MODUL PELATIHAN    Pengawasan BDKT    PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KEMETROLOGIAN |  KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DAFTAR ISI    DAFTAR GAMBAR............................................................................................................ii  BAB I. PENDAHULUAN ................................................................................................... 1       1.1 Latar Belakang...................................................................................................... 1     1.2 Deskripsi Singkat .................................................................................................. 2     1.3 Manfaat Modul Bagi Peserta ................................................................................ 2     1.4 Tujuan Pembelajaran............................................................................................ 2          1.4.1 Kompetensi Dasar ...................................................................................... 2        1.4.2 Indikator Keberhasilan................................................................................ 2     1.5 Materi Pokok dan Sub Materi Pokok .................................................................... 2  BAB II. PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG BDKT ............................................ 4     2.1 Pengertian dan Jenis BDKT ................................................................................... 4     2.2 Aturan Pelabelan .................................................................................................... 7     2.3 Lingkup dan Peraturan tentang Pengawasan BDKT ........................................... 12     2.4 Rangkuman........................................................................................................... 17     2.5 Latihan .................................................................................................................. 18  BAB III. PENGUJIAN BDKT ........................................................................................... 20     2.1 Definisi dan Istilah BDKT.................................................................................... 20     3.2 Pengambilan Sampel BDKT................................................................................. 21     3.2 Ketentuan Pengujian BDKT.................................................................................. 24     3.3 Pengujian BDKT ................................................................................................. 28     3.3 Pelaporan Hasil Pengawasan BDKT.................................................................... 28     3.4 Rangkuman........................................................................................................... 28     3.5 Latihan .................................................................................................................. 28  BAB IV. PENUTUP......................................................................................................... 30  DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... 31  LAMPIRAN ..................................................................................................................... 32                                                                                                                        i
DAFTAR GAMBAR    Gambar 2.1 Contoh BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume  ......................................................................................... Error! Bookmark not defined.  Gambar 2.2 Contoh BDKT yang kuantitasnya berdasarkan hitungan ............................ 5  Gambar 2.3 Contoh BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair ................ Error!  Bookmark not defined.  Gambar 2.4 Contoh BDKT gas cair .............................................................................. 6  Gambar 3.1 Kesalahan T1 dan Kesalahan T2 ............................................................ 27                                                                                                                       ii
DAFTAR TABEL    Tabel 2.1 Pengaturan tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang .................. 12  Tabel 2.2 Ukuran atau Tinggi Huruf dan Angka Kuantitas Nominal.............................. 13  Tabel 2.3 Penulisan Lambang Satuan pada Kuantitas ................................................ 13  Tabel 2.4 Batas Kesalahan yang Diijinkan ................................................................. 14  Tabel 3.1 Tabel Sampling ........................................................................................... 22  Tabel 3.2 Ketentuan Sampel untuk Pengujian secara Merusak ................................ 22  Tabel 3.3 Batas Kesalahan Negatif yang diijinkan (T) ................................................ 24  Tabel 3.4 Toleransi Kesalahan untuk BDKT yang Pengemasannya Tidak Sama…….25  Tabel 3.5 Persyaratan Diterimanya Lot ...................................................................... 25                                                                                                                       iii
BAB I. PENDAHULUAN    1.1 Latar Belakang  Perkembangan teknologi pada industri manufaktur menyebabkan perdagangan  mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan beralihnya pembelian barang  konsumsi yang dijual secara eceran menjadi barang yang telah dikemas terlebih dahulu.  Barang yang dijual dalam kemasan ini merupakan salah satu bentuk efisiensi dan  efektivitas produsen kepada konsumen. Konsumen mendapatkan kemudahan dalam  memperoleh dan menggunakan barang yang telah dikemas dengan baik.    Kemudahan ini juga memberikan banyak peluang kecurangan yang dilakukan oleh  produsen kepada konsumen, berupa pengurangan jumlah atau pengurangan isi yang  seharusnya diterima oleh konsumen. Hal ini menyebabkan perlunya pengawasan dan  pengujian pada barang kemasan atau Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)  untuk memberikan kepuasan serta rasa aman konsumen terhadap barang yang telah  mereka beli.    BDKT diatur sejak tahun 1949 melalui Ordonantie Tera 1949 kemudian tahun 1981  melalui Kepmendakop No. 404 Tahun 1981 tentang BDKT hingga terbit peraturan  Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 61/MPP/Kep/2/1998 tentang  Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri  Perindustrian dan Perdagangan No.251/MPP/Kep/6/1999, dicabut dan dinyatakan tidak  berlaku melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 31/M-Dag/Per/10/ 2011 Tentang  BDKT. Tujuan penyelenggaraan kemetrologian telah dituangkan di dalam konsideran  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang  berbunyi : “bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam  kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian  satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang  dan perlengkapannya”.    Kondisi bidang kemetrologian di Indonesia saat ini, antara lain bahwa metrologi legal  belum secara optimal diterapkan dalam pengukuran. Demikian pula dalam  perdagangan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) ketentuan mengenai                                                                                                                       1
kuantitas barang belum secara optimal dilaksanakan mengingat terbatasnya  pengawasan, laboratorium uji BDKT, dan lemahnya kesadaran konsumen dan  produsen.    1.2 Deskripsi Singkat  Mata pelatihan ini membahas tentang peraturan yang berlaku tentang BDKT yang  meliputi konsep dasar BDKT, aturan pelabelan dan Peraturan Teknis yang berlaku.  Selain itu dijelaskan juga mengenai sampling plan serta pengujian BDKT.    1.3 Manfaat Modul Bagi Peserta  Melalui modul ini peserta diharapkan dapat memahami peraturan perundangan yang  berkaitan dengan BDKT serta melakukan tahapan pelaksanaan sesuai Petunjuk teknis  pengujian BDKT.    1.4 Tujuan Pembelajaran  1.4.1 Kompetensi Dasar             Setelah mengikuti pembelajaran diharapkan peserta menjelaskan peraturan           perundangan yang berkaitan dengan BDKT dan tahapan pelaksanaan sesuai           Petunjuk teknis pengujian BDKT serta pelaporannya.  1.4.2 Indikator Keberhasilan           Indikator keberhasilan peserta pelatihan setelah mengikuti pembelajaran adalah           mampu menjelaskan pengetahuan secara umum tentang BDKT dan mampu           melakukan Pengujian BDKT serta pelaporannya.    1.5 Materi Pokok dan Sub Materi Pokok      A. Materi Pokok           1. Pengetahuan Umum tentang BDKT           2. Pengujian BDKT        B. Sub Materi Pokok           1.1 Pengertian dan Jenis BDKT           1.2 Aturan Pelabelan                                               2
1.3 Lingkup dan Peraturan tentang Pengawasan BDKT  2.1 Definisi dan Istilah BDKT  2.2 Pengambilan Sampel BDKT  2.3 Pengujian BDKT  2.4 Pelaporan Hasil Pengawasan BDKT                                                                                                             3
BAB II. PENGETAHUAN UMUM TENTANG BDKT    2.1 Pengertian dan Jenis BDKT  Pengertian dari Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) menurut OIML R 79 Edisi  1997 adalah barang atau komoditi yang dibungkus atau diletakkan di dalam suatu wadah  atau kemasan dengan cara pengemasan seperti apapun dengan kuantitas barang yang  telah ditentukan serta dicantumkan pada label kemasan itu sebelum barang itu di jual.  Dengan pengertian ini, benda apapun yang dibungkus serta mencantumkan label  kuantitas barang pada kemasannya, itu disebut BDKT.    Selaras dengan OIML, Pemerintah Indonesia mengadopsi pengertian BDKT tersebut  pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10//2011 Tentang Barang  Dalam Keadaan Terbungkus dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun  2017 tentang Pengawasan UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran , BDKT adalah barang atau  komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk  mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya  telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau  dipamerkan.    Merusak pembungkus atau segel adalah semua perbuatan berupa membuka kemasan  atau melepaskan segel kemasan BDKT, di sini proses merusak selain bertujuan untuk  penggunaan isi dari BDKT tersebut juga untuk pengujian isi kebenaran dari BDKT  tersebut apakah isi bersihnya sesuai dengan etiket/label dan kuantitas nominalnya sama  dengan yang tertulis pada label.  Pengawasan BDKT di Indonesia dalam hal kesesuaian pelabelan tercantum pada  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10//2011 Tentang BDKT dan  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis  Pengujian Atas Kebenaran Kuantitas BDKT yang dinyatakan Dalam Satuan Panjang,  Luas atau Hitungan menyebutkan sebagai berikut:                                                                                                                       4
a. BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume, dengan pencantuman       kata dan nilai isi bersih, berat bersih, atau netto. Contoh: gula, beras minuman botol,       minyak goreng kemasan, mie kemasan, dan lain sebagainya.    Gula    Minyak Goreng                Gambar 2.1. Contoh BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau                                                            volume    b. BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam panjang, luas atau jumlah hitungan,       dengan pencantuman kata dan nilai panjang, jumlah, isi, ukuran, atau luas.       Contohnya: teh celup, permen, kabel listrik, kertas, tissue dll.    Kertas  Kabel Listrik              Gambar 2.2. Contoh BDKT yang kuantitasnya berdasarkan hitungan    c. BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair dengan pencantuman kata dan       nilai bobot tuntas, berat tuntas, atau drained weight. Contoh : sarden, buah dalam       kaleng, dll.                           5
Sarden  Buah dalam kaleng             Gambar 2.3. Contoh BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair    d. BDKT gas cair, dengan pencantuman kata dan nilai berat tabung kosong atau       berat kosong. Contoh : Liquefied petroleum gas (LPG), dll.                                                      LPG 3 kg                                           Gambar 2.4. Contoh BDKT gas cair  Dengan catatan keterangan pada label yang meliputi nama barang, kuantitas barang  dalam satuan dan lambang satuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan  serta nama dan alamat perusahaan.  Pemerintah memberlakukan peraturan yang mengatur ketentuan – ketentuan yang  harus dipatuhi dan ditaati oleh produsen BDKT agar produk BDKT yang  diperdagangkannya tidak merugikan konsumen. Berdasarkan Permendag No.31 tahun  2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2017, produk BDKT yang  diatur oleh pemerintah adalah sbb.  1. BDKT yang diproduksi di dalam negeri;  2. BDKT asal impor; dan  3. Barang atau komoditas produksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di         wilayah Republik Indonesia,       Yang diedarkan, ditawarkan, dipamerkan, atau dijual yang kuantitas nominalnya       dinyatakan dalam berat, panjang, jumlah hitungan, luas, atau volume.                                                                                                                       6
Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap barang yang dijual dalam keadaan       terbungkus atau dikemas yang isinya makanan atau minuman yang menurut       kenyataannya mudah basi atau tidak tahan lebih dari 7 (tujuh) hari.    2.2 Aturan Pelabelan    Label adalah segala sesuatu yang dituliskan, dicetak atau berupa grafis atau gambar  atau keduanya yang dilekatkan, dilampirkan, dibentuk, dicapkan, atau yang muncul pada  kemasan produk yang berguna sebagai merek, pengidentifikasian atau memberikan  informasi yang berkaitan dengan produk yang dikandung oleh kemasan tersebut. Label  merupakan bagian penting dari suatu kemasan, dan dapat memberikan brand image  pada barang yang dijual dipasaran. Dengan hanya memperhatikan label kemasan,  masyarakat sudah dapat mengetahui pembuat atau manufaktur dari barang tersebut,  kualitas dan besar tidaknya pabrikan pembuat barang tersebut.    Ketentuan pelabelan di Indonesia berdasarkan Permendag No.31 tahun 2011 adalah  sebagai berikut :        1. Label pada kemasan paling sedikit memuat :                a. Nama barang;                b. Kuantitas barang dalam satuan atau lambang satuan sesuai ketentuan                     peraturan perundang-undangan;                c. Nama serta alamat perusahaan/importir/pengemas.        2. Pencantuman label menggunakan bahasa Indonesia yang jelas dan mudah           dimengerti.        3. Penggunaan bahasa, selain bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin           diperbolehkan jika tidak ada padanannya        4. Pencantuman label dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari           kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca.        5. Produsen, Importir atau pengemas wajib memenuhi kesesuaian pelabelan           kuantitas    Dalam memeriksa kesesuaian pelabelan harus memperhatikan ukuran atau tinggi huruf,  angka kuantitas nominal dan penulisan lambang satuan sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan yang mengatur tentnag  pelabelan terdiri dari Undang-Undang sampai Peraturan Menteri, yaitu UU RI No. 2  Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan                                                                                                                       7
Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011  tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus.    A. UURI No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal        Pengaturan pencantuman, penempelan pelabelan terdapat pada beberapa pasal di      bawah ini:                                                             Pasal 22            (1) Semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual,                   ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada                 bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas                 mengenai:                 a. Nama barang dalam bungkusan itu;                 b. Ukuran, isi, atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan                        satuan atau lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5                      dan Pasal 7 Undang-undang ini;                 c. Jumlah barang dalam bungkusan jika barang itu dijual dengan hitungan            (2) Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus dengan angka                 Arab dan huruf Latin di samping huruf lainnya dan mudah dibaca.                                                            Pasal 23              (1) Pada tiap bungkus atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22                 Undang-undang ini wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang                 membungkus.              (2) Semua barang yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam                 keadaan terbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka                 perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan memenuhi                 ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang ini serta                 menyebutkan nama dan tempat kerjanya.                                                          Pasal 24             Pengaturan mengenai barang-barang dalam keadaan terbungkus sesuai Pasal           22 dan Pasal 23 Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan           Menteri.                                                             Pasal 29             (1) Dilarang menggunakan sebutan dan lambang satuan selain yang berlaku                menurut Pasal 7 Undang-undang ini pada pengumuman tentang barang yang                                                                                                                       8
dijual dengan cara diukur, ditakar, ditimbang, baik dalam surat kabar, majalah                atau surat tempelan, pada etiket yang dilekatkan atau disertakan pada                barang atau bungkus barang atau bungkusnya sendiri, maupun                pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat.           (2) Larangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap                pemberitahuan:                a. Tentang benda tidak bergerak yang terletak di luar wilayah Republik                       Indonesia                b. Tentang benda yang bergerak yang dikirimkan keluar wilayah Republik                       Indonesia.           (3) Pada benda bergerak yang dijual menurut ukuran, takaran atau timbangan di                  dalam bungkusnya yang asli harus dicantumkan sebutan atau lambang                satuan yang berlaku menurut pasal 7 Undang-undang ini tatkala benda itu                dimasukkan ke wilayah Indonesia.    B. UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen        Pasal yang terkait dengan pencantuman label di Undang-undang No. 8 Tahun 1999      tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) ini berupa bentuk larangan atas bentuk      ketidakcocokan atau ketidaksesuaian jumlah, kuantitas, isi, ukuran dan lainnya yang      tercantum di dalam label dengan isi dari barang kemasan tersebut.      Berikut beberapa klausul dalam UUPK yang mengatur perihal tersebut diatas, antara      lain:       Pasal 8, yang berbunyi:             (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang                dan/atau jasa yang:                a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan                     dan ketentuan peraturan perundang-undangan;                b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam                     hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang                     tersebut;                c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam                     hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;                                                                                                                       9
d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran                     sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang                     dan/atau jasa tersebut;                  e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan,                     gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam                     label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;                  f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket,                     keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.                  g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu                     penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;                  h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana                     pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;                  i. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat                     nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai,                     tanggal pembuatan, akibat pembuatan, akibat sampingan, nama dan                     alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang                     menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat;                  j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang                     dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan                     yang berlaku.             (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau                bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar                atas barang yang dimaksud.             (3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang                rusak, cacat, atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan                informasi secara lengkap dan benar.             (4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)                dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib                menariknya dari peredaran.    C. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang      Barang Dalam Keadaan Terbungkus        Pasal 6, yang berbunyi:                                                                                                                     10
Produsen, importir, atau pengemas sebagaimana dimaksud dala Pasal 3 ayat (1)  yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan, atau menjual BDKT wajib  memenuhi :   a. Kesesuaian pelabelan kuantitas; dan   b. Kebenaran kuantitas  Pasal 7, yang berbunyi:  (1) Kesesuaian pelabelan kuantitas sebgaimana dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:           a. Pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih atau netto yang               kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume;           b. Pencantuman kata dan nilai nilai panjang, isi, ukuran atau luas yang               kuantitasnya dinyatakan Panjang, luas atau jumlah hitungan;           c. Pencantuman kata dan nilai bobot tuntas, berat tuntas atau drained               weight untuk BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair selain               pencantuman pada huruf a; dan/atau           d. Pencantuman kata dan nilai berat tabung kosong atau berat kosong untuk               BDKT gas cair selain pencantuman pada huruf a.    (2) Pelabelan kuantitas memperhatikan ukuran atau tinggi huruf dan angka          kuantitas nominal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan          bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.    (3) Penulisan lambang satuan harus disesuaikan dengan ukuran nilai kuantitas          nominal BDKT sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan          bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.     Untuk lebih memperjelas pengaturan pelabelan pada barang, berikut ditampilkan   matriks Permendag No.62 tahun 2009 dan Permendag No.31 tahun 2011.                                                                                                                11
Tabel 2.1 Pengaturan tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang    2.3 Lingkup dan Peraturan tentang Pengawasan BDKT  Dalam konteks kemetrologian berdasarkan Permendag 26 Tahun 2017, Pengawasan  adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam pengawasan BDKT ada 3 hal pokok yang perlu diatur, yaitu :  1) Subyek Pengawasan          Subyek Pengawasan BDKT meliputi semua barang yang disimpan, diedarkan,        ditawarkan atau dipamerkan untuk dijual di dalam negeri (BDKT dalam negeri dan        impor).  2) Obyek Pengawasan        Obyek Pengawasan BDKT meliputi :        a. Kesesuaian pelabelan kuantitas               • Pengawasan BDKT dalam hal kesesuaian pelabelan kuantitas dilakukan                 dengan cara pengamatan kasat mata dan pemeriksaan.               • Pelabelan kuantitas memperhatikan ukuran atau tinggi huruf dan angka                 kuantitas nominal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang                 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.                                                                                                                     12
Tabel 2.2 Ukuran atau Tinggi Huruf dan Angka Kuantitas Nominal    • Tinggi minimum huruf dan angka kuantitas nominal (Qn) dalam ukuran      panjang, hitungan dan luas adalah 2 mm.    Penulisan lambang satuan harus disesuaikan dengan ukuran nilai kuantitas  nominal BDKT sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan  bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.                    Tabel 2.3 Penulisan Lambang Satuan pada Kuantitas                                                                                                          13
b. Kebenaran kuantitas             Dalam pemenuhan kebenaran kuantitas, kuantitas nominal BDKT harus sesuai             dengan Batas Kesalahan Yang Diizinkan (BKD). Pengujian Kebenaran             Kuantitas dapat dilakukan tanpa merusak kemasan atau segel kemasan.             Adapun petunjuk teknis pengujian atas kebenaran kuantitas ditetapkan oleh             Direktur Jenderal.                               Tabel 2.4 Batas Kesalahan Yang Diizinkan               • Kuantitas BDKT yg dinyatakan dlm “berat tuntas” atau \"drained weight”, tidak               boleh ada BDKT yg memiliki kesalahan lebih besar dari 2 kali Batas Kesalahan               (T) sebagaimana tercantum dlm angka 1.               • Kuantitas BDKT yg dinyatakan dlm ukuran panjang, Batas Kesalahan (T)               adalah 2% dari Qn.               • Kuantitas BDKT yg dinyatakan dlm ukuran luas, Batas Kesalahan (T) adalah               3% dari Qn.               • Kuantitas BDKT yg dinyatakan dlm ukuran jumlah atau hitungan:               untuk Qn ≤ 50 buah, kuantitas sebenarnya tidak boleh kurang dari Qn; dan               untuk Qn > 50 buah, kuantitas sebenarnya tidak boleh kurang, secara rata-               rata, dari Qn dan batas kesalahan (T) adalah 1 (satu) buah dari 100 buah.    3) Tempat Pengawasan             • Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan                 perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan                 dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan                                                                                                                     14
penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal                 yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut            • Pengawasan terhadap BDKT dilakukan dengan cara mengambil sampel                 BDKT di tempat usaha yang dilakukan secara acak berdasarkan prinsip                 statistik            • Pengambilan sampel BDKT di lokasi produksi atau pengemasan, dilakukan                 pada tahap akhir proses produksi atau pengemasan.            • Pengawasan terhadap kebenaran ukuran bersih, isi bersih, berat bersih dan                 jumlah hitungan barang dalam bungkusan di tempat penjualan dilakukan                 apabila ada keluhan konsumen atau ditemukan adanya kecurangan tentang                 kekurangan dari batas kesalahan yang diizinkan atau yang bersifat razia dari                 BDKT yang bersangkutan.    Pelaksanaan Pengawasan BDKT di Tempat Penjualan  Pelaksanaan pengawasan BDKT di tempat penjualan dilakukan melalui langkah-  langkah kerja berikut ini:  1. Menyampaikan maksud kedatangan kepada objek pengawasan (pelaku usaha) dan        atau pihak terkait;  2. Memastikan tersedia tempat untuk pengujian BDKT  3. Menentukan BDKT yang akan diawasi  4. Melakukan pengamatan dan pencatatan kesesuaian pelabelan BDKT sesuai jenis        BDKT yang telah ditentukan  5. Persiapkan aplikasi dan/atau laptop untuk pengambilan sampel;  6. Persiapkan Timbangan Elektronik yang sesuai kapasitas  7. Melakukan pengamatan / pemeriksaan pelabelan terhadap BDKT        - Catat pelabelan BDKT pada cerapan      - pengukuran terhadap Tinggi huruf dan angka dengan Caliper  8. Catat dan lakukan pengolahan data hasil pemeriksaan pelabelan BDKT  9. Lakukan pengujian kebenaran BDKT:      - Tentukan Jumlah sampel berdasarkan populasi yang ada di display;      - Ambil sampel sesuai jumlah yang telah ditentukan dan tandai;      - Timbang kuantitas sampel BDKT  10. Menentukan Tarra:      - Isi produk dikeluarkan dari bungkus/kemasannya      - Bersihkan seluruh bungkus/kemasan BDKT                                                                                                                     15
- Timbang bungkus/kemasan produk BDKT  11. Catat dan lakukan pengolahan data hasil pengujian kuantitas BDKT  12. Membuat Berita Acara Pengawasan BDKT  13. Melakukan Pengamanan dengan pemasangan label barang dalam pengamanan jika        diduga terjadi pelanggaran UUML dan dibuatkan Berita Acara label barang dalam      pengamanan ;       a. Membuat Berita Acara pengawasan;       b. Pihak-pihak yang menandan tangani, antara lain:              • Petugas pengawas;            • Pemilik/Pengguna (Penanggung jawab/Supervisor atau Manager Tempat                   Penjualan);            • Saksi 2 orang:            • jika ditemukan pelanggaran upayakan Ketua Lingkungan/Ketua RT*            • Pelayan toko/Satpam       c. Dokumentasi kegiatan pengawasan BDKT;       d. Pihak Tempat Penjualan membuat Surat Pernyataan diatas materai bila            diperlukan       e. Perhatikan waktu kegiatan pengawasan adalah Jam Kerja  14. Pelaporan        a. Membuat Laporan hasil kegiatan pengawasan secara tertulis yang disampaikan             kepada atasan        b. Membuat Surat Hasil Tindak Lanjut, Surat Panggilan Klarifikasi dan/atau surat             Peringatan    Pelaksanaan Pengawasan di Tempat Produksi  1. Menyampaikan maksud kedatangan kepada objek pengawasan (pelaku usaha) dan        atau pihak terkait;  2. Memastikan tersedia tempat untuk pengujian BDKT  3. Menentukan BDKT yang akan diawasi  4. Melakukan pengamatan dan pencatatan kesesuaian pelabelan BDKT sesuai jenis        BDKT yang telah ditentukan  5. Persiapkan stopwatch, aplikasi dan/atau laptop untuk pengambilan sampel;  6. Persiapkan Timbangan Elektronik yang sesuai kapasitas  7. Melakukan pengamatan / pemeriksaan pelabelan terhadap BDKT        - Catat pelabelan BDKT pada cerapan                                                                                                                     16
- pengukuran terhadap Tinggi huruf dan angka dengan Caliper  8. Catat dan lakukan pengolahan data hasil pemeriksaan pelabelan BDKT  9. Lakukan pengujian kebenaran BDKT:        - Tentukan Jumlah sampel;      - Gunakan stopwatch, pengambilan dilakukan selama 1 jam      - Ambil sampel sesuai jumlah yang telah ditentukan dan tandai;      - Timbang kuantitas sampel BDKT  10. Menentukan Tarra*:      - Isi produk dikeluarkan dari bungkus/kemasannya      - Bersihkan seluruh bungkus/kemasan BDKT      - Timbang bungkus/kemasan produk BDKT  11. Catat dan lakukan pengolahan data hasil pengujian kuantitas BDKT  12. Membuat Berita Acara Pengawasan BDKT  13. Melakukan Pengamanan dengan pemasangan label barang dalam pengamanan jika      diduga terjadi pelanggaran UUML dan dibuatkan Berita Acara label barang dalam      pengamanan;      a. Membuat Berita Acara pengawasan;      b. Pihak-pihak yang menandan tangani, antara lain:              • Petugas pengawas;            • Pemilik/Pengguna (Penanggung jawab/Supervisor atau Manager);            • Saksi 2 orang:            • Pegawai/Penanggung jawab Quality Control      c. Dokumentasi kegiatan pengawasan BDKT;      d. Perhatikan waktu kegiatan pengawasan adalah Jam Kerja  14. Pelaporan      a. Membuat Laporan hasil kegiatan pengawasan secara tertulis yang disampaikan           kepada atasan      b. Membuat Surat Hasil Tindak Lanjut, Surat Panggilan Klarifikasi dan/atau surat           Peringatan    2.4 Rangkuman    Perkembangan produk yang dibungkus atau dikemas dewasa ini sudah sangat pesat,  setiap perusahaan berusaha untuk menjual atau memasarkan hasil produksinya dalam  bentuk BDKT, karena lebih efisien dan efektif dalam pemasarannya, lebih mempunyai  daya jual, lebih terjamin dari segi kesehatan, serta terjamin dari segi hukum karena                                                                                                                     17
memenuhi ketentuan sehingga sah dan terjamin kebenaran kuantitasnya dan sah  digunakan dalam transaksi perdagangan.    Oleh karena itu, untuk menjamin kebenaran kuantitas BDKT yang diedarkan di  masyarakat, maka diberlakukan peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh para  pengusaha dan produsen BDKT. Peraturan yang digunakan mulai dari Undang-Undang  No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen, sampai dengan Permendag No. 62 tahun 2009 tentang  kewajiban pencantuman label pada barang, Permendag No. 31 tahun 2011 tentang  BDKT dan yang terbaru yaitu Permendag No.26 Tahun 2017 tentang Pengawasan  UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran.    Peraturan-peraturan tersebut selaras dengan regulasi internasional baik OIML R 87, R  79 maupun ASEAN Common Requirements (ACR) of Pre-packaged Products. Prioritas  BDKT yang diawasi meliputi minyak goreng, kecap/saus, jus, mie instan, kopi, teh,  Beras, Susu dan gula. Penerapan aturan BDKT diberlakukan terhadap barang yang  dibungkus dan dikemas secara tertutup atau disegel yang penetapan harganya  berdasarkan ukuran berat, volume, panjang dan hitungan.    Dalam melakukan pengawasan BDKT terdapat tiga hal penting yang harus diketahui  oleh SDM Kemetrologian, khususnya pengawas, yaitu subyek pengawasan, obyek  pengawasan, dan tempat pengawasan. Yang menjadi wewenang pengawas dalam  melakukan pengawasan terhadap BDKT yaitu kebenaran penandaan (meliputi nama  barang, tulisan isi bersih/netto, nama dan tempat perusahaan yang  memproduksi/membungkus/mengimpor) serta kebenaran kuantitas bersih BDKT.    Pada akhirnya pengawasan BDKT akan mendukung terwujudnya tertib ukur dan dan  tertib niaga, menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatnya daya saing serta  memberikan perlindungan bagi konsumen dan produsen.    2.5 Latihan    1. Sebutkan pengertian singkat dari BDKT menurut perundangan yang berlaku!      Jawaban:      Barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan      untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang      kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual,      ditawarkan, atau dipamerkan.                                                                                                                     18
2. Sebutkan peraturan yang mengatur langsung tentang BDKT!      Jawaban :      Peraturan Menteri Perdagangan RI No 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang      Dalam Keadaan Terbungkus    3. Dalam peraturan tentang BDKT, diatur juga tentang pelabelan. Label pada kemasan      paling sedikit memuat:      Jawaban:                a. Nama Barang                b. Kuantitas Barang dalam satuan atau lambing satuan sesuai ketentuan                     peraturan perundangan                c. Nama serta alamat perusahaan/importer/pengemas    4. Hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan untuk BDKT?      Jawaban:      a. Kesesuaian pelabelan kuantitas      b. Kebenaran Kuantitas    5. Di lokasi mana saja kita dapat melakukan pengawasan BDKT?      Jawaban:      a. Tempat Produksi      b. Gudang Penyimpanan      c. Tempat Penjualan (Display)                                                                                                                     19
BAB III. PENGUJIAN BDKT    Berdasarkan Permendag No.26 Tahun 2017 tentang Pengawasan UTTP, BDKT dan  Satuan Ukuran, pemeriksaan kuantitas dilakukan melalui pengujian sesuai petunjuk  teknis pengujian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. SK Direktur Jenderal yang  mendasari pengujian BDKT adalah SK Dirjen PKTN No 26/SPK/KEP/3/2015 tentang  petunjuk teknis pengujian kebenaran kuantitas BDKT yang dinyatakan dalam satuan  berat dan Volume.  Metode pengujian yang digunakan menggunakan metode gravimetri atau penimbangan,  walaupun tidak menutup kemungkinan adanya metode lain yang digunakan.    2.1 Definisi dan Istilah BDKT      a. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas atau membungku           barang yang bersentuhan langsung dengan barang atau tidak bersentuhan.      b. Tara adalah kemasan BDKT      c. Berat Tara adalah nilai berat kemasan BDKT      d. Kuantitas nominal (Qn) adalah nilai kuantitas BDKT yang tercantum pada label.      e. Sampel adalah contoh BDKT yang dipilih untuk mewakili suatu populasi.      f. Kuantitas sebenarnya adalah nilai kuantitas BDKT yang diperoleh berdasarkan           hasil pengukutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.      g. Batas Kesalahan yang diijinkan (T) adalah batas kesalahan negative dari           kuantitas BDKT yang diijinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.      h. Sampling acak adalah pengambilan sampel dari suatu populasi dengan           menganggap bahwa setiap sampel dalam populasi tersebut mempunyai peluang           yang sama.      i. Ukuran satu lot adalah jumlah BDKT dalam satu kali penyerahan ke Gudang,           jumlah BDKT yang diproduksi dalam kurun waktu satu jam, atau jumlah BDKT           yang ada di dalam tempat penjualan (display)      j. Faktor k adalah factor keamanan untuk menghitung tingkat kepercayaan dalam           uji statistik yang didasarkan pada tingkat kepercayaan 99,5%.                                                                                                                     20
3.2 Pengambilan Sampel BDKT    Teknis pengambilan sampel BDKT dijelaskan secara rinci dalam SK Dirjen SPK no  26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis petunjuk teknis pengujian kebenaran  kuantitas BDKT yang dinyatakan dalam satuan berat dan Volume pada Bab II.  Pengambilan sampel BDKT dilakukan dengan menggunakan metode sampling acak dari  populasi/lot setelah titik akhir quality control BDKT, di tempat penyimpanan/Gudang  BDKT atau di tempat penjualan BDKT.    Lot berkaitan dengan jumlah total BDKT yang diproduksi perusahaan yang sama dan  harus memiliki kesamaan:    1. kuantitas nominal;    2. bentuk/ desain;    3. jenis produk; dan    4. kode produksi.    Dalam hal pengambilan sampel terhadap BDKTdengan kode produksi yang sama tidak  dapat dilakukan atau BDKTtidak memiliki kode produksi, maka pengambilan sampel  BDKTdilakukan dengan memperhatikan angka 1, 2 dan 3.    Ketentuan penetapan populasi/Iot BDKTsebagai berikut:    1. Untuk sampel BDKT yang diambil pada titik akhir pengecekan quality control yang      berada di proses produksi/ production line, ukuran 1 (satu) lot sama dengan jumlah      BDKTyang diproduksi dalam kurun waktu 1 (satu) jam.    2. Untuk sampel BDKT yang diambil di tempat penyimpanan/Gudang ukuran 1 (satu)      lot sama dengan jumlah BDKT dalam satu kali penyerahan ke tempat penyimpanan.      Satu kali penyerahan dibatasi sampai dengan 10.000 produk.    3. Untuk sarnpel BDKT yang diambil dari tempat penjualan, ukuran 1(satu) lot sarna      dengan jumlah BDKT yang dijual di tempat tersebut.    Perlengkapan yang diperlukan dalam pengambilan sampel adalah stopwatch,  komputer, kalkulator, atau tabel bilangan acak dan Alat tulis    Dalam menentukan teknik sampling untuk pengujian BDKTmenggunakan 3 cara:    1. Sampling untuk pengujian dengan cara tidak merusak Pengambilan sampel untuk        pengujian dengan cara tidak merusak dilakukan berdasarkan petunjuk pada Tabel        2.1.                                                                                                                     21
Tabel 3.1 Tabel Sampling                             Faktor Koreksi                     Ukuran  Sampel                  Jumlah BDKT                   Sampel                  yang diijinkan mempunyai   Ukuran Lot              (t1− )  1                      50             n          kesalahan negatif  100 s/d 500         80  501 s/d 3200       125   0,379                           3                                                           5      > 3200               0,295                           7                             0,234    2. Sampling untuk pengujian dengan cara merusak        Pengambilan sampel untuk pengujian dengan cara merusak dilakukan berdasarkan        petunjuk pada Tabel 3.2.                    Tabel 3.2 Ketentuan Sampel untuk Pengujian secara Merusak    Ukuran Lot       Ukuran  Faktor Koreksi                Jumlah BDKT                   Sampel      Sampel            yang diijinkan mempunyai                                                        kesalahan negatif    Sama dengan      20      0.640                 1  atau lebih dari           100    3. Sampling keseluruhan/total          Pengambilan sampel keseluruhan/total (100% BDKT) dilakukan apabila ukuran lot        lebih kecil dari 100 dan banyaknya BDKT yang tidak memenuhi ketentuan tidak        boleh melebihi 2,5% dari BDKT yang diproduksi/ dijual. Sampling ini dapat dilakukan        untuk pengujian BDKTdengan cara tidak merusak dan merusak.    Tata Cara Pengambilan Sampel BDKT  1. Pengambilan Sampel di Titik Akhir Pengecekan/ Quality Control BDKT          Tahapan pengambilan sampel di titik akhir pengecekari/ quality control BDKT yang        berada di proses produksi/production line sebagai berikut:        a. Tentukan populasi /Iot pemeriksaan dalam kurun waktu 1 (satu) jam proses             produksi.                                                                             22
b. Tentukan jumlah sampel dari populasi/Iot pemeriksaan di atas berdasarkan           petunjuk pada tabel sampling (Tabel 2.1 dan Tabel 2.2) atau sampling pada           pengujian total.          c. Tentukan nilai bilangan acak dengan melihat tabel bilangan acak atau bilangan           acak yang diperoleh (generate) dari alat hitung komputer atau kalkulator.          d. Urutkan nilai bilangan acak di atas dimulai dari yang terkecil.        e. Untuk mengubah ke dalam satuan waktu, hitung dasar waktu pertama kali             sampel itu akan diambil dengan menggunakan rumus:                                                            3600                                                        ������ = N           dimana:             f = nilai satuan waktu dalam sekon.             N =jumlah populasi/lot.          f. Ubah nilai bilangan acak ke dalam satuan waktu (dalam sekon) dengan cara           mengalikan bilangan acak dengan nilai satuan waktu (f). Kemudian hasilnya           dibulatkan tanpa desimal.          g. Pilih sampel dengan menggunakan nilai dalam satuan waktu dengan bantuan           stopwatch.    2. Pengambilan Sampel di Tempat Penyimpanan/Gudang BDKT          Tahapan pengambilan sampel di tempat penyimpananjgudang BDKT sebagai        berikut:          a. Tentukan populasi/lot.           Penentuan populasi/lot dapat berdasarkan dokumen pengiriman BDKT ke           tempat penyimpanan/gudang.          b. Populasijlot dibagi ke dalam beberapa kluster.        c. Tentukan jumlah sampel dari populasijlot pemeriksaan di atas berdasarkan             petunjuk pada tabel sampling (Tabel 2.1 dan Tabel 2.2) atau sampling pada           pengujian total.        d. Acak kluster tersebut dengan metode pengambilan sampel sederhana untuk           menentukan kluster mana yang akan diambil.        e. Tentukan nilai bilangan acak dengan melihat tabel bilangan acak atau bilangan           acak yang diperoleh (generate) dari alat hitung komputer atau kalkulator.        f. Urutkan nilai bilangan acak dimulai dari yang terkecil.                                                                                                                     23
g. Pilih sampel dari setiap kluster berdasarkan nilai bilangan acak.  3. Pengambilan Sampel di Tempat Penjualan BDKT          Tahapan pengambilan sampel di tempat penjualan BDKT sebagai berikut:          a. Tentukan populasi berdasarkan jumlah BDKTyang ada pada tempat penjualan           (display).          b. Tentukan jumlah sampel dari populasi di atas berdasarkan pada table sampling           (Tabel 2.1 dan Tabel 2.2) atau sampling pada pengujian total.          c. Tentukan nilai bilangan acak dengan melihat tabel bilangan acak atau bilangan           acak yang diperoleh (generate) dari alat hitung computer atau kalkulator.          d. Urutkan nilai bilangan acak di atas dimulai dari yang terkecil.        e. Pilih sampel berdasarkan nilai bilangan acak di atas.    3.2 Ketentuan Pengujian BDKT    A. Batas Kesalahan yang Diizinkan (T)    Nilai T pada BDKT adalah sebagaimana petunjuk yang tercantum pada Tabel 2.3.    Tabel 3.1 Batas Kesalahan Negatif yang diijinkan (T)    Kuantitas Nominal Produk               Batas Kekeliruan (T)a    (Qn) dalam g atau mL                   Persen dari Qn  g atau mL    0 s/d 50                               9-    50 s/d 100                             - 4.5    100 s/d 200 4.5 -    200 s/d 300 - 9    300 s/d 500 3 -    500 s/d 1000                           - 15    1000 s/d 10 000                        1.5             -    10000 s/d 15000                        -               150    15000 s/d 50000                        1               -    Keterangan:        • Dalam penggunaan tabel, nilai Batas Kesalahan yang dihitung           berdasarkan persen dari Qn harus dibulatkan satu desimal ke atas.        • Nilai T adalah dalam negatif.                                                                                  24
Untuk BDKT yang pengemasannya tidak sama yang dinyatakan dalam satuan berat,  toleransi kesalahan sesuai petunjuk pada Tabel 2.4.                             Tabel 3.4 Toleransi Kesalahan untuk BDKT                                 yang Pengemasannya Tidak Sama    Kuantitas Nominal (Qn)  Toleransi Kesalahan             (gram)                (gram)                                      2         Sampai 500                   5     501 sampai 2000                  10    2001 sampai 10000    B. Persyaratan Diterimanya Lot Pemeriksaan BDKT    Persyaratan diterimanya lot pemeriksaan BDKT harus memenuhi 3 (tiga) ketentuan  sebagaimana petunjuk pada Tabel 2.5. Apabila seluruh ketentuan pada Tabel 5  terpenuhi, maka lot pemeriksaaan dinyatakan diterima dan jika tidak terpenuhi  seluruhnya maka lot pemeriksaan dinyatakan ditolak.                                      Tabel 3.5. Persyaratan Diterimanya Lot    Ketentuan               Uraian               Kuantitas sebenarnya BDKT secara rata-rata tidak boleh  1               kurang dari kuantitas nominal             Banyaknya \"BDKT tidak sesuai\" yang masuk dalam  2 kesalahan T1 memenuhi ketentuan pada Tabel 2.1, Tabel             2.2, atau ketentuan pada sampling total.             Tidak ada \"BDKT tidak sesuai\" yang masuk dalam  3             kesalahan T    1. Ketentuan 1 (Ketentuan Rata-Rata BDKT)      Untuk menentukan apakah hasil pengujian memenuhi persyaratan rata-rata BDKT,      dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:      a. Hitung nilai kesalahan total BDKT (TPE) dengan menjumlahkan kesalahan BDKT           individu (Ei) dengan menggunakan rumus:                                                                       25
Dimana :             n = ukuran sampel             i = urutan sampel      b. Hitung nilai kesalahan rata-rata BDKT (AE) dengan menggunakan rumus:                                                                    ������������������                                                          ������������ = ������             Dimana :             n = ukuran sampel             TPE = Nilai Kesalahan total BDKT           dengan ketentuan:           1) Apabila AE bernilai positif, maka Ketentuan 1 pada Tabel 3.5 terpenuhi.           2) Apabila AE bernilai negatif, maka dilanjutkan dengan menghitung Batas                Kesalahan Sampel (SEL).                  Dimana:                S(y) = Standar deviasi/simpangan baku sampel BDKT                k = faktor k                n = ukuran sampel                yi = selisih kuantitas sebenarnya dengan Qn sampel ke-i                           = rata-rata selisih kuantitas sebenarnya dengan Qn           dengan ketentuan:             1. Apabila (SEL+AE) bernilai positif maka Ketentuan 1 pada Tabel 3.5                    terpenuhi;             2. Apabila (SEL+AE) bernilai negatif, maka ketentuan 1 pada Tabel 3.5 tidak                    terpenuhi.  2. Ketentuan 2 (Ketentuan Kesalahan T1)        Kesalahan T1 adalah rentang penunjukan kesalahan negatif (Ɛ) antara Batas      Kesalahan yang Diizinkan (T) sampai dengan dua kali Batas Kesalahan yang      Diizinkan (2T), seperti terlihat pada Gambar 3.1.                                                                                                                     26
Gambar 3.1 : Kesalahan T1 dan Kesalahan T2        Untuk menentukan apakah hasil pengujian memenuhi Ketentuan 2 dengan cara      membandingkan tiap kesalahan negatif BDKT individu dengan nilai T pada Tabel 3.3      dengan ketentuan:      a. Apabila nilai kesalahan negatif BDKT individu melebihi Batas Kesalahan yang             Diizinkan (T) pada Tabel 3.3, maka BDKT tersebut dinyatakan \"tidak sesuai\".      b. Ketentuan 2 terpenuhi apabila banyaknya \"BDKT tidak sesuai\" yang masuk             dalam kesalahan T1 memenuhi jumlah yang diijinkan sebagaimana ditetapkan           pada Tabel 3.1, Tabel 3.2 atau ketentuan pada sampling total.      c. Apabila banyaknya \"BDKT tidak sesuai\" yang masuk dalam kesalahan T1           melebihi jumlah yang diijinkan sebagaimana ditetapkan pada ketentuan Tabel           3.1, Tabel 3.2, atau ketentuan pada sampling total maka Ketentuan 2 tidak           terpenuhi.    3. Ketentuan 3 (Ketentuan Kesalahan T2)     Kesalahan T2 adalah rentang penunjukan kesalahan negatif (Ɛ) lebih dari dua kali     Batas Kesalahan yang Diizinkan (2T) seperti terlihat pada Gambar 3.1.     Untuk menentukan apakah hasil pengujian memenuhi Ketentuan 3, dilakukan dengan     cara membandingkan tiap kesalahan negatif BDKT individu dengan nilai T pada Tabel     3.3, dengan ketentuan:      a. Apabila nilai kesalahan negatif BDKT individu melebihi Batas Kesalahan yang           Diizinkan (T) pada Tabel 3, maka BDKT tersebut dinyatakan \"tidak sesuai\".                                                                                                                     27
b. Ketentuan 3 terpenuhi apabila tidak ada \"BDKT tidak sesuai\" yang masuk dalam           kesalahan T2.    3.3 Pengujian BDKT  Tata cara pengujian BDKT diatur dalam SK Dirjen SPK no 26/SPK/KEP/3/2015 tentang  Petunjuk Teknis petunjuk teknis pengujian kebenaran kuantitas BDKT yang dinyatakan  dalam satuan berat dan Volume pada Bab IV. Pengujian Kebenaran kuantitas BDKT  dijelaskan untuk BDKT dalam satuan berat juga satuan volume.  Prosedur lengkap untuk pengujian kebenaran kuantitas BDKT dalam satuan berat dan  dalam satuan volume terdapat dalam lampiran modul ini.    3.3 Pelaporan Hasil Pengawasan BDKT  Hasil pengawasan Pompa ukur BBM dituliskan dalam cerapan sesuai format dalam  lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan  Metrologi Legal    3.4 Rangkuman  Pemeriksaan kuantitas BDKT dilakukan melalui pengujian sesuai petunjuk teknis  pengujian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. SK Direktur Jenderal yang mendasari  pengujian BDKT adalah SK Dirjen PKTN No 26/SPK/KEP/3/2015 tentang petunjuk  teknis pengujian kebenaran kuantitas BDKT yang dinyatakan dalam satuan berat dan  Volume.  Hal yang diatur meliputi teknis pengambilan sampel serta pengujiannya. Dalam  menentukan teknik sampling untuk pengujian BDKTmenggunakan 3 cara yaitu    3.5 Latihan    1. Metode apa yang digunakan saat melakukan sampling BDKT?      Jawaban:      Sampling acak/Random Sampling                                                                28
2. Berdasarkan table sampling yang terdapat pada SK Dirjen SPK no      26/SPK/KEP/3/2015 berapa sample yang harus diambil jika ukuran lot 100-500?      Jawaban:      Jumlah sampel 50    3. Berdasarkan table Batas Kesalahan Negatif yang diijinkan (T) yang terdapat pada      SK Dirjen SPK no 26/SPK/KEP/3/2015 berapa batas kekeliruan jika Qn adalah 1000      – 10000?      Jawaban:      1,5 persen dari Qn    4. Dalam melakukan pengujian kebenaran kuantitas BDKT, skala interval timbangan      yang memenuhi syarat untuk berat kotor/bruto antara 25-1000 gram adalah…      Jawaban:      Timbangan dengan d=0.1 gram?    5. Berapakah batas kesalahan minimal dari Beras kemasan 5 kg?      Jawaban:      Batas kesalahan = 1,5 % dari Qn                               = 1,5 % x 5000 gram                               = 75 gram                                                                                                                     29
BAB IV. PENUTUP    BDKT merupakan barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan  tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan  yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual,  ditawarkan, atau dipamerkan.    Payung Hukum BDKT di Indonesia meliputi :  a. Undang-Undang No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal  b. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  c. Peraturan Menteri Perdagangan No 62/M-Dag/Per/12/2009 Tentang Kewajiban        Pencantuman Label Pada Barang  d. Peraturan Menteri Perdagangan No 31/M-Dag/Per/10/2011 Tentang Barang Dalam        Keadaan Terbungkus  e. Peraturan Menteri Perdagangan No 26 Tahun 2017 Tentang Pengawasan UTTP,        BDKT dan Satuan Ukuran.    Pengawasan terhadap BDKT perlu dilakukan dalam rangka terwujudnya tertib ukur dan  dan tertib niaga, menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatnya daya saing  serta memberikan perlindungan bagi konsumen dan produsen. Dalam pengawasan  BDKT ada 3 hal pokok yang perlu diatur yaitu subjek, objek dan tempat pengawasan.  Pokok-pokok pengaturan BDKT berdasarkan regulasi yang berlaku adalah penulisan  kuantitas (tinggi huruf dan angka kuantitas), batas kesalahan yang diizinkan (toleransi  kesalahan) dan penulisan lambang satuan untuk kuantitas.                                                                                                                     30
DAFTAR PUSTAKA    APLMF (2012). Handbook Training APLMF : ASEAN Common Requirements of Pre-         packaged Products. Jakarta : APLMF    Fajarani, Lita Annita, 2015, Bahan Ajar Teknik Pengawasan Barang Dalam Keadaan         Terbungkus, Diklat Fungsional Penera, Pusat Pengembangan Sumber Daya         Kemetrologian.    Peraturan Menteri Perdagangan No.62 tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman         Label pada Barang. Bandung : Direktorat Metrologi.    Peraturan Menteri Perdagangan No.31 tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan         Terbungkus. Bandung : Direktorat Metrologi.    Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan         Metrologi Legal.    SK Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen No. 26 Tahu 2015 Tentang         Pentunjuk Teknis Pengujian atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan         Terbungkus yang Dinyatakan dalam Satuan Berat dan Volume    Undang – Undang RI No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Bandung : Direktorat         Metrologi.                                                                                                                     31
LAMPIRAN    Lampiran I. Prosedur pengujian BDKT                                                                                                                     32
33
34
35
36
37
38
39
40
Lampiran II. Cerapan Pengujian BDKT                                                                                                                   41
42
43
44
45
46
                                
                                
                                Search
                            
                             
                    