Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Buku Saku Seputar Ijazah Jenjang SMP Tahun 2023

Buku Saku Seputar Ijazah Jenjang SMP Tahun 2023

Published by Muhitul Himam, 2023-05-26 00:29:57

Description: Buku Saku Seputar Ijazah Jenjang SMP Tahun 2023

Search

Read the Text Version

MILIK NEGARA TIDAK DIPERJUALBELIKAN Bergerak • Berbenah • Berubah BUKU SAKU SEPUTAR IJAZAH JENJANG SMP TAHUN 2023 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Direktorat Sekolah Menengah Pertama

KATA PENGANTAR Puji dan syukur dipanjatkan kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan berkah dan karunia-Nya, sehingga Buku Saku Seputar Ijazah Jenjang SMP Tahun 2023 ini selesai disusun. Tujuan disusunnya buku saku ini untuk memberikan informasi seputar Ijazah dalam pendistribusian, penulisan, penatausahaan, dan pemusnahan blangko Ijazah sehingga dapat mendorong satuan pendidikan dalam mengisi blangko Ijazah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagaimana kita ketahui, kelulusan peserta didik dituangkan melalui ijazah dan surat keterangan lulus. Dimana ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaiannya di suatu jenjang. Oleh karena itu pengelolaan blangko ijazah haruslah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, efisien, efektif, dan akuntabel untuk menghindari kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah. Hadirnya Buku Saku Seputar Ijazah Jenjang SMP Tahun 2023 dapat dimanfaatkan sebagai salah satu sumber informasi yang dikemas secara ringkas dan praktis agar mudah dipahami. i

Materi yahindugp tbeargmi upeasterptaaddaidibk umkeuruspaakkaun ikneimmamepnuagnacdaun pengetahuan pada batyaannggdtibuubtuuhkhanPepersaetrutaradnidiKk eupntaulkabBelaadjaarnberpikir kritis, kreatif, Standar,inKouvartiikf udlaunmda,pdatanbeArksoemsumnikeasni Pdeenngadnideifkekatnif (dPaleamrkaera abad 21. BSKAP) nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman PengeloMlaealanluiBlbaunkugkinoi Ikjaamzai hbePrheanradpiduipkaayna Dpeamsbainradananekstrakurikuler PendidikjeannjaMngesnekeonlaghamhenTeanhgauhnpePretalmajaardaapnat2l0eb2i2h/m20ud2a3h, dipahami dan dan PerkdailaBksSanKaAkaPn ngoumna omr e0n0ca8p/aHi /EciPta/-2ci0ta23tetresnebtuatn. gBuku ini dibuat perubahdaenngpanadgaayabbaaghiaasna ylaanmg pdiisreasnuadikaanridPenegraknauBsiaSKpeAsPerta didik dan nomor 0b0a4ny/aHk/EmPen/g2u0na2k3a.n gambar ilustrasi untuk menarik minat baca dan mempermudah peserta didik dalam memahami isi buku. Semoga buku Kami sepinei ndauphatnydiajamdikeannysaaldaharsiabtuahsuwmabebr uinkfourminaisimdaansiihlmu pengeta- jauh darhi ukaantadaslaemmrpanugkranap.eUngnemtubakngitaun, pkernidtiidkikdanankasraakrtaenr bagi peserta yang medmidikbakhnugsuusnnyadaparidabejernbjaanggasiepkiohlaahkmteenreknagaith pertama. sangat kami harapkan. Demikian kami mengucKaapmki amnetnegurcimapkaankatseirhimkaepkaasdiha kseeplaudrauhsetluirmuh ytaimngyang telah telah memneynyuussuunn bbuukukuinsi,akdaun intiid.aSkemlupoa gkaambiumkuenignajiak semua pihak dapat ditmerakanitfauanttkukanbesresbamaaik-s-abmaaikmneywau.judkan generasi emas bangsa Indonesia yang memiliki nilai utama religius, nasionalis, mandiri, gotong royongJdaaknainrtteag,r1it6asMyeanig20se2j3alan dengan tujuan pendidikan nasional. Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama Drs. I Nyoman Rudi Kurniawan, M.T NIP. 19670710199003101 ii

DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................... i DAFTAR ISI ............................................................. iii LATAR BELAKANG ............................................................. 1 MANFAAT & TUJUAN ........................................................ 2 DASAR HUKUM .................................................................... 3 PENGISIAN BLANGKO IJAZAH .................................. 5 DISTRIBUSI BLANGKO IJAZAH ................................. 14 PENATAUSAHAAN IJAZAH ......................................... 26 SEPUTAR PERTANYAAN UMUM ............................. 35 iii

LATAR BELAKANG Dalam rangka mendorong satuan pendidikan agar penulisan blangko Ijazah sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah berinisiatif mengeluarkan Buku Saku Seputar Ijazah Jenjang SMP Tahun 2023 sebagai salah satu sumber informasi bagi dinas pendidikan kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam pendistribusian, penulisan, penatausahaan, dan pemusnahan blangko ijazah. Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Berbagai entitas yang terdapat di Ijazah harus terisi dengan data faktual dan dapat dipertanggungjawabkan. 1

MANFAAT & TUJUAN Membantu pengelola satuan pendidikan dalam mengisi data ijazah dengan tepat dan benar sesuai aturan berlaku. Mempercepat proses pengisian ijazah. Meningkatkan akurasi data dalam penulisan blangko ijazah. Menjamin kepercayaan masyarakat terhadap ijazah yang dikeluarkan. Membantu pengawasan dan evaluasi. 2

DASAR HUKUM 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, 2. Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 460). Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023. 3

3. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 008/H/EP/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 004/H/EP/2023. 4. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian 5. Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengisian blangko ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Tahun 2022. 6. Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum 2013 Tahun 2022. 4

PENGISIAN BLANGKO IJAZAH Ijazah SMP Tahun 2023 (Bentuk dan Gambar, Distribusi) 1. Bentuk Dan Gambar Ijazah Bentuk Blangko Ijazah Kurikulum 2013 SMP, Kurikulum Merdeka SMP, SILN SMP, dan SPK SMP. 5

Kurikulum 2013 SMP Halaman Depan 6

Kurikulum 2013 SMP Halaman Belakang 7

Halaman Depan Kurikulum Merdeka SMP 8

Kurikulum Merdeka SMP Halaman Belakang 9

Halaman Depan SILN SMP 10

SILN SMP Halaman Belakang 11

SPK SMP Halaman Depan 12

SPK SMP Halaman Belakang 13

DISTRIBUSI BLANGKO IJAZAH Bentuk Blangko Dinas Satuan Ijazah Kab. /Kota Pendidikan Kurikulum 2013 SMP Kurikulum Merdeka SMP SILN SMP SPK SMP 14

IDENTITAS SEKOLAH 1. Identitas satuan pendidikan diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur yang tercantum di SK Pemerintah Daerah/ Yayasan. 2. NPSN diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah dan terdata di sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (https://referensi.data.kemdikbud.go.id) 3. NPSN SMP Terbuka diisi sesuai data satuan pendidikan induk di sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (https://referensi.data.kemdikbud.go.id) 15

4. Kabupaten/Kota diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau. Contoh penulisan untuk Kota Bandung. Nomor Pokok Sekolah Nasional: ........... BandungKabupaten/Kota .................................... 5. Provinsi diisi dengan nama provinsi untuk: a. Nomor provinsi untuk Ijazah dalam negeri b. Nama negara untuk Ijazah luar negeri. 16

IDENTITAS SISWA 11. Nama peserta didik pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Contoh : BUDI DARMONO 22. Tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik ijazah. Contoh: Kota Serang, 17 Januari 2005 Untuk poin 1 dan 2 harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. 33. Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 44.. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (https://nisn.data.kemdikbud.go.id) 17

IDENTITAS WALI/ORANG TUA 1. Nama orang tua/wali diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali pemilik Ijazah. 2. Gelar orang tua/wali peserta didik yang bersangkutan tidak dituliskan dalam penulisan blangko Ijazah. 3. Nama ayah, ibu, atau wali sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021 tentang Pelaksanaan pengisian blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat ditulis/diisi berbeda dengan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya. Pencantuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan. 18

KELULUSAN PESERTA DIDIK Berdasarkan PPA untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2022 serta PPA Kurikulum 2013 tahun 2022 halaman 69 terkait mekanisme kelulusan. 19

Jika karena satu dan lain hal ijazah belum dapat diterbitkan (diberikan kepada peserta didik) maka satuan pendidikan dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah untuk sementara waktu. Dengan ketentuan diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan, sekurang- kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah. 20

PENANDA TANGAN & STEMPEL Kolom nama Kepala Sekolah diisi dengan nama Kepala Sekolah dari Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. a. Nama Kepala Sekolah diisi nama Kepala Sekolah yang bersangkutan. b. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP). c. Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). d. Plt Kepala Sekolah tidak perlu mencantumkan tulisan ‘’Plt’’ pada kolom jabatan. Ijazah pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi ditandatangani oleh kepala sekolah yang ditunjuk oleh Dinas atau Yayasan. Di sebelah kiri tanda tangan kepala sekolah dibubuhkan stempel Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur di daerah, serta stempel menyentuh foto. 21

FOTO SISWA Pada kotak foto Ijazah ditempelkan pas foto peserta didik yang diambil paling lambat 6 bulan sebelum pendistribusian Ijazah, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah. 22

CAP JARI Cap jari pemilik Tidak diatur jari ijazah dibubuhkan kanan atau jari kiri. menyentuh foto peserta didik. 23 Tidak diatur berapa jumlah jari. Bagi penyandang disabilitas yang tidak memiliki jari tangan, diperbolehkan untuk menggunakan jari kaki.

PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH 1. Pengolahan hasil Asesmen merujuk pada PPA tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2. Kolom nilai pada halaman belakang Ijazah, diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 24

3. Nilai untuk setiap mata pelajaran pada kolom nilai halaman belakang Ijazah ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh: 72,495 dibulatkan menjadi 72,50 85,754 dibulatkan menjadi 85,75 4. Rata-rata nilai pada halaman belakang Ijazah, diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma. Contoh: 72,495 dibulatkan menjadi 72,50 85,754 dibulatkan menjadi 85,75 25

PENATAUSAHAAN IJAZAH Alur Penggantian dan Pengembalian Blangko Ijazah Sekolah membawa Ijazah yang salah tulis beserta Berita Acara Sekolah Sekolah Dinas Pendidikan Kab./Kota Memeriksa kondisi blangko Ijazah yang diterima. Mencoret blangko Ijazah yang salah dengan tanda silang. Mengeluarkan Berita Acara. Memberikan blangko Ijazah yang baru. 26

2. Contoh Format Berita Acara Serah Terima Contoh Format Berita Acara Serah Terima yang mengalami kesalahan dan/atau kerusakan selama pengisian oleh Satuan Pendidikan kepada Dinas. 27

Berikut adalah contoh Format Berita Acara Serah Terima Pengembalian Blangko ljazah yang tidak terpakai. 28

Berita Acara Serah Terima dibuat dua rangkap, dibubuhi tanda tangan di atas meterai Rp.10.000, dan dibubuhi stempel masing-masing Pihak. Rangkap pertama untuk PIHAK PERTAMA dibubuhi meterai pada sisi PIHAK KEDUA. Rangkap kedua untuk PIHAK KEDUA dibubuhi meterai pada sisi PIHAK PERTAMA. 29

Pemusnahan Blangko Ijazah Sekolah membawa Ijazah sisa dan tidak dipakai Sekolah Sekolah Dinas Pendidikan Kab./Kota Mendokumentasikan ijazah yang diterima dari sekolah Memusnahkan semua sesuai prosedur Pemusnahan dilakukan paling lambat 31 Desember 2023 30

Contoh Format Berita Acara Pemusnahan Blangko Ijazah oleh Dinas. 31

Berita Acara Pemusnahan Blangko Ijazah ditandatangani diatas meterai Rp.10.000,- dan dibubuhi stempel masing-masing Pihak. Berita acara tersebut beserta lampiran foto kegiatan pemusnahan dilaporkan ke Direktorat SMP melalui kanal pelaporan yang tersedia. 32

FORMAT PENATAUSAHAAN IJAZAH Penatausahaan Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Dinas. 1. Berikut adalah format matriks penatausahaan Ijazah yang berisi data pemanfaatan Blangko Ijazah oleh Satuan Pendidikan untuk masing-masing peserta didik.

2. Berikut adalah format matriks penatausahaan Ijazah oleh Satuan Pendidikan dan Dinas yang berisi data pemanfaatan, penggantian, dan pengembalian Blangko Ijazah. Untuk Satuan Pendidikan hanya mengisi baris sesuai yang dibutuhkan. 34

SOAL SERING DITANYA 35

NOMENKLATUR IJAZAH Dasar apa yang digunakan oleh sekolah dalam penulisan nomenklatur? Surat Keputusan (SK) terbaru yang dimiliki sekolah. Jika nomenklatur tidak sesuai dengan data dapodik, disegerakan untuk mengganti nomenklatur di dapodik sesuai SK terbaru. a. SK Pemda/Yayasan terkait nomenklatur sesuai data di sistem Kemendibudristek. Maka penulisan disesuaikan dengan SK Pemda/yayasan. b. SK Pemda/Yayasan terkait nomenklatur tidak sesuai data sistem Kemendibudristek. Maka penulisan nomenklatur Satuan Pendidikan disesuaikan SK Pemda/Yayasan sejalan dengan pembaharuan data di sistem Kemendibudristek. (referensi.data.kemdikbud.go.id) 36

Apakah penulisan nomenklatur sekolah boleh disingkat? Disesuaikan dengan SK Pemda/Yayasan. Bagaimana penulisan NPSN SMP terbuka? NPSN SMP Terbuka mengikuti data di sistem Kemendikbudristek. (referensi.data.kemdikbud.go.id) PENULISAN KABUPATEN/KOTA Apakah boleh dicoret tulisan 37 Kabupaten/Kota? Tidak. Langsung saja dituliskan nomenklatur Kabupaten/Kota. Contoh: kabupaten/kota Bandung

Dasar penulisan nomenklatur Kabupaten/Kota menggunakan apa? Merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan. Apakah penulisan nomenklatur Kabupaten/Kota boleh disingkat? Nomenklatur yang dituliskan harus merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data 38 Wilayah Adminitrasi Pemerintahan.

PENULISAN DATA SISWA Apa yang dilakukan sebelum melakukan penulisan data ijazah? Lakukan verifikasi data ke orang tua siswa. Haruskah nama siswa ditulis dengan huruf kapital? Iya, harus dengan huruf kapital seluruhnya. Bagaimana jika nama siswa terlalu 3939 panjang dan harus disingkat? Dituliskan sesuai Akta Lahir. Jika terlalu panjang ukuran disesuaikan. Apakah menulis tanggal lahir harus dengan dua digit? Tidak. Contoh: Bandung, 7 Oktober 2008

Dokumen yang menjadi dasar penulisan nama dan tanggal lahir apakah harus mengikuti Akta Kelahiran atau Ijazah jenjang sebelumnya? Dokumen yang dijadikan dasar penulisan nama dan tanggal lahir adalah Akta Kelahiran/Dokumen kelahiran yang sah. Nama siapakah yang harus dituliskan di dalam data nama orang tua/wali? Ayah, Ibu, atau wali pemilik ijazah. Apakah boleh gelar orang tua/wali dituliskan di ijazah siswa? Penulisan nama orang tua/wali dilakukan tanpa mencantumkan gelar. 40

Jika siswa berstatus anak angkat, siapakah yang dituliskan di dalam kolom data orang tua/wali? Dituliskan berdasarkan dokumen resmi terkait kependudukan/putusan lembaga berwenang. TEMPAT & TANGGAL TERBIT IJAZAH Apakah harus tetap menuliskan kata ‘Kabupaten’ atau ‘Kota’? Iya, harus dituliskan secara lengkap. Contoh: Kota Bogor atau Kab. Tangerang 41

Apakah tanggal penerbitan harus ditulis dalam dua digit? Penulisan tanpa diawali angka \"0\" Contoh: 7 Juni 2021 07 Juni 2021 Bolehkah tanggal terbit ijazah sama dengan tanggal kelulusan? Tidak boleh. Tanggal terbit ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal kelulusan sampai dengan tanggal 31 Juli. 42

TANDA TANGAN Apakah pelaksana tugas (plt) membutuhkan surat mandat? Tidak dibutuhkan. Siapakah yang menandatangani blangko ijazah siswa SMP Terbuka? Kepala Sekolah induk mengikuti data di sistem Kemendikbudristek. (referensi.data.kemdikbud.go.id) Informasi seputar SMP Terbuka! https://bit.ly/Seputar-SMP-Terbuka 43

FOTO & CAP JARI Haruskah foto berwarna atau boleh hitam putih? Foto yang ditempel di ijazah siswa diperbolehkan menggunakan foto hitam putih atau berwarna. Foto manakah yang ditempel di ijazah? Foto yang ditempel di ijazah adalah foto yang diambil paling lama 6 bulan sebelum kelulusan. Apakah boleh jika siswa menggunakan jilbab? Diperbolehkan. Asalkan wajah terlihat jelas di dalam foto. 44

Jika terdapat siswa tidak bisa melakukan cap jari tangan karena kekhususan tertentu, apakah yang dapat dilakukan? Dalam kondisi khusus dapat menggunakan jari kaki. Apakah harus melakukan cap jari dengan tiga jari? Tidak. Dalam kondisi khusus cap jari bisa dilakukan dengan minimal 1 jari saja. 45

PENENTUAN KELULUSAN Apakah syarat kelulusan bagi siswa? Berdasarkan PPA untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2022 serta PPA Kurikulum 2013 tahun 2022. Apakah ada aturan khusus dalam menentukan prosentase nilai Ujian Sekolah yang dipilih? Berdasarkan PPA untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 2022 serta PPA Kurikulum 2013 tahun 2022. Bagaimanakah bentuk ujian sekolah yang harus kami ambil? Berdasarkan PPA untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah tahun 46 2022 serta PPA Kurikulum 2013 tahun 2022.


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook