Important Announcement
PubHTML5 Scheduled Server Maintenance on (GMT) Sunday, June 26th, 2:00 am - 8:00 am.
PubHTML5 site will be inoperative during the times indicated!

Home Explore Modul_Pengawasan BDKT

Modul_Pengawasan BDKT

Published by Wicaksono Febriantoro, 2021-01-26 04:26:41

Description: Modul_Pengawasan BDKT

Search

Read the Text Version

MODUL PELATIHAN Pengawasan BDKT PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA KEMETROLOGIAN | KEMENTERIAN PERDAGANGAN

DAFTAR ISI DAFTAR GAMBAR............................................................................................................ii BAB I. PENDAHULUAN ................................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang...................................................................................................... 1 1.2 Deskripsi Singkat .................................................................................................. 2 1.3 Manfaat Modul Bagi Peserta ................................................................................ 2 1.4 Tujuan Pembelajaran............................................................................................ 2 1.4.1 Kompetensi Dasar ...................................................................................... 2 1.4.2 Indikator Keberhasilan................................................................................ 2 1.5 Materi Pokok dan Sub Materi Pokok .................................................................... 2 BAB II. PERATURAN PERUNDANGAN TENTANG BDKT ............................................ 4 2.1 Pengertian dan Jenis BDKT ................................................................................... 4 2.2 Aturan Pelabelan .................................................................................................... 7 2.3 Lingkup dan Peraturan tentang Pengawasan BDKT ........................................... 12 2.4 Rangkuman........................................................................................................... 17 2.5 Latihan .................................................................................................................. 18 BAB III. PENGUJIAN BDKT ........................................................................................... 20 2.1 Definisi dan Istilah BDKT.................................................................................... 20 3.2 Pengambilan Sampel BDKT................................................................................. 21 3.2 Ketentuan Pengujian BDKT.................................................................................. 24 3.3 Pengujian BDKT ................................................................................................. 28 3.3 Pelaporan Hasil Pengawasan BDKT.................................................................... 28 3.4 Rangkuman........................................................................................................... 28 3.5 Latihan .................................................................................................................. 28 BAB IV. PENUTUP......................................................................................................... 30 DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... 31 LAMPIRAN ..................................................................................................................... 32 i

DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1 Contoh BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume ......................................................................................... Error! Bookmark not defined. Gambar 2.2 Contoh BDKT yang kuantitasnya berdasarkan hitungan ............................ 5 Gambar 2.3 Contoh BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair ................ Error! Bookmark not defined. Gambar 2.4 Contoh BDKT gas cair .............................................................................. 6 Gambar 3.1 Kesalahan T1 dan Kesalahan T2 ............................................................ 27 ii

DAFTAR TABEL Tabel 2.1 Pengaturan tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang .................. 12 Tabel 2.2 Ukuran atau Tinggi Huruf dan Angka Kuantitas Nominal.............................. 13 Tabel 2.3 Penulisan Lambang Satuan pada Kuantitas ................................................ 13 Tabel 2.4 Batas Kesalahan yang Diijinkan ................................................................. 14 Tabel 3.1 Tabel Sampling ........................................................................................... 22 Tabel 3.2 Ketentuan Sampel untuk Pengujian secara Merusak ................................ 22 Tabel 3.3 Batas Kesalahan Negatif yang diijinkan (T) ................................................ 24 Tabel 3.4 Toleransi Kesalahan untuk BDKT yang Pengemasannya Tidak Sama…….25 Tabel 3.5 Persyaratan Diterimanya Lot ...................................................................... 25 iii

BAB I. PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perkembangan teknologi pada industri manufaktur menyebabkan perdagangan mengalami perubahan yang cukup signifikan dengan beralihnya pembelian barang konsumsi yang dijual secara eceran menjadi barang yang telah dikemas terlebih dahulu. Barang yang dijual dalam kemasan ini merupakan salah satu bentuk efisiensi dan efektivitas produsen kepada konsumen. Konsumen mendapatkan kemudahan dalam memperoleh dan menggunakan barang yang telah dikemas dengan baik. Kemudahan ini juga memberikan banyak peluang kecurangan yang dilakukan oleh produsen kepada konsumen, berupa pengurangan jumlah atau pengurangan isi yang seharusnya diterima oleh konsumen. Hal ini menyebabkan perlunya pengawasan dan pengujian pada barang kemasan atau Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) untuk memberikan kepuasan serta rasa aman konsumen terhadap barang yang telah mereka beli. BDKT diatur sejak tahun 1949 melalui Ordonantie Tera 1949 kemudian tahun 1981 melalui Kepmendakop No. 404 Tahun 1981 tentang BDKT hingga terbit peraturan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.251/MPP/Kep/6/1999, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 31/M-Dag/Per/10/ 2011 Tentang BDKT. Tujuan penyelenggaraan kemetrologian telah dituangkan di dalam konsideran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal yang berbunyi : “bahwa untuk melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya”. Kondisi bidang kemetrologian di Indonesia saat ini, antara lain bahwa metrologi legal belum secara optimal diterapkan dalam pengukuran. Demikian pula dalam perdagangan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) ketentuan mengenai 1

kuantitas barang belum secara optimal dilaksanakan mengingat terbatasnya pengawasan, laboratorium uji BDKT, dan lemahnya kesadaran konsumen dan produsen. 1.2 Deskripsi Singkat Mata pelatihan ini membahas tentang peraturan yang berlaku tentang BDKT yang meliputi konsep dasar BDKT, aturan pelabelan dan Peraturan Teknis yang berlaku. Selain itu dijelaskan juga mengenai sampling plan serta pengujian BDKT. 1.3 Manfaat Modul Bagi Peserta Melalui modul ini peserta diharapkan dapat memahami peraturan perundangan yang berkaitan dengan BDKT serta melakukan tahapan pelaksanaan sesuai Petunjuk teknis pengujian BDKT. 1.4 Tujuan Pembelajaran 1.4.1 Kompetensi Dasar Setelah mengikuti pembelajaran diharapkan peserta menjelaskan peraturan perundangan yang berkaitan dengan BDKT dan tahapan pelaksanaan sesuai Petunjuk teknis pengujian BDKT serta pelaporannya. 1.4.2 Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan peserta pelatihan setelah mengikuti pembelajaran adalah mampu menjelaskan pengetahuan secara umum tentang BDKT dan mampu melakukan Pengujian BDKT serta pelaporannya. 1.5 Materi Pokok dan Sub Materi Pokok A. Materi Pokok 1. Pengetahuan Umum tentang BDKT 2. Pengujian BDKT B. Sub Materi Pokok 1.1 Pengertian dan Jenis BDKT 1.2 Aturan Pelabelan 2

1.3 Lingkup dan Peraturan tentang Pengawasan BDKT 2.1 Definisi dan Istilah BDKT 2.2 Pengambilan Sampel BDKT 2.3 Pengujian BDKT 2.4 Pelaporan Hasil Pengawasan BDKT 3

BAB II. PENGETAHUAN UMUM TENTANG BDKT 2.1 Pengertian dan Jenis BDKT Pengertian dari Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) menurut OIML R 79 Edisi 1997 adalah barang atau komoditi yang dibungkus atau diletakkan di dalam suatu wadah atau kemasan dengan cara pengemasan seperti apapun dengan kuantitas barang yang telah ditentukan serta dicantumkan pada label kemasan itu sebelum barang itu di jual. Dengan pengertian ini, benda apapun yang dibungkus serta mencantumkan label kuantitas barang pada kemasannya, itu disebut BDKT. Selaras dengan OIML, Pemerintah Indonesia mengadopsi pengertian BDKT tersebut pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10//2011 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran , BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. Merusak pembungkus atau segel adalah semua perbuatan berupa membuka kemasan atau melepaskan segel kemasan BDKT, di sini proses merusak selain bertujuan untuk penggunaan isi dari BDKT tersebut juga untuk pengujian isi kebenaran dari BDKT tersebut apakah isi bersihnya sesuai dengan etiket/label dan kuantitas nominalnya sama dengan yang tertulis pada label. Pengawasan BDKT di Indonesia dalam hal kesesuaian pelabelan tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10//2011 Tentang BDKT dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengujian Atas Kebenaran Kuantitas BDKT yang dinyatakan Dalam Satuan Panjang, Luas atau Hitungan menyebutkan sebagai berikut: 4

a. BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume, dengan pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih, atau netto. Contoh: gula, beras minuman botol, minyak goreng kemasan, mie kemasan, dan lain sebagainya. Gula Minyak Goreng Gambar 2.1. Contoh BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume b. BDKT yang kuantitasnya dinyatakan dalam panjang, luas atau jumlah hitungan, dengan pencantuman kata dan nilai panjang, jumlah, isi, ukuran, atau luas. Contohnya: teh celup, permen, kabel listrik, kertas, tissue dll. Kertas Kabel Listrik Gambar 2.2. Contoh BDKT yang kuantitasnya berdasarkan hitungan c. BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair dengan pencantuman kata dan nilai bobot tuntas, berat tuntas, atau drained weight. Contoh : sarden, buah dalam kaleng, dll. 5

Sarden Buah dalam kaleng Gambar 2.3. Contoh BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair d. BDKT gas cair, dengan pencantuman kata dan nilai berat tabung kosong atau berat kosong. Contoh : Liquefied petroleum gas (LPG), dll. LPG 3 kg Gambar 2.4. Contoh BDKT gas cair Dengan catatan keterangan pada label yang meliputi nama barang, kuantitas barang dalam satuan dan lambang satuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta nama dan alamat perusahaan. Pemerintah memberlakukan peraturan yang mengatur ketentuan – ketentuan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh produsen BDKT agar produk BDKT yang diperdagangkannya tidak merugikan konsumen. Berdasarkan Permendag No.31 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2017, produk BDKT yang diatur oleh pemerintah adalah sbb. 1. BDKT yang diproduksi di dalam negeri; 2. BDKT asal impor; dan 3. Barang atau komoditas produksi dalam negeri atau asal impor yang dikemas di wilayah Republik Indonesia, Yang diedarkan, ditawarkan, dipamerkan, atau dijual yang kuantitas nominalnya dinyatakan dalam berat, panjang, jumlah hitungan, luas, atau volume. 6

Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap barang yang dijual dalam keadaan terbungkus atau dikemas yang isinya makanan atau minuman yang menurut kenyataannya mudah basi atau tidak tahan lebih dari 7 (tujuh) hari. 2.2 Aturan Pelabelan Label adalah segala sesuatu yang dituliskan, dicetak atau berupa grafis atau gambar atau keduanya yang dilekatkan, dilampirkan, dibentuk, dicapkan, atau yang muncul pada kemasan produk yang berguna sebagai merek, pengidentifikasian atau memberikan informasi yang berkaitan dengan produk yang dikandung oleh kemasan tersebut. Label merupakan bagian penting dari suatu kemasan, dan dapat memberikan brand image pada barang yang dijual dipasaran. Dengan hanya memperhatikan label kemasan, masyarakat sudah dapat mengetahui pembuat atau manufaktur dari barang tersebut, kualitas dan besar tidaknya pabrikan pembuat barang tersebut. Ketentuan pelabelan di Indonesia berdasarkan Permendag No.31 tahun 2011 adalah sebagai berikut : 1. Label pada kemasan paling sedikit memuat : a. Nama barang; b. Kuantitas barang dalam satuan atau lambang satuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Nama serta alamat perusahaan/importir/pengemas. 2. Pencantuman label menggunakan bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti. 3. Penggunaan bahasa, selain bahasa Indonesia, angka arab, dan huruf latin diperbolehkan jika tidak ada padanannya 4. Pencantuman label dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak mudah lepas dari kemasan, tidak mudah luntur atau rusak, serta mudah untuk dilihat dan dibaca. 5. Produsen, Importir atau pengemas wajib memenuhi kesesuaian pelabelan kuantitas Dalam memeriksa kesesuaian pelabelan harus memperhatikan ukuran atau tinggi huruf, angka kuantitas nominal dan penulisan lambang satuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundangan yang mengatur tentnag pelabelan terdiri dari Undang-Undang sampai Peraturan Menteri, yaitu UU RI No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan 7

Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus. A. UURI No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Pengaturan pencantuman, penempelan pelabelan terdapat pada beberapa pasal di bawah ini: Pasal 22 (1) Semua barang dalam keadaan terbungkus yang diedarkan, dijual, ditawarkan atau dipamerkan wajib diberitahukan atau dinyatakan pada bungkus atau pada labelnya dengan tulisan yang singkat, benar dan jelas mengenai: a. Nama barang dalam bungkusan itu; b. Ukuran, isi, atau berat bersih barang dalam bungkusan itu dengan satuan atau lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 7 Undang-undang ini; c. Jumlah barang dalam bungkusan jika barang itu dijual dengan hitungan (2) Tulisan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini harus dengan angka Arab dan huruf Latin di samping huruf lainnya dan mudah dibaca. Pasal 23 (1) Pada tiap bungkus atau label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang ini wajib dicantumkan nama dan tempat perusahaan yang membungkus. (2) Semua barang yang dibuat atau dihasilkan oleh perusahaan yang dalam keadaan terbungkus dan diedarkan dalam keadaan terbungkus, maka perusahaan yang melakukan pembungkusan diwajibkan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang ini serta menyebutkan nama dan tempat kerjanya. Pasal 24 Pengaturan mengenai barang-barang dalam keadaan terbungkus sesuai Pasal 22 dan Pasal 23 Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. Pasal 29 (1) Dilarang menggunakan sebutan dan lambang satuan selain yang berlaku menurut Pasal 7 Undang-undang ini pada pengumuman tentang barang yang 8

dijual dengan cara diukur, ditakar, ditimbang, baik dalam surat kabar, majalah atau surat tempelan, pada etiket yang dilekatkan atau disertakan pada barang atau bungkus barang atau bungkusnya sendiri, maupun pemberitahuan lainnya yang menyatakan ukuran, takaran atau berat. (2) Larangan tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak berlaku terhadap pemberitahuan: a. Tentang benda tidak bergerak yang terletak di luar wilayah Republik Indonesia b. Tentang benda yang bergerak yang dikirimkan keluar wilayah Republik Indonesia. (3) Pada benda bergerak yang dijual menurut ukuran, takaran atau timbangan di dalam bungkusnya yang asli harus dicantumkan sebutan atau lambang satuan yang berlaku menurut pasal 7 Undang-undang ini tatkala benda itu dimasukkan ke wilayah Indonesia. B. UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal yang terkait dengan pencantuman label di Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) ini berupa bentuk larangan atas bentuk ketidakcocokan atau ketidaksesuaian jumlah, kuantitas, isi, ukuran dan lainnya yang tercantum di dalam label dengan isi dari barang kemasan tersebut. Berikut beberapa klausul dalam UUPK yang mengatur perihal tersebut diatas, antara lain: Pasal 8, yang berbunyi: (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut; c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; 9

d. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; e. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut; f. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. g. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu; h. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label; i. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat; j. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksud. (3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat, atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar. (4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran. C. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus Pasal 6, yang berbunyi: 10

Produsen, importir, atau pengemas sebagaimana dimaksud dala Pasal 3 ayat (1) yang mengedarkan, menawarkan, memamerkan, atau menjual BDKT wajib memenuhi : a. Kesesuaian pelabelan kuantitas; dan b. Kebenaran kuantitas Pasal 7, yang berbunyi: (1) Kesesuaian pelabelan kuantitas sebgaimana dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: a. Pencantuman kata dan nilai isi bersih, berat bersih atau netto yang kuantitasnya dinyatakan dalam berat atau volume; b. Pencantuman kata dan nilai nilai panjang, isi, ukuran atau luas yang kuantitasnya dinyatakan Panjang, luas atau jumlah hitungan; c. Pencantuman kata dan nilai bobot tuntas, berat tuntas atau drained weight untuk BDKT yang bersifat padat dalam suatu media cair selain pencantuman pada huruf a; dan/atau d. Pencantuman kata dan nilai berat tabung kosong atau berat kosong untuk BDKT gas cair selain pencantuman pada huruf a. (2) Pelabelan kuantitas memperhatikan ukuran atau tinggi huruf dan angka kuantitas nominal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penulisan lambang satuan harus disesuaikan dengan ukuran nilai kuantitas nominal BDKT sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Untuk lebih memperjelas pengaturan pelabelan pada barang, berikut ditampilkan matriks Permendag No.62 tahun 2009 dan Permendag No.31 tahun 2011. 11

Tabel 2.1 Pengaturan tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang 2.3 Lingkup dan Peraturan tentang Pengawasan BDKT Dalam konteks kemetrologian berdasarkan Permendag 26 Tahun 2017, Pengawasan adalah serangkaian kegiatan untuk memastikan UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pengawasan BDKT ada 3 hal pokok yang perlu diatur, yaitu : 1) Subyek Pengawasan Subyek Pengawasan BDKT meliputi semua barang yang disimpan, diedarkan, ditawarkan atau dipamerkan untuk dijual di dalam negeri (BDKT dalam negeri dan impor). 2) Obyek Pengawasan Obyek Pengawasan BDKT meliputi : a. Kesesuaian pelabelan kuantitas • Pengawasan BDKT dalam hal kesesuaian pelabelan kuantitas dilakukan dengan cara pengamatan kasat mata dan pemeriksaan. • Pelabelan kuantitas memperhatikan ukuran atau tinggi huruf dan angka kuantitas nominal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 12

Tabel 2.2 Ukuran atau Tinggi Huruf dan Angka Kuantitas Nominal • Tinggi minimum huruf dan angka kuantitas nominal (Qn) dalam ukuran panjang, hitungan dan luas adalah 2 mm. Penulisan lambang satuan harus disesuaikan dengan ukuran nilai kuantitas nominal BDKT sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tabel 2.3 Penulisan Lambang Satuan pada Kuantitas 13

b. Kebenaran kuantitas Dalam pemenuhan kebenaran kuantitas, kuantitas nominal BDKT harus sesuai dengan Batas Kesalahan Yang Diizinkan (BKD). Pengujian Kebenaran Kuantitas dapat dilakukan tanpa merusak kemasan atau segel kemasan. Adapun petunjuk teknis pengujian atas kebenaran kuantitas ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Tabel 2.4 Batas Kesalahan Yang Diizinkan • Kuantitas BDKT yg dinyatakan dlm “berat tuntas” atau \"drained weight”, tidak boleh ada BDKT yg memiliki kesalahan lebih besar dari 2 kali Batas Kesalahan (T) sebagaimana tercantum dlm angka 1. • Kuantitas BDKT yg dinyatakan dlm ukuran panjang, Batas Kesalahan (T) adalah 2% dari Qn. • Kuantitas BDKT yg dinyatakan dlm ukuran luas, Batas Kesalahan (T) adalah 3% dari Qn. • Kuantitas BDKT yg dinyatakan dlm ukuran jumlah atau hitungan: untuk Qn ≤ 50 buah, kuantitas sebenarnya tidak boleh kurang dari Qn; dan untuk Qn > 50 buah, kuantitas sebenarnya tidak boleh kurang, secara rata- rata, dari Qn dan batas kesalahan (T) adalah 1 (satu) buah dari 100 buah. 3) Tempat Pengawasan • Tempat Usaha adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan perdagangan, industri, produksi, usaha jasa, penyimpanan-penyimpanan dokumen yang berkenaan dengan perusahaan, juga kegiatan-kegiatan 14

penyimpanan atau pameran barang-barang, termasuk rumah tempat tinggal yang sebagian digunakan untuk kegiatan-kegiatan tersebut • Pengawasan terhadap BDKT dilakukan dengan cara mengambil sampel BDKT di tempat usaha yang dilakukan secara acak berdasarkan prinsip statistik • Pengambilan sampel BDKT di lokasi produksi atau pengemasan, dilakukan pada tahap akhir proses produksi atau pengemasan. • Pengawasan terhadap kebenaran ukuran bersih, isi bersih, berat bersih dan jumlah hitungan barang dalam bungkusan di tempat penjualan dilakukan apabila ada keluhan konsumen atau ditemukan adanya kecurangan tentang kekurangan dari batas kesalahan yang diizinkan atau yang bersifat razia dari BDKT yang bersangkutan. Pelaksanaan Pengawasan BDKT di Tempat Penjualan Pelaksanaan pengawasan BDKT di tempat penjualan dilakukan melalui langkah- langkah kerja berikut ini: 1. Menyampaikan maksud kedatangan kepada objek pengawasan (pelaku usaha) dan atau pihak terkait; 2. Memastikan tersedia tempat untuk pengujian BDKT 3. Menentukan BDKT yang akan diawasi 4. Melakukan pengamatan dan pencatatan kesesuaian pelabelan BDKT sesuai jenis BDKT yang telah ditentukan 5. Persiapkan aplikasi dan/atau laptop untuk pengambilan sampel; 6. Persiapkan Timbangan Elektronik yang sesuai kapasitas 7. Melakukan pengamatan / pemeriksaan pelabelan terhadap BDKT - Catat pelabelan BDKT pada cerapan - pengukuran terhadap Tinggi huruf dan angka dengan Caliper 8. Catat dan lakukan pengolahan data hasil pemeriksaan pelabelan BDKT 9. Lakukan pengujian kebenaran BDKT: - Tentukan Jumlah sampel berdasarkan populasi yang ada di display; - Ambil sampel sesuai jumlah yang telah ditentukan dan tandai; - Timbang kuantitas sampel BDKT 10. Menentukan Tarra: - Isi produk dikeluarkan dari bungkus/kemasannya - Bersihkan seluruh bungkus/kemasan BDKT 15

- Timbang bungkus/kemasan produk BDKT 11. Catat dan lakukan pengolahan data hasil pengujian kuantitas BDKT 12. Membuat Berita Acara Pengawasan BDKT 13. Melakukan Pengamanan dengan pemasangan label barang dalam pengamanan jika diduga terjadi pelanggaran UUML dan dibuatkan Berita Acara label barang dalam pengamanan ; a. Membuat Berita Acara pengawasan; b. Pihak-pihak yang menandan tangani, antara lain: • Petugas pengawas; • Pemilik/Pengguna (Penanggung jawab/Supervisor atau Manager Tempat Penjualan); • Saksi 2 orang: • jika ditemukan pelanggaran upayakan Ketua Lingkungan/Ketua RT* • Pelayan toko/Satpam c. Dokumentasi kegiatan pengawasan BDKT; d. Pihak Tempat Penjualan membuat Surat Pernyataan diatas materai bila diperlukan e. Perhatikan waktu kegiatan pengawasan adalah Jam Kerja 14. Pelaporan a. Membuat Laporan hasil kegiatan pengawasan secara tertulis yang disampaikan kepada atasan b. Membuat Surat Hasil Tindak Lanjut, Surat Panggilan Klarifikasi dan/atau surat Peringatan Pelaksanaan Pengawasan di Tempat Produksi 1. Menyampaikan maksud kedatangan kepada objek pengawasan (pelaku usaha) dan atau pihak terkait; 2. Memastikan tersedia tempat untuk pengujian BDKT 3. Menentukan BDKT yang akan diawasi 4. Melakukan pengamatan dan pencatatan kesesuaian pelabelan BDKT sesuai jenis BDKT yang telah ditentukan 5. Persiapkan stopwatch, aplikasi dan/atau laptop untuk pengambilan sampel; 6. Persiapkan Timbangan Elektronik yang sesuai kapasitas 7. Melakukan pengamatan / pemeriksaan pelabelan terhadap BDKT - Catat pelabelan BDKT pada cerapan 16

- pengukuran terhadap Tinggi huruf dan angka dengan Caliper 8. Catat dan lakukan pengolahan data hasil pemeriksaan pelabelan BDKT 9. Lakukan pengujian kebenaran BDKT: - Tentukan Jumlah sampel; - Gunakan stopwatch, pengambilan dilakukan selama 1 jam - Ambil sampel sesuai jumlah yang telah ditentukan dan tandai; - Timbang kuantitas sampel BDKT 10. Menentukan Tarra*: - Isi produk dikeluarkan dari bungkus/kemasannya - Bersihkan seluruh bungkus/kemasan BDKT - Timbang bungkus/kemasan produk BDKT 11. Catat dan lakukan pengolahan data hasil pengujian kuantitas BDKT 12. Membuat Berita Acara Pengawasan BDKT 13. Melakukan Pengamanan dengan pemasangan label barang dalam pengamanan jika diduga terjadi pelanggaran UUML dan dibuatkan Berita Acara label barang dalam pengamanan; a. Membuat Berita Acara pengawasan; b. Pihak-pihak yang menandan tangani, antara lain: • Petugas pengawas; • Pemilik/Pengguna (Penanggung jawab/Supervisor atau Manager); • Saksi 2 orang: • Pegawai/Penanggung jawab Quality Control c. Dokumentasi kegiatan pengawasan BDKT; d. Perhatikan waktu kegiatan pengawasan adalah Jam Kerja 14. Pelaporan a. Membuat Laporan hasil kegiatan pengawasan secara tertulis yang disampaikan kepada atasan b. Membuat Surat Hasil Tindak Lanjut, Surat Panggilan Klarifikasi dan/atau surat Peringatan 2.4 Rangkuman Perkembangan produk yang dibungkus atau dikemas dewasa ini sudah sangat pesat, setiap perusahaan berusaha untuk menjual atau memasarkan hasil produksinya dalam bentuk BDKT, karena lebih efisien dan efektif dalam pemasarannya, lebih mempunyai daya jual, lebih terjamin dari segi kesehatan, serta terjamin dari segi hukum karena 17

memenuhi ketentuan sehingga sah dan terjamin kebenaran kuantitasnya dan sah digunakan dalam transaksi perdagangan. Oleh karena itu, untuk menjamin kebenaran kuantitas BDKT yang diedarkan di masyarakat, maka diberlakukan peraturan yang harus dipatuhi dan ditaati oleh para pengusaha dan produsen BDKT. Peraturan yang digunakan mulai dari Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sampai dengan Permendag No. 62 tahun 2009 tentang kewajiban pencantuman label pada barang, Permendag No. 31 tahun 2011 tentang BDKT dan yang terbaru yaitu Permendag No.26 Tahun 2017 tentang Pengawasan UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran. Peraturan-peraturan tersebut selaras dengan regulasi internasional baik OIML R 87, R 79 maupun ASEAN Common Requirements (ACR) of Pre-packaged Products. Prioritas BDKT yang diawasi meliputi minyak goreng, kecap/saus, jus, mie instan, kopi, teh, Beras, Susu dan gula. Penerapan aturan BDKT diberlakukan terhadap barang yang dibungkus dan dikemas secara tertutup atau disegel yang penetapan harganya berdasarkan ukuran berat, volume, panjang dan hitungan. Dalam melakukan pengawasan BDKT terdapat tiga hal penting yang harus diketahui oleh SDM Kemetrologian, khususnya pengawas, yaitu subyek pengawasan, obyek pengawasan, dan tempat pengawasan. Yang menjadi wewenang pengawas dalam melakukan pengawasan terhadap BDKT yaitu kebenaran penandaan (meliputi nama barang, tulisan isi bersih/netto, nama dan tempat perusahaan yang memproduksi/membungkus/mengimpor) serta kebenaran kuantitas bersih BDKT. Pada akhirnya pengawasan BDKT akan mendukung terwujudnya tertib ukur dan dan tertib niaga, menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatnya daya saing serta memberikan perlindungan bagi konsumen dan produsen. 2.5 Latihan 1. Sebutkan pengertian singkat dari BDKT menurut perundangan yang berlaku! Jawaban: Barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. 18

2. Sebutkan peraturan yang mengatur langsung tentang BDKT! Jawaban : Peraturan Menteri Perdagangan RI No 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus 3. Dalam peraturan tentang BDKT, diatur juga tentang pelabelan. Label pada kemasan paling sedikit memuat: Jawaban: a. Nama Barang b. Kuantitas Barang dalam satuan atau lambing satuan sesuai ketentuan peraturan perundangan c. Nama serta alamat perusahaan/importer/pengemas 4. Hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan untuk BDKT? Jawaban: a. Kesesuaian pelabelan kuantitas b. Kebenaran Kuantitas 5. Di lokasi mana saja kita dapat melakukan pengawasan BDKT? Jawaban: a. Tempat Produksi b. Gudang Penyimpanan c. Tempat Penjualan (Display) 19

BAB III. PENGUJIAN BDKT Berdasarkan Permendag No.26 Tahun 2017 tentang Pengawasan UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran, pemeriksaan kuantitas dilakukan melalui pengujian sesuai petunjuk teknis pengujian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. SK Direktur Jenderal yang mendasari pengujian BDKT adalah SK Dirjen PKTN No 26/SPK/KEP/3/2015 tentang petunjuk teknis pengujian kebenaran kuantitas BDKT yang dinyatakan dalam satuan berat dan Volume. Metode pengujian yang digunakan menggunakan metode gravimetri atau penimbangan, walaupun tidak menutup kemungkinan adanya metode lain yang digunakan. 2.1 Definisi dan Istilah BDKT a. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas atau membungku barang yang bersentuhan langsung dengan barang atau tidak bersentuhan. b. Tara adalah kemasan BDKT c. Berat Tara adalah nilai berat kemasan BDKT d. Kuantitas nominal (Qn) adalah nilai kuantitas BDKT yang tercantum pada label. e. Sampel adalah contoh BDKT yang dipilih untuk mewakili suatu populasi. f. Kuantitas sebenarnya adalah nilai kuantitas BDKT yang diperoleh berdasarkan hasil pengukutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. g. Batas Kesalahan yang diijinkan (T) adalah batas kesalahan negative dari kuantitas BDKT yang diijinkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. h. Sampling acak adalah pengambilan sampel dari suatu populasi dengan menganggap bahwa setiap sampel dalam populasi tersebut mempunyai peluang yang sama. i. Ukuran satu lot adalah jumlah BDKT dalam satu kali penyerahan ke Gudang, jumlah BDKT yang diproduksi dalam kurun waktu satu jam, atau jumlah BDKT yang ada di dalam tempat penjualan (display) j. Faktor k adalah factor keamanan untuk menghitung tingkat kepercayaan dalam uji statistik yang didasarkan pada tingkat kepercayaan 99,5%. 20

3.2 Pengambilan Sampel BDKT Teknis pengambilan sampel BDKT dijelaskan secara rinci dalam SK Dirjen SPK no 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis petunjuk teknis pengujian kebenaran kuantitas BDKT yang dinyatakan dalam satuan berat dan Volume pada Bab II. Pengambilan sampel BDKT dilakukan dengan menggunakan metode sampling acak dari populasi/lot setelah titik akhir quality control BDKT, di tempat penyimpanan/Gudang BDKT atau di tempat penjualan BDKT. Lot berkaitan dengan jumlah total BDKT yang diproduksi perusahaan yang sama dan harus memiliki kesamaan: 1. kuantitas nominal; 2. bentuk/ desain; 3. jenis produk; dan 4. kode produksi. Dalam hal pengambilan sampel terhadap BDKTdengan kode produksi yang sama tidak dapat dilakukan atau BDKTtidak memiliki kode produksi, maka pengambilan sampel BDKTdilakukan dengan memperhatikan angka 1, 2 dan 3. Ketentuan penetapan populasi/Iot BDKTsebagai berikut: 1. Untuk sampel BDKT yang diambil pada titik akhir pengecekan quality control yang berada di proses produksi/ production line, ukuran 1 (satu) lot sama dengan jumlah BDKTyang diproduksi dalam kurun waktu 1 (satu) jam. 2. Untuk sampel BDKT yang diambil di tempat penyimpanan/Gudang ukuran 1 (satu) lot sama dengan jumlah BDKT dalam satu kali penyerahan ke tempat penyimpanan. Satu kali penyerahan dibatasi sampai dengan 10.000 produk. 3. Untuk sarnpel BDKT yang diambil dari tempat penjualan, ukuran 1(satu) lot sarna dengan jumlah BDKT yang dijual di tempat tersebut. Perlengkapan yang diperlukan dalam pengambilan sampel adalah stopwatch, komputer, kalkulator, atau tabel bilangan acak dan Alat tulis Dalam menentukan teknik sampling untuk pengujian BDKTmenggunakan 3 cara: 1. Sampling untuk pengujian dengan cara tidak merusak Pengambilan sampel untuk pengujian dengan cara tidak merusak dilakukan berdasarkan petunjuk pada Tabel 2.1. 21

Tabel 3.1 Tabel Sampling Faktor Koreksi Ukuran Sampel Jumlah BDKT Sampel yang diijinkan mempunyai Ukuran Lot (t1− ) 1 50 n kesalahan negatif 100 s/d 500 80 501 s/d 3200 125 0,379 3 5 > 3200 0,295 7 0,234 2. Sampling untuk pengujian dengan cara merusak Pengambilan sampel untuk pengujian dengan cara merusak dilakukan berdasarkan petunjuk pada Tabel 3.2. Tabel 3.2 Ketentuan Sampel untuk Pengujian secara Merusak Ukuran Lot Ukuran Faktor Koreksi Jumlah BDKT Sampel Sampel yang diijinkan mempunyai kesalahan negatif Sama dengan 20 0.640 1 atau lebih dari 100 3. Sampling keseluruhan/total Pengambilan sampel keseluruhan/total (100% BDKT) dilakukan apabila ukuran lot lebih kecil dari 100 dan banyaknya BDKT yang tidak memenuhi ketentuan tidak boleh melebihi 2,5% dari BDKT yang diproduksi/ dijual. Sampling ini dapat dilakukan untuk pengujian BDKTdengan cara tidak merusak dan merusak. Tata Cara Pengambilan Sampel BDKT 1. Pengambilan Sampel di Titik Akhir Pengecekan/ Quality Control BDKT Tahapan pengambilan sampel di titik akhir pengecekari/ quality control BDKT yang berada di proses produksi/production line sebagai berikut: a. Tentukan populasi /Iot pemeriksaan dalam kurun waktu 1 (satu) jam proses produksi. 22

b. Tentukan jumlah sampel dari populasi/Iot pemeriksaan di atas berdasarkan petunjuk pada tabel sampling (Tabel 2.1 dan Tabel 2.2) atau sampling pada pengujian total. c. Tentukan nilai bilangan acak dengan melihat tabel bilangan acak atau bilangan acak yang diperoleh (generate) dari alat hitung komputer atau kalkulator. d. Urutkan nilai bilangan acak di atas dimulai dari yang terkecil. e. Untuk mengubah ke dalam satuan waktu, hitung dasar waktu pertama kali sampel itu akan diambil dengan menggunakan rumus: 3600 ������ = N dimana: f = nilai satuan waktu dalam sekon. N =jumlah populasi/lot. f. Ubah nilai bilangan acak ke dalam satuan waktu (dalam sekon) dengan cara mengalikan bilangan acak dengan nilai satuan waktu (f). Kemudian hasilnya dibulatkan tanpa desimal. g. Pilih sampel dengan menggunakan nilai dalam satuan waktu dengan bantuan stopwatch. 2. Pengambilan Sampel di Tempat Penyimpanan/Gudang BDKT Tahapan pengambilan sampel di tempat penyimpananjgudang BDKT sebagai berikut: a. Tentukan populasi/lot. Penentuan populasi/lot dapat berdasarkan dokumen pengiriman BDKT ke tempat penyimpanan/gudang. b. Populasijlot dibagi ke dalam beberapa kluster. c. Tentukan jumlah sampel dari populasijlot pemeriksaan di atas berdasarkan petunjuk pada tabel sampling (Tabel 2.1 dan Tabel 2.2) atau sampling pada pengujian total. d. Acak kluster tersebut dengan metode pengambilan sampel sederhana untuk menentukan kluster mana yang akan diambil. e. Tentukan nilai bilangan acak dengan melihat tabel bilangan acak atau bilangan acak yang diperoleh (generate) dari alat hitung komputer atau kalkulator. f. Urutkan nilai bilangan acak dimulai dari yang terkecil. 23

g. Pilih sampel dari setiap kluster berdasarkan nilai bilangan acak. 3. Pengambilan Sampel di Tempat Penjualan BDKT Tahapan pengambilan sampel di tempat penjualan BDKT sebagai berikut: a. Tentukan populasi berdasarkan jumlah BDKTyang ada pada tempat penjualan (display). b. Tentukan jumlah sampel dari populasi di atas berdasarkan pada table sampling (Tabel 2.1 dan Tabel 2.2) atau sampling pada pengujian total. c. Tentukan nilai bilangan acak dengan melihat tabel bilangan acak atau bilangan acak yang diperoleh (generate) dari alat hitung computer atau kalkulator. d. Urutkan nilai bilangan acak di atas dimulai dari yang terkecil. e. Pilih sampel berdasarkan nilai bilangan acak di atas. 3.2 Ketentuan Pengujian BDKT A. Batas Kesalahan yang Diizinkan (T) Nilai T pada BDKT adalah sebagaimana petunjuk yang tercantum pada Tabel 2.3. Tabel 3.1 Batas Kesalahan Negatif yang diijinkan (T) Kuantitas Nominal Produk Batas Kekeliruan (T)a (Qn) dalam g atau mL Persen dari Qn g atau mL 0 s/d 50 9- 50 s/d 100 - 4.5 100 s/d 200 4.5 - 200 s/d 300 - 9 300 s/d 500 3 - 500 s/d 1000 - 15 1000 s/d 10 000 1.5 - 10000 s/d 15000 - 150 15000 s/d 50000 1 - Keterangan: • Dalam penggunaan tabel, nilai Batas Kesalahan yang dihitung berdasarkan persen dari Qn harus dibulatkan satu desimal ke atas. • Nilai T adalah dalam negatif. 24

Untuk BDKT yang pengemasannya tidak sama yang dinyatakan dalam satuan berat, toleransi kesalahan sesuai petunjuk pada Tabel 2.4. Tabel 3.4 Toleransi Kesalahan untuk BDKT yang Pengemasannya Tidak Sama Kuantitas Nominal (Qn) Toleransi Kesalahan (gram) (gram) 2 Sampai 500 5 501 sampai 2000 10 2001 sampai 10000 B. Persyaratan Diterimanya Lot Pemeriksaan BDKT Persyaratan diterimanya lot pemeriksaan BDKT harus memenuhi 3 (tiga) ketentuan sebagaimana petunjuk pada Tabel 2.5. Apabila seluruh ketentuan pada Tabel 5 terpenuhi, maka lot pemeriksaaan dinyatakan diterima dan jika tidak terpenuhi seluruhnya maka lot pemeriksaan dinyatakan ditolak. Tabel 3.5. Persyaratan Diterimanya Lot Ketentuan Uraian Kuantitas sebenarnya BDKT secara rata-rata tidak boleh 1 kurang dari kuantitas nominal Banyaknya \"BDKT tidak sesuai\" yang masuk dalam 2 kesalahan T1 memenuhi ketentuan pada Tabel 2.1, Tabel 2.2, atau ketentuan pada sampling total. Tidak ada \"BDKT tidak sesuai\" yang masuk dalam 3 kesalahan T 1. Ketentuan 1 (Ketentuan Rata-Rata BDKT) Untuk menentukan apakah hasil pengujian memenuhi persyaratan rata-rata BDKT, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. Hitung nilai kesalahan total BDKT (TPE) dengan menjumlahkan kesalahan BDKT individu (Ei) dengan menggunakan rumus: 25

Dimana : n = ukuran sampel i = urutan sampel b. Hitung nilai kesalahan rata-rata BDKT (AE) dengan menggunakan rumus: ������������������ ������������ = ������ Dimana : n = ukuran sampel TPE = Nilai Kesalahan total BDKT dengan ketentuan: 1) Apabila AE bernilai positif, maka Ketentuan 1 pada Tabel 3.5 terpenuhi. 2) Apabila AE bernilai negatif, maka dilanjutkan dengan menghitung Batas Kesalahan Sampel (SEL). Dimana: S(y) = Standar deviasi/simpangan baku sampel BDKT k = faktor k n = ukuran sampel yi = selisih kuantitas sebenarnya dengan Qn sampel ke-i = rata-rata selisih kuantitas sebenarnya dengan Qn dengan ketentuan: 1. Apabila (SEL+AE) bernilai positif maka Ketentuan 1 pada Tabel 3.5 terpenuhi; 2. Apabila (SEL+AE) bernilai negatif, maka ketentuan 1 pada Tabel 3.5 tidak terpenuhi. 2. Ketentuan 2 (Ketentuan Kesalahan T1) Kesalahan T1 adalah rentang penunjukan kesalahan negatif (Ɛ) antara Batas Kesalahan yang Diizinkan (T) sampai dengan dua kali Batas Kesalahan yang Diizinkan (2T), seperti terlihat pada Gambar 3.1. 26

Gambar 3.1 : Kesalahan T1 dan Kesalahan T2 Untuk menentukan apakah hasil pengujian memenuhi Ketentuan 2 dengan cara membandingkan tiap kesalahan negatif BDKT individu dengan nilai T pada Tabel 3.3 dengan ketentuan: a. Apabila nilai kesalahan negatif BDKT individu melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (T) pada Tabel 3.3, maka BDKT tersebut dinyatakan \"tidak sesuai\". b. Ketentuan 2 terpenuhi apabila banyaknya \"BDKT tidak sesuai\" yang masuk dalam kesalahan T1 memenuhi jumlah yang diijinkan sebagaimana ditetapkan pada Tabel 3.1, Tabel 3.2 atau ketentuan pada sampling total. c. Apabila banyaknya \"BDKT tidak sesuai\" yang masuk dalam kesalahan T1 melebihi jumlah yang diijinkan sebagaimana ditetapkan pada ketentuan Tabel 3.1, Tabel 3.2, atau ketentuan pada sampling total maka Ketentuan 2 tidak terpenuhi. 3. Ketentuan 3 (Ketentuan Kesalahan T2) Kesalahan T2 adalah rentang penunjukan kesalahan negatif (Ɛ) lebih dari dua kali Batas Kesalahan yang Diizinkan (2T) seperti terlihat pada Gambar 3.1. Untuk menentukan apakah hasil pengujian memenuhi Ketentuan 3, dilakukan dengan cara membandingkan tiap kesalahan negatif BDKT individu dengan nilai T pada Tabel 3.3, dengan ketentuan: a. Apabila nilai kesalahan negatif BDKT individu melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (T) pada Tabel 3, maka BDKT tersebut dinyatakan \"tidak sesuai\". 27

b. Ketentuan 3 terpenuhi apabila tidak ada \"BDKT tidak sesuai\" yang masuk dalam kesalahan T2. 3.3 Pengujian BDKT Tata cara pengujian BDKT diatur dalam SK Dirjen SPK no 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis petunjuk teknis pengujian kebenaran kuantitas BDKT yang dinyatakan dalam satuan berat dan Volume pada Bab IV. Pengujian Kebenaran kuantitas BDKT dijelaskan untuk BDKT dalam satuan berat juga satuan volume. Prosedur lengkap untuk pengujian kebenaran kuantitas BDKT dalam satuan berat dan dalam satuan volume terdapat dalam lampiran modul ini. 3.3 Pelaporan Hasil Pengawasan BDKT Hasil pengawasan Pompa ukur BBM dituliskan dalam cerapan sesuai format dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal 3.4 Rangkuman Pemeriksaan kuantitas BDKT dilakukan melalui pengujian sesuai petunjuk teknis pengujian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. SK Direktur Jenderal yang mendasari pengujian BDKT adalah SK Dirjen PKTN No 26/SPK/KEP/3/2015 tentang petunjuk teknis pengujian kebenaran kuantitas BDKT yang dinyatakan dalam satuan berat dan Volume. Hal yang diatur meliputi teknis pengambilan sampel serta pengujiannya. Dalam menentukan teknik sampling untuk pengujian BDKTmenggunakan 3 cara yaitu 3.5 Latihan 1. Metode apa yang digunakan saat melakukan sampling BDKT? Jawaban: Sampling acak/Random Sampling 28

2. Berdasarkan table sampling yang terdapat pada SK Dirjen SPK no 26/SPK/KEP/3/2015 berapa sample yang harus diambil jika ukuran lot 100-500? Jawaban: Jumlah sampel 50 3. Berdasarkan table Batas Kesalahan Negatif yang diijinkan (T) yang terdapat pada SK Dirjen SPK no 26/SPK/KEP/3/2015 berapa batas kekeliruan jika Qn adalah 1000 – 10000? Jawaban: 1,5 persen dari Qn 4. Dalam melakukan pengujian kebenaran kuantitas BDKT, skala interval timbangan yang memenuhi syarat untuk berat kotor/bruto antara 25-1000 gram adalah… Jawaban: Timbangan dengan d=0.1 gram? 5. Berapakah batas kesalahan minimal dari Beras kemasan 5 kg? Jawaban: Batas kesalahan = 1,5 % dari Qn = 1,5 % x 5000 gram = 75 gram 29

BAB IV. PENUTUP BDKT merupakan barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup, dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan. Payung Hukum BDKT di Indonesia meliputi : a. Undang-Undang No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal b. Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen c. Peraturan Menteri Perdagangan No 62/M-Dag/Per/12/2009 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Pada Barang d. Peraturan Menteri Perdagangan No 31/M-Dag/Per/10/2011 Tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus e. Peraturan Menteri Perdagangan No 26 Tahun 2017 Tentang Pengawasan UTTP, BDKT dan Satuan Ukuran. Pengawasan terhadap BDKT perlu dilakukan dalam rangka terwujudnya tertib ukur dan dan tertib niaga, menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatnya daya saing serta memberikan perlindungan bagi konsumen dan produsen. Dalam pengawasan BDKT ada 3 hal pokok yang perlu diatur yaitu subjek, objek dan tempat pengawasan. Pokok-pokok pengaturan BDKT berdasarkan regulasi yang berlaku adalah penulisan kuantitas (tinggi huruf dan angka kuantitas), batas kesalahan yang diizinkan (toleransi kesalahan) dan penulisan lambang satuan untuk kuantitas. 30

DAFTAR PUSTAKA APLMF (2012). Handbook Training APLMF : ASEAN Common Requirements of Pre- packaged Products. Jakarta : APLMF Fajarani, Lita Annita, 2015, Bahan Ajar Teknik Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Diklat Fungsional Penera, Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian. Peraturan Menteri Perdagangan No.62 tahun 2009 tentang Kewajiban Pencantuman Label pada Barang. Bandung : Direktorat Metrologi. Peraturan Menteri Perdagangan No.31 tahun 2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Bandung : Direktorat Metrologi. Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal. SK Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen No. 26 Tahu 2015 Tentang Pentunjuk Teknis Pengujian atas Kebenaran Kuantitas Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang Dinyatakan dalam Satuan Berat dan Volume Undang – Undang RI No.2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Bandung : Direktorat Metrologi. 31

LAMPIRAN Lampiran I. Prosedur pengujian BDKT 32

33

34

35

36

37

38

39

40

Lampiran II. Cerapan Pengujian BDKT 41

42

43

44

45

46


Like this book? You can publish your book online for free in a few minutes!
Create your own flipbook