Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Rancangan Perubahan Anggaran Dasar Oi - 2013

Rancangan Perubahan Anggaran Dasar Oi - 2013

Published by pudjipamungkasjakarta, 2021-07-12 14:30:35

Description: Rancangan Perubahan Anggaran Dasar Oi yang dirumuskan oleh Badan Pekerja Munas Oi ke V Tahun 2013

Search

Read the Text Version

MUSYAWARAH NASIONAL Oi V TAHUN 2013 RANCANGAN KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL Oi V TAHUN 2013 Nomor : II/MUNAS Oi-V/2013 TENTANG ANGGARAN DASAR Oi MUSYAWARAH NASIONAL Oi V TAHUN 2013 : Menimbang : a. bahwa Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 sebagai pemegang kedaulatan tertinggi organisasi Oi mempunyai kewenangan untuk menetapkan dan/atau mengubah Anggaran Dasar Oi berdasarkan ketentuan Bab XIV Pasal 17 Anggaran Dasar Oi dan Bab XVI Pasal 35 ayat 6.a Anggaran Rumah Tangga Oi; b. bahwa Anggaran Dasar Oi sebagaimana ditetapkan oleh Tim Ad Hoc Musyawarah Nasional Oi IV Tahun 2009 Nomor : 01/TAP/MNS-IV/Oi/Ad Hoc/12/2009 tentang Anggaran Dasar, tidak lagi memenuhi tuntutan perkembangan dan dinamika organisasi Oi, maka oleh karenanya perlu segera disusun dan ditetapkan Anggaran Dasar Oi yang baru yang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan dinamika organisasi Oi di masa sekarang dan masa mendatang; c. bahwa Sidang Komisi I Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 yang membahas Rancangan Perubahan Anggaran Dasar Oi telah berhasil menyiapkan Rancangan Akhir Anggaran Dasar Oi yang materinya telah disiapkan dan dirumuskan oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013; d. bahwa permusyawaratan dalam Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 sebagaimana yang tercermin melalui pemandangan umum peserta dan pendapat akhir Fraksi- fraksi Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 telah bermufakat menerima Rancangan Akhir Anggaran Dasar;

Mengingat e. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan dalam Ketetapan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013. : 1. Anggaran Dasar Oi Bab II Pasal 2, Bab XI Pasal 14 Ayat 1.a, Bab XII Pasal 15 dan Bab XIV Pasal 17 Anggaran Dasar Oi; 2. Anggaran Rumah Tangga Oi Bab X Pasal 16 ayat 3 dan Bab XVI Pasal 35 ayat 6.a; 3. Keputusan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 Nomor : 01/Munas Oi-V/2013 Tentang Agenda dan Jadwal Persidangan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013; 4. Keputusan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 Nomor : 02/Munas Oi-V/2013 Tentang Peraturan Tata Tertib Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013; 5. Keputusan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 Nomor : 03/Munas Oi-V/2013 Tentang Pembentukan Fraksi-fraksi Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013. 6. Keputusan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 Nomor : 04/Munas Oi-V/2013 Tentang Pembentukan Komisi-komisi Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013. 7. Keputusan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 Nomor : 05/Munas Oi-V/2013 Tentang Pimpinan Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013. Memperhatikan : 1. Laporan Hasil Sidang Komisi I Bidang Pembahasan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Oi yang disampaikan di hadapan Sidang Paripurna III Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 tanggal ............... 2013; 2. Permusyawaratan dalam Sidang Paripurna III Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2012 tanggal ................ 2013 di Jakarta yang membahas Laporan Hasil Sidang Komisi II tentang Rancangan Akhir Perubahan Anggaran Dasar Oi; 3. Putusan Sidang Paripurna III Musyawarah Nasional Oi V Tahun 2013 tanggal ....................... 2013 di Jakarta. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL Oi V TAHUN 2013 TENTANG ANGGARAN DASAR Oi.

Pasal 1 Mengesahkan perubahan kelima Anggaran Dasar Oi sebagaimana tersebut dalam lampiran Ketetapan ini. Pasal 2 Menugaskan dan memberi kuasa Kepada Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Oi masa bakti tahun 2013 – 2016 untuk mengurus Akta Perubahan Anggaran Dasar Oi kepada Notaris dan instansi berwenang lainnya. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ................. 2013 PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL Oi V TAHUN 2013 Ketua, ............................................ Wakil Ketua, Wakil Ketua, ........................................ ...................................... Wakil Ketua, Wakil Ketua, ....................................... .......................................

MUSYAWARAH NASIONAL Oi V TAHUN 2013 RANCANGAN LAMPIRAN KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL Oi V TAHUN 2013 Nomor : II/MUNAS Oi-V/2013 TENTANG ANGGARAN DASAR Oi ANGGARAN DASAR Oi BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1. Organisasi kemasyarakatan ini bernama ’Oi’ dan selanjutnya disebut ormas ’Oi’. 2. Kata Oi bukan merupakan singkatan (akronim). 3. Kata Oi disamping digunakan sebagai nama organisasi juga dimaksudkan sebagai seruan untuk bersatu. Pasal 2 1. Ormas Oi didirikan oleh Virgiawan Listanto (Iwan fals) dan para penggemarnya dalam Silaturahmi Nasional di desa Leuwinanggung, kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas. 2. Hari jadi nasional ormas Oi adalah tanggal 16 Agustus. Pasal 3 Ormas Oi berkedudukan hukum di Ibukota Negara Republik Indonesia. BAB II KEDAULATAN Pasal 4 Kedaulatan ormas Oi berada di anggota-anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota-anggota Oi.

BAB III ASAS, SIFAT DAN FUNGSI Pasal 5 Ormas Oi berasaskan Pancasila. Pasal 6 Ormas Oi bersifat : 1. Nirlaba, sosial, mandiri dan independen. 2. Non politik, bukan organisasi politik dan bukan bagian dari dan tidak berafilisiasi dengan organisasi politik, organisasi pemerintah maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau memperjuangkan faham/aliran atau ideologi politik tertentu. 3. Demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyarakat, dengan tidak membedakan asal usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial maupun faham/aliran politik yang dianut. 4. Universal dan multidimensional mencakup semua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial, politik, ekonomi, budaya maupun hukum. Pasal 7 Ormas Oi berfungsi sebagai : 1. Wadah interaksi dan komunikasi bagi sesama anggota Oi khususnya dan antara anggota Oi dengan anggota masyarakat pada umumnya. 2. Wadah untuk mengembangan potensi bakat dan kreativitas anggota-anggota Oi dan generasi muda Indonesia pada umumnya. 3. Wadah untuk membina, mengembangkan dan membangun nilai-nilai akhlak dan moral serta sebagai alat perekat kebangsaan, kesatuan dan persatuan masyarakat Indonesia. 4. Wadah untuk bekerjasama dan saling memberdayakan di antara sesama anggota Oi dengan prinsip keswakarsaan, keswadayaan, kegotongroyongan, serta saling asah, asih dan asuh. 5. Wadah untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, solidaritas sosial dan kesetiakawanan, pelestarian alam dan lingkungan hidup serta pelestarian kebudayaan asli bangsa Indonesia.

BAB IV MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 8 Maksud didirikannya ormas Oi adalah untuk mewadahi dan mempersatukan para penggemar Iwan Fals dan para simpatisannya serta anggota masyarakat lainnya dalam sebuah wadah pemberdayaan. Pasal 9 Tujuan didirikannya ormas Oi adalah untuk memberdayakan, memberi penguatan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia, khususnya generasi muda. BAB V USAHA-USAHA Pasal 10 Dalam mewujudkan tujuannya, ormas Oi melakukan usaha-usaha : 1. Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan dalam rangka menumbuhkan dan membangun idealisme, patriotisme, solidaritas sosial dan kesetiakawanan, budaya baca, budaya belajar, daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi melalui kegiatan-kegiatan kesenian, keolahragaan, pendidikan, akhlak dan niaga yang selanjutnya disebut dengan kegiatan SOPAN sebagai pilar kegiatan utama ormas Oi serta kegiatan-kegiatan lainnya yang sesuai dengan maksud dan tujuan ormas Oi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan perundang-undangan. 2. Kegiatan-kegiatan SOPAN dan kegiatan-kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan formal maupun non formal. 3. Implementasi dan bentuk kegiatan formal maupun non formal sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VI PRINSIP DASAR Oi Pasal 11 1. Prinsip dasar ormas Oi adalah segenap nilai dan norma yang berguna dan bermanfaat bagi kehidupan manusia dan lingkungan hidupnya. 2. Prinsip dasar ormas Oi, meliputi : a. komitmen moral dan akhlak yang luhur dan mulia serta kejujuran yang berlandaskan kepada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. persahabatan dan persaudaraan yang berlandaskan kepada penghormatan atas nilai-nilai kemanusian yang berkeadilan dan beradab serta penghargaan terhadap pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia; c. keswakarsaan, keswadayaan, kegotongroyongan dan kesetiakawanan yang berlandaskan kepada semangat bekerjasama untuk saling memberi penguatan, saling memberdayakan, dan saling asah, asih dan asuh. 3. Prinsip dasar ormas Oi adalah merupakan landasan utama moral dan etika sebagai tuntunan dan pedoman sikap dan perilaku anggota-anggota Oi dalam kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat serta menjadi landasan kebijakan bagi ormas Oi dalam melakukan usaha-usahanya untuk mencapai maksud dan tujuannya. BAB VII ATRIBUT Pasal 12 Ormas Oi mempunyai atribut yang terdiri dari lambang, bendera dan lagu nasional ormas Oi. Pasal 13 1. Lambang ormas Oi adalah berupa gambar siluet huruf O berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan huruf i kecil berwarna hitam dengan titik bulat berwarna merah, dengan bentuk berikut : 2. Arti /makna lambang ormas Oi adalah : a. bentuk huruf O berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan huruf i kecil berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap. b. titik bulat berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.

Pasal 14 Bendera ormas Oi berupa kain berwarna dasar putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 : 3 (dua berbanding tiga) dengan lambang ormas Oi ditengahnya secara proporsional. Pasal 15 Tentang lambang, bendera dan lagu nasional ormas Oi serta tata cara penggunaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB VIII KEANGGOTAAN Pasal 16 1. Keanggotaan ormas Oi terdiri dari : a. anggota biasa; b. anggota luar biasa; dan c. anggota kehormatan. 2. Keanggotaan ormas Oi bersifat sukarela. 3. Setiap orang warga negara Indonesia dapat menjadi anggota ormas Oi. 4. Warga negara asing dapat menjadi anggota tamu di Kelompok. Pasal 17 1. Anggota-anggota biasa ormas Oi dihimpun dalam Kelompok-kelompok dan satuan-satuan Komunitas Hobi/Minat. 2. Anggota luar biasa adalah perseorangan bukan anggota biasa dan/atau anggota kehormatan ormas Oi yang dianggap berjasa dan memiliki peran besar dalam turut memajukan ormas Oi. 3. Anggota Kehormatan adalah : a. para pendiri ormas Oi yang tercatat sebagai pemrakarsa dan peserta Silaturahmi Nasional Oi tahun 1999; b. para mantan ketua umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Oi; c. perseorangan bukan anggota biasa dan/atau anggota luar biasa ormas Oi yang diangkat oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Oi berdasarkan rekomendasi Rapat Pimpinan Nasional. Pasal 18 Tentang keanggotaan ormas Oi, tata cara dan syarat-syarat untuk menjadi anggota ormas Oi serta tata cara dan syarat-syarat pembentukan Kelompok dan Satuan Komunitas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA Pasal 19 Setiap anggota ormas Oi berkewajiban : a. menjunjung tinggi nama baik martabat dan kehormatan organisasi; b. memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan- peraturan Organisasi. Pasal 20 1. Setiap anggota ormas Oi mempunyai hak : a. bicara dan memberikan suara; b. memilih dan dipilih; c. membela diri dan memperoleh pelayanan yang sama dari ormas Oi. d. aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus Oi. 2. Penggunaan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 21 1. Anggota berhenti karena : a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri yang dinyatakan secara tertulis; c. diberhentikan karena melanggar peraturan-peraturan ormas Oi atau mencemarkan nama baik ormas Oi. 2. Mekanisme dan tata cara penyelesaian anggota yang diberhentikan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB X ORGANISASI Pasal 22 Susunan organisasi ormas Oi terdiri atas : 1. Badan Pengurus Pusat selanjutnya disebut BPP. 2. Dewan Pertimbangan Pusat selanjutnya disebut DPP. 3. Badan Pengurus Wilayah selanjutnya disebut BPW. 4. Badan Pengurus Daerah selanjutnya disebut BPD. 5. Pengurus Kelompok dan Komunitas selanjutnya disebut PK. Pasal 23 6. Kekuasaan eksekutif tertinggi ormas Oi dipegang dan dilaksanakan oleh Ketua Umum yang memimpin BPP. 7. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Ketua Umum dibantu oleh seorang Wakil Ketua Umum.

8. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional. 9. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum secara bersama-sama bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan tugas pokoknya kepada Musyawarah Nasional. Pasal 24 1. Ketua Umum mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum. 2. Ketua Umum membentuk satuan perangkat organisasi pusat yang terdiri atas Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga. 3. Departemen-departemen dan lembaga-lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum. 4. Ketua Departemen dan lembaga bertanggungjawab kepada Ketua Umum. Pasal 25 1. Ketua Umum mempunyai kewajiban : a. melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Putusan-putusan Musyawarah Nasional, Putusan-putusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Peraturan-peraturan organisasi; b. menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraan organisasi, program kegiatan dan keuangan serta aset ormas Oi secara tertulis kepada Musyawarah Nasional. 2. Ketua Umum mempunyai kewenangan : a. mengendalikan, mengatur dan menentukan kebijakan dalam tata kelola organisasi dan program kegiatan di tingkat nasional berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Putusan-putusan Musyawarah Nasional, Putusan-putusan Rapimnas dan Peraturan-peraturan Organisasi; b. mengesahkan komposisi personalia kepengurusan BPW, BPD dan Kelompok di luar negeri; c. mengangkat dan memberhentikan Ketua-ketua Departemen dan Lembaga- lembaga di lingkungan BPP; d. memegang otoritas keuangan dan aset yang berada dalam kepemilikan BPP; e. membuat dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan- peraturan Organisasi dengan persetujuan DPP; f. memberikan penghargaan nasional; g. mewakili ormas Oi dalam hubungan ke dalam maupun ke luar dan di hadapan pengadilan; h. menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Putusan-putusan Musyawarah Nasional, Putusan-putusan Rapimnas dan Peraturan-peraturan Organisasi.

Pasal 26 1. Apabila dalam masa jabatannya Ketua Umum tidak dapat lagi menjalankan tugas-tugas dan fungsinya karena berhalangan tetap, meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka Wakil Ketua Umum menggantikan kedudukan jabatan Ketua Umum sampai akhir masa jabatannya. 2. Apabila Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum secara bersamaan tidak dapat lagi menjalankan tugas-tugas dan fungsinya karena berhalangan tetap, meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka selama-lamanya 6 (enam) bulan sampai diselenggarakannya Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa, kepemimpinan BPP untuk sementara dijalankan secara kolektif oleh Sekretaris Jenderal bersama Ketua Departemen yang membidangi urusan tata kelola organisasi, Bendahara Umum; dan 2 (dua) orang Ketua Departemen yang membidangi urusan program kegiatan untuk melaksanakan tugas-tugas Ketua Umum sampai terpilihnya Ketua Umum definitif. 3. Dalam hal terjadi situasi dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini, maka setiap keputusan yang diambil oleh kepemimpinan kolektif BPP harus dengan persetujuan DPP. Pasal 27 1. DPP adalah badan di tingkat pusat yang bersifat kolektif yang berwenang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum. 2. DPP juga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Rumah Tangga dan Rancangan Peraturan-peraturan Organisasi. 3. DPP terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris merangkap anggota dan sebanyak- banyaknya 6 (enam) orang anggota. 4. Ketua DPP dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Nasional. 5. Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota-anggota DPP lainnya dipilih dan diangkat oleh Musyawarah Nasional melalui Tim Formatur. 6. DPP melalui Ketuanya menyampaikan laporan pelaksanaan kerjanya kepada Musyawarah Nasional. 7. DPP mempunyai kedudukan setingkat dengan Ketua Umum BPP. 8. Apabila Ketua DPP berhalangan tetap, maka Wakil Ketua menggantikan kedudukan Ketua DPP hingga akhir masa jabatannya atau penetapannya dilakukan melalui musyawarah DPP. Pasal 28 1. Wilayah adalah teritorial berdasarkan wilayah administratif pemerintahan provinsi.

2. Wilayah memiliki hak otonomi untuk mengatur dan mengelola ormas Oi dalam lingkup wilayahnya. 3. Kekuasaan eksekutif di tingkat wilayah provinsi dipegang dan dilaksanakan oleh seorang Ketua yang memimpin Badan Pengurus Wilayah (BPW). 4. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Ketua BPW dibantu oleh seorang Wakil Ketua. 5. Ketua dan Wakil Ketua diangkat dan dipilih oleh Musyawarah Wilayah. 6. Ketua dan Wakil Ketua secara bersama-sama bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan tugas pokoknya kepada Musyawarah Wilayah. Pasal 29 1. Ketua BPW mengangkat dan memberhentikan Sekretaris dan Bendahara. 2. Ketua BPW membentuk satuan perangkat organisasi wilayah yang terdiri atas Biro-biro dan Unit-unit pelaksana kegiatan wilayah. 3. Biro-biro dan Unit-unit pelaksana kegiatan dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua BPW. 4. Ketua Biro dan Unit pelaksana kegiatan bertanggungjawab kepada Ketua BPW. Pasal 30 1. Daerah adalah teritorial berdasarkan wilayah administratif pemerintahan kota, kabupaten, kota administratif atau kabupaten adminsitratif. 2. Daerah memiliki hak otonomi untuk mengatur dan mengelola ormas Oi dalam lingkup daerahnya. 3. Kekuasaan eksekutif di tingkat daerah dipegang dan dilaksanakan oleh seorang Ketua yang memimpin Badan Pengurus Daerah (BPD). 4. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Ketua BPD dibantu oleh seorang Wakil Ketua. 5. Ketua dan Wakil Ketua BPD diangkat dan dipilih oleh Musyawarah Daerah. 6. Ketua dan Wakil Ketua BPD secara bersama-sama bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan tugas pokoknya kepada Musyawarah Daerah. Pasal 31 1. Ketua BPD mengangkat dan memberhentikan Sekretaris dan Bendahara BPD. 2. Ketua BPD membentuk satuan perangkat organisasi daerah yang terdiri atas Bidang-bidang dan Unit-unit pelaksana kegiatan daerah. 3. Bidang-bidang dan Unit-unit pelaksana kegiatan daerah dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua BPD. 4. Ketua Bidang dan Unit pelaksana kegiatan daerah bertanggungjawab kepada Ketua BPD.

Pasal 32 1. Di tiap-tiap Kecamatan atau gabungan dari beberapa Kecamatan di satu daerah kota/kabupaten dapat dibentuk suatu koordinatorat yang memiliki fungsi pengkoordinasian kegiatan dan administrasi yang berada di bawah kendali Ketua BPD. 2. Koordinatorat dipimpin oleh seorang Koordinator yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua BPD. 3. Dalam melaksanakan tugasnya Koordinator dibantu oleh seorang Sekretaris, 4. Koordinator dan Sekretaris adalah ex.officio anggota BPD. Pasal 33 1. Kelompok dan Satuan Komunitas adalah satuan organisasi terkecil dalam ormas Oi yang berfungsi sebagai wadah menghimpun anggota-anggota Oi. 2. Kelompok dan Satuan Komunitas dapat dibentuk berdasarkan kesamaan lingkungan tempat tinggal (domisili), kesamaan satuan lingkungan pendidikan (kampus/sekolah), kesamaan satuan lingkungan pekerjaan, kesamaan minat/hobi, dan/atau kesamaan profesi. 3. Kelompok dan Satuan Komunitas memiliki hak otonomi untuk mengatur dan mengelola ormas Oi dalam lingkup Kelompok/Komunitasnya. 4. Kekuasaan eksekutif di tingkat Kelompok dan Satuan Komunitas dipegang dan dilaksanakan oleh seorang Ketua yang memimpin Pengurus Kelompok/Komunitas (PK). 5. Dalam melaksanakan tugasnya Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua. 6. Ketua dan Wakil Ketua Kelompok/Komunitas diangkat dan dipilih oleh dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Kelompok/Komunitas. 7. Ketua dan Wakil Ketua Kelompok/Komunitas secara bersama-sama bertanggungjawab dan melaporkan pelaksanaan tugas pokoknya kepada Musyawarah Kelompok/Komunitas. Pasal 34 1. Ketua PK mengangkat dan memberhentikan Sekretaris dan Bendahara PK. 2. Ketua PK membentuk satuan perangkat organisasi Kelompok/Komunitas yang terdiri atas Seksi-seksi dan Unit-unit pelaksana kegiatan Kelompok/Komunitas. 3. Seksi-seksi dan Unit-unit pelaksana kegiatan Kelompok/Komunitas dipimpin oleh seorang Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PK. 4. Ketua Seksi dan Unit pelaksana kegiatan Kelompok/Komunitas bertanggungjawab kepada Ketua PK.

Pasal 35 1. Apabila di suatu wilayah telah terdapat 1 (satu) kepengurusan daerah (BPD) namun belum terdapat kepengurusan wilayah (BPW), maka BPD yang telah terbentuk sampai diselenggarakannya Musyawarah Wilayah yang membentuk kepengurusan wilayah (BPW) kedudukannya berada langsung di bawah BPP. 2. Apabila di suatu daerah telah terdapat 1 (satu) Kelompok/Komunitas namun belum terdapat kepengurusan daerah (BPD), maka Kelompok yang telah terbentuk sampai diselenggarakannya Musyawarah daerah yang membentuk kepengurusan daerah (BPD) kedudukannya berada langsung di bawah BPW. 3. Apabila di suatu daerah telah terdapat 1 (satu) Kelompok/Komunitas namun belum terdapat kepengurusan daerah (BPD) dan kepengurusan wilayah (BPW), maka Kelompok yang telah terbentuk sampai diselenggarakannya Musyawarah daerah yang membentuk kepengurusan daerah (BPD) kedudukannya berada langsung di bawah BPP. 4. Apabila di suatu daerah belum terdapat kepengurusan daerah (BPD) dan kepengurusan wilayah (BPW), maka ketua departemen yang membidangi urusan tata kelola organisasi di lingkup BPP bertindak selaku koordinator daerah dan/atau koordinator wilayah sampai terbentuknya kepengurusan daerah (BPD) dan/atau kepengurusan wilayah (BPW) atau diangkat seorang Koordinator daerah/wilayah. 5. Di setiap negara yang terdapat perwakilan diplomatik Republik Indonesia di luar negeri dapat dibentuk Kelompok/Komunitas di bawah binaan BPP. Pasal 36 1. BPP; BPW; BPD; dan Kelompok/Komunitas dapat mengangkat Pembina-pembina. 2. Kelompok dapat mengangkat Penasihat-penasihat. 3. Pembina-pembina dan/atau Penasihat-penasihat dapat diangkat dari unsur tokoh-tokoh masyarakat, kalangan profesional, dan/atau pengusaha swasta yang bertindak selaku pribadi-pribadi. 4. Pembina-pembina memiliki tugas memberikan dukungan moral, material, finansial dan/atau fasilitas dan memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat dan saran atas pelaksanaan program kegiatan. 5. Penasihat-penasihat Kelompok/Komunitas memiliki kewenangan memberikan saran dan nasihat kepada PK. Pasal 37 Masa jabatan : 1. Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BPP adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan. 2. Ketua dan anggota-anggota DPP adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.

3. Ketua dan Wakil Ketua BPW adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan. 4. Ketua dan Wakil Ketua BPD adalah 3 (tiga) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan. 5. Ketua dan Wakil Ketua Kelompok/Komunitas adalah 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan. 6. Ketua dan Wakil Ketua Kelompok/Komunitas di luar negeri adalah 2 (dua) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 38 Ketentuan-ketentuan lain mengenai organisasi, tata kerja dan tata laksana BPP, DPP, BPW, BPD, dan PK selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XI HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN Pasal 39 1. Pengurus ormas Oi di semua tingkatan dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi pemerintah maupun organisasi dan lembaga swasta lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi. 2. Pengurus ormas Oi di semua tingkatan dilarang menjalin kerjasama program atau kegiatan dengan organisasi/partai politik dan/atau organisasi yang berafiliasi dengan organisasi/partai politik. BAB XII MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT Pasal 40 3. Musyawarah dan Rapat-rapat ormas Oi terdiri dari : a. Musyawarah Nasional (Munas); b. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub); c. Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas); d. Rapat Kerja Nasional (Rakernas); f. Musyawarah Wilayah (Muswil); g. Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswillub); h. Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil); i. Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil); j. Musyawarah Daerah (Musda); k. Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub); l. Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda); m. Rapat Kerja Daerah (Rakerda); n. Musyawarah Kelompok/Komunitas (Muskel/Muskom);

o. Musyawarah Kelompok Luar Biasa (Muskellub/Muskomlub); p. Rapat Kelompok (Rakel/Rakom). Pasal 41 1. Musyawarah Nasional adalah pemegang kedaulatan tertinggi anggota-anggota ormas Oi melalui sistem perwakilan yang pelaksanaannya sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun. 2. Peserta Musyawarah Nasional adalah utusan BPW dan BPD, masing-masing terdiri atas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang. 3. Musyawarah Nasional dapat juga dihadiri oleh Peninjau yang diundang. 4. Musyawarah Nasional berwenang : a. memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BPP, Ketua DPP dan Formatur DPP; b. mengubah Anggaran Dasar; c. menyusun Garis-garis Besar Program Nasional ormas Oi; d. menilai Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum BPP; e. menilai Laporan Ketua DPP; dan f. menetapkan keputusan-keputusan lainnya. 5. Musyawarah Nasional Luar Biasa memiliki kewenangan dan kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Nasional. Pasal 42 1. Musyawarah Nasional dilaksanakan oleh Badan Pekerja yang terdiri atas sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang dari unsur BPP, BPW dan BPD. 3. Anggota-anggota Badan Pekerja dipilih dan diangkat oleh Rapimnas sekurang- kurang 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional. 4. Badan Pekerja dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota dan dibantu oleh seorang Sekretaris merangkap anggota yang dipilih dari dan oleh anggota- anggota Badan Pekerja. 5. Badan Pekerja memiliki kewenangan menetapkan kebijakan dan mengatur seluruh pelaksanaan Musyawarah Nasional termasuk mempersiapkan bahan- bahan persidangan. Pasal 43 Ketentuan-ketentuan lain mengenai Musyawarah dan Rapat-rapat selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 44 1. Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dinyatakan kuorum apabaila dihadiri oleh sekurang-kurangnnya lebih dari setengah jumlah peserta yang sah dan berhak hadir. 2. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasar- kan suara terbanyak. 3. Ketentuan mengenai Musyawarah dan Rapat-rapat selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XIV KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 45 1. Keuangan dan kekayaan ormas Oi di peroleh dari : a. Uang pangkal dan iuran keanggotaan. b. Sumbangan dari perorangan maupun badan-badan swasta. c. Bantuan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat. d. Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari keuntungan usaha-usaha ekonomi produktif. 2. Semua tingkatan kepengurusan ormas Oi dilarang menerima bantuan keuangan dan/atau fasilitas dari partai politik dan/atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik. 3. Tentang keuangan dan kekayaan ormas Oi dan tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan ormas Oi lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XV REFERENDUM Pasal 46 1. Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Ormas Oi dapat menyelenggarakan suatu referendum. 2. Tentang referendum dan tata cara pelaksanaan referendum lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XVI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 47 1. Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional.

2. Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah keseluruhan BPW dan BPD yang sah dan berhak hadir dalam Musyawarah Nasional. 3. Usul perubahan Anggaran Dasar diajukan oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional kepada Musyawarah Nasional. 4. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Musyawarah Nasional yang hadir. BAB XVII PEMBUBARAN ORGANISASI Oi Pasal 48 1. Pembubaran ormas Oi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional yang diselenggarakan khusus untuk itu. 2. Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah keseluruhan BPW dan BPD yang sah dan berhak hadir dalam Musyawarah Nasional. 3. Usul pembubaran ormas Oi hanya dapat diterima oleh Musyawarah Nasional jika diajukan dan disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah keseluruhan wilayah provinsi dan kota/kabupaten yang telah memiliki kepengurusan BPW dan/atau BPD yang sah. 4. Keputusan tentang pembubaran ormas Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah peserta Musyawarah Nasional yang hadir. 5. Apabila ormas Oi dibubarkan maka setelah utang piutang diselesaikan Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu untuk selanjutnya menyerahkan harta kekayaan milik ormas Oi kepada badan-badan atau lembaga– lembaga sosial di Indonesia. BAB XVIII ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN ORGANISASI Pasal 49 1. Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi. 2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh BPP dengan persetujuan DPP dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. 3. Peraturan-peraturan Organisasi ditetapkan oleh BPP dengan persetujuan DPP dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIX ATURAN PERALIHAN Pasal 50 1. Dengan ditetapkan dan disahkannya Anggaran Dasar ini maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang lama sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan Tim Ad Hoc Musyawarah Nasional Oi IV Tahun 2009 Nomor : 01/KEP/MNS-IV/Oi/Ad Hoc/12/2009 tanggal 1 Desember 2009 dan Nomor : 02/KEP/MNS-IV/Oi/Ad Hoc/12/2009 tanggal 2 Desember 2009 dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Peraturan-peraturan Organisasi yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Perubahan Anggaran Dasar ini dapat tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini. 3. Ketentuan-ketentuan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Perubahan Anggaran Dasar ini wajib menyesuaikan dengan Anggaran Dasar ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Anggaran Dasar ini ditetapkan. BAB XX PENUTUP Pasal 51 Anggaran Dasar ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal ................. 2013 PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL Oi V TAHUN 2013 Ketua, ............................................ Wakil Ketua, Wakil Ketua, ........................................ ...................................... Wakil Ketua, Wakil Ketua, ....................................... .......................................


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook