dada.  - Kerah berwarna Hitam  - Kantong berwarna hitam, bermotif list list putih  - Di pundak dan di lengan terdapat lidah kancing berwarna hitam  - Di dada kiri terdapat lambang Oi (tunggal tanpa teks), dengan           background putih lingkaran.  - Lengan kanan terdapat emblem Garuda Pancasila dengan backgraound           merah putih berbentuk lingkaran  - Lengan kiri terdapat emblem/bordir bentuk design stempel masing           masing tingkat kepengurusan (lihat design stempel di lampiran PO.         Nomor 4 2010)  - Dibagian belakang atas terdapat lambang Oi, dengan dibawahnya teks         seruan Oi..Bersatulah !!!    - Dibagian bawah dati teks Oi bersatulah terdapat ketengan tingkatan         kepengurusan ( BADAN PENGURUS PUSAT, BADAN PENGURUS         WILAYAH, BADAN PENGURUS KOTA, PENGURUS KELOMPOK)
Lanjutan                        Lampiran_3            PERATURAN ORGANISASI                Nomor: 05 Tahun 2010                                       Sesuai                                     design                                     Stempel                                     Disetiap                                     Tingkatan                                     Pengurus                                      MERAH                                         HITAM    DEPAN     BELAKANG              Sesuai Tingkatan Pengurus
PAPAN NAMA    Bentuk isi pesan dan ukuran Papan Nama Ormas Oi        1. Bentuk papan nama Ormas Oi berbentuk empat persegi panjang.      2. Ukuran papan nama Ormas Oi disesuaikan dengan luas dan             keadaan sekretariat dan bentuk dibebaskan sesuaikan dengan           kreatifitas masing kepengurusan.      3. Berikut contoh standar Papan Nama:                                         BADAN PENGURUS KOTA                                              Oi PEMALANG                                                                                JAWA TENGAH                                                          Jl. Surohadikusumo No. 1, Pemalang - Jawa Tengah                                                                       Telp. xxxx-xxxxx Kodepos: xxxxx                                                           Email: [email protected]; Website: xxx-xxxx.xxx
                                
                                
                                Search